KLIPING PKN Analisis Berita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLIPING PKN ANALISIS BERITA LEMBAGA PENEGAK HUKUM



Di Susun Oleh : Fani Rahmawati Kelas : XII AKL



YAYASAN UMAR SYAHIR SMK CIBENING TAHUN AJARAN 2020/2021



Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari



Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.



Analisis Berita : What : Nenek Minah Mencuri 3 Buah Kakao Who : Nenek Minah When : 19 November 2009 Where : Banyumas Why : Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. How : Nenek Minah dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. Sanski : 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Sumber : Detik.com



Pencuri Semangka Kediri Dituntut Penjara 2 Bulan 10 Hari



Kediri - Dua terdakwa pencuri semangka, Basar (40) dan Kholil (51) dituntut hukuman 2 bulan 10 hari oleh Kejaksaan Negeri (PN) Kediri. Menyikapi hal itu, kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan jawaban pada sidang selanjutnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Roro Budiarti Setyowati, keduanya dianggap dengan sah terbukti melakukan tindak pidana pencurian hingga mengakibatkan kerugian materi pada korbannya. "Kesalahan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 ayat 1, tentang tindak pidana pencurian," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwianto Viantiska saat membacakan tuntutannya, Selasa (15/12/2009). Jaksa menganggap ada 1 hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakannya dianggap merugikan korban dan dikhawatirkan akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan kedua terdakwa hingga ancaman hukumannya dianggap lebih rendah dari ketentuan semestinya. "Kami menganggap terdakwa santun selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarganya," imbuh Dwianto. Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurbaedah, mengaku akan memberi jawaban pada persidangan selanjutnya. "Itu hak kami dan akan kami manfaatkan minggu depan, sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan melanjutkan sidang minggu depan," ungkap Nurbaedah. Sementara  sidang ini diwarnai aksi damai Aliansi Pergerakan Mahasiswa Kediri. Dalam aksinya, selain menggelar orasi terbuka, massa yang berjumlah 50 orang turut memecahkan sebuah semangka, sebagai bentuk kekecewaan atas hukum yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat miskin. "Jelas, mereka hanya korban dari aturan perundang-undangan yang sudah usang. Apa yang mereka curi tak ubahnya sampah yang kami pecahkan ini, tidak sepatutnya diadili," teriak koordinator aksi Sunu, sambil menginjak-injak buah semangka yang telah dibanting. Sebelumnya Basar dan Kholil, 2 warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, didakwa mencuri sebuah semangka milik tetangganya. Meski sudah melakukan upaya damai, keduanya diharuskan menjalani proses hukum.



Analisis Berita : What Who When Where Why



How



Sanski



: Mencuri Semangka di tuntut Penjara : Basar (40) dan Kholil (51) : 15 Desember 2009 : Kediri : 2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka. : Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja. : 15 hari



Sumber : Detik.com



Ini Kayu Bakar yang Membuat Busrin Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar



Probolinggo, - Buruh tani miskin di Probolinggo, Busrin (58) kini hanya bisa meringkuk di penjara selama 2 tahun. Busrin menebang pohon mangrove untuk kayu bakar supaya dapurnya tetap ngebul. Rumah sederhana Busrin berada di Desa pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Sehari-hari keluarga Busrin menggunakan kayu bakar untuk memasak kebutuhan sehari-hari. Tumpukan kayu bakar dibiarkan di samping tungku batu bata yang disusun tidak teratur. Dapur rumah Busrin terbuat dari dinding anyaman bambu dengan luas tidak seberapa. Dapur itu juga berhimpitan dengan kamar mandi yang juga digunakan untuk mencuci baju dan perkakas. Pintu dapur terbuat dari kayu yang sudah rusak dan berlobang di sana-sini. Di sebelah dapur, bambu dianyam ala kadarnya yang berfungsi sebagai dinding. Tidak ada langit-langit dengan atap genteng yang bocor di sana-sini. Saat detikcom mengunjungi rumah sederhana itu, Senin (24/11/2014), sebuah panci hitam tengah berada di atas tungku dengan api dari kayu bakar. Busrin merupakan buruh pekerja serabutan yang tidak lulus SD, buta huruf dan buta hukum. "Saya minta supaya suami saya dikeluarkan karena dia menjadi tulang punggung keluarga. Saya banyak utang di toko untuk membeli kebutuhan pokok," kata istri Busrin, Susilowati dalam bahasa Madura sambil menangis. Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Oleh PN Probolinggo, Busrin dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. Busrin dinyatakan salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar pada perbuatan terdakwa.



Analisis Berita : What Who When Where Why



How



Sanski



: Menebang pohon mangrove – 2 tahun + denda 2 miliar : Busrin (58) : 2014 : Probolinggo : Busrin ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak. : Busrin dinyatakan salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar pada perbuatan terdakwa. : 2 Tahun Penjara



Sumber : Detik.com



Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara



Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima. "Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam (Dan/Ein) Analisis Berita : What



: Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara



Who



: Nenek Asyani



When



: 2015



Where : Situbondo Jawa Timur Why



: Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.



How



: Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun  penjara.



Sanski : 5 Tahun Penjara



SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman. Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin. Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  . Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara. Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten. Analisa Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan. Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan. Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau menggabti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanh miliknya kepada Susilowati, padalah penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut. Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.