KURIKULUM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



KURIKULUM PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI T.A. 2019



KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI NOMOR: KEP/ /VII/ 2019, TANGGAL JULI 2019



MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Nomor: Kep/ /VII/2019 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLRI KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Menimbang



:



bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri perlu ditetapkan keputusan untuk dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan pendidikan.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kurikulum Induk Pendidikan Polri; 4. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1974/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri T.A. 2019; 5. Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Nomor: Kep/739/IX/2013 tanggal 26 September 2013 tentang Standar Pendidikan Polri; 6. Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/287/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2018; 7. Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/497/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Rencana Kerja Satker Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri T.A 2019.



Memperhatikan ......



2



Memperhatikan



:



KEPUTUSAN KALEMDIKLAT POLRI NOMOR : KEP/ /VI/2019 TANGGAL : JULI 2019



saran dan masukan para pembina fungsi teknis operasional dan para pelaksana pendidikan. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1. mengesahkan kurikulum pendidikan pembentukan Bintara Polri sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini; 2. mencabut Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/287/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Kurikulum Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2018; 3. hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kurikulum pendidikan pembentukan Bintara Polri yang belum diatur dalam kurikulum ini akan diatur kemudian, dan sebelum ada ketentuan baru maka ketentuan yang sudah ada serta tidak bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tetap berlaku; 4. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : pada tanggal :



Jakarta Juli



2019



KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Kepada Yth:



Drs. ARIEF SULISTYANTO, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI



Para Ka SPN Polda. Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kapolri. Wakapolri. Irwasum Polri. Para Kepala Badan Polri. Para Asisten Kapolri. Para Kapolda. Para Karo Lemdiklat Polri.



Paraf: 1. Kasubbag Kurdiktuk Ba



: .............



2. Kabag Kurhanjar Diktuk



: .............



3. Kaurtu Rokurlum



: .............



4. Karo Kurikulum



: .............



5. Kataud



: .............



6. Wakalemdiklat Polri



: .............



MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



LAMPIRAN A KEPUTUSAN KALEMDIKLAT POLRI NOMOR : KEP/ /VII/2019 TANGGAL : JULI 2019



PETUNJUK UMUM



I. TUJUAN PENDIDIKAN Membentuk Bintara Polri berkualifikasi samapta bhayangkara yang profesional dan berintegritas yang mampu melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. II.



PROFIL LULUSAN PENDIDIKAN



Brigadir Polisi dua yang mampu melaksanakan tugas samapta bhayangkara yang tanggap, tanggon, trengginas dan modern. III.



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN A. Sikap dan tata Nilai Memiliki mental dan perilaku sebagai insan bhayangkara yang menunjukkan sikap: 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan mematuhi semua perintahNYA dan menjauhi semua larangan-NYA; 2. Menghayati dan mengamalkan nilai/norma Pancasila, UUD 1945, Tribrata dan Catur Prasetya, kode etik dan disiplin Polri serta semua peraturan perundangan yang mengatur sikap dan perilaku sebagai anggota Polri; 3. Mampu bekerja sama, memiliki jiwa kejuangan dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 4. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat orang lain dalam rangka mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memberikan rasa aman dan keadilan yang substantif dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. B. Penguasaan Pengetahuan/Keilmuan 1. Pengetahuan fungsi teknis kepolisian; 2. Pengetahuan hukum dan perundang-undangan; 3. Pengetahuan organisasi polri dan administrasi umum polri; 4. Pengetahuan pelaksanaan tugas sebagai anggota polri yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum dan ham; 5. Pengetahuan sosial kemasyarakatan dalam hubungan tugas kepolisian; 6. Pengetahuan ilmu-ilmu sosial.



C. Keterampilan ......



2 C. Keterampilan Kerja Umum 1. Keterampilan perorangan/inter personal skills, kepemimpinan dasar, dan komunikasi sosial secara efektif; 2. Terampil memberikan pelayanan prima kepada masyarakat; 3. Kemampuan dasar fungsi teknis kepolisian dan diskresi kepolisian; 4. Mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi gangguan kamtibmas; 5. Terampil menggunakan IT, sarana komunikasi dan transportasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian; 6. Terampil dalam beladiri polri dan menggunakan alat pembelaan diri berupa borgol, tongkat polisi, senjata api dan lain-lain; 7. Memiliki kesehatan (fisik dan jiwa) dan kesamaptaan jasmani yang prima. D. Keterampilan Kerja Khusus 1. Terampil melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali); 2. Terampil melaksanakan penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring); 3. Terampil melaksanakan pengendalian massa (Dalmas); 4. Mampu melaksanakan bantuan Search and Rescue (SAR) dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD); 5. Terampil melaksanakan TPTKP; 6. Terampil melakukan komunikasi sosial baik di dunia nyata dan dunia maya. IV.



WAKTU, POLA DAN PENTAHAPAN A. Waktu pendidikan



= 7 bulan (1400 JP @ JP = 45 menit).



B. Pola pendidikan



= 2 – 4,5 – 0,5 yang meliputi:



1.



2 bulan



= Pembentukan dasar Bhayangkara;



2.



4,5 bulan



= Pembekalan profesi Kepolisian;



3. 0,5 bulan dan pembekalan.



= Pembulatan meliputi latihan teknis, latihan kerja



C. Pentahapan 1.



Tahap Pembentukan Dasar Bhayangkara



Adalah tahap penanaman nilai-nilai luhur dan karakter sebagai insan Bhayangkara yang diwujudkan dalam sikap, perilaku dan penampilan fisik sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. 2.



Tahap Pembekalan Profesi Kepolisian



Adalah tahap pemberian pengetahuan, keterampilan teknik dan taktik tugas kepolisian serta pengetahuan fungsi teknis kepolisian lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai Bintara Polri.



3.



Tahap ......



3 3.



Tahap Pembulatan



Adalah tahap pemberian pengalaman belajar dalam bentuk latihan teknis dan latihan kerja serta ceramah pembekalan yang merupakan suatu rangkuman dari semua mata pelajaran yang telah dipelajari sebelumnya. V.



MATERI PELAJARAN A. Pengantar 1. 2.



Pengenalan lingkungan dan tradisi lembaga pendidikan; Pengarahan program: a. b. c.



3.



Jam pimpinan; Pola kurikulum dan sistem evaluasi; Perdupsis dan pola pengasuhan. Tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani;



B. Kelompok Mata Pelajaran 1.



Kepribadian a.



Revolusi Mental (perubahan Mind Set dan Culture Set Polri): 1) 2) 3) 4)



b. c. 2.



Doktrin dan Tata Krama/etika; Ideologi Pancasila.



Pengetahuan Sosial dan Umum a. b. c. d. e. f.



Sejarah Kepolisian Republik Indonesia; Organisasi Polri; Administrasi Umum Polri; Hakikat Gangguan Kamtibmas (PG/AG/GN); Reformasi Birokrasi Polri; Teknologi Informasi dan Komunikasi: 1) 2) 3)



g. 3.



NAC Polri; Inter Personal Skill (IPS); Nilai-nilai Revolusi Mental; Bela Negara.



Pengetahuan Multimedia; Komunikasi Media Sosial; Hubungan Polisi dengan Masyarakat.



Hak Asasi Manusia dalam Tugas Polri.



Hukum a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. KUHP;



c.



KUHAP ......



4 c. d.



KUHAP; Kapita Selekta Perundang-undangan: a) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; c) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian (hate speech).



e. Kode Etik Polri; f. Peraturan Disiplin Anggota Polri; g. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. 4.



Profesi Teknis Kepolisian a. b.



Fungsi Teknis Sabhara; Turjawali: 1) 2) 3) 4) 5)



Pengantar F.T. Sabhara; Pengaturan; Penjagaan; Pengawalan; Patroli.



c. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); d. Tindak Pidana Ringan (Tipiring); e. Pengendalian Massa (Dalmas); f. Negosiasi; g. bantuan Search and Rescue (SAR) dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD); h. Fungsi Teknis Lalu Lintas; i. Fungsi Teknis Intelkam; j. Fungsi Teknis Reserse; k. Fungsi Teknis Binmas. 5.



Jasmani 1. 2. 3.



Persenjataan dan Menembak; Beladiri Polri ( Judo, PDTB, Drill Tongkat Polisi dan Borgol); Perdaspol (PBB, PUDD, Tata Upacara Polri, Gampol).



C. Pembulatan 1. 2. 3. 4.



Tutup Dasar Bhayangkara; Latihan Teknis; Latihan Kerja; Pembekalan (Ceramah).



D.



Kegiatan ......



5 D. Kegiatan Pengasuhan 1. Pembentukan Karakter Kebhayangkaraan; 2. Implementasi Karakter Kebhayangkaraan dan Kepribadian Bangsa (Revolusi Mental); 3. Implementasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK); 4. PSN; 5. Buka/tutup Pendidikan. VI.



METODE PEMBELAJARAN A. Metode tanya jawab Adalah cara penyajian materi pelajaran dalam bentuk pertanyaan yang dijawab, terutama dari pendidik kepada peserta didik, tetapi dapat pula dari peserta didik kepada pendidik, yang bertujuan: 1. Merangsang peserta didik untuk melatih dan mengembangkan daya pikir termasuk daya ingatan; 2. Mengembangkan keberanian dan keterampilan peserta didik dalam menjawab dan mengemukakan pendapat. B. Metode diskusi Adalah cara penyajian materi pelajaran, dimana peserta didik dihadapkan kepada suatu masalah yang bisa berupa pernyataan atau pertanyaan yang bersifat problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama, yang bertujuan: 1. Merangsang kreativitas peserta didik dalam bentuk ide, gagasan prakarsa dan terobosan baru dalam pemecahan suatu masalah; 2. Mengembangkan sikap menghargai pendapat orang lain; 3. Memperluas wawasan; 4. Membina agar terbiasa mengadakan musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan suatu masalah. C. Metode ceramah Adalah cara penyajian materi pelajaran yang dilakukan pendidik dengan penuturan atau penjelasan lisan secara langsung terhadap peserta didik, yang bertujuan: 1. 2. 3. 4. 5.



Pendidik mudah menguasai kelas; Pendidik mudah menerangkan pelajaran dengan baik; Mudah mengorganisasikan tempat duduk/kelas; Dapat diikuti oleh jumlah peserta didik yang besar; Mudah mempersiapkan dan melaksanakannya.



D.



Metode ......



6 D. Metode pemecahan masalah Adalah cara penyajian materi pelajaran dengan jalan peserta didik diharapkan pada satu permasalahan untuk dipecahkan atau ditemukan penyelesaiannya dan mengembangkan kemampuan memecahkan masalah-masalah sosial dengan cara berfikir logis, yang bertujuan: 1. Membuat pendidikan menjadi lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dengan dunia kerja; 2. Membiasakan peserta didik menghadapi dan memecahkan masalah secara terampil; 3. Merangsang pengembangan kemampuan berfikir peserta didik secara kreatif dan menyeluruh, karena dalam proses pembelajaran peserta didik banyak menyoroti permasalah dari berbagai segi dalam rangka mencari pemecahannya. E. Metode penugasan Adalah cara penyajian materi pelajaran dimana pendidik memberikan tugas tertentu agar peserta didik melaksanakan kegiatan belajar serta mempertanggung jawabkan pekerjaan yang dihasilkan berupa tugas mengerjakan soal, meringkas bacaan, meneliti atau mengamati, yang bertujuan: 1. Merangsang peserta didik dalam melakukan aktivitas belajar individual maupun kelompok; 2. Mengembangkan kemandirian peserta didik diluar pengawasan pendidik; 3. Membina tanggung jawab dan disiplin peserta didik; 4. Mengembangkan kreativitas peserta didik. F. Metode demontrasi Adalah cara penyajian materi pelajaran dengan meragakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik sebenarnya maupun tiruan yang sering disertai dengan penjelasan lisan, yang bertujuan: 1. Membuat pengajaran menjadi lebih jelas dan lebih konkret sehingga menghindari verbalisme atau pemahaman secara kata-kata/kalimat; 2. Peserta didik mudah memahami apa yang dipelajari; 3. Proses pembelajaran lebih menarik; 4. Peserta didik dirangsang untuk aktif mengamati, menyesuaikan antara teori dan kenyataan dan mencoba melaksanakan sendiri. G. Metode latihan atau drill Adalah cara penyajian materi pelajaran untuk memelihara kebiasaan-kebiasaan yang baik dan dapat digunakan untuk memperoleh suatu ketangkasan, ketepatan, kesempatan dan keterampilan, yang bertujuan: 1. Terampil menggunakan alat-alat (mesin permainan dan atletik); 2. Memperoleh kecakapan mental, seperti dalam perkalian, menjumlah, pengurangan, pembagian dan tanda-tanda (simbol);



3.



Memperoleh ......



7 3. Memperoleh kecakapan dalam bentuk asosiasi yang dibuat, seperti hubungan huruf-huruf dalam ejaan, penggunaan simbol dan membaca peta;pembentukan kebiasaan yang dilakukan dan menambah ketepatan serta kecepatan dalam pelaksanaannya; 4. Pembentukan kebiasaan membuat gerakan yang kompleks, rumit menjadi lebih otomatis. H. Metode simulasi Adalah cara penyajian materi, pembelajaran diberikan dengan cara instruktur menyiapkan skenario dan serdik memainkan peran sebagaimana jalan cerita dalam skenario, dengan tujuan untuk memberikan pengalaman belajar menyerupai yang sebenarnya. I. Metode role play (bermain peran) Adalah cara penyajian materi pembelajaran diberikan dengan bermain peran/sosiodrama dengan tujuan untuk: 1. Melatih peserta didik, memahami dan mengingat isi cerita atau bahan secara keseluruhan terutama materi yang akan diperankannya; 2. Melatih peserta untuk berinisiatif dan berkreatif sesuai dengan waktu yang tersedia; 3. Memupuk bakat yang terdapat pada peserta didik, sehingga dimungkinkan akan muncul atau tumbuh bibit seni drama dari lemdik; 4. Memperoleh kebiasaan peserta didik untuk menerima dan memberi tanggung jawab dengan sesamanya; 5. Menumbuhkan dan membina kerjasama antar peserta didik; 6. Membina bahasa lisan peserta didik menjadi bahasa yang baik agar mudah dipahami orang lain. VII.



PENILAIAN A. Penilaian hasil belajar peserta didik Adalah suatu proses pengumpulan dan pelaporan data hasil belajar peserta didik yang mencakup aspek prestasi belajar (akademik), sikap mental/kepribadian, dan hasil kesamaptaan jasmani peserta didik, dengan penjelasan sebagai berikut: 1.



Penilaian aspek akademik



Adalah penilaian yang dilaksanakan secara terpadu terhadap tugas-tugas peserta didik, pengamatan terhadap keaktifan dan hasil ujian tertulis serta ujian praktek. 2.



Penilaian aspek mental kepribadian



Adalah penilaian yang dilakukan terhadap sikap mental peserta didik yang dilaksanakan dalam bentuk pengamatan terhadap aspek kepribadian secara berkelanjutan, akurat dan konsisten.



3.



Penilaian ......



8 3.



Penilaian aspek kesamaptaan jasmani



Adalah penilaian yang dilaksanakan terhadap kesehatan, ketahanan dan ketangguhan jasmani yang dilakukan secara berkelanjutan dengan bukti-bukti otentik. B. Pelaksanaan penilaian secara teknis diatur khusus dalam pedoman penilaian. VIII.



PERSYARATAN PESERTA DIDIK A. Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; 4. Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat; 5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; 8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. B. Persyaratan Khusus 1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 2. Lulusan: a.



SMA/Sederajat: 1) Bagi lulusan sebelum Tahun 2018 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00; 2) Bagi lulusan Tahun 2018 dan 2019 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00.



b. c.



Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan akreditasi Prodi minimal B; Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan akreditasi Prodi minimal B.



3. Bagi yang masih duduk dikelas XII (Lulusan tahun 2019) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan nilai akhir sesuai dengan poin 2 di atas; 4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemenbud; 5. Usia calon Bintara Polri T.A 2019: a. Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) Tahun 6 (enam) Bulan dan maksimal 21 Tahun;



b.



Lulusan ......



9 b. c.



Lulusan D-III usia maksimal 24 Tahun; Lulusan D-IV/S-I usia maksimal 25 Tahun.



6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan. 7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 8. Dinyatakan bebas Narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas Narkoba dari instansi kesehatan Pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK); 9. Berdomisili minimal 2 Tahun pada saat buka Dik di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; 10. Bagi calon Bintara Polri yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan diskualifikasi; 11. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan; 12. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: a. Mandapatkan persetujuan/rekomendasi dari Kepala Instansi yang bersangkutan; b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri. 13. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Panbanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); 14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan orang tua/wali.



Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal :



Juli



2019



KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI Paraf: 1.



Kasubbag Kurdiktuk Ba



: .............



2.



Kabag Kurhanjar Diktuk



3.



Kaurtu Rokurlum



: ............. Drs. ARIEF SULISTYANTO, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI : .............



4.



Karo Kurikulum



: .............



5.



Kataud



: .............



6.



Wakalemdiklat Polri



: .............



LAMPIRAN B KEPUTUSAN KALEMDIKLAT POLRI NOMOR : KEP/ /VII/2019 TANGGAL : JULI 2019



MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



DAFTAR MATERI PELAJARAN



NO



MATA PELAJARAN



JML JP



1 I



2



3



I 4



4



4



PENGANTAR A. Pengenalan lingkungan dan tradisi lembaga pendidikan; B. Pengarahan Program: 1. Jam pimpinan; 2. Pola kurikulum dan sistem evaluasi; 3. Perdupsis dan pola pengasuhan. C.Tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani;



II



TAHAP II 5



III 6



6



6



28



6 2 2



2 2



2



2



18



6



KELOMPOK MATA PELAJARAN A. KEPRIBADIAN 1.



Revolusi Mental (Perubahan Mind Set dan Culture Set Polri):



3.



Ideologi Pancasila;



90



a)



B.



2.



NAC Polri; b) Inter Personal Skill (IPS); c) Nilai-nilai Revolusi Mental; d) Bela Negara. Doktrin dan Tata Krama/etika;



118



PENGETAHUAN SOSIAL DAN UMUM 4.



Sejarah Kepolisian RI; 5. Organisasi Polri; 6. Administrasi Umum Polri;



10 50



10 50



20



20



10 20



10 20



8



8



8 8 28



8



156



8 28



KET IV 7



8.



7. Hakikat Gangguan Kamtibmas (PG/AG/GN);



20



Reformasi Birokrasi Polri;



8



20 8 9.



Teknologi ......



2 1



2 9.



10. C.



Teknologi Informasi dan Komunikasi: a. Pengetahuan Multimedia; b. Komunikasi Media Sosial; c. Hubungan Polisi dengan Masyarakat. Hak Asasi Manusia dalam Tugas Polri;



HUKUM 11.



12.



Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; KUHP; 13. KUHAP; 14. Kapita Selekta Perundangundangan; 15. Kode Etik Profesi Polri; 16. Peraturan Disiplin Anggota Polri; 17. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;



D. PROFESI TEKNIS KEPOLISIAN



3 56



4



5



6



16 24



16 24



16



16



28



28



134 20



20



24 24 20 10 16



24 24 20 10 16



20



20



498



418 18. Fungsi Teknis Sabhara; a. Turjawali: 208 1) Pengantar F.T. 6 Sabhara; 2) Pengaturan; 46 3) Penjagaan; 48 4) Pengawalan; 30 5) Patroli. 78 b. Tindakan Pertama Tempat 30 Kejadian Perkara



6 6



8 8



40 48 30 70 22



7



(TPTKP); c.



Tindak Pidana (Tipiring); Pengendalian (Dalmas);



d.



Ringan



20



20



Massa



80



80



e.



Negosiasi ......



3 1 e.



19. 20. 21. 22.



2 Negosiasi; f. Bantuan SAR dan PPGD; Fungsi Teknis Lalu Lintas; Fungsi Teknis Intelkam; Fungsi Teknis Reserse; Fungsi Teknis Binmas;



E. JASMANI 23.



III



Persenjataan dan Menembak; 24. Beladiri Polri (Judo, PDTB, Tongkat Polisi, dan Borgol); 25. Perdaspol (PBB, PUDD, Tata Upacara Polri, Gampol).



PEMBULATAN



A. Pembentukan Karakter Kebhayangkaraan; B. Implementasi Karakter Kebhayangkaraan dan Kepribadian Bangsa (Revolusi Mental); Paraf: C. Implementasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi (PBAK); 1. Kasubbag Kurdiktuk Ba : ............. D. PSN; E. Buka/Tutup Pendidikan. 2. Kabag 3. Rokurlum 4. Kurikulum



5 20



6



60 6



14 20 20 20



60 80



30 30



30 50



60



40



20



158



KEGIATAN PENGASUHAN



Kurhanjar Diktuk



20 20 20 20



4



200



A. Tutup Dasar Bhayangkara; B. Latihan Teknis; C. Latihan Kerja; D. Pembekalan (Ceramah); IV



3 20 60



: ............. JUMLAH Kaurtu : ............. Karo : .............



30 30 90 8



30 30 90 8



108 60



30



30



20



4



16



20



4



16



4 4



4 2



1400



444



2 820



136



7



Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal :



Juli



2019



KEPALA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI



Drs. ARIEF SULISTYANTO, M.Si. KOMISARIS JENDERAL POLISI