KLP 3 - RMK Materi Akuntansi Sebagai Sebuah Profesi - Etika Bisnis Dan Profesi Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Etika Bisnis dan Profesi Pertemuan Ke-2 “Akuntansi Sebagai Sebuah Profesi: Kharakteristik dari Sebuah Profesi ” Dosen Pengampu: Dr. Dra. Gayatri, M.Si., Ak., CA., ACPA



Oleh Kelompok 3: Ni Putu Winda Ayuningtyas



(1981611032) (01)



Ni Putu Lisna Vitriani



(1981611036) (05)



Ni Wayan Ristiari Jananti



(1981611043) (12)



A.A Istri Pranyanita



(1981611049) (18)



Candra Widi Sari



(1981611060) (29)



PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2020



Akuntansi Sebagai sebuah Profesi Pada pertengahan abad ke-20 di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman (Commission on Standards of Education and Experience) untuk Akuntan Publik Bersertifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi yaitu: 1) Sebuah badan khusus pengetahuan 2) Sebuah proses pendidikan formal yang diakui memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus. 3) Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi. 4) Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat. 5) Pengakuan status 6) Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan publik. 7) Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok. Tanggung Jawab Akuntan Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk : 1.



Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.



2.



Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.



1



Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu: 1.



Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.



2.



Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadiankejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.



3.



Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.



4.



Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.



5.



Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsipprinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal. Pentingnya suatu status profesi akuntan dikarenakan akuntansi memenuhi dua



karakteristik. Karakteristik tersebut menjelaskan bahwa akuntansi adalah disiplin yang memerlukan studi formal untuk menjadi seorang ahli, dan untuk menjadi akuntan publik bersertifikat biasanya memerlukan gelar sarjana dalam bidang akuntansi, serta lulus ujian Akuntan Publik (CPA) bersertifikat. Kemudian setelah mendapatkan gelar CPA tersebut, akuntan harus bisa mempertahankan status CPA tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan. Ketika seorang akuntan memenuhi standar ketiga profesi dapat membentuk kelompok profesional yang didedikasikan untuk melayani klien. Kelompok-kelompok ini



2



umumnya menentukan kualifikasi yang diperlukan untuk mendapatkan keanggotaan. Setelah mendapatkan keanggotaan maka harus mematuhi standar perilaku kelompok, termasuk persyaratan untuk bertindak demi kepentingan terbaik klien agar keanggotaan yang dijalankan tetap berlanjut. Hanya individu yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima dalam profesi, dan individu dapat dikeluarkan dari profesi jika tidak memenuhi standar. Setelah memenuhi karakteristik satu, dua, dan tiga, maka seornag akuntan juga penting memenuhi karakteristik keempat yang menyatakan bahwa suatu profesi membutuhkan standar perilaku yang mengatur hubungan praktisi dengan klien, kolega, dan publik agar status profesi akuntan dapat diakui dengan menunjukkan profesionalisme. Standar enam menspesifikasikan perlunya penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan karena merupakan tanggung jawab sebagaimana seharusnya dengan kepentingan publik. Standar-standar ini sangat diperlukan demi mendukung sikap profesional seorag akuntan. Menurut Doctor Solomon Huebner, pendiri The American College menyatakan bahwa penting seorang akuntan mengetahui suatu analisis standar etika profesionalisme. Huebner mendirikan perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan lanjutan bagi penjual asuransi dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan asuransi menjadi agen profesional. Selain itu, sebelum mendirikan perguruan tinggi, Huebner menyampaikan pidato di pertemuan tahunan Baltimore Life dan New York Life Underwriters yang menyatakan visinya tentang apa artinya menjadi seorang profesional, sebagai pernyataan yang baik tentang apa yang diperlukan menjadi profesional sebagaimana adanya. Huebner mengutip empat karakteristik profesional: 1) Profesional yang melibatkan sikap kepedulian kepada pihak praktisi. 2) Profesional dalam praktiknya melibatkan pengetahuan seorang ahli. 3) Dalam menerapkan pengetahuan itu, praktisi atau seorang ahli dalam praktiknya harus dapat meninggalkan pandangan komersial yang egois dan selalu mengingat keuntungan klien. 4) Praktisi harus memiliki sikap saling membantu antar rekannya sehingga tujuan umum yang direncanakan sebelumnya dapat tercapai.



3



Menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), “profesi akuntan public terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, komunitas bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas akuntan public bersertifikat untuk menjaga fungsi perdagangan yang tertib.” Karakteristik yang paling menarik dari professional Huebner adalah yang ketiga, karena mengatur standar perilaku yang dilakukan oleh seorang akuntan dan tanggung jawab sosial yang melekat dalam akunting untuk mengedepankan konsep profesionalisme dalam dunia bisnis dan menolak secara tegas pandangan komersial yang egois. Pandangan komersial yang sangat egois adalah pandangan untuk para pembisnis yang hanya mengutamakan peningkatan keuntungannya. Seorang professional dituntut untuk dapat mengorbankan kepentingannya sendiri demi kepentingan umum. Perjanjian baru mengajarkan bahwa kita harus mengasihi sesama seperti diri kita sendiri tanpa merugikan orang lain. Namun apabila kita mengejar kepentingan pribadi dengan mengorbankan orang lain, maka kita bertindak tidak etis. Di dalam dunia etis, kesempatan muncul dimana kita harus mengorbankan kepentingan kita sendiri untuk orang lain atau untuk kebaikan bersama. Sebagai seorang professional, akuntan memiliki tiga kewajiban sebagai berikut : 1) Cakap dan tahu tentang seni dan ilmu akuntansi 2) Dapat menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan akuntan sendiri, menghindari godaan untuk memanfaatkan klien 3) Melayani kepentingan umum berdasarkan Kode etik AICPA Kewajiban pertama dijelasakan pada Kode Etik AICPA sebagai berikut: Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota (AICPA Code of Ethics, 56.5). Kewajiban kedua berlaku untuk semua professional yaitu kewajiban untuk menjaga kepentingan terbaik klien. Ketika seorang akuntan dipekerjakan untuk melakukan layanan bagi klien, setidaknya ada pemahaman yang tersirat bahwa akuntan akan memperhatikan kepentingan klien. Seorang akuntan yang dipekerjakan untuk melakukan layanan kepada



4



klien, haruslah memperhatikan kepentingan klien. Dengan demikian, akuntan harus menerima tanggung jawab sosial yang melekat dalam profesi untuk melayani kepentingan publik tersebut. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme (AICPA Code of Ethics, 53.2).  Undang-undang yang mewajibkan perusahaan publik untuk diaudit memberikan tanggung jawab khusus kepada profesi akuntansi. Akuntan adalah gatekeeper yang ditunjuk publik karena memegang posisi istimewa itu dan bertanggung jawab kepada masyarakat umum. Hal ini berhubungan dengan karakteristik terakhir seorang profesional menrut Huebner: “Praktisi harus memiliki semangat kesetiaan kepada rekan-rekan praktisi, membantu terhadap penyebab umum yang mereka semua anut, dan tidak boleh membiarkan tindakan yang tidak pantas untuk membuat malu profesi.” Hal ini sesuai dengan karakteristik ketujuh dari profesi AICPA: “Sebuah organisasi yang ditujukan untuk memajukan kewajiban sosial kelompok.” Karena tanggung jawab bersama untuk berbagai kelompok (klien, kolega, dan publik), maka tidak dapat dihindari bahwa akuntan kadang-kadang akan menghadapi tekanan yang bertentangan. Kode etik AICPA mengatakan bahwa “Dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling bertentangan dari masing-masing kelompok tersebut. Dalam menyelesaikan konflik tersebut, anggota harus bertindak dengan integritas, berpedoman pada prinsip bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab mereka kepada publik, kepentingan klien dan pengusaha akan terlayani dengan baik.” (AICPA Code of Ethics, 53.2.02). Akuntan dituntut dengan mempertahankan fungsi perdagangan yang tertib tanpa mengalah pada sudut pandang komersial yang ketat, publik memiliki hak untuk mengharapkan akuntan bertindak dengan etika yang etis. “Mereka yang mengandalkan akuntan publik bersertifikasi, berharap mereka untuk melaksanakan tanggung jawab dengan integritas, objektivitas, kehati-hatian profesional, dan minat yang tulus dalam melayani publik. Mereka diharapkan memberikan layanan yang berkualitas, mengadakan pengaturan biaya, dan menawarkan berbagai layanan — semuanya dengan cara yang menunjukkan



5



tingkat profesionalisme yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Kode Perilaku Profesional ini” (AICPA Code of Ethics, 53.2.03). Bergabung dengan kelompok profesional seperti AICPA sama saja dengan berjanji untuk mematuhi standar etika kelompok. Kode tersebut secara khusus menunjukkan bahwa bergabung dengan AICPA menempatkan beban etika pada anggota “Semua yang menerima keanggotaan di American Institute of Certified Public Accountant berkomitmen untuk menghormati kepercayaan publik. Sebagai imbalan atas keyakinan bahwa publik mempercayai mereka, para anggota harus berusaha terus menunjukkan dedikasinya pada keunggulan professional” (AICPA Code of Ethics, 53.2.03). Prinsip-prinsip Kode Etik Akuntan Secara Umum Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53) a) Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. b) Kepentingan  Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. c) Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan



6



merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. d) Obyektivitas Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. e) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. f) Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan



7



di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. g) Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. h) Standar  Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhatihati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



8



DAFTAR PUSTAKA Duska, Ronald, Brenda Shay Duska dan Julie Ragatz. (2011). Accounting Ethics Second Edition. United Kingdom:Wiley-Blackwell. Gayatri. (2020). Etika Bisnis & Profesi. CV. Alif Gemilang Pressindo



9