Lapkir - Kel. 3A - RTR Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA TATA RUANG KAWASAN MINAPOLITAN MANGGAR KOTA BALIKPAPAN Mata Kuliah: Studio Perencanaan Wilayah Dosen Pengampu: Ajeng Nugrahaning Dewanti, S.T., M.T., M.Sc. Mega Ulimaz, S.T., M.T. Dwiana Novianti T., S.T., M.T. Devi Triwidya S., S.T., M.T.



Disusun Oleh: Andi Aschar



08171003



Endy Juandry



08171017



Fa’irina Dwi Lestari



08171021



Kathy Kezia Levarinda



08171031



Miftahul Qoriah



08171041



Murfid Mursyidan



08171053



Nur Hikmah



08171057



Putri Aulia Rachmah



08171061



Rifky Budiono



08171067



PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN BALIKPAPAN 2020 3



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................................. iv DAFTAR TABEL .................................................................................................................. viii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................. viii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 9 1.1



Latar Belakang ............................................................................................................ 9



1.2



Dasar Hukum............................................................................................................. 11



1.3



Maksud, Tujuan, dan Sasaran Perencanaan .............................................................. 13 Maksud dan Tujuan............................................................................................ 13 Sasaran ............................................................................................................... 13



1.4



Ruang Lingkup .......................................................................................................... 13 Ruang Lingkup Substansi .................................................................................. 13 Ruang Lingkup Wilayah .................................................................................... 14



1.5



Sistematika Penulisan ................................................................................................ 14



BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN MINAPOLITAN ...................................................................................................................... 16 2.1



Tujuan Penataan Ruang ............................................................................................. 16



2.2



Konsep Pengembangan Kawasan.............................................................................. 18 Konsep Pengembangan Fisik ............................................................................. 19 Konsep Pengembangan Ekonomi ...................................................................... 19 Konsep Pengembangan Masyarakat .................................................................. 19 Konsep Pengembangan Kelembagaan ............................................................... 20



2.3



Kebijakan Dan Strategi ............................................................................................. 20 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang .................................... 21 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang .......................................... 24 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Masyarakat .......................................... 24



iv



Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi .............................................. 25 Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kelembagaan ...................................... 25 BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG ........................................................................... 27 3.1



Rencana Pusat Pelayanan .......................................................................................... 27 Pusat Bahan Baku dan Produksi ........................................................................ 27 Pusat Pengolahan ............................................................................................... 28 Pusat Pemasaran................................................................................................. 28 Penunjang........................................................................................................... 29



3.2



Rencana Pengembangan Sarana ................................................................................ 29 Rencana Pengembangan Sarana Kesehatan ....................................................... 29 Rencana Pengembangan Sarana Pendidikan ..................................................... 30 Rencana Pengembangan Sarana Peribadatan..................................................... 30 Rencana Pengembangan Sarana Perikanan ....................................................... 30 Rencana Pengembangan Sarana RTH ............................................................... 30 Rencana Pengembangan Sarana Transportasi ................................................... 31 Rencana Pengembangan Sarana Perdagangan dan Jasa .................................... 31



3.3



Rencana Pengembangan Prasarana ........................................................................... 31 Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih .................................................... 31 Rencana Pengembangan Jaringan Listrik .......................................................... 32 Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi ........................................... 32 Rencana Pengembangan Jaringan Persampahan ............................................... 32 Rencana Pengembangan Jaringan Limbah dan Drainase .................................. 32



BAB IV RENCANA POLA RUANG ..................................................................................... 34 4.1



Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung ................................................................... 34 Kawasan Perlindungan Setempat ....................................................................... 34 Kawasan RTH Kota ........................................................................................... 35



4.2



Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya.................................................................. 36 v



Kawasan Peruntukan Perikanan ......................................................................... 36 Kawasan Peruntukan Perumahan....................................................................... 37 Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa...................................................... 37 Kawasan Peruntukan Perkantoran ..................................................................... 37 Kawasan Peruntukan Industri ............................................................................ 38 Kawasan Peruntukan Pelayanan Umum ............................................................ 38 BAB V RENCANA AKTIVITAS ........................................................................................... 39 5.1



Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Minapolitan .................................... 39 Rencana Pengembangan Industri Pengolahan ................................................... 39 Rencana Pengembangan Kerjasama Antar Sektor ............................................. 41 Rencana Pengembangan Pasar ........................................................................... 41



5.2



Rencana Pengembangan Sistem dan Usaha Minabisnis ........................................... 42



5.3



Rencana Pengembangan Masyarakat ........................................................................ 45



5.4



Rencana Pengembangan Kelembagaan ..................................................................... 46



BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG.................................................................... 49 6.1



Sumber Pendanaan .................................................................................................... 49



6.2



Instansi Pelaksana ..................................................................................................... 49



6.3



Waktu Dan Tahapan Pelaksanaan ............................................................................. 50



6.4



Indikasi Program ....................................................................................................... 50



BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG .................................. 51 7.1



Peraturan Zonasi ........................................................................................................ 51 Kawasan Lindung .............................................................................................. 51 Kawasan Budidaya............................................................................................. 51



7.2



Ketentuan Insentif-Disentif ....................................................................................... 52



7.3



Ketentuan Sanksi ....................................................................................................... 54 Sanksi Administrasi ........................................................................................... 54 Sanksi Pidana ..................................................................................................... 54 vi



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 56



vii



DAFTAR TABEL



Tabel 7. 1 Insentif Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan..................................... 52 Tabel 7. 2 Disinsentif Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan ............................... 53 DAFTAR GAMBAR Gambar 5. 1 Pohon Produksi Komoditas Udang ..................................................................... 40 Gambar 5. 2 Pohon Produksi Komoditas Ikan Lele ................................................................ 40 Gambar 5. 3 Pohon Produksi Komoditas Ikan Bandeng ......................................................... 41 Gambar 5. 4 Skema Pengembangan Minabisnis Manggar Kota Balikpapan .......................... 43 Gambar 5. 5 Rencana Sistem Pemasaran Perikanan Kawasan Miapolitan Kota Balikpapan.. 45 Gambar 5. 6 Bagan Hubungan Antar Kelembagaan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan ............................................................................................................................... 47



viii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam, budaya serta laut



yang luar biasa memiliki luas perairan yang terbagi atas laut teritorial seluas 3,2 juta km dan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebesar 2,9 juta km. Melihat kondisi geografis tersebut Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang sangat besar serta merupakan asset yang harus dimanfaatkan secara optimal melalui industri perikanan. Oleh karenanya perlu didukung dengan berbagai kebijakan program dan kegiatan pembangunan, salah satunya yaitu dengan melakukan perencanaan rencana tata ruang dan rencana rinci tata ruang guna menghasilkan produk perencanaan penataan ruang yang berperan sebagai acuan dasar dalam melakukan pembangunan dan pemanfaatan ruang sehingga dapat berjalan efektif dan seimbang, terutama pada kawasan strategis yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 merupakan kawasan yang diprioritaskan pengembangnnya karena berpengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan kemanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Setiap wilayah atau kota pada umumnya memiliki lebih dari satu dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan, karena dalam satu daerah tidak hanya memiliki satu potensi atau ciri khas, sehingga memungkinkan suatu daerah untuk memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan lebih dari satu. Salah satu contoh Rencana Tata Ruang Kawasan adalah dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yang berperan sebagai acuan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan sektor minapolitan pada masing-masing daerahnya, sehingga pengembangan yang dilakukan dapat berjalan secara efektif dan terarah. Kota Balikpapan merupakan salah satu kota besar yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai strategis sudut kepentingan ekonominya berupa sektor pesisir atau minapolitan. Hal ini telah sesuai dikarenakan ketetapan dalam RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 mencantumkan bahwa sektor-sektor kegiatan ekonomi utama yang terdapat pada Kota Balikpapan diantaranya yaitu berada pada kawasan pusat kota (lama; kedua; ketiga), industri serta minapolitan yang mana tiap tahunnya menunjukkan angka yang terus meningkat. Dengan adanya peningkatan yang dialami, maka hal ini menunjukkan bahwa Kota Balikpapan memiliki potensi dalam pengembangan khususnya pada kegiatan perikanan, terbukti berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.KEP.39/MEN/2011 9



tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.KEP.32/MEN/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, disebutkan bahwa Kawasan Minapolitan dikembangkan di 33 provinsi atau 223 kabupaten/kota di Indonesia, salah satu kota yang ditunjuk sebagai kawasan minapolitan adalah Kota Balikpapan. Berangkat dari ketetapan yang dikeluarkan oleh keputusan menteri tersebut, maka Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 menyebutkan adanya kawasan budidaya dalam aspek penggunaan lahan, salah satu kawasan budidaya yang ada di Kota Balikpapan yaitu kawasan peruntukan perikanan yang terdiri dari kawasan perikanan darat, minapolitan, perikanan budidaya laut, dan perikanan tangkap. Untuk kawasan minapolitan sendiri memiliki luas sebesar 190.56 Ha dari 16,663.55 Ha luas kawasan peruntukan perikanan di Kota Balikpapan. Adapun daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjadi kawasan minapolitan adalah Manggar dan Manggar Baru, diketahui industri perikanan Manggar dan Manggar Baru sudah tumbuh dengan baik dan potensial untuk dikembangkan dengan skala pelayanan yang lebih luas, dimana variasi produk yang dimiliki akan mempercepat tumbuhya kawasan ini sebagai kawasan yang strategis di Kota Balikpapan. Dijelaskan juga dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 bahwa Kawasan Minapolitan Manggar memiliki strategi dalam hal pengembagan industri sedang dan pengembangan infrastruktur skala kota. Sedangkan strategi yang dikembangkan pada Kawasan Minapolitan Manggar Baru berfokus pada pengembangan minapolitan dengan beberapa arahan kebijakan seperti peningkatan infrastruktur pendukung minapolitan, peningkatan layanan pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan pasar tradisional, serta penataan kawasan permukiman nelayan bahkan peningkatan layanan persampahan dan limbah. Berdasarkan data dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan, secara jumlah, produksi perikanan tangkap keseluruhan di Kota Balikpapan diketahui selalu meningkat dari tahun ke tahun, tahun 2018 jumlah perikanan tangkap sebesar 4.145,06 ton meningkat menjadi 5.209,24 ton. Namun, pada perikanan budi daya jumlah produksinya terus mengalami penurunan dari tahun 2018 sebesar 391, 24 ton pada tahun 2019 menjadi 239, 28 ton. Penurunan tersebut diakibatkan oleh masyarakat nelayan Kota Balikpapan yang masih mengandalkan kegiatan perikanan tangkap hingga sekarang, sedangkan kapasitas ruang dan volume ikan semakin berkurang sehingga dapat berpengaruh pada terjadinya penurunan



10



kualitas perairan serta kerusakan ekosistem, selain itu masih kurangnya minat masyarakat nelayan untuk membudayakan ikan di Kota Balikpapan. Berdasarkan besarnya potensi yang dimiliki dan di sisi lain terdapat permasalahan yang turut menghambat berkembangnya potensi sektor perikanan di Kota Balikpapan maka dapat disimpulkan bahwa Kawasan Manggar Kota Balikpapan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sektor minapolitan. Sehingga, dalam hal ini perlu untuk dilakukannya penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Sehingga, melalui adanya perencanaan penataan ruang mengenai pengembangan kawasan minapolitan diharapkan dapat mendukung proses percepatan pembangunan di Kota Balikpapan guna menghilangkan kesenjangan pembangunan dan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja dan usaha yang mampu berkontribusi dalam mendukung perkembangan dan kemajuan khususnya pada sektor perikanan Kota Balikpapan. 1.2



Dasar Hukum Adapun dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan Laporan Rencana Tata



Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, antara lain : Undang-Undang 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; 6. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 7. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil; 8. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;



11



3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Presiden 1. Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014; 2. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; dan 3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan; dan 4. Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten. 5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO.KEP.39/MEN/2011 tentang Perubahan



Atas



Keputusan



Menteri



Kelautan



dan



Perikanan



NO.KEP.32/MEN/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan. Peraturan Daerah 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012–2032. 2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.



12



1.3



Maksud, Tujuan, dan Sasaran Perencanaan Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari penyusunan laporan akhir ini adalah sebagai pedoman atau



acuan dasar perencanaan penataan ruang dalam menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 bahwa Kawasan Minapolitan Manggar ditunjuk sebagai Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK) yang dinilai berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Sasaran Berdasarkan maksud dan tujuan sebelumnya, maka didapatkan sasaran dari penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yaitu sebagai berikut : 1. Merumuskan tujuan dan sasaran utama yang akan dicapai dalam penyusunan laporan akhir Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 2. Menyusun tujuan dan sasaran penataan ruang yang diwujudkan dalam konsep pengembangan kawasan berupa pengembangan fisik, ekonomi, masyarakat, dan kelembagaan. 3. Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan baik dari aspek struktur ruang, pola ruang, masyarakat, ekonomi, dan kelembagaan. 4. Melakukan penyusunan rencana struktur ruang, pola ruang, dan rencana aktivitas pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar. 5. Menyusun indikasi program pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 6. Merumuskan peraturan zonasi terhadap pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.4



Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota



Balikpapan terdiri atas ruang lingkup substansi dan wilayah yang dijelaskan sebagai berikut : Ruang Lingkup Substansi Ruang lingkup substansi dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan meliputi : 1. Aspek karakteristik fisik, yang mencakup fisik lahan; daya dukung lahan; penggunaan lahan; dan kesesuaian lahan. 13



2. Aspek infrastruktur, yang mencakup sarana dan prasarana perikanan serta sarana dan prasarana penunjang perikanan. 3. Aspek keruangan, yang meliputi kawasan pusat minapolitan. 4. Aspek kependudukan, yang meliputi jumlah penduduk; kepadatan penduduk dan proyeksi penduduk. 5. Aspek perekonomian, yang mencakup komoditi unggulan; dan potensi lokal. 6. Aspek kebijakan pemerintah, yang mencakup arahan kebijakan dan strategi; kemitraan pemerintah dan swasta; serta persepsi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Ruang Lingkup Wilayah Pada laporan akhir ini, fokus wilayah yang direncanakan merupakan Kawasan Minapolitan Manggar di Kota Balikpapan. Adapun ruang lingkup makro pada wilayah perencanaan adalah Kota Balikpapan yang berada di Provinsi Kalimantan Timur yang berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2012-2032 memiliki luas wilayah sebesar 81.495 Ha, dengan luas daratan 50.330,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha. Sedangkan secara geografis, Kota Balikpapan berada di posisi 16,5 - 117,0 Bujur Timur dan 1,0 - 1,5 Lintang Selatan dengan batas-batas administrasi sebagai berikut : ➢ Sebelah Utara



: Kabupaten Kutai Kartanegara



➢ Sebelah Selatan



: Selat Makassar



➢ Sebelah Timur



: Selat Makassar



➢ Sebelah Barat



: Kabupaten Penajam Paser Utara



Sedangkan untuk Kawasan Minapolitan Manggar di Kota Balikpapan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, memiliki luas sebesar 190.56 Ha dari 16,663.55 Ha luas kawasan peruntukan perikanan di Kota Balikpapan. Dengan arahan kawasan berupa pengembangan sektor kelautan dan perikanan berbasis masyarakat, dimana zona ini terletak di Kelurahan Manggar dan Manggar Baru. 1.5



Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam penyusunan laporan akhir Rencana Tata Ruang Kawasan



Minapolitan Manggar Kota Balikpapan memuat : BAB I PENDAHULUAN Pada bab pendahuluan terdiri dari latar belakang, dasar hukum, tujuan dan maksud, sasaran, ruang lingkup substansi dan wilayah, dan sistematika penulisan.



14



BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN MINAPOLITAN Pada bab tujuan, kebijakan, dan strategi terdiri dari tujuan dan sasaran penataan ruang yang diwujudkan dalam konsep pengembangan kawasan serta kebijakan dan strategi yang terdiri dari aspek struktur ruang, pola ruang, masyarakat, ekonomi, dan kelembagaan. BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG Pada bab rencana struktur ruang terdiri dari rencana pusat pelayanan kawasan minapolitan manggar serta rencana pengembangan sarana dan prasarana. BAB IV RENCANA POLA RUANG Pada bab rencana pola ruang meliputi pembahasan yang terdiri dari rencana pola ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya. BAB V RENCANA AKTIVITAS Pada bab rencana aktivitas meliputi pembahasan yang terdiri dari rencana pengembangan komoditas unggulan minapolitan, rencana pengembangan sistem dan usaha minabisnis, rencana pengembangan masyarakat, dan rencana pengembangan kelembagaan. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Pada bab arahan pemanfaatan ruang meliputi pembahasan yang terdiri dari sumber pendanaan, instansi pelaksana, waktu dan tahapan pelaksanaan, hingga kepada penyusunan indikasi program pengembangan kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan. BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Pada bab arahan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi pembahasan yang terdiri dari peraturan zonasi, ketentuan insentif-disentif dan ketentuan sanksi terhadap pengembangan



kawasan



minapolitan



manggar



Kota



Balikpapan.



15



BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN MINAPOLITAN



2.1



Tujuan Penataan Ruang Adapun tujuan penataan ruang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yang



terdiri dari visi dan misi pengembangan dirumuskan dengan mempertimbangkan kebijakan, potensi dan masalah terhadap wilayah setempat. Berdasarkan pembahasan sebelumnya, diketahui bahwa visi pembangunan RPJP Kota Balikpapan “Terwujudnya Balikpapan sebagai Kota 5 Dimensi : Jasa, Industri, Perdagangan, Pariwisata, Pendidikan & Budaya dalam Bingkai Madinatul Iman.” Sedangkan tujuan penataan ruang kota dari RTRW Kota Balikpapan adalah menjadikan Balikpapan sebagai kota jasa yang dinamis, selaras dan hijau guna mendukung fungsinya sebagai Pusat Pertumbuhan Nasional. ditinjau dari potensi, adapun



potensi



pengembangan



Kawasan



Minapolitan



Manggar



Kota



Balikpapan



pengembangan minabisnis berbasis masyarakat. Sedangkan permasalahan dari Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan salah satunya adalah para nelayan masih melaut bergantung terhadap permintaan tengkulak serta faktor alam. Sehingga dari pembahasan diatas, dapat dirumuskan tujuan pembangunan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, yaitu: “Mewujudkan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Minabisnis yang Mandiri, Terpadu, dan Berkelanjutan”



Pengembangan konsep minabisnis yang memperhatikan 3 aspek utama diatas dapat memberikan hasil yang maksimal dan akan berdampak pada daya saing produk komoditas perikanan di Kota Balikpapan. Dimana saat ini pasar globalisasi perdagangan menuntut daya saing yang tinggi baik dari segi harga maupun kualitas. Tingkat harga ditentukan oleh seberapa besar efisiensi produksi yang dihasilkan. Oleh karena itu, penerapan konsep ini sangat cocok dikembangkan bagi Kawasan Minapolitan di Kota Balikpapan pada masa mendatang. Salah satu permasalahan produk perikanan di Kota Balikpapan adalah masih rendahnya nilai tambah produk. Peningkatan nilai tambah produk perikanan dapat dilakukan dengan pengembangan proses pengolahan hasil perikanan. Bahkan nilai tambah pada proses pengolahan terkadang lebih besar dibandingkan dengan nilai produk mentahnya. Dari permasalahan tersebut dapat menerapkan konsep minabisnis sebagai upaya dalam meningkatkan perekonomian wilayah. Minabisnis sendiri berasal dari kata mina dan bisnis 16



(usaha komersial) sehingga pada prinsipnya pengertian minabisnis adalah suatu usaha komersial (bisnis) di bidang perikanan (dalam arti luas) dan bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan perikanan tersebut. bidang-bidang yang berkaitan itu adalah sebagai berikut: 1. Usaha produksi dan distribusi alat-alat/mesin perikanan, sarana produksi perikanan dan input perikanan lainnya (minaindustri hulu), 2. Pengolahan dan manufacturing hasil perikanan serta pemasarannya (minaindustri hilir), 3. Kegiatan penunjang seperti penyediaan kredit, asuransi perikanan pelatihan, konsulatsi dan transportasi. Mewujudkan minabisnis komoditas bukan hanya untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dapat diperoleh petani, tetapi juga untuk mendorong pembangunan wilayah. Pengembangan minabisnis perikanan terutama skala rumah tangga, kecil dan menengah dengan sendirinya meningkatkan kinerja pembangunan wilayah. Pengembangan minabisnis ini dipandang sebagai upaya yang tepat karena komoditas perikanan di Kota Balikpapan. Pada konsep minabisnis yang dikembangkan di Kota Balikpapan memiliki 3 aspek utama yaitu mandiri, terpadu, dan berkelanjutan. Berikut penjabaran masing-masing aspek; 1. Mandiri Aspek dari minabisnis ini dilakukan melalui pemberdayakan masyarakat. Pengembangan sarana produksi perikanan berbasis sumberdaya lokal yang dihasilkan sendiri oleh kelompok nelayan ataupun pembudidaya seperti, penghasil benih ikan ataupun komosditas unggulan, pengembangan usaha dan jasa alat perikanan merupakan salah satu upaya meningkatkan nilai tambah perikanan yang diterima nelayan dan pembudidaya melalui diversifikasi usaha dalam sistem minabisnis. Kemudian,



dalam



mewujudkan



kemandiriannya



tersebut



harus



mampu



mengembangkan masyakarat sekitar agar mampu memproduksi produk jadi dari produk mentah yang di hasilkan oleh para nelayan ataupun pembudidaya. 2. Terpadu Bentuk konsep minabisnis yang memperkuat sinergi dan mengembangkan keterkaitan antar subsistem minabisnis dari hulu sampai hilir terutama pada penerapan teknologi maju dan modern untuk mewujudkan usaha minabisnis yang kuat dan tangguh serta mengarahkan usaha pada aspek pasar. Pengembangan usaha harus mampu menangkap signal dan potensi permintaan pasar (market driven) dengan memperkuat akses terhadap modal dari perbankan. Selain itu, keterpaduan minabisnis tidak hanya dari sisi usaha minabisnis hulu sampai hilir tetapi juga keterpaduan atau 17



koordinasi diantara lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam menangani minabisnis sehingga akan mendukung praktek minabisnis itu sendiri. 3. Berkelanjutan Untuk menjamin keseimbangan agar terciptanya keberlanjutan ada tiga unsur yang harus diperhatikan. Pertama, kegiatan perikanan tidak mengeksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan dan juga tidak merusak lingkungan. Kedua, kegiatan perikanan dilaksanakan secara efisien dan ekonomi sehingga memberikan keuntungan bagi pelaku-pelakunya tidak hanya pada saat ini tetapi juga bagi pelaku pada masa mendatang. Kemudian yang ketiga adalah harus dapat mengantisipasi perubahan karena perubahan dalam kegiatan perikanan sering terjadi seperti perubahan-perubahan aktivitas alih fungsi lahan perikanan buddaya menjadi lahan non perikanan, perubahan aktivitas yang menghasilkan limbah dan lainnya. Setiap kegiatan minabisnis dalam sektor perikanan akan memberikan dampak pada peningkatan sampah dan limbah di lingkungan. Dengan adanya penerapan model berkelanjutan ini akan memberikan pembangunan perikanan budidaya tanpa limbah. Mengelola sampah tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang nyaman. Penggunaan alat tangkap ikan yang tidak membahayakan lingkungan pesisir sehingga tidak merusak ekosistem laut yang berdampak pada jumlah hasil tangkapan ikan laut. Untuk mencapai tujuan tersebut, adapun sasaran nya antara lain : 1. Mengembangkan kemandirian masyarakat ataupun nelayan dan pembudidaya sebagai pelaku minabisnis agar mampu meningkatkan produktivitas komoditi perikanan budidaya dan perikanan tangkap serta produk-produk olahannya dilakukan dengan sistem home minaindustry yang efisien dan berkelanjutan. 2. Mengembangkan



sub-sistem



minabisnis



hulu-hilir



beserta



meningkatkan



kuantitas, kualitas, dan jangkauan pelayanan sarana prasarana penunjangnya untuk mendorong produktivitas komoditi, pemasaran produk olahan, modal, informasi, dan IPTEK. 3. Meningkatkan peran dan koordinasi kelembagaan antar stakeholder di Kota Balikpapan untuk mendukung pengembangan kawasan minapolitan sehingga terjadi keterpaduan antar sektor yang dikembangkan dalam wilayah studi. 4. Merencanakan pola ruang yang sesuai dengan peruntukkannya sehingga tidak merusak lingkungan dan membuat pusat kegiatan dapat berkembang dengan baik



18



2.2



Konsep Pengembangan Kawasan Konsep Pengembangan Fisik Konsep pengembangan fisik di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan



disesuaikan dengan kemampuan lahan dan kesesuaian lahan yang akan dikembangkan untuk berbagai kegiatan. Konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan lahan dan mengendalikan penggunaan lahan agar sesuai dengan kemampuan lahan dan kesesuaian lahan yang ada. Oleh sebab itu untuk mewujudkan konsep pengembangan fisik di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan tersebut, maka dirumuskan beberapa konsep sebagai berikut: 1.



Melarang ataupun menutup akses pembangunan pada kawasan lindung.



2.



Melakukan pengawasan secara berkala terhadap kawasan lindung.



3.



Menentukan kawasan yang berpotensi sebagai kawasan kegiatan perikanan berdasarkan kemampuan lahan dan kesesuaian lahannya.



4.



Pengembangan kawasan minapolitan dengan menggerakkan sektor komoditas utama ataupun unggulan dengan berorientasi pada hasil perikanan yang berkualitas.



5.



Pengembangan sarana prasarana yang mendukung pengembangan dan kegiatan di kawasan minpolitan



6.



Mengoptimalkan lahan yang tersedia untuk kegiatan perikanan.



Konsep Pengembangan Ekonomi Konsep pengembangan pada sektor ekonomi menggunakan konsep minapolitan. Dimana, konsep minapolitan dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan menggunakan pendekatan dan sistem manajemen kawasan cepat tumbuh layaknya sebuah kota. Untuk medukung pembangunan minapolitan ini perlu dikembangkan sistem pelayanan umum, sarana dan prasarana penunjang perikanan, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi. Konsep ekonomi minapolitan ini akan menekankan pada demokrasi ekonomi kelautan dan perikanan yang berpihak kepada rakyat dan pemberdayaan masyarakat nelayan Konsep Pengembangan Masyarakat Konsep pengembangan masyarakat di Kawasan Minpolitan Manggar Kota Balikpapan dengan melihat tujuan pengembangan yang telah bedasarkan hasil analisis, kondisi eksisting, kebijakan yang berlaku mengenai pengembangan masyarakat. Konsep pengembangan masyarakat yang mandiri artinya perlu adanya pelatihan kepada masyarakat khususnya yang berada di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, yakni: 19



1. Adanya pengembangan secara edukatif, dimana adanya pelatihan terhadap masyarakat agar paham terhadap penggunaan teknologi dan pemanfaatan informasi secara optimal sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri 2. Adanya pengembangan secara kreatif, dimana pengembangan masyarakat dengan mengolah hasil produksi mentah menjadi hasil produksi yang telah terolah sehingga memiliki nilai tambah. Selain itu, perlu adanya pengembangan berbagai macam kluster home industri sehingga hasil produksi memiliki berbagai macam variasi produk. Konsep Pengembangan Kelembagaan Untuk mendukung pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan tentunya membutuhkan peran serta pihak-pihak terkait lewat lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan minapolitan di Kota Balikpapan. Adapun konsep dan arahan pengembangan kelembagaan untuk mendukung terlaksananya pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yaitu:



1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya kelompok nelayan sebagai wadah pengembangan diri dan inovasi dalam kegiatan perikanan;



2. Sosialisasi bagi kelompok nelayan terhadap inovasi-inovasi terkini pada sektor perikanan guna meningkatkan produktivitas hasil perikanan;



3. Pelatihan terhadap pengelolaan hasil perikanan guna meningkatkan nilai tambah dari hasil perikanan;



4. Meningkatkan daya saing para nelayan lewat kemandiriaan kelompok nelayan hingga ke gabungan kelompok nelayan;



5. Menciptakan sumber daya manusia yang unggul lewat kegiatan pendidikan formal khusus pada sektor perikanan; dan



6. Mengoptimalkan lembaga keuangan terkait sebagai upaya dalam mendorong kegiatan perikanan yang mandiri. 2.3



Kebijakan Dan Strategi Adapun kebijakan dan strategi akan membahas mengenai kebijakan dan strategi



pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang, pengembangan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan pengembangan kelembagaan. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing kebijakan dan strategi.



20



Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang Kebijakan pengembangan struktur ruang merupakan sebuah kebijakan yang menetapkan pembagian ruang-ruang di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan beserta pusat-pusat pengembangan wilayah yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional yang teratur dan berkesinambungan. Adapun kebijakan struktur ruang dalam pengembangan kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan yaitu membentuk pusat kegiatan minapolitan yang terintegrasi serta pemenuhan fasilitas penunjang kegiatan minapolitan manggar di Kota Balikpapan. Untuk mewujudkan kebijakan pengembangan struktur ruang, maka diperlukan strategi struktur ruang di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yang diantaranya adalah sebagai berikut : Pusat Pelayanan Pembentukan pusat



pelayanan kegiatan di



wilayah perencanaan dalam



pengembangan minapolitan manggar Kota Balikpapan yang diwujudkan melalui strategi: 1. Menetapkan pusat dan sub-pusat pelayanan bahan baku perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 2. Menetapkan pusat dan sub-pusat pelayanan produksi perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 3. Menetapkan pusat dan sub-pusat pelayanan pengolahan perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 4. Menetapkan pusat dan sub-pusat pelayanan pemasaran perikanan untuk mendukung pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 5. Meningkatkan aksesibilitas antara pusat-pusat dan sub-pusat kegiatan perikanan dan fasilitas penunjang dalam pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan. Prasarana Peningkatan sistem jaringan atau prasarana wilayah di wilayah perencanaan dalam pengembangan kegiatan minapolitan manggar Kota Balikpapan melalui strategi: 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan produksi pada sistem jaringan air bersih yang mendukung aktivitas perikanan di wilayah perencanaan pengembangan minapolitan manggar Kota Balikpapan.



21



2. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada sistem jaringan listrik dan telekomunikasi yang mendukung aktivitas perikanan di wilayah perencanaan pengembangan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 3. Mengembangkan sistem jaringan limbah dan drainase yang mendukung aktivitas perikanan di wilayah perencanaan pengembangan minapolitan manggar Kota Balikpapan. 4. Mengembangkan sistem jaringan persampahan yang mendukung aktivitas perikanan di wilayah perencanaan pengembangan minapolitan manggar Kota Balikpapan. Sarana Dalam mewujudkan struktur ruang khusunya sarana Kawasan Minapolitan Manggar di Kota Balikpapan maka diperlukan kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang sarana untuk mendukung pengembangan kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan yang mendukung kegiatan minapolitan. Adapun kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang sarana di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan sebagai berikut. 1. Pengembangan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan produksi perikanan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Untuk strategi yang dilakukan dalam mewujudkan kebijakan tersebut, sebagai berikut : a. Pembangunan Balai Benih Ikan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. b. Pengembangan area pembibitan perikanan pada kawasan budidaya dan zona tangkap di perairan Kota Balikpapan. c. Pembangunan sarana pengumpul hasil untuk perikanan budidaya. d. Pembangunan sarana



gudang pakan ikan untuk menunjang



proses



pertumbuhan dan perkembangan ikan. e. Pemberian bantuan alat tangkap ikan dan kapal untuk nelayan dari pemerintah. f. Peningkatan keterampilan nelayan dengan penyuluhan terkait



usaha



perkawinan silang antar jenis komoditas ikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. 2. Pengembangan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pengolahan perikanan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Untuk strategi yang dilakukan dalam mewujudkan kebijakan tersebut, sebagai berikut : 22



a. Pembangunan sarana pembudidayaan garam untuk pengawetan ikan yang akan dilakukan pengolahan menjadi suatu produk. b. Pengoptimalan pabrik es di area pelabuhan perikanan yang merupakan sarana yang berfungsi untuk mendinginkan hasil tangkapan agar hasil produksi tetap awet. c. Pengembangan industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam mengolah hasil perikanan. d. Pemberian modal dalam kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui bantuan pemerintah dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta. e. Peningkatan keterampilan dengan melakukan pelatihan dalam pengolahan hasil perikanan tangkap dan budidaya menjadi suatu produk sehingga dapat diekspor keluar daerah. 3. Pengembangan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pemasaran perikanan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Untuk strategi yang dilakukan dalam mewujudkan kebijakan tersebut, sebagai berikut : a. Pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk mengoptimalkan pusat pelayanan pembinaan dan pemasaran hasil perikanan baik tangkap maupun budidaya. b. Pengembangan koperasi usaha nelayan untuk mendukung keuangan nelayan dalam kegiatan perikanan. c. Pengembangan pasar ikan sebagai tempat pemasaran dan perdagangan hasil perikanan tangkap dan perikanan budidaya. 4. Pengembangan sarana penunjang kegiatan perikanan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Untuk strategi yang dilakukan dalam mewujudkan kebijakan tersebut, sebagai berikut : a. Peningkatan kualitas sarana kesehatan dengan penambahan ruang perawat dan tenaga medis. b. Peningkatan kualitas sarana pendidikan dengan penambahan ruang kelas dan tenaga pengajar. c. Pembangunan sarana perikanan meliputi Balai Benih Ikan, tempat pengumpul hasil (Handling Space), gudang pakan, dan pembudidaya garam. d. Pengoptimalan pelabuhan perikanan dan dermaga sebagai sarana transportasi dalam kegiatan perikanan tangkap 23



Kebijakan dan Strategi Pengembangan Pola Ruang Berikut merupakan penjabaran dari beberapa kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. 1. Kawasan Lindung Kebijakan pengembangan kawasan lindung untuk menyeimbangkan fungsi daya dukung lingkungan dengan strategi sebagai berikut: a.



Menjaga dan mengembalikan fungsi kawasan lindung dari dampak kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan.



b.



Membatasi perkembangan dan memulihkan secara bertahap kawasan lindung yang telah berubah fungsi atau berkurang akibat kegiatan budidaya.



c.



Optimalisasi fungsi ekologis kawasan lindung serta penguatan, pemantapan, dan penetapan fungsi sesuai dengan peruntukannya.



2.



Kawasan Budidaya Kebijakan pengembangan kawasan budidaya dengan mempertimbakan kesesuaian peruntukan kawasan yang terintegrasi dengan antar aktivitas minapolitan, dengan strategi sebagai berikut: a.



Pengembangan kegiatan promosi minapolitan secara efektif dan efisien, serta melakukan peningkatan promosi dan informasi setiap kawasan minapolitan.



b.



Penguatan dan pengembangan dari segi peningkatan fasiltas dan manajemen kebijakan terkait pengelolaan kawasan minapolitan.



c.



Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektor, meliputi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat pengelola kawasan minapolitan.



d.



Mengembangkan



dan



menetapkan



kawasan



yang



mendukung



aktivitas



minapolitan yaitu perikanan, sesuai dengan kemampuan lahan, kesesuaian lahan, dan alokasi ruang. e.



Meningkatkan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan minapolitan untuk mendorong peningkatan kualitas perikanan.



f.



Mengoptimalkan kawasan minapolitan yang sesuai dengan komoditas unggulan



Kebijakan dan Strategi Pengembangan Masyarakat Berdasarkan tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya, maka ditetapkan kebijakan untuk mewujudkan tujuan rencana pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Adapun kebijakan pengembangan masyarakat Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat Kawasan



24



Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Strategi pengembangan masyarakat Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, yalni: 1. Menyediakan pendidikan formal terkait perikanan budidaya dan perikanan tangkap kepada kelompok nelayan, pembudidaya, dan masyarakat Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan 2. Memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk mengolah hasil perikanan menjadi produk yang memilki nilai tambah, mengembangkan dalam sektor pembenihan, maupun limbah hasil produksi sehingga dapat meningkatkan kuantitas SDM yang telah terlatih Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ekonomi Kebijakan pengembangan ekonomi kawasan Minapolitan disusun untuk dapat merealisasikan tujuan rencana pengembangan kawasan dalam mendorong perekonomian kelautan dan perikanan. Adapun kebijakan pengembangan ekonomi Kawasan Minapolitan Manggar antara lain sebagai berikut: a) Pengembangan komoditas unggulan pada kawasan Minapolitan Manggar b) Pengembangan sistem sentra produksi dan perdagangan perikanan tangkap, perikanan budidaya dan pengolahan ikan. Untuk mewujudkan kebijakan pengembangan ekonomi pengembangan komoditas pada kawasan Minapolitan Manggar, diperlukan strategi pengembangan ekonomi sebagai berikut: a) Mengembangkan



komoditas



unggulan



menjadi



produk



turunan



yang



menghasilkan nilai tambah b) Peningkatan fungsi pelayanan pelabuhan perikanan Manggar. Dari kebijakan pengembangan sistem pemasaran produk komoditas unggulan pada kawasan Minapolitan Manggar, strateginya adalan menciptakan komoditas unggulan dan produk turunannya. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kelembagaan Kebijakan pengembangan kelembagaan pada Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, disusun untuk mewujudkan tujuan rencana pengembangan Kawasan Minapolitan yang saling terintegrasi atau keterhubungan setiap sektor kegiatan yang ada didalamnya. Kebijakan pengembangan kelembagaan pada Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan adalah melakukan integrasi antar kelembagaan sehingga setiap program dan informasi terkait pengembangan Kawasan Minapolitan dapat tersampaikan hingga kelompok nelayan pada Kota Balikpapan. 25



Adapun dalam mewujudkan kebijakan terkait pengembagan kelembagaan pada Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, maka disusun strategi berupa meningkatkan koordinasi antar lembaga secara berjenjang dari tingkatan kota hingga pada tingkat terendah pada Kota Balikpapan. Hal ini bertujuan agar koordinasi yang disampaikan dari tingkat pemerintahan maupun swasta dan mitra dengan kelompok nelayan tidak terputus serta kelompok nelayan mampu menyampaikan aspirasi terkait pengembangan sektor perikanan secara mudah kepada setiap lembaga yang berperan mendukung pengembangan Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan. Kebijakan dan strategi pengembangan kelembagaan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan dapat dirincikan sebagai berikut. 1.



Mengembangkan



kelembagaan



pendukung



minapolitan



dengan



penguatan



pemberdayaan kelompok nelayan melalui peningkatan kelembagaan pembudidayaan ikan dan peningkatan kualitas penyuluh dengan strategi: a.



Peningkatan kompetensi penyuluh dengan mengembangkan struktur dan SDM penyuluhan perikanan serta meningkatkan kapasitas tenaga penyuluh perikanan dengan melakukan pelatihan;



b.



Pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang perikanan untuk pelaku pembudidaya;



c.



Penguatan kelompok-kelompok pembudidaya, pengolah dan pemasaran dengan melakukan pembinaan organisasi, keterampilan teknis dan manajemen usaha;



d.



Perbaikan internal organisasi yang menyangkut pemberian motivasi terhadap penyuluh; dan



e.



Bekerja sama dengan lembaga lain terkait pemaksimalan dana/modal untuk memfasilitasi kegiatan dari lembaga tersebut.



2.



Meningkatkan integrasi antar kelembagaan dengan peningkatan fungsi dan peran stakeholder



kunci,



stakeholder



primer,



serta



stakeholder



sekunder



dalam



pengembangan kegiatan minapolitan. a.



Peningkatan peran stakeholder kunci, stakeholder primer, dan stakeholder sekunder sesuai peran sebagai eksekutor, fasilitator, dan yang membuat rencana program terhadap rencana aktivitas yang berjalan pada setiap program Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan;



b.



Meningkatkan koordinasi antar lembaga secara berjenjang dari tingkatan kota hingga kelompok usaha nelayan dan masyarakat sekitar; dan



c.



Melakukan kegiatan musyawarah rutin sebagai bagian penjaringan aspirasi dalam peningkatan produksi perikanan kawasan minapolitan. 26



BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG



3.1



Rencana Pusat Pelayanan Proses terbentuknya struktur ruang pada suatu wilayah merupakan akibat dari



pertumbuhan dan perkembangan yang didasari oleh potensi unggulan yang dimiliki di suatu wilayah itu sendiri. Sehingga, diperlukannya penetapan pusat-pusat struktur ruang wilayah agar pengembangan di suatu wilayah dapat berjalan secara maksimal dan merata. Adapun sistem perwilayahan yang digunakan pada pengembangan kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan ditetapkan melalui analisis sentralis, yaitu melalui pembentukan pusat kegiatan bahan baku dan produksi, pengolahan, pemasaran, dan penunjang. Pada setiap kawasan yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan, baik bahan baku dan produksi, pengolahan, pemasaran, dan penunjang memiliki fungsi pelayanan tertentu. Adapun rencana penetapan struktur tata ruangnya dilihat dari hirarki pusat-pusat pertumbuhannya. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan pada penjelasan sebagai berikut. Pusat Bahan Baku dan Produksi Kelurahan Manggar Baru sebagai pusat pelayanan bahan baku dan produksi menjadi wilayah yang berfokus dalam pengembangan produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Sehingga, untuk mendukung perencanaan pusat pelayanan bahan baku dan produksi perikanan di kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan agar fungsinya dapat berjalan secara efektif dan hasilnya dapat maksimal, maka diperlukan rencana kegiatan yang juga telah disesuaikan dengan arahan pemanfaatan ruang pada RZWP3K Kota Balikpapan yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Pembangunan usaha benih ikan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan dan pengembangan area perluasan pembibitan. 2. Peningkatan keterampilan sumber daya manusia dengan bantuan pendampingan dari penyuluh perikanan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan terkait usaha perkawinan silang antar jenis komoditas ikan. 3. Pemeliharaan sumberdaya mangrove yang berada di kawasan minapolitan dan menjadi sumber mata pencaharian nelayan tangkap, serta pemeliharaan sumberdaya air seperti sungai dan laut serta waduk yang menjadi sumberdaya perikanan budidaya.



27



4. Peningkatan keterampilan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan untuk mendorong keberlanjutan sumberdaya energi laut dalam meningkatkan jumlah hasil produksi. Pusat Pengolahan Dalam perencanaan struktur ruang pada pusat pelayanan pengolahan perikanan, ditetapkanlah Kelurahan Manggar Baru sebagai pusat pelayanannya sedangkan Kelurahan Manggar sebagai sub-pusat atau kawasan pendukungnya. Adapun pada kegiatan pengolahan perikanan ini difokuskan untuk mengolah hasil produksi perikanan menjadi berbagai produk olahan. Oleh karena itu, agar fungsinya dapat berjalan secara efektif dan hasilnya dapat maksimal, maka diperlukan rencana kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Pembangunan sarana pengumpul hasil untuk perikanan budidaya. 2. Pengembangan sarana produksi dan pengolahan hasil perikanan. 3. Peningkatan kualitas penyuluhan perikanan, baik dari kalangan profesional maupun praktisi dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan. 4. Peningkatan kualitas keterampilan sumderdaya manusia minapolitan terkait pengolahan sumberdaya minapolitan dan penggunaan teknologi. 5. Pengembangan lahan perikanan pada area kawasan budidaya dan zona tangkap di area perairan. 6. Pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan untuk merangsang pertumbuhan produksi perikanan budidaya dan tangkap baik skala UMKM dan industri besar melalui bantuan pemerintah maupun pihak swasta agar hasil produksi memiliki nilai lebih. Pusat Pemasaran Dalam perencanaan struktur ruang pada pusat pelayanan pemasaran perikanan, ditetapkanlah Kelurahan Manggar Baru sebagai pusat pelayanannya sedangkan Kelurahan Manggar sebagai sub-pusat atau kawasan pendukungnya. Adapun pada kegiatan pemasaran perikanan ini difokuskan untuk memasarkan hasil produk olahan dari kegiatan minapolitan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, agar fungsinya dapat berjalan secara efektif dan hasilnya dapat maksimal, maka diperlukan rencana kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Pengembangan sistem informasi perdagangan hasil perikanan seperti informasi harga jual dan variasi komoditasnya. 2. Penyesuaian harga jual produk perikanan, baik yang dibeli langsung dari nelayan maupun tengkulak.



28



3. Pengembangan pasar – pasar yang dikhususkan untuk menjual hasil perikanan oleh para nelayan di kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan. Penunjang Kelurahan Manggar sebagai pusat penunjang perikanan menjadi wilayah yang berfokus dalam pengembangan kegiatan yang menunjang aktivitas perikanan di kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan. Sehingga, untuk mendukung perencanaan pusat pelayanan perikanan perikanan di kawasan minapolitan manggar Kota Balikpapan agar fungsinya dapat berjalan secara efektif dan hasilnya dapat maksimal, maka diperlukan rencana kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Pengembangan jaringan pengelolaan limbah dan pencemaran untuk menampung dan mengolah air limbah baik yang berasal dari kegiatan perikanan maupun kegiatan lainnya sebelum mencemari laut. 2. Peningkatan peran kelompok nelayan dalam membantu perkembangan dan pengolahan hasil kegiatan perikanan, agar pelaku usaha perikanan dapat memasarkan hasil olahan produksinya yang menjadi upaya permodalan untuk kegiatan selanjutnya. 3.2



Rencana Pengembangan Sarana Adapun rencana pengembangan sarana dirumuskan untuk memenuhi kebutuhan



sarana yang dapat menunjang Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Berikut merupakan penjelasan dari rencana pengembangan pada masing-masing sarana. Rencana Pengembangan Sarana Kesehatan Sarana kesehatan berfungsi sebagai pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga memiliki peran yang sangat strategis dalam kesehatan masyarakat. Adapun sarana kesehatan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan terdiri dari apotek, praktek dokter, puskesmas, dan posyandu. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, sarana kesehatan berupa puskesmas tidak diperlukan adanya penambahan unit dikarenakan hingga pada tahun 2040 telah mampu mencukupi kebutuhan penduduk. Selain itu, pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2020 baru saja meresmikan rumah sakit tipe D di Kelurahan Manggar yang bernama Rumah Sakit Medika Utama Manggar dan termasuk pada wilayah studi sehingga tidak diperlukan adanya penambahan sarana kesehatan akan tetapi perencanaan sarana kesehatan difokuskan pada peningkatan kualitas sarana kesehatan yang telah tersedia dengan penambahan ruang perawat dan tenaga medis.



29



Rencana Pengembangan Sarana Pendidikan Sarana pendidikan dibutuhkan sebagai upaya dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Adapun sarana pendidikan yang telah tersedia di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yaitu TK (Taman Kanak-Kanak), SD/Sederajat (Sekolah Dasar). Berdasarkan hasil analisis area pelayanan sarana pendidikan, SD dan SMP telah terlayani untuk seluruh wilayah sehingga tidak diperlukan adanya penambahan unit sarana pendidikan. Untuk rencana pengembangan sarana pendidikan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, difokuskan pada peningkatan kualitas sarana pendidikan yang telah tersedia dengan penambahan ruang kelas dan tenaga pengajar. Rencana Pengembangan Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan fasilitas untuk menunjang kegiatan keagamaan masyarakat setempat berdasarkan kepercayaan yang dianut. Untuk sarana peribadatan yang telah tersedia di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan diantaranya yaitu masjid, musholla, dan gereja. Berdasarkan hasil analisis area pelayanan sarana peribadatan, masjid telah terlayani untuk seluruh wilayah sehingga tidak diperlukan adanya penambahan unit sarana peribadatan. Rencana Pengembangan Sarana Perikanan Sarana perikanan dibutuhkan dalam pengembangan kawasan minapolitan dikarenakan sebagai sarana utama dalam kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran perikanan. Untuk sarana perikanan yang telah tersedia di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan diantaranya yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pelabuhan Perikanan (PPI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), dermaga, kolam/tambak, gudang penyimpanan hasil laut, industri kecil, koperasi, laboratorium mutu perikanan, pabrik es, pasar ikan, dan tempat penjemuran hasil laut. Adapun sarana perikanan yang belum tersedia berdasarkan hasil analisis yaitu Balai Benih Ikan, tempat pengumpul hasil (Handling Space), gudang pakan, dan pembudidaya garam. Untuk rencana pengembangan sarana perikanan yaitu pembangunan Balai Benih Ikan, tempat pengumpul hasil (Handling Space), gudang pakan, dan pembudidaya garam. Selain itu, dilakukan pengoptimalan sarana perikanan yang telah tersedia sehingga kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran perikanan dapat berjalan dengan baik. Rencana Pengembangan Sarana RTH Sarana ruang terbuka hijau berfungsi sebagai kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan pada suatu wilayah. Untuk sarana ruang terbuka hijau yang telah tersedia di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan diantaranya adalah hutan, hutan 30



bakau, pemakaman, perkebunan, semak belukar, dan tegalan. Untuk rencana pengembangan sarana ruang terbuka hijau tidak diperlukan adanya penambahan unit dikarenakan luas area ruang terbuka hijau yang tersedia saat ini dengan luasan 68,27 Ha telah memenuhi standar luasan minimum penyediaan ruang terbuka hijau yaitu sebesar 59,8 Ha. Rencana Pengembangan Sarana Transportasi Sarana transportasi dapat menunjang kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran dan pendistribusian hasil perikanan. Untuk sarana transportasi darat yang telah tersedia yaitu kendaraan pribadi seperti motor dan mobil serta angkutan kota dengan trayek nomor 7 yang melintasi Terminal Damai-Sepinggan (Jembatan Depan Perumahan Daksa)-Batakan (Depan PLTD)-Manggar-Lamaru-Teritip/Gunung Tembak. Selain itu, transportasi laut yang saat ini telah tersedia yaitu pelabuhan perikanan dan dermaga. Adapun rencana pengembangan sarana transportasi, berfokus pada pengoptimalan pelabuhan perikanan dan dermaga yang telah tersedia sebagai sarana transportasi dalam kegiatan perikanan tangkap. Rencana Pengembangan Sarana Perdagangan dan Jasa Sarana perdagangan dan jasa merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk sarana perdagangan dan jasa yang telah tersedia di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan diantaranya adalah toko/warung, pertokoan, jasa, dan pusat pertokoan. Berdasarkan hasil analisis area pelayanan sarana perdagangan dan jasa, untuk pertokoan dan warung telah melayani seluruh wilayah sehingga tidak diperlukan adanya penambahan unit sarana perdagangan dan jasa. 3.3



Rencana Pengembangan Prasarana Rencana Pengembangan Jaringan Air Bersih Selain untuk pemenuhan kebutuhan air bersih penduduk, rencana pengembangan air



bersih di kawasan Minapolitan juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pada kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya, industri pada pengolahan hasil perikanan dan untuk kegiatan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Sehingga perlu adanya rencana pemanfaatan sumberdaya air yang ada di wilayah perencanaan, agar dapat mendukung peningkatan produksi perikanan yang dikembangkan, serta terpenuhinya kebutuhan penduduk terhadap air bersih. Secara umum, upaya yang perlu dilakukan terkait dengan rencana pengembangan jaringan sumberdaya air ini adalah sebagai berikut: 1. Pelestarian fungsi hidrologi di tiap lokasi sumber air yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air dan peresapan air. 2. Peningkatan sistem pengairan sesuai dengan potensi sumberdaya air yang ada.



31



3. Peningkatan manajemen pengelolaan sarana dan prasarana sumberdaya air dan kerja sama antar institusi terkait. 4. Pengembangan dan pelestarian jaringan irigasi untuk mengairi pertanian dna perikanan Rencana Pengembangan Jaringan Listrik Kebutuhan terhadap listrik tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga, tetapi juga untuk penerangan jalan, fasilitas sosial, perdagangan dan industri. Kebutuhan listrik di Kawasan Minapolitan menggunakan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang tersebar hampir merata di seluruh wilayah perencanaan. Rencana pengembangan jaringan infarstruktur kenetagalistrikan pada Kawasan Minapolitan meliputi: 1. Pengembangan Jaringan transmisi tenaga listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) pada Kelurahan Manggar Baru 2. Pengoptimalan Gardu induk distribusi pada kedua Kelurahan 3. Pengembangan listrik merata pada seluruh kawasan minapolitan 4. Pengembangan PJU pada akses menuju Kawasan Minapolitan dan PPI Rencana Pengembangan Jaringan Telekomunikasi Rencana pengembangan prasarana telematika diarahkan pada pengembangan BTS terpadu oleh beberapa operator jasa layanan telekomunikasi. Penyediaan tower BTS (Base Transceiver Station) sangat penting untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi masyarakat. Rencana Pengembangan Jaringan Persampahan Rencana



pengembangan



jaringan



persampahan



untuk



mendukung



kegiatan



Minapolitan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Penyediaan prasarana dan sarana tempat penampungan sementara, tempat pembuangan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah 2. Perlindungan lingkungan dari bahaya tercemarnya tanah, air dan udara 3. Penerapan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan 4. Perlindungan lingkungan melalui konsep 4R (reuse, reduce, recycle, replace) 5. Pengoptimalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rencana Pengembangan Jaringan Limbah dan Drainase Merujuk pada arahan pengembangan jaringan limbah dan drainase serta mencegah terjadinya pencemaran limbah dari kegiatan Minapolitan, rencana pengembangan sistem pematusan di kawasan Minapolitan sebagai berikut:



32



1. Pengembangan dan pengelolaan saluran pematusan dan drainase di kedua Kelurahan 2. Pembuatan penampung air (water catchment) area terutama dalam skala lingkungan, yang berfungsi untuk menampung air hujan 3. Penyediaan jaringan air limbah dengan sistem perpipaan dan jaringan bukan perpipaan 4. Penyediaan prasarana dan sarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) 5. Perlindungan lingkungan dari bahaya pencemaran tanah, air, dan udara 6. Perlindungan tanah melalui konsep recycle 7. Penyediaan jaringan drainase terintegrasi 8. Penyediaan



drainase



dengan



sistem



terbuka



dan



tertutup



33



BAB IV RENCANA POLA RUANG



4.1



Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Kawasan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya



melindungi kelestarian fungsi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung yang terdapat di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan diantaranya Kawasan Danau, Sungai, Sempadan Pantai, Buffer Zone, Hutan Kota, dan RTH Kota. Berikut rincian kawasan lindung yang terdapat di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan Danau Kawasan danau memiliki fungsi sebagai kawasan tangkapan air dan menstabilkan aliran air. Berikut arahan pengembangan kawasan danau di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1. Peruntukan sempadan danau sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dengan memanfaatkan sempadan sebagai sebesar 50 meter dari tepi badan danau. 2. Pengembangan sebagai mata air untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat sekitar kawasan perencanaan. Kawasan Sungai Kawasan sungai memiliki fungsi sebagai kawasan tangkapan air untuk memenuhi kebutuhan air bagi manusia. Berikut arahan pengembangan kawasan sungai di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1. Pelaksanaan kebijakan berupa sanksi kepada pelaku pelanggaran yang tidak memanfaatkan sungai sebagaimana mestinya. 2. Pelaksanaan kebijakan perlindungan kawasan sungai berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang telah berlaku. Kawasan Sempadan Pantai Sempadan pantai memiliki fungsi sebagai pembatas pertumbuhan permukiman atau aktivitas lainnya agar tidak mengganggu kelestarian pantai. Berikut arahan pengembangan kawasan sempadan pantai di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Membatasi dan melarang adanya alih fungsi lindung di sempadan pantai yang menyebabkan kerusakan kualitas pantai. 34



2.



Membatasi dan melarang penggunaan lahan secara langsung untuk bangunan di sempadan pantai yang tidak memiliki kaitan dengan pelestarian atau pengelolaan pantai



3.



Membatasi kegiatan budidaya di sepanjang sempada pantai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air dan kondisi fisik dari pantai.



4.



Pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) disepanjang sempadan pantai sebagai pengamanan pantai dari kerusakan atau bencana yang ditimbulkan oleh gelombang laut seperti air laut, erosi, abrasi, dan gelombang tsunami. Kawasan Buffer Zone (Peternakan, TPA, dan Sub Pusat Kota 2) Kawasan buffer zone memiliki fungsi sebagai pelindung area inti dari dampak



negatif terhadap pengaruh buruk lingkungan dalam kegiatan manusia. Berikut arahan pengembangan kawasan buffer zone di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpaan. 1.



Menetapkan peraturan terkait kegiatan di sekitar wilayah kawasan buffer zone agar dapat optimal sesuai dengan peruntukannya dengan pembatasan aktivitas agar kegiatan di sekitar kawasan buffer zone agar tetap terjaga.



2.



Meningkatkan manajemen kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian bangunan/kegiatan yang berada di kawasan buffer zone.



Kawasan RTH Kota Kawasan Hutan Kota Kawasan hutan kota memiliki fungsi untuk mengurangi degradasi lingkungan kota yang diakibatkan oleh peristiwa negatif dari pembangunan. Berikut arahan pengembangan kawasan hutan kota di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan manajemen kebijakan tentang pelestarian kawasan hutan kota berupa tidak boleh dilakukannya fungsi lahan.



2.



Pengembalian fungsi lindung pada kawasan hutan kota yang terjadi alih fungsi lahan, untuk mempertahankan luasan kawasan lindung, antara lain dengan rehabilitasi kawasan lindung, pengawasan dan pemantauan untuk mencegah terjadinya alih fungsi kawasan hutan kota.



3.



Pengelolaan hutan partisipatif dengan masyarakat sekitar hutan kota untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya hutan selain mempunyai fungsi ekologis juga secara tidak langsung memiliki nilai ekonomis.



35



Kawasan RTH Kota (Makam, Lapangan, dan Taman) Kawasan RTH kota memiliki fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah. Berikut arahan pengembangan kawasan RTH kota di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan kebijakan tentang alif fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tetap terjaga keberlangsungannya.



2.



Optimalisasi fungsi kawasan dengan pembatasan aktivitas agar kegiatan di kawasan RTH kota tetap terjaga.



4.2



Rencana Pola Ruang Kawasan Budidaya



4.2.1 Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan Perkebunan Kawasan perkebunan memiliki fungsi sebagai pemegang peran penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Berikut arahan pengembangan kawasan perkebunan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengolahan lahan dengan menggunakan teknologi yang sesuai.



2.



Mempertahankan tanaman yang telah ada dan memiliki daya saing tinggi.



3.



Penambahan sarana dan prasarana pendukung serta pengolahan hasil-hasil pertanian.



4.



Konversi lahan dapat dilakukan dengan tetap menjaga fungsi utama, daya dukung, dan kesesuaian dengan aktivitas sekitar.



Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan Perikanan Darat Kawasan perikanan darat memiliki produksi yang terdiri dari hasil budidaya di tambak maupun di kolam serta dari penangkapan di perairan umum, yang meliputi perairan umum waduk, rawa, sungai, dan embung. Berikut arahan pengembangan kawasan perikanan darat di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan sarana dan prasarana pendukung perikanan darat.



2.



Pengoptimalan budi daya perikanan darat melalui sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat/nelayan.



5.



3.



Peningkatan dan pengembangan pengolahan dari hasil perikanan darat.



4.



Pemeliharaan bangunan pangkalan pendaratan ikan (PPI).



Peningkatan dan pengembangan balai benih ikan.



36



Kawasan Peruntukan Perumahan Kawasan peruntukan perumahan memiliki fungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memungkinkan lingkungan perumahan berfungsi sebagaimana mestinya. Berikut arahan pengembangan kawasan peruntukan perumahan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan kebutuhan perumahan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung serta sesuai hierarki dan tingkat pelayanan masing-masing.



2.



Peningkatan keamanan di perumahan dari bencana yang mungkin timbul, dengan memperhatikan aspek geologi tata lingkungan yang diperlukan untuk mitigasi bencana.



3.



Peningkatan kompatibilitas untuk keserasian dan keterpaduan antar kawasan perumahan yang menjadi lingkungannya. Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa diartikan sebagai kawasan dengan



kegiatan yang terkait dengan transaksi barang atau jasa serta dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Berikut arahan pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa di kawasan perencanaan sesuai dengan fungsinya.



2.



Membatasi perluasan kegiatan perdagangan dan jasa agar tidak masuk ke kawasan lindung.



3.



Peningkatan distribusi penyediaan kebutuhan pokok masyarakat yang efektif dan efisien. Kawasan Peruntukan Perkantoran Kawasan peruntukan perkantoran diartikan sebagai kawasan yang ditempati oleh



beberapa kantor pemerintahan ataupun instansi swasta. Berikut arahan pengembangan kawasan peruntuka perkantoran di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan pengelompokkan kawasan perkantoran sesuai dengan fungsi dari masing-masing intansi pemerintahan.



2.



Kebijakan



pembangunan



kawasan



perkantoran



yang



memperhatikan



keadaan



lingkungan, agar menjadi contoh banguanan di sekitarnya. 3.



Pemugaran bangunan perkantoran pemerintahan yang sudah terlihat tidak layak.



4.



Perencanaan kawasan hijau disetiap wilayah kawasan perkantoran.



37



Kawasan Peruntukan Industri Kawasan peruntukan industri memiliki fungsi untuk memberikan insentif untuk aktivitas industri disamping untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga dampak terhadap lingkungan dapat dioptimalisasi. Berikut arahan pengembangan kawasan peruntukan industri di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1. Pengembangan kawasan industri pengolahan hasil perikanan terutama pada komoditas sektor basis. 2. Pengembangan kawasan industri yang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologis dan tidak dilakukan pada lahan produktif. 3. Pengembangan kegiatan industri yang harus didukung oleh sarana dan prasarana industri. 4. Pengembangan kawasan peruntukan industri yang harus didukung oleh adanya jalur hijau sebagai penyangga antar fungsi kawasan. 5. Pengembangan kawasan industri kecil berupa sentra industri di kawasan permukiman penduduk namun tidak menganggu lingkungan dan memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai industri kecil sebagaimana aturan yang berlaku. Kawasan Peruntukan Pelayanan Umum Kawasan peruntukan pelayanan umum diartikan sebagai peruntukan ruang yang kembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. Berikut arahan pengembangan kawasan peruntukan pelayanan umum di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 1.



Pengembangan skala pelayanan fasilitas pelayanan umum sesuai dengan jumlah penduduk yang dilayani.



2.



Peningkatan pemerataan pembangunan fasilitas pelayanan umum, sesuai dengan kebutuhan



masyarakat.



38



BAB V RENCANA AKTIVITAS



5.1



Rencana Pengembangan Komoditas Unggulan Minapolitan Rencana Pengembangan Industri Pengolahan Rencana pengembangan industri pengolahan di Kawasan Minapolitan Kota



Balikpapan yang dimaksudkan untuk mengembangkan industri pengolahan baik dari sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Agar dapat bersaing dengan produk lainnya, maka yang perlu ditambahakan adalah sebagai berikut: 1. Kualitas, mampu menyaingi dengan produk yang berasal dari luar wilayah maupun produk impor sehingga dapat bersaing dalam jangka panjang 2. Efisiensi produk, yang dimana memiliki harga sama rata berdasarkan kualitas dan memiliki harga yang lebih ekonomis dibandingkan harga dari luar wilayah maupun impor 3. Supply yang selalu tersedia dipasaran setiap saat, sehingga konsumen dapat mengakses dengan mudah Agar kegiatan industrialisasi dapat berkembang dengan baik, maka peranan pemerintah sangat diperlukan dalam memfasilitasi kepentingan para nelayan dengan adanya pemberian bantuan dari aspek bahan baku, teknologi pertanian, sarana produksi serta area pemasaran dengan akses yang terjangkau. Pembangunan industri dibutuhkan karena Kawasan Minapolitan Kota Manggar memiliki beberapa komoditas hasil produksi yang dapat dikembangankan dari pengembangan komoditas unggulan menjadi produk turunan Rencana Pengembangan Komoditas Udang Udang merupakan komoditas perikanan tangkap maupun budidaya yang berdasarkan hasil identifikasi memiliki spesialisasi dalam komoditi dan daya saing yang tinggi. Berikut merupakan gambar pohon produksi dari komoditas udang



39



Makanan Pokok Komoditas Udang



Udang Produk Olahan Udang



Cemilan Contoh: Keripik Udang



Gambar 5. 1 Pohon Produksi Komoditas Udang Sumber: Penulis, 2020



Berdasarkan gambar 5.1 diatas dapat diketahui bahwa komoditas udang dapat dikembangkan menjadi berbagai olahan makanan cemilan, hal ini dikarenakan udang merupakan salah satu komoditas sumber daya laut yang sangat cocok jika diolah dengan tepung yang sebelumnya perlu dikeringkan terlebih dahulu. Sehingga selain dapat dimakan secara langsung, komoditas udang juga dapat dikembangkan melalui produk turunan yang memiliki nilai tambah untuk meningkatkan perekonomian Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan. Rencana Pengembangan Komoditas Ikan Lele Ikan lele merupakan komoditas perikanan budidaya yang berdasarkan hasil identifikasi memiliki spesialisasi dalam komoditi dan daya saing yang tinggi. Berikut merupakan gambar pohon produksi dari komoditas ikan lele Makanan Pokok Komoditas Ikan Lele



Ikan Lele Produk Olahan Ikan Lele



Cemilan Contoh: Keripik Ikan Lele, Abon Ikan lele



Gambar 5. 2 Pohon Produksi Komoditas Ikan Lele Sumber: Penulis, 2020



Berdasarkan gambar 5.2 diatas dapat diketahui bahwa komoditas ikan lele dapat dikembangkan menjadi berbagai olahan makanan cemilan, hal ini dikarenakan ikan lele merupakan salah satu komoditas sumber daya laut yang sangat cocok jika diolah dengan tepung yang sebelumnya perlu dikeringkan terlebih dahulu. Sehingga selain dapat dimakan secara langsung, komoditas ikan lele juga dapat dikembangkan melalui produk turunan yang memiliki nilai tambah untuk meningkatkan perekonomian Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan.



40



Rencana Pengembangan Komoditas Ikan Bandeng Ikan bandeng merupakan komoditas perikanan tangkap yang berdasarkan hasil identifikasi memiliki spesialisasi dalam komoditi dan daya saing yang tinggi. Berikut merupakan gambar pohon produksi dari komoditas ikan bandeng Makanan Pokok Ikan Bandeng



Komoditas Ikan Bandeng



Produk Olahan Ikan Bandeng



Cemilan Contoh: Bandeng Presto, Abon Ikan Bandeng



Gambar 5. 3 Pohon Produksi Komoditas Ikan Bandeng Sumber: Penulis, 2020



Berdasarkan gambar 5.3 diatas dapat diketahui bahwa komoditas ikan bandeng dapat dikembangkan menjadi berbagai olahan makanan cemilan, hal ini dikarenakan ikan bandeng merupakan salah satu komoditas sumber daya laut yang sangat cocok jika diolah menjadi abon lewat tahap pengukusan, penyulingan, pengeringan. Sehingga selain dapat dimakan secara langsung, komoditas ikan bandeng juga dapat dikembangkan melalui produk turunan yang memiliki nilai tambah untuk meningkatkan Rencana Pengembangan Kerjasama Antar Sektor Rencana pengembangan dalam meningkatkan kerjasama antar sektor perikanan tangkap dan budidaya. Kerjasama yang direncanakan adalah sektor perikanan menyediakan fasilitas benih ikan, industri kecil dan besar keripik udang, ikan dan pembuatan abon udang dan abon ikan. Fasilitas benih ikan dan industri pengolahan hasil perikanan direncanakan di Kelurahan Manggar Baru yang memilki lahan yang diperuntukan untuk perikanan dan akan berdampingan dengan tempat sarana produksi. Rencana Pengembangan Pasar Berdasarkan kondisi dan potensi maka dirumuskan tujuan dalam penataaan kawasan minapolitan yaitu mengembangan minabisnis berbasis sumber daya lokal, dimana dalam pengembangan minabisnis diimbangin dengan pengembangan pasar, diketahui bahwa di Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan belum memiliki pasar tematik yang dikhususkan menjual hasil tangkapan dan hasil budidaya perikanan. Selain itu, direncanakan adanya pembangunan



fasilitas



sistem



informasi



perdagangan



hasil



minapolitan.



Dalam



41



pengembangan minabisnis, pasar diperlukan sebagai media promosi dan pemasaran produkproduk minapolitan berserta olahannya. 5.2



Rencana Pengembangan Sistem dan Usaha Minabisnis Hasil perikanan merupakan sektor primer yang sangat penting dalam sistem



perekonomian diseluruh wilayah. Saat ini peranan sektor primer mulai mengalami perubahan ke sektor sekunder (industri). Perubahan ini terjadi dikarenakan adanya kebijakan pemerintah dalam mengarahkan perekonomian yang berimbang antara sektor perikanan dengan sektor industri sehingga perkembangannya menjadi saling mendukung. Proses produksi akan terus semakin berkembang hingga sampai pada tahap spesifikasi hasil produksi sehingga pihak pemasok (supplier) sebagai sektor dalam mendukung penyediaan bahan input perikanan akan memasuki posisi yang penting. Dilai sisi, peningkatan kebutuhan akan hasil perikanan semakin meningkat sehingga menurut pelayanan dan kualitas yang lebih baik dalam membeli hasil minapolitan. Kecenderungan ini akan terus berlanjut sehingga keberadaan sektor minabisnis menjadi semakin penting. Hal ini dikarenakan tidak hanya bertanggungjawab dalam menyediakan berbagai jenis dan jumlah bahan input yang tepat namun juga bertanggungjawab terhadap pemasaran yang tepat bagi produk. Pada saat tersebut produk akan bergerak melalui sistem pengolahan bahan pangan sampai dengan ke konsumen akhir. Meskipun jumlah usaha perikanan yang terus berkurang namun begitu perekonomian masih tetap dipengaruhi oleh sektor perikanan. Hal ini penting untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi karena sektor ini memiliki dampak yang besar terhadap kelangsungan ekonomi di berbagai wilayah. Produktivitas yang tinggi hanya akan dapat dicapai dengan menggunakan cara pembudidayaan dan penggunaan teknologi tepat guna baik dalam bentuk mesin dan peralatan serta penyediaan bibit/benih unggul, serta sentra industri hasil pengolahan yang tepat. Minabisnis digambarkan sebagai sistem yang terdiri dari beberapa subsistem yaitu subsistem subsistem mina input, subsistem mina proses, subsistem mina output, subsistem penunjang dan pemasaran. Setiap subsistem memiliki hubungan yang sangat erat dan saling tergantung. Oleh karena itu pemahaman ini (backward dan forward) dan peranan pada lembaga-lembaga penunjangnya merupakan salah satu bagian tujuan yang tidak akan terpisahkan dalam minabisnis, demikian pula dalam setiap subsistem dan teknologi yang digunakan. Dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan, para nelayan perlu melakukan pengembangan minabisnis yang efisien dan menguntungkan. Berikut merupakan skema pengembangan minabisnis minapolitan



42



Pasar



Pengemasan



Produk Segar



Produk pengolahan



Kemintraan



Pengolahan Hasil



Limbah



Produksi



Sarana Produksi Budidaya Produk



Intensifikasi Diversifikasi



Pra Produksi (pembibitan)



Gambar 5. 4 Skema Pengembangan Minabisnis Manggar Kota Balikpapan Sumber: Penulis, 2020



Rencana pengembangan subsistem minapolitan telah sesuai dengan konsep dan kebutuhan di lapangan. Subsistem minapolitan terdiri dari subsistem hulu, subsistem mina input, subsistem mina proses, subsistem mina output, dan subsistem pemasaran dan penunjang. Berikut rencana pengembangan subsistem Minapolitan Manggar Kota Balikpapan: 1. Subsistem Minabisnis Input Subsistem mina input adalah tahapan awal pada kegiatan minapolitan, yang berkaitan dengan penyediaan usaha yang menghasilkan barang – modal bagi perikanan minapolitan. Berikut rencana pengembangan subsistem mina input kawasan minapolitan Manggar Kota Balikpapan a. Penetapan sentra minabisnis bagi setiap produk unggulan di Kawasan Minapolitan Kota Manggar b. Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan/pembenihan pada sektor perikanan tangkap dan budidaya c. Pengembangan sentra pembibitan/pembenihan pada sektor perikanan tangkap dan budidaya dan area perluasan pembibitan d. Pengembangan sentra industri teknologi perikanan, tambak, dan keramba pada sektor perikanan tangkap dan budidaya



43



e. Pemeliharaan badan penampung air seperti waduk dan bendungan yang menjadi sumber pengairan perikanan budidaya f. Pelestarian fungsi hidorlogiss sumberdaya air 2. Subsistem Minabisnis Proses Subsistem mina proses adalah tahapan kegiatan minapolitan yang berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya alam dalam peningkatan produksi perikanan serta usaha pengolahan perikanan menjadi produk olahan. Berikut rencana pengembangan subsistem mina proses kawasan minapolitan Manggar Kota Balikpapan: a. Penetapa sentra minabisnis sarana pengumpul hasil untuk perikanan budidaya b. Pengembangan sentra minabisnis sarana produksi dan pengolahan hasil perikanan c. Peningkatan kualitas keterampilan SDM terkait pengelolaan sumberdaya minapolitan d. Peningkatan produksi komoditas unggulan dari sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya e. Pengembangan sentra industri skala kecil sarana pembuatan keripik udang/ikan, ikan asap dan abon f. Pengembangan sentra jaringan pengelolaan limbah dan pencemaran hasil limbah industri maupun kegiatan perikanan 3. Subsistem Minabisnis Output Subsistem mina output adalah tahapan kegiatan minapolitan yang berkaitan dengan hasil dari kegiatan produksi. Berikut rencana pengembangan subsistem mina output kawasan minapolitan Manggar Kota Balikpapan: a. Pengembangan jaringan pengelolaan limbah dan pencemaran untuk menampung dan mengolah air limbah baik yang berasal dari kegiatan perikanan maupun kegiatan lainnya sebelum mencemari laut. b. Pembangunan rumah pemanfaatan limbah produksi dari setiap kegiatan minapolitan c. Penetapan sentra minabisnis ouput bagi setiap produk unggulan di Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan 4. Subsistem Minabisnis Penunjang Subsistem penunjang adalah tahapan kegiatan minapolitan yang berkaitan dengan kegiatan penunjang pada kegiatan perikanan. Berikut rencana pengembangan subsistem penunjang kawasan minapolitan Manggar Kota Balikpapan:



44



a. Pengembangkan sentra industri usaha mikro kecil menengah (UMKM), industri besar, dan home industry b. Pengembangan



kemitraan



kelompok



nelayan



melalui



bantuan



pendanaan/permodalan yang berasal dari bantuan pemerintah maupun bantuan CSR non pemerintah/perusahaan 5. Subsistem Minabisnis Pemasaran Subsistem pemasaran minapolitan adalah tahapan kegiatan minapolitan yang berkaitan dengan pemasaran setelah hasil dari kegiatan minapolitan didapatkan. Berikut skema pasar dari hasil komoditas ungulan kawasan minapolitan Manggar Kota Balikpapan: Nelayan



Pegumpul/ distributor



Pengecer



Pasar



Konsumen



Pemrosesan



Gambar 5. 5 Rencana Sistem Pemasaran Perikanan Kawasan Miapolitan Kota Balikpapan Sumber: Penulis, 2020



Bagan di atas merupakan bagan rencana sistem pemasaran sektor perikanan di Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan, dimana pelaku pemasaran yang terlibat dimulai dari nelayan hingga konsumen. Berdasarkan bagan di atas dapat diketahui bahwa rencana sistem pemasaran perikanan di Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan dimulai dari nelayan, dimana hasil panen dari nelayan dapat diolah terlebih dahulu oleh



industri



pemrosesan



atau



langsung



menjual



bahan



mentah



kepada



pengumpul/distributor. Ketika nelayan mengolah terlebih dahulu hasil panennya di industri pemrosesan, nelayan dapat menjualnya ke industri tersebut atau dapat hanya memanfaatkan jasa pemrosesan yang selanjutnya dijual oleh nelayan ke distributor. 5.3



Rencana Pengembangan Masyarakat Pengembangan masyarakat merupakan suatu upaya mengembangkan kualitas maupun



kuantitas yang akan dilakukan dalam sebuah kondisi masyarakat secara berkelanjutan dan aktif serta berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan sosial, partisipasi dan kerja sama. Pada Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan mengalami permasalahan utama yaitu pada masyarakatnya sendiri yang dimana masyarakat pada kawasan tersebut mengalami keterbatasan pengetahuan dan keahlian terhadap pengolahan hasil perikanan, sehingga



45



memerlukan rencana pengembangan masyarat dalam mengatasi permasalahan yang terjadi, adapun rencana yang akan dikembangkan diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pelatihan usaha dalam meningkatkan ekonomi kepada masyarakat di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan melalui pelatihan pengolahan atau produksi, distribusi, perdagangan maupun pemasaran. 2. Memberikan modal usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. 3. Menyediakan pelatihan penggunaan teknologi tepat guna di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan dalam meningkatkan produksi dan produktifitas. 4. Pengadaan pendidikan, pelatihan serta penyuluhan bagi masyarakat di Kawasan Minapolitan ditujukan agar dapat meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terhadap pengembangan komoditas terpilih. 5. Meningkatkan peran dan fungsi pemerintah terhadap Kawasan Minapolitan Kota Balikpapan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan perencanaan pengembangan masyarakat. 6. Mengembangkan jaringan usaha kemitraan melalui pemerintah, swasta dan masyarakat di tingkat lokal yang dapat menjamin kesinambungan antara usaha dengan pendapatan masyarakat



5.4



Rencana Pengembangan Kelembagaan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan terdapat beberapa organisasi



ataupun lembaga yang mendukung kegiatan minapolitan. Kelembagaan tersebut terdiri dari pihak pemerintahan, swasta, lembaga keuangan terkait dan kelompok nelayan itu sendiri. Kelembagaan dari pihak pemerintah Kota Balikpapan, pemerintah Kelurahan Manggar dan Manggar Baru, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3), Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP), Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berperan dalam pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Sehingga dalam menyesuaikan kebijakan terkait pengembangan kelembagaan perlu adanya program-program yang terintegrasi dari pihak pemerintah dengan kelompok-kelompok nelayan agar program-program tersebut



46



mampu terwujudkan. Hubungan antara tiap kelembagaan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan dapat diilustrasikan sebagai berikut:



Gambar 5. 6 Bagan Hubungan Antar Kelembagaan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan Sumber: Analisis Penulis, 2020



Kelembagaan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator, penyusun kebijakn serta sebagai koordinator kegiatan minapolitan. Sedangkan peran lembaga swasta yaitu sebagai fasilitator untuk mengembangkan kawasan minapolitan dengan cara dukungan kerjasama dengan kelompok nelayan, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi perikanan di kawasan minapolitan. Adapun lembaga keuangan dalam hal ini berperan sebagai lembaga yang mengelola sistem keuangan untuk menunjang kegiatan minapolitan yang ada. Selain itu, dalam memaksimalkan peran dan fungsi kelompok nelayan maka perlu adanya peningkatan dan pengembangan kualitas sumberdaya nelayan, sehingga dapat berswadaya dalam melaksanakan kegiatan minapolitan. Peningkatan dan pengembangan sumberdaya nelayan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kemampuan kelompok nelayan dalam hal pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Proses pengembangan sumberdaya nelayan dapat dilakukan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan kepada kelompok tani terkait pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagai bentuk penerapan sistem minabisnis di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan. Peningkatan kualitas sumberdaya nelayan juga bisa dilakukan dengan mengikuti kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Dimana kurikulum pendidikan dapat difokuskan terhadap pengembangan di sektor minabisnis. Pelaksanaan pendidikan tidak hanya dilakukan secara teori atau di dalam kelas saja, namun dapat dilakukan kegiatan praktik secara langsung. Selain dukungan pada peningkatan sumberdaya nelayan yang terlatih dan berpendidikan, perlu adanya dukungan dalam pembiayaan kelompok nelayan melalui koperasi nelayan. Pemanfaatan koperasi sebagai sumber pendanaan kelompok



47



nelayan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam pengembangan kegiatan minapolitan guna



meningkatkan



pembudidayaan,



pengolahan



dan



pemasaran



secara



optimal.



48



BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG



6.1



Sumber Pendanaan Berikut merupakan penjelasan terkait sumber pendanaan pada pelaksanaan program



pengembangan Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan : Sumber Dana APBN Sumber dana pembangunan yang berasal dari APBN dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan untuk melaksanaakan program-program yang telah direncanakan Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Timur Kriteria pemanfaatan sumber dana yang berasal dari APBD Propinsi Kalimantan Timur, yaitu skala pelayanannya bersifat regional atau wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sumber Dana APBD Kota Balikpapan Sumber dana ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai program dan proyek yang mempunyai skala pelayanan daerah dan lokal. Sumber dana ini merupakan pendapatan asli daerah yang sifatnya otonom, yang pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya pada kebijakan Pemerintah. Sumber Dana Alokasi Umum Tambahan Sumber dana berasal dari dana yang dialokasikan untuk kelurahan pada lokasi studi untuk menunjang kegiatan minapolitan. 6.2



Instansi Pelaksana Adapun instansi yang terkait dalam perwujudan program pengembangan Kawasan



Minapolitan Manggar Kota Balikpapan sebagai berikut : 1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Balikpapan 2. Dinas Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan 3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Balikpapan 4. Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan 5. PDAM. 6. PLN 7. Dinas Lingkungan Hidup. 8. UPT. Terkait 9. Balai Benih Ikan 49



10. Kecamatan. 11. Kelurahan 6.3



Waktu Dan Tahapan Pelaksanaan Waktu dan tahapan pelakasanaan Rencana Tata Ruang Kawasan Minapolitan adalah



selama 20 (dua puluh) tahun dengan peninjauan kembali yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun 6.4



Indikasi Program



50



BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



7.1



Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Pada Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan, indikasi peraturan zonasi



kawasan lindung dibagi menjadi dua indikasi, yaitu: Pengendalian Ketat Indikasi peraturan zonasi kawasan lindung dengan pengendalian ketat, sebagai berikut: 1.



Zona yang dijaga penggunaan lahannya dan hanya diperuntukkan untuk kawasan lindung



2.



Zona dengan pembatasan pada sarana dan prasarana serta pemberian pajak yang tinggu untuk kegiatan budidaya dengan memberikan prosedur perizinan yang ketat.



3.



Zona dengan penggunaan sesuai fungsi lindung.



4.



Jika terdapat kegiatan budidaya di zona ini, maka ditekankan agar tidak berkembang dan keluar dari zona tersebut. Status Terbatas Indikasi peraturan zonasi kawasan lindung dengan status terbatas adalah sebagai



berikut: 1.



Zona dengan kegiatan budidaya yang masih dapat dilaksanakan kegiatan budidaya.



2.



Kegiatan yang dilaksanakan pada zona ini adalah kegiatan budidaya yang telah ada sebelumnya serta tidak menganggu fungsi lindung disekitarnya.



Kawasan Budidaya Indikasi peraturan zonasi untuk kawasan budidaya, meliputi: 1. Zona kawasan budidaya mendapatkan insentif berupa keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang pembangunan, dan pengadaan infrastruktur serta kemudahan dalam mengurus perizinan. 2. Kegiatan yang berada pada kawasan budidaya adalah seluruh kegiatan budidaya, diperbolehkan penggunaan lahan campuran tetapi harus didominasi jenis penggunaan lahan yang telah ditetapkan pada kawasan tersebut.



51



7.2



Ketentuan Insentif-Disentif Insentif adalah sebuah perangkat guna memberikan imbalan dengan tujuan untuk



memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan rencana tata ruang atau sesuai dengan rencana tata ruang atau tujuan pemanfaatan ruang. Insentif diterapkan di Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan yang memiliki fungsi sebagai kawasan budidaya dan disinsentif diperuntukkan bagi kawasan lindung. Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Balikpapan ; Lembaga dan/atau organisasi internasional dan nasional kepada Pemerintah Kota Balikpapan; Pemerintah Kota Balikpapan kepada pemerintah daerah lainnya; Pemerintah Kota Balikpapan kepada masyarakat. Pemberian insentif diatur sebagai berikut: Tabel 7. 1 Insentif Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan No.



Pemberi Insentif



1



Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Balikpapan



2



Lembaga dan/atau organisasi internasional dan nasional kepada Pemerintah Kota Balikpapan



3



Pemerintah Kota Balikpapan kepada masyarakat



Insentif Pemberian kompensasi. Misalnya, pemberian kompensasi dalam hal penataan ruang sempadan sungai dan sempadan danau yang melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsinya. Pemberian kompensasi merupakan intensif fiskal. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur. Merupakan intensif non fiskal, misalnya pengadaan atau peningkatan kualitas infrastruktur perikanan Pemberian penghargaan. Baik dibidang pengelolaan perikanan maupun pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya. Pemberian kompensasi. Berupa pengadaan kompensasi bagi masyarakat, berupa pemberian kompensasi untuk alat-alat perikanan, berupa pembiayaan perawatan alat-alat perikanan, maupun pelatihan pengelolaan lahan dan hasil-hasil produksi perikanan. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur. Berupa bantuan CSR/hibah kepada masyarakat. Misalnya, pengadaan infrastruktur alat-alat perikanan, sarana dan prasarana penunjang perikanan Pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan kepada warga yang memiliki prestasi dalam mengelola hasil produksi perikanan. Keringaan pajak/retribusi. Diberikan kepada pemilik lahan yang mempertahankan lahan perkanan budidaya di darat. Pemberian kompensasi. Berupa pengadaan kompensasi bagi masyarakat, berupa pemberian kompensasi untuk alat-alat perikanan tangkap, berupa pembiayaan perawatan alat-alat perikanan, maupun pelatihan pengelolaan lahan dan hasil-hasil produksi perikanan Subsidi silang. Pemberian subsidi alat-alat perikanan tangkap, kapal, maupun benih ikan. Imbalan. Imbalan yang diterima bagi nelayan, pembudidaya, dan masyarakat dalam pengelolaan hasil produksi perikanan maupun imbalan yang diterima pembudidaya atas kepemilikan lahan perikanan budidaya darat.



52



No.



Pemberi Insentif



Insentif Sewa ruang. Sewa ruang guna melakukan penyuluhan mengenai perikanan bagi masyarakat, dalam mengelola hasil produksi secara tepat. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur. Melakukan pemenuhan pembangunan dan pengadaan infrastruktur, memberikan bantuan biaya sarana dan prasarana produksi. Kemudahan prosedur perizinan. Kemudahan prosedur perizinan dalam pengadaan izin lahan perikanan budidaya, untuk dikelola oleh masyarakat. Pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan kepada warga yang memiliki prestasi dalam mengelola hasil produksi perikanan. Sumber : Analisis Penulis, 2020



Pemberian disinsentif diatur sebagai berikut: Tabel 7. 2 Disinsentif Kawasan Minapolitan Manggar Kota Balikpapan No.



1



2



3



Pemberi Disinsentif



Disinsentif Pembatasan penyediaan infrastruktur. Dengan melakukan pembatasan pembangunan dan pengadaan infrastruktur listrik atau jalan. Pengenaan kompensasi. Pengenaan kompensasi. Penghapusan Pemerintah, Pemerintah semua retribusi yang diberlakukan di kawasan. Serta Provinsi, Lembaga dan/atau pengenaan biaya kompensasi bagi pemerintah Kota Balikpapan organisasi internasional yang melanggar pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan kepada Pemerintah Kota fungsinya. Balikpapan Pinalti. Pinalti. Memberikan pinalti kepada pihak produsen swasta/lembaga yang melanggar standar dalam mengelola lahan maupun hasil produksi perikanan tangkap maupun perikanan budi daya. Pengenaan kompensasi. Penghapusan semua retribusi yang diberlakukan di kawasan minapolitan. Serta pengenaan biaya Pemerintah Kota Balikpapan kompensasi bagi pemerintah daerah lainnya yang melanggar kepada pemerintah daerah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. lainnya Pinalti. Memberikan pinalti kepada pemerintah daerah lain yang melanggar standar dalam mengelola lahan maupun hasil produksi perikanan. Pengenaan pajak/retribusi yang tinggi. Diberikan kepada investor (pemilik lahan) yang melakukan alih fungsi lahan perkanan budidaya darat dengan meningkatkan nilai PBB. Serta meningkatkan biaya pajak balik nama. Pembatasan penyediaan infrastruktur. Dengan melakukan pembatasan pembangunan dan pengadaan infrastruktur listrik atau jalan lahan-lahan perikanan budidaya darat milik warga Pemerintah Kota Balikpaapn yang terbukti melanggar. kepada masyarakat Pengenaan kompensasi. Diberlakukan pengaturan perizinan berupa izin alih fungsi dengan kewajiban memberikan penggantian lahan dengan fungsi yang sama dan dengan luas dua kali luas lahan yang dikonversi atau tidak diberikan izin sama sekali dan dikenakan pengenaan biaya kompensasi. Pinalti. Memberikan pinalti kepada seluruh kalangan masyarakat yang melanggar standar dalam mengelola lahan maupun hasil produksi perikanan. Sumber : Analisis Penulis, 2020



53



7.3



Ketentuan Sanksi Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007, pengenaan sanksi adalah sebuah tindakan



penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pengenaan sanksi diberikan kepada: 1. Pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. 2. Pejabat daerah berwenang yang menertibkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Apabila pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi izin maupun tidak memiliki izin, maka dapat dikenai sanksi administratif, sanksi penjara dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan. Sanksi Administrasi Sanksi administrasi dikenakan atas pelanggaran rencana tata ruang yang dapat mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang, baik yang dilakukan oleh para pemberi izin maupun pemegang izin. Jenis pelanggaran rencana tata ruang yang dapat dilakukan oleh masyarakat, berupa pelanggaran fungsi ruang, pelanggaran intensitas pemanfaatan ruang, pelanggaran tata massa bangunan, pelanggaran kelengkapan prasarana bangunan, pelanggaran akses terhadap kawasan. Penertiban pelanggaran rencana tata ruang berupa sanksi administratif bagi masyarakat yaitu sebagai berikut. 1. Peringatan dan/atau teguran. 2. Penghentian sementara pelayanan administratif. 3. Penghentian sementara kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan ruang. 4. Pencabutan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. 5. Pelengkapan perizinan. 6. Pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 7. Pengenaan denda. Sanksi Pidana 1.



Pidana pokok, yaitu penjara dan denda a.



Sanksi akibat kesalahan pengguna lahan melakukan proses pembangunan tanpa memiliki izin .



b.



Sanksi kesalahan pengguna lahan dalam melaksanakan pembangunan, tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.



c.



Sanksi terhadap kesalahan pemberi advis planning yang tidak sesuai dengan tata ruang. 54



d.



Sanksi terhadap kesalahan pemberi ketetapan izin pengguna lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.



e.



Sanksi terhadap perencana tata ruang yang salah merencanakan wilayah kota, dan timbul permasalahan kerusakan lingkungan.



f.



Sanksi terhadap badan perencana daerah dan pihak legislatif dalam menentukan perencanaan tata ruang kota yang salah, menimbulkan kerusakan lingkungan.



2.



Pidana tambahan, yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya Sanksi pemberhentian tidak hormat pada pemberi advis planning, Institusi



terkait perencanaan dan pihak legislatif yang menyetujui recana tata ruang dan pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang.



55



DAFTAR PUSTAKA



Andriyani, N. N. S., & Utama, I. M. S. (2015). Analisis Pusat Pertumbuhan di Kabupaten Karangasem. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 4(4), 220-229 Anonim. 2016. “Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Balikpapan”. Balikpapan:Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan. 2020. Statistik Daerah Kota Balikpapan Tahun 2020. Balikpapan : BPS Kota Balikpapan Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan. 2020. Produk Domestik Regional Bruto Kota Balikpapan Menurut Lapangan Usaha. Balikpapan : BPS Kota Balikpapan Data Produksi Perikanan Dinas Pangan, Perikanan dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Tahun 2020 Gaffara, G. R., Fathu, A., & Fatih, F. 2015. Kajian Skalogram Guttman Dan Indeks Sentralitas Marshall Untuk Penentuan Pusat-Pusat Pelayanan Wilayah (Studi Kasus: Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara). Sleman : Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) Keputusan Menteri Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.18/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Minapolitan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012–2032. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Wiadnya, D.G.R.. 2011. Konsep Perencanaan Minapolitan Dalam Pengembangan Wilayah. Malang: Laporan Penelitian. Widjaja, Sjarief. 2010. Pengembangan Kawasan Minapolitan. Sekretariat Jenderal Kemantrian Kelautan dan Perikanan.



56