Kisi-Kisi Kpu PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dikutip dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: PPS Pasal 54 1.



PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. 2. PPS berkedudukan di kelurahan/desa. 3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. 4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.



Pasal 55 1.



Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 3. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).Pasal 56



PPS bertugas: 591. mengumumkan daftar pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara; d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK; f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 57 PPS berwenang: a. membentuk KPPS; b. mengangkat Pantarlih; c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58 PPS berkewajiban: a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah



rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa; f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara; g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPS Pasal 59 1. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini; 2. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS; 3. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. 4. Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 5. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 6. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Pasal 60 KPPS bertugas: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 KPPS berwenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 KPPS berkewajiban: a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (SH).



Berikut resonansi.id menyajikan contoh soal tes Anggota KPU, PPK, PPS, PPLN yang dilansir dari silaenseo.com. 1) Kedudukan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara kelembagaan adalah: a. lembaga hierarkis b. lembaga structural c. lembaga permanen (tetap) d. lembaga administrasi pemilu e. lembaga non-struktural (jawaban d), lihat dan baca di penjelasan pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 2) Sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Apabila terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran etika lembaga survei dan jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu yang berawal dari pengaduan masyarakat. Maka KPU dapat membentuk: a. dewan etik b. komisi etik c. majelis kehormatan d. dewan kehormatan e. mahkamah etik (jawaban a) 3) Dalam penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), prinsip kesetaraan nilai suara, yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) dapil dengan dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. a. salah b. benar (jawaban b) 4) Sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kedudukan Peraturan KPU dan Keputusan KPU adalah untuk menyelenggarakan Pemilu. Sebab Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu wajib dikonsultasikan oleh Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). a. pernyataan salah dan alasan benar b. pernyataan salah dan alasan salah c. pernyataan benar dan alasan salah d. pernyataan benar dan alasan benar, ada hubungan sebab akibat e. pernyataan benar dan alasan benar, tidak ada hubungan sebab akibat (jawaban d) 5) Dalam pasal 19 ayat (1) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berasal dari Partai Politik (Parpol) yang dipilih rakyat melalui Pemilihan Umum 1. salah 2. benar (jawaban 1) 6) Bila ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum atas putusan pelanggaran administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat. 1. benar 2. salah (jawaban 2), cermati Pasal 471 ayat (7) UU No. 7/2017 7) Dalam hal terjadi rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak tercapai kuorum, maka rapat pleno ditunda paling lama 3 (tiga) jam. Sebab



Dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara 1. pernyataan benar dan alasan benar, tidak ada hubungan sebab akibat 2. pernyataan benar dan alasan benar, ada hubungan sebab akibat 3. pernyataan benar dan alasan salah 4. pernyataan salah dan alasan salah 5. pernyataan salah dan alasan benar (jawaban 2), tersebut di dalam penjelasan Pasal 45 ayat (1) dan (3) 8) Berikut ini persyaratan pemberhentian dengan tidak hormat bagi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN, kecuali: 1. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya karena sakit 2. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik penyelenggara Pemilu 3. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan 4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya 5. semua jawaban benar (jawaban 1) 9) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2019 1. benar 2. salah (jawaban 2), penjelasan tersebut ada termaktub di dalam Pasal 567 ayat (3) 10) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mencabut beberapa UU, yaitu: 1. UU Nomor 11/2006, UU Nomor 8/2012 dan UU Nomor 42/2008 2. UU Nomor 42/2018, UU Nomor 8/2011 dan UU Nomor 11/2006 3. UU Nomor 15/2011, UU Nomor 8/2012 dan UU Nomor 10/2016 4. UU Nomor 11/2011, UU Nomor 8/2012 dan UU Nomor 42/2008 5. UU Nomor 15/2012, UU Nomor 8/2011 dan UU Nomor 24/2008 (jawaban 3) 11) Pengaturan jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari setiap provinsi di Indonesia diatur dalam Pasal 22C Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 1. benar 2. salah (jawaban 1) 12) Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPLN, KPPSLN dan Panwaslu Luar Negeri (LN) diselesaikan oleh tim pemeriksa luar negeri (TPLN) 1. benar 2. salah (jawaban 2), lihat Penjelasan di Pasal 457 ayat (2) 13) Apabila Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden namun tidak mengajukan bakal pasangan calon, maka Partai Politik tersebut dapat dikenai sanksi berupa: 1. pembubaran partai politik 2. sanksi pidana pemilu 3. sanksi etik 4. sanksi administrasi Pemilu 5. sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya (jawaban 5), baca penjelasan di Pasal 235 ayat (5) UU No. 7/2017 Baca Juga :Contoh Soal Tes Tulis PPK Pilbup 2020



14) Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia setelah dilakukan amandemen UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut, kecuali: 1. bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial 2. bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi 3. parlemen di Indonesia menganut sistem unikameral, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai kedudukan paling tinggi 4. kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya 5. presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket (jawaban 3) 15) Pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebab Pelanggaran terhadap pelibatan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dalam jajarannya merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 1. pernyataan benar dan alasan benar, tidak ada hubungan sebab akibat 2. pernyataan benar dan alasan benar, ada hubungan sebab akibat 3. pernyataan salah dan alasan salah 4. pernyataan salah dan alasan benar 5. pernyataan benar dan alasan salah (jawaban 3), tersebut di dalam penjelasan Pasal 280 ayat (2) h, i dan j dan ayat (4)