Konsep Dan Term Logika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kelompok 3 1. Nafa Zumrotun Maimunah



(1820610049)



2. Titin Lutfiana



(1820610050)



3. Glady Sasanti Ayuninggar



(1820610051)



4. Nurul Auliya Putri



(1820610052)



KONSEP DAN TERM LOGIKA A. Konsep Logika Secara singkat konsep adalah gagasan tentang sesuatu. Dalam istilah semiologi Ferdinand D. Saussure, konsep adalah signifiant (petanda), ia adalah suatu yang ditandai, sesuatu yang diwakili tanda, ia hadir dalam pikiran meski kadang belum mewujud dalam ujaran dan tulisan. Sedangkan menurut Maritain, pakar logika dari Prancis, mendefinisikan konsep dengan “that which the mind produces or expresses within it self”, konsep merupakan hasil produksi, ekspresi dan pemahaman akal tentang sesuatu. Konsep atau ide dan bisa juga disebut gagasan merupakan salah satu proses pemikiran pemikiran untuk sampai pada sustu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui. Adapun konsep menurut bahasa adalah sebuah kata yang berasa dari bahasa latin conceptus (kata benda masculinum) yang dibentuk dari kata conceptum yang berasal dari kata kerja concipio berarti mengambil ke dalam dirinya, menerima, mengisap, menampung, mnenyerap atau menagkap. Conceptus berarti cerapan, bayangan dalam pikiran, pengertian dan tangkapan. Dengan demikian dapat disimpulkan konsep adalah segala sesuatu yang ada didalam pikiran tentang penalaran sesuatu yang belum dituangkan dalam perbuatan. Kondisi dimana konsep yang ada belum bisa diungkapkan dinamakan Kondisi Konseptual Prabahasa, hal ini dipengaruhi oleh dua hal : 1. Kekuatan mental yang memungkinkan menghasilkan konsep ( Metal concept : akal yang berpikir)



2. Objek yang dituju oleh kekuatan mental itu ( Objective concept :Sesuatu yang dipikirkan akal yang berpikir) Menurut Maritain, akal pada dasarnya menangkap hal yang sederhana (Simple apprehension). Pemahaman ini memunculkan dua jenis konsep : 1. Konsep nonkompleks (simple) : konsep yang dapat dicerna begitu saja 2. Konsep Kompleks : Konsep yang sulit dicerna  Jenis Jenis Konsep Berdasarkan Pemahaman Sederhana Incomplex re et voce Incomplex re non voce Complex re non voce Complex re et voce



Simpel pada dirinya V V



Simple dipahami V



Kompleks pada dirinya Kompleks dipahami V



V



V V



V



Contoh: a) Incomplex re et voce= Kata “manusia”, bisa langsung dimengerti maksudnya. b) Incomplex re non voce=  “Hewan rasional”, simpel katanya tapi sulit dipahami. c) Complex re non voce= “filsuf”, rumit katanya tapi mudah dipahami. d) Complex re et voce= “pakar filsafat”, keduanya sulit dipahami. Konsep



mempunyai



isi



dan



luas.



Maritain



menyebut



isi



dengan comprehension  dan luas dengan extension. Komprehensi adalah semua unsur makna yang terkandung di dalam konsep ekstensi berhubungan dengan semua objek/benda/realitas yang dapat dikenai atau dituncuk oleh konsep tertentu. Contoh : Filsuf berisi komprehensi, orang yang mendalami filsafat. Berisi ekstensi, orang-orang seperti Aristoteles, Socrates, dll. Semakin besar komprehensi suatu konsep, semakin sempit ekstensinya dan semakin abstrak acuannya , begitu juga sebaliknya.  Komprehensi konsep menderivasikan dua konsep yaitu : 1. Konsep konkret, suatu konsep disebut konkret jika konsep itu berada pada subjek yang  ditentukan.



2. Konsep abstrak, tidak berada pada subjek yang ditentukan.    Ekstensi konsep menderivikasikan lima konsep yaitu: 1. Konsep kolektif: mengacu pada kelompok. Contoh: Kelas D, Kesebelasan, Anggota TNI (Mencakup semua individu yang ada di kelompok tersebut ). 2. Konsep divisive:  penamaannya dapat dibagikan ke tiap entinitas yang layak disemati. Mencakup individu-individunya.  Contoh: “Kabinet Kerja”. Susi Pudjiastuti, Khofifah. 3. Konsep singular: konsep yang mengarah pada satu hal tertentu. Contoh: Kelas itu, kesebelasan ini, Ibu Susi. 4. Konsep partikular: konsep yang merujuk pada hal yang tak tentu minimal satu. Contoh : sebagian atlet, beberapa kesebelasan. 5. Konsep universal:  melingkupi suatu hal secara menyeluruh. Contoh: semua atlet, semua kelas. B. Pengertian Kata dan Term 1. Pengertian Kata Kata adalah bunyi atau kesatuan yang mengandung arti tertentu, sedangkan kalimat adalah kesatuan kata-kata yang mengandung pikiran yang lengkap. Kalimat dalam tata bahasa sama dengan apa yang dinamai Proposisi dalam logika. Proposisi ini tidaklah sama benar dengan “kalimat” menurut pengertian tata bahasa, tetapi pada garis besarnya keduanya berhubungan. Kata-kata mempunyai banyak pengertian : a. Positif Suatu kata mempunyai kata positif apabila mengandung penegasan adanya sesuatu, seperti: gemuk, kaya, pandai. b. Negatif Suatu kata mempunyai pengertian negatif apabila diawali dengan salah satu dari: tidak, tak, no, atau bukan. Seperti: tidak gemuk, tak kaya, dsb. c. Privatif



Satu kata mempunyai pengertian privatif apabila mengandung makna tidak adanya sesuatu, seperti: kurus, bodoh, miskin. 2. Pengertian Term Term adalah kata atau rangkaian kata yang berfungsi sebagai subyek atau predikat dalam suatu keputusan (kalimat). Misal ‘kucing itu tidur’; kata ‘kucing’ merupakan ‘subyek’, dan kata ‘tidur’ merupakan ‘predikat’nya. Dalam logika, kata-kata hanya penting sebagai term, artinya kata-kata itu hanya penting sebagai subyek atau predikat dalam suatu kalimat. Term bisa berupa term tunggal atau term majemuk. Term itu tunggal apabila hanya atas satu kata



saja, misalnya ‘binatang’, ‘membeli’, ‘mahal’,



‘kucing’, dan seterusnya. Term itu majemuk, apabila terdiri dari dua atau tiga kata, dan bersama-sama merupakan suatu keseluruhan, menunjukkan satu dan berfungsi sebagai subyek atau paredikat dalam suatu kalimat, misal ‘jam dinding itu mati’, ‘lapangan bola kaki itu penuh rumput’, dan seterusnya. a. Kata (term), kalau dilihat dari sudut arti, adalah sebagai berikut: 1) Univok (sama suara, sama artinya), artinya ‘kata’ yang menunjukkan pengertian yang sama pula. Misalnya ‘kucing’, hanya menunjukkan ‘pengertian’ yang dinyatakan oleh kata itu saja; 2) Ekuivok (sama suara, tetapi tidak sama artinya), artinya ‘kata’ yang menunjukkan pengertian yang berlain-lainan. Kata ‘genting’ misalnya, menunjukkan arti ‘atap rumah’, tetapi juga ‘suatu keadaan gawat’; kata ‘kambing hitam’ misalnya, menunjukkan arti ‘kambing yang berwarna hitam’



dan



‘orang yang dikorbankan atau orang yang



dipersalahkan’. Analog (sama suara, sedangkan artinya di satu pihak ada kesamaannya, di lain pihak ada perbedaannya), artinya ‘kata’ yang menunjukkan banyak barang yang sama, tetapi serentak juga berbeda-beda dalam kesamaannya itu. Kata ‘ada’ misalnya, apabila kata itu dikenakan pada ‘Tuhan’, ‘manusia’, dan ‘hewan’, di satu pihak sama artinya; tetapi di satu pihak tidak sama artinya, karena terdapat perbedaan antara cara ‘berada’ nya Tuhan dan berada’ nya



manusia maupun hewan. Term analog, dapat dibedakan ke dalam dua macam, yaitu atributif dan proporsional.  Term analog atributif adalah term yang terutama digunakan dalam arti sesungguhnya, namun digunakan pula untuk hal-hal yang lain, karena hal-hal lain itu memiliki hububungan tertentu dengan arti yang sesungguhnya. Misalnya, kata ‘sakit’ dalam arti yang sesungguhnya adalah untuk orang atau binatang; jika digunakan untuk rumah, menjadi ‘rumah sakit’, maka ‘rumah sakit’ itu memiliki hubungan yang tertentu dengan orang sakit.  Term analog proporsional adalah term yang digunakan untuk beberapa hal yang berbeda namun memiliki kesamaan yang sebanding.



Misalnya, kata ‘daun tumbuh-tumbuhan’



dan kata



daun untuk meja (daun meja), untuk telinga (daun telinga), untuk pintu (daun pintu), untuk gadis (daun muda), dan sebagainya. b. Kata (term), kalau dilihat dari sudut isi, adalah sebagai berikut: 1) Abstrak,



‘kata’ yang menunjukkan suatu bentuk atau sifat tanpa



bendanya (misalnya ‘kemanusiaan’, ‘keindahan’), dan



kongkrit,



‘kata’ yang menunjukkan suatu benda dengan bentuk atau sifatnya (missal, ‘manusia’). 2) Kolektif, ‘kata’ yang menunjukkan kelompok (misalnya, ‘tentara’), dan



individual, ‘kata’ yang menunjukkan suatu individu saja



(misalnya, ‘Dadan’ = nama seorang anggota tentara). 3) Sederhana, ‘kata’ yang terdiri dari satu cirri saja (misalnya, ‘ada’, yang tidak dapat diuraikan lagi, dan jamak, ‘kata’ yang terdiri dari beberapa atau banyak cirri (misalnya, ‘manusia’, yang dapat diuraikan menjadi ‘makhluk’ dan ‘berbudi’. c. Kata (term), kalau dilihat dari sudut luas, adalah sebagai berikut: 1) Term singular. Term ini dengan tegas menunjukkan satu individu, barang atau golongan yang tertentu. Misalnya, ‘Slamet’, ‘orang itu’, ‘kesebelasan itu’, ‘yang terpandai’, dan sebagainya.



2) Term partikular. Term ini menunjukkan hanya sebagian dari seluruh luasnya; artinya menunjukkan lebih dari satu, tetapi tidak semua bawahannya. Misalnya, ‘beberapa mahasiswa’, ‘kebanyak orang’, ‘empat orang pemuda’, dan sebagainya. 3) Term universal.



Term



ini menunjukkan seluruh lingkungan dan



bawahannya masing-masing, tanpa ada yang terkecualikan. Misalnya, ‘semua orang’, ‘setiap dosen’, ‘kera adalah binatang’, dan sebagainya. 3. Pengertian Denotasi dan Konotasi a. Konotasi Konotrasi dengan istilah lain adalah intensi atau isi. Setiap term mempunyai konotasi atau isi. Konotasi adalah keseluruhan arti yang dimaksudkan oleh suatu term. Yang dimaksudkan dengan keselurahan arti adalah kesatuan antara unsur dasar dengan sifat pembeda yang bersama-sama membentuk suatu pengertian. Atau dengan kata lain, konotasi adalah isi atau apa yang termuat dalam suatu term. Sebagai contoh :  Konotasi term manusia, adalah hewan yang berakal budi atau substansi (unsur dasar) yang berbadan, berkembang, berperasa dan berakal (sifat-sifat pembeda).   Konotasi term hukum, adalah peraturan (sebagai unsur dasar atau jenisnya) yang bersifat memaksa (sebagai sifat pembeda atau pemisahnya). Jadi konotasi merupakan suatu uraian tentang pembatasan arti atau difinisi. Dari contoh tersebut di atas, dapat dilihat bahwa konotasi term adalah suatu definisi, tetapi tidak semua definisi adalah konotasi term. Definisi yang berhubungan dengan konotasi disebut definisi konotatif atau definisi esensial metafisik. b. Denotasi Denotasi dengan istilah lain adalah ekstensi atau lingkungan. Setiap term mempunyai denotasi atau lingkungan. Denotasi adalah keseluruhan



hal yang ditunjuk oleh term. Atau dengan kata lain keseluruhan hal sejauh mana term tersebut dapat diterapkan. Sebagai contoh adalah :  Denotasi term manusia, yang didefinisikan sebagai hewan yang berakal. Dapat diterapkan pada bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa yang lain yang dapat ditunjuk atau disebut oleh term manusia.  Denotasi term hukum, yang didefinisikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa, dapat diterapkan pada hukum perdata, hukum pidana, dan bentuk-bentuk hukum yang lain. Denotasi term menunjukkan adanya suatu himpunan karena sejumlah hal-hal yang ditunjuk itu menjadi satu kesatuan dengan ciri tertentu atau sifat-sifat tertentu. dengan menunjukkan beberapa hal maka denotasi berhubungan juga dengan kuantitas. c. Hubungan Konotasi dan Denotasi Term Antara konotasi dan denotasi term terdapat suatu hubungan yang berbalikan atau dasar terbalik, artinya jika yang satu bertambah maka yang lain akan berkurang, demikian sebaliknya. Dalam hubungan tersebut terdapat empat kemungkinan, yaitu:  Semakin bertambah konotasi, akan semakin berkurang denotasi.  Semakin berkurang konotasi, akan semakin bertambah denotasi.  Semakin bertambah denotasi, akan semakin berkurang konotasi.  Semakin berkurang denotasi, akan semakin bertambah konotasi. Sebagai contoh adalah term negara. Jika penggunaan term negara ini sebagai konotasinya adalah organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum dan tunduk pada satu pemerintahan pusat, maka denotasinya adalah semua negara-negara yang ada di dunia sejak dulu sampai sekarang. Jika pada konotasi term negara ditambahkan dengan 'tunduk pada pemerintahan pusat yang dipilih oleh rakyat', maka penambahan ini melahirkan pengertian 'negara demokrasi'. Dengan demikian denotasinya tidak memasukkan negara-negara totaliter dan negara-negara absolut dan bentuk-bentuk negara yang lainnya.



Jadi, semakin banyak sifat-sifat yang ditambahkan dalam konotasi, maka semakin sempit lingkungan yang ditunjuk oleh term itu, dan sebaliknya makin banyak hal-hal yang ditambahkan dalam denotasi, semakin berkurang sifat-sifat yang dinyatakan term tersebut. C. Jenis-jenis Term Telah kita ketahui bahwa suatu term adalah “kata” atau “kelompok kata-kata” yang dapat digunakan sebagai subyek atau predikat dalam sebuah proposisi. Term bersahaja dan komposit. Bila term itu terdiri hanya satu kata saja, maka term ini disebut “term bersahaja” , misalnya:



manusia, kuda,



rumah, dll. Sebaliknya bila term itu terdiri dari lebih dari satu kata, misalnya: penyair modern, kuda putih, rumah besar dan sebagainya, maka term ini dinamai term “komposit”. 1. Term khusus dan term umum Term khusus adalah term yang menunjukkan satu objek saja, misalnya: Gunung yang tertinggi di Indonesia, presiden RI yang pertama, Universitas Indonesia, dll. Term ini disebut term “khusus” karena ia menunjukkan satu obyek saja, walaupun ia terbentuk dari gabungan katakata. Term umum adalah term yang dapat dipergunakan bagi setiap anggota suatu kelas dengan arti yang sama. Misalnya: manusia, buku, mahasiswa, dll. Kemungkinan pemakaian term umum bagi benda-benda yang terbatas jumlahnya dalam suatu kelas tergantung pada kenyataan bahwa bendabenda ini mempunyai sifat yang umum. Ahli-ahli logika lebih lanjut membagi lagi “term khusus” menjadi sub-klas, yaitu “term tunggal signifikan” dan “term tunggal nonsignifikan”. Term khusus yang menunjukkan obyek dengan mengemukakan kwalitas tertentu, seperti: gunung yang tertinggi di Indonesia, presiden RI yang pertama dan sebagainya disebut “term khusus signifikan”, sedangkan term khusus yang tidak menunjukkan obyek dengan mengemukakan kwalitas yang tertentu,



misalnya gunung yang tertinggi, presiden RI dan sebagainya disebut “term khusus non-signifikan” 2. Term kolektif dan term non-kolektif Term yang dipergunakan untuk menunjukkan sekelompok benda yang membentuk satu keseluruhan atau satu kelas disebut term kolektif, misalnya: juri, mahasiswa, angkatan darat, dll. Tak ada nama khusus untuk menyebut kebalikan term kolektif karena itu term-term yang tak termasuk term-term kolektif disebut term non-kolektif. Coffey menyebut term ini unitary term. Unitary term atau term non kolektif tidak menyatakan kelompok benda-benda yang mengandung keseluruhan. Term kolektif



khusus adalah term



yang hanya dapat



dipergunakan untuk sekelompok benda-benda, misalnya: orang-orang indonesia, tari Bali, mahasiswa FKIP Bandung, dll. Jika term kolektif itu dapat dipergunakan untuk tiap-tiap kelompok, misalnya: resimen, mahasiswa, pelajar, dll, disebut term kolektif umum. 3. Term konkrit dan abstrak Term konkret adalah nama benda sedangkan term abstrak benda, sedangkan term abstrak adalah nama kualitas atau kumpulan kualitas yang dapat dibicarkan terlepas dari hubungannya dari suatu benda. Suatu term dikatakan



konkret



kalau



menujukakan



suatu



benda



artinya



bila



menunjukkan seseorang, suatu obyek, suatu kenyataan, atau apa saja yang mempunyai kualitas eksistensi tertentu. Jadi meja adalah suatu benda yang memiliki beberapa kualitas, misalnya: bentuknya, beratnya, rupanya, dan sebagainya pada waktu tertentu dan tempat tertentu dan mempunyai hubungan dengan obyek lain. Sebaliknya suatu term adalah abstrak, bila menyatakan kwalitas atau kwalitas terlepas dari eksisitensi yang tertentu pada suatu waktu dan suatu tempat atau dalam hubungan dengan benda-benda lain. Misalnya: persegi, putih, merah, dsb.



Kadang-kadang term abstrak berjalan sejajar dengan term konkrit artinya term abstrak ada hubungannaya dengan term konkrit,misalnya: binatang-kebinatangan,loba-kelobaan,kuat-kekuatan,dsb. 4. Term posisif, negatif, dan privatif Suatu term dikatakan negatif bila term itu menyatakan benda atau atribut yang tidak ada. Dikatakan positif bila menyatakan benda atau atribut yang ada, dikatakan privatif bahwa atribut benda itu tidak ada pada waktu sekarang, tetapi mungkin dimilikinya pada waktu yang lainnya. Term privatif menyatakan bahwa suatu obyek atau suatu benda biasanya memiliki kualitas, tetapi kualitas itu pada saat ini tidak ada, misalnya: buta, lumpuh, bisu, dsb. Seseorang disebut buta karena oleh suatu sebab pada suatu waktu ia tidak dapat melihat walaupun ia mempunyai mata. 5. Term absolut dan term relatif Term absolut adalah nama suatu benda dengan atribut yang dapat dipahami dengan sendirinya dan tidak usah dihubungkan dengan benda atau atribut lain.misalnya: pohon, manusia, kuda, dll. Term relatif adalah term yang tak pernah dapat dipahami dengan sendirinya dan selalu harus ada hubungannya dengan benda atau kualitas yang lain. Dengan perkataan lain, term rerlatif adalah term yang selalu menunjuk benda yang lain artinya hanya dapat dipahami dari hubungannya dengan benda yang lain itu. “abang” adalah term relatif, karena term ini tidak akan berarti kalau tidak ada dua orang bersaudara yang dilahirkan oleh orang tua yang sama. Demikian pula halnya dengan suami, anak kandung, orang tua, dll. 6. Term konotatif dan term non-konotatif Term yang menunjukkan denotasi dan konotasi disebut term konotatif dan yang hanya menunjukkan salah satu saja disebut term non-konotatif. Jadi term konotatif menunjukkan baik konotasi maupun denotasi. Term “manusia” adalah konotatif karena menunjukkan semua manusia dan juga menunjukkan kualitas animalitas dan rasionalitas. Tetapi term “kekuatan” adalah non-konotatif karena tidak menunjukkan denotasi apa-apa. Term-



term mengenai nama diri juga non-konotatif karena tidak menunjukkan kualitas apapun hanya menunjukkan orang saja. Mengenai term yang berhubungan dengan nama diri ini ahli-ahli logika belum lagi sepakat. MILL mengatakan bahwa “nama diri” adalah term nonkonotatif,sedangkan JEVONS berpendapat bahwa “nama diri” adalah konotatif karena selain menunjukkan orang juga menunjukkan sifat, bentuk dan karakter yang khusus daripada individu yang ditunjukannya itu.



Sumber: 1. Anisa Listiana, Logika, Media Ilmu Pres, Kudus, 2018, hal. 59-60. 2. http://aguz-mulyadi.blogspot.com/2014/04/konsep-term-dan-definisi.html %3Fm %3D1&ved=2ahUKEwjytbWc6KviAhXM7XMBHY28AGAQFjAIegQICRA B&usg=AOvVaw3dBsMb9BGNdah4qdzAVh4Q 3. http://ddl-d2.blogspot.com/2015/10/bab-2-konsep-dan-term.html%3Fm %3D1&ved=2ahUKEwiB_7HwsKviAhVEMo8KHSBrAawQFjAAegQIAxAB &usg=AOvVaw0jA-fFCmDNO4LCawBSIbth 4. http://legalstudies71.blogspot.com/2016/04/pengertian-dan-hubungan-antarakonotasi.html 5. https://rudijunti20.blogspot.com/2018/01/makalah-term-term-dalamlogika.html 6. http://staffnew.uny.ac.id/upload/131862252/pendidikan/2-hand-out-logikapengertian.pdf