Konsep Audit Sektor Publik Dan Lingkungannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KULIAH PROGRAM S1 TRANSFER



AUDIT KEUANGAN DAERAH



RINGKASAN MATA KULIAH KONSEP AUDIT SEKTOR PUBLIK DAN LINGKUNGANNYA



Oleh: Soliqin Budhi S. (F1314104)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA



2015 I.



PENGERTIAN AUDIT SEKTOR PUBLIK Auditing merupakan suatu proses investigasi independen terhadap suatu aktifitas tertentu. Auditing didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Pengertian audit sektor publik menurut Indra Bastian adalah suatu proses sistematik secara objektif untuk melakukan pengujian keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam



II.



III.



suatu laporan keuangan organisasi sektor publik. CAKUPAN AUDIT SEKTOR PUBLIK Ada beberapa pengertian cakupan audit yang dipergunakan sebagai pemahaman untuk memperdalam metode audit, cakupan tersebut adalah:  Audit Umum (General Audit) dan Audit Keuangan (Financial Audit);  Audit Operasional, Audit Manajemen, Audit atas Program dan Audit Kinerja;  Audit Komprehensif;  Pemeriksaan Kemudian (Post Audit);  Audit Khusus (Special Audit);  Audit atas Kecurangan (Fraud Auditing);  Evaluasi;  Audit Pajak (Tax Auditing);  Audit Sosial (Social Audit);  Audit Mutu (Quality Audit);  Audit Tunggal (Single Audit);  Audit Berbasis Resiko (Risk Based Auditing);  Audit Ketaatan (Legal Auditing);  Due Deligence Audit;  Audit Lingkungan. OBJEK AUDIT SEKTOR PUBLIK Objek audit sektor publik meliputi keseluruhan organisasi di sektor publik dan/atau kegiatan yang dikelola oleh organisasi sektor publik tersebut dalam rangka mencapai tujuannya. Setiap objek audit memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan



IV.



karakteristik dan sistem pendelegasian wewenang yang diselenggarakan pada organisasi tersebut. PROSES AUDIT SEKTOR PUBLIK Proses audit yang dilakukan pada organisasi sektor publik memiliki beberapa konsep dasar, antara lain:  Pembuktian (evidence) yang cukup Bukti yang digunakan dalam proses audit merupakan bukti valid yang memenuhi syarat formil dan materiil  Memeriksa dengan hati-hati (due audit care)



Pemeriksaan yang dilakukan selama proses audit harus menggunakan kecermatan secara professional sesuai dengan keahliannya.  Penyajian yang wajar (fair presentation) Konsep audit penyajian yang wajar berkaitan dengan ketepatan akuntansi (acounting propriety), pengungkapan yang cukup (adequate disclosure), dan kewajiban pemeriksaan (audit obligation).  Bebas, mampu bertindak jujur dan objektif (independence) terhadap fakta dan penyajian;  Berbuat/bertindak sesuai dengan kode etik (ethical conduct) sesuai dengan etika profesi V.



akuntan. AUDIT SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR BISNIS Persamaan sektor publik dengan sektor swasta, antara lain sebagai berikut:  Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.  Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum (Objectivity, Cosistency, Materiality, Full Disclosure);  Merupakan bagian integral sistem ekonomi di suatu Negara;  Menghadapi masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources);  Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, membutuhkan informasi yang handal dan releven untuk melaksanakan fungsi manajemen;  Terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hokum;  Sama-sama terdiri dari audit keuangan, audit kinerja, dan audit untuk tujuan tertentu. Perbedaan sektor publik dengan sektor swasta, antara lain sebagai berikut:  Dalam Akuntansi Pemerintahan terdapat perkiraan anggaran (budgetary accounting) yang tidak ada dalam akuntansi komersial;  Akuntansi pemerintahan menggunakan akuntansi dana. Dalam akuntansi komersial, semua aset, kewajiban dan ekuitas merupakan bagian dari satu dana;  Dalam akuntansi pemerintahan, pengeluaran modal dilaporkan dalam laporan operasional maupun neraca yang dalam akuntansi komersial tidak dilaporkan dalam laporan operasional;  Akuntansi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh peraturan-peraturan pemerintah sehingga



VI.



bersifat lebih kaku (kurang fleksibel) dibandingkan dengan akuntansi komersial. JENIS-JENIS AUDIT SEKTOR PUBLIK Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit, yaitu: 1. Audit Keuangan Sektor Publik Secara spesifikasi pendefinisian audit atas laporan keuangan dapat ditemukan, sebagai berikut: Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor adalah, antara lain:  Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuangan;  Hasil operasi;  Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi. Laporan auditor merupakan media mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu dalam menyangkal suatu opini (AICPA, 1988).



Perbandingan antara definisi audit laporan keuangan tersebut dengan definisi audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial audit keuangan, sebagai berikut:  Proses sistematik secara objektif. Penyediaan dan evaluasi bukti merupakan suatu audit laporan keuangan menurut standar audit berterima umum;  Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi. Merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen suatu entitas yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi dan arus kas;  Derajat atau tingkat hubungan. Yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan cara apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip akuntansi



2.



berterima umum;  Hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit. Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi, sebagai berikut:  Segmen laporan keuangan;  Pengendalian internal;  Pengendalian atau pengawasan internal;  Ketaatan terhadap peraturan UU yang berlaku. Audit Kinerja Sektor Publik Audit kinerja sektor publik terdiri dari, antara lain: a. Audit Ekonomi dan Efisiensi Menentukan apakah:  Entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien;  Penyebab timbulnya ketidakhematan dan ketidakefisienan;  Entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi. b. Audit Program Mencakup penentuan:  Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang;  Efektivitas kegiatan entitas, pelaksaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan;  Apakah entitas yang diaudit telah mentaati peraturan perundang-undangan berkaitan



3.



dengan pelaksanaan program/kegiatannya. Audit dengan tujuan tertentu pada sektor publik a. Audit Kepatuhan  Untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  Kriteria yang digunakan dalam audit ketaatan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi auditan;



 Perundang-undangan di sini diartikan dalam arti luas, termasuk ketentuan yang dibuat oleh yang lebih tinggi dan dari luar auditi asal berlaku bagi auditi dengan berbagai bentuk atau medianya, tertulis maupun tidak tertulis. b. Audit Investigasi Sumber informasi:  Pengembangan temuan audit sebelumnya;  Adanya pengaduan dari masyarakat;  Adanya permintaan dari dewan komisaris atau DPR untuk melakukan audit. Laporan hasil audit investigasi menetapkan siapa yang terlibat atau bertanggungjawab, dan VII.



ditandatangani oleh kepala lembaga/satuan audit. LINGKUNGAN AUDIT SEKTOR PUBLIK Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan memaksakan hukum dalam organisasi atau kelompoknya. Dalam arti yang luas, pemerintah berarti kekuasaan untuk mengadministrasi suatu wilayah tertentu, sekelompok orang tertentu atau sekelompok aset tertentu. Pengertian pemerintahan ini berkaitan erat dengan sektor publik. Broadbent dan Guthrie memberikan kerangka identifikasi sektor publik dari dua karakteristik, yaitu aktivitas dan kepemilikan. Ditinjau dari karakteristik aktivitas, sektor publik terdiri dari antara lain: 1 Aktivitas-aktivitas yang didanai oleh pemerintah dari hasil pungutan pajak (termasuk hutang 2



yang kemudian dilunasi dengan menggunakan pajak); Aktivitas-aktivitas penyediaan layanan yang bersifat monopolistik yang dipandang sebagai bagian dari infrastruktur masyarakat yang pendanaannya sebagian disediakan oleh



pemerintah. Secara umum, dari sisi kepemilikan sektor publik dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:  Pemerintah pusat  Pemerintah daerah  Institusi-institusi publik yang memiliki kaitan yang bervariasi dan rumit dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, contohnya layanan kesehatan.  Entitas bisnis yang memiliki kaitan dengan pemerintah melalui kepemilikan atau regulasi kuasi-organisasi, tetapi dapat didanai oleh permodalan swasta, seperti BUMN/BUMD tertentu. Dengan demikian, praktik akuntansi dan auditing sektor publik mencakup dua bagian utama yaitu:  Akuntansi dan Auditing Sektor Pemerintah (Pusat/Daerah); dan



 Akuntansi dan Auditing Sektor Organisasi Nirlaba yang dimiliki oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan, dan sebagainya yang ditujukan untuk kegiatan pelayanan sosial. Untuk VIII.



akuntansi



dan



auditing



organisasi



non-profit,



telah



ditetapkan



standard



akuntansi/auditnya dalam PSAK 45. PENDEKATAN AUDIT SEKTOR PUBLIK Secara garis besar pendekatan pelaksanaan audit sektor publik dapat menggunakan tiga pendekatan, antara lain: 1



2 3



Audit transakasi (vouching) Pendekatan ini meliputi vouching atau pembuktian urut, transaksi yang terjadi, setelah melihat dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang ada. Audit Neraca Pendekatan ini meliputi verifikasi seluruh aktiva dan kewajiban yang disajikan dalam neraca. Audit Sistem Dalam pendekatan ini, auditor melakukan pengujian sistem akuntansi dan sistem pengendalian klien lainnya (sistem pengendalian internal) untuk melihat apakah sistem



IX.



tersebut dapat digunakan. PERAN AUDITOR SEKTOR PUBLIK Menurut peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, antara lain sebagai berikut: 1 Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan 2



tanggungjawab keuangan negara untuk/dan atas nama BPK; Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan



3 X.



pengawasan dalam lingkup kewenangannya; Satuan Pengawas Internal adalah unit organisasi pada BUMN atau BUMD yang mempunyai



tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. MASALAH-MASALAH UTAMA AUDIT SEKTOR PUBLIK Masalah-masalah utama dalam audit sektor publik, antara lain yakni:  Prosedur audit;  Bukti atau peristiwa kemudian dan kaitannya dengan prosedur audit;  Pernyataan laporan keuangan dan tujuan audit.