Kode Etik Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK GIZI



YATTY DESTANI SANDY, S.ST., M.Gizi [email protected] UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



OUTLINE 1 2 3 4 5



DEFINITION KEWAJIBAN



PENETAPAN PELANGGARAN KEKUATAN KODE ETIK



RESUME



KODE ETIK TUJUAN  Pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.  KODE ETIK PROFESI : Suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.







Agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.







Melindungi perbuatan yang tidak profesional.



DEFINITION  KODE ETIK GIZI  Tuntunan perilaku profesional seorang tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi sesuai dengan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang telah diperoleh dari pendidikan formal dan nonformal.  Ahli gizi harus menerapkan kode etik yang diberlakukan untuk profesional seorang ahli gizi.



Kode Etik Gizi



 Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi perlu memperhatikan kewajiban yang diembannya.



 Selain kewajiban yang harus dilakukan, seorang ahli gizi juga dituntut untuk memahami



penerapan



pelanggaran



dari kode etik tersebut serta kekuatan kode etik.



Ahli Gizi harus senantiasa bertakwa kepada Tuhan YME, berlandaskan pada pancasila, UUD 1945, AD-ART, dan kode etik profesi Gizi.



Kode Etik PERSAGI terdiri dari 7 Bab, yaitu: BAB I. Prinsip-prinsip umum BAB II. Kewajiban Terhadap Klien BAB III. Kewajiban Terhadap Masyarakat BAB IV. Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja BAB V. Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri BAB VI. Penetapan Pelanggaran BAB VII. Kekuatan Kode Etik



KEWAJIBAN



Berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan masya rakat melalui peningkatan keadaan gizi masyarakat. Dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terus menerus untuk dapat menyumbangkan keahliannya bagi masyarakat. Menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya.



Kewajiban Ahli Gizi Kewajiban kepada teman seprofesi dan mitra kerja



Kewajiban kepada klien Kewajiban umum



Kewajiban kepada masyarakat



Kewajiban kepada diri sendiri



Kewajiban Umum 1



2



Berperan meningkatkan keadaan gizi dan kese hatan serta berperan da lam meningkatkan ke cerdasan dan kesejah teraan rakyat.



Menjunjung tinggi nama baik profesi dengan me nunjukkan sikap, perila ku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri.



3 Menjalankan profe sinya menurut stan dar profesi yang telah ditetapkan.



4 Menjalankan pro fesinya bersikap jujur, tulus dan adil.



5. Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya obyektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar. 6. Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerja sama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan. 7. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 8. Dalam bekerja sama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaikbaiknya.



Kewajiban Terhadap Klien Kualitas pelayanan kesehatan saat ini difokuskan kepada klien (client centre care)



Kepentingan dan kepuasan klien yang utama



Masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik dari nakes



Nakes : Termasuk Ahli Gizi



1. Sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum. 2. Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayani baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksia hokum. 3. Menghormati dan menghargai kebutuhan untuk setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminalisasi dalam hal suku, agama, ras, status social, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukan pelecehan social.



4.



Memberikan pelayanan prima, cepat, dan akurat.



5.



Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut.



6.



Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.



Kewajiban Terhadap Masyarakat



 Informasi yang salah berhubungan dengan gizi di suatu masyarakat harus diluruskan.  Dalam melaksanakan kewajiban kepada masyarakat tentunya ahli gizi harus bekerja sama dengan profesi lain.  Masalah gizi tidak dapat ditanggulangi oleh ahli gizi saja tetapi multidisiplin.



Memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktivitas yang seim bang sesuai dengan nilai praktik gizi individu yang baik.



Memberikan pelayanannya sesuai deng an informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.



Melakukan kegiatan pengawasan pa ngan dan gizi sehingga dapat mence gah masalah gizi di masyarakat.



1



4



5



2



3 Peka terhadap status gizi masyarakat un tuk mencegah terjadinya masala gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.



Memberikan dorongan, du kungan, inisiatif, dan bantu an lain dengan sungguh-su ngguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat.



6 Tidak menyebabkan salah in terpretasi atau menyesatkan masyarakat terkait produk pangan.



Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja  Kekuatan profesi terletak pada kesatuan anggota profesinya.  Sesama ahli gizi harus saling bekerja sama dalam melakukan tugas pengabdian kepada klien ataupun kepada masyarakat agar terwujud status gizi yang baik.



1. Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerja sa ma dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat. 2. Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. 3. Selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.



Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri



Seorang ahli gizi profesional tidak mengutamakan kepentingan pribadi.



Ahli gizi hendaknya menjaga kesehatan dan status gizinya.



Taat kepada kode etik, standar profesi, selalu meningkatkan kapasitas diri melalui belajar seumur hidup.



1



2



Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.



Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.



3



3 Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.



4 Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perorangan atau kebesaran seseorang.



5. Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlu kan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan. 6. Menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani me ngemukakan pendapat serta senantiasa menunjukkan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar. 7. Tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai jasanya. 8. Selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.



PENETAPAN PELANGGARAN



 Pelanggaran terhadap kode etik profesi berarti pelanggaran terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.  Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ini diatur tersendiri dalam Majelis Kode Etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI).  Bila seseorang melakukan pelanggaran etik maka dapat diberikan sangsi pelanggaran kode etik berupa sangsi moral dan sangsi dikeluarkan dari organisasi.



Penetapan Pelanggaran 1. Menunjukkan secara akurat kualifikasi dan kepercayaan profesionalisme nya, dengan mengacu bahwa sertifikasi praktik pelayanan gizi tersebut asli dan masih berlaku serta didapat melalui komisi registrasi yang ditunjuk oleh organisasi profesi. 2. Mendukung dan menunjukkan standar kualitas yang tinggi dalam menjalankan praktik profesinya, dan tidak diperbolehkan melecehkan tanggung jawabnya dalam melindungi klien, masyarakat dan profesinya dalam menerapkan kode etik, serta selalu melaporkan jika menemui hal-hal yang bertentangan dengan kode etik melalui organisasi profesi.



3. Dalam melakukan praktik profesi gizi, dapat dicabut sertifikasinya jika:



• •







Terlibat dalam semua pelanggaran yang berdampak pada kegiatan praktiknya. Diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam tindak pidana, atau secara mental dinyatakan sudah tidak mampu. Mendapat gangguan emosi dan mental yang mempengaruhi praktik pelayanannya, yang dapat membahayakan klien atau orang lain.



4. Harus mengikuti dan melengkapi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan profesionalismenya, dan menunjukkan sikap disiplin dalam kondisi sebagai berikut: • • •



Tidak terlibat tindakan kriminal menurut undang-undang yang berlaku. Mematuhi semua disiplin dan peraturan yang berlaku. Patuh pada semua aturan organisasi, hukum dan pemerintah.



KEKUATAN KODE ETIK



Kekuatan Kode Etik



Kode etik ahli gizi ini dibuat atas dasar prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya.



Berlaku setelah di sahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi se suai dengan keten tuan yang tetuang dalam ADART profesi gizi.



RESUME Untuk memudakan para ahli gizi dalam memahami tentang kode etik profesi gizi, dapat ditarik esensi yang dikandung dari masing-masing kewajiban



 Memelihara dan meningkatkan status gizi klien, baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi maupun dalam



KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN



masyarakat umum.  Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat.  Menghormati, menghargai, tidak mendiskriminasikan.  Memberikan pelayanan gizi yang prima.  Memberikan informasi yang tepat, jelas dan apabila tidak mampu senantiasa berkonsultasi.



KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT



 Melindungi masyarakat dari informasi yang keliru, dan mengarahkan kepada kebenaran.  Melakukan pengawasan pangan dan gizi.



KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA



 Bekerjasama dengan berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja.  Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis.  Loyal dan taat asas.



 Melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan profesi.  Mengikuti perkembangan IPTEK terkini.  Percaya diri, menerima pendapat orang lain yang memang benar.  Mengetahui keterbatasan diri sendiri.



KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI



 Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.  Tidak memuji diri sendiri.  Memelihara kesehatan dan gizinya.  Bekerja untuk masyarakt umum.  Benar-benar melaksanakan tugas pelayanan gizi.



THANK YOU