KRITERIA PX MASUK KELUAR ICU RSAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



PANDUAN KRITERIA PASIEN MASUK DAN KELUAR RUANG PELAYANAN INTENSIF



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG 2019



i



DAFTAR ISI



Halaman Judul............................................................................................................i Daftar Isi.......................................................................................................................ii Keputusan Karumkitalmar Ewa Pangalila...................................................................iii BAB I DEFINISI.........................................................................................................1 BAB II RUANG LINGKUP...........................................................................................7 BAB III TATA LAKSANA.......................................................................................... ..8 BAB IV DOKUMENTASI ...........................................................................................10 Format Kriteria Pasien Keluar ICU............................................................................11 Format Kriteria Pasien Masuk ICU............................................................................12 SPO...........................................................................................................................13



PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



KEPUTUSAN KEPALA RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA



Nomor Kep /



/



/2019



Tentang PANDUAN KRITERIA PASIEN MASUK DAN KELUAR RUANG PELAYANAN INTENSIF KEPALA RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA



Menimbang



: a.



bahwa Rumkital Samuel J. Moeda merupakan Rumah Sakit



Umum kelas D, Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Tingkat IV dan merupakan rumah sakit rujukan untuk wilayah Kota Kupang b.



bahwa dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan di



Rumkital Samuel J. Moeda,



maka diperlukan Panduan Kriteria



Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif yang berlaku di Rumkital Samuel J. Moeda c.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu



ditetapkan Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif Rumkital Samuel J. Moeda oleh Kepala Rumkital Samuel J. Moeda. Mengingat



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009



Tentang Kesehatan; 2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009



Tentang Rumah Sakit;



3.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009



Tentang Pelayanan Publik; 4.



Peraturan Kasal Nomor Perkasal/06/VII/2008 tanggal 14



Agustus 2008



tentang



Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan



Kesehatan di Lingkungan TNI Angkatan Laut MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kepala Rumkital J. Moeda tentang Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan



Intensif Rumkital



Samuel J. Moeda KESATU



: Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif Rumkital Samuel J. Moeda sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam keputusan ini.



KEDUA



: Panduan Kriteria Pasien Masuk dan Keluar Ruang Pelayanan Intensif sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua harus dijadikan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



dalam



penetapan



ini,



akan



diadakan



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Kupang Pada tanggal, 01 April 2019



perbaikan



PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



Lampiran Keputusan Kepala Rumkital Samuel J. Moeda Nomor :Kep / / / 2019 Tanggal :01 April 2019 BAB I DEFINISI



1. Definisi Pasien Masuk ke Ruang Pelayanan Intensif a. Definisi Definisi kriteria pasien masuk ruang pelayanan intensif adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pasien yang membutuhkan perawatan di ruang pelayanan intesif. Kepala Pelayanan Intensif adalah seorang dokter yang ditunjuk bertanggung jawab memimpin pelayanan intesif dibawah Kasubdep Anestesi. Pasien yang diterima masuk ke ruang pelayanan intensif adalah pasien dengan gagal sistem organ vital yang aktual atau potensial yang di harapkan bersifat reversible dengan perawatan Intesif b. Indikasi : 1) Hemodinamik tidak stabil. a)



HR : 150 x/mnt



b)



SBP : < 80



c)



MAP : 60mmHg



d)



DBP : > 120



e)



RR : > 35x/mnt



2) Gangguan gagak nafas , dengan atau tanpa memerlukan tunjangan ventilasi mekanis. 3) Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi intrakranial. 4) Gangguan atau gagal ginjal akut. 5) Ganggua endokrin dan / atau metabolik akut yang mengancam nyawa. a)



Sodium : 170



b)



Potasium : 7,0



c)



PaO2 : 800 mg/dl



f)



Calcium : > 15 mg/dl



6) Kelebihan dosis obat dan keracunan obat. 7) Gangguan koagulasi 8) Infeksi serius yang mengancam nyawa. 9) Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi. c. Prioritas: Prioritas 1 : Pasien kritis tidak stabil, memerlukan terapi intensif, seperti bantuan ventilasi, infus obat obat vasoaktif kontinyu. Prioritas 2 : pasien memerlukan pemantauan ketat fungsi vital karena kondisinya sewaktu waktu dapat berubah buruk dan memerlukan terapi segera dan/atau terapi intensif Prioritas 3 : Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal mengalami komplikasi penyakit akut, kritikal yang memerlukan pertolongan untuk penyakit akutnya.Usaha terapi tidak sampai intubasi dan tidak RJP Kepala Pelayanan Intensif



berwenang memutuskan masuk/tidaknya



pasien untuk kasus kasus « khusus » atau perkecualian yang kurang atau tidak memenuhi kriteria, seperti : -



Brain death , kecuali dipersiapkan untuk donor organ.



-



Untuk perawatan yang “nyaman” tetapi pasien menolak life support, vegetatif permanent



Pasien tidak dalam keadaan terlalu buruk atau tidak dalam kondisi terminal suatu penyakit atau end state disease d. Kriteria pasien masuk Unit Pelayanan Intensive berdasarkan Spesialisasi pediatri (NICU) NICU :



1)



Bayi prematur < 32 minggu



2)



BMK > 3800 gr



3)



Bayi dengan kehamilan resiko tinggi ( persalinan komplikasi)



4)



Gawat dengan memerlukan ventilasi bantuan



5)



Bayi berat lahir rendah < 2500 gr



6)



Sepsis Neonatorum



7)



Hipotermia



8)



Bayi dengan gangguan hemodimamil ( shock)



9)



Bayi dengan apneu



10) Gawat nafas sedang- berat pro CPAP, ventilator 11) Bayi dengan pemeriksaan neurologi abnormal 12) Bayi dengan kejang 13) Bayi dengan tranfusi tukar 14) Nutrisi parenteral total 15) Bayi dengan kelainan kongenital Pasien Obgyn 1)



Pre eklampsia berat dengan komplikasi oedema paru dan gagal nafas



2)



Eklampsi



3)



Anemia gravis akibat perdarahan ( HPP ruptur uteri), placenta previa



4)



DIC ( Disseminated Intravaskuler Coagulation )



Pasien Interne yang memerlukan terapi ventilator 1)



Shock



2)



Koma Akut



3)



Lung Oedema



4)



GGA



5)



Pasien dengan intoxikasi obat / bahan kimia



Pasien interna yang tidak memerlukan terapi ventilator dirawat di ruang ECU, baru masuk ICU Anestesi bila terjadi gagal nafas atau memerlukan terapi alat ventilator. Pasien Neurologi 1) Status epileptikus 2) Sindroma Guillain Barre dengan sesak napas



3) Koma yang belum diketahui sebabnya 4) CVA trombosis, CVA bleeding dengan kesadaran menurun dan gangguan pernapasan 5) Myasthenia gravis dengan penyulit krisis myasthenic / cholinergic Pasien Jantung Dewasa 1) Infark miokard akut 2) Angina tak stabil 3) Atrial fibrilasi dengan ventrikel respon cepat 4) Multiple multifocal PVC ( low criteria – grade III ke atas ) 5) Takikardia ventrikuler 6) Setelah fibrilasi ventrikel 7) Setelah RKP karena sebab-sebab jantung 8) Edema paru akuta DM 9) Krisis hipertensi termasuk : hipertensi ensepalopati, hipertensi berat ( systole > 230/180 ) 10) Bradiaritmia dengan ventrikel respon < 40 x/mnt 11) Gagal jantung berat yang memerlukan perawatan intensif 12) Takikardia atrial paroxismal 13) Decompensatie cordis acut 14) Aritmia Pasien jantung dewasa baru masuk ICU Anestesi bila memerlukan terapi ventilator atau terjadi gagal nafas. Pasien Paru 1)



Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit gagal nafas



2)



Odema Paru



3)



ARDS ( Acute RespiratoryDistress Syndroma )



4)



Status Asmatikus



5)



PPOK ( Penyakit Paru Obstruksi Menahun ) dengan Exsersabasi Akut



6)



Phenemothorak



7)



Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit kegagalan sirkulasi i.



Hematothorak



ii.



Infeksi Paru dengan penyulit Septik Syok, dll



2. Kritera Pasien Keluar Ruang Pelayanan Intensif a. Definisi kriteria pasien keluar ruang pelayanan intensif adalah Seseorang yang sudah dinilai tidak memerlukan perawatan intensif lagi serta dinyatakan layak untuk dipindahkan ke ruang biasa, atau kembali ke rumah sakit perujuk. b. Maksud dan tujuan adalah 



Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal .







Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.



c. Kriteria pasien untuk keluar dari ICU : 1. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. 2. Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support 3. Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). 4. Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang a. Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya b. Pengaturan untuk perawatan non ICU yang sesuai hendaknya dipertimbangkan



sehingga



memadai tetap terjamin



kelanjutan



perawatan



yang



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup kriteria pasien masuk dan keluar ICU adalah 1. Kepala Pelayanan Intensif



adalah seorang dokter yang ditunjuk bertanggung



jawab memimpin pelayanan intesif dibawah Kasubdep Anestesi. 2. Semua pasien yang masuk atau keluar ICU harus mendapat persetujuan dokter ICU / dokter anestesi. 3. Pasien yang masuk ICU harus mendapat persetujuan dari keluarga pasien.



TATA LAKSANA



  1. Tata laksana Pasien Masuk ke Ruang Pelayanan Intensif a.



Ruang Intensif menerima pasien dari unit unit dalam rumah sakit dari semua disiplin, maupun dari rumah sakit luar 



b.



Dokter primer mengajukan permintaan perawatan intensif



secara



tertulis, walaupun dapat dilakukan secara lisan lebih dulu. c.



Untuk pasien rujukan dari rumah sakit



luar, dokter pengirim



menyampaikan kondisi pasien dan alasan merujuk pasien kepada dokter jaga UGD dan selanjutnya dokter jaga tersebut melakukan konsultasi dengan dokter pelayanan intensif atau staf medik tetap dan staf nurse tentang kemungkinan rawat intensif . d.



Transportasi pasien dari rumah sakit luar merupakan tanggung jawab rumah sakit yang merujuk/mengirim pasien



e.



Untuk konsultasi dari unit perawatan, dokter jaga ruangan atas perintah dokter primer sesegera mungkin datang untuk melakukan penilaian pasien kemudian konsultasi ke dokter pelayanan intensif .



f.



Dokter ruang intensif memutuskan pasien masuk atau tidak.



g.



Pasien indikasi masuk pelayanan intensif berdasarkan prioritas dan indikasi pasien masuk pelayanan intensif (lihat atas).



h.



Pasien atau keluarga harus menandatangani



surat persetujuan



perawatan ICU dan memenuhi peraturan peraturan yang berlaku di ruang pelayanan intensif. i.



Pasien selama dalam transportasi pindah ke ruang pelayanan intensif harus diawasi oleh dokter jaga ruangan.



j.



Dilakukan serah terima pasien antara petugas unit rawat dengan perawat pelayanan intensif.



k.



Dokter ruang intensif melakukan penatalaksaan pasien sesuai standar penerimaan pasien baru di ruang pelayanan intensif .



2. Tatalaksana Kriteria Pasien Keluar dari Ruang Pelayanan Intensif a. Dokter ruang intensif menginformasikan kepada dokter primer dan kepada pasien dan/atau keluarganya bahwa dari penilaian keadaan penyakit pasien, perawatan intensif sudah tidak diperlukan dan atau manfaatnya kecil. b. Dokter ruang intensif atau staf nurse memberitahu kepala ruang rawat atau wakilnya dari unit atau rumah sakit yang merujuk dimana pasien ruang intensif tersebut akan dipindahkan c. Sebelum pindah ke ruangan pasien di ukur hemodinamiknya , tensi , nadi, jumlah pernafasan, suhu tubuh. d. Keadaan hemodinamik terakhir di ruang intensif ditulis pada format pindah ruangan, beserta terapi, masalah yang ada selama di Intensif serta peralatan yang dipakai pasien. e. Perawat Ruangan mengambil pasien ke ruang pelayanan intensif. f. Dilakukan serah terima tentang resume keadaan dan pengobatan serta masalah perawatan pasien kepada petugas penerima pasien. g. Bila dokter primer belum atau tidak setuju maka kepala ruang intensif berwenang untuk memutuskan berdasarkan prioritas pemanfaatan tempat tidur Intensif yang sesuai.



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi kriteria pasien masuk dan keluar pasien ICU tercantum dalam rekam medik pasien, menggunakan format yang sudah tersedia dalam rekam medis. Format yang digunakan adalah : 1. Format kriteria pasien masuk ICU ( contoh format terlampir ) 2. Format criteria pasien keluar ICU ( contoh format terlampir ) Format rekam medis untuk criteria masuk dan keluar pasien ICU ditandatangani oleh dokter anestesi atau dokter ICU.



Kupang, 01 April 2019



PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



DRM….. NO RM……….. NAMA:



FORM KRITERIA PASIEN MASUK ICU DIAGNOSA:



TEMPAT TANGGAL LAHIR /UMUR: RUANGAN: DOKTER YANG MERAWAT: DOKTER KONSULANT ICU NO YA I PRIORITAS 1 1. Pasien kritis tidak stabil Tensi : mmHg Nadi: x/mnt Rr : x/mnt Suhu: ˚C GCS: CVP : mmHg 2. Pasien memerlukan bantuan ventilasi Sebutkan: O Masker NRM O Masker RM O Jakson Rees O Ventilator 3. Pasien memerlukan obat-obat vasoaktif O Dopamin O Dobutamin O Vascon O Adrenalin II PRIORITAS II Pasien yang memerlukan observasi ketat dan kondisinya sewaktu-waktu dapat berubah. III PRIORITAS III Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal dengan komplikasi penyakit akut, kritis yang memerlukan pertolongan untuk penyakit kritisnya tetapi tidak sampai intubasi dan RJP IV SESUAI DIAGNOSA PENYAKIT A. Pasien Jantung Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… B. Pasien Paru Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… C. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… D. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… E. Pasien Neurologi Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… F. Pasien Post Operasi Besar Sebutkan diagnosanya………………………………………………………… Berdasarkan kondisi diatas maka pasien tersebut memenuhi Kriteria untuk masuk ICU Tanda-Tangan Dr. Anestesi / ICU



TIDAK



(………………………………)



PANGKALAN UTAMA TNI AL VII RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



DRM…………. NO RM………..



NAMA:



FORM KRITERIA PASIEN KELUAR ICU DIAGNOSA:



TEMPAT TANGGAL LAHIR /UMUR: RUANGAN: DOKTER YANG MERAWAT: DOKTER KONSULANT ICU NO YA I Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support O Masker NRM O Masker RM O Jakson Rees



O Ventilator



O Dopamin O Dobutamin O Vascon O Adrenalin II III



IV



Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang. Tensi : mmHg Nadi: x/mnt Rr : x/mnt Suhu: ˚C GCS: CVP : mmHg Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya. LAIN –LAIN : ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… Berdasarkan kondisi diatas maka pasien tersebut memenuhi untuk keluar ICU



Tanda-Tangan Dr. Anestesi / ICU (………………………………)



TIDAK



SERAH TERIMA PASIEN DARI ICU KE RUANGAN No. Dokumen : RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



SPO/ /



/2019



No. Revisi :



Halaman :



00



1/2 Ditetapkan Oleh,



Tanggal ditetapkan SPO 2019



Timbang terima atau operan merupakan tehnik atau cara untuk PENGERTIAN



menyampaikan dan menerima sesuatu (laporan) yang berkaitan dengan keadaan klien, alat – alat yang terpasang pada pasien, pengobatan dan terapi pasien serta barang milik pasien.



TUJUAN







Perawat dapat mengikuti perkembangan klien secara paripurna.







Meningkatkan kemampuan komunikasi antar perawat.







Akan terjalin suatu hubungan kerjasama yang bertanggung jawab antar anggota tim perawat.







Terlaksananya Asuhan Keperawatan terhadap klien secara kesinambungan.



KEBIJAKAN



Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Nomor Kep.



/



/2019



tetang Kebijakan Pelayanan Pasien Rumkital Samuel J. Moeda A. Persiapan Petugas :



PROSEDUR



1.



Perawat ICU



2.



Perawat / Bidan



3.



Dokter Anastesi



B. Persiapan Alat : Form Serah Terima pasien dari ICU ke Ruangan C. Prosedur : 1. Perawat ICU menghubungi ruang perawatan melalui telpon



SERAH TERIMA PASIEN DARI ICU KE RUANGAN



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



SPO/75/XI/2018



00



2/2



bahwa pasien boleh pindah ruang perawatan. 2. Perawat ruangan menjemput pasien ke ruang ICU. 3. Setelah sampai di ICU perawat ruangan berada di ruang ICU, perawat ruangan member salam dan mengenalkan diri selajutnya melakukan identifikasi pasien 4. Pasien dipindah dari tempat tidur ICU ke tempat tidur / brankard ruang perawatan 5. Perawat ICU melakukan serah terima pasien dengan perawat ruangan 6. Perawat ICU menulis pada lembar serah terima pasien dan PROSEDUR



mengiformasikan kepada perawat ruangan tentang kondisi terakhir pasien (tensi, nadi, suhu, kesadaran, pernafasan), alat-alat yang terpasang, terapi dan pengobatan 7. Perawat ICU menginformasikan masalah dan kejadian penting selama pasien berada di ruang ICU. 8. Perawat ICU menyerahkan kepada perawat ruangan dan ditulis pada form serah terima pasien sisa obat-obatan, jumlah foto thoraks, dan hasil laboratorium serta barang-barang milik pasien. 9. Perawat



ICU



tanda-tangan



di



kolom



perawat



yang



menyerahkan dan menulis nama terang. 10. Perawat ruangan tanda-tangan di kolom perawat yang menerima dan menulis nama terang. UNIT TERKAIT



Ruang ICU, Semua ruang rawat inap dan rawat jalan



KRITERIA PASIEN KELUAR DARI RUANG PELAYANAN INTENSIF



RUMKITAL



No Dokumen :



No Revisi



Halaman :



SPO/76/XI /2018



00



1/2 Ditetapkan Oleh,



Tanggal Terbit SPO 26 Nonember 2018



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Seseorang yang sudah dinilai tidak memerlukan perawatan intensif lagi serta dinyatakan layak untuk dipindahkan ke ruang biasa, atau kembali ke rumah sakit perujuk.  



Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.



Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Kupang Nomor Kep/ / 2019 tentang Kebijakan panduan kriteria masuk dan keluar ruang pelayanan intensif. 1. Prioritas pasien dipindahkan dari ICU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICU dan tim yang merawat pasien. 2. Pasien tidak lagi memerlukan alat atau obat untuk life-support 3. Terapi telah dinyatakan gagal, prognosis jangka pendek jelek dan manfaat kelanjutan terapi intensif kecil (gagal multi organ tidak berespons terhadap terapi agresif). 4. Pasien dalam kondisi stabil normal (sesuai parameter base line) dan kemungkinan kebutuhan terapi intensif secara mendadak kecil/ kurang a. Manfaat terapi intensif kecil karena penyakit primernya sudah terminal, tidak berespons terhadap terapi ICU



KRITERIA PASIEN KELUAR DARI RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



SPO/ /



b.



/2019



No. Revisi :



Halaman :



00



2/2



untuk penyakit akutnya, prognosis jangka pendek kecil dan tidak ada terapi potensial untuk memperbaiki prognosisnya Pengaturan untuk perawatan non ICU yang sesuai hendaknya dipertimbangkan sehingga kelanjutan perawatan yang memadai tetap terjamin



Dokter Anesthesi, Kepala Ruang Perawatan Intensif, Dokter DPJP, Perawat Ruang Rawat Inap



KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF



No Dokumen : RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



SPO/ /



No Revisi



Halaman :



00



1/6



/2019



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



SPO 01 April 2019



PENGERTIAN



TUJUAN



Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pasien yang membutuhkan perawatan di ruang pelayanan intesif A. Pemanfaatan tempat tidur ruang pelayanan intensif secara optimal . B. Tempat tidur ICU/ ruang intesif dapat dimanfaatkan sesuai prioritas indikasi rawat pelayanan intensif.



Keputusan Karumkital Samuel J. Moeda Nomor Kep/ KEBIJAKAN



/



/2019



tentang Kebijakan panduan kriteria masuk dan keluar ruang pelayanan intensif



PROSEDUR



Pasien yang diterima masuk ke ruang pelayanan intensif adalah pasien dengan gagal sistem organ vital yang aktual atau potensial yang di harapkan bersifat reversible dengan perawatan Intesif



e. Indikasi : 10) Hemodinamik tidak stabil. f)



HR : 150 x/mnt



g)



SBP : < 80



h)



MAP : 60mmHg



i)



DBP : > 120



j)



RR : > 35x/mnt



11) Gangguan gagak nafas , dengan atau tanpa memerlukan



tunjangan ventilasi mekanis. KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



SPO/ /



/2019



No. Revisi :



Halaman :



00



2/6



12) Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi



PROSEDUR



intrakranial. 13) Gangguan atau gagal ginjal akut. 14) Ganggua endokrin dan / atau metabolik akut yang mengancam nyawa. g) Sodium : 170 h) Potasium : 7,0 i) PaO2 : 800 mg/dl Calcium : > 15 mg/dl 15) Kelebihan dosis obat dan keracunan obat. 16) Gangguan koagulasi 17) Infeksi serius yang mengancam nyawa. 18) Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi. f. Prioritas: Prioritas 1 : Pasien kritis tidak stabil, memerlukan terapi intensif, seperti bantuan ventilasi, infus obat obat vasoaktif kontinyu. Prioritas 2 : pasien memerlukan pemantauan ketat fungsi vital karena kondisinya sewaktu waktu dapat berubah buruk dan memerlukan terapi segera dan/atau terapi intensif Prioritas 3 : Pasien dengan penyakit primer berat atau terminal mengalami komplikasi penyakit akut, kritikal yang memerlukan pertolongan untuk penyakit akutnya.Usaha terapi tidak sampai intubasi dan tidak RJP Kepala Pelayanan Intensif berwenang memutuskan masuk/tidaknya pasien untuk kasus kasus « khusus » atau perkecualian yang kurang atau tidak memenuhi KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF



No. Dokumen :



SPO/ RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



/



/2019



No. Revisi :



Halaman :



00



3/6



kriteria, seperti :



-



Brain death , kecuali dipersiapkan untuk donor organ.



Untuk perawatan yang “nyaman” tetapi pasien menolak life support, vegetatif permanent Pasien tidak dalam keadaan terlalu buruk atau tidak dalam kondisi terminal suatu penyakit atau end state disease



g. Kriteria pasien masuk Unit Pelayanan Intensive berdasarkan Spesialisasi pediatri (PICU/NICU) PICU : 1) 2) 3) 4) 5)



PROSEDUR



Observasi shock ( kecuali shock karena GE ) Observasi kesadaran menurun Observasi kejang ( kecuali kejang demam sederhana ) Gagal jantung Gagal pernapasan ( Asfiksia Neonatorum)



NICU



16) Bayi prematur < 32 minggu 17) BMK > 3800 gr 18) Bayi dengan kehamilan resiko tinggi ( persalinan 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30)



komplikasi) Gawat dengan memerlukan ventilasi bantuan Bayi berat lahir rendah < 2500 gr Sepsis Neonatorum Hipotermia Bayi dengan gangguan hemodimamil ( shock) Bayi dengan apneu Gawat nafas sedang- berat pro CPAP, ventilator Bayi dengan pemeriksaan neurologi abnormal Bayi dengan kejang Bayi dengan tranfusi tukar Nutrisi parenteral total Bayi dengan kelainan kongenital



KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



SPO/ 76 / XI /2018



00



4/6



Pasien Obgyn 5) 6) 7) 8)



Pre eklampsia berat dengan komplikasi oedema paru dan gagal nafas Eklampsi Anemia gravis akibat perdarahan ( HPP ruptur uteri), placenta previa DIC ( Disseminated Intravaskuler Coagulation )



Pasien Interna yang memerlukan terapi ventilator 6) Shock 7) Koma Akut 8) Lung Oedema 9) GGA 10) Pasien dengan intoxikasi obat / bahan kimia 11) Pasien interna yang tidak memerlukan terapi ventilator dirawat di ruang ECU, baru masuk ICU Anestesi bila terjadi gagal nafas atau memerlukan terapi alat ventilator.



PROSEDUR



Pasien Neurologi



6) 7) 8) 9)



Status epileptikus Sindroma Guillain Barre dengan sesak napas Koma yang belum diketahui sebabnya CVA trombosis, CVA bleeding dengan kesadaran menurun dan gangguan pernapasan 10) Myasthenia gravis dengan penyulit krisis myasthenic / cholinergic



KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF



No. Dokumen :



SPO/ /



No. Revisi :



Halaman :



00



5/6



/2019



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



Pasien Jantung Dewasa Infark miokard akut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



PROSEDUR



9. 10. 11. 12. 13. 14.



Angina tak stabil Atrial fibrilasi dengan ventrikel respon cepat Multiple multifocal PVC (criteria – grade III ke atas ) Takikardia ventrikuler Setelah fibrilasi ventrikel Setelah RKP karena sebab-sebab jantung Edema paru akuta DM Krisis hipertensi termasuk : hipertensi ensepalopati, hipertensi berat ( systole > 230/180 ) Bradiaritmia dengan ventrikel respon < 40 x/mnt Gagal jantung berat yang memerlukan perawatan intensif Takikardia atrial paroxismal Decompensatie cordis acut Aritmia Pasien jantung dewasa baru masuk ICU Anestesi bila memerlukan terapi ventilator atau terjadi gagal nafas.



Pasien Paru 1. Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit gagal nafas 2. Odema Paru 3. ARDS ( Acute RespiratoryDistress Syndroma ) 4. Status Asmatikus 5. PPOK ( Penyakit Paru Obstruksi Menahun ) dengan Exsersabasi Akut 6. Phenemothorak



KRITERIA PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN INTENSIF No. Dokumen :



RUMKITAL SAMUEL J. MOEDA KUPANG



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



SPO/



/



/2019



No. Revisi :



Halaman :



00



6/6



7. Kasus – kasus penyakit paru dengan disertai penyulit kegagalan sirkulasi a. Hematothorak b. Infeksi Paru dengan penyulit Septik Syok, dll Dokter Anestesi, Dokter DPJP, Kepala Ruang perawatan Intensif, Kepala Ruang Rawat Inap Perawat dan Dokter IGD