13 0 25 KB
KETERANGAN HAK WARIS Nomor : 04.28.2010 - - -Yang
bertanda
tangan
dibawah
ini,
XXXXXXX,
Sarjana Hukum, Notaris di Medan, setelah memeriksa surat-surat yang diperlihatkan dan memperhatikan keterangan-keterangan yang diberikan dengan
ini
menerangkan sebagai berikut : --------------------------------- - -Bahwa
pada
tanggal
enambelas
Januari
seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh (16-01-1997), telah meninggal dunia di Medan, kediamannya yang terakhir, Tuan BONDAN, dalam usia 54 (limapuluh empat) tahun, semasa hidupnya Wiraswasta, demikian berdasarkan
“KUTIPAN
AKTA
KEMATIAN”
tanggal
tujuhbelas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (17-01-1997) Nomor 1195/U/Mdn/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil
Kota
Medan,
selanjutnya
disebut
“mendiang”. ---------------------------------------------------------- - -Bahwa mendiang Tuan BONDAN, semasa hidupnya pada
mulanya
bersama
telah
dengan
melakukan
Nyonya
pergaulan
BERNADETTE,
dan
hidup dari
pergaulan hidup bersama tersebut telah dilahirkan anak yang bernama CHAIRUL, lahir di Medan pada tanggal duapuluh tujuh Juli seribu Sembilan ratus enampuluh
Sembilan
(27-07-1969),
Petikan
Akte
Kelahiran dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di Medan pada tanggal duapuluh
tujuh
Agustus
seribu
Sembilan
ratus
enampuluh Sembilan (27-08-1969) nomor 3000.---------- - -Bahwa antara mendiang Tuan BONDAN dan Nyonya BERNADETTE kemudian dilanjutkan dengan perkawinan yang sah dihadapan Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di Medan, perkawinan mana dilangsungkan di Medan pada tanggal duapuluh empat Februari seribu Sembilan ratus tujuh puluh (24-021970), Petikan daftar Perkawinan Pertjeraian untuk
bangsa
Tionghoa
Sembilan
ratus
di
Medan
tujuhpuluh,
dalam nomor
tahun 124
seribu (seratus
duapuluh empat) dan dalam perkawinan tersebut anak yang dilahirkan sebelumnya telah disahkan. --------------- - -Bahwa
kemudian
dalam
perkawinan
antara
mendiang Tuan BONDAN dan Nyonya BERNADETTE dilahirkan lagi seorang anak yang bernama FARIDA, dilahirkan di Medan pada tanggal duapuluh satu April seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (21-041981), Petikan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil untuk warga Negara Indonesia Kotamadya Medan, pada tanggal duapuluh tujuh April seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (27-04-1981) nomor 4223.----------------------------------------------------------- - -Bahwa mendiang Tuan BONDAN ada melakukan pengakuan anak secara sah dihadapan Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil, sebelum perkawinannya dengan Nyonya BERNADETTE terhadap seorang anak bernama SARAH lahir di Medan pada tanggal sepuluh Maret seribu Sembilan ratus enampuluh delapan (10-031968),
Petikan
Pegawai
Luar
Akta Biasa
Kelahiran Tjatatan
di Sipil
keluarkan untuk
oleh
bangsa
Tionghoa di Medan pada tanggal tujuhbelas Maret seribu Sembilan ratus enampuluh delapan (17-031968) nomor 300.---------------------------------------------------- - -Bahwa
semua
anak
mendiang
Tuan
BONDAN
tersebut tidak ada yang meninggal dunia terlebih dahulu dari mendiang.---------------------------------------------- - -Bahwa berdasarkan surat dari Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal limabelas Juli dua ribu Sembilan (05-07-2009) nomor AHU.2-AH.04.01-1552 diketahui bahwa mendiang Tuan BONDAN tersebut tidak pernah memperbuat sesuatu surat wasiat.-----------------------------------------------------------
- - -Sehubungan dengan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka atas harta peninggalan mendiang Tuan BONDAN yang berhak menurut hukum adalah:-----------1. BERNADETTE, isterinya, selaku ahli waris ab-intestato untuk sebelas
pertigapuluh
enam
bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 2. CHAIRUL, anaknya, selaku ahli waris sebelas
ab-intestato pertigapuluh
untuk enam
bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 3. FARIDA, anaknya, selaku ahli waris sebelas
ab-intestato pertigapuluh
untuk enam
bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 4. SARAH, anak luar kawin yang telah diakui, selaku ahli waris ab-intestato
untuk
tiga
pertigapuluh enam bagian atau .................................................. .................................................. 3/36 bagian .................................................. - Jumlah
tigapuluh
enam
pertigapuluh enam bagian atau -
36/36
bagian
- Demikianlah Keterangan Hak Waris ini di perbuat atas permintaan :-----------------------------------------------------------
1. Nyonya
BERNADETTE,
Ibu
Rumah
Tangga,
bertempat tinggal di Medan, Jalan Ahmad Yani nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor----------------------1271135705480001.------------------------------------------2. Tuan CHAIRUL, Pedagang, bertempat tinggal di Medan, Jalan Rusa nomor 452, Kelurahan Tanjung Sari,
Kecamatan
Medan
Tuntungan,
pemegang
Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271162707690001. --------------3. Nona FARIDA, Pelajar, bertempat tinggal di Medan, Jalan Ahmad Yani nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271136104810002. -------------------------------4. Nona SARAH, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Candi Kalasan nomor 551, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271155003680002. ---------------------Untuk dapat dipergunakan bilamana perlu. ----------------Diterbitkan di Pada tanggal :
: Medan 15
Oktober
2010 Notaris di Medan,
XXXXXX, S.H.