Kontrak Pekerjaan Pembuatan Hydrant-Tebet Okt 2019-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. PERSADA GLOBAL MULTIMEDIA DENGAN H2S TENTANG



PEKERJAAN PEMBUATAN INSTALASI HYDRANT NO. 002/SPK/PGM-H2S/II-2020 Pada hari ini Senin Tanggal 3 Bulan Februari Tahun dua ribu dua puluh yang bertanda tangan dibawah ini : I.



PT. PERSADA GLOBAL MULTIMEDIA yang beralamat di Jln. Tebet Timur Dalam Raya no. 137, diwakili oleh ARNANDHA WYANTO dalam jabatannya selaku DIREKTUR UTAMA untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



II.



CV. H2S yang beralamat di Jln. Zeni G-92 KPAD, Cipinang Melayu – Jakarta Timur, diwakili oleh HERI SATRIA ABRIANTO yang dalam jabatannya sebagai DIREKTUR untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama disebut PARA PIHAK . Perjanjian PEKERJAAN PEMBUATAN INSTALASI HYDRANT dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai mana tercantum dalam pasal- pasal dibawah ini: PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA menyerahkan PEKERJAAN PEMBUATAN INSTALASI HYDRANT kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima Pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA. PASAL 2 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Seluruh PEKERJAAN PEMBUATAN INSTALASI HYDRANT seperti tersebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini dilaksanakan selama 60 ( Enam Puluh ) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan 10 April 2020. Dan hanya dapat diperpanjang atas pertimbangan dan persetujuan PIHAK PERTAMA. PASAL 3 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN Biaya untuk PEKERJAAN PEMBUATAN INSTALASI HYDRANT adalah sebesar Rp. 670.000.000,- Terbilang : Enam ratus tujuh puluh juta rupiah. Belum termasuk PPN 10%



Paraf Pihak I ,………..



Paraf Pihak II,…………



PASAL 4 CARA PEMBAYARAN 1.



Harga tersebut dalam surat perjanjian ini dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilaksanakan kepada PIHAK KEDUA, dimana pembayaran dilakukan melalui transfer Bank sesuai dengan permintaan PIHAK KEDUA. Nama Bank No. Rekening Atas Nama



: BCA : 7340 1062 31 : Heri Satria Abrianto



2.



Pembayaran pertama sebesar 40 % dari nilai pekerjaan atau senilai Rp. 268.000.000,- ( dua ratus enam puluh delapan juta rupiah ) sebelum pekerjaan dilaksanakan



3.



Pembayaran ke dua sebesar 30 % dari nilai pekerjaan atau senilai Rp. 201.000.000,- ( dua ratus satu juta rupiah ) setelah pekerjaan fisik selesai dilaksanakan.



4.



Pembayaran ke dua sebesar 25 % dari nilai pekerjaan atau senilai Rp. 167.500.000,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) setelah rekomendasi dai DAMKAR diterima.



5.



Pembayaran ke dua sebesar 5 % dari nilai pekerjaan atau senilai Rp. 33.500.000,- ( tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) setelah masa pemeliharaan selama 6 bulan.



PASAL 5 SYARAT – SYARAT UMUM 1.



PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kerusakan – kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan – pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja PIHAK KEDUA.



2.



Klausul yang disetujui PARA PIHAK serta perubahan – perubahan dalam Perjanjian ini tidak sah kecuali bila ditandatangani oleh PARA PIHAK atau kuasa masing – masing pihak yang resmi ditunjuk.



3.



Penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana yang dikarenakan oleh kondisi, maka PIHAK KEDUA harus segera melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA guna memperoleh petunjuk pelaksanaan berikutnya. PASAL 6 DIREKSI PEKERJAAN



1. 2.



PIHAK PERTAMA menunjuk Direksi pekerjaan untuk mewakili PIHAK PERTAMA selaku pemberi kerja dan berwenang untuk memberikan instruksi, pemberitahuan serta bertanggung jawab atas pengawasan Pekerjaan berdasarkan perjanjian. PIHAK PERTAMA berhak memberikan penilaian kinerja atas pekerjaan PIHAK KEDUA



Paraf Pihak I ,………..



Paraf Pihak II,…………



PASAL 7 PEMUTUSAN PEKERJAAN 1.



PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undangndang Hukum Perdata dalam hal pemutusan perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa: PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutuskan atau membatalkan perjanjian ini dengan perjanjian secara tertulis 7 ( tujuh ) hari kalender sebelum pemutusan / pembatalan perjanjian dalam hal PIHAK KEDUA : a. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan ini. b. Memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan ini. c. Melakukan hal-hal yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam sepesifikasi pekerjaan ini. d. Mengalihkan Pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka selain perjanjian ini dapat diputus secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA. e. Bila terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam pasal (7) ayat ini. PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan bila ada selisih harga, maka selisih harga tersebut menjadi beban dan kewajiban PIHAK KEDUA. f. PIHAK PERTAMA berdasarkan alasan mendesak atau kepentingan operasional PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu memutus perjanjian ini dengan perjanjian tertulis 14 ( empat belas ) hari sebelumnya, dalam hal ini PIHAK PERTAMA akan membayarkan kepada PIHAK KEDUA pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK PERTAMA sampai dengan tanggal pemutusan perjanjian ini. PASAL 8 PEKERJAAN TAMBAH KURANG



Apabila terjadi pekerjaan tambah atau kurang yang mengubah nilai harga borongan dan atau perubahan waktu pelaksanaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dan akan merupakan suatu Perjanjian tambahan ( Addendum ) terhadap Perjanjian ini. PASAL 9 KEADAAN KAHAR 1



2



PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan akibat kejadian atau keadaan diluar kekuasaan yang wajar dari PARA PIHAK atau disebut keadaan Kahar, yaitu : bencana alam, perang, perang saudara, kerusuhan / huru-hara, pembrontakan, sabotase, epidemi, tindakan pemerintah atau instasi berwenang, peraturan pemerintah atau undang-undang serta hal lain diluar kekuasaan PARA PIHAK yang secara langsung mempengaruhi Pelaksanaan Perjanjian. PIHAK KEDUA mengalami keadaan Kahar harus segera memberi tahu pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) hari kalender sejak terjadinya keadaan Kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi berwenang dan perkiraan atau upaya-upaya yang akan atau telah dilakukan dalam rangka mengatasi keadaan Kahar tersebut.



Paraf Pihak I ,………..



Paraf Pihak II,…………



3 4



Jika keadaan Kahar terjadi, PARA PIHAK akan merundingkan kembali Pelaksanaan Perjanjian ini. Apabila keadaan Kahar berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender PARA PIHAK dapat bersepakat untuk melakukan perjanjian. PASAL 10 DOMISILI



Dalam Pelaksanaan Perjanjian PARA PIHAK setuju untuk memilih tempat kedudukan Hukum yang tetap dan tidak berubah yaitu Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika dengan secara musyawarah tersebut belum dapat diatasi, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 12 KETENTUAN LAIN 1.



Hukum dan Peraturan Perjanjian diatur, diinterprestasikan dan tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Hukum Repulik Indonesia.



2.



Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam Addendum atas perjanjian ini yang ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.



Demikian Perjanjian ini aslinya dibuat rangkap 2 (dua) mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani diatas meterai cukup oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.



PIHAK PERTAMA PT. PERSADA GLOBAL MULTIMEDIA



PIHAK KEDUA CV. H2S



SOEDIRMAN ZAKARIA Direktur Utama



HERI SATRIA ABRIANTO Direktur



Paraf Pihak I ,………..



Paraf Pihak II,…………