KMK No. 178 TH 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



SALINAN



KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR



178 /KMK.01/2021 TENTANG



KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN KEUANGAN NEGARA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



: a. bahwa untuk menerapkan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu disusun standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara yang meliputi standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial, dan standar kompetensi sosial kultural; b. bahwa. sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural; c. bahwa kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dan untuk kamus kompetensi teknis ditetapkan oleh masing-masing urusan dengan sesuai Kementerian/Lembaga pemerintahan yang menjadi kewenangannya; d. bahwa kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf c di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.01/2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara; e. bahwa sehubungan dengan kebutuhan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian atas kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f.



bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis urusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf e, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/61/M.SM.03.0Q/2021 tanggal 5 Maret 2021;



MENTER! l(EUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-2g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara; Mengingat



1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 2. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);



Memperhatikan



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN KEUANGAN NEGARA.



PERTAMA



Menetapkan kamus kompetensi teknis urusan keuangan negara, yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis Keuangan, yang terdiri atas: a. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Penganggaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Kepabeanan dan Cukai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; d. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Perbendaharaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;



MENTER! l(EUANGAN REPUBLII( INDONESIA



-3-



e. Kamus Kompetensi Kekayaan Negara, Lampiran V; f.



Teknis Sub Urusan Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam



Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Perimbangan Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;



g. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; h. Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Kebijakan Fiskal, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; dan 1.



Kamus Kompetensi Teknis Sub Urusan Manajemen dan Pendukung di Bidang Keuangan Negara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX,



yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA



Kamus Kompetensi Teknis Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memuat kode kompetensi, nama kompetensi, definisi, serta deskripsi dan indikator kompetensi untuk setiap level kompetensi.



KETIGA



Nama kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperoleh berdasarkan pemetaan tugas dan fungsi utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri !Ill.



KEEMPAT



Pemetaan tugas dan fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, meliputi: a. Urusan, merupakan kekuasaan pemerintahan bidang keuangan negara yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan; b. Sub Urusan, merupakan bisnis inti (core business) Kementerian Keuangan sebagai penjabaran dari urusan Keuangan Negara; c.



Fungsi Utama, merupakan fungsi inti sebagai penjabaran Sub Urusan yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan;



d. Nama kompetensi, merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis pada fungsi utama.



FJJENTEFtl f\EU,tJ.NG/>,N REPUBLH< INDONESIA



-4-



KELIMA



Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terbagi dalam 5 (lima) level yang terdiri atas: a. Level 1



paham/dalam pengembangan (awareness/ being developed);



b. Level 2



dasar (basic);



c. Level 3



menengah (intermediate);



d. Level 4



mumpuni (advance); dan



e. Level 5



ahli (expert).



KEENAM



Masing-masing level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA memiliki kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETUJUH



Kamus Kompetensi Teknis Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dalam melakukan, antara lain: a. penyusunan standar kompetensi teknis jabatan; dan/atau b. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia.



KEDELAPAN



Standar kompetensi teknis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf a merupakan bagian dari standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara.



KESEMBILAN



Standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN berlaku ketentuan sebagai berikut: a.



untuk standar kompetensi jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan jabatan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;



b.



untuk standar kompetensi jabatan bagi Jabatan Pengawas ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan unit Eselon I untuk clan atas nama Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi clan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk clan atas nama Sekretaris Jenderal, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-5-



c.



untuk standar kompetensi jabatan pada unit non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan kecuali untuk perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang­ undangan; dan d. untuk standar kompetensi jabatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.



KESEPULUH



Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.01/2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KESEBELAS



Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: l. Wakil Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; 5. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; 6. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;dan 7. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.



Ditetapkan di Jakarta 3 Mei 2021 pada tanggal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI



Salinan sesuai dengan aslinya



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178 /KMK.01/2021 TENTANG !(AMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN KEUANGAN NEGARA



KAMUS KOMPETENSI TEKNIS SUB URUSAN PENGANGGARAN



A.



Daftar Kompetensi Teknis Kode Nama Kompetensi Kompetensi KEU.AG.01 Penyusunan Kebijakan Penganggaran KEU.AG.02 Advokasi Kebijakan Penganggaran KEU.AG.03 KEU. AG.04 KEU.AG.05 KEU.AG.06 KEU.AG.07 KEU.AG.08 KEU.AG.09 KEU.AG.10 KEU.AG.11 KEU.AG.12 KEU.AG.13 KEU.AG.14 KEU.AG.15 KEU.AG.16 KEU.AG.17



Belanja Pendapatan dan Anggaran Penyusunan Negara/Daerah (APBN/APBD) Penyusunan Pagu dan/atau Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan Dokumen Penganggaran Penelaahan Dokumen Penganggaran Evaluasi Kinerja Anggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan Standar Biaya Berbasis Keluaran Perancangan Sistem Penganggaran Penyusunan Kebijakan Standar Biaya/Standar Biaya Masukan Penyusunan Kebijakan Evaluasi Kinerja Anggaran Analisis Dampak Kebijakan Terhadap Penganggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Advokasi Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyusunan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengawasan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)



f/lENTl':l�I l