17 0 155 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
PUTUSAN
ng
Nomor : 623/PDT.G/2018/PN JKT.PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
gu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai
A
berikut dalam perkara perdata, antara:
ah
INDRA, lahir di Jakarta, 06 Juni 1985, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik,
ub lik
Pekerjaan Dokter, beralamat di Jl. Ampasit Raya No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan
am
Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta memberi kuasa kepada EFENDI, SH., RUDI SURYA RAHARJO, SH.,
ep
MH., CLA., para advokat dan konsultan hukum pada
ah k
Kantor Hukum ERP & Rekan, beralamat di Rukan Enggano Megah Blok A No. 5AA Lantai 3, Jl. Raya
In do ne si
R
Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 065/SKK-
A gu ng
ERP/XI/2018, tanggal 7 November 2018, selanjutnya disebut …………………………..........PENGGUGAT. Melawan:
ROSA WIDIAN SURYAWIDJAJA, lahir di Jakarta, 13 Juni 1985, Jenis Kelamin
Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Dokter,
lik
ah
beralamat di Jl. Ampasit Raya No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir,
ka
…………………………..TERGUGAT.
ep
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
R
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan surat-surat
on In d
A
gu
ng
es
bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak;
M
Hal. 1 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
m
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 8 November 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 November 2018 di bawah Register
Nomor
gu
623/Pdt.G/2018/ PN Jkt.Pst., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan
ah
A
secara agama Katholik, dan kemudian telah tercatat pada Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5375/I/2011, tanggal 27 Nopember 2011.
ub lik
2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah melangsungkan perkawinan tinggal ditempat kediaman bersama yang beralamat di Jl. Ampasit Raya
am
No. 33, RT/RW. 001/002, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
ep
3. Bahwa dari perkawinan tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah
ah k
dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA, Perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 4 September 2012, sesuai Sipil
Kota
Administrasi
Jakarta
A gu ng
52777/KLU/JP/2012, tanggal 14 September 2012.
In do ne si
Pencatatan
R
dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pusat
Nomor
:
4. Bahwa sebelum dan dari awal perkawinannya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah mulai terjadi perselisihan karena persoalan pribadi PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu saling curiga adanya Pria Idaman Lain (PIL) dari TERGUGAT dan Wanita Idaman Lain (WIL) dari PENGGUGAT;
5. Bahwa untuk menghidupi dan membiayai kehidupan rumah tangga
6. Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada April dan Mei 2018, masih dengan alasan pertengkaran
ub
yang sama yaitu saling curiga mengenai pihak ketiga dalam kehidupan
ka
rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT. Akibat dari perselisihan dan
ep
pertengkaran yang terus menerus sekiranya bulan Mei 2018 PENGGUGAT
R
orang tua TERGUGAT;
7. Bahwa akibat perselisihan dan pertengkaran antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terus menerus tersebut sudah saling rujuk dan sudah
ng
on
sering diupayakan perdamaian dan dinasehati oleh keluarga PENGGUGAT
es
memilih meninggalkan kediaman bersama karena itu merupakan rumah
M
In d
A
gu
dan TERGUGAT. Namun, ternyata usaha perdamaian tersebut tidak
Hal. 2 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
dan keduanya berprofesi sebagai dokter.
m
ah
PENGGUGAT dan TERGUGAT setelah menikah masing-masing bekerja
Halaman 2
hasil,
sehingga
R
membawa
sebagai
akibatnya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
hubungan
antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT terus terjadi perselisihan dan pertengkaran. perselisihan
dan
pertengkaran
antara
ng
8. Bahwa
PENGGUGAT
dan
TERGUGAT tersebut yang menyebabkan hubungan kedua belah pihak
menjadi tidak harmonis, sehingga keadaan rumah tangga sedemikian
gu
merupakan penderitaan karena masing-masing pihak sudah dingin, acuh tak acuh bahkan tidak lagi menjalankan kewajiban masing-masing sebagai
ah
A
suami istri, sehingga PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah memutuskan tidak lagi ingin mempertahankan lembaga perkawinan yang pernah mereka jalani.
ub lik
9. Bahwa akibat hal tersebut di atas tiada jalan lain bagi PENGGUGAT sudah berketetapan hati untuk bercerai dengan TERGUGAT dengan segala akibat
am
hukumnya;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
ep
Tentang Perkawinan, menyatakan: “untuk melakukan perceraian harus ada
ah k
cukup alasan bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri” dan di dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah
In do ne si
R
Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan: “perceraian
A gu ng
dapat terjadi karena alasan: antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga” sehingga dengan demikian apa yang telah diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan ini cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
11. Bahwa mengingat anak yang lahir dari perkawinan antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT, yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA, Perempuan, umur 6
lik
ah
(enam) tahun 2 (tujuh) bulan sampai gugatan ini diajukan, yang lahir pada tanggal 4 September 2012, masih dibawah umur dan memerlukan asuhan
ub
m
seorang ibu (TERGUGAT), maka PENGGUGAT bersedia memberikan hak asuh kepada TERGUGAT namun PENGGUGAT minta diberikan akses
ka
setiap saat untuk bertemu, merawat bahkan memenuhi kebutuhan anak
ep
tersebut, sehingga sangat beralasan bila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim menunjuk dan menetapkan TERGUGAT sebagai
ah
memberikan akses seluas-luasnya kepada PENGGUGAT untuk setiap saat PENGGUGAT
sebagai
ayah
kandung
dari
anak
bernama
on
12. Bahwa
ng
bisa bertemu dengan anaknya.
es
R
pemegang hak asuh atas anak tersebut sampai berusia dewasa dengan
In d
A
gu
MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut bertanggung jawab dan bersedia
Hal. 3 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
memberikan nafkah untuk keperluan kebutuhan hidup/biaya pemeliharaan dan pendidikan anaknya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap
ng
bulannya sepanjang PENGGUGAT masih bekerja dan memiliki penghasilan, uang nafkah tersebut akan PENGGUGAT berikan kepada TERGUGAT.
13. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim perlu
gu
memerintahkan Juru Sita atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai
ah
A
kekuatan hukum tetap atas perkara ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan/atau Kantor Suku Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk dicatat
ub lik
perceraiannya.
am
Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan tersebut di atas, maka PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
ep
Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo
ah k
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
In do ne si
R
2. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus
A gu ng
3. Menetapkan TERGUGAT sebagai pemegang hak asuh anak bernama
MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut dan memberikan PENGGUGAT hak akses bertemu dengan anak tersebut setiap saat;
4. Menetapkan
PENGGUGAT
memberikan
biaya
pemeliharaan
dan
pendidikan anak sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap
bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan kepada TERGUGAT;
lik
ah
5. Memerintahkan Juru Sita atau Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan/atau
ub
m
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dicatatkan perceraiannya.
ep
ka
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat
ng
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan
on
Penggugat hadir kuasanya EFENDI, SH., RUDI SURYA RAHARJO, SH., MH.,
es
R
lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
In d
A
gu
CLA., para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ERP & Rekan,
Hal. 4 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
beralamat di Rukan Enggano Megah Blok A No. 5AA Lantai 3, Jl. Raya
Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, berdasarkan Surat Kuasa
ng
Khusus No. 065/SKK-ERP/XI/2018, tanggal 7 November 2018,, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap sendiri dan pada saat persidangan dengan acara keterangan saksi yang diajukan Tergugat, Tergugat didampingi Dolfie
gu
Rompas, S.Sos, SH,MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Dolfie Rompas & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18
ah
A
Maret 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua
ub lik
belah pihak melalui mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016 dengan menunjuk Sdr PURWANTO.SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
am
selaku Hakim Mediator, namun usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, kemudian persidangan dilanjutkan dengan dibacakan surat gugatan Penggugat
ah k
ep
yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah sebagai berikut:
In do ne si
R
mengajukan Jawaban tertanggal 28 November 2018, yang pada pokoknya
A gu ng
1. Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil penggugat seluruhnya,kecuali yang secara tegas diakui.
2. Bahwa benar PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami istri yang sah,yang tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5375/I/2011,tanggal 27 November 2011. benar
ah
melangsungkan
,PENGGUGAT
dan
TERGUGAT
setelah
perkawinan tinggal bersama di Jl. Ampasit Raya
lik
3. Bahwa
No.33 RT.01 RW 02 yang merupakan rumah milik orang tua
ub
m
TERGUGAT dan dari perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak,yaitu MEREDITH KAREN DIANDRA ,Perempuan,lahir di Jakarta
ka
pada tanggal 4 September 2012,sesuai dengan Kutipan Akta
ah
Sipil
Kota
ep
Kelahiran dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Administrasi
Jakarta
Pusat
Nomor
:
4. Bahwa tidak benar ,adanya Pria idaman Lain (PIL) dari TERGUGAT
ng
M
sebelum menikah dan punya anak denfan TERGUGAT secara
on
sadar.Yang benar saat menikah TERGUGAT hamil PENGGUGAT
es
R
527777/KLU/JP/2012,tanggal 14 September 2012.
In d
A
gu
pernah melontarkan kata tidak pantas,yaitu “Baru gua kawinin udah
Hal. 5 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
nggak bias gua mainin” Kemudian PENGGUGAT pernah memasang status BBM di HP TERGUGAT saat hamil : “Aku si gendut” Lalu saat
ng
TERGUGAT hamil 7 bulan,TERGUGAT membaca BBM tidak senonoh
antara PENGGUGAT dengan Ivo Navita (Perawat ICU RS.Carolus Salemba).(Bukti T-1a).
gu
5. Bahwa benar,untuk menghidupi dan membiayai kehidupan rumah
tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT sama-sama bekerja sebagai
A
dokter.Diawal pernikahan tahun 2011- Juli 2012 PENGGUGAT tidak pernah
menafkahi
TERGUGAT
,bahkan
barang-barang
untuk
mulai
memberikan
uang
kepada TERGUGAT spada Agustus
ub lik
ah
keperluan bayi dibelikan oleh orang tua TERGUGAT.PENGGUGAT
2012,kemudian naik menjadi sebanyak Rp.5.000.000;(Lima Juta
am
Rupiah) setelah diminta TERGUGAT pada Agustus 2012 , kemudian naik menjadi Rp.6.000.000;(Enam Juta Rupiah) ditahun berikutnya
ep
,tetapi tidak rutin diberikan setiap bulan .Selama tahun 2017 sampai
ah k
Maret 2018,PENGGUGAT tidak memberikan uang bulanan sama sekali.Karena PENGGUGAT seenaknya keluar dari rumah pada anaknya
MEREDITH
A gu ng
PENGGUGAT
rutin
KAREN
DIANDRA,dan
memberikan
uang
In do ne si
R
tanggal 24 Mei 2018,maka TERGUGAT meminta uang bulanan untuk sejak
bulanan
Juli
diimulai
2018 dari
Rp.5.000.000;(Lima Juta Rupiah) .Terakhir Desember 2018 naik menjadi Rp.7.000.000;(Tujuh Juta Rupiah).
6. Bahwa
tidak
benar,punack
perselisihan
dan
pertengkaran
PENGGUGAT dan TERGUGAT pada April dan Mei 2018.TERGUGAT masih jalan bergandengan tangan dengan PENGGUGAT pada bulan
April 2018 .Sejak TERGUGAT membaca BBM PENGGUGAT pada pernikaha.Tanggal
23
Mei
2018
lik
ah
tahun 201 ,TERGUGAT sudah memutuskan ingin mempetahankan (tepat
satu
hari
sebelum
PENGGUGAT
untuk
ub
m
PENGGUGAT keluar dari rumah ),TERGUGAT masih mengajak berhubungan
intim
yang
ditolak
oleh
(PIL).PENGGUGAT
punya
kecurigaan
ep
ka
PENGGUGAT dengan alasan TERGUGAT punya Pria Idaman Lain berlebihan,contoh
saat
ah
MEREDITH KAREN DIANDRA pergi main ke Chipmunks dibulang PIL dituduh dibelikan oleh PIL padahal TERGUGAT beli sendiri (Bukti Tbenar,setelah
PENGGUGAT
A
gu
ditemukan perdamaian antara
keluar
dari
rumah
tidak
on
7. Bahwa
PENGGUGAT dan TERGUGAT
In d
ng
M
2a).
es
R
yang bayar padahal TERGUGAT ,dan juga tas milik TERGUGAT
Hal. 6 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
walaupun telah diupayakan perdamaian dan dinasehati oleh keluarga PENGGUGAT dan TERGUGAT. tidak
benar,PENGGUGAT
dan
TERGUGAT
ng
8. Bahwa
sudah
memutuskan tidak lagi ingin mempertahankan perkawinan.Yang
benar PENGGUGAT ingin meminta cerai dari TERGUGAT.Beberapa
gu
perubahan sikap PENGGUGAT sebelum keluar dari rumah seperti
berbohong hari libur pergi keluar dengan rekan kerja (Bukti T-
A
1b),semprot
parfum
berlebihan
sampai
keselangkangan,
PENGGUGAT marah hanya karena anak minta dibacakan buku cerita
ah
sebelum tidur,serta ikut Gym setelah 10 tahun tidak pernah
ub lik
Gym.TERGUGAT melihat langsung PENGGUGAT pulang dari liburan bersama Labuan Bajo,Larantuka dan Maumere tanggal 3-11 Juli 2018
am
dengan seorang dokter junior UGD RS Carolus Salema bernama dr.Fanny Octavia .(Bukti T-1e,T-1f,T-1g).TERGUGAT berbohong izin
ep
cuti bawa mamanya berobat di Cina.(Bukti T-1d dan T-1h).Adanya
ah k
hubungan khusus antara PENGGUGAT dengan dr.Fanny Octavia juga didukung oleh teman kerja PENGGUGAT .(Bukti T-1h).
In do ne si
R
9. Bahwa benar PENGGUGAT memberikan hak asuh atas MEREDITH
KAREN DIANDRA kepada TERGUGAT.TERGUGAT menolak akses
A gu ng
seluas-luasnya PENGGUGAT bertemu anaknya,karena MEREDITH KAREN DIANDRA masih duduk di kelas 1 (satu) Sekolah Dasar dan
sering ujian juga harus mengikuti les.PENGGUGAT memberikan kesempatan TERGUGAT bertemu anaknya sampai dewasa dan
menikah,tetapi dengan informasi terlebih dahulu serta tanpa ancaman akan mengambil ankanya .TERGUGAT ingin PENGGUGAT berjanji membawa
pulang
TERGUGAT.
anaknya
kemabli
lik
ankanya,serta
ke
rumah
10. Bahwa TERGUGAT menuntut PENGGUGAT memberikan nafkah
ub
m
ah
jika bersama anaknya PENGGUGAT tidak melorotkan celana
anak atas biaya sandang dan pangan,serta biaya pemeliharaan anak
ka
tersebut sampai ia dewasa dan menikah sebesar Rp.10.000.000;
ep
(Sepuluh Juta Rupiah).Biaya bulanan bertambah 10 % (Sepuluh kebutuhan
PENGGUGAT
sudah
uang
tidak
dan
pangan
bekerja,maka
tabungannya
setiap
tahun.Jika
PENGGUGAT untuk
akan
membiayai
ng
M
menggunakan
sandang
on
anaknya.PENGGUGAT akan menggunakan uang tambungannya
es
serta
R
ah
Persen) setiap tahunnya karena adanya kenaikan biaya pendidikan
In d
A
gu
untuk membiayai anaknya.PENGGUGAT pernah menyatakan mampu
Hal. 7 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
memberikan uang sebesar Rp.10.000.000;(Sepuluh Juta Rupiah) tiap
bulan (Bukti T-31) dan PENGGUGAT saat ini bekerja sebgai Direktur
ng
Rumah Sakit Carolus Summarecom Serpong serta sebelumnya menjabat sebagai Kepala UGD Rumah Sakit Carolus Salemba.
11. TERGUGAT menuntut uang sejumlah Rp.150.000.000;(Seratus Lima
gu
Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai ganti pembayaran pembelian perlengkapan bayi,uang listrik,air,PBB,TV berlangganan
A
,uang pangkap anak,uang sekolah anak,gaji pembantu,biaya beli tiket
jalan-jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PEGGUGAT
ah
sebagai kepala keluarga selam 7 tahun pernikahan.Selama tahun
ub lik
2017 sampai dengan Maret 2018 (15 bulan) PENGGUGAT tidak memberikan uang sama perceraian (Bukti T-2d).Uang tersebut akan
am
dipakai untuk renovasi rumah yang harus sangat parah.Rumah tersebut merupakan rumah milik orang tua TERGUGAT yang pernah
ep
ditempati PENGGUGAT selama 7 Tahun dan sekarang masih tempat
ah k
tinggal anak PENGGUGAT dan TERGUGAT.
In do ne si
R
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas,TERGUGAT mohon dengan
hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan
A gu ng
memutuskan :
1. Menolak gugatan PENGGUGAT yang tidak dapat diterima TERGUGAT. 2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara. 3. Memberikan
PENGGUGAT
keputusan yang
yang
seadil-adilnya
menimbulkan
kesedihan
terhadap
selama
sikap
kehamilan
TERGUGAT mencurigai TERGUGAT (Bukti T-2b),inkonsitensi (Bukti T-
ub
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat di persidangan telah menyampaikan Repliknya tertanggal 6 Februari 2019. Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut Tergugat telah
ep
menyampaikan Dupliknya yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal
R
20 Februari 2019 ;
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat
on In d
A
gu
telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
es
ka
m
ah
tidak sesuai dengan perkataannya.
lik
2c) ,berbicara seenaknya (Bukti T-2d) ,dan melakukan tindakan yang
Hal. 8 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
ng
R
1.Bukti P.1
copy
Kutipan
Akta
kelahiran
No.52777/KLU/JP/2012 atas nama MEREDITH
KAREN DIANDRA (Anak PENGGUGAT DAN TERGUGAT) diterbitkan tanggal 14-09-2012 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
gu
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2.Bukti P.2
: Fotocopy Kartu Keluarga No.3171010805151006 tanggal
A ah
Foto
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
08
Mei
2015
atas
nama
INDRA
(PENGGUGAT) sebagai kepala keluarga yang diterbitkan oleh Kelurahan Cideng.
: Foto copy Slip Balas Jasa Karyawan Tetap (Slip
ub lik
3.Bukti P.3-7
Gaji) atas nama INDRA (PENGGUGAT) BULAN
am
Mei sampai dengan September 2018 yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan Rumah Sakit
ep
ST.Carolus.
ah k
4.Bukti P.8
: Fotocopy
Bukti
Transper
No.Referensi
204102312075 tanggal 39 September 2018 dari kepada
TERGUGAT
A gu ng
Rp.5.000.000;(lima juta rupiah).
sebesar
In do ne si
R
PENGGUGAT
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Jawabannya Tergugat
telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :
3. Bukti T-1b
: Bukti PENGGUGAT dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
: Print OutBBM PENGGUGAT dengan Ivo Navita Tahun 2012. :
Foto Print Out Instagram fanny_octavia yang diambil oleh diambil oleh PENGGUGAT April 2018.
4. Bukti T-1c
ub
m
ah
2. Bukti T-1a
`
lik
1. Bukti T-1
: Print Out PENGGUGAT Berbohong pergi ke
ka
Bogor bersama dr.Endrotomo dihari libur tanggal 2018 (kiri) dan Instragram messenger
ep
10 Mei : Print
Out
Jadwal
cuti
dan
jaga
bersama
R
5. Bukti T-1d
PENGGUGAT dengan dr.Fanny Octavia.
on
Airport Terminal 3 Soekarno Hatta.
In d
A
gu
ng
M
6. Bukti T-1f dan T-1g: Foto Print Out PENGGUGAT Pulang bersama di
es
ah
(kanan).
Hal. 9 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
ng
8. Bukti T-1i
:
Print
melalui
Out
Percakapan
melalui
Whasapp
Pendapat Teman Kerja PENGGUGAT tentang hubungan PENGGUGAT dan dr.Fanny Octavia.
Foto Print Out PENGGUGAT dan dr.Fanny Octavia di Labuan Bajo.
9. Bukti T-2
:
Sifat Penggugat.
10.Bukti T-2a
:
Print Out Percakapan melalui Whasapp Tahun
gu
2017 PENGGUGAT tidak memberikan nafkah.
11.Bukti T-2b
:
12.Bukti T-2c
Print Out percakapan melalui Whatsapp Sifat
:
Out
percakapan
ub lik
A ah
inkonsistensi PENGGUGAT.
Print
R
7. Bukti T-1h
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Whatshapp
PENGGUGAT membiayai TERGUGAT selama
am
Proses Perceraian. 13.Bukti T-2d
:
Print Out PENGGUGAT melanggar Janjinya
14.Bukti T-3
:
15.Bukti T-3a
:
ep
ah k
meberikan uang bulanan 5 Juta rupiah. Bukti Keuangan. Print
Out
percakapan
melalui
Whatsapp
Bulan.
17.Bukti T-3c
:
18.Bukti T-3d
:
Print Out Rincian Biaya Anak Per Satu Bulan. Print Out SPT PENGGUGAT Tahun 2018.
Print Out Uang yang seharusnya sanggup diberikan
PENGGUGAT
selama
Pernikahan.
: :
Tahun
Print Out Gaji Direktur RS Carolus Summarecon Serpong di Atas 30 Juta.
20.Bukti T-3f
7
Print Out Bukti TERGUGAT membayar PLN,PAM dan Biaya DP Pangkal Anak untuk masuk SD.
21.Bukti T-3g
:
Print Out Bukti Uang Pangkal Pada Juli 2018.
22.Bukti T-3h
:
Print Out Bukti TERGUGAT membayar biaya
ub
ah
19.Bukti T-3e
m
:
lik
A gu ng
16.Bukti T-3b
In do ne si
R
PENGGUGAT Mampu memberikan 10 Juta Per
ka
perbaikan Rumah saat PENGGUGAT masih
ep
23.Bukti T-3i
:
Print Out Bukti bayar uang sekolah anak.
24.Bukti T-3j
:
Print Out Bukti TERGUGAT membeli perabotan
R
ah
Tinggal bersama TERGUGAT.
:
Foto copy Kutipan Akte Perkawinan.
on In d
A
gu
ng
M
25.Bukti T-4
es
rumah.
Hal. 10 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut :
ng
Saksi 1 : DJI TJHOEN HO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat
gu
yaitu ibu kandung Penggugat;
-
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah menantu di rumah sakit;
-
ah
A
saksi, Penggugat dan Tergugat berprofesi/bekerja sebagai dokter umum
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah
ub lik
pada November 2011, dan setelah menikah mereka tinggal dirumah orang tua Tergugat yang beralamat di Jalan Ampasit Raya No. 33,
am
Gambir, Jakarta Pusat; -
Bahwa dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai seorang anak
ah k
berumur 6-7 tahun; -
ep
perempuan bernama MEREDITH KAREN DIANDRA yang saat ini Bahwa saksi baru tahu antara Penggugat dan Tergugat terjadi
In do ne si
R
pertengkaran/perselisihan secara terus menerus ketika Penggugat keluar dari rumah orang tua Tergugat (tempat tinggal bersama) pada
A gu ng
bulan Mei 2018 dan mengontrak di daerah Pramuka (Jakarta) selama 3 (tiga) bulan dan akhirnya kembali ke rumah saksi di daerah Sunter (Jakarta Utara) sampai dengan saat ini;
-
Bahwa setahu saksi salah satu penyebab pertengkaran/perselisihan Penggugat dan Tergugat adalah Tergugat menuduh Penggugat selingkuh dengan rekan kerja di rumah sakit, hal tersebut setelah Penggugat cerita kepada saksi;
lik
Bahwa saksi sebagai orang tua telah berusaha menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun hal tersebut tidak
Saksi 2 - Tuan DANIEL DALE AMBO
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat,
ep
-
ub
berhasil juga.
saksi kenal dengan Penggugat sekaligus rekan kerja sesama dokter di
ah
ka
m
ah
-
Tergugat di acara pernikahan rekan kerja di RS Carolus karena diajak
In d
A
on
Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat memilik seorang anak
gu
-
ng
M
oleh Penggugat;
es
R
Rumah Sakti Carolus Jakarta dan saksi pernah bertemu dengan
Hal. 11 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perempuan bernama KAREN yang saat ini berumur sekitar usia PAUD/TK dan saat ini tinggal dengan Tergugat;
Bahwa saksi tahu dari cerita Penggugat, sejak pertengahan tahun 2018
ng
-
Penggugat telah meninggalkan rumah dan memilih mengontrak rumah sendiri di daerah Pramuka (Jakarta) deket tidak jauh dari tempat kerja
gu
(RS Carolus) namun saksi tidak tahu persis dimana tempatnya,
Penggugat meninggalkan rumah karena sering bertengkar/berselisih
ah
A
dengan Tergugat secara terus menerus, karena Penggugat dituduh memiliki hubungan khusus dengan rekan kerja di RS Carolus, bahkan
saksi pernah mendengar gossip mengenai kedekatan Penggugat
ub lik
dengan dokter yang bernama FANI OKTAVIA, namun saksi sendiri tidak pernah melihat langsung Penggugat dan dokter FANI OKTAVIA
am
berhubungan, yang saksi lihat mereka biasa-biasa saja seperti rekan kerja semestinya;
Bahwa berdasarkan cerita dari Penggugat, dulu Penggugat dan
ah k
Tergugat
memiliki
pernikahan
ep
-
masalah
mereka,
sebelum
Penggugat
menikah
mendapati
yaitu
menjelang
Tergugat
masih
In do ne si
R
berhubungan dengan mantan pacarnya. Namun, Penggugat dan Tergugat tetap menikah lantaran pertimbangan Penggugat untuk tetap
A gu ng
menikah karena sudah Prewedding, undangan sudah dicetak dan sudah
disebar, dari pada membuat malu keluarga kedua belah pihak akhirnya Penggugat memilih tetap menikahi Tergugat.
-
Bahwa dari cerita Penggugat, Tergugat kurang perhatian dan bahkan
cenderung tertutup seperti Penggugat susah melihat handphone Tergugat karena seperti ada hal yang dirahasiakan dan menurut
namanya;
Bahwa setahu saksi sejak Penggugat pergi dari rumah orang tua
ub
-
Tergugat sampai saat ini hubungan mereka tidak menjadi lebih baik, dalam arti Penggugat dan Tergugat masih pisah rumah; Bahwa setahu saksi penghasilan Penggugat sekitar Rp. 12.000.000
ep
-
(dua belas juta Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000 (lima belas juta
ah
ka
lik
laki secara diam-diam namun saksi tidak kenal dan tidak tahu siapa
m
ah
Penggugat, Tergugat menjalin hubungan khusus dengan seorang laki-
on
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Tergugat juga telah
es
ng
M
pasien.
R
Rupiah) dengan perhitungan tunjangan, lembur dan penanganan
In d
A
gu
mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal. 12 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FIFI
HENI
ROBIYATUN
dibawah
sumpah
R
1. Saksi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa saksi tahu Tergugat dan Penggugat bekerja sebagai dokter
-
Bahwa saksi tahu Penggugat bekerja sebagai dokter dari Tergugat ;
-
Bahwa saksi pernah berkunjung ke tempat Penggugat dan Tergugat
gu
ng
Bahwa saksi bekerja di kediaman Tergugat.
A
-
ah
pokoknya
-
bekerja.
Bahwa setahu saksi Tergugat dan Penggugat sudah tidak harmonis lagi sejak tanggal 20 Mei 2018.
Bahwa saksi pernah dengar Penggugat ada hubungan dengan dr. Fanny
-
ub lik
Oktavia.
Bahwa saksi juga pernah diperlihatkan oleh Tergugat foto Penggugat
-
Bahwa setahu saksi Penggugat pergi pagi pulang malam.
-
Bahwa setahu saksi yang membiayai keperluan di rumah adalah Tergugat.
-
Bahwa setahu saksi Penggugat kalau di rumah hanya main Honphone saja
ep
ah k
am
sedang bersama dr.Fanny Oktavia.
tidak ada yang diurusi anaknya minta main saja Penggugat bilang papa
In do ne si
R
capek.
Saksi WENNY KONADY dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
A gu ng
2.
sebagai berikut :
-
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Tergugat (tante dari Tergugat);
-
Bahwa setahu saksi awalnya perkawinan Penggugat dan Tergugat pertamatama harmonis.
-
Bahwa saksi pernah kerumah Tergugat saat dimintai tolong menjaga
Bahwa saksi saat menjaga anaknya Penggugat sudah tidak ada di rumah
lik
-
Tergugat.
Bahwa setahu saksi Tergugat dan Penggugat sudah tidak harmonis lagi
ub
-
sejak tanggal 20 Mei 2018. -
Bahwa saksi pernah mendengar dari tergugat bahwa ada hubungan dengan dr. Fanny Oktavia.
-
ep
ka
m
ah
anaknya, saat pembantunya pulang kampu;
Bahwa saksi juga pernah diperlihatkan oleh Tergugat foto Penggugat Bahwa menurut Saksi sebagai keluarga Tergugat, mempunyai pendapat tadinya pernikahan kalau bias dipertahankan, namun seiring berjalannya
ng
on
waktu dengan kondisi hubungan dan komunikasi antara Penggugat dan
es
-
R
sedang bersama dr.Fanny Oktavia.
M
In d
A
gu
Tergugat makin memburuk, keluarga setuju kalau Penggugat dan Tergugat
Hal. 13 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
pada
Halaman 13
-
R
bercerai saja;
Bahwa selama ini anak Penggugat dan Tergugat dalam pengasuhan ibunya
ng
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Tergugat);
Bahwa anak kandung Penggugat dan Tergugat sekarang berusia sekitar 7
gu
tahun;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan
ah
A
tertanggal 24 April 2019 dalam perkara ini dan selanjutnya mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka hal-hal
ub lik
yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan
am
menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
ep
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
ah k
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mohon
In do ne si
R
supaya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
dengan segala akibat hukumnya, dan menetapkan Tergugat sebagai pemegang
A gu ng
hak asuh anak bernama Meredith Karen Diandra, dan Penggugat diberi akses
untuk bertemu dengan anaknya tersebut setiap saat serta Penggugat bersedia memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp. 5.000.000
(lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan melalui Tergugat;
Menimbang,
bahwa
atas
gugatan
Penggugat
tersebut, Tergugat
lik
Penggugat dan Tergugat memang terikat perkawinan yang sah sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011, namun Tergugat
ub
menolak dituduh ada PIL (pria idaman lain), justru Penggugatlah yang mempunyai hubungan dengan perempuan lain seperti adanya BBM tidak senonoh dengan Ivo Navita (Perawat RS Carolus), sehingga perkawinan yang awalnya bahagia mulai ada perselisihan dan percekcokan karena menurut
ep
ka
m
ah
mengajukan jawaban yang pada intinya membenarkan bahwa diantara mereka,
tergugat, Penggugat sering tidak menafkahi Tergugat padahal Penggugat dan Penggugat keluar dari rumah yang mereka tinggali bersama dan meskipun telah
ng
diupayakan perdamaian dan dinasehati keluarga hubungan Penggugat dan
on In d
A
gu
Tergugat tidak kunjung membaik;
es
R
Tergugat sama-sama bekerja sebagai dokter, sehingga pada akhirnya
Hal. 14 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 14
bahwa
selanjutnya
dalam
jawaban
R
Menimbang,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat
juga
menyatakan bahwa ada hubungan antara Penggugat dengan dr Fani Oktavia,
ng
sehingga Penggugat sudah tidak mau mempertahankan perkawinan dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat membenarkan hak
gu
asuh anak sebaiknya ada pada Tergugat, dan bersedia memberikan akses Penggugat bertemu anaknya sampai dewasa asalkan ada informasi terlebih
A
dahulu serta tanpa ancaman akan mengambil anaknya serta membawa pulang kembali anaknya pada Tergugat, serta Tergugat menuntut pemberian nafkah 10.000.000
(sepuluh
juta) setiap bulannya, karena menurut Tergugat,
ub lik
ah
Penggugat kepada anaknya saampai dewasa dan menikah sebesar Rp.
Penggugat pernah menyatakan mampu membiayai anaknya sebesar Rp.
am
10.000.000 (sepuluh juta) per bulan, dan Penggugat saat ini bekerja sebagai Direktur Rumah Sakit Carolus Summarecon Serpong dan sebelumnya menjabat
ep
sebagai Kepala UGD Rumah Sakit Carolus Salemba;
ah k
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga menuntut uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai ganti pembelian
In do ne si
R
perlengkapan bayi, uang listrik, air, PBB, TV berlangganan, uang pangkal anak,
uang sekolah anak, biaya pembantu, biaya beli tiket jalan-jalan yang
A gu ng
seharusnya menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai kepala keluarga
selama 7 tahun pernikahan, karena selama tahun 2017 sampai dengan Maret
2018 Penggugat tidak memberikan uang, dan uang tersebut akan dipakai merenovasi rumah milik oranag aatua Tergugat yang pernah ditinggali bersama
antara Penggugat dengan Tergugat, dan sekarang masih ditempati Tergugat bersama anaknya;
bahwa
selanjutnya
Hakim
akan
lik
mempertimbangkannya sebagai berikut :
Majelis
Menimbang, bahwa Majelis pertama-tama akan melihat keabsahan
ub
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, karena untuk adanya perceraian sebuah perkawinan harus dilakukan secara sah berdasar hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU NO. 1 Tahun 1974 berbunyi,
ep
ka
m
ah
Menimbang,
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
ng
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa perkawinan
A
tersebut
telah
tercatat
pada
Kantor
Dinas
In d
dan
gu
Katolik
on
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama
es
R
agamanya dan kepercayaannya itu” dan pada ayat (2) berbunyi “Perkawinan
Hal. 15 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Privinsi DKI Jakarta sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011, yang hal tersebut
ng
pun dibenarkan oleh Tergugat dalam jawabannya, maka sebuah dalil yang
dibenarkan dan diakui kedua belah pihak merupakan sebuah kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, dan sebagai bukti pendukung bahwa mereka
gu
sebagai suami isteri terdapat bukti P.2 yang merupakan foto copy Kartu Keluarga dan bukti P.1 berupa Kutipan Akta Kelahiran Meredith Karen Diandra
A
yang merupakan anak pasangan Indra dan Rosa Widian Suryawijaya;
Menimbvang, bahwa dengan demikian Majelis beroleh keyakinan bahwa
ah
antara Penggugat dengan Tergugat adalah sepasang suami isteri yang sah
ub lik
menurut hukum;
Menimbang, bahwa UU Perkawinan memang memungkinkan pasangan
am
suami isteri yang melangsungkan perkawinan yang sah untuk melakukan perceraian asalkan memenuhi alasan perceraian seperti diatur dalam Pasal 19
ep
Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana dari
ah k
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tersebut
In do ne si
R
mengatur perceraian dapat terjadi karena alasan suami dan isteri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun
A gu ng
lagi dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Majelis akan membuktikan apakah benar dalam
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa
lik
Penggugat curiga ada pria idaman lain dan Tergugat pun curiga bahwa ada wanita idaman lain pada Penggugat, yang puncaknya pada April dan Mei 2018
ub
atas dasar kecurigaaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, sehingga Penggugat meninggalkan rumah yang ditinggali bersama dengan Tergugat dan anaknya yang merupakan rumah orang tua Tergugat, dan akibatnya sampai sekarang hubungan dan komunikasi tidak kunjung membaik meskipun pihak
ep
ka
m
ah
sejak sebelum dan awal perkawinan, sudah terjadi perselisihan dikarenakan
keluarga telah mengupayakan perdamaian, sehingga Penggugat dan Tergugat Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat tersebut didukung oleh yaitu
DJI TJHOEN GO yang merupakan Ibu
ng
keterangan Saksi Penggugat
on
kandung Penggugat yang menyatakan bahwa sekarang Penggugat berdiam
es
R
sudah memutuskan tidak lagi mempertahankan perkawinan;
In d
A
gu
dan tinggal di rumah orang tuanya tersebut dan Saksi 2 Penggugat Daniel Dale
Hal. 16 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ambo yang menyatakan bahwa benar sejak awal perkawinan memang sudah
ada masalah tentang adanya kecurigaaan kepada Tergugat yang masih
ng
berhubungan dengan mantannya pada saat mereka sudah mau menikah, dan
Penggugat sempat kost di dekat tempat kerja, meninggalkan rumah karena ada pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangganya;
gu
Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat tersebut karena
menurut Tergugat tidak ada pria idaman lain, justru Penggugat sering
A
melontarkan kata-kata yang menurut Penggugat tidak pantas, terus ada chat
tidak senonoh antara Penggugat dengan seorang perawat, dan Tergugat
ah
mencurigai ada hubungan Penggugat dengan rekan kerjanya bernama dr Fani
ub lik
Octavia, dan hal ini dibuktikan Tergugat dengan menyampaikan bukti T-1, T.1.a sampai dengan T.1.i dan juga diperkuat dengan keterangan 2 (dua) orang saksi
am
dari Tergugat yang semuanya pernah mendengar cerita bahwa ada hubungan Penggugat dengan wanita lain, namun demikian Majelis tidak masuk pada siapa
ep
yang benar atau salah dalam perkawinan tersebut, namun bagi Majelis hal
ah k
tersebut menjadi bukti bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat memang sudah tidak harmonis lagi, apalagi dengan Penggugat sudah
In do ne si
jawabannya no. 7;
R
meninggalkan rumah sejak Mei 2018 yang juga diakui oleh tergugat dalam point
A gu ng
Menimbang, bahwa melihat dari dalil gugatan Penggugat dan jawaban
Tergugat tersebut diatas pada dasarnya keduanya telah mengakui adanya pertengkaran,
akan
tetapi
masing-masing
menolak
sebagai
penyebab
pertengkaran tersebut, maka dapat disimpulkan telah terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus diantara Penggugat dan Tergugat, sehingga alasan perceraian yang disyaratkan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975
segala akibat hukumnya dapat dikabulkan;
lik
perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan
ub
Menimbang, bahwa dalam petitum no. 3 gugatan Penggugat yang mohon supaya Tergugat dinyatakan sebagai pemegang hak asuh anak perempuan yang lahir pada tanggal 4 September 2012 dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat (bukti P.1. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran) bernama MEREDITH
ep
ka
m
ah
sudah terpenuhi, dan karenanya petitum no. 2 gugatan Penggugat yang mohon
KAREN DIANDRA, namun Penggugat tetap mohon diberikan akses untuk Penggugat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar
ng
Rp. 5.000.000 per bulan sampai anak tersebut dewasa yang akan diberikan
on In d
A
gu
melalui Tergugat;
es
R
bertemu anaknya tersebut, dan petitum no. 4 tentang kesediaan
Hal. 17 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
bahwa
atas
petitum
No.
3
R
Menimbang,
mempertimbangkannya sebagai berikut;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
4,
Majelis
ng
Menimbang, bahwa saat ini Meredith Karen Diandra baru berumur kurang dari 7 (tujuh) tahun, yang berarti masih di bawah umur, yang merupakan anak perempuan yang selama ini tinggal bersama dan diasuh
gu
oleh ibunya yaitu Tergugat, dan juga demi tumbuh kembangnya anak bahwa peran kedua orang tua perlu, maka patut permohonan Penggugat
A
sebagai ayah kandungnya untuk dapat akses bertemu dengan anaknya
dikabulkan, namun demikian tetap harus dikomunikasikan dengan
ah
Tergugat dan seperti permintaan Tergugat dalam jawabannya bahwa harus
ub lik
ada informasi terlebih dahulu, tanpa ancaman dan bersedia memulangkan kembali ke rumah ibunya/Tergugat dalam keadaan baik;
am
Menimbang, bahwa mengenai petitum no. 4 tentang kesediaan Penggugat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar
ep
Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan sampai anak dewasa, sementara
ah k
menurut Tergugat dalam jawabannya mohon supaya biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diberikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit;
In do ne si
R
rupiah) per bulan, mengingat Penggugat adalah seorang dokter yang
A gu ng
Menimbang, bahwa atas perbedaan pendapat tersebut, demi
keadilan Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa saat ini anak Penggugat berusia belum genap 7
tahun dan duduk di bangku sekolah dasar klas 1, kemudian Tergugat
adalah juga seorang dokter, maka tanggung jawab membesarkan dan
membiayai anak tidak hanya terletak pada Penggugat, tetapi juga ada
lik
pendidikan dan perkembangan anak, sehingga mengingat kedua orang tuanaya adalah dokter dan juga slip gaji yang diajukan sebagai bukti
ub
Penggugat yaitu bukti P.4 sampai dengan P.8 yang tertera pendapatan Penggugat sekitar Rp. 15 juta per bulan, namun berdasar keterangan Penggugat bahwa Penggugat pernah menyatakan sanggup memberikan biaya 10 juta per bulan, dan juga keyakinan Majelis pendapatan Penggugat
ep
ka
m
ah
tanggung jawab Tergugat untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan
sebagi Direktur sebuah Rumah Sakit bisa lebih dari itu, maka demi pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan yang
ng
harus segera diberikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,
on In d
A
gu
sehingga petitum No. 4 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian;
es
R
kebaikan anak, Majelis menetapkan besaran biaya pemeliharaan dan
Hal. 18 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga menuntut uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai ganti pembelian
ng
perlengkapan bayi, uang listrik, air, PBB, TV berlangganan, uang pangkal anak,
uang sekolah anak, biaya pembantu, biaya beli tiket jalan-jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai kepala keluarga
gu
selama 7 tahun pernikahan, karena selama tahun 2017 sampai dengan Maret
2018 Penggugat tidak memberikan uang, dan uang tersebut akan dipakai
A
merenovasi rumah milik oranag aatua Tergugat yang pernah ditinggali bersama
antara Penggugat dengan Tergugat, dan sekarang masih ditempati Tergugat
ah
bersama anaknya;
ub lik
Menimbang, bahwa tuntutan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut menurut Majelis tidak dapat dikabulkan, sebab di dalam
am
perkawinan tanggung jawab pembiayaan rumah tangga tidak hanya pada suami, namun bagi suami dan isteri yang keduanya sama-sama bekerja dan
ep
mempunyai pendapatan wajar pembiayaan rumah tangga dipikul bersama, dan
ah k
juga karena permohonan tersebut tidak disertai bukti yang cukup dan terperinci maka tidak cukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan tersebut,
In do ne si
R
apalagi permohonan renovasi rumah milik orang tua Tergugat juga tidak relevan untuk dibebankan kepada Penggugat;
A gu ng
Menimbang, bahwa mengingat perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Propinsi DKI Jakarta, maka kepada Penitera Pengadilan Negeri Jakarta diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor tersebut supaya perceraiannya dicatat, dan kepada
para pihak diperintahkan pula untuk mendaftarkan putusan ini ke Kantor Dinas
lik
sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dikabulkan
ub
sebagian, dan karenanya kepada tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam putusan ini yang besarnya akan disebutkan dalam
Memperhatikan
ketentuan
peraturan
perundang
–undangan
tentang
R
bersangkutan dengan perkara ini khususnya UU No.1 Tahun 1974
yang
Perkawinan jo Peraturan Pemerintah RI Nomor No. 9 Tahun 1975 tentang
on
ng
Peraturan Pelaksana UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
In d
gu
MENGADILI :
A
es
amar putusan;
ep
ka
m
ah
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 hari
Hal. 19 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan
di
Jakarta
sebagaimana
ng
telah
Kutipan Akta
Perkawinan No. 5375/I/2011 tanggal 27 Nopember 2011
putus
karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
gu
3. Menetapkan TERGUGAT sebagai pemegang hak asuh anak
bernama MEREDITH KAREN DIANDRA tersebut dan memberikan saat;
4. Menetapkan PENGGUGAT memberikan biaya pemeliharaan dan
ah
A
PENGGUGAT hak akses bertemu dengan anak tersebut setiap
ub lik
pendidikan anak sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang diberikan kepada
am
TERGUGAT;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
ep
untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum
ah k
tetap pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan diperintahkan pula kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan
In do ne si
R
ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum
A gu ng
tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp…………….
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Rabu, tanggal 8 Mei 2019,
lik
SETIAWAN.SH.MH dan YUZAIDA.SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga
oleh Hakim Ketua tersebut dengan
ub
m
ah
oleh Kami : Hj.SUKMAWATI.SH.MH sebagai Hakim Ketua, TARYAN
didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu: : MAMI
ka
SULATMI SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri
Hakim Ketua
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Hakim-Hakim Anggota
ep
Kuasa Penggugat dan Tergugat.
Hal. 20 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hj.SUKMAWATI.SH.MH.
ng
TARYAN SETIAWAN.SH.MH
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
YUZAIDA.SH.MH
ub lik
ah
A
Panitera Pengganti
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
MAMI SULATMI, SH
Hal. 21 Putusan No.623/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21