KLP 5 - Makalah AIK (Muamalah) - INA 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN “Muamalah”



DOSEN PENGAMPU Aminuddin, S.Pd., M.Si



Disusun Oleh KELOMPOK V Dini Inayah Zandra



2019310219



Asriana



2019310233



Yuyun Febrianti



2019310210



Aldi Alfiansyah Putra



2019310217



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA 2021



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadihat Allah SWT., atas karunia dan hidayahNya sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah AIK ini dengan tepat waktu. Kami berharap dengan makalah ini, kita semua dapat memperoleh ilmu tentang Muamalah serta dapat mempraktikannya dalam kehidupan seharihari kita. Makalah ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada: a. Pak Aminuddin, S.Pd., M.Si sebagai dosen pengampu mata kuliah AIK b. Rekan-rekan mahasiswa yang telah memberi masukan untuk makalah ini. Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca. Kami sadar dalam penulisan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun segi bahasa. Oleh karena itu, kami sangat berharap adanya saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.



Bulukumba, 16 Januari 2021 Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................................ii DAFTAR ISI ...........................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG ...............................................................................................1 B.



RUMUSAN



MASALAH ............................................................................................1 C. TUJUAN .....................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN A.



HAKIKAT



MUAMALAH.........................................................................................3 B.



PANDANGAN



ISLAM



TENTANG



KEHIDUPAN



DUNIA...................................4 C.



MAKNA



SPIRITUAL



TENTANG



KEJAYAAN



HIDUP......................................7 D.



RUANG



LINGKUP



MUAMALAH..........................................................................9 E.



PRINSIP-PRINSIP BERMUAMALAH.................................................................12



F.



AKHLAK BERMUAMALAH.................................................................................13



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN ........................................................................................................15 iii



B. SARAN ......................................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................17



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam adalah cara hidup, dan cara hidup yang ditampilkan adalah cara hidup yang lengkap dan sempurna. Semua tata cara kehidupan, rencana dan berbagai sifatnya disandarkan kepada Al-Quran dan as-Sunnah, sementara segala permasalahan yang tidak disebut secara jelas atau masih diperselisihkan akan ditentukan secara ijma' oleh paraulama yang muktabar dan qiyas. Ulama telah memperincikan lima bidang utama dalam menetapkan kaedah hukum yaitu: ibadat, jinayat (yang juga dikenal sebagai uqubat), Munakahat dan Muamalah. Dan setiap satu bidang itu mempunyai fiqih tersendiri. Pelaksanaan yang berdasarkan atas kaidah Fiqh dan syariat inilah yang akan menghasilkan natijah yang benar seperti mengelak penindasan dan penipuan, di samping membentuk jati diri menjadi manusia yang jujur, amanah, adil, tulus, membantu fakir miskin dan dari sinilah keindahan Islam dapat kita rasakan bersama. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannyadengan orang-orang lain disebut muamalat B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan sebelumnya, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan untuk di kaji lebih rinci. Adapun permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini meliputi: 1. Jelaskan hakikat muamalah? 2. Bagaimana pandangan Islam tentang kehidupan dunia? 3. Jelaskan makna spiritual tentang kejayaan hidup? 4. Apa saja ruang lingkup muamalah? 5. Apa saja yang menjadi prinsip dalam bermuamalah? 6. Jelaskan akhlak dalam bermuamalah?



1



C. Tujuan Tujuan dari makalah ini sejalan dengan rumusan masalah yang telah dipaparkan sebelumnya. Yaitu: 1. Untuk mengetahui hakikat muamalah 2. Untuk mengetahui pandangan Islam tentang kehidupan dunia 3. Untuk mengetahui makna spiritual tentang kejayaan hidup 4. Untuk mengetahui ruang lingkup muamalah 5. Untuk mengetahui prinsip dalam bermuamalah 6. Untuk mengetahui akhlak dalam bermuamalah



2



BAB II PEMBAHASAN A. Hakikat Muamalah Mu’amalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah, yaitu saling berbuat. Kata ini, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi itu artinya saling bertindak, atau saling mengamalkan. Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian mu’amalah dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pengertian mu’amalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan dunia dalam pergaulan sosial. Pengertian mu’amalah dalam arti sempit yaitu semua akad yang memperbolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara dan aturan-aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia wajib mentaati-Nya. Dalam buku Enslikopedia Islam Jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa mu’amalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara. contoh hukum islam yang termasuk mu’amalah, seperti jual-beli, hukum perdata, hukum pidana, hukum nikah (munakaha), khiyar, syirkah (kerja sama), bank, riba, dan rente, asuransi,



‘ariyah



(pinjaman),



hiwalah



(pemindahan



utang),



al-rahn



(gadai/peminjaman dengan jaminan),al-ijarah (sewa-menyewa dan upah). Jadi, mu’amalah adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang seperti jualbeli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya. Muamalah juga merupakan tatacara atau peraturan dalam perhubungan manusia sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Allah s.w.t yang melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam.



3



B. Pandangan Islam tentang Kehidupan Dunia Allah SWT menciptakan dunia beserta isinya dan terlepas dari itu semua, Allah menciptakan dunia untuk tujuan tertentu. Kehidupan dunia seringkali membuat manusia terlena dan tidak mengingat bahwa kehidupan tersebut tidaklah abadi. Dalam kehidupan dunia, manusia melewati fase-fase tertentu dan dalam setiap fase kehidupan tersebut manusia mengalami berbagai macam hal. Manusia sendiri tidak bisa mengatur apakah dirinya akan lahir di dunia dan dimana ia akan dilahirkan, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Suka ataupun tidak, setiap yang terlahir di dunia harus menjalani kehidupan dan berusaha untuk bertahan hidup dengan segala kemampuannya. 1. Hakikat Dunia Dalam Islam Dunia menurut islam hakikatnya hanyalah permainan dan sifatnya fana atau tidak abadi. Dunia adalah tempat dimana manusia hidup dan beraktifitas serta menjalankan segala urusannya terutama untuk beribadah kepada Allah SWT. Dunia diciptakan oleh Allah beserta isinya untuk mendukung kehidupan manusia dan memenuhi segala kebutuhannya, meskipun demikian keindahan dunia dan segala yang ada di dalamnya justru membuat manusia lupa atas tujuan penciptaannya dan melupakan Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hadid ayat 20 bahwa dunia ini sebenarnya hanya permainan belaka, sebagaimana yang disebutkan berikut ini.



Artinya: “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat



4



(nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaanNya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. (Qs Al Hadid ; 20)” 2. Tipu Daya Dunia Sungguh dunia ini penuh dengan tipu daya dan muslihat dan membuat manusia terlena dibuatnya. Bahkan Rasulullah SAW juga merasa khawatir apabila umatnya terpedaya oleh dunia dan melupakan kehidupan akhirat sebagai tujuan hidupnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang memiliki arti “Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan pada diri kalian setelah peninggalanku ialah dibukakannya bunga dunia dan pernak-perniknya untuk kalian.” 3. Keutamaan Akhirat Dibandingkan Dunia Saat ini manusia berlomba-lomba mengejar dunia dan berusaha untuk mencari kesenangan dunia dengan berbagai cara termasuk dengan cara-cara yang diharamkan. Banyak manusia yang terperdaya dunia dan tidak menganggap bahwa dunia sebenarnya hanya tempat singgah saja dan akhirat adalah sesuatu yang seharusnya dikejar. Dibandingkan dengan dunia, akhirat adalah tempat yang kekal dan abadi jadi sudah selayaknya



manusia



lebih



mendahulukan



kepentingan



akhirat



dibandingkan dengan kepentingan duniawi. Allah SWT berfirman:



‫اجلَةَ َعج َّْلنَا لَهُ فِيهَا َما نَ َشا ُء لِ َمن نُّ ِري ُد ثُ َّم‬ َ ‫َّمن َك‬ ِ ‫ان ي ُِري ُد ْال َع‬ ‫َج َع ْلنَا لَهُ َجهَنَّ َم يَصْ اَل هَا َم ْذ ُمو ًما َّم ْدحُورًا* َو َم ْن أَ َرا َد‬ ‫ان َس ْعيُهُم‬ َ ‫ك َك‬ َ ِ‫اآْل ِخ َرةَ َو َس َع ٰى لَهَا َس ْعيَهَا َوهُ َو ُم ْؤ ِم ٌن فَأُو ٰلَئ‬ ‫َّم ْش ُكورًا‬ Artinya:



“Barangsiapa



menghendaki



kehidupan



sekarang



(duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik.” (QS Al-Isra’: 18-19). 5



4. Balasan Bagi Mereka Yang Mementingkan Dunia Seringkali manusia tidak sadar bahwa ia lebih mengutamakan dunia dibandingkat akhirat dan manusia tersebut akhirnya melalaikan kewajiban kepada Allah SWT sebagaimana orang-orang kafir. Orangorang kafir di dunia gemar berfoya-foya dan bersenang-senang dengan harta yang mereka miliki dan terkadang mereka juga menertawakan mereka yang berbuat amal shaleh dan bersabar atas segala ujian yang diberikan Allah SWT. Allah sendiri menjamin bahwa orang-orang mukmin yang bersabar di dunia untuk kehidupan di akhirat, mereka akan mendapat balasannya di akhirat kelak demikian juga para kaum kafir. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam ayat berikut:



‫ون * َوإِ َذا‬ …َ ‫إِ َّن الَّ ِذ‬ َ ‫ين آ َمنُوا يَضْ َح ُك‬ َ ‫ين أَجْ َر ُموا َكانُوا ِم َن الَّ ِذ‬ ‫ين‬ َ ‫ون * َوإِ َذا… انقَلَبُوا إِلَ ٰى أَ ْهلِ ِه ُم انقَلَبُوا فَ ِك ِه‬ َ ‫َمرُّ وا بِ ِه ْم يَتَ َغا َم ُز‬ …‫ون * َو َما أُرْ ِسلُوا‬ َ ُّ‫ضال‬ َ َ‫* َوإِ َذا… َرأَ ْوهُ ْم قَالُوا إِ َّن ٰهَؤُاَل ِء ل‬ ‫ون‬ َ ‫ار يَضْ َح ُك‬ َ ‫ين * فَ ْاليَ ْو َم الَّ ِذ‬ َ ‫َعلَ ْي ِه ْم َحافِ ِظ‬ ِ َّ‫ين آ َمنُوا ِم َن ْال ُكف‬ ‫ب ْال ُكفَّا ُر َما َكانُوا‬ َ ‫* َعلَى اأْل َ َرائِ ِك يَنظُر‬ َ ‫ُون * هَلْ ثُ ِّو‬ ‫ون‬ َ ُ‫يَ ْف َعل‬ Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orangorang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedipngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orangorang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS Al-Muthaffifin: 29-36) 5. Berlomba-lomba Dalam kebaikan



6



Sesungguhnya Allah SWT menciptakan dunia beserta isinya untuk manusia dan dengan tujuan agar manusia beribadah kepada Allah SWT. Oleh sebab itu selama hidup di dunia selayaknya manusia berlombalomba dalam kebaikan dan selalu menjalankan kewajiban dan menjauhi larangannya sebagai bentuk rasa iman dan taqwa kepada Allah. Allah SWT berfirman:



‫ض ال َّس َما ِء‬ ُ ْ‫َسابِقُوا إِلَ ٰى َم ْغفِ َر ٍة ِم ْن َربِّ ُك ْم َو َجنَّ ٍة َعر‬ ِ ْ‫ضهَا َك َعر‬ ْ ‫ض أُ ِع َّد‬ َ ِ‫ين آ َمنُوا بِاهَّلل ِ َو ُر ُسلِ ِه ۚ ٰ َذل‬ َ ‫ت لِلَّ ِذ‬ ِ ‫ك فَضْ ُل هَّللا‬ ِ ْ‫َواأْل َر‬ ‫ي ُْؤتِي ِه َم ْن يَ َشا ُء ۚ َوهَّللا ُ ُذو ْالفَضْ ِل ْال َع ِظ ِيم‬ Artinya:



“Berlomba-lombalah



kamu



kepada



(mendapatkan)



ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS Al Hadid 21) C. Makna Spiritual tentang Kejayaan Hidup Manusia memang memiliki ruh dalam arti nyawa. Namun pada faktanya, dalam diri manusia tidak ada dua unsur pembentuk yang menarik manusia kepada dua kecenderungan yang berbeda, yakni unsur jasad menarik kearah pemenuhan kepentingan duniawi dan unsur jiwa/roh yang menarik kepada pemenuhan kepentingan ukhrowi (moral dan ritual). Kenyataannya, semua perbuatan manusia dipengaruhi oleh dorongan kebutuhan-kebutuhan fisik (al-hajatul ‘udlwiyah) dan naluriah (al-ghoro’iz). Kebutuhan fisik contohnya adalah kebutuhan untuk makan, minum, buang hajat dan tidur; sedangkan kebutuhan naluri contohnya adalah naluri untuk melestarikan jenis manusia (ghorizatun nau’), naluri untuk mempertahankan diri (ghorizatul baqo’), dan kebutuhan untuk mensucikan dan mengagungkan dzat yang lebih agung dan sempurna (ghorizatut tadayyun). Menurut Islam, kebutuhan-kebutuhan fisik dan naluriah tersebut merupakan sesuatu yang alami dan netral, tidak bisa dengan sendirinya dikatakan bahwa kebutuhan yang satu lebih tinggi derajatnya dari kebutuhan yang lain. Justru cara 7



manusia dalam mengatur dan memuaskan kebutuhan-kebutuhan itulah yang dapat diberi predikat terpuji atau tercela. Dalam pandangan Islam, jika kebutuhankebutuhan tersebut dipenuhi dengan perbuatan yang dijalankan sesuai petunjuk Islam, maka ia akan menjadi perbuatan yang terpuji. Sebaliknya, jika kebutuhankebutuhan tersebut dipenuhi dengan perbuatan yang melanggar tuntunan Islam maka ia menjadi perbuatan yang tercela. Lantas apa yang mengarahkan manusia kepada aktivitas pemenuhan kebutuhan yang diridhoi oleh Allah? Dorongan itu sebenarnya berasal dari kesadaran yang ia miliki akan hubungannya dengan Allah Ta’ala (al idrok lishillatihi billah). Kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi inilah yang membuat manusia taat kepadaNya. Kesadaran yang kadang menguat dan kadang pula melemah inilah sebenarnya yang mereka sebut dengan ruh. Eksistensi ruh dalam diri seorang muslim menuntutnya untuk selalu mengendalikan seluruh perbuatan yang ia lakukan dengan hukum-hukum syara’. Maka selama ruh itu ada dalam benaknya, seorang muslim kemanapun dia pergi akan selalu berjalan di atas hukum syara’. Kehadiran ruh tersebut mendorong seorang muslim untuk melaksanakan sholat, haji, puasa dan aktivitas ritual lain sesuai dengan hukum syara’. Hadirnya ruh juga mendorong manusia untuk melaksanakan bisnis, jual-beli, hutang-piutang, bekerja, bergaul, berumah-tangga, sampai menata pemerintahan menggunakan hukum syara’. Atas dasar itu, ruh tidak hanya hadir di tempat-tempat sujud, tidak hanya hadir di sekitar Ka’bah, tidak hanya hadir di masjid-masjid, namun ia juga hadir di pasar-pasar, di kantor-kantor, bahkan di kamar kecil sekali pun. Aktivitas spiritual umat islam tidak hanya dimanifestasikan dalam sholat, puasa, haji dan dzikir, namun spiritualitas dan kedekatan dengan Allah juga teraktualisasikan dalam bisnis, pekerjaan, pergaulan, hukum, politik-pemerintahan bahkan juga terwujud dalam hubungan suami-istri. Umat islam sepenuhnya hidup dalam dimensi spiritual sekaligus menjalani kehidupan yang serba material. Inilah falsafah kehidupan dalam islam, yakni penyatuan antara materi dengan ruh. Yang demikian itu terjadi tatkala semua aktivitas manusia dijalankan dengan hukumhukum syara’ atas dasar kesadaran akan hubungan mereka dengan Allah. Inilah spiritualitas dalam islam. Ia adalah spiritualitas yang membumi, menyatu dengan dinamika kehidupan manusia dalam kesehariannya. Kerohanian dalam islam bukanlah dimensi yang berseberangan dengan kehidupan dunia. 8



Bahkan, ruh yang kenyataannya adalah kesadaran akan hubungan seorang muslim dengan Allah ini harus dibawa ke mana pun seorang muslim itu pergi, dalam kondisi apapun, dan dalam menjalani aktivitas serta urusan apa pun. Inilah makna sejati dari dzikrullah (mengingat Allah), yakni sadar bahwa ia selalu diawasi oleh Allah dalam segenap gerak-geriknya sehingga mendorong seorang muslim untuk selalu hidup dengan syariat Islam tanpa lepas sedikit pun. Demikianlah cara orang-orang yang beriman untuk mentransendensikan seluruh aktivitas mereka di dunia dan “melayani” Allah dalam setiap urusan yang mereka kerjakan. D. Ruang Lingkup Muamalah Pada ruang lingkup fiqih muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik berupa perintah maupun larangan-larangannya yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Muamalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu muamalah adabiyah dan madiyah. 1. Muamalah Adabiyah Penjelasan muamalah adabiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar benda ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia. Muamalah adabiyah mengatur tentang batasan-batasan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia terhadap benda yang berkaitan dengan adab dan akhlak, seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam, penipuan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat dalam mengelola suatu benda Pada muamalah adabiyah memberikan panduan yang syara’ bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Semua perilaku manusia harus memenuhi prasyarat etis normatif sehingga perilaku tersebut dianggap layak untuk dilakukan.



2. Muamalah Madiyah Sedangkan muamalah madiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah atau bendanya. Muamalah madiyah menetapkan aturan secara syara’ terkait dengan objek bendanya. Apakah suatu benda 9



halal,



haram,



dan



syubhat



untuk



dimiliki,



diupayakan



dan



diperjualbelikan, apakah suatu benda bisa menyebabkan kemaslahatan atau kemudharatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya. Dengan kata lain, muamalah madiyah bertujuan untuk memberikan panduan kepada manusia bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat kebendaan



dan



bersifat



sementara



bukan



sekedar



memperoleh



keuntungan semata, tetapi juga bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT, dengan cara melakukan muamalah sesuai dengan aturan main yang sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan secara syara’. Ruang lingkup muamalah yang bersifat madiyah antara lain adalah jual-beli (bai’), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan hutang (hiwalah), pailit (taflis), perseroan atau perkongsian (syirkah), perseroan harta dan tenaga (mudharabah), sewa menyewa tanah (mukhabarah), upah (ujral al-amah), gugatan (asy syuf’ah), sayembara (al ji’alah), batas bertindak (al hajru), pembagian kekayaan bersama (al qisamah), pemberian (al hibbah), pembebasan (al ibra’), damai (ash shulhu), serta masalah-masalah seperti bunga bank, kredit, asuransi dan masalah-masalah baru lainnya. Perlu diketahui bahwa ruang lingkup muamalah juga mencakup seluruh aspek kehidupan manusia seperti bidang ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, berdasarkan tujuannya, muamalah dalam Islam memiliki ruang lingkup yang meliputi: a. Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah) Merupakan hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga dan pembentukannya yang bertujuan untuk membangun dan memelihara keluarga sebagai bagian terkecil. Meliputi hukum tentang hak maupun kewajiban suami, istri, dan anak serta hubungan keluarga satu dengan lainnya b. Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah) Merupakan hukum yang mengatur hubungan individuindividu dalam bermuamalah serta bentuk-bentuk hubungannya, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, perjanjian, perserikatan dan lain sebagainya. Jadi hukum perdata berkaitan 10



dengan kekayaan dan hak-hak atas pemeliharaannya sehingga tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat. c. Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah) Merupakan hukum yang berkaitan dengan segala bentuk kejahatan, pelanggaran hukum dan ketentuan sanksi-sanksi hukumnya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketentraman dan keamanan hidup umat manusia termasuk harta kekayaannya, kehormatannya, dan membatasi hubungan antara pelaku tindak pidana kejahatan dengan masyarakat maupun korban. d. Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at) Definisi hukum acara adalah hukum yang berkaitan dengan sumpah, persaksian, tata cara mempertahankan hak dan memutuskan siapa yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada hukum ini bertujuan untuk mengatur dan merealisasikan keadilan di dalam kehidupan masyarakat. e. Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah) Merupakan hukum yang berkaitan dengan perundangundangan yang berlaku untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok. f. Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah) Merupakan hukum yang berkaitan dengan hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya, hubungan antar kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara. Hukum ini bertujuan untuk mengatur mengatur hubungan di antara umat Islam dengan yang lainnya yang ada dalam suatu Negara, hubungan pemerintah dan rakyatnya serta hubungan yang terjadi antar negara pada masa damai dan masa perang. g. Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah) Merupakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak dari fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber keuangan



negara, 11



pendistribusian



serta



permasalahan



pembelanjaan



negara



dalam



rangka



untuk



kepentingan



kesejahteraan rakyatnya. E. Prinsip-Prinsip Bermuamalah Hakikat diturunkannya syari’at Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan, yang tercermin dalam bentuk perintah dan larangan dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Setiap bentuk perintah yang mesti dikerjakan, pasti di situ juga mengandung kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, setiap bentuk larangan yang mesti ditinggalkan, pasti juga mengandung kemudharatan bagi manusia. Walaupun seringkali hikmah dari perintah dan larangan tersebut terungkap jauh setelah dalilnya diturunkan. Demikian pula dengan ketentuan dalam muamalah, adalah jelas untuk kemaslahatan manusia secara umum. Ketentuan-ketentuan muamalah secara syari’at Islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting dalam kesinambungan hidup manusia. Secara garis besar, terdapat dua prinsip dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. 1. Prinsip Umum Dalam prinsip umum muamalah terdapat empat hal yang utama, yaitu: a. Hukum asal dalam muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. b. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan kemaslahatan/manfaat



dan



menghindarkan



mudharat



dalam



masyarakat. c. Pelaksanaan Muamalah didasarkan dengan tujuan memelihara nilai keseimbangan (tawazun) berbagai segi kehidupan, yang antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, pemanfaatan serta pelestarian sumber daya. d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman. 2. Prinsip Khusus Sementara itu prinsip khusus muamalah dibagi menjadi dua, yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan dalam muamalah terdapat tiga prinsip, yaitu:



12



a. Objek transaksi harus yang halal, artinya dilarang melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis terkait yang haram. b. Adanya keridhaan semua pihak terkait muamalah tersebut, tanpa ada paksaan. c. Pengelolaan dana / aset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang dalam muamalah antara lain: a. Riba, merupakan setiap tambahan / manfaat yang berasal dari kelebihan nilai pokok pinjaman yang diberikan peminjam. Riba juga sebagai suatu kegiatan yang menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan yang secara ekonomi menimbulkan dampak sangat merugikan masyarakat b. Gharar, adalah mengandung ketidakjelasan, spekulasi, taruhan, bahaya, cenderung pada kerusa kan. c. Tadlis (penipuan), misalnya penipuan dalam transaksi jual beli dengan menyembunyikan atas adanya kecacatan barang yang diperjualbelikan. d. Berakad dengan orang-orang yang tidak cakap dalam hokum, seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya. F. Akhlak Bermuamalah Macam-macam akhlak bermu’amalah adalah Shiddiq, Istiqamah, Fathanah, Amanah, dan Tablig. 1. Shiddiq artinya mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan perbuatan atas dasar nilai-nilai yang benar berdasarkan ajaran Islam. Tidak ada kontradiksi dan pertentangan yang disengaja antara ucapan dengan perbuatan. Karena itu Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk senantiasa memiliki sifat shiddiq dan menciptakan lingkungan yang shiddiq. Dalam dunia kerja dan usaha, kejujuran ditampilkan dalam bentuk kesungguhan dan ketepatan. Baik ketepatan waktu, janji, pelayanan, pelaporan, mengakui kelemahan dan kerugian (tidak ditutup-tutupi) untuk kemudian diperbaiki secara terus-menerus, serta menjauhkan diri dari berbuat bohong dan menipu (baik pada diri, teman sejawat, perusahaan maupun mitra kerja) 13



2. Istiqamah mempunyai arti konsisten dalam iman dan nilai-nilai yang baik, meskipun menghadapi berbagai godaan dan tantangan. Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan dan kesabaran serta keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal. Istiqamah merupakan hasil dari suatu proses yang dilakukan secara terus-menerus. Misalnya interaksi yang kuat dengan Allah dalam bentuk shalat, zikir, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Proses



itu



menumbuh-kembangkan



suatu



sistem



yang



memungkinkan, kebaikan, kejujuran, dan keterbukaan teraplikasikan dengan baik. Sebaliknya, keburukan dan ketidak jujuran akan terduksi dan ternafikan secara nyata. Orang dan lembaga yang istiqamah dalam kebaikan akan mendapatkan ketenangan dan sekaligus mendapatkan solusi dan jalan keluar dari segala persoalan yang ada. 3. Fathanah mempunyai arti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan melakukan berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Kreatif dan inovatif hanya mungkin dimiliki manakala seorang selalu berusaha untuk menambah berbagai ilmu pengetahuan, peraturan, dan informasi, baik yang berhubungan dengan pekerjaan maupun perusahaan secara umum. 4. Amanah, mempunyai arti bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal. Sifat amanah harus dimiliki setiap mukmin, apalagi yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. 5. Tabligh berarti mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksaakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan kita sehari-hari. Tabligh yang disampaikan dengan hikmah, sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang semakin solid dan kuat. BAB III PENUTUP



14



A. Kesimpulan Mu’amalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah, yaitu saling berbuat. Kata ini, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi itu artinya saling bertindak, atau saling mengamalkan. Pandangan islam tentang kehidupan dunia dapat dijelaskan ke dalam 5 tahap yaitu diawali degan mengetahui apa hakikat dunia dalam islam, tipu daya dunia, betapa utamanya kepentingan akhirat daripada dunia, balasan bagi mereka yang hanya mementingkan dunia, serta berlomba-lomba dalam kebaikan. Makna spiritual tentang kejayaan dalam hidup dimulai dari bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan fisik dan naluriah tersebut, apabila ia memenuhinya dengan cara yang sesuai dengan petunjuk islam maka ia akan menjadi perbuatan yang terpuji, begitupun sebaliknya. Dorongan untuk selalu memenuhi kebutuhan dengan cara yang diridhoi oleh Allah adalah sebuah bentuk kesadaran yang ada hubungannya dengan Allah, sebuah kesadaran yang kadang menguat dan melemah. Dengan kesadaran itulah yang menuntun manusia agar selalu bisa mengendalikan seluruh perbuatannya. Kesadaran tersebut bukan hanya hadir di tempat-tempat suci, akan tetap selalu ada dan hidup bersama dengan kita. Itulah yangdihubungkan dengan makna spiritual dalam kehidupan, bagaimana kita selalu menghadirkan Allah di dalam kehidupan kita. Pada ruang lingkup fiqih muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, baik berupa perintah maupun laranganlarangannya yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Muamalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu muamalah adabiyah dan madiyah. Ketentuan-ketentuan muamalah secara syari’at Islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting dalam kesinambungan hidup manusia. Secara garis besar, terdapat dua prinsip dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Macam-macam akhlak bermu’amalah adalah Shiddiq, Istiqamah, Fathanah, Amanah, dan Tablig.



B. Saran



15



Dalam pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terimakasih.



16



DAFTAR PUSTAKA Anonim.



2017.



MAKALAH



MUAMALAH.



http://kasmankadir05.blogspot.com/2017/11/makalah-muamalah.html, diakses pada tanggal 16 Januari 2021 Subair.



2020.



MUAMALAH.



https://subair3.wordpress.com/2020/05/07/12-



muamalah/#:~:text=Muamalah%20dalam%20Islam%20merupakan %20aturan,haram%20dan%20mana%20yang%20halal., diakses pada tanggal 16 Januari



17