Kks 8 2 Panduan Kesehatan Dan Keselamatan Staf k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AIRAN RAYA Nomor : /PER/DIR/RSAR/V/2022 Tentang PANDUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN STAF ( K3 ) DIREKTUR RUMAH SAKIT AIRAN RAYA Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjaga keselamatan staf di Rumah Sakit Airan Raya merupakan hal yang penting bagi rumah sakit, maka perlu adanya kebijakan tentang Panduan Kesehatan dan Keselamatan Staf di Rumah Sakit Airan Raya; b. bahwa untuk maksud tersebut butir (a) di atas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Airan Raya.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 6. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 7. PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentangPedomanOrganisasiRumahSakit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor159); 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1045/MenKes/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; UndangUndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 11. Keputusan Menteri KesehatanNomor 129/MENKES/ SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RumahSakit; 12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 13. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1333/MENKES/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 14. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. M.0104.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak, Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit; 15. Rencana Strategis Rumah Sakit Airan RayaTahun 2015-2019. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT AIRAN RAYA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN SUMBER DAYA MANUSIA RUMAH SAKIT UMUM DAERAHBA’A Penyusunan Program kesehatan dan keselamatan staf mempertimbangkan masukan dari staf serta penggunaan sumber daya klinis yang ada di rumah sakit dan komunitas Program kesehatan dan keselamatan staf dilaksanakan untuk seluruh staf di Rumah Sakit Airan Raya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Way Huwi Pada tanggal : 05 Mei 2022 Direktur Rumah Sakit Airan Raya



Dr. Zuchrady, MM.,PIA



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSAR NOMOR : /PER/DIR/RSAR/V/2022 TANGGAL : 05 MEI 2022 TENTANG : PANDUAN KESEHATANDAN KESELAMATAN STAF ( K3 ) BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia akhir akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran. Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja Rumah Sakit. Rumah Sakit kompetitif di era global tuntutan pengelolaan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standard. Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII pasal 164 sampai 166, tentang kesehatan kerja; Rumah Sakit adalah suatu tempat kerja dengan kondisi seperti tersebut diatas sehingga harus menerapkan Upaya Kesehatan Kerja disamping Keselamatan Kerja. Rumah Sakit merupakan suatu industri jasa yang padat karya, padat pakar, padat modal dan padat teknologi, sehingga risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) sangat tinggi, oleh karena itu upaya K3 di RSAR sudah menjadi suatu keharusan.



2. TUJUAN 1. Tujuan Umum Mengetahui kondisi kesehatan staf/pegawai RSAR 2. Tujuan Khusus Terlaksana program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai RSAR secara sistematis dan terarah.



3. MANFAAT 1. Bagi RSAR a. Meningkatkan mutu pelayanan dan citra rumah sakit. b. Mempertahankan kelangsungan operasional rumah sakit. 2. Bagi Staf/Pegawai Rumah Sakit a. Tetap semangat dalam melayani pasien rumah sakit. b. Terlindungi dari penyakit menular saat melayani pasien rumah sakit. 3. Bagi pasien dan pengunjung a. Mendapatkan pelayanan mutu yang baik b. Mendapatkan kepuasan dalam proses penyembuhan penyakit dan pelayanan.



BAB II RUANG LINGKUP



A. Pengertian Program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai 1.



Pengertian  Program adalah kumpulan instruksi / perintah yang dirangkai sehingga membentuk suatu proses.



 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis.  Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.  Staf/Pegawai adalah seseorang yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta.  Program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai. Prosedur yang dilakukan bila terdapat staff rumah sakit yang terpapar penyakit infeksius. B. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan  Kegiatan Pokok : Program Kesehatan dan Keselamatan Staf/Pegawai RSAR mencakup : 1. Pemeriksaan Kesehatan khusus bagi Calon Staf/pegawai 2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala 3. Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja bagi staf/pegawai yang tertusuk jarum, benda tajam dan cairan tubuh yang terkontaminasi. 4. Pengobatan dan atau konseling  Rincian Kegiatan : 1. Pemeriksaaan kesehatan calon staf/pegawai dilakukan pemeriksaan seperti HbsAg. 2. Pemeriksaan berkala : Adanya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala bagi staf/pegawai yang dilakukan sekali dalam 3 (tiga) tahun di unit khusus yang terdiri dari : 



Unit Kamar Operasi : pemeriksaan HbsAg .







Unit perawatan : Pemeriksaan HbsAg







Unit Instalasi Gawat Darurat : Pemeriksaan HbsAg







Unit Instalasi Rawat Jalan : Pemeriksaan HbsAg







Unit Kamar Bersalin : Pemeriksaan HbsAg







Unit Laboratorium : Pemeriksaan HbsAg







Unit Radiologi : Pemeriksaan HbsAg







Bagian Umum : Pemeriksaan HbsAg



3.



Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja bagi staf/pegawai yang tertusuk jarum, benda tajam dan cairan tubuh yang terkontaminasi.



4.



Pengobatan dan atau konseling bagi staf/pegawai yang terpapar penyakit infeksius.



C. Cara Melaksanakan Kegiatan No Kegiatan 1. Pemeriksaan Kesehatan Khusus bagi Calon staf/pegawai



Cara pelaksanaan kegiatan 1. Setelah semua proses ujian tes tertulis dan wawancara dinyatakan lulus, Oleh kepala departemen umum dan kepegawaian maka dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan HbsAg, kepada calon staf/pegawai RSAR 2. Mengisi Formulir untuk pemeriksaan Laboratorium di RSAR 2. Pemeriksaan 1. Menyusun SPO dan melakukan sosialisasi pemeriksaan Kesehatan Berkala kesehatan Khusus bagi staf/pegawai di RSAR 2. Melakukan Monitoring Kesehatan staf/pegawai di unit/instalasi yang berisiko tinggi dengan memantau angka kesakitan di unit/instalasi yang berisiko. 3. Melakukan pelaporan hasil monitoring kesehatan khusus kepada kepala pelayanan medis untuk tenaga dokter dan tenaga keperawatan, dan kepada kepala penunjang medis dan non medis untuk tenaga kesehatan professional lain dan tenaga non kesehatan rumah sakit. 4. Pemeriksaan Kesehatan berkala dilakukan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang terdiri dari :  Unit Kamar Operasi : pemeriksaan HbsAg .  Unit perawatan : Pemeriksaan HbsAg  Unit Instalasi Gawat Darurat : Pemeriksaan HbsAg  Unit Instalasi Rawat Jalan : Pemeriksaan HbsAg  Unit Kamar Bersalin : Pemeriksaan HbsAg  Unit Laboratorium : Pemeriksaan HbsAg  Unit Radiologi : Pemeriksaan HbsAg  Bagian Umum : Pemeriksaan HbsAg 3. Pelaporan pajanan 1. Menyusun SPO Penatalaksanaan tertusuk jarum, benda tajam dan insiden dan cairan terkontaminasi. kecelakaan kerja 2. Melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja oleh Ka. Unit/Instalasi dan diteruskan ke Panitia K3. 4. Pengobatan dan atau Menyusun SPO dan melakukan sosialisasi tentang pengobatan konseling dan konseling terhadap staf/pegawai yang terpapar penyakit infeksius di RSAR D. Sasaran a. Setiap calon staf/pegawai dapat diketahui kondisi kesehatannya dan dapat ditentukan kelanjutan proses rekruitmennya. b. Mengetahui kondisi kesehatan staf/pegawai rumah sakit, untuk mencegah terjadinya halhal yang tidak diharapkan



E. Jadwal Kegiatan NO



KEGIATAN



1



Pemeriksaan Kesehatan Khusus bagi Calon staf/pegawai.



2 3 4



BULAN 1



Pemeriksaan Kesehatan Berkala. Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja Pengobatan dan atau konseling



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



INSIDENTIL TAHUN 2018 √



TAHUN 2019 √



TAHUN 2020 √



INSIDENTIL INSIDENTIL



F. Evaluasi Pelaksanan Kegiatan Dan Pelaporan Dalam program kesehatan dan keselamatan staf/pegawai RSAR dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatannya setiap 1 (satu) tahun sekali oleh Panitia K3 untuk tindak lanjut kepada Direktur rumah sakit apabila ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan staf/pegawai lanjut dari Direktur rumah sakit dipakai sebagai bahan penyempurnaan untuk program berikutnya.



G. Pencatatan Dan Pelaporan Pencatatan kegiatan program kesehatan dan keselamatan staf/pegawai RSAR dilakukan oleh Koordinator diteruskan kepada Panitia K3 rumah sakit. Panitia K3 rumah sakit membuat laporan kegiatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan staf/pegawai rumah sakit ke kepala departemen umum dan kepegawaian setiap awal tahun berikutnya untuk laporan tindak lanjut kepada Direktur Rumah Sakit. Ditetapkan di : Way-Huwi Pada tanggal : 05 Mei 2022 DIREKTUR



Dr. Zuchrady, MM.,PIA