Kodifikasi Hukum Dan Perkembangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGAN Dosen Pengampu : Ibu Dr. Ade Fartini, S.Ag., M.H.



Disusun Oleh : Fauzan Firdaus NIM : 201130244 PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN TAHUN AKADEMIK 2020/2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Kodifikasi Hukum dan Perkembangan ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum program studi Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Kodifikasi Hukum dan Perkembangan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Ade Fartini, S.Ag., M.H. selaku Dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum program studi Hukum Ekonomi Syariah yang telah memberikan tugas ini, sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya terima serta saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Banten, 18 November 2020



Penulis 2



Abstract Codification of law is legal bookkeeping in a set of laws in the same material. The purpose of codification of law is to achieve a legal entity and legal certainty. The first national codification is the French Civil Code or Code Napoleon. In the early 18th century, Napoleon ordered and enacted the French Law as a National Law. The development of Indonesian law is the hope of creating a law that is harmonious and balanced for all aspects of life. The history of the development of Indonesian law has shown that both unification and codification are very difficult to apply in Indonesia because of the complexity of Indonesian society. In addition, legal pluralism prevails in Indonesia, so that comprehensive unification is difficult to do, while codification can only be done partially. Abstrak Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan daripada kodifikasi hukum adalah agar dapat suatu kesatuan hukum dan suatu kepastian hukum. Kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Pada awal abad ke 18, Napoleon memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional. Perkembangan hukum Indonesia merupakan pengharapan terciptanya hukum yang selaras dan seimbang bagi segala aspek kehidupan. Sejarah perkembangan hokum Indonesia telah memperlihatkan unifikasi maupun kodifikasi sangat sulit diterapkan di Indonesia karena kompleksnya masyarakat Indonesia. Selain itu, pluralism hukum berlaku di Indonesia, sehingga unifikasi menyeluruh sulit dilakukan, sedangkan kodifikasi hanya dapat dilakukan secara parsial.



3



JUDUL....................................................................................................................1 KATA PENGANTAR............................................................................................2 ABSTRAK..............................................................................................................3 DAFTAR ISI...........................................................................................................4 BAB 1 PENDAHULUAN......................................................................................5 A. Latar Belakang..............................................................................................5 B. Rumusan Masalah.........................................................................................6 C. Tujuan Pembahasan......................................................................................7 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................8 A. Teori Kodifikasi Hukum...............................................................................8 B. Sejarah Tumbuhnya Kodifikasi Hukum.......................................................8 C. Perkembangan Kodifikasi Hukum................................................................9 D. Unsur-unsur Kodifikasi Hukum...................................................................10 E. Tujuan Kodifikasi Hukum............................................................................10 F. Contoh-contoh Kodifikasi Hukum...............................................................11 BAB III PENUTUP................................................................................................12 A. Kesimpulan...................................................................................................12 B. Saran.............................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................13



4



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kodifikasi Hukum adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Di dalam system hukum, kodifikasi merupakan proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis. Garis politik hukum nasional menghendaki terbentuknya kodifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi termasuk dalam penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku. Kodifikasi memiliki sejarah yang panjang dan selalu menjadi topik utama dalam perdebatan akademik. Merujuk pada sejarah konsep kodifikasi, Jeremy Bentham (1748-1832) adalah orang yang pertama kali memperkenalkan istilah kodifikasi dalam bahasa inggris “Codification”. Cikal bakal istilah kodifikasi maupun perkembangannya ini malah baru dimulai pada abad ke 182 meskipun kodifikasi yang secara etimologi berasal dari bahasa latin codex yang artinya kitab bisa kita lacak sejak jaman Babilonia melalui Code Hamurabi 1750 SM yang mendapatkan pengaruh dari Sumerian dan Akkadian. Hampir semua ahli hukum sepakat bahwa Code of Napeoleon 1804 merupakan produk kodifikasi hukum yang memiliki pengaruh kuat, khususnya pada negara-negara yang menganut sistem hukum civil law. Bahkan dalam perkembangannya kodifikasi selalu dihubungkan dengan negara yang menganut sistem hukum Civil Law. Meskipun kodifikasi dianggap merupakan ciri khas dari negara yang menganut sistem Civil Law, dalam perkembangannya kodifikasi telah diadopsi juga oleh negara yang menggunakan sistem Common Law. Sehingga kodifikasi tidak lagi dapat diidentifikasikan sebagai sebuah bagian dari sistem hukum suatu negara melainkan harus dilihat sebagaicara merumuskan dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang mempunyai tujuan.



5



B. Rumusan Masalah Perkembangan hukum Indonesia merupakan pengharapan menciptakan hukum yang menjiwai bangsa. Sebagai Negara yang sedang berkembang, maka sistem hukum Indonesia masih terus mengalami perubahan mencari suatu sistem hukum yang tepat untuk diterapkan. Banyaknya pemikiran yang beragam untuk mengarahkan hukum Indonesia menuju suatu sistem yang bisa mendukung semangat bangsa. Aneka ragam bentuk hukum yang terdapat di Indonesia menyebabkan banyak terjadinya konflik hukum yang berkembang baik antara hukum yang tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sebagai Negara hukum, Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya termasuk di dalamnya budaya hukum yang plural dan majemuk, tapi pluralisme hukum yang ada dalam sejarah hukum Indonesia menyebabkan beberapa hal, yaitu antara lain : a. Sulitnya mencari kepastian hukum karena kemajemukan yang berbeda tersebut mengakibatkan hukum di Indonesia menjadi beragam dan sulit diatur. b. Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi pertaruhan yang cukup menyulitkan dalam menyamakan persepsi masyarakat tentang suatu hal karena sifat kedaerahan yang masih cukup kuat. c. Penyelesaian konflik menjadi bagian yang teramat rumit untuk diselesaikan karena banyak kepentingan dan sistem hukum yang berkembang, sehingga seringkali diselesaikan dengan cara kekerasan. d. Otonomi daerah menyebabkan perpecahan karena membentuk opini tentang putra daerah dan putra pendatang sehingga memunculkan diskriminasi. e. Sifat kedaerahan sangat menyulitkan menciptakan sistem hukum yang berjiwa kebangsaan.



6



C. Tujuan Pembahasan Adapun tujuan dari pembahasan Kodifikasi Hukum dan Perkembangan adalah antara lain sebagai berikut. 1. Mengetahui pengertian dari Kodifikasi Hukum 2. Mengetahui perkembangan dalam ranah Kodifikasi Hukum 3. Mengetahui hukum yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan 4. Mengetahui unsur-unsur dari Kodifikasi Hukum 5. Mengetahui tujuan dari Kodifikasi Hukum 6. Mengetahui macam-macam teori Kodifikasi Hukum 7. Mengetahui sejarah tumbuhnya Kodifikasi Hukum



7



BAB II PEMBAHASAN A. Teori Kodifikasi Hukum Menurut teori, ada 2 macam kodifikasi hukum, antara lain yaitu. 1. Kodifikasi Terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahantambahan diluar induk kodifikasi. Sebagai induk permasalahan yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis, juga diluar kumpulan peraturan tersebut isinya menyangkut permasalahanpermasalahan dalam peraturan tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri. Hukum semestinya dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat, tetapi hukum disini diartikan sebagai peraturan yang berifat mutlak. 2. Kodifikasi Tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Dahulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum yang lengkap dan dampaknya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum terbilang cukup lambat. B. Sejarah Tumbuhnya Kodifikasi Hukum Ketika pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1942, akibat kalah berperang dengan pemerintah Jepang, terpaksa meninggalkan wilayah Indonesia, maka system hukum yang ditinggalkan di Indonesia masih merupakan hukum yang beraneka warna (pluralisme hukum). Keanekaragaman hukum dan pengadilan, mengakibatkan perlunya pengaturan yang membantu hakim dan pejabat administrasi pemerintah (birokrasi) eksekutif untuk menentukan hukum mana yang berlaku. Sejarah kodifikasi hukum pidana di Indonesia dimulai padatahun 1866 saat mulai dikenal adanya kodifikasi sebagai pembukuan dari semua peraturan hukum pidana. Kodifikasi hukum pidana tersebut didahului dengan berlakunya hukum pidana tertulis pertama kali pada zaman pemerintahan Belanda melalui Bataviasche Statuten tahun 1642 dengan beberapa pembaruannya dan Interimaire 8



Strafbepalingen tahun 1848 yang kemudian menjadi hapus setelah berlakunya kodifikasi hukum pidana. Dengan melihat adanya pembagian hukum pidana diatas, maka konsekuensi logis dari pembagian tersebut adalah lahirnya dualisme pemberlakuan hukum pidana, yakni satu terhadap golongan eropa dan bagi golongan penduduk asli Nusantara untuk yang lainnya. Keadaan ini berlangsung hingga tahun 1915. Untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di negara Perancis maka Napoleon memerintahkan kepada portalis untuk menyusun Rancangan Undang-Undang dengan mengambil hukum kebiasaan yang berlaku di Perancis. Setelah disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut yang terdiri dari 2000 pasal disahkan dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nasional Perancis. Sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V. Vollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat, sehingga bagi keseluruhan wilayahnya tidak ada kesatuan dan kepastian hukum. Maka demi untuk adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku sama bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia. C. Perkembangan Kodifikasi Hukum Dengan adanya Code Civil atau code Napoleon, timbullah anggapan bahwa : a. Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UndangUndang Nasional. b. Di luar Undang-Undang tidak ada hukum. c. Hakim hanya melaksanakan Undang-Undang yang berlaku di seluruh negara. Anggapan tersebut merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan yang berpedoman di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Ahli pikir Montesquieu dan J.J.Rousseau mendukung aliran legisme ini.



9



Menurut Montesquieu, dengan Trias Politikanya memusatkan Pemerintahan dalam 3 kekuasaan. Dengan sistem separation of power (pemisahan kekuasaan) tersebut, ia berpendapat bahwa di luar Undang-Undang tidak ada hukum. Dengan tidak adanya hukum di luar Undang-Undang satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan hakim hanya merupakan mulut dari pada Undang-Undang. Banyak negara yang mengambil ajaran tersebut secara penuh atau sebagian meskipun ada yang menolaknya. Dalam perkembangannya lebih lanjut Perancis juga membentuk Code du Commerce dan Code Penal. Para ahli sebelumnya mengatakan bahwa asas undangundang hukum nasionalnya sudah lengkap, semua permasalahan hukum terjawab dalam Undang-Undang Nasionalnya dan hakim dalam memutuskan perkara cukup menetapkan keputusannya berdasarkan Undang-Undang yang ada atau hakim berfungsi sebagai subsumtieautomaat atau terompet belaka. Perkembangan hukum Indonesia merupakan pengharapan terciptanya hukum yang selaras dan seimbang bagi segala aspek kehidupan. Sejarah perkembangan hukum Indonesia telah memperlihatkan bahwa kodifikasi sangat sulit diterapkan di Indonesia karena kompleksnya masyarakat Indonesia. Selain itu, pluralisme hukum berlaku di Indonesia, sehingga kodifikasi secara menyeluruh sulit untuk dilakukan, selain itu, kodifikasi hanya dapat dilakukan secara parsial. D. Unsur-Unsur Kodifikasi Hukum Di dalam sebuah Kodifikasi Hukum terdapat beberapa unsur-unsur Kodifikasi, antara lain adalah sebagi berikut. 1. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata) 2. Sistematis 3. Lengkap E. Tujuan Kodifikasi Hukum Adapun tujuan Kodifikasi Hukum dari suatu hukum tertulis adalah untuk memperoleh antara lain. 1. Kepastian hukum 2. Penyederhanaan hukum 3. Kesatuan hukum



10



F. Contoh-Contoh Kodifikasi Hukum Terdapat beberapa contoh-contoh dari Kodifikasi Hukum yang berlaku di Eropa dan terdapat pula Kodifikasi Hukum yang berlaku di Indonesia. Contohcontoh Kodifikasi Hukum tersebut adalah antara lain sebagi berikut. Di Eropa 1. Corpus Iuris Civilis, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur pada tahun 527-565. 2. Code Civil, mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. Di Indonesia 1. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848). 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848). 3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918). 4. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981).



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kodifikasi Hukum adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Perkembangan hukum Indonesia merupakan pengharapan terciptanya hukum yang selaras dan seimbang bagi segala aspek kehidupan. Sejarah perkembangan hukum Indonesia telah memperlihatkan bahwa kodifikasi sangat sulit diterapkan di Indonesia karena kompleksnya masyarakat Indonesia. Selain itu, pluralisme hukum berlaku di Indonesia, sehingga kodifikasi secara menyeluruh sulit untuk dilakukan, selain itu, kodifikasi hanya dapat dilakukan secara parsial. Maka demi untuk adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional, yang berlaku sama bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia. B. Saran Demikian makalah yang tealah saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Apabila terdapat saran dan kritik yang ingin disampaikan, dimohon dan dipersilahkan untuk disampaikan kepada saya. Dengan senang hati, saya akan menerima saran dan kritik positif dari pembaca demi kemajuan saya pribadi. Dan apabila terdapat kesalahan baik itu dari penulisan dan sebagainya, mohon untuk dapat dimaafkan dan memakluminya. Karena pada dasarnya kami adalah manusia yang tak luput dari kesalahan. Dengan demikian saya ucapkan terima kasih.



12



DAFTAR PUSTAKA Butew. 2017. “Pengertian Kodifikasi Hukum”, https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/, diakses pada 18 November 2020 pukul 07:33. Saifudien. 2009. “Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia”, http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/politik-hukum-kodifikasi-diindonesia.html, diakses pada 18 November 2020 pukul 07:56. Caw, Tumus. 2013. “Kodifikasi Hukum dan Perkembangannya”, http://caw-tumus.blogspot.com/2013/11/kodifikasi-hukum-danperkembangannya.html#:~:text=Kodifikasi%20hukum%20adalah%20pembukuan %20hukum,Civil%20Perancis%20atau%20Code%20Napoleon, diakses pada 18 November 2020 pukul 08:23. Media Neliti. 2015. “Perkembangan Hukum Indonesia”, https://media.neliti.com/media/publications/29392-ID-perkembangan-hukumindonesia-dalam-menciptakan-unifikasi-dan-kodifikasi-hukum.pdf, diakses pada 18 November 2020 pukul 08:45 Edukasi PPKn. 2016. “Unsur dan Tujuan Kodifikasi Hukum”, https://www.edukasippkn.com/2016/06/unsur-unsur-dan-tujuan-kodifikasihukum.html, diakses pada 18 November 2020 pukul 09:39 Fakhri Ali Arrozi. 2017. “Perkembangan Kodifikasi”, http://fakhrialiarrozi07.blogspot.com/2017/02/perkembangan-kodifikasi.html, diakses pada 18 November 2020 pukul 10:12 ICJR. 2015. “Melihat Rencana Kodifikasi dalam RKUHP”, http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/12/Melihat-Rencana-Kodifikasi-dalam-RKUHP.pdf, diakses pada 18 November 2020 pukul 11:35



13