Kode Etik ASCA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

B. Kode Etik American School Counselor Assosiation (ASCA) American School Counselor Association (ASCA) adalah yayasan yang memperluas citra dan pengaruh konselor sekolah melalui advokasi, kepemimpinan, kolaborasi dan perubahan sistemik. ASCA memberdayakan konselor sekolah dengan pengetahuan, keterampilan, keterkaitan, dan sumber daya untuk mempromosikan keberhasilan siswa di sekolah, rumah, komunitas, dan dunia. Menurut the American School Counselor Association konselor yang akuntabel hendaknya memenuhi standar kode etik sebagai berikut: 1. Kewajiban Terhadap Siswa a. Mendukung pengembangan siswa, berisi mengenai konselor yang seharusnya menghargai dan menghormati siswa sebaigai individu yang unik, menghormati latar belakang budaya siswa atau nilai-nilai siswa dan keluarga, memberikan layanan bimbingan dan konseling yang diperlukan siswa, mempertahankan batasan yang sesuai anatara konselor dan siswa, serta konselor harus memiliki pengetahuan mengenai hukum atau peraturan dan kebijakan untuk melindungi hak-hak siswa. b. Kerahasiaan, berisi mengenai konselor yang memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasian informasi siswa, memberikan informasi cara menjaga kerahasian kepada (siswa, guru, dan staf sekolah), menjelaskan tata cara menjaga kerahasiaan dengan penuturan yang mudah dimengerti, konselor dapat mengungkapkan informasi siswa jika hal tersebut sangat dibutuhkan dan berbahaya kalau tidak diberitahukan (missal, ingin melakukan bunuh diri), serta mewaspadai penggunaan komunikasi elektronik dalam memberikan layanan untuk menjaga kerahasiaan. c. Program informasi data lengkap, berisi mengenai konselor melakukan kolaborasi dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan pembuat keputusan seputar tujuan peningkatan sekolah. Serta melakukan pengumpulan data siswa untuk menilai kebutuhan siswa dan menentukan intervensi yang tepat bagi siswa tersebut. d. Perencanaan konseling akademik, karir, pribadi dan social, berisi mengenai: konselor melakukan kolaborasi dengan guru, kepala sekolah, staf sekolah dan pembuat keputusan untuk menciptakan kesiapan siswa memasuki jenjang perguruan tinggi. Memfasilitasi dan mendukung karir siswa pra dan pasca sekolah menengah, mengidentifikasi kesenjangan di perguruan tinggi dan akses karir dan implikasi dari data tersebut untuk mengatasinya. Serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan ketrampilannya.



e.



f.



g.



h.



i.



j.



k.



Hubungan ganda, berisi mengenai konselor yang seharusnya menghindari hubungan ganda dan memelihara hubungan yang professional agar tidak merusak objektivitas dalam pemberian layanan. Serta konselor tidak menggunakan media sosial pribadi, akun email pribadi, atau teks pribadi untuk berinteraksi dengan siswa kecuali secara khusus didorong dan disetujui oleh pihak sekolah. Rujukan yang tepat dan advokasi, berisi mengenai konselor melakukan rujukan pada siswa dengan persetujuan siswa tersebut, konselor melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait saat bantuan siswa diperlukan, konselor menyediakan pilihan rujukan jika dibutuhkan namun tidak memaksa konseli memilih pilihannya, serta konselor merujuk siswa tidak berdasakan nilai pribadi (agama, budaya, etnis atau golongan). Group work (kerja kelompok), berisi mengenai konselor memfasilitasi kebutuhan kelompok untuk mengatasi masalah akademik, karir, pribadi dan sosial. Memberitahu orang tua / wali tentang partisipasi siswa dalam kelompok. Serta konselor melakukan tindak lanjut yang diperlukan dengan anggota kelompok. Program dukungan teman sebaya, berisi mengenai konselor yang berusaha menjaga kesejahteraan siswa yang berpartisipasi dalam program teman sebaya. Serta mengawasi siswa yang terlibat dalam bantuan sebaya, mediasi, dan kelompok dukungan sebaya serupa lainnya. Bahaya bagi diri sendiri dan orang lain, berisi mengenai konselor yang memberitahu orang tua / wali atau pihak berwenang jika seorang siswa memiliki masalah yang berisiko dan berbahaya yang serius dan dapat diperkirakan terjadi pada diri sendiri atau orang lain. Konselor melakukan penilaian risiko dengan hati-hati. Serta tidak melepaskan siswa yang membahayakan diri sendiri atau orang lain sampai siswa tersebut mendapatkan dukungan. Populasi yang kurang terlayani dan berisiko, berisi mengenai konselor harus berkontribusi, menghormati, dan tidak melakukan deskriminasi terhadap anggota komunitas di sekolah. Serta konselor melakukan kolaborasi dengan pihak yang terkait untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan siswa. Pelecehan intimidasi dan pelecehan anak, berisi mengenai konselor yang diharuskan mengenali hal-hal yang termasuk pelecehan dan pengetahuan tentang undang-undang negara untuk melaporkan pelecehan dan penelantaran anak serta metode untuk membantu siswa yang pernah



mengalami pelecehan dan penelantaran dengan menyediakan layanan yang sesuai. l. Membimbing dan catatan siswa, berisi mengenai cara konselor dalam melakukan pencatatan data siswa dan menjaga catatan siswa. m. Evaluasi, penilaian dan interpretasi, berisi mengenai cara konselor untuk melakukan penilaian, interpretasi dan evaluasi kepada siswa dalam rangka mendukung siswa agar perkembangan akademik, karir, pribadi dan sosial siswa dapat tercapai. n. Technical and digital citizenship, berisi mengenai penggunaan teknologi dan aplikasi perangkat lunak yang tepat untuk meningkatkan perkembangan akademik, karir, pribadi dan sosial siswa. o. Konseling sekolah virtual / jarak jauh, berisi mengenai konselor harus mematuhi pedoman etika dalam pemberian layanan secara virtual agar layanan yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan tidak terjadi kesalahpahaman. 2. Kewajiban Terhadap Orang Tua/Wali Siswa Memuat mengenai: a) saat memberikan layanan kepada siswa mengharuskan konselor sekolah untuk bekerja sama dengan orang tua / wali siswa sebagaimana mestinya. b) Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua / wali. c) Membantu orang tua / wali yang mengalami kesulitan keluarga yang mengganggu kesejahteraan siswa. d) Kompeten secara budaya dan peka terhadap keragaman di antara keluarga. e) Memberi tahu orang tua tentang misi program konseling sekolah dan standar program di bidang akademik, karier, pribadi dan sosial yang meningkatkan proses pembelajaran untuk semua siswa. f) Memberi tahu orang tua / wali tentang kerahasiaan hubungan konseling sekolah antara konselor sekolah dan siswa. g) Memberi orang tua / wali informasi yang akurat, komprehensif dan relevan dengan cara yang obyektif dan penuh perhatian, sebagaimana layaknya dan konsisten dengan tanggung jawab etika dan hukum kepada siswa dan orang tua. Serta h) Konselor sekolah menghindari mendukung satu orang tua di atas yang lain. [ CITATION Hue11 \l 1033 ]



3. Kewajiban Terhadap Sekolah, Masyarakat, Dan Keluarga Berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan hubungan professional, merancang dan menyampaikan program layanan, program layanan, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung tercapainya tujuan layanan. 4. Kewajiban Terhadap Diri



Memuat mengenai: a) konselor sebaiknya telah menyelesaikan program pendidikan konselor di lembaga pendidikan terakreditasi dan memperoleh gelar master dalam bidang konseling sekolah. b) konselor mempertahankan keanggotaan dalam organisasi profesional konselor sekolah untuk tetap up to date untuk mempertahankan kompetensi profesional konselor. c) konselor mematuhi standar etika profesi. d) konselor terlibat dalam pengembangan profesional dan pertumbuhan pribadi. e) konselor memantau kesehatan emosional dan fisiknya. f) konselor melakukan konsultasi dengan konselor lainnya atau profesional yang memiliki pengetahuan tentang praktik etika konselor. g) menambah pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi konselor sekolah yang kompeten secara budaya dan efektif. h) konselor tidak diperbolehkan menolak layanan kepada siswa karena berdasarkan keyakinan atau nilai yang dianut siswa. i) Bekerja menuju iklim sekolah yang merangkul keragaman dan mempromosikan perkembangan akademik, karir pribadi dan sosial siswa. Dan j) menghormati kekayaan intelektual orang lain dan patuhi undang-undang hak cipta saat mengkutip karya orang lain. 5. Administrasi/ Suvervisi Konselor Berkaitan dengan, konselor sekolah profesional harus (a) memantau dan memperluas kesadaran, pengetahuan dan keterampilan advokasi keadilan multikultural dan sosial pribadi, dan berusaha untuk memastikan keyakinan atau nilai pribadi tidak dikenakan pada orang lain; (b) mengembangkan kompetensi tentang bagaimana diskriminasi mempengaruhi diri sendiri, siswa dan semua pemangku kepentingan; (c) menggunakan bahasa yang inklusif dan bertanggung jawab secara budaya dalam semua bentuk komunikasi, (d) memberikan lokakarya dan informasi tertulis kepada keluarga untuk meningkatkan pemahaman, komunikasi dua arah menyediakan sekolah yang ramah, dan (e) bekerja sebagai pendukung dan pemimpin untuk menciptakan kesetaraan- program konseling. 6. Supervisi di Sekolah Pengurus / pengawas sekolah membantu konselor sekolah dalam tugasnya dengan: a) memiliki pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pengawasan klinis. b) menggunakan model supervisi kolaboratif untuk mendorong pertumbuhan professional. c)mempertimbangkan faktor budaya yang mungkin berdampak pada hubungan pengawasan. d) tidak terlibat hubungan dengan individu dalam pengawasan agar tetap objektif. e) jika melakukan pengawasan secara online, maka pengawas harus melindungi semua informasi agar tetap terjaga kerahasiaannya. f) pastikan supervisee mengetahui



kebijakan dan prosedur yang terkait dengan supervise. g) membantu supervisee dalam mendapatkan remediasi dan pengembangan profesional sesuai kebutuhan. Serta h) Supervisor berkonsultasi dengan administrator sekolah dan mendokumentasikan rekomendasi untuk memberhentikan atau merujuk supervisee untuk mendapatkan bantuan. 7. Pemeliharaan Standar Memuat mengenai, konselor harus a) berkonsultasi dengan kolega profesional untuk mendiskusikan perilaku yang berpotensi tidak etis. b) berdiskusi dan mencari penyelesaian secara langsung dengan kolega yang perilakunya dipertanyakan. Dan c) jika masalah tetap tidak terselesaikan di sekolah, harus dialih tangankan kepada pihak yang lebih berkompeten untuk diberi tindakan yang sesuai. 8. Pengambilan Keputusan Etis Ketika dihadapkan pada dilema etika, konselor sekolah dan sekolah direktur / supervisor program konseling menggunakan model pengambilan keputusan etis seperti Solutions to Ethical Problems in Schools (STEPS). (American School Counselor Association.2016) Sumber : Huey, W. C., Georgia, J. C., & Note, A. (2011). The Revised 2010 Ethical Standards for. Georgia School Counselors Association , 8-11. American School Counselor Association. (2016). The ASCA nasional model: a framework for school counseling programs edition.USA:Alexandria.