Kumpulan - Soal - Dan - Jawaban - Tes - Kompetensi Pertanahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kumpulan soal dan jawaban Tes Kompetensi Bidang Pertanahan Terbaru



Langsung saja kamu bisa mengikuti latihan soal soal dibawah ini. Semoga bisa bermanfaat untuk menghadapi TKB nantinya ya!



01. Ada 5 kriteria yang dilakukan BPN dalam upaya penyelesaian kasus pertanahan. Adapun yang dimaksud dalam kriteria 4 (K4) adalah A. penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuankepada semua pihak yang bersengketa. B. penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikathak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan. C. Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa. D. Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain. E. Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan



Pembahasan: Kriteria 1 / K1: penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa Kriteria 2 / K2: penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan



Kriteria 3 / K3: Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa Kriteria 4 / K4 : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan. Kriteria 5 / K5 : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain



02. Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut kecuali



A. Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi. B. Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan. C. Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus. D. Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara. E. Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus



Pembahasan : Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan : • Pengolahan data pengaduan" penelitian lapangan&koordinasi&investigasi. • Penyelenggaraan gelar kasus&penyiapan berita acara. • Analisis&Penyusunan Risalah Pengolahan data&surat keputusan. • monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.



03.Secara garis besar Tipologi kasus pertanahan dikelompokkan menjadi beberapa hal berikut kecuali



A. Penguasaan tanah tanpa hak B. Sengketa batas C. Jual satu kali dalam setahun D. Sertipikat ganda E. Akta Jual Beli Palsu



Pembahasan : Tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, secara garis besar dikelompokkan menjadi : 1. Penguasaan tanah tanpa hak, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu. 2. Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas. 3. Sengketa waris, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan. 4. Jual berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli kepada lebih dari 1 orang. 5. Sertipikat ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari 1. 6. Sertipikat pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah pengganti. 7. Akta Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu. 8. Kekeliruan penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah.



9. Tumpang tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya. 10. Putusan Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu



04. Jenis sengketa mengenai perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas disebut



A. Kekeliruan penunjukan batas B. Sengketa batas C. Penguasaan tanah tanpa hak D. Sengketa waris E. Tumpang tindih Pembahasan: Penjelasan no.3 point 2



05. Dalam hukum Agraria diatur mengenai hak-hak keagrariaan, berikut adalah contohnya kecuali



A. Hak Milik B. Hak Guna Bangunan C. Hak Guna Kelompok D. Hak Guna Usaha



Pembahasan : Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, Hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah : antara lain: 1. Hak Milik



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Sewa Hak Membuka Tanah Hak Memungut Hasil Hutan Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53



06. Sengketa tanah antara lain sebagai berikut, kecuali



A. sengketa administratif B. sengketa perdata C. sengketa pidana D. Sengketa konsumsif E. Sengketa mengenai pemilikan, transaksi



Pembahasan : Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat.



07. Menurut Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan termasuk



A. Sengketa mengenai harga tanah yang meningkat secara cepat B. Perebutan wilayah kekuasaan tanah/hak milik



C. Sengketa tanah, bangunan pemerintah yang menempati wilayah tanah rakyat D. Sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada BPN RI E. Segala bentuk yang berhubungan dengan tanah yang diadukan oleh masyarakat ke BPN



08. Berikut adalah beberapa tujuan pelayanan pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, kecuali



A. PENGUKURAN DALAM RANGKA KEGIATAN INVENTARISASI / PENGADAAN TANAH B. PENGUKURAN BIDANG UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS C. PENGUKURAN UNTUK KEPENTINGAN LAPORAN TAHUNAN D. PENGUKURAN ATAS PERMINTAAN INSTANSI DAN / ATAU MASYARAKAT UNTUK MENGETAHUI LUAS TANAH E. PENGUKURAN DALAM RANGKA PEMBUATAN PETA SITUASI LENGKAP (TOPOGRAFI)



09. Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas beberapa nomengklatur, kecuali



A. Sekretariat Jenderal B. Direktorat Jenderal Tata Ruang C. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan D. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan E. Direktorat Jenderal Pengawasan Sengketa



Pembahasan: Susunan Organisasi Kementerian Agraria:  Sekretariat Jenderal  Inspektorat Jenderal  Direktorat Jenderal Tata Ruang  Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan  Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan



 Direktorat Jenderal Penataan Agraria  Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah  Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah  Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah  Pusat Pendidikan Dan Pelatihan  Pusat Penelitian Dan Pengembangan  Pusat Data Dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang Dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



10. Beberapa penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan sangat bervariasi, antara lain sebagai berikut kecuali



A. Harga tanah yang meningkat dengan cepat B. Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya C. Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah D. Perebutan hak milik berdasarkan warisan turun temurun tanpa bukti jelas E. pengadaan tanah untuk pembangunan: pengurusan, peralihan, serta pembebanan hak atas tanah



11. Salah satu fitur terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menjawab tantangan era Teknologi Informasi adalah dengan meluncurkan layanan online untuk mengecek sertipikat yang bernama



A. BPN Mobile B. Aplikasi Sentuh Tanahku C. Sertipikat Online D. Tanah Online



12. Sebuah asosiasi nasional yang bergerak dalam pengembangan perumahan dan permukiman di Indonesia yaitu



A. Asosiasi Pengembang Permukiman dan Perumahan Indonesia B. Organisasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Permukiman Indonesia C. Asosiasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia D. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia E. Organisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia



Pembahasan : APERSI = Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia.



13. Warna Kuning Emas yang ada di dalam logo Badan Pertanahan Nasional memiliki makna simboli yang berarti



A. bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh B. kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran C. kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan D. bidang bumi yang berada diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI E. kemakmuran, keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan



Pembahasan :  Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.  Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.  Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.



14. wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsurunsur yang ada didalam bumi yang meliputi tanah, air dan udara digambarkan



A. Gambar 4 (empat) butir padi B. Gambar sumbu C. Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi D. Gambar garis tegak lurus E. Gambar lingkaran bumi



Pembahasan : 1)



2)



3)



4) 5)



6)



Empat Butir Padi (Kemakmuran dan Kesejahteraan) : Memaknai atau melambangkan 4 tujuan penataan pertanahan yang telah dilakukan BPN RI yaitu:  Kemakmuran  Keadilan  Keberlanjutan, dan  Harmoni Sosial Lingkaran (Sumber Kehidupan Manusia) : Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada di dalam bumi yang meliputi Tanah, Air dan Udara Sumbu (Poros Keseimbangan) : 3 Garis Lintang dan 3 Garis Bujur memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. 11 Bidang Grafis Bumi ( 11 agenda yang akan dan telah dilakukan BPN RI) Gelombang Hijau dan Biru Hijau melambangkan lingkungan yang terjaga Biru melambangkan warna air. Memaknai tugas Kementerian ATR/BPN yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang, tanah dan air. Bangunan Gedung dan Pohon Sebagai simbol kekuatan, tekad yang bulat, keberlanjutan, dan sinergitas Memaknai pelaksanaan secara konsisten dalam menangani, menyelesaikan dan mengutamakan hak serta menuntaskan kewajiban dengan penuh konsistensi, tertib, disiplin sesuai kebijakan yang berlaku. Lambang ini juga bermakna penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selaras sesuai dengan tata ruang.



15. Dalam logo Badan Pertanahan Nasional terdapat gambar 4 (empat) butir padi yang melambangkan



A. kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan B. sumber penghidupan manusia C. Kemakmuran dan kesejahteraan D. poros keseimbangan E. agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI Pembahasan : Ada pada no.14



16. Sejak didirikan pada tahun 2005, pertanahan nasional dikembangkan atas dasar 4 prinsip pengelolaan sebagai berikut kecuali



A. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada kesejahteraan masyarakat, B. Pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia. C. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keadilan penguasaan dan pemilikan tanah, D. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan Kebangsaan Indonesia, E. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada harmoni sosial



Pembahasan : EMPAT PRINSIP PERTANAHAN NASIONAL Diawali dari tahun 2005, pertanahan nasional dibangun dan dikembangkan atas dasar empat (4) prinsip pengelolaan: 1. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada kesejahteraan masyarakat,



2. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keadilan penguasaan dan pemilikan tanah, 3. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan Kebangsaan Indonesia, 4. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada harmoni sosial.



17. Berikut ini termasuk dalam fungsi BPN RI, kecuali



A. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah B. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan C. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan D. Menciptakan tenaga peneli dibidang pertanahan E. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah Pembahasan : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi: 1. 2. 3. 4. 5.



Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan. 6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. 7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah. 8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus. 9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan. 10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah. 11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain. 12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan. 13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan. 14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan. 15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.



16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan. 17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. 18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan. 19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan. 20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. 18. 4 Prinsip pertanahan nasional meliputi, kecuali



A. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkontribusi pada keamanan dan kesejahteraan masyarakat B. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan Kebangsaan Indonesia C. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada keadilan penguasaan dan pemilikan tanah D. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada harmoni sosial E. Pengelolaan pertanahan harus mampu berkonstribusi pada kesejahteraan masyarakat



Pembahasan : Penjelasan ada pada no.16



19. Dalam melaksanakan fungsinya, BPN menjalankan beberapa program pertanahan, antara lain sebagai berikut kecuali



A. Prona B. Perpajakan C. Redistribusi D. IP4T E. UKM



Pembahasan : Dalam melaksanakan fungsinya BPN menjalankan beberapa program pertanahan, antara lain:  Prona  Redistribusi  IP4T  SMS  Pertanian  UKM  Konsolidasi  Rutin



20. Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing terdapat dalam



A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1980 B. Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1980 D. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 E. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980



21. Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman ditetapkan dalam



A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 B. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977 E. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991



22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 mengatur mengenai



A. Pemilikan Tanah Petanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri B. Perwakafan Tanah Milik C. Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian D. Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan E. Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas Lintas Kereta Api



23. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan didalam



A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012



24. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1956 membahas tentang



A. Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda B. Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu C. Perumahan Dan Pemukiman D. Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan E. Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri



25. Undang-undang yang mengatur mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah yaitu ....



A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 E. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995



26. Ketentuan pasal 16, dijumpai lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak–hak yang dimaksud antara lain, kecuali



A. Hak gadai B. Hak usaha bagi hasil C. Hak menumpang D. Hak sewa untuk usaha pertanian E. Hak pemanfaatan lahan kosong



Pembahasan: Hak–hak yang dimaksud antara lain: 1. Hak gadai, 2. Hak usaha bagi hasil, 3. Hak menumpang, 4. Hak sewa untuk usaha pertanian. 27. Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ditetapkan di



A. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 B. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 C. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 tahun 1999 D. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1999 E. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006



28. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 mencakup peraturan tentang



A. Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional B. Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 C. Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan D. Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota E. Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia



29. Peraturan terkait pendaftaran tanah dan lahan diatur dalam



A. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 B. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 C. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 D. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 E. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987



30. Tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah disebut



A. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara B. Tanah pemerintah C. Tanah sertifikasi D. Tanah warisan E. Tanah hasil sita



31. Segala persoalan Hukum Tanah di Indonesia diatur dalam ketentuan



A. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 B. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 C. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 D. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 E. UU No. 14 Tahun 1960



32. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya disebut juga



A. Pendaftaran tanah secara sistematik B. Pendaftaran tanah untuk pertama kali C. Pendaftaran tanah secara sporadik D. yuridis E. Ajudikasi



Pembahasan: 



Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.







Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.







Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini



(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH). 



Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan







pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal



33. Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu disebut



A. Pengacara B. Konsultan pertanahan C. Ahli hukum tanah D. Pejabat Pembuat Akta Tanah E. Notaris



34. Berikut adalah pengertian dari surat ukur yaitu



A. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistimpenomoran. (Daftar tanah) B. dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. C. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah (Daftar nama) D. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. (Buku tanah) E. surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf (Sertifikat)



35. Pendaftaran tanah secara sporadik artinya adalah



A. kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran B. kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali C. kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 D. kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. E. kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal



Pembahasan: Penejelasan dapat dilihat pada no.32



36. Yang dimaksud sebagai idata yuridis tanah adalah sebagai berikut



A. keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. B. keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. C. keterangan mengenai tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. D. dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian E. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistim penomoran



Pembahasan: Penejelasan dapat dilihat pada no.32



37. Berikut adalah yang dimaksud dengan pendaftaran tanah yaitu



A. Sistem pendataan tanah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tanah masyarakat B. Tanah masyarakat yang didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk disahkan menjadi hak milik C. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan lainlain D. Kegiatan yang dilakukan oleh warga masyarakat dan pihak kecamatan dalam rangka mendaftarkan hak milik tanah E. Pengumpulan data kepemilikan hak atas tanah di suatu wilayah tertentu



38. Istilah untuk surat nomor tagihan pajak atas tanah/bangunan yang dimaksudkan, yang sekarang dikenal dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yaitu



A. verponding B. erfpacht C. verponding D. egindom E. Swapercht



Pembahasan : 



Eigendom Verponding atau tanah Verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.







Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha atau hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya tanah kepunyaan pihak lain



39. Tanah bekas milik kerajaan dinamakan dengan nama



A. Tanah Absentee B. Tanah Swapraja C. Tanah eigendom D. Tanah negara E. Tanah warisan budaya



40. Tanah pertanian yang dimiliki oleh perorangan atau keluarga yang bedomisili di luar disebut juga



A. Tanah eigendom B. Tanah Swapraja C. Tanah Absentee D. Verponding E. Erfpacht



41. Beberapa penyebab hilangnya Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah sebagai berikut, kecuali



A. Penyerahan sukarela oleh pemiliknya B. Tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu C. Tanah tersebut musnah karena bencana alam D. Pencabutan hak oleh Negara E. Dokumen SHM hilang atau rusak



Pembahasan : Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b. tanahnya musnah Yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan Pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.



42. Yang termasuk Hak sekunder atau Derivatif adalah sebagai berikut kecuali



A. Hak Sewa di atas tanah Hak Milik / HGB / HGU (right of lease building) B. Hak tanah bersama C. Hak Sewa atas tanah pertanian D. Hak usaha bagi hasil E. Hak menumpang (Hak Numpang Karang)



Pembahasan : Hak Sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.Yang termasuk Hak atas tanah ini antara lain: a) Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik b) Hak Sewa di atas tanah Hak Milik/ HGB/ HG/ Hak Pengelolaan atas tanah negara c) Hak Sewa atas tanah pertanian d) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan e) Hak usaha bagi hasil f) Hak menumpang (Hak Numpang Karang)



g) Hak Jaminan atas tanah,yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.



43. Yang dimaksud dengan Hak milik atau Sertipikat Hak Milik secara teoritis adalah sebagai berikut



A. Hak individualprimer yang bersifat perdata, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki turuntemurun tanpa ada batas waktu berakhirnya, atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut B. Hak individu atau kelompok atas suatu lahan kosong yang ditetapkan oleh pemerintah C. Bukti kepemilikan atas suatu tanah dan bangunan diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalammnya D. Dokumen milik pribadi yang membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah yang legal secara hukum



Pembahasan : Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi: a) Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Diatasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Numpang karang. b) Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi. c) Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian. d) Hak Pakai terdiri dua macam: Hak Pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu Hak Pakai atas tanah negara bagi instansi-



instansi pemerintah spt TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/ konsulat); Hak Pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.



44. Salah satu Terobosan dan Inovasi dalam Renstra Kementrian ATR BPN di tahun 2018 dalam rangka pelayanan adalah sebagai berikut



A. Outlet yang menyebar di tiap kecamatan B. Pengadaan online services C. Sertifikasi tanah wakaf D. Peluncuran 7 layanan utama



45. Sebutkan visi yang terkandung didalam renstra 2015-2019



A. Tercapainya Kesejahteraan dan Kemandirian dalam Menghadapi Tantangan Industri 4.0 B. Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong C. Meningkatkan Kesejahteraan dan Meminimalisir konflik Agraria D. Mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan Bersama



46. Misi yang menjadi tujuan untuk mewujudkan visi dalam renstra 2015 - 2019 diantaranya kecuali, A. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah B. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri



C. Memperkecil konflik suku dan ras dan menjunjung tinggi pluralisme D. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera



47. Keberadaan Agenda Prioritas (Nasional) sebagai upaya pencapaian Visi Misi Presiden diidentifikasi oleh BPN RI sebagai berikut, kecuali A. Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya B. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Pemanfaatan Lahan Kosong C. Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan D. Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya



48. Beberapa Upaya yang akan dilaksanakan sampai dengan 2019 dalam meminimalisir terjadinya sengketa lahan adalah sebagai berikut kecuali, A. Penyiapan model-model penanganan sengketa B. Inisiasi peradilan pertanahan C. Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah incracht dan pemaparan perkara/sengketa secara mingguan D. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk penanganan perkara/sengketa E. Merumuskan peraturan baru terkait sengketa dengan pola dan masalah baru



49. Peraturan Undang Undang 26 Tahun 2007 membahas tentang A. Manajemen konflik lahan B. Penataan Ruang C. Pengaturan Hak Milik D. Pencabutan Hak Milik



50. Undang Undang nomor 26 tahun 2008 membahas tentang A. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional B. Penyelenggaraan Penataan Ruang C. Pengadaan Tanah bagi Pembangunan dan Kepentingan Umum D. Pengadaan Tanah untuk Perkebunan