Landasan Pengembangan Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Landasan Filosofis Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin yang merupakan Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi



sebagai berikut: a. Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Jawa Barat dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di MTs. Darul Muta'alimin memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan. Oleh karena itu Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin diharapakan merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah; b. Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin dikembangkan untuk memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif; c. Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kurikulum



MTs.



Darul



Muta'alimin



dikembangkan



untuk



menyiapkan



perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan



generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan sosial budaya. d. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia



yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa



kini



dan



masa



depan,



dan



pada



waktu



bersamaan



tetap



mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. e. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan



berpikir



rasional



dan



kecemerlangan



akademik



dengan



memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. f. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini



menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Berdasarkan filosofi ini kurikulum MTs. Darul Muta'alimin memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama



disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. g. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia. 2. Landasan Sosiologis Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).



3. Landasan Psikopedagogis



Kurikulum MTs. Darul Muta'alimin dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya MTs. Oleh karena itu implementasi pendidikan di MTs yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.



4. Landasan Yuridis Kurikulum



MTs.



Darul



Muta'alimin



yang



merupakan



Kurikulum



2013



dikembangkan dengan mengacu pada peraturan perancang-undangan yang berlaku antara lain sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang No 23 thn 2014 tentang Pemerintah Daerah; d. PP No 19 thn 2005 tentang SPN, sebagaimana diubah dengan PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 sebagaimana diubah dengan PP 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP 19 Tahun 2005; e. PP



17 Tahun 2010 tentang



Pengelolaan



Penyelenggaraan pendidikan



sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; f. PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag; g. PMA No 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 90 tahun 2013; h. Permendikbud 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 15 Tahun



2010



Kabupaten/Kab.;



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Pendidikan



Dasar



i. Permendikbud 58 Tahun Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs; j. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP pada Dikdasmen; k. Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan Ekstrakurikuler; l.



Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Kepramukaan;



m. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 jo Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013; n. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal; o. Permendikbud 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; p. Permendikbud No 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013; q. KMA Nomor 117 tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah; r.



PMA No 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;



s. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti; t.



Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;



u. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan Menengah; v. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; w. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; x. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013; y. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang linearitas mata pelajaran;



z. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; å. Permendikbud 35 thn 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs; ä. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;



ö. KMA No 165 tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab; aa. KMA No 103 tahun 2016 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik; ee. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal bahasa dan sastra Daerah pada jenjang Satuan Dikdasmen; ff. SE Dirjen Pendis Nomor 3459A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah;



dd. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah; ee. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah; ff. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah; gg. Surat Direktur KSKK no 360/DJ.1/DT.1.1.1/PP.00/04/2017 Tanggal 17 April 2017 Tentang Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab; kk. SK Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Barat Nomor 631 tahun 2017 tentang Panduan



Penyusunan dan Pengembangan Buku



1, 2, dan 3 KTSP pada



Madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat (diganti);