Keterangan Hak Waris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETERANGAN HAK WARIS Nomor : 04.28.2010 - - -Yang



bertanda



tangan



dibawah



ini,



XXXXXXX,



Sarjana Hukum, Notaris di Medan, setelah memeriksa surat-surat yang diperlihatkan dan memperhatikan keterangan-keterangan yang diberikan dengan



ini



menerangkan sebagai berikut : --------------------------------- - -Bahwa



pada



tanggal



enambelas



Januari



seribu



sembilan ratus sembilan puluh tujuh (16-01-1997), telah meninggal dunia di Medan, kediamannya yang terakhir, Tuan BONDAN, dalam usia 54 (limapuluh empat) tahun, semasa hidupnya Wiraswasta, demikian berdasarkan



“KUTIPAN



AKTA



KEMATIAN”



tanggal



tujuhbelas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (17-01-1997) Nomor 1195/U/Mdn/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan



Sipil



Kota



Medan,



selanjutnya



disebut



“mendiang”. ---------------------------------------------------------- - -Bahwa mendiang Tuan BONDAN, semasa hidupnya pada



mulanya



bersama



telah



dengan



melakukan



Nyonya



pergaulan



BERNADETTE,



dan



hidup dari



pergaulan hidup bersama tersebut telah dilahirkan anak yang bernama CHAIRUL, lahir di Medan pada tanggal duapuluh tujuh Juli seribu Sembilan ratus enampuluh



Sembilan



(27-07-1969),



Petikan



Akte



Kelahiran dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di Medan pada tanggal duapuluh



tujuh



Agustus



seribu



Sembilan



ratus



enampuluh Sembilan (27-08-1969) nomor 3000.---------- - -Bahwa antara mendiang Tuan BONDAN dan Nyonya BERNADETTE kemudian dilanjutkan dengan perkawinan yang sah dihadapan Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di Medan, perkawinan mana dilangsungkan di Medan pada tanggal duapuluh empat Februari seribu Sembilan ratus tujuh puluh (24-021970), Petikan daftar Perkawinan Pertjeraian untuk



bangsa



Tionghoa



Sembilan



ratus



di



Medan



tujuhpuluh,



dalam nomor



tahun 124



seribu (seratus



duapuluh empat) dan dalam perkawinan tersebut anak yang dilahirkan sebelumnya telah disahkan. --------------- - -Bahwa



kemudian



dalam



perkawinan



antara



mendiang Tuan BONDAN dan Nyonya BERNADETTE dilahirkan lagi seorang anak yang bernama FARIDA, dilahirkan di Medan pada tanggal duapuluh satu April seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (21-041981), Petikan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil untuk warga Negara Indonesia Kotamadya Medan, pada tanggal duapuluh tujuh April seribu Sembilan ratus delapan puluh satu (27-04-1981) nomor 4223.----------------------------------------------------------- - -Bahwa mendiang Tuan BONDAN ada melakukan pengakuan anak secara sah dihadapan Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil, sebelum perkawinannya dengan Nyonya BERNADETTE terhadap seorang anak bernama SARAH lahir di Medan pada tanggal sepuluh Maret seribu Sembilan ratus enampuluh delapan (10-031968),



Petikan



Pegawai



Luar



Akta Biasa



Kelahiran Tjatatan



di Sipil



keluarkan untuk



oleh



bangsa



Tionghoa di Medan pada tanggal tujuhbelas Maret seribu Sembilan ratus enampuluh delapan (17-031968) nomor 300.---------------------------------------------------- - -Bahwa



semua



anak



mendiang



Tuan



BONDAN



tersebut tidak ada yang meninggal dunia terlebih dahulu dari mendiang.---------------------------------------------- - -Bahwa berdasarkan surat dari Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal limabelas Juli dua ribu Sembilan (05-07-2009) nomor AHU.2-AH.04.01-1552 diketahui bahwa mendiang Tuan BONDAN tersebut tidak pernah memperbuat sesuatu surat wasiat.-----------------------------------------------------------



- - -Sehubungan dengan hal-hal yang telah dikemukakan diatas, maka atas harta peninggalan mendiang Tuan BONDAN yang berhak menurut hukum adalah:-----------1. BERNADETTE, isterinya, selaku ahli waris ab-intestato untuk sebelas



pertigapuluh



enam



bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 2. CHAIRUL, anaknya, selaku ahli waris sebelas



ab-intestato pertigapuluh



untuk enam



bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 3. FARIDA, anaknya, selaku ahli waris sebelas



ab-intestato pertigapuluh



untuk enam



bagian atau .................................................. .................................................. 11/36 bagian .................................................. 4. SARAH, anak luar kawin yang telah diakui, selaku ahli waris ab-intestato



untuk



tiga



pertigapuluh enam bagian atau .................................................. .................................................. 3/36 bagian .................................................. - Jumlah



tigapuluh



enam



pertigapuluh enam bagian atau -



36/36



bagian



- Demikianlah Keterangan Hak Waris ini di perbuat atas permintaan :-----------------------------------------------------------



1. Nyonya



BERNADETTE,



Ibu



Rumah



Tangga,



bertempat tinggal di Medan, Jalan Ahmad Yani nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor----------------------1271135705480001.------------------------------------------2. Tuan CHAIRUL, Pedagang, bertempat tinggal di Medan, Jalan Rusa nomor 452, Kelurahan Tanjung Sari,



Kecamatan



Medan



Tuntungan,



pemegang



Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271162707690001. --------------3. Nona FARIDA, Pelajar, bertempat tinggal di Medan, Jalan Ahmad Yani nomor 146, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271136104810002. -------------------------------4. Nona SARAH, Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Candi Kalasan nomor 551, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, pemegang Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sumatera Utara Kota Medan Nomor 1271155003680002. ---------------------Untuk dapat dipergunakan bilamana perlu. ----------------Diterbitkan di Pada tanggal :



: Medan 15



Oktober



2010 Notaris di Medan,



XXXXXX, S.H.