Laporan Akhir Magang BAPPEDA Provinsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIKUM PEMERINTAHANDILAKSANAKAN DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH(BAPPEDA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA



OLEH : 1. JUNALDIN ADNAN



C1B117151



2. MUH. ARCHAM AR



C1B117176



3. MOH. FIKRI YUSUF



C1B117171



4. RAODATUL JANNAH



C1B117209



PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS HALU OLEO 2020



HALAMAN PENGESAHAN Laporan akhir praktikum pemerintahan ini telah diperiksa dan sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktikum yang dilaksanakan pada tanggal 9 november – 23 desember di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara



Kendaridesember 2020



Mengetahui, Kepala BAPPEDA Provinsi Sultra



J. Robert. ST.MT. NIP. 19670107 1998903 1 006 PEMBINA tk. 1, Gol. IV/b



Menyetujui, Kord. Prodi Ilmu Pemerintahan



Saidin S.IP., M.Si NIP. 19760110 200912 1 001



Dosen Pembimbing



Reka Aji Pratama



BAB I GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTIKUM 1.1.



Profil BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tenggara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik No. 15 Tahun 1974 yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 142 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Pembentukan Bappeda dimaksudkan bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan daerah sangat diperlukan suatu badan perencanaan pembangunan daerah yang melembagai di tiap-tiap Provinsi guna mengintegrasikan perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat Pusat baik yang bersumber dari APBD, APBN maupun bantuan Luar Negeri. Sebelum terbentuknya Bappeda Tingkat I Provinsi Sulawesi Tenggara berturut-turut adalah Sekretariat Pengawasan Operasional Pembangunan Daerah yang dipimpin oleh Ir. Muhammad Saleh (periode Tahun 1984 s/d tahun 1974) Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 27 Tahun 1980, maka dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan daerah Tingkat II, yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185 Tahun 1980 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Tingkat 1 dan Bappeda Tingkat II. Pimpinan yang pernah menjabat sebagai kepala Bappeda Prov. Sultra sebagai berikut : 1. Drs. H.S. Manomang (periode tahun 1974 s/d tahin 1982) 2. Drs. La ode Kaimuddin (periode tahun 1982 s/d tahun 1985) 3. Drs. Djalante P. (periode tahun 1985 s/d 1990) 4. Drs. La Owu (periode tahun 1990 s/d tahun 1993) 5. Prof. Dr. La Ode Abdul Rauf (periode tahun 1993 s/d tahun 1999) 6. Drs. AndiZainal Abidin (periode tahun 1999 s/d tanggal 27 Maret 2004) 7. Drs. H. Djaliman Mady, MM (periode tahun 2004 s/d tanggal 27 Juli 2005) 8. Ir. H. Zainal Abidin, MM (periodetahun 2005 s/d 13 Desember 2006) 9. Drs. Muh. RidwanZakariah, M.Si (tanggal 21 Oktober 2006 s/d 28 Agustus 2008)



10. Drs. H. La Ode Ali Hanafi, M.Si (periode 2008 s/d tahun 2010) 11. Dr. H. Muh. Nasir A. Baso, MM (Periode Desember 2010 s/d Februari 2018) 12. Dr. Illah Ladamay, M.S (Plt. Periode Februari s/d 4 Juli 2018) 13. Ir. H. Muhammad Nasir, M.S (Plt. Periode Juli s/d Agustus 2018) 14. Dr. Rony Yakob, M.Si, Ir. J. Robert, MTP (Plt. Periode Bulan Oktober 2018 s/d27 Agustus 2020) 15. J. Robert, ST., MT (periode28 Agustus2020 s/d Sekarang). Badan perencanan pembangunan daerah, yang disingkat dengan BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris



daerah.



Badan



ini



mempunyai



tugas



pokok



membantu



gubernur/bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah. Badan



perencanaan



pembangunan



daerah



dibentuk



berdasarkan



pertimbangan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah 2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di daerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. BAPPEDA pemerintah daerah melakukan perencanaan pembangunan pada wilayah dan daerah kerjanya. Tugas BAPPEDA adalah membangun daerah berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan, penyusunan pola dasar daerah, penyusunan program pembangunan tahunan hingga perencanaan anggaran pembangunan. Terkait tugas dan fungsi tersebut, maka BAPPEDA juga memiliki peran wewenang persuratan dan perizinan pembangunan perumahan dan pertokoan bagi developer, salah satu surat tersebut adalah izin prinsip untuk perizinan membangun bangunan baik rumah dan property lain dan surat keterangan rencana umum tata ruang (RUTR).



1.2.



Visi-Misi Pembangunan Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan takwa 2. Memjukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi 3. Mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan 4. Meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat



dalam



rangka



peningkatan



daya



saing



daerah



melalui



pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi. 1.3.



Program kerja dan pelayanan yang dilakukan BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka mekanisme perencanaan pembangunan daerah ke depan dituntut untuk semakin mengedepankan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif (participatory planning). Secara umum dalam Undang-Undang tersebut terdapat 4 (empat) pendekatan perencanaan yang melandasi proses perencanaan pembangunan, pendekatan tersebut meliputi sebagai berikut : a. Pendekatan Politik b. Pendekatan Teknokratik c. Pendekatan Partisipatif d. Pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up). Pendekatan politik, memandang bahwa pemilihan Kepala daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan



masing-masing calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye di dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokraktik, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk hal-hal tersebut. Perencanaan dengan pedekatan partisipatif, dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan para pihak tersebut adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan perencanaan dengan pendekatan atas-bawah dan bawahatas dalam pelaksanaannya menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses



atas-bawah



dan



bawah-atas



diselaraskan



melalui



musyawarahperencanaan yang dilaksanakan baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan. Kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat. Selanjutnya



proses



pembangunan



dapat



dilihat



dari



sisi



perencanaannya terdapat 4 (empat) tahapan yakni : a. Penyusunan Rencana b. Penetapan Rencana c. Pengendalian pelaksanaan Rencana d. Evaluasi pelaksanaan Rencana. Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk “siklus perencanaan” yang utuh. 2. Tujuan dan Sasaran Renja OPD Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan. Sedangkan sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melaui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesisfik, terinci, terukur dan dapat dicapai. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka tujuan



organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi : a. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dari segi konsistensi program dan kegiatan yang terdapat dalam RPJMD dan RKPD b. Konsistensi dan transparansi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan c. Memenuhi dukungan administrasi, sarana dan prasarana, disiplin dan kapasitas aparatur dalam penyelenggraan urusan pemerintahan. 3. Program dan Kegiatan Untuk mewujudkan sasaran yang hendak dicapai harus dipilih strategi yang tepat agar sasaran tersebut dapat tercapai. Strategi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sulawesi Tenggara mecakup; penentuan kebijakan, program dan kegiatan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditentukan. Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan nyata, sistematis dan terpadu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari suatu program sebagai arah dari pencapaian sasaran kinerja yang memberikan kontribusi bagi penacapaian tugas pokok dan fungsi. Kegiatan berdimensi waktu tidak dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Kegiatan merupakan aspek operasional/kegiatan nyata dari suatu rencana. Adapun Program dan Kegiatan yang telah direncanakan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut : a. Pelayanan Administasi Perkatoran 1) Penyediaan Jasa Surat Menyurat 2) Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 3) Penyediaan Jasa Pemeliharaan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional 4) Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 5) Penyediaan Alat Tulis Kantor



6) Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 7) Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan bangunan kantor 8) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan 9) Penyediaan Makan dan Minuman 10) Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke dalam dan luar daerah Prov. Sultra 11) Jasa Administrasi Perkantoran 12) Penyediaan Jasa Publikasi/Periklanan 13) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bulanan SKPD 14) Penyusunan Laporan Aset Triwulan dan Semesteran SKPD. b. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1) Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional 2) Pembangunan Gedung Kantor 3) Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor 4) Pengadaan Peralatan Gedung Kantor 5) Pengadaan Mebeleur 6) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor 7) Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Oprasional 8) Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor 9) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor 10) Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor. c. Peningkatan Disiplin Aparatur 1) Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya 2) Pengadaan Pakaian Korpri 3) Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu. d. Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur 1) Pendidikan dan Pelatihan Formal 2) Bimbingan Tekhnis tentang perencanaan pembangunan Daerah 3) Pendidikan dan pelatihan struktural dan tekhinik fungsional.



e. Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 1) Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja OPD 2) Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran 3) Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun. f. Peningkatan Sistem Perencanaan SKPD 1) Penyusunan Renja OPD g. Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar 1) Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman 2) Penjaminan Mutu Dokumen PPSP Prov. Sultra. h. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah 1) Pengembangan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Teknologi Informasi (IT). i. Perencanaan Pembangunan Daerah 1) Penyusunan Rancangan RKPD 2) Penyelenggaran Musrenbang RKPD 3) Penyusunan KUA-PPAS 4) Forum SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara 5) Pelaksanaan Musrenbang Nasional 6) Pelaksanaan Musrenang Regional 7) Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dan Kota 8) Penyusunan RKPD Perubahan 9) Penyusunan KUA-PPAS Perubahan 10) Koordinasi dan Sinkronisasi Pendanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah 11) Konsultasi dan Evaluasi Penyusunan Dokumen RPJPD/RPJMD Kab/Kota 12) Fasilitasi Penyusunan RKPD Kab/Kota 13) Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik



14) Pelaksanaan Rakortek Tingkat Nasional 15) Pelaksanaan Rakortek Tingkat Provinsi 16) Penyelenggaraan Forum Data dan Informasi Pembangunan Daerah. j. Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pembangunan Daerah 1) Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2) Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan APBN dan APBD 3) Evaluasi Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Kab/Kota Sultra 4) Pelaksanaan Expose hasil-hasil Pembangunan 5) Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah. k. Perencanaan Pembangunan Ekonomi 1) Pengembangan Daya Saing Ekonomi di Wilayah Sultra 2) Perencanaan Pembangunan Urusan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian 3) Perencanaan Pembangunan Urusan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral 4) Perencanaan Pembangunan Urusan Koperasi, UKM, Penanaman Modal, Pariwisata, Perdagangan Perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah. l. Perencanaan Pembangunan Manusia dan Masyarakat 1) Koordinasi Perencanaan Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan 2) Monitoring,



Evaluasi



dan



Pelaporan



Pembangunan



Manusia,



Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan 3) Koordinasi Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Daerah Tertinggal 4) Koordinasi Perencanaan Pengarusutamaan Gender 5) Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum 6) Penguatan Kelembagaan Tim Koordinasi Penurunan Stunting



7) Penyusunan Dokumen Laporan Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia (RAD-HAM). m. Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam 1) Peningkatan Sistem Perencanaan Pembangunan Prasarana Infrastruktur Wilayah 2) Perencanaan Pembangunan Urusan Sumber daya Air 3) Peningkatan Sistem Perencanaan Keterpaduan Pembangunan Prasarana Transportasi Antar Wilayah dan Sektor 4) Koordinasi Infrastruktur Daerah 5) Monitoring, evaluasi dan survey kelayanan prasarana wilayah sumber daya alam 6) Perencanaan Pembangunan Urusan Komunikasi dan Informatika. n. Program Monitoring Kesesuaian Ruang dengan RTRW 1) Dukungan Penataan Ruang Provinsi dan Kab/Kota. o. Program Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) 1) Perencanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca 2019-2030 (RAD-GRK) 2) Evaluasi dan pelaporan RAD GRK. p. Program Pengembangan Informasi SDA 1) Penyusunan Dokumen Neraca Sumber Daya Alam 2) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. q. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah 1) Pendataan dan perencanaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil 2) Perencanaan Pengembangan Wilayah.



1.4.



Struktur Organisasi



Keterangan: a. Kepala BAPPEDA



: J. Robert, ST.MT



b. Kelompok fungsional perencana



: Muhammad Alfian, A.Pi., M.Si



c. Sekretaris



: Wa Ode Muslihatun, SE., MA



d. Kasubag umum dan kepegawaian



: Ita Paramitha, SE



e. Kasubag keuangan



: Amrin, SE



f. Kasubag penyusunan program



: Aalamsyah Azis, SH



g. Kabid perencanaan makro



: Hasrullah S.STP., M.SI



h. Kabid ekonomi dan SDA



: Dr. H. Eka paksi, S.Sos, M.Si



i. Kabid pembangunan manusia dan masyarakat



: Ir. La Ode Muhammad Alwi, M.Si



j. Kabid infrastruktur dan pengembangan wilayah



: Ir. LM. Rachmadi rere, M.Si



k. Kasubbid perencanaan pembangunan daerah l. Kasubbid pertanian dan kelautan



: Zainal Arifin, SE., M.Si : HJ. ST. Hajrah, S.Pi., MTP



m. Kasubbid pemerintah



: Fita Biohanis, SE., M.Si



n. Kasubbid pekerjaan umum



: Muh. Subhan, AK, ST.MT



o. Kasubbid pendanaan, pembiayaan pembangunan daerah



: Rami Musrady Zaini, SE



p. Kasubbid sumber daya alam



: DR. L.M. Ali Said, SE., M.Si



q. Kasubbid kependudukan dan pemberdayaan masyarakat



: Susilawaty, ST., M.S.S



r. Kasubbid perhubungan



: HJ. Hasnawati, SE., MM



s. Kasubbid pengendalian dan evaluasi



:



t. Kasubbid dunia usaha dan keuangan daerah



: L.M. Darmin, S.E., M.Si



u. Kasubbid kesejahteraan masyarakat



: Sri Rahmayanti, S.E., M.Si



v. Kasubbid tata ruang perumahan dan permukiman



1.5.



: La Ode Muh.Umul Zaman S,S.T., M.Si



Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Berdasarkan Struktur Organisasi Bagian Kesatu Kedudukan Organisasi Pasal 2 Kedudukan Organisasi Badan adalah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 5, 6 dan 7 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3 (1)



Susunan Organisasi Badan adalah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun



2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (2)



Peta Jabatan Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.



URAIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA Bagian Kesatu Uraian Tugas Jabatan Kepala Badan Pasal 4 (1) Tugas Kepala Badan adalah memimpin, membina, mengkoordinasikan, merencanakan, menetapkan kebijakan, program strategis, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan badan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi badan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a.



menyusun rencana strategis dan program kerja badan sesuai petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas



b.



memberi tugas dan arahan kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang dengan mendisposisi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas



c.



mengkoordinasikan tugas Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan badan melalui rapat internal agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan



d.



memberi petunjuk kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang dengan menjelaskan pokok permasalahan dan pemecahannya agar setiap tugas yang diberikan dapat terselesaikan dengan baik



e.



mengatur pelaksanaan tugas Sekretaris dan para Kepala Bidang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung



f.



melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) provinsi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran dan terarahnya pelaksanaan tugas



g.



menyelenggarakan



Musyawarah



Perencanaan



Pembangunan



(Musrenbang) secara rutin dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi h.



mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) lingkup pemerintah provinsi sesuai prosedur yang berlaku untuk terarahnya pelaksanaan tugas



i.



melakukan koordinasi dan sinkronisasi hasil



forum-forum



perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan baik tahunan (jangka pendek), jangka menengah maupun jangka panjang untuk tercapainya sasaran sesuai dengan yang diharapkan j.



melakukan perencanaan



koordinasi, pembangunan



sinkronisasi antara



pusat



dan dan



fasilitasi



kegiatan



daerah



termasuk



pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional k.



melakukan analisis dan perumusan kebijakan secara holistic, tematik, integratif dan spasial di bidang perencanaan pembangunan daerah untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian sasaran



l.



melakukan



penyusunan



dokumen



Laporan



Keterangan



Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah baik LKPJ tahunan maupun LKPJ masa akhir jabatan Kepala Daerah secara sistematis untuk tertibnya penyusunan laporan m.



memberikan dukungan secara langsung dalam rangka proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Lakip) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi



n.



menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi serta perubahannya bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kelancaran pelaksanaan tugas



o.



melakukan



pemantauan,



evaluasi



dan



pengendalian



proses



perencanaan pembangunan daerah sesuai data hasil kegiatan agar diketahui kendala dan hambatan yang dihadapi p.



melakukan pembinaan, fasilitasi dan evaluasi sesuai prosedur yang berlaku



dalam



proses



penyusunan



dan



pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara q.



melaksanakan pengelolaan data pembangunan daerah berdasarkan pada informasi yang ada untuk keperluan perencanaan pembangunan daerah



r.



melaksanakan pengelolaan e-planning sesuai prosedur dan sistem yang berlaku dalam upaya menciptakan proses perencanaan yang konsisten, transparan dan akuntabel serta dapat diakses dengan mudah oleh berbagai pihak



s.



mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan para Kepala Bidang dengan mempelajari dan memecahkan permasalahan hasil pekerjaannya masing-masing untuk mengetahui kendala dan hambatan agar dapat diketahui tingkat penyelesaian pelaksanaan tugas



t.



memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas



u.



melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



v.



melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



Kepala Badan membawahi :



a.



Sekretariat



b.



Kepala Bidang Perencanaan Makro



c.



Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam



d.



Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat



e.



Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.



Bagian Kedua Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Pasal 5 (1) Tugas Sekretariat adalah menyusun program dan kegiatan antar bidang, memberikan pelayanan administrasi dan rumah tangga, keuangan serta perlengkapan dalam lingkungan badan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. menyusun program kerja sesuai petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. membagi tugas kepada para Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas c. memberi petunjuk dan mengarahkan para Kepala Sub Bagian sesuai dengan tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik d. mengevaluasi tugas-tugas para Kepala Sub Bagian sesuai dengan hasil pelaksanaan tugas untuk optimalisasi layanan administrasi perkantoran e. memberikan pelayanan teknis administratif perkantoran dan rumah tangga dalam lingkup badan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan koordinasi kegiatan ketatausahaan dan rumah tangga badan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan dengan pihak terkait sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas; g. melakukan koordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyusunan rencana kerja dan rencana strategis Bappeda



h. menganalisa dan menyediakan kebutuhan rumah tangga badan dengan memeriksa daftar kebutuhan dan pendistribusiannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. memeriksa konsep surat dan nota dinas sesuai ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku serta mengoreksi usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala serta izin cuti pegawai untuk disampaikan pada unit kerja yang berwenang agar segera ditindaklanjuti j. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses pelaksanaan tugas k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Sekretariat membawahi : a.



Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



b.



Kepala Sub Bagian Penyusunan Program



c.



Kepala Sub Bagian Keuangan.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah melaksanakan ketatausahaan dan pelayanan administrasi perkantoran, kebutuhan barang, pemeliharaan gedung dan inventaris kantor, urusan rumah tangga lainnya serta melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia lingkup badan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a. menyusun program kerja sesuai petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas c. memberi petunjuk kepada



bawahan



sesuai dengan tugas yang



diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik d. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar e. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas f. melaksanakan kegiatan ketatausahaan, surat-menyurat dan dokumentasi kearsipan surat-surat dinas, keprotokolan lingkup badan sesuai prosedur yang berlaku untuk tertibnya administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas g. melaksanakan penyusunan daftar kebutuhan barang rumah tangga sesuai permintaan masing-masing bidang lingkup badan agar memudahkan data apabila dibutuhkan h. melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan aset milik pemerintah daerah yang ada pada lingkup badan sesuai data yang telah dikumpulkan agar memudahkan informasi jika dibutuhkan i. mengatur urusan administrasi perlengkapan pemakaian kendaraan dinas sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis yang berlaku untuk tertibnya dan kelancaran pelaksanaan tugas j. melaksanakan penyusunan daftar urut kepangkatan dan daftar nominatif pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup badan sesuai prosedur yang berlaku untuk bahan proses selanjutnya k. melaksanakan pengembangan sumberdaya manusia lingkup badan melalui diklat untuk meningkatkan kualitas yang ada l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas



m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian membawahi : a.



Penerima Surat



b.



Penata Usaha Arsip



c.



Pengadministrasi Kepegawaian



d.



Caraka



e.



Petugas Protokol



f.



Pengadministrasi Perjalanan Dinas



g.



Pramu Tamu



h.



Pengemudi



i.



Bendahara Barang



j.



Petugas Perlengkapan Kantor



k.



Pengelola Gedung dan Bangunan



l.



Operator Komputer. Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Pasal 19



(1) Tugas Kepala Sub Bagian Penyusunan Program adalah menyusun rencana strategis dan rencana kerja satuan kerja pemerintah daerah, menyusun rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah dan mengkoordinasikan bahan-bahan untuk penyusunan dokumen rencana lainnya lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah seperti Lakip OPD dan lain-lain. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a.



menyusun program kerja dan anggaran sesuai petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas



b.



membagi tugas kepada bawahan sesuai



dengan



bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas c.



memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu



d.



mengevaluasi tugas-tugas bawahan berdasarkan hasil dari tugas yang telah diberikan agar sasaran yang dicapai sesuai dengan sasaran yang diharapkan



e.



mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai petunjuk atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas



f.



melaksanakan



penyusunan



Rencana



Strategis



(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah sesuai bahan dan data masukan masing-masing unit kerja lingkup badan serta petunjuk teknis yang berlaku untuk memudahkan dan terarahnya dalam pelaksanaan tugas g.



melaksanakan



penyusunan



Rencana



Kegiatan



Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai petunjuk teknis untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas h.



melaksanakan pengumpulan bahan-bahan dan data pada masing-masing unit kerja lingkup badan untuk penyusunan rencana kerja lingkup badan



i.



melaksanakan koordinasi bahan-bahan dengan pihak terkait untuk penyusunan dokumen rencana lainnya lingkup badan



j.



memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses selanjutnya



k.



melaporkan



hasil



pelaksanaan



tugas



kepada



Sekretaris baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas l.



melaksanakan



tugas



kedinasan



lain



diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



yang



Kepala Sub Bagian Penyusunan Program membawahi : a.



Penyusun



Rencana



Strategis



(Renstra)



dan



Rencana Kerja (Renja) OPD b.



Penyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD



c.



Pengumpul dan Pengolah Data



d.



Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan Pasal 24 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bagian



Keuangan



adalah



melaksanakan



pengelolaan urusan keuangan lingkup badan. (2)



Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a.



menyusun program kegiatan sesuai petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas



b.



membagi



tugas



dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi



kepada



bawahan



sesuai



tumpang tindih dalam



pelaksanaan tugas c.



memberi petunjuk kepada



bawahan



agar



setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik d.



mengevaluasi



tugas-tugas bawahan sesuai



dengan prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas bawahan dapat berjalan dengan baik dan benar e.



mengonsep



surat dan naskah dinas yang



berhubungan dengan tugas sesuai dengan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas f.



melaksanakan kegiatan administrasi keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam rangka mendukung program kerja badan yang telah ditetapkan sebelumnya



g.



menganalisis dan menghimpun data realisasi keuangan di lingkungan badan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur



h.



menyusun laporan keuangan badan sesuai dengan petunjuk teknis untuk disampaikan kepada para pihak yang terkait



i.



mempersiapkan



bahan



pembinaan



dan



penerapan sistim informasi manajemen keuangan sesuai dengan rencana kegiatan agar pengelolaan administrasi keuangan dapat berjalan dengan baik dan lancar j.



memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas



k.



melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan



baik



secara



lisan



maupun



secara



tertulis



untuk



bahan



pertanggungjawaban pelaksanaan tugas l.



melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bagian Keuangan membawahi :



a.



Bendahara



b.



Pembuat Daftar Gaji



c.



Pengadministrasi Keuangan



d.



Penyusun Laporan Keuangan



e.



Pengumpul dan Pengolah Data



f.



Operator Komputer.



Bagian Ketiga Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Perencanaan Makro Pasal 31



(1) Tugas Kepala Bidang Perencanaan Makro adalah



mengkoordinasikan



penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang



Perencanaan Makro mempunyai uraian tugas jabatan sebagai



berikut : a. membagi tugas kepada para Kepala Sub Bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk dan mengarahkan para Kepala Sub Bidang sesuai dengan tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan pihak terkait untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi hasil



forum-forum



perencanaan pembangunan dengan pihak terkait dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan baik tahunan, jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang e. melakukan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dalam daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial yang dimulai dari strategi pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan daerah, kerangka ekonomi makro, rancang bangunan sarana dan prasarana serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan untuk memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan f. menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi serta perubahannya sesuai dengan usulan yang masuk untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan g. melaksanakan koordinasi pengalokasian



sumber-sumber pendanaan



baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun



sumber pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundangan seperti dana hibah dan



lain-lain untuk kebutuhan perencanaan



pembangunan daerah h. melakukan



pemantauan,



evaluasi



dan



pengendalian



pelaksanaan



pembangunan daerah serta pelaporannya berdasarkan pada kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan kegiatan selanjutnya i. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses selanjutnya j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Bidang Bidang Perencanaan Makro membawahi : a.



Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah



b.



Kepala Sub Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah



c.



Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Uraian Tugas Jabatan



Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 32 (1) Tugas Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah adalah menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, melakukan koordinasi dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan serta melakukan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah secara holistik, tematik, integratif dan spasial. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan



penyusunan



petunjuk



teknis



pelaksanaan



kegiatan



pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis analisa dan penilaian atas laporan pelaksanaan pembangunan di daerah sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sehubungan dengan pengendalian dan evaluasi pembangunan di daerah untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas h. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Daerahmembawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana RKPD c. Perencana RPJMD d. Perencana Perubahan RPJMD dan RPJPD e. Perencana RKPD Perubahan f. Pengelola Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Daerah g. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah Pasal 40 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Pendanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi mekanisme dan proses yang terkait dengan sumber pendanaan maupun pembiayaan pembangunan daerah serta menyusun kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama tim anggaran pemerintah daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara dan rancangan



anggaran



pendapatan



dan



belanja



daerah



provinsi



serta



perubahannya. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pendanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah sesuai prosedur yang berlaku untuk terarahnya pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis analisa dan penilaian atas laporan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas



g. menyusun kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk menghindari kesalahan dalam proses penyusunannya h. melaksanakan prioritas dan plafon anggaran sementara dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahannya sesuai hasil penyusunan untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sehubungan dengan pendanaan dan pembiayaan pembangunan di daerah untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas j. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala



Sub



Bidang



Pendanaan



dan



Pembiayaan



Daerahmembawahi : a.



Pengumpul dan Penganalisa Data



b.



Perencana KUA



c.



Perencana PPAS



d.



Perencana Pendanaan APBD



e.



Perencana Pendanaan APBN



f.



Perencana Pendanaan Lainnya Yang Sah



g.



Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pasal 48



Pembangunan



(1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Pengendalian dan Evaluasi adalah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah beserta pelaporannya, menyusun Laporan Keterangan Pertangungjawaban Kepala Daerah serta memberikan dukungan pada proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi



Pemerintah



Kepala



Daerah



dan



Laporan



Penyelenggaraan



Pemerintahan Daerah. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengkonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan



penyusunan



petunjuk



teknis



pelaksanaan



kegiatan



pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai petujuk pimpinan dan ketentuan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan tugas penyusunan petunjuk teknis analisa dan penilaian atas laporan pelaksanaan pembangunan di daerah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sehubungan dengan pengendalian dan evauasi



pembangunan di daerah untuk menghindari



kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas h. melaksanakan pengendalian dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah sebagai bahan proses kegiatan selanjutnya i. menyusun Laporan Keterangan Pertangungjawaban Kepala Daerah sesuai dengan



prosedur



dan



ketentuan



yang



pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan



berlaku



sebagai



bahan



j. memberikan dukungan pada proses penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan prosedur agar tepat waktu dalam pelaporannya k. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Pengelola Monitoring/Pemantauan c. Pengelola Pengendalian d. Pengelola Evaluasi e. Penyusun Laporan f. Operator Komputer.



Bagian Keempat Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam Pasal 55 (1) Tugas Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pangan, lingkungan hidup, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata,



pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a.



membagi tugas kepada para Kepala Sub Bidang dengan mendisposisi sesuai dengan permasalahan dan bidang masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas



b.



memberi petunjuk dan mengarahkan para Kepala Sub Bidang dengan menjelaskan pokok permasalahan dan pemecahannya agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik;



c.



mengevaluasi dan mengecek langsung tugas-tugas para Kepala Sub Bidang yang diberikan agar dapat diketahui kendala maupun hambatan dalam penyelesaian tugas dan menyarankan upaya pemecahannya



d.



melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan pada urusan pangan, lingkungan hidup, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah sesuai petunjuk pimpinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas



e.



melaksanakan



koordinasi,



sinkronisasi



dan fasilitasi pada masing-masing OPD terkait penyusunan rencana kerja pembangunan pada urusan pangan, lingkungan hidup, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan,



kehutanan, energi dan sumberdaya



mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah untuk menghindari kesalahan dalam penyusunannya f.



melaksanakan



evaluasi



penyusunan



rencana kerja pembangunan pada urusan pangan, lingkungan hidup, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan, kehutanan,



energi dan sumberdaya mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah sesuai data hasil kegiatan agar diketahui kendala dan upaya pemecahannya g.



menganalisis kinerja bidang ekonomi dan SDA sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas



h.



melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang ekonomi dan SDA sesuai rencana kerja agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai program kerja



i.



memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses selanjutnya



j.



melaporkan



hasil



pelaksanaan



tugas



kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas k.



melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam membawahi :



a. Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kelautan b. Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam c. Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Keuangan Daerah.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kelautan Pasal 56 (1)



Tugas Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kelautan adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana



pembangunan



daerah



serta



evaluasi



pelaksanaan



rencana



pembangunan daerah pada urusan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kelautan mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyusunan dan petunjuk teknis pengelolaan program kerja bidang pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan lingkup pemerintah provinsi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai dengan bidangnya agar terarah dalam pelaksanaannya g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan bidang pangan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan pada masingmasing OPD terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan bidang pangan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan sesuai petunjuk teknis untuk terarahnya pelaksanaa tugas i. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang pangan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan dan terarahnya pelaksanaan tugas j. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang pangan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang pangan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan sesuai dengan rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja



l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Pertanian dan Kelautan membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pangan c. Perencana Urusan Pertanian d. Perencana Urusan Perkebunan e. Perencana Urusan Kelautan dan Perikanan f. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam Pasal 63 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Sumberdaya Alamadalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan lingkungan hidup, kehutanan, energi dan sumber daya mineral. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik



c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan tugas penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang lingkungan hidup, Kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral lingkup pemerintah provinsi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses penyusunannya g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan; j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang lingkungan hidup, kehutanan, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral sesuai data hasil kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja



l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pengelolaan Lingkungan Hidup c. Perencana Urusan Kehutanan d. Perencana Urusan Pengelolaan Sumberdaya Alam e. Perencana Urusan Pengelolaan Sumberdaya Energi f. Perencana Urusan Sumberdaya Mineral g. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Keuangan Daerah Pasal 71 (1)



Tugas Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Keuangan Daerah adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah.



(2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Keuangan Daerah mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai dengan disposisi dan petunjuk atasan untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan e. melaksanakan penyusunan dan petunjuk teknis pengelolaan program kerja bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah lingkup pemerintah provinsi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah sesuai data yang telah dihimpun untuk terarahnya pelaksanaan tugas i. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan



j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal, perindustrian, perdagangan, pariwisata serta penunjang keuangan daerah untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman



modal,



perindustrian,



perdagangan,



pariwisata



serta



penunjang keuangan daerah sesuai dengan rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Dunia Usaha dan Keuangan Daerah membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Perindustrian c. Perencana Urusan Perdagangan d. Perencana Urusan Koperasi dan UMKM e. Perencana Urusan Pariwisata f. Perencana Urusan Penunjang Keuangan Daerah g. Operator Komputer.



Bagian Kelima Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat



Pasal 79 (1)



Tugas Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan



pendidikan,



kesehatan,



ketenteraman,



ketertiban



umum,



dan



pelindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan



anak,



administrasi



kependudukan



dan



pencatatan



sipil,



pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, transmigrasi serta urusan penunjang pemerintahan umum. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada para Kepala Sub Bidang sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk dan mengarahkan para Kepala Sub Bidang agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik c. mengevaluasi dan mengecek langsung tugas-tugas para Kepala Sub Bidang yang diberikan agar dapat diketahui kendala maupun hambatan dalam penyelesaian tugas dan menyarankan untuk pemecahannya d. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah sesuai prosedur agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan e. melaksanakan penyusunan program kerja dan kegiatan pada urusan pemerintahan umum, kepegawaian, perpustakaan dan kearsipan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, pemuda dan olah raga, kependudukan dan catatan sipil, keluarga sejahtera dan sosial sesuai laporan dan data masukan dari masing-masing OPD terkait untuk terarahnya pelaksanaan tugas



f. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan program kerja dan kegiatan pada bidang urusan pemerintahan umum, kepegawaian, perpustakaan dan kearsipan, kasatuan bangsa dan politik dalam negeri, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, pemuda dan olah raga, kependudukan dan catatan sipil, keluarga sejahtera dan sosial pada masing-masing OPD terkait sesuai petunjuk pimpinan untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan program kerja g. melaksanakan evaluasi penyusunan program kerja dan kegiatan pada bidang urusan pemerintahan umum, kepegawaian, perpustakaan dan kearsipan, kasatuan bangsa dan politik dalam negeri, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, pemuda dan olah raga, kependudukan dan catatan sipil, keluarga sejahtera dan sosial pada OPD terkait untuk mengetahui kendala yang dihadapi h. menganalisa kinerja bidang pembangunan manusia dan masyarakat sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan tugas bidang pembangunan manusia dan masyarakat sebagai petunjuk teknis untuk terarahnya pelaksanaan tugas j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pembangunan manusia dan masyarakat sesuai rencana kerja agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja k. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses selanjutnya l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat membawahi : a.



Kepala Sub Bidang Pemerintahan



b.



Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat



c.



Kepala



Sub



Bidang



Kesejahteraan



Masyarakat. Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Pemerintahan Pasal 80 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Pemerintahan adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan



ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat



serta urusan penunjang pemerintahan umum (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pemerintahan mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah pada urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan penunjang pemerintahan umum sesuai rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan pada urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat serta urusan



penunjang pemerintahan umum sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan g. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang pada urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan urusan penunjang pemerintahan umum lingkup pemerintah provinsi sesuai prosedur yang berlaku untuk terarahnya pelaksanaan tugas h. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta urusan penunjang pemerintahan umum sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan penunjang pemerintahan umum sesuai petunjuk teknis untuk terarahnya pelaksanaan tugas j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan penunjang pemerintahan umum untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan penunjang pemerintahan umum sesuai rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Pemerintahan membawahi :



a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pemerintahan Umum c. Perencana Urusan Kepegawaian d. Perencana Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri e. Perencana Urusan Inspektorat f. Perencana Urusan Pengembangan Sumberdaya Manusia g. Perencana Urusan Penelitian dan Pengembangan h. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat



Pasal 89 (1)



Tugas Kependudukan



dan



Pemberdayaan



Kepala



Masyarakat



adalah



Sub



Bidang



melaksanakan



koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta transmigrasi (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarkat mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar



d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk



dan



keluarga



berencana,



tenaga



kerja,



transmigrasi,



pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam proses penyusunannya g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan yang berlaku untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk tertibnya pelaksanaan tugas i. fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil berdasarkan prosedur agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga



kerja,



transmigrasi,



pemberdayaan



masyarakat



dan



desa,



kependudukan dan catatan sipil sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian



penduduk



dan



keluarga



berencana,



tenaga



kerja,



transmigrasi, pemberdayaan masyarakat dan desa, kependudukan dan catatan sipil sesuai petunjuk pimpinan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c. Perencana Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana d. Perencana Urusan Tenaga Kerja e. Perencana Urusan Transmigrasi f. Perencana Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa g. Perencana Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil h. Operator Komputer. Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 98 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Kesejahteraan Masyarakat adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan, penyiapan bahan penyusunan rencana



pembangunan



daerah



serta



evaluasi



pelaksanaan



rencana



pembangunan daerah pada urusan pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.



(2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai dengan dengan rencana kegiatan untuk memudahkan proses penyusunannya f. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan g. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan sesuai prosedur yang berlaku untuk terarahnya pelaksanaan tugas h. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program



pendidikan,



kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan sesuai petunjuk teknis untuk memudahkan dalam proses penyusunanannya i. melaksanakan



penyusunan



rencana



program



kegiatan



pendidikan,



kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan sesuai prosedur yang berlaku untuk tertibnya terarahnya pelaksanaan tugas j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang pendidikan, kesehatan, sosial,



kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan sesuai rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pendidikan c. Perencana Urusan Pemuda dan Olahraga d. Perencana Urusan Kebudayaan e. Perencana Urusan Perpustakaan dan Kearsipan f. Perencana Urusan Kesehatan g. Perencana Urusan Sosial h. Operator Komputer.



Bagian Keenam Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Pasal 107



(1) Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasionalpada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas dan mengarahkan kepada para Kepala Sub Bidang dengan mendisposisi sesuai bidang tugasnya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk dan mengarahkan kepada para Kepala Sub Bidang dengan menjelaskan pokok permasalahan agar setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik c. mengevaluasi dan mengecek langsung tugas-tugas para Kepala Sub Bidang yang diberikan agar dapat diketahui kendala maupun hambatan dalam penyelesaian tugas dan menyarankan upaya pemecahannya d. menganalisa kinerja bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai petunjuk petunjuk teknis dan kebijakan pemerintahan daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. melaksanakan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan tugas bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai dengan prosedur yang berlakua untuk terarahnya pelaksanaan tugas f. melaksanakan



koordinasi



dan



sinkronisasi



kegiatan



perencanaan



pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian berdasarkan data yang ada agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan



h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai rencana kerja agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja i. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses selanjutnya j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.



Kepala



Bidang



Infrastruktur



dan



Pengembangan



Wilayah



membawahi : a. Kepala Sub Bidang Pekerjaan Umum b. Kepala Sub Bidang Perhubungan c. Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Pekerjaan Umum Pasal 108 (1)



Tugas Kepala Sub Bidang Pekerjaan Umum adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan urusan penunjang penanggulangan bencana.



(2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pekerjaan Umum mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut :



a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang ke PU-an dan penanggulangan bencana yang meliputi bidang pengairan,



bina marga dan penanggulangan bencana lingkup



pemerintah provinsi sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan urusan penunjang penanggulangan bencana sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan h. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan bidang ke PU-an dan penanggulangan bencana yang meliputi bidang pengairan, bina marga dan penanggulangan bencana sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan bidang ke PU-an dan penanggulangan bencana yang meliputi bidang pengairan, bina marga dan penanggulangan bencana sesuai data yang dihimpun dan dianalisis untuk terarahnya pelaksanaan tugas j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program ke PU-an dan penanggulangan bencana yang meliputi bidang: pengairan,



bina marga dan penanggulangan bencana



untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang ke PU-an dan penanggulangan bencana sesuai



rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Pekerjaan Umum membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Pekerjaan Umum c. Perencana Urusan Penunjang Penanggulangan Bencana d. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Perhubungan Pasal 113 (1)



Tugas



Kepala



Sub



Bidang



Perhubungan adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana



pembangunan



daerah



serta



evaluasi



pelaksanaan



rencana



pembangunan daerah pada urusan perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian. (2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Perhubungan mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik



c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan bidang



perhubungan yang meliputi transportasi darat,



transportasi laut, telekomunikasi, informatika dan persandian sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku untuk memudahkan pelaksanaan tugas g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan perhubungan



yang



meliputi



transportasi



darat,



transportasi



laut,



telekomunikasi, informatika dan persandian sesuai petunjuk teknis untuk kelancaran pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan perhubungan yang meliputi transportasi darat, transportasi laut, telekomunikasi, informatika dan persandian sesuai data yang dihimpun dan dianalisis untuk terarahnya pelaksanaan tugas i. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah pada urusan perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian berdasarkan prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang perhubungan yang meliputi transportasi darat,



transportasi laut, telekomunikasi, informatika dan



persandian untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang perhubungan yang meliputi transportasi darat, transportasi laut, telekomunikasi, informatika dan persandian sesuai rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik



l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Sub Bidang Perhubungan membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Transportasi Darat c. Perencana Urusan Transportasi Laut d. Perencana Urusan Telekomunikasi, Informatika dan Persandian e. Operator Komputer.



Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Pasal 119 (1)



Tugas Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.



(2)



Untuk



melaksanakan



tugas



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman mempunyai uraian tugas jabatan sebagai berikut : a. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas



b. memberi petunjuk kepada bawahan sesuai tugas yang diberikan agar dapat diselesaikan dengan baik c. membina dan mengevaluasi tugas-tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan benar d. mengonsep surat dan naskah dinas yang berhubungan dengan tugas sesuai disposisi dan petunjuk atasan untuk terarahnya pelaksanaan tugas e. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rencana program kegiatan tata ruang, perumahan dan permukiman lingkup pemerintah provinsi sesuai prosedur berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas g. menganalisis dan menghimpun data penyusunan program kegiatan tata ruang, perumahan dan permukiman sesuai petunjuk teknis untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas h. melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan tata ruang, perumahan dan permukiman sesuai data yang telah dihimpun dan dianalisis untuk kelancaran pelaksanaan tugas i. melaksanakan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang kegiatan tata ruang, perumahan dan permukiman sesuai prosedur yang berlaku agar sasaran yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan; j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait sehubungan penyusunan rencana program bidang kegiatan tata ruang, perumahan dan permukiman untuk menghindari kesalahan dan terarahnya pelaksanaan tugas k. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan rencana program bidang kegiatan rencana tata ruang, perumahan dan permukiman sesuai rencana kegiatan agar setiap kegiatan dapat terkontrol dengan baik sesuai dengan program kerja l. memeriksa dan meneliti naskah dinas yang akan ditanda tangani oleh pimpinan dengan membubuhi paraf terhadap naskah dinas yang telah dianggap benar untuk proses kelancaran tugas



m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun secara tertulis untuk bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan. Kepala



Sub



Bidang



Tata



Ruang,



Perumahan



dan



Permukiman



membawahi : a. Pengumpul dan Penganalisa Data b. Perencana Urusan Tata Ruang c. Perencana Urusan Perumahan d. Perencana Urusan Permukiman e. Operator Komputer.



BAB II PELAKSANAAN PRAKTIKUM 2.1 Gambaran pelaksanaan pelayanan/penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah)



Seperti sudah dibahas sebelumnya bahwa BAPPEDA memiliki beberapa bidang, masing-masing bidang mempunyai tugas dan fungsi nya masing-masing. a.



Sekretariat Tugas Sekretariat adalah menyusun program dan kegiatan antar bidang, memberikan pelayanan administrasi dan rumah tangga, keuangan serta perlengkapan dalam lingkungan badan.



b.



Bidang perencanaan makro Tugas Kepala Bidang Perencanaan Makro adalah mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah.



c.



Bidang ekonomi dan SDA Tugas Kepala Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Alam adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pangan, lingkungan hidup, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian serta urusan penunjang keuangan daerah.



d.



Bidang pembangunan manusia dan masyarakat Tugas Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada urusan pendidikan, kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, transmigrasi serta urusan penunjang pemerintahan umum.



e.



Bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah Tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adalah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dan antara pusat dan daerah termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasionalpada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, persandian.



2.2 Analisis masalah dan kebutuhan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) 2.3 Pelaksanaan program kerja 2.3.1 Program kerja individu Dalam pelaksanaan magang di BAPPEDA provinsi Sultra, mahasiswa dibagi dibeberapa bidang yang ada di BAPPEDA diantaranya sebagai berikut : a.



Sekretariat Seperti kita ketahui tugas dan fungsi bidang sekretariat, mahasiswa yang ditempatkan dibidang ini melakukan tugas dan fungsi bidang sekretariat sebagaimana mestinya, salah satunya yaitu penerima surat, dalam hal ini mahasiswa diajarkan cara pembukuan surat masuk, undangan, surat keluar, penomoran surat (surat perjalanan dinas dan cuti pegawai)



b.



Bidang perencanaan makro Salah satu bidang yang menjadi pusat pembagian tugas oleh mahasiswa magang dari staf BAPPEDA PROVINSI SULTRA adalah bidang perencanaan makro serta dalam setiap bidang yang telah di bagikan mahasiswa di tuntut agar bisa membuat program kerja individu, adapun program kerja yang telah dijalankan, rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, pengimputan system informasi pembangunan daerah dan Evaluasi RPJPD Kabupaten buton selatan.



c.



Bidang pembangunan manusia dan masyarakat Bidang pembangunan manusia dan masyarakat merupakan bidang yang bergerak dalam penyuluhan masyarakat yang terkait pembangunan apa saja yang hendak dilakukan oleh segenap instansi



BAPPEDA PROVINSI SULTRA, mahasiswa magang yang di tempatkan dalam bidang ini memiliki beberapa program kerja yang telah di ikuti selama menjalani proses magang, mengikuti dan turut serta dalam rapat koordinasi kelembagaan dalam upaya penurunan stunting di Provinsi Sulawesi tenggara, dan mengikuti rapat koordinasi RAD-HAM, RAD-SDGs, RAD pangan dan gizi Provinsi Sulawesi Tenggara. d.



Bidang infrastruktur dan pegembangan wilayah. Bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah yang menjadi bidang terakhir dalam pembagian tugas oleh staf BAPPEDA PROVINSI SULTRA yang dalam hal ini memiliki beberapa tugas yang sangat sentral dalam perencanaan pembangunan yang dijalankan oleh BAPPEDA PROVINSI SULTRA itu sendiri dan mahasiswa selaku pelaku magang dan penerima materi memiliki beberapa program kerja yang harus dijalankan, adapun beberapa program kerja atau tugas yang dijalankan di hari pertama magang oleh mahasiswa mempelajari RPJMD itu sendiri, mempelajari tugas pokok dan fungsi dari BAPPEDA, mempelajari program dalam RPJMD yang berkaitan dengan pelayanan publik, mengikuti rapar kerja yang di adakan sebagai koordinasi dan evaluasi kerja oleh seluruh pegawai atau staff bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan BAPPEDA merupakan jantung dari seluruh pembangunana yang ada di provinsi sulawesi tenggara, maksudnya jika BAPPEDA berhenti dmaka tidak ada



pembangunan yang akan terjadi sebab disanalah awal dari semua perencanaan yang akan terealisasi di daerah provinsi sulawesi tenggara. BAPPEDA pemerintah daerah melakukan perencanaan pembangunan pada wilayah dan daerah kerjanya. Tugas BAPPEDA adalah membangun daerah berdasarkan penelitian bidang pembangunan dan kemasyarakatan, penyusunan pola dasar daerah, penyusunan program pembangunan tahunan hingga perencanaan anggaran pembangunan. Masing-masing bidang memiliki tugas dan fungsi nya serta para SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus mempertanggungjawabkan tugas mereka masing-masing. Terbentuknya BAPPEDA provinsi sulawesi tenggara memiliki tujuan sasaran yang tepat demi terciptanya daerah provinsi sulawesi tenggara yang aman, damai dan tentram. 3.2.



Saran Untuk meningkatkan optimalisasi kinerja Bappeda provinsi Sulawesi tenggara dalam proses Perencanaan Pembangunan Partisipatif, maka saran-saran yang akan penulis sampaikan adalah sebagai berikut :



1.



Perlunya



peningkatan



kapasitas



aparat



Bappeda



yang



diturunkan di lapangan agar mereka benar-benar memiliki kemampuan dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam kegiatan Musrenbangkel dan Musrenbangcam. 2.



Perlunya adanya fasilitator masyarakat dan fasilitator forum. Fasilitator



masyarakat



berfungsi



untuk



mengkristalkan



usulan-usulan



kelompok masyarakat agar menjadi sebuah kebutuhan dan kegiatan yang diusulkan pada forum.Fasilitator ini kemudian mengkomunikasikan kepada pihak-pihak



pemangku



LPMK.Sedangkan



kepentingan



fasilitator



forum



seperti berfungsi



pihak



kelurahan,



merumuskan



dan



mengerucutkan usulan kebutuhan yang telah disusun masyarakat.Fasilitator ini berasal dari masyarakat yang memiliki waktu luas agar mereka memiliki kesempatan untuk mendengar, berdiskusi dan menyusun kebutuhan bersama masyarakat 3.



Perlu adanya peningkatan keterlibatan kelembagaan sektor informal dalam setiap forum CDS, sehingga perwakilan kelembagaan informal



dalam setiap forum penyusunan kebijakan pembangunan dapat meningkat. Kelompok sektoral juga harus diberi kesempatan untuk hadir dan terlibat dalam Musrenbang tingkat kecamatan karena keberadaan dan persoalan mereka lintas kelurahan.Misalnya keberadaan PKL secara individu mereka berdomisili di satu kelurahan tetapi aktivitas bekerja mereka bisa lintas kelurahan. Penanganan persoalan sektoral juga akan lebih komprehensif bila dilakukan di tingkat kecamatan atau kota tergantung keberadaan kelompok sektoral tersebut.



BAB IV LAMPIRAN 1.1.



Dokumentasi Pelepasan awal magang (9 november 2020)



Penarikan magang (23 desember 2020)



Pemasangan baliho