17 0 77 KB
KURIKULUM TAMAN KANAK-KANAK ( TK ) SATU ATAP SD NEGERI I ASEMRUDUNG Ds. Ngasem. RT.12 RW.02.DS. Asemrudung. Kec. Geyer Kabupaten Grobogan PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN KEPALA TAMAN KANAK-KANAK SATU ATAP SD NEGERI I ASEMRUDUNG Nomor : 423.5/05/2017 Tentang TIM PENGEMBANG KURIKULUM TAMAN KANAK- KANAK SATU ATAP SD NEGERI I ASEMRUDUNG Menimbang
: a. bahwa guna memperlancar proses pelaksanaan pembelajaran perlu disusun kurikulum pada satuan pendidikan. b. bahwa untuk memperlancar dalam penyusunan Kurikulum di TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung, perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum. c. bahwa untuk kepentingan diktum a dan b di atas perlu ditetapkan susunan Tim Pengembang Kurikulum yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung,.
Mengingat :
1.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usian Dini
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum.Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini.
6.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2010, tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
8.
Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 tahun 2007, tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 tahun 2008, tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Penyusunan Tim Pengembang Kurikulum TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung, seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. KEDUA
: Rincian tugas Tim Pengembang Kurikulum sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini
KETIGA
: Tim Pengembang wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Penanggung Jawab.
KEEMPAT
: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA
: Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Geyer : 15 Juli 2017
Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung
Marmin, S.Pd.SD NIP. 19660423 199003 1 008
Tembusan : 1. UPTD Pendidikan Kecamatan Geyer 2. Yang bersangkutan 3. Pertinggal
Lampiran 1
Keputusan Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung Tentang Tim Pengembang Kurikulum Nomor : 423.5/05/2017 Tanggal : 15 Juli 2017
TIM PENGEMBANG KURIKULUM TK SATU ATAP SD NEGERI I ASEMRUDUNG KECAMATAN GEYER TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
JABATAN TIM
NAMA
JABATAN POKOK
1.
Narasumber
Wakir, S.Pd.M.Pd.
Pengawas TK/SD
2.
Ketua
Marmin, S.Pd.SD
Kepala Sekolah
3.
Sekretaris
Puji Purwanti
Guru Kelas
5.
Bendahara
Rusmini, S.Pd.
Guru Kelas
6.
Anggota
a. Marmin, S.Pd.SD
Penyelenggara
b. Haryono, S .Pd
Ketua Komite Sekolah
c. Basuki, S.Pd
Guru SD
d. Widodo,S.Pd
Guru SD
e. Silvi Aulia Renitasari, S.Pd
Guru SD
f. ST. Waryo, S.Pd
Guru SD
Geyer, 15 Juli 2017 Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung
Marmin, S.Pd.SD NIP. 19660423 199003 1 008
Lampiran II
Keputusan Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung Tentang Tim Pengembang Kurikulum Nomor : 423.5/05/2017 Tanggal : 15 Juli 2017
RINCIAN TUGAS TIM PENGEMBANG KURIKULUM TK SATU ATAP SD NEGERI I ASEMRUDUNG KECAMATAN GEYER TAHUN PELAJARAN 2017/2018 A. Mekanisme Penyusunan Kurikulum 1. Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum ( TPK) 2. Penyusunan Kurikulum TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung melibatkan Kepala Sekolah, Guru Kelas, dan Komite Sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, unsur perangkat desa tsetempat. 3. Melaksanakan workshop penyusunan kurikulum dengan melibatkan Pengawas TK/SD sebagai narasumber kegiatan. 4. Mereview dan merevisi Kurikulum. 5. Finalisasi Kurikulum TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung 6. Melaksanakan kegiatan pemantapan dan penilaian atau telaah kurikulum dengan instrumen yang baku. 7. Tim Pengembang mendokumentasikan penyusunan kurikulum. B. Tugas Khusus 1. Narasumber a. Memberikan pengarahan dalam kegiatan workshop penyusunan kurikulum. b. Memberikan pengarahan dalam mengevaluasi kurikulum Sekolah. c. Membantu dan bekerja sama dengan Tim Pengembang Kurikulum. 2. Ketua a. Membentuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim Pengembang Kurikulum b. Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan penyusunan kurikulum dan pengumpulan bukti fisik kepada Tim Pengembang Kurikulum c. Memonitor pelaksanaan penyusunan kurikulum. d. Bersama-sama dengan sekretaris menyelesaikan penyusunan kurikulum. e. Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan kurikulum. f. Melaksanakan kegiatan pemantapan dan penilaian atau telaah kurikulum dengan instrumen yang baku. 3. Sekretaris a. Membuat program kerja panitia dan membagi tugas Tim Pengembang Kurikulum. b. Bersama-sama dengan ketua menyelesaikan penyusunan kurikulum. c. Mengarsipkan semua dokumen penyusunan kurikulum. d. Membantu dan bekerja sama dengan Tim Pengembang Kurikulum. 4. Bendahara a. Merencanakan beban anggaran yang akan dikeluarkan yang dimusyawarahkan dengan ketua dan sekertaris. b. Menyediakan akomodasi dan ATK kebutuhan Tim Pengembang Kurikulum c. Menyusun laporan pertanggungjawaban dana kebutuhan kegiatan penyusunan kurikulum. 5. Anggota a. Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan kurikulum. b. Membantu dan bekerja sama dengan Tim Pengembang Kurikulum
Geyer, 15 Juli 2017 Kepala TK Satu Atap SD Negeri I Asemrudung
Marmin, S.Pd.SD NIP. 19660423 199003 1 008