Kewajiban Karyawan Dan Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ......................................................................................................... 1 KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2 BAB I .................................................................................................................... 3 PENDAHULUAN ................................................................................................ 3 1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 3 1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................... 3 1.3 Tujuan Penulisan........................................................................................ 3 BAB II ................................................................................................................... 4 PEMBAHASAN ................................................................................................... 4 2.1. Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan .............................................. 4 2.1.1. 3 Kewajiban Karyawan yang Penting .................................................. 4 2.1.2. Melaporkan Kesalahan Perusahaan ...................................................... 5 2.2. Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan .............................................. 9 2.2.1. Perusahaan Tidak Boleh Mempraktekkan Diskriminasi ...................... 9 2.2.2. Perusahaan Harus Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja ...... 11 2.2.3



Kewajiban Memberi Gaji yang Adil ................................................ 13



2.2.4 Perusahaan Tidak Boleh Memberhentikan Karyawan dengan Semenamena .............................................................................................................. 14 2.3



Analisis Beberapa Jurnal Internasioal .................................................... 16



BAB III................................................................................................................ 19 PENUTUP ........................................................................................................... 19 3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 19 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 20



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya maupun Astiwi Indriani, SE, MM. sebagai dosen pengampu. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi menyempurnakan makalah ini.



Semarang, 17 September 2018



Penyusun



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Etika pada dasarnya adalah standar yang menyangkut apakah benar atau salah. Baik atau buruknya di dasari oleh hati nurani, kaidah emas, dan penilaian umum. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian yang saalah satunya tentang etika perusahaan. Hal tersebut menyangkut hubungan-hubungan antara perusahaan dan karyawan. Dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan terdapat kewajiban dua pihak, yaitu karyawan terhadap perusahaan dan perusahaan terhadap karyawan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Makalah ini akan membahas kejawiban–kewajiban karyawan dan perusahaan.



1.2 Rumusan Masalah Dalam makalah ini diangkat beberapa topik permasalah yang nantinya akan di bahas. Permasalahan tersebut antara lain : 1. Apa kewajiban karyawan terhadap perusahaan? 2. Apa kewajiban perusahaan terhadap karyawan?



1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan bagi penulis membuat makalah ini diantaranya untuk : 1. Memahami kewajiban karyawan terhadap perusahaan. 2. Memahami kewajiban perusahaan terhadap karyawan. 3. Mampu membedakan antara kewajiban perusahaan dan karyawan. 4. Mengetahui etika mengenai karyawan dan perusahaan.



1.4 Metode Pengumpulan Data Dalam menyusun makalah, penulis menggunakan Metode pengumpulan data melalui dokumen tertulis maupun elektronik dari lembaga/institusi.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan 2.1.1. 3 Kewajiban Karyawan yang Penting Berikut adalah 3 kewajiban yang menimbulkan masalah khusus,yaitu sebagai berikut : 1. Kewajiban Ketaatan Karyawan diharuskan taat kepada atasannya diperusahaan, hal itu dikarenakan ia bekerja di situ. Namun, ada beberapa hal yang tidak semua harus dipatuhi. Diantaranya adalah : -



Karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh mematuhi perintah yang tidak bermoral,contohnya yaitu pimpinan menyuruh karyawan melakukan penipuan.



-



Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasannya yang tidak wajar walaupun, tidak ada masalah dari segi etika, hal yang dimaksud yaitu perintah yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan. Salah satu contohnya yaitu memperbaiki mobil pribadi milik atasan.



-



Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan tapi tidak sesuai dengan penugasan yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam kontrak kerja sudah tertuang mengenai kesepakatan tentang hal yang dikerjakan oleh karyawan,hal yang menjadi tanggung jawab oleh karyawan, dan lain sebagainya. Jika seorang atasan menyuruh karyawan yang sebenarnya bertugas sebagai manajer keuangan untuk melakukan tugas sebagai sekertaris (misalnya; membuat janji, mengurus perjalanan si bos, dan lain sebagainya), maka karyawan tersebut berhak untuk tidak melakukannya. Untuk menghindari terjadinya kesulitan seputar kewajiban ketaatan adalah membuat job description yang jelas dan cukup lengkap pada saat karyawan mulai bekerja di perusahaan. Job description harus dibuat dengan cukup luas sehingga kepentingan perusahaan selalu diberi prioritas. 2. Keawjiban Konfidensialitas Adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat konfidensial dan karena itu rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi. Alasan etika yang mendasari kewajiban ini adalah perusahaan menjadi pemilik informasi rahasia. Karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan wajib menjaga 4



informasi yang dimiliki mengenai perusahaan. Setelah pindah ke perusahaan lain karyawan tersebut tidak diperbolehkan membuka data di perusahaan lama, mencuri ide pikiran, ataupun hal lainnya. Alasan lain yang sebenernya berhubungan erat dengan alasan pertama tadi adalah membuka rahasia perusahaan bertentangan dengan etika pasar bebas. Karena dengan membuka rahasia perusahaan akan sangat mengganggu kompetisi yang fair. 3. Kewajiban Loyalitas Dengan memulai bekerja disuatu perusahaan, karyawan harus mendukung tujuan tujuan perusahaan dan ikut merealisasikan tujuan tujuan tersebut. Faktor utama yang membahayakan terwujudnya loyalitas adalah konflik kepentingan yang artinya konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Contoh konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan adalah sebagai seorang orangtua kita harus memperhatikan anak kita. Pada suatu waktu, anak kita sedang berulangtahun. Namun dihari yang sama kita ditugaskan untuk meeting di luar kota. Menurut analisis kelompok kita, sebagai karyawan untuk memenuhi kewajibannya sebagai karyawan maka karyawan tersebut harus tetap menghadiri meeting diluar kota daripada menghadiri pesta ulangtahun anaknya. 2.1.2. Melaporkan Kesalahan Perusahaan Melaporkan kesalahan perusahaan sering dikenal dengan istilah whistle blowing(meniup peluit). Sering diartikan membuat keributan untuk menarik perhatian orang banyak. Dalam etika bisnis, whistle blowing adalah melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kepada dunia luar, seperti instansi pemerintah atau pers. Whistle blowing terbagi menjadi 2 yaitu internal dan eksternal : - Whistle blowing internal adalah orang didalam perusahaan yang membeberkan kesalahan perusahaan ke atasan langsung, tidak melaporkannya keluar perusahaan. Misalnya, seorang karyawan bawahan melaporkan suatu kesalahan langsung kepada direksi, sambil melewati kepala bagian dan manajer umum. - Whistle blowing external adalah orang didalam perusahaan yang membeberkan kesalahan perusahaannya kepada instansi diluar perusahaan, entah kepada pemerintah atau kepada masyarakat melalui media komunikasi. Contohnya, karyawan melaporkan bahwa perusahaannya tidak memenuhi konstribusinya kepada jamsostek atau menggelapkan pajak. 5



Syarat syarat supaya pelaporan whistle blowing bisa dibenarkan secara moral yang ditemukan oleh beberapa ahli : a. Masalah perusahaan harus besar Jika kesalahan kecil saja, misalnya hanya membayar pajak sedikit kurang dari kewajiban, hak itu tidak pantas dilaporkan. Menurut Norman Bowie dan Ronald Duska menyebut tiga kemungkinan. - jika menyebabkan kerugian yang tidak perlu untuk pihak ketiga (selain perusahaan dan si pelapor) - Kesalahan bisa dianggap besar juga, bila terjadi pelanggaran hak – hak asasi manusia. - Bila dilakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan perusahaan. b. Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar Semua fakta tentang kesalahan harus jelas dan dimengerti dengan betul oleh si pelapor c. Pelaporan harus dilakukan semata mata untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pihak ketiga, bukan karena motif lain Whistle blowing dengan motif kurang murni sering terjadi. Misalnya, karyawan yang sudah memutuskan kontrak kerjanya dengan perusahaan karena kecewa mengenai pimpinan, pada saat ia pergi, dia balas dendam ke perusahaan dengan membuka aib perusahaan seperti tidak membayar pajak. Motifnya jelas tidak baik, yaitu mendiskreditkan perusahaan. d. Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar Jika karyawan merasa bertanggung jawab, ia harus berusaha dulu untuk menyelesaikan masalah di dalam perusahaan sendiri melalui jalur yang tepat. e. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses Pelapor harus memastikan bahwa pelaporannya harus sukses. Jika pelapor kesalahan tahu bahwa tidak akan merubah apa apa, lebih baik tidak usah melapor.



Whistle blowing adalah masalah etis dan tidak enak untuk semua pihak yang tersangkut baik perusahaan maupun si pelapor. Semua kesulitan ini bisa dihindari dengan mudah jika perusahan memiliki kesungguhan dalam menegakkan etika bisnis. Contoh Kasus : Kasus Penggelapan Pajak Oleh PT. Asian Agri Group 6



PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja G aruda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui selukbeluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo. Pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif. Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeledahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan 7



pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu juga “bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun. Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut. Terungkapnya kasus penggelapan pajak oleh PT AAG tidak terlepas dari pemberitaan investigatif Tempo – baik koran maupun majalah – dan pengungkapan dari Vincent. Dalam konteks pengungkapan suatu perkara, apalagi perkara tersebut tergolong perkara kakap, mustinya dua pihak ini mendapat perlindungan sebagai whistle blower. Kenyataannya, dua pihak ini di-blaming. Alih-alih memberikan perlindungan, aparat penegak hukum malah mencoba mempidanakan tindakan para whistle blower ini. Vincent didakwa dengan pasal-pasal tentang pencucian uang – karena memang dia, bersama rekannya, sempat mencoba mencairkan uang PT AAG. Analisis : Menanggapi kasus yang dihadapi oleh PT. Asian Agri Group (AAG) sebelumnya kami cukup mengapresiasi atas pemberitaan investigatif dari Tempo dan pengungkapan dari Vincent perihal apa yang telah terjadi. Meskipun Vincent ikut berperan dalam pencucian uang ini, ia berhasil membeberkan ke KPK tentang kasus yang terjadi di PT. AAG. Karena jika masalah ini tetap berlangsung dan tidak ada yang berani mengungkapan maka pajak yang akan dimanipulasi akan terjadi secara terus-menerus dan kerugian negara akan semakin besar. Dengan begitu diharapkan KPK atau aparat negara dapat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi penggelapan pajak dan uang negara dapat diselamatkan.



8



2.2. Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Yang dibahas disini tidak semua kewajiban terhadap karyawan melainkan ditekankan pada beberapa kewajiban penting. 2.2.1. Perusahaan Tidak Boleh Mempraktekkan Diskriminasi Diskriminasi adalah berlaku tidak adil terhadap individu tertentu dan biasanya hal ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda bedakan satu dengan yang lainnya. Diskriminasi dapat berupa karena perbedaan agama, suku, ras, golongan, gender, dan lain sebagainya. Sekitar pada tahun 1950-an di Amerika masih banyak diskriminasi terhadap orang berkulit hitam. Pada saat itu merupakan hal biasa jika tidak berlaku adil pada orang kulit hitam,hal itu dikarenakan mereka dianggap sebagai budak. Sehingga pada akhirnya orang kulit hitam membentuk gerakan untuk memperoleh hak-hak yang sama seperti warga-negara Amerika lainnya. Berikut adalah pembahasan mengenai diskriminasi dalam dunia bisnis : A. Diskriminasi Dalam Konteks Perusahaan Diskriminasi dalam konteks perusahaan maksudnya membedakan antara pelbagai karyawan karena alasan tidak relevan yang berakar dalam prasangka.Hal itu bisa terjadi dalam menyeleksi karayawan baru,dalam menyediakan kesempatan promosi,dalam penggajian dan sebagainya. B.Argumentasi Etika Melawan Diskriminasi Beberapa



Argumentasi



yang



menjadi



dasar



etika



untuk



menolak



diskriminasi,diantaranya: -Argumentasi menurut teori utilitarianisme Pihak utilitarianisme berpendapat bahwa perilaku diskriminasi merugikan perusahaan itu sendiri.Terutama dalam rangka pasar bebas,menjadi sangat mendesak bahwa perusahaan memiliki karyawan berkualitas yang menjamin produktivitas terbesar dan mutu produk terbaik. -Argumentasi menurut teori Deontologi Mereka meggaris bawahi bahwa diskriminasi melecehkan martabat dari orang yang didiskriminasi.Mendiskriminasi karyawan karena warna kulit atau jenis kelamin berarti menyamakan dia dengan satu ciri saja dan ciri itu(warna kulit atau gender)justru tidak relevan dalam hubungan pekerjaan -Argumentasi menurut teori Keadilan



9



Praktek diskriminasi bertentangan dengan keadilan, khususnya keadilan distributif atau keadilan membagi. Keadilan distributif menuntut bahwa kita memperlakukan semua orang dengan cara yang sama,selama tidak ada alasan khusus untuk memperlakukan mereka dengan cara berbeda. C.Beberapa masalah terkait Penilaian terhadap diskriminasi bisa berubah karena kondisi historis,social atau budaya dalam masyarakat.Seperti pada zaman dahulu wanita tidak bisa menjadi pemimpin perusahaan.Pada saat ini di beberapa tempat hal tersebut merupakan contoh diskriminasi.Namun di tempat lain pula hal tersebut adalah hal yang biasa.Dikarenakan faktor sejarah dan sosio-budaya. Yang dinilai sebagai diskriminasi di satu tempat belum tentu akan dianggap demikian ditempat lain.Contohnya seperti di Negara Arab yang pemimpin harus bergender laki-laki.Namun di Indonesia diperbolehkan pemimpin seorang wanita.



Contoh Kasus : Diskriminasi terhadap yahudi



Sejak israel didirikan banyak negara yang memboikot negara baru tersebut. Disamping itu dalam mengadakan bisnis dengan perusahaan barat, negara arab menuntut agar perusahaan asing yang beroprasi diwilayah mereka tidak mempekerjakan karyawan keturunan yahudi disana. Untuk setiap karyawan asing yang ditugaskan disana perusahaan wajib menyatakan hitam diatas putih bahwa tidak termasuk grup etnis yahudi. Bagi perusahaan Amerika dan Eropa, ketentuan ini menciptakan dilema moral yang tidak enak, mempraktekan diskriminasi atau menghentikan bisnis dengan negara Arab. Analisis: Hal ini tentunya dapat merugikan perusahaan sendiri. Hal itu dikarenakan bisa saja karyawan yang merupakan keturunan yahudi adalah karyawan yang berkompeten. Seperti yang kita tahu karyawan yang berkompeten dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Selain hal tersebut merupakan diskriminasi yang sebenarnya tidak boleh dilakukan kepada karyawan karena melanggar Hak Asasi Manusia.



10



2.2.2. Perusahaan Harus Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ada 3 point yang akan di bahas. Yaitu sebagai berikut ini : A. Beberapa Aspek Keselamatan Kerja Secara etika kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman, tempat kerja yang aman adalah sangat minimnya tingkat resiko kecelakaan kerja. B. Pertimbangan Etika Apa yang mendasari etika bagi kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja yaitu berikut ini : -



Ada yang mencari dasar itu dalam hak si pekerja. Karena setiap manusia memliki hak untuk hidup. Tempat kerja yang tidak aman akan dapat mengancam jiwa pekerja.



-



Menurut Kant bahwa manusia selalu harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya dan tidak pernah sebagai sarana belaka. Jika keselamatan dan kesehetan karyawan dengan tinggi resiko bahaya, berarti perusahaan memperbudak para pekerja.



-



Menunjukkan dasar itu dengan argumentasi utilitarianisme yang maksudnya lingkungan kerja yang aman dan sehat akan membawa dampak baik bagi masyarakat, khususnya bagi ekonomi negara.



Argumen di atas saling memperkuat satu sama lain. Namun tidak bisa juga seorang atasan disalahkan jika ada kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja terjadi bisa karena kondisi yang tak terduga seperti bencana alam, selain itu juga dapat terjadi karena kelalaian karyawan itu sendiri yang tidak menaati prosedur yang berlaku. Selain itu jelas bahwa resiko tidak dapat dihilangkan, jika resiko dihilangkan maka proses produksi diberhentikan total. Tidak berlaku bahwa pekerjaan yang aman atau sehat jika tidak ada resiko sama sekali. Pekerjaan dianggap aman atau sehat kalau resiko yang menyertainya masih dibawah ambang toleransi, setelah dipertimbangkan terhadap semua faktor lain. Ada argumen lain yang mengatakan bahwa pekerja dengan sukarela menerima resiko tanpa paksaan. Pada umumnya, pekerjaan dengan resiko tinggi akan mendapat penghasilan yang tinggi juga. Argumen ini adalah yang 11



membenarkan moralitas pekerjaan beresiko tinggi. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya dianggap benar secara moral. Yaitu sebagai berikut : 1. Harus tersedia pekerjaan alternatif, supaya si pekerja dapat membuat memiliki pilihan lain untuk tidak mengambil pekerjaan yang beresiko tinggi. 2. Pekerja harus diberi informasi jelas tentang resiko pekerjaan yang akan dijalani. Informasi tersebut harus diberikan sebelum pekerjaan di mulai supaya pekerja memiliki kebebasan penuh. 3. Perusahaan harus wajib untuk berupaya meminimalisir resiko bagi pekerja.



Pada intinya perusahaan tidak boleh mengorbankan keselematan dan kesehatan pekerja hanya untuk kepentingan ekonomis. Selain itu, pekerja harus menerima resiko dengan bebas supaya dapat dibenarkan secara moral. C. Dua Masalah Khusus -



Berhak atau tidaknya pekerja menolak tugas yang berbahaya Mengacu pada kewajiban karyawan, memang sudah seharusnya karyawan melakukan pekerjaannya sesuai dengan job desk-nya. Namun bukan berarti perusahaan atau pimpinan dapat menyuruh dengan semena-mena dengan tingat resiko pekerjaan yang tinggi. Contohnya yaitu pekerjaan supir yang memang diharuskan melakukan perjalanan ke luar kota. Hal itu memang merupakan kewajiban seorang pekerja tersebut, namun perusahaan tidak boleh menyuruh seorang supir tersebut untuk tidak istirahat, memberikan waktu yang sangat singkat, dan lain sebagainya. Jika perusahaan melakukan hal tersebut, maka pekerja boleh menolak pekerjaan tersebut karena dianggap tidak wajar.



-



Resiko kesehatan bagi keturunan si pekerja Mungkin pekerja tidak mengalami kerugian kondisi kesehatan pekerjaan karena pekerjaannya. Namun ketika pekerja memiliki



12



keturunan, anaknya lah yang terkena dampak dari pekerjaan orangtuanya. 2.2.3



Kewajiban Memberi Gaji yang Adil Banyak motif mengapa manusia bekerja, yang jelas pada akhirnya manusia



bekerja untuk memperoleh upah. Hal yang kita bahas di sini terlepas dari pekerja sukarelawan yang tidak mendapat gaji. Pemberian gaji bisa dikatakan adil jika : A. Menurut Keadilan Distributif Gaji yang diberikan berdasarkan ideologi. Ada dua ideologi yang akan kita bahas, yaitu liberalisme dan sosialisme. Pemberian gaji berdasarkan liberalisme yaitu pemberian gaji dianggap adil bila merupakan imbalan untuk prestasi, sedangkan sosialisme dianggap adil bila sesuai dengan kebutuhan si pekerja beserta keluarga. Pada jaman modern ini pemberian gaji berdasarkan prestasi maupun berdasarkan kebutuhan. Untuk kebutuhan sendiri biasa diatur oleh pemerintah. B. 6 Faktor Khusus Usulan dari Thomas Garrett dan Richard Klonoski supaya gaji atau upah itu adil terdapat enam kriteria berikut ini yang pantas untuk dipertimbangkan yaitu : 1. Peraturan Hukum Menggaji pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai Upah Minimum Regional. 2. Upah yang Lazim dalam Sektor Industri Tertentu atau Daerah Tertentu Menggaji pekerja sesuai dengan sektor industry yang bersangkutan. Hal



ini



mungkin



cukup



sulit



bagi



Negara



yang



sedang



mengembangkan industrinya,dengan begitu dapat menentukan gaji berdasarkan keadaan di daerah tempat bekerja. 3. Kemampuan Perusahaan Perusahaan yang mampu menghasilkan laba sangat besar harus memberikan gaji lebih besar kepada karyawannya dibandingkan dengan perusahaan yang menghasilkan laba kecil.



13



4. Sifat Khusus Pekerjaan Tertentu Besarnya gaji ditentukan oleh keahlian khusus dan juga pendidikan khusus. Selain itu dapat ditentukan dengan tingkat resiko pekerjaan. 5. Perbandingan dengan Upah atau Gaji Lain dalam Perusahaan Pemberian upah kepada pekerja harus fair. Pekerjaan sama harus diberikan upah yang sama, tidak berlaku diskriminasi. 6. Perundingan Gaji/Upah yang Fair Gaji yang diberikan kepada pekerja melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan. C. Senioritas dan imbalan rahasia 1. Yang dimaksud senioritas yaitu orang yang bekerja lebih lama dalam suatu perusahaan mendapat gaji lebih tinggi. Contoh nya dalam profesi sebagai guru atau dosen hal ini bisa dikatakan adil dan tidak adil, karena gaji lebih tinggi untuk senior adalah semacam penghargaan. Dikatakan tidak adil karena pada jaman sekarang lebih memperhatikan prestasi dan hak. 2. Imbalan rahasia hanya diketahui oleh perusahaan dan penerima. Hal ini bersifat negatif karena kenaikan gaji atau bonus dimasukkan sebagai stimulan bagi semua karyawan, jika bersifat rahasia maka hal ini sulit untuk diwujudkan. Jadi, imbalan harus bersifat terbuka supaya bersifat fair. Disamping itu imbalan rahasia mudah menjurus ke praktek – praktek tidak etis. 2.2.4 Perusahaan Tidak Boleh Memberhentikan Karyawan dengan Semenamena Pemberhentian karyawan seringkali tidak bisa dihindarkan, hal itu terjadi atas 3 alasan yaitu alasan internal perusahaan, alasan eksternal perusahaan dan kesalahan karyawan. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk sedapat mungkin memperhatikan akibat bagi karyawan. Yang jelas harus berlangsung secara fair, menurut Garrett dan Klonovski perusahaan dalam memberhentikan karyawan harus memperhatikan 3 hal berikut ini : 1. Majikan Hanya Boleh Memberhentikan Karena Alasan yang Tepat Seorang atasan berhak memberhentikan karyawannya, namun hal tersebut harus dilihat karena beberapa pertimbangan. Di sisi lain, seorang atasan juga harus berlaku tegas terhadap karyawan, tidak tegasnya seorang atasan 14



berakibat fatal pada perusahaan. Misalnya seorang karyawan yang melakukan pencurian pada perusahaan namun atasan tidak tega untuk memberhentikannya. Kejadian tersebut dapat merusak moral dalam lingkungan kerja. Namun perlu digaris bwahi bahwa atasan tidak diperbolehkan bertindak secara ekstrem yaitu memberhentikan karyawan karena kesalahan kecil dan tanpa peringatan sama sekali. Sebelum memberhentikan, perlu diberikan peringatan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perusahaan. Selain itu, karena factor ekonomis sehingga perusahaan harus mengambil tindakan untuk memberhentikan beberapa karyawannya maka juga perlu memperhatikan beberapa hal. Yang pertama adalah mempertahankan karyawan senior karena bagaimana pun juga karyawn senior tersebut telah berjasa besar kepada perusahaan. Factor lain juga karena karyawan senior akan sulit mendapatkan pekerjaan baru karena faktor usia. 2. Majikan Harus Berpegang pada Prosedur yang Semestinya Perusahaan



diharuskan



memiliki



prosedur



yang



jelas



mengenai



pemberhentian karyawan, terutama untuk hal mendesak yaitu karyawan diberhentikan karena kesalahannya. Prosedur tersebut haruslah bersifat terbuka dan diketahui oleh semua karyawan dengan jelas. Jelas saja pemberhentian



karyawan



bersifat



sangat



sensitif,



hal



ini



dapat



menyebabkan konflik dengan serikat pekerja. Jika pemberhentian karyawan



berlangsung



secara



terbuka



atau



transparan,



hal



ini



menguntungkan perusahaan juga dikarenakan karyawan lain akan berfikir dua kali untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan dia diberhentikan. Selain itu, semua karyawan dapat menerima itu sebagai fair dan tidak akan muncul efek negatif untuk produktivitas di perusahaan. Adanya aturan –aturan yang jelas dapat menghindarkan pimpinan perusahaan akan dicap sebagai orang yang kejam dan tidak adil, sebab pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosedur pemberhentian bisa dianggap fair adalah sesuai prinsip-prinsip berikut ini : -



Tuduhan terhadap karyawan harus dirumuskan dengan jelas dan didukung oleh pembuktian yang meyakinkan



15



-



Karyawan harus diberi kesempatan untuk bertatap muka dengan orang yang menuduhnya, untuk membantah tuduhan dan memperlihatkan bahwa pembuktiannya tidak tahan uji, kalau ia memang tidak bersalah.



-



Harus tersedia kemungkinan untuk naik banding dalam salah satu bentuk, sehingga keputusan terakhir diambil oleh orang atau instansi yang tidak secara langsung berhubungan dengan karyawan yang bersangkutan.



3. Majikan Harus Membatasi Akibat Negatif Bagi Karyawan sampai Minimal Mungkin Karyawan yang diberhentikan karena berbagai macam hal, perusahaan tidak boleh menelantarkan begitu saja. Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan tersebut sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku. Jika pemberhentian karyawan karena keadaan ekonomi perusahaan maka perusahaan harus mengambil langkah supaya dampak negatif bagi karyawan dapat dikurangi. Untuk karyawan senior, biasanya perusahaan memberikan pensiun dini, atau dapat melakukan pemindahan divisi, maupun pemindahan di kota lain yang kondisi ekonomi perusaahaannya terbilang sehat. Sedangkan untuk karyawan yang masih muda, sering kali jalan keluar adalah menawarkan pelatihan khusus, sehingga mereka bisa dipersiapkan untuk tugas lain. Satu cara yang banyak membantu untuk meringankan efek-efek buruk dari PHK adalah memberitahukan prospek itu kepada karyawan beberapa waktu sebelumnya.



2.3 Analisis Beberapa Jurnal Internasioal 1.



Kerahasiaan dan Whistleblower yang ditulis oleh Richard Moberly Di Amerika, pemerintah sangat mendukung tindakan whistle blowing, bahkan seorang whistle blower mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Beberapa agen federal seperti SEC, OSHA, dan Department of State OIG memprioritaskan kerahasiaan whistle blower. Selain itu seorang whistle blower mendapatkan reward dari pemerintah. Whistle Blowing dapat membantu pemerintah dalam mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan. Aksi pemerintah tersebut bertentangan dengan perusahaan yang pada dasarnya ingin menjaga kerahasiaan perusahaan. 16



Kelompok kami setuju dengan jurnal tersebut karena peran whistle blower sangatlah penting untuk mengurangi perusahaan melakukan kecurangan yang tentunya dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Namun menjadi seorang whistle blower harus memenuhi syarat seperti tertulis di pembahasan yaitu berisi :



1. Kesalahan perusahaan harus besar. 2. Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar. 3. Pelaporan harus dilakukan semata-mata untuk mencegah kerugian bagi pihak ketiga, bukan karena motif lain. 4. Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dahulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa keluar. 5. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses. 2. Membenarkan Diskriminasi Gender dalam Tempat Kerja : Pengaruh Mediasti Mitos Keibuan yang ditulis oleh Catherine Verniers dan Jorge Vala Berisi tentang riset mengenai perbandingan beberapa Negara yang beranggapan benar mengenai diskriminasi gender dalam pekerjaan dan beberapa Negara yang beranggapan sebaliknya. Dalam pembahasan dikatakan beberapa Negara eropa yang anti-diskriminasi beranggapan bahwa dalam dunia kerja, diskriminasi gender bukanlah tindak diskriminasi. Hal tersebut dilandasi oleh motherhood myths yang kurang lebih artinya adalah seorang ibu (wanita) berperan penting dalam mengurus keluarga, khususnya dalam mengasuh anak. Menurut analisis kelompok kami berdasarkan pembahasan diatas maka jurnal tersebut tidaklah benar. Mengacu pada pembahasan diatas, melihat dari pandangan utilitarianisme maka dapat dikatakan diskriminasi pada dunia kerja tidak bermanfaat baik bagi pekerja maupun perusahaan. Perusahaan akan dapat kehilangan pontensi untuk mencapai hasil terbaik jika masih memandang sebelah pekerja wanita yang sebenarnya wanita tersebut sangat berkompeten. Merugikan pekerja dikarenakan menghalangi langkah karir karyawan tersebut. Selain itu adanya diskriminasi terhadap pekerja wanita akan mempersempit lapangan pekerjaan.



17



3. Pengaruh Kronis Paparan Karbon Disulfida (CS2) Pada Kesehatan Wanita yang Bekerja di Perusahaan Viscose yang Ditulis oleh Krzysztof Sieja, Jarosław von Mach-Szczypiński, dan Joanna von Mach-Szczypiński Banyak pekerja perempuan di perusahaan viscose yang terkontaminasi Karbon Disulfida (CS2). Bekerja di tempat yang mengandung banyak Karbon Disulfida (CS2) memang beresiko. Hingga saat ini data yang didapat pada umumnya mangacu pada efek kesehatan seseorang. Sampai saat ini penelitian tentang Karbon Disulfida (CS2) masih belum diteliti secara tepat, tetapi potensi Karbon Disulfida (CS2) dapat membahayakan sistem reproduksi wanita. Menurut kami, perusahaan tersebut sudah melanggar etika karena telah melanggar kewajiban perusahaan terhadap karyawan seperti yang tertulis dalam pembahasan diatas yaitu keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Hal tersebut sangat merugikan pekerja wanita yang bekerja disana.



18



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan makalah Kewajiban Perusahaan dan Karyawan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban dan hak tertentu kepada karyawannya, demikian sebaliknya karyawan juga memiliki hak dan kewajiban kepada perusahaan tempat kerjanya. 3 Kewajiban Karyawan : 1. Kewajiban Ketaatan 2. Kewajiban Konfidensialitas 3. Kewajiban Loyalitas Selain 3 hal diatas, melaporkan kesalahan perusahaan juga merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang karyawan. Dari sudut pandang etika hal itu penting dilakukan karena kesalahan perusahaan dapat merugikan banyak orang. Bisa dibenarkan secara moral jika melaporkan kesalahan perusahaan telah memenuhi beberapa syarat-syarat yang telah dituliskan dalam pembahasan. Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahaan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktek diskriminasi terhadap karyawan. Perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan kondisi kerja yang memperhatikan kesehatan dan keamanan pekerja, memberikan imbalan gaji yang adil.



19



DAFTAR PUSTAKA Bertens, Kees. Pengantar Etika Bisnis (Seri Filsafat Atmajaya: 21), Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 2000. Sieja, Krzysztof, Jarosław von Mach-Szczypiński dan Joanna von Mach-Szczypiński. 2018. Health Effect of Chronic Exposure to Carbon Disulfide (CS2) on Women Employed in Vicose Industry. Medycyna Pracy, 69(3), 317–323. http://medpr.imp.lodz.pl/en



Verniers, Catherine dan Jorge Vala. 2018. Justifying Gender Discrimination in The Workplace: The Mediating Role of Motherhood Myth. Plos One, 13(1), 1-23. https://journals.plos.org/plosone/article?id=10.1371/journal.pone.0190657



Moberly, Richard. 2018. Confidentaly and Whistleblowing. North Carolina Law Review, 96, 751-788. http://web.a.ebscohost.com/ehost/pdfviewer/pdfviewer?vid=15&sid=fff1bc39-022f476a-93cc-0edd89f87ae7%40sessionmgr4006.



Zehanwid. 2016. Contoh Kasus Whistle Blowing. https://zehanwidiastuti.wordpress.com/2016/01/05/contoh-kasus-whistle-blowing/



20