Laporan Akhir RTR TAA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karunia dan rahmat-Nya, penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api Tahun 2019-2039 dapat diselesaikan dengan baik. Penyusunan Naskah Akademik ini dilakukan untuk memberikan pembenaran secara akademis dan sebagai landasan pemikiran atas materi pokok Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, didasarkan pada hasil kajian dan diskusi terhadap substansi materi muatan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan dan materi teknis penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-api, serta kebutuhan hukum masyarakat akan pengaturan dan pemanfaatan ruang. Adapun penyusunannya dilakukan berdasarkan pengolahan dari hasil eksplorasi studi kepustakaan, pendalaman berupa tanya jawab atas materi secara komprehensif dengan para praktisi dan pakar di bidangnya serta diskusi internal tim yang dilakukan secara intensif. Kelancaran proses penyusunan Naskah Akademik ini tentunya tidak terlepas dari keterlibatan dan peran seluruh Tim Penyusun, yang telah dengan penuh kesabaran, ketekunan, dan tanggung jawab menyelesaikan apa yang menjadi tugasnya. Untuk itu, terima kasih atas ketekunan dan kerjasamanya. Semoga Naskah Akademik ini bermanfaat bagi pembacanya.



Palembang,



November 2018



Tim Penyusun



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL .......................................................................................................................iv DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1 1.1



Latar Belakang .................................................................................................................... 1



1.2



Identifikasi Masalah ............................................................................................................ 2



1.3



Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik ............................... 3



1.4



Wilayah Perencanaan ........................................................................................................ 4



1.5



Metode Penyusunan Naskah Akademik ......................................................................... 7



BAB II KAJIAN TEORITIS......................................................................................................... 9 2.1



Kajian Teoritis ...................................................................................................................... 9 2.1.1 Konsep Pengembangan Wilayah ........................................................................ 9 2.1.2 Konsep Penataan Ruang .................................................................................... 11 2.1.3 Konsep Pembangunan Kota Berkelanjutan ..................................................... 13 2.1.4 Pendekatan Penyusunan Rencana Pola Ruang ............................................. 22



2.2



Kajian Asas ........................................................................................................................ 37



2.3



Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan .................................................................. 41 2.3.1 Kawasan Reklamasi di Singapura ..................................................................... 41 2.3.2 Kawasan Industri Jababeka................................................................................ 44



BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT ....49 3.1 Keterkaitan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-api dengan Peraturan Perundangundangan Lainnya ....................................................................................................................... 49 3.1.1 Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah ..................... 49 3.1.2 Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang .......................... 49 3.1.3 Peraturan Perundang-undangan tentang Reklamasi Pantai ......................... 50 3.2



Pokok-pokok Pikiran dalam Peraturan Perundang-undangan Terkait ..................... 50 3.2.1 Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah ..................... 50 3.2.2 Peraturan Perundang-undangan tentang Reklamasi ..................................... 53 3.2.3 Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang .......................... 57



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



ii



3.2.4 Peraturan Daerah tentang RTR Pulau Sumatera ........................................... 65 3.2.5 Peraturan Daerah tentang RPJP Sumatera Selatan Tahun 2005-2025...... 67 3.2.6 Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Selatan ...... 68 3.2.7 Peraturan Daerah tentang Tinjauan RTRW Kabupaten Banyuasin ............. 69 BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS .............................................75 4.1



Landasan Filosofis ............................................................................................................ 75



4.2



Landasan Sosiologis......................................................................................................... 76



4.3



Landasan Yuridis............................................................................................................... 80



BAB V TUJUAN KEBIJAKAN, STRATEGI, JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH ..............................................82 5.1



Tujuan Yang Akan Diwujudkan ....................................................................................... 82



5.2



Kebijakan Penataan Ruang ............................................................................................. 82



5.3



Strategi Penataan Ruang................................................................................................. 83



5.4



Jangkauan dan Arah Pengaturan ................................................................................... 87



5.5



Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Daerah ....................................................... 89



BAB VI PENUTUP ..................................................................................................................102 6.1



Kesimpulan ...................................................................................................................... 102



6.2



Saran ................................................................................................................................. 103



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



iii



DAFTAR TABEL Tabel 1.2 LUAS ADMINISTRASI KAWASAN TANJUNG API-API ................................................... 5 Tabel 2.1 Keterkaitan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang .................. 12



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Peta Wilayah Perencanaan .................................................................................... 6 Gambar 2.1 Peta Rencana Struktur Ruang WIlayah Provinsi Sumatera Selatan ......................74 Gambar 2.2 Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Sumatera Selatan .........................................74 Gambar 2.3 Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten Banyuasin ...........................................74



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



iv



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Provinsi Sumatera Selatan memiliki lokasi strategis yang berada tepat diantara



Singapura dan Jakarta, dimana keduanya merupakan pusat perdagangan dan pasar konsumen terbesar di Asia Tenggara. Sumatera Selatan merupakan salah satu produsen terbesar komoditas karet dan kelapa sawit di Indonesia, dan hampir setengah dari cadangan batubara nasional terdapat di Provinsi Sumatera Selatan. Pendirian kawasan industri diharapkan mampu membantu proses hilirisasi industri berdasarkan potensi daerah yang meliputi kelapa sawit, karet dan batubara. Keberadaan Kawasan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan merupakan pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan penduduk di Propinsi



Sumatera



Selatan.Kawasan



Tanjung



Api-Api



merupakan



kawasan



pengembangan pelabuhan laut yang berintegrasi dengan kawasan industri dengan dukungan sarana dan prasarana moda transportasi yang akan menjadi motor penggerak investasi di Provinsi Sumatera Selatan. Kawasan Tanjung Api-Api yang berada di Kabupaten Banyuasin memiliki kriteria sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dalam aspek potensi ekonomi cepat tumbuh dan dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. Secara fungsional Kawasan Tanjung Api-Api memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai kawasan pelabuhan laut dan industri yang diharapkan pada masa yang akan datang dapat menjadi pendorong pertumbuhan Provinsi Sumatera Selatan. Permen ATR No.37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RTR KSP/ KSK mengamanatkan penyusunan raperda RTR KSP/ KSK. Bahwa berdasarkan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam rangka penyusunan



Perda



diperlukan



penyusunan



Naskah



Akedemis



dan



naskah



Raperda.Tingginya minat investor untuk mendorong pembangunan di Kawasan Tanjung Api Api dan sekitarnya, perlu segera disikapi dan dijemput sebaik-baiknya, sebagaimana dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal, dimana pemerintah wajib LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1



memberikan kemudahan dan membantu memperlancar investasi swasta dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Mempersiapkan kawasan Tanjung Api Api sebagai ruang investasi, memerlukan pemilihan konsep yang tepat, yang didukung oleh perangkat peraturan perundangan yang ada, dan sesuai dengan potensi yang dimiliki dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan penduduk, pemerintah dan investor. Adanya komitmen pemerintah daerah, dan lokasi strategis Tanjung Api Api dan sekitarnya sebagai simpul kegiatan nasional baik konsentrasi dan distribusi, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan bertujuan menyelenggarakan Kawasan Strategis Tanjung Api Api. Dengan demikian, dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Sumatera Selatan merupakan dokumen dasar hukum yang dijadikan dasar pedoman bagi semua pihak untuk melaksnakan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal dan berdaya guna dalam mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan.



1.2



Identifikasi Masalah Kawasan Strategis Tanjung Api-api merupakan kawasan strategis bagi Provinsi



Sumatera Selatan yang merupakan ibukota provinsi. Areal seluas sekitar 30.187 ha tersebut merupakan pintu gerbang dari arah laut, dengan berbagai aktivitas masyarakat dan pembangunan yang sangat beragam, termasuk objek-objek vital yang ada di kawasan tersebut. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini memberi efek pada peraturan di tingkat daerah, khususnya yang terkait dengan penataan Kawasan Strategis Tanjung Api-api, yaitu Peraturan Daerah Provinsi. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan ulang (penataan ruang) Kawasan Strategis Tanjung Api-api yang mencakup pulau reklamasi dan revitalisasi daratan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Pasal 10 Ayat 1, kawasan strategis provinsi perlu ditetapkan melalui suatu peraturan daerah dan oleh karenanya Kawasan Strategis Tanjung Api-api sebagai salah satu kawasan LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2



strategis provinsi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sumatera Selatan perlu disusun landasan hukumnya dalam bentuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api sebagai dasar peraturan pelaksanaan penataan ruang. Berbagai permasalahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api antara lain: 1.



Permasalahan Fisik Lingkungan antara lain: kualitas air tanah yang tercemar; sedimentasi dan pencemaran air sungai dan waduk; amblesan dan penurunan tanah; banjir dan rob: erosi pantai/abrasi dan hilangnya kawasan-kawasan lingkungan.



2.



Permasalahan Sosial Budaya antara lain: pertumbuhan penduduk yang pesat dan tumbuhnya permukiman yang tidak terkendali; rendahnya kualitas sumberdaya manusia; rendahnya penduduk yang bekerja dan masih tingginya pekerjaan di sektor informal; masih adanya kawasan permukiman kumuh di sepanjang pesisir pantai; dan tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan.



3.



Permasalahan Ekonomi dan Sarana-Prasarana antara lain: angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya tingkat pendapatan masyarakat; terbatasnya cakupan pelayanan air bersih; belum adanya sistem pengendalian banjir yang struktural (tanggul laut dan sistem polder untuk mengatasi banjir dan rob); jaringan drainase yang tidak terawat; cakupan pelayanan jaringan limbah yang terbatas; prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai dan tingkat pelayanan jalan yang semakin menurun.



4.



Permasalahan Hukum Kelembagaan antara lain: belum adanya revisi dari peraturan perundangan sebagai dasar dalam pengembangan Kawasan Strategis Tanjung Api-api; dan Tim care taker sebagai pengganti BP Tanjung Api-api tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.



1.3



Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan



Perundang-undangan dicantumkan bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah baik Provinsi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3



maupun Kabupaten/Kota disertai dengan adanya keterangan atau penjelasan yang biasa disebut dengan naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Perauran Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Naskah akademik merupakan hasil kajian mendalam dalam rangka penerbitan aturan hukum, sehingga aturan hukum yang diterbitkan memiliki daya manfaat yang tinggi dan menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat. Tujuan dari penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038, adalah: 1. Memberikan landasan ilmiah penyusunan rancangan Peraturan Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038. 2. Memberikan gagasan-gagasan pengaturan suatu materi rancangan yang ditinjau secara sistemik, mengenai urgensi, landasan dan prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma hukum yang harusnya diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038. 3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Apiapi Tahun 2018-2038 Kegunaan dari naskah akademik ini adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038.



1.4



Wilayah Perencanaan Berdasarkan batas administrasi kecamatan, kawasan Tanjung Api-Api terletak di 3



kecamatan berbeda di Kabupaten Banyuasin, yakni Kecamatan Banyuasin II, Kacamatan Tanjung Lago, dan Kecamatan Muara Telang. Adapun perbandingan luas wilayah perencanaan ini di masing-masing Kecamatan Banyuasin II 20.445,4 ha daratan dan 1.853,47 ha zona reklamasi pantai, Kecamatan Muara Telang 4.590,96 ha, serta Kecamatan Tanjung Lago 3.297,56 ha. Adapun batas wilayah perencanaan kawasan Tanjung Api-Api, antara lain: •



Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Banyuasin dan Selat Bangka LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4







Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Banyuasin







Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Telang







Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lago



Berikut akan dijelaskan mengenai luasan eksisting kawasan Tanjung Api-Api berdasarkan data eksisting per tiga kecamatan yang termasuk wilayah perencanaan. Berikut adalah tabel luas administrasi di kawasan Tanjung Api-Api sesuai wilayah per kecamatan masingmasing. Tabel 1.1 LUAS ADMINISTRASI KAWASAN TANJUNG API-API No



Kecamatan



Keterangan



Luas (Ha)



1.



Kecamatan Banyuasin II



Daratan



2.



Kecamatan Banyuasin II



Zona Reklamasi



1.853.47



3.



Kecamatan Muara Telang



Daratan



4.590.96



4.



Kecamatan Tanjung Lago



Daratan



3.297.56



JUMLAH



20.445.40



30.187.39



Sumber: Diolah dari peta shp RTRW Kab. Banyuasin, 2018



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5



Gambar 1.1 Peta Wilayah Perencanaan LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6



1.5



Metode Penyusunan Naskah Akademik Metoda yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode



yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal dan metoda yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka untuk menelaah data sekunder berupa peraturan perundangan, hasil penelitian dan referensi lainnya. Penelitian sosiolegal dilakukan dengan menelaah kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan yang sudah ada secara normatif dilanjutkan dengan observasi mendalam untuk mendapatkan data terkait faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038. Metoda ini dilandasi konsep hukum yang menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berlandaskan juga pada kenyataan yang ada di masyarakat, tidak saja ditentukan berdasarkan kehendak pemerintah. Dalam hal ini pemahaman mengenai gambaran kondisi pada kawasan ekonomi khusus Tanjung Apiapi yang menjadi lokus hukum yang diteliti menjadi sangat penting. Metode yuridis normatif dilakukan dengan melakukan kajian pustaka terhadap peraturan perundangan terkait penataan ruang, ekonomi, pemerintahan daerah, lingkungan hidup dan pembangunan perkotaan, serta kajian terhadap hasil penelitian dan referensi terkait lainnya. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Tanjung Api-api Tahun 2018-2038 meliputi tiga tahapan sebagai berikut: 1.



Tahap Identifikasi Permasalahan Tahap ini adalah tahap awal penyusunan naskah akademik dimulai dengan identifikasi permasalahan yang dihadapi pemangku kepentingan, baik permasalahan hukum maupun permasalah non hukum terkait penataan ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api. Identifikasi permasalahan dilakukan melalui metode kajian pustaka dan diskusi kelompok terbatas.



2.



Tahap Penyusunan Naskah Akademik Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, tahap selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomot 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peratuan Pemerintah No 80 LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7



Tahun 2015. Naskah akademik sangat diperlukan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. 3.



Tahap Konsultasi Pada tahap ini dilakukan konsultasi sebagai salah satu cara untuk melaksanakan partisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses konsultasi ini merupakan upaya untuk menyampaikan materi Rancangan Peraturan Daerah kepada semua pemangku kepentingan agar memperoleh masukan dan saran penyempurnaan sehingga penataan ruang kawasan ekonomi khusus Tanjung Apiapi dapat dilaksanakan secara optimal.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8



BAB II KAJIAN TEORITIS



2.1



Kajian Teoritis



2.1.1



Konsep Pengembangan Wilayah Konsep pengembangan wilayah di Indonesia lahir dari suatu proses iteratif yang



menggabungkan dasar-dasar pemahaman teoritis dengan pengalaman-pengalaman praktis sebagai bentuk penerapannya yang bersifat dinamis. Dengan kata lain, konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungan dari berbagai teori dan model yang senantiasa berkembang yang telah diujiterapkan dan kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Dalam sejarah perkembangan konsep pengembangan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai keberadaannya. Pertama adalah Walter Isard sebagai pelopor Ilmu Wilayah yang mengkaji terjadinya hubungan sebabakibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah, yakni faktor fisik, sosialekonomi, dan budaya. Kedua adalah Hirschmann (era 1950-an) yang memunculkan teori polarization effect dan trickling-down effect dengan argumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan (unbalanced development). Ketiga adalah Myrdal (era 1950-an) dengan teori yang menjelaskan hubungan antara wilayah maju dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah backwash and spread effect. Keempat adalah Friedmann (era 1960-an) yang lebih menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudah pengembangan sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan. Terakhir adalah Douglass (era 70-an) yang memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa – kota (rural – urban linkages) dalam pengembangan wilayah. Keberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah diatas kemudian diperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran cemerlang putraputra bangsa.



Diantaranya



adalah



Sutami



(era



1970-an)



dengan



gagasan



bahwa



pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan potensi sumberdaya alam akan mampu mempercepat pengembangan wilayah. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9



Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kotakota dan hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota. Selanjutnya adalah Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan konsep Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada periode 1980-an ini pula, lahir Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan (SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan sitem kota-kota nasional yang efisien dalam konteks pengembangan wilayah nasional. Dalam perjalanannya SNPP ini pula menjadi cikalbakal lahirnya konsep Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) sebagai upaya sistematis dan menyeluruh untuk mewujudkan fungsi dan peran kota yang diarahkan dalam SNPP. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misalnya antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abad millennium, bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilaksanakan pada awal tahun 2000 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengelola pembangunan wilayahnya. Peran pemerintah pusat lebih kepada menciptakan kebijakan yang memampukan dan kondusif bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembangunan daerah. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hampir semua peraturan perundangundangan mengalami perubabahan disesuaikan dengan konteks otonomi dan desentralisasi daerah. Dalam hal penataan ruang ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagai pengganti undang-undang sebelumnya. Berdasarkan pemahaman teoritis dan pengalaman empiris diatas, maka secara konseptual pengertian pengembangan wilayah dapat dirumuskan sebagai rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0



pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah NKRI. 2.1.2



Konsep Penataan Ruang Dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnya



memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan di Indonesia, maka ditempuh melalui penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari 4 (empat) proses utama, yakni : a. Pengaturan, upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang. b. Pembinaan, upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oeh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. c. Pelaksanaan,



upaya



pencapaian



tujuan



penataan



ruang



melalui



pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemenfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. d. Pengawasan, upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan produk yang memiliki landasan hukum (legal instrument) untuk mewujudkan tujuan pengembangan wilayah. Di Indonesia, penataan ruang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 yang kemudian diikuti dengan penetapan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasionalisasinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, khususnya pasal 3, termuat tujuan penataan ruang, yakni mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Sedangkan sasaran penataan ruang adalah : a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap ingkungan akibat pemanfaatan ruang. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1



Tabel 2.1 Keterkaitan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang



RTR Pulau/Kepulauan RTRW Nasional RTR Kawasan Strategis Nasional RTR Kawasan Strategis RTRW Provinsi



Provinsi



RTR Kawasan Strategis Kabupaten RTRW Kabupaten RDTR Wilayah Kabupaten



RTR Kawasan Metropolitan



RTR Kawasan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten RTR Bagian Wilayah Kota RTRW Kota RTR Kawasan Strategis Kota RDTR Wilayah Kota



Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang



Rencana Umum Tata Ruang



Rencana Rinci Tata Ruang



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2



Perencanaan tata ruang sebagai bagian pelaksanaan penataan ruang dilakukan untuk menghasilkan: a) rencana umum tata ruang , secara berhierarki terdiri dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, dan b) rencana rinci tata ruang, yang terdiri atas: RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional, RTR Kawasan Strategis Provinsi dan RDTR Kabupaten/Kota dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. Rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang karena mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. Rencana detail tata ruang dapat dijadikan dasar penyusunan peraturan zonasi.



2.1.3



Konsep Pembangunan Kota Berkelanjutan Konsep pembangunan berkelanjutan diperkenalkan sebagai hasil dari debat



antara



pendukung



pembangunan



dan



pendukung



pengelolaan



lingkungan.



Pembangunan berkelanjutan harus dilihat sebagai interaksi antara tiga sistem: sistem biologi dan sumberdaya, sistem ekonomi dan sistem sosial. Pembahasan mengenai konsep dan pendekatan, kesepakatan dan agenda pembangunan berkelanjutan, baik pada tingkat global, regional, negara, provinsi dan kota/kabupaten terus berlangsung sejak pencanangan awal dalam Konferensi PBB tentang Manusia dan Lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Di Indonesia, kesepakatan dan agenda pembangunan berkelanjutan yang dibahas dalam berbagai pertemuan internasional telah mewarnai proses penyusunan kebijakan, rencana dan program yang dilakukan Pemerintah dalam empat dekade terakhir. Konsep pembangunan berkelanjutan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan mulai tingkat nasional sampai tingkat daerah. Pembangunan berkelanjutan adalah suatu cara pandang mengenai kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam kerangka peningkatan kesejahteraan, kualitas kehidupan dan lingkungan umat manusia tanpa mengurangi akses dan kesempatan kepada generasi yang akan datang untuk menikmati dan memanfaatkannya (Budimanta, 2005) Aspek sosial, maksudnya pembangunan yang berdimensi pada manusia dalam hal interaksi, interelasi dan interpendensi.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 3



Faktor lingkungan (ekologi) yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan ialah terpeliharanya proses ekologi yang esensial, tersedianya sumber daya yang cukup, dan lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai (Otto, 2006) Pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling bergantung dan memperkuat. Ketiga aspek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab – akibat. Hubungan ekonomi dan sosial diharapkan dapat menciptakan hubungan yang adil (equitable). Hubungan antara ekonomi dan lingkungan diharapkan dapat terus berjalan (viable). Sedangkan hubungan antara sosial dan lingkungan bertujuan agar dapat terus bertahan (bearable). Ketiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial , dan lingkungan akan menciptakan kondisi berkelanjutan (sustainable). Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pernatian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan istribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosla dan kegiatan ekonomi. Hal ini menunjukan bahwa kota dibandingkan desa memiliki kelebihan dalam hal kemampuan finansial dan ekonomi, kualitas manusia dan modal sosial. Kota sebagai pusat kegiatan perekonomian memiliki sumber pendapatan yang lebih dan dapat disalurkan untuk investasi di bidang pengelolaan lingkungan. Kota memiliki karakter yang berbeda dengan desa dan masing-masing kota memiliki ciri lingkungan yang spesifik sesuai fungsi dan perannya dalam sistem perkotaan yang tercermin pada kegiatan yang berlangsung di kota tersebut. Kegiatan yang berlangsung kota akan mempengaruhi kebutuhan sumberdaya alam seperti air, lahan, makanan dan lainnya. Sumber alam lain yaitu ruang, waktu, keanekaragaman hayati. Ruang memisahkan makhluk hidup dengan sumber bahan makanan yang dibutuhkan, jauh dekatnya jarak sumber makanan akan berpengaruh terhadap perkembangan populasi. Waktu sebagai sumber alam tidak merupakan besaran yang berdiri sendiri. Hewan mamalia di padang pasir, pada musim kering apabila persediaan air habis dilingkungannya, maka harus berpindah ke lokasi yang ada sumber airnya.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 4



Keanekaragaman juga merupakan sumberdaya alam. Semakin beragam jenis makanan suatu spesies semakin kurang bahayanya apabila menghadapi perubahan lingkungan yang dapat memusnahkan sumber makanannya. Sebaliknya suatu spesies yang hanya tergantung satu jenis makanan akan mudah terancam bahaya kelaparan Pembangunan kota yang berkelanjutan menurut Salim [1997] adalah suatu proses dinamis yang berlangsung secara terus – menerus, merupakan respon terhadap tekanan peruahan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Proses dan kebijakannya tidak sama pada setiap kota, tergantung pada kota – kotanya. Salah satu tantangan terbesar konsep tersebut saat ini adalah menciptakan keberlanjutan, termasuk didalamnya keberlanjutan sistem politik dan kelembagaan sampai pada strategi, program, dan kebijakan sehingga pembangunan kota yang berkelanjutan dapat terwujud. Menurut Budihardjo, E dan Sudjarto, DJ [2009], kota berkelanjutan didefinisikan sebagai



kota



yang



dalam



pengembangannya



mampu



memenuhi



kebutuhan



masyarakatnya masa kini, mampu berkompetisi dalam ekonomi global dengan mempertahankan keserasian lingkungan vitalitas sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanannya tanpa mengabaikan atau mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Menurut Research Triangle Institute, 1996 dalam Budihardjo, 2009 dalam mewujudkan kota berkelanjutan diperlukan beberapa prinsip dasar yang dikenal dengan Panca E yaitu Environment (Ecology), Economy (Employment), Equity, Engagement dan Energy. Seiring



berkembangnya



konsep



kota



berkelanjutan,



berkembang



pula



konsepkonsep yang mendukung implementasi konsep keberlanjutan itu sendiri diantaranya adalah Green City, Self-Sufficient City, Zero-Waste City, Green Transportation, Eco2City dan Resilient City. Pada dasarnya keenam konsep tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dan saling melengkapi. 1.



Green City Saat ini, lebih dari setengah populasi dunia tinggal dan berkegiatan di kawasan



perkotaan. Pertumbuhan sebuah kota merupakan hal yang tidak terelakkan. Pertumbuhan kota akan menumbuhkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan standar kehidupan masyarakat kota, namun di sisi lain, pertumbuhan ini juga akan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 5



menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan. Dalam sebuah publikasi Asian Development Bank bertajuk Green Cities (S. Chander, 2012), menyatakan bahwa kotakota dunia menyumbang 70% emisi karbondioksida dari keseluruhan emisi dunia yang menyebabkan perubahan iklim. Oleh karena itu, muncul konsep Green City, dimana terdapat keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, konservasi lingkungan dan kesetaraan sosial. Green City mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, didukung oleh sektor terkait dan selaras dengan perencanaan kota. Jika konsep Green City dapat dijalankan, maka di masa depan lingkungan kota yang sehat akan tercapai namun produktivitas dan lingkungan kompetitif dalam kota tetap terjaga. Dengan kata lain, kota hijau harus menyeimbangkan pertumbuhan dan pengembangan aspek lingkungan, sosial, budaya, ekonomi dan politik yang ada di dalam kota. Pada tahun 2009, The Economist Intelligence Unit mengadakan riset mengenai Indeks Kota Hijau Eropa (European Green City Index). Indeks ini mengukur kelangsungan lingkungan kota kota Eropa saat ini serta melakukan penilaian terhadap komitmen kota-kota tersebut dalam mengurangi dampak lingkungan dari visi dan tujuan kota. Indeks ini menilai kota dalam delapan kategori yaitu emisi CO 2, energi, bangunan, transportasi, penyediaan air, pengolahan sampah dan penggunaan lahan, kualitas udara dan pemerintahan yang sadar lingkungan. Dalam riset tersebut ditemukan bahwa ada tiga hal yang harus diterapkan untuk melaksanakan konsep Green City yaitu: 1. Meningkatkan pemerintahan yang peka terhadap lingkungan (environmental governance) untuk memastikan perkembangan yang terjadi sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan 2. Menggunakan



teknologi



tinggi



yang



dapat



menurunkan



kerusakan



lingkungan 3. Memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan kota yang berkelanjutan (Economist Intelligence Unit, 2009).



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 6



Green World City, salah satu organisasi yang bergerak dalam pengembangan kota berkelanjutan khususnya dalam pengembangan kebijakan kota, menyatakan: Terdapat 10 (sepuluh) komponen yang harus terintegrasi untuk membangun kota hijau yaitu pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, bangunan ramah lingkungan, energi terbarukan dan efisiensi energi, udara bersih, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi dan kesehatan, kebijakan terkait lingkungan, transportasi ramah lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis lingkungan



(Green World Cities,



2015). Pengembangan konsep kota hijau memerlukan perencanaan yang matang dari segala aspek. Aspek lingkungan mendapatkan perhatian yang sama dengan aspekaspek lainnya. Dalam pengembangan konsep Green City, semua aktifitas perkotaan diharapkan dapat meminimalisasikan pengeluaran emisi karbon ke udara dan mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan hidup. Sejalan dengan publikasi Green World City, Asian Development Bank mengeluarkan sebuah publikasi bertajuk Green City. Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa Green City ada 6 tipe investasi yang harus disediakan untuk mencapai tujuan kota hijau dan memastikan kelangsungan lingkungan kota dalam jangka panjang yaitu, sistem transportasi rendah karbon, sektor industri ramah lingkungan, bangunan dengan pemakaian energi yang efisien, penghijauan dalam kota, infrastuktur yang ramah lingkungan dan tahan lama serta sistem intelijen yang berteknologi tinggi (Michael Lindfield and Florian Steinberg, 2012).



2.



Self-sufficient City Self-sufficient city merupakan sebuah konsep dimana sebuah kota dapat



memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya sendiri. Prinsip ini sangat terkai dengan ketahanan pangan dan penyediaan kebutuhan energi baik yang digunakan langsung di permukiman masyarakat maupun yang digunakan oleh perkantoran maupun alat transportasi umum (www.dac.dk diambil pada tanggal 30 Maret 2015). Pengembangan self-sufficient city akan sangat bergantung dengan teknologi yang tinggi dan relatif mahal. Dengan prinsip ini, kegiatan kota diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dengan mengurangi jarak tempuh yang



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 7



digunakan pengiriman bahan makanan atau kebutuhan sehari-hari lainnya serta dengan teknologi energi yang lebih ramah lingkungan. Prinsip ini dimulai dari unit terkecil sebuah kota yaitu Green building yang didefinisikan oleh GGGC (Governor’s Green Governor Council) sebagai bangunan yang konstruksi dan masa operasinya menjamin kelestarian lingkungan dengan tetap merepresentasikan penggunaan paling efisien dari tanah, air, energi, dan sumber daya. Sedangkan oleh Karolides didefinisikan sebagai pendekatan yang memiliki pendekatan holistik, mulai dari memprogram, merencanakan, mendesain, dan merekonstruksi bangunan dan tapak. Termasuk didalamnya adalah menghubungkan isu seperti perubahan iklim, atau penggunaan material, dan mengoptimalkan aspek-aspek tersebut supaya tidak merugikan lingkungan. Solusi optimumnya adalah meniru secara efektif sistem dan kondisi alam mulai dari tahap pra-pembangunan hingga pembangunan selesai. Kunci untuk mencapai tujuan dari desain green building meliputi : a. Mengurangi demand akan energi dan penggunaannya. b. Mengimprove kualitas udara dan lingkungan. c. Mengoptimalkan biaya operasi dan pemeliharaan dan memperpanjang masa kerja bangunan. d. Meminimalkan konsumsi air. e. Menggunakan sumber daya dan bahan baku secara efisien. f.



Meminimalkan dampak pembangunan terhadap ekologi.



g. Mengelola dan meminimalkan sampah dan limbah selama masa konstruksi. 3.



Zero-Waste City Konsep Zero-Waste City merupakan konsep dimana setiap sampah dan sisa



yang dikeluarkan atas aktivitas manusia dapat diolah kembali untuk menjadi sesuatu hal yang berguna. Penerapan konsep ini memerlukan teknologi tinggi yang dapat mengubah sampah menjadi suatu hal yang sangat berguna seperti energi kelistrikan tanpa menghasilkan sampah atau limbah lainnya. Secara singkat, zero waste city merupakan suatu kota yang melakukan 100% recycle and recovery dari seluruh sumber daya material sampah dan limbah (Zaman, 2011). Berdasarkan studi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 8



yang dilakukan oleh Zaman (2011), terdapat 5 aspek utama yang paling penting dalam mentransformasi suatu kota menjadi zero waste city, yaitu terjangkau dari konteks ekonomi-sosial, dapat di-manage dari konteks sosio-politik, dapat diterapkan dari konteks politik-teknologi, efektif dan efisien dari konteks ekonomiteknologi, dan keseluruhannya harus memberikan dampak baik untuk kelestarian lingkungan. 4.



Green Transportation Sistem transportasi yang ada saat ini bertumpu pada keberadaan bahan bakar



fosil dengan tingkat emisi yang cukup tinggi. Sistem transportasi yang ramah lingkungan dapat menjadi satu alat untuk membangun kota yang berkelanjutan dengan pengintegrasian infrastruktur transportasi kota dan parameter tata guna lahan seperti skala kegiatan, intensitas pemanfaatan lahan, tipe pengembangan lahan sehingga dapat mengurangi emisi karbon yang dihasilkan sektor transportasi. (Michael Lindfield and Florian Steinberg, 2012). Dalam



penerapan



green



transportation,



pembuat



kebijakan



harus



memperhatikan 4 langkah yaitu menghubungkan dan mengintegrasikan perencanaan dan implementasi, pembangunan jalan arteri dan kolektor dikembangkan pada area pembangunan. menyusun desain dan panduan yang konsisten dengan kebutuhan dan tujuan penduduk, temasuk penduduk berpendapatan rendah serta menyediakan angkutan umum massal yang efisien dan ramah lingkungan. Alternatif lain adalah memberdayakan bersepeda dan berjalan kaki sebagai moda utama dalam berpindah. Contoh eksisting dapat dilihat di Kopenhagen, bahwa dengan moda berjalan kaki dan bersepeda dan mengurangi ketergantungan pada mobil pribadi telah membuat perbedaan besar dalam membuat Kopenhagen menjadi kota yang jauh lebih berkelanjutan daripada 20 tahun yang lalu. Pengembangan konsep Green Transportation sangat berkaitan dengan tata guna lahan yang berkelanjutan (sustainable land use) dapat dicapai dengan didukung oleh penyusunan kebijakan tata guna lahan yang baik, penyusunan dokumen rencana yang



ramah



lingkungan,



penyediaan



ruang



terbuka



hijau



dan



konservasi



keanekaragaman Hayati



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 9



5.



Eco2 City Konsep Eco2 City merupakan konsep yang mensinergiskan hubungan antara



ecological city dan economic city. Eco2 city telah terbukti di beberapa negara baik maju maupun berkembang dapat meningkatkan keefisiensian sumber daya untuk kepentingan ekonomi sekaligus mengurangi tingkat polusi dan limbah. Dengan menerapkan konsep eco2 city, mereka telah mengimprove kualitas hidup masyarakatnya, meningkatkan daya saing dan daya tahan ekonomi, memperkuat kapasitas fiskal, dan memberikan manfaat bagi kaum miskin perkotaan (World Bank, 2012). Kota-kota dengan konsep tersebut lebih tahan terhadap ketidakstabilan ekonomi dan lebih menarik untuk investasi dan bisnis. Eco2 city merupakan pendekatan untuk pembangunan kota yang berkelanjutan, dengan berlandaskan terhadap 4 prinsip, yaitu : a. A city based approach, yang memungkinkan pemerintah lokal untuk memimpin proses pembangunan dengan memperhatikan kapasitas ekologi daerah mereka. b. An expanded platform for collaborative design and decision making, yang berfungsi untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan tindakan para stakeholder kunci dalam kegiatan pembangunan. c.



A one-system approach, yang mengintegrasikan dan menselaraskan kegiatan perencanaan, desain, dan manajemen sistem perkotaan.



d. An investment framework that values sustainibility and resiliency, dengan mempertimbangkan analisis siklus hidup dan nilai dari semua aset modal (manufaktur, alam, manusia, sosial) dan melakukan penilaian resiko dalam setiap pengambilan keputusan.



6.



Resilient City Konsep resilient city muncul dalam menghadapi isu perubahan iklim dimana



sebuah kota mampu menghindari atau bangkit kembali dari kejadian yang merugikan atau bencana besar yang terbentuk dari interaksi antara kerentanan dengan kapasitas adaptif (Grosvenor, tanpa tahun). Kemampuan suatu kota untuk mendukung kegiatan manusia dengan menghadapi berbagai ancaman seperti perubahan iklim, pertumbuhan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 0



populasi, dan globalisasi sangat ditentukan oleh ketahanan (resilience) kota tersebut. Ketahanan suatu kota akan meningkat saat mereka memiliki kapasitas adaptif yang meningkat, dan menurun saat mereka semakin rentan. Menurut ICLEI (International Council for Local Environmental Initiatives), resilient city adalah suatu kota yang mendukung pembangunan sistem ketahanan yang lebih besar untuk suatu kota, baik dalam kelembagaan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Terdapat beberapa jenis kerentanan yang disebutkan oleh Grovernor, yaitu rentan terhadap iklim, lingkungan, sumber daya, infrastruktur, dan komunitas. Resilient city harus mampu untuk mengurangi tingkat kerentanan terhadap 5 hal tersebut, dan merespon secara dinamis terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk meningkatkan keberlanjutan jangka panjang. Sedangkan kapasitas adaktif memiliki lima kunci utama, yaitu pemerintahan, institusi, teknologi, sistem perencanaan, dan struktur perekonomian. Kelima hal tersebut merupakan kunci yang harus di-improve untuk meningkatkan performa dari resilient city. Berdasarkan sustainability.about.com, terdapat 11 prinsip dari desain resilient city, yaitu sebagai berikut. 1. Lingkungan resilient city perlu untuk meningkatkan kepadatan dan keragaman dari penggunaan lahan, pengguna, jenis bangunan, dan ruang terbuka. 2. Lingkungan resilient city harus memprioritaskan berjalan kaki sebagai moda utama perjalanan, yang juga dapat menciptakan kualitas hidup individu yang baik. 3. Lingkungan resilient city membangun jalan yang berorientasi pada sistem transit. 4. Lingkungan resilient city memfokuskan konservasi energi dan sumber daya, meningkatkan dan menciptakan ruang yang kuat dan bersemangat, yang merupakan komponen signifikan dari struktur lingkungan dan identitas komunitas. 5. Lingkungan yang diciptakan harus menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan jarak maksimal 500 meter. 6. Lingkungan resilient city mengkonservasi dan meningkatkan kelestarian alam dan me-manage dampak dari perubahan iklim. 7. Lingkungan resilient city harus meningkatkan keefektifan dan keefisienan serta keamanan dari sistem dan proses industri, yang mencakup manufaktur,



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 1



transportasi,



komunikasi,



dan



konstruksi



infrastruktur,



serta



mengurangi



dampaknya terhadap lingkungan. 8. Resilient city memiliki sumber daya dan bahan baku yang mereka butuhkan dalam radius yang dekat, yaitu 200 kilometer. 9. Pembangunan resilient city membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas. 10. Resilient city merencanakan dan mendesain suatu kota yang daya tahannya sepadan dengan tekanan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang meningkat terkait dengan dampak perubahan iklim dan kelangkaan minyak. 11. Resilient city membangun tipe bangunan dan bentuk kota yang merudiksi biaya pelayanan dan dampak terhadap lingkungan.



2.1.4 Pendekatan Penyusunan Rencana Pola Ruang Pendekatan penyusunan pola ruang menggunakan empat konsep dasar, yaitu konsep neighborhood unit, transit-oriented development (TOD), urban sustainability, dan sense of place.



1) Neighborhood Unit Konsep pengembangan pola ruang neighborhood unit, merupakan konsep di mana semua pergerakan aktivitas penduduknya diharapkan dapat dilakukan dalam skala lingkungan yang kecil sehingga dapat mengurangi pergerakan yang masif. Konsep ini tepat untuk diterapkan pada zona perumahan. Ciri-ciri dari neighborhood unit ini antara lain: a) Social integrity, yaitu terbentuknya integritas sosial antar penduduk, yaitu adanya kebersamaan, rasa tempat, identity, unity, sense of belonging. b) Sharing system, merupakan dasar dari kesatuan (unity): c) Tempat tinggal bersama (common residences) d) Penggunaan pelayanan bersama e) Perhatian terhadap kejadian di lingkungan dan mau membela kepentingan bersama



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 2



f)



Pelayanan



lingkungan



yang



dioperasikan



sendiri



(self



operated



neighborhood services), misalnya sampah, siskamling, dll. Catatan: (NU untuk desentralisasi pelayanan + pengurangan transport) g) Bertetangga, berkembang dalam waktu yang lama dengan bersosialisasi melalui tukar, pinjam, bantu, tukar info, persahabatan. h) Pemerintahan, skala lingkungan RT/RW. i)



Swasembada (self-containment), minimum pelayanan sehari-hari dalam jarak dekat.



Pada konsep ini, pengembangan jaringan jalan mengikuti fungsi kegiatan, contohnya kegiatan primer akan dilayani oleh jalan primer baik arteri maupun kolektor, begitu pula dengan kegiatan sekunder akan dilayani oleh jalan sekunder, dan seterusnya.



2) Transit-Oriented Development (TOD) Jacobson (2009) dalam bukunya American TODs, Good Practices for Urban Design in Transit-Oriented Development Projects menjabarkan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kawasan berkonsep Transit Oriented Development. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mampu menyadari dan memfasilitasi perencanaan pengembangan suatu kawasan agar memperoleh hasil maksimal dalam waktu dan tahapan berkala. 2. Melibatkan partisipasi dan kerjasama berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat sebagai faktor koreksi dan pelengkap perencanaan pengembangan. 3. Memprogram ruang agar dapat digunakan untuk kegiatan yang tepat pada saat yang tepat, dengan optimalisasi waktu penggunaan. 4. Menjaga citra penampilan kawasan sebagai fasilitas umum dengan melakukan perawatan secara berkala. 5. Mempertimbangkan



skala



manusia



sebagai



penyesuaian



dengan



kebiasaan pengguna sebagai pokok dalam penciptaan ruang yang baik



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 3



6. Menarik orang-orang yang bergerak dengan perantara ruang publik sebagai ruang pengumpul melalui fasilitas transportasi. 7. Mengutamakan faktor keselamatan sebagai fundamental bagi keberhasilan ruang publik, termasuk tempat transit dengan keragaman penggunanya. 8. Mengoptimalkan variasi dan kompleksitas fungsi lahan dan jenis kegiatan yang terjadi sehingga memberikan perasaan positif bagi penggunanya dan memperkuat karakter suatu tempat. 9. Membuat hubungan antar ruang kota yang terintegrasi dengan baik dan saling mendukung antara tempat transit dengan kawasan. 10. Menghidupkan kembali jalur-jalur pejalan kaki dengan fasilitas pejalan kaki senyaman mungkin, tersinergi dengan rencana perkotaan. 11. Mengintegrasikan fungsi-fungsi kawasan transit dan fasilitas transit dengan pola perencanaan kota agar saling bersinergi. 12. Memperhatikan pergerakan kendaraan pribadi dan areal parkir demi mendukung fungsi kawasan transit secara optimal.



Di sisi lain, Calthrope (1994) juga menjabarkan beberapa prinsip pengembangan kawasan berbasiskan transit, yaitu: 1. Pengorganisasian pertumbuhan berskala regional agar menjadi lingkungan kompak yang berorientasi transit 2. Penyediaan keragaman fungsi, kepadatan, dan variasi tipe hunian 3. Penciptaan ruang-ruang publik sebagai fokus dari orientasi bangunan dan aktivitas lingkungan 4. Penciptaan jaringan jalan ramah pejalan kaki yang memiliki aksesibilitas tinggi dan luas ke berbagai sudut 5. Penempatan fasilitas komersial, perumahan, perkantoran, parkir, dan fasilitas publik lain dalam jangkauan jarak berjalan kaki dari perhentian transit 6. Perlindungan habitat dan ruang-ruang terbuka alami



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 4



7. Mendorong terciptanya infiltrasi dan peremajaan daerah di sekitar koridor transit dan lingkungannya Agar konsep Transit Oriented Development (TOD) berjalan, orientasi kepada pemakai atau populasi yang dilayani penting untuk diperhatikan. Besaran kepadatan populasi menurut Calthorpe (The New Urbanism, 1993) adalah kurang lebih 2000 rumah; 93.000 m2 ruang komersial ruang terbuka, sekolah, dan fasilitas umum terletak dalam jangkauan 350 meter berjalan kaki dari stasiun atau terminal dan pusat komersial atau kira-kira meliputi 48 Hektar. Diperkirakan kepadatan minimal tiap titik transit 160 jiwa/hektar atau 10-15 unit per 0.4 Hektar (Calthorpe, 1993 dan Katz, 1994). Ukuran dari TOD ditentukan melalui radius rata-ratanya. Radius rata-rata 600 meter diperlukan untuk membentuk suatu jarak nyaman bagi pejalan kaki (10 menit berjalan). Kawasan TOD harus diletakkan berdekatan dengan jalan yang memiliki rute bus terbesar ke berbagai tujuan. Cukupnya aksesibilitas kendaraan sangat diperlukan untuk memudahkan akomodasi penghuni menuju lokasi perhentian transit. Populasi TOD tidak hanya dilayani oleh titik transit, melainkan dalam arti lebih luas dengan pelayanan jaringan sehingga dapat bekerja di bagian lain tanpa ada kendala waktu perjalanan. Waktu perjalanan maksimal adalah 1 jam perjalanan dengan selang waktu di bawah 5 menit yang menjadi ketentuan minimal pelayanan TOD. Struktur utama TOD adalah penataan kawasan menggunakan pola radial dengan node yang merupakan pusat lingkungan yang difokuskan pada fungsi campuran dengan pusat komersial, fungsi publik, dan perhentian transit sebagai pusat orientasi. Dengan pola radial, jarak dan waktu tempuh menuju pusat akan menjadi lebih singkat. Area yang mengelilingi TOD disebut sebagai secondary area yang merupakan daerah dengan tingkat kepadatan rendah.Transit Oriented Development memiliki beberapa konsep: 1. Urban Transit Oriented Development: TOD dengan konsep ini dilokasikan di dekat jaringan transportasi kota tingkat pertama, umumnya berupa kereta atau jalur bus ekspres. Urban TOD berlokasi pada jaringan jalan yang tersibuk dari suatu jaringan lalu lintas, sehingga dikembangkan dengan intensitas komersial yang tinggi dengan kepadatan hunian sedang. Konsep TOD ini cocok dengan daerah yang bersifat pembangkit lingkungan kerja (job-generating).T OD LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 5



menyediakan akses langsung untuk tiap penumpang pada jalur transportasi utama tanpa perlu berganti kendaraan dengan radius sekitar 1.25-2.5 km dari stasiun. 2. Neighborhood Transit Oriented Development: Berlokasi sekitar jaringan transit kota tingkat lingkungan, yaitu jalur bus lokal dengan jangkauan tempuh transit 200 meter (tidak lebih 10 menit). Lingkungan yang dilayani oleh neighborhood TOD



ini



adalah



berkepadatan



lingkungan



sedang/rendah



yang yang



mempunyai dilengkapi



daerah oleh



pemukiman



toko-toko



yang



berorientasi pada pasar lokal berupa yang dilengkapi fungsi retail, hiburan, area umum, rekreasi dan pelayanan berskala lingkungan. Dalam pengembangannya, kawasan yang menggunakan konsep Transit Oriented Development harus memiliki beberapa struktur dan fungsi guna lahan yang menjadi area pengembangan dalam mendukung fasilitas transit, yaitu: 1. Fungsi publik. Fungsi publik diperlukan untuk melayani penduduk/residen dan para pekerja di kawasan TOD dan daerah-daerah sekitarnya. Tempat parkir, plasa, zona hijau, gedung-gedung publik, dan pelayanan publik dapat digunakan untuk mengisi kebutuhan tersebut. Parkir umum dan plasa kecil harus disediakan dalam memenuhi kebutuhan penduduk. Lokasinya berada dalam jarak terdekat dengan titik transit dengan jangkauan 5 menit berjalan kaki. 2. Pusat area komersial. Inti perniagaan di pusat setiap TOD adalah hal esensial karena memungkinkan sebagian besar penduduk dan pekerja berjalan atau mengendarai sepeda bagi banyak barang-barang dan pelayanan dasar. Pengguna transit memilih pergi ke toko akan pergi pada sekian mil yang lebih singkat serta dapat menghindari menggunakan jalan arterial untuk perjalanan lokal. Area komersial inti juga menyediakan destination (tempat tujuan) mixed use yang membuat pengguna transit menggunakan perhentian transit bila dikombinasikan



dengan



peluang-peluang



retail,



pelayanan/jasa,



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 6



perkantoran, mall, dan tempat pertemuan. Pusat area komersial ini juga dialokasikan dalam jangkauan 5 menit berjalan kaki. 3. Area permukiman. Berada pada jarak perjalanan pejalan kaki dari area pusat komersial dan titik transit. Kepadatan area permukiman harus sejalan dengan variasi tipe permukiman, termasuk single family housing, town house, condominium, dan apartment. 4. Area sekunder. Berdekatan dengan TOD, berjarak lebih dari 1 mil dari pusat area komersial. Jaringan area sekunder harus menyediakan beberapa akses langsung dan jalur sepeda menuju titik transit dan area komersial dengan seminimal mungkin terbelah oleh jalan arteri. Area ini memiliki densitas yang lebih rendah dari fungsi single family housing, sekolah umum, taman komunitas, fungsi pembangkit perkantoran dengan intensitas rendah, dan parkir. 5. Fungsi-fungsi lain yang secara ekstensif bergantung pada kendaraan bermotor, truk, atau intensitas perkantoran yang sangat rendah yang berada di luar kawasan TOD dan area sekunder Titik transit dilihat sebagai awalan maupun akhiran dalam pergerakan. Pengaturan letak fasilitas transit menjadi faktor penting karena titik transit berperan sebagai titik temu dari berbagai jenis angkutan yang erat kaitannya dengan penataan distribusi kegiatan yang ada dalam kawasan yang memiliki peruntukkan campuran, agar tercapai keseimbangan sirkulasi dan intensitas yang merata baik untuk sirkulasi kendaraan maupun pejalan kaki (Barnett, 1982). Dikaitkan dengan sistem tautan, titik transit merupakan daerah tujuan sebagai titik awal pergerakan kawasan. Yang perlu diperhatikan dalam penataan adalah: a. Lokasi jalur transit. Memiliki potensi untuk ditingkatkan kepadatannya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan suatu wilayah. Pada jalur tersebut harus disediakan lahan yang memadai untuk TOD yang dapat melayani akses ke jalur tersebut. Sebaiknya berada pada jalur transit moda



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 7



transportasi atau rute kendaraan umum dengan waktu transit (frekuensi perjalanan) 10 menit. b. Lokasi perhentian transit. Lokasi perhentian transit terletak pada jalur transit utama yang direncanakan atau pada lokasi yang dilewati feeder bus dalam jarak 10 menit dari halte ke jalan utama. Jaringan jalan utama yang dilewati oleh sistem transit cepat lainnya seperti kereta api ekspress, bus ekspress dengan



tenggang



waktu



pelayanan



antara



15



menit



dari



setiap



pemberangkatannya. Harus tersedia ROW yang resmi dari masing-masing jenis alat transportasi dengan tujuan memastikan waktu pemberangkatan dan jalur transit yang bebas hambatan. c. Fasilitas perhentian transit. Berupa tempat untuk transit yang berfungsi mengakomodasi pelayanan naik turunnya penumpang, kedatangan dan keberangkatan moda, tempat tejadinya transfer penumpang dari satu moda ke moda lainnya, serta tempat pertemuan intermoda (angkot, kendaraan pribadi, ojek, becak, pejalan kaki). Kebutuhan kawasan permukiman di sekitarnya dilayani oleh fasilitas pada skala pelayanan stasiun seperti fungsi sirkulasi dan parkir, fasilitas umum, serta fasilitas sosial. Perhentian transit harus menyediakan halte untuk pedestrian, fasilitas untuk penumpang, dan fasilitas yang diperlukan oleh pengantar jemput. d. Akses menuju perhentian transit. Jalan-jalan menuju ke perhentian transit harus direncanakan agar fasilitas pedestrian yang menyebrangi jalan menuju perhentian transit menjadi aman dan nyaman. Area parkir dan area turunnya penumpang dari mobil dan bus berdekatan dengan stasiun dan pedestrian. Dalam merencanakan jaringan jalan, aksesibilitas ke perhentian transit harus menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kuantitas masyarakat yang memakai fasilitas transit. Penempatan persimpangan jalan dan tanda-tanda harus mudah dikenali untuk mempercepat akses ke perhentian transit. e. Jalan dan sistem sirkulasi. Lebar jalan, kecepatan kendaraan dan banyaknya jalur jalan harus diminimkan dengan tetap memikirkan faktor keselamatan. Jalannya didesain dengan kecepatan 15 mil/jam atau lebih kurang 37



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 8



km/jam. Lebar jalur yang direkomendasikan adalah sekitar 24m yang terdiri dari jalan mobil, pedestrian, dan jalur sepeda dengan penghijauan. Mempersempit lebar jalan akan memperlambat arus kendaraan sehingga diharapkan pengemudi akan lebih berhati-hati dan tingkat kecelakaan dapat ditekan seminim mungkin. Pemakaian lahan untuk jalan yang lebih minim akan membantu lebih tersedianya lahan untuk landscaping, jalan sepeda, dan parkir di jalan.



3) Urban Sustainability Konteks sustainability atau berkelanjutan pada suatu kota merupakan arah yang diupayakan untuk menyokong kebutuhan manusia dan mendorong pemenuhan kebutuhan secara kontinu pada level yang lebih baik, dimana lingkungan binaan mendukung pengembangan personal dan lingkungan (Hill, 1992). Selain itu, pemahaman lain akan keberlanjutan adalah sebuah evolusi lingkungan, ekonomi dan sosial yang kontinu. Perkotaan dalam pembangunan yang berkelanjutan merupakan hal yang signifikan karena kota merupakan satu-satunya tempat dimana penduduk, modal, dan sumber daya berada dalam sinergi yang dinamis. Terkait dengannya, integrasi dan keseimbangan kebijakan merupakan hal krusial yang membutuhkan dukungan dari penduduknya (Mega, 2008). Konsep kota berkelanjutan memiliki prinsip-prinsip tertentu yang dapat digunakan untuk melihat pembangunan kota yang menunjukkan ciri-ciri keberlanjutan. Terkait dengan bentuk kota, kota yang kompak (compact city) di negara-negara maju dianggap sebagai suatu ciri kota yang berkelanjutan yang ditunjukkan dengan intensifikasi aktivitas di pusat kota, pembangunan dengan penambahan pada struktur yang telah ada, kombinasi fungsi-fungsi setiap bagian wilayah kota, penyediaan dan penyebaran fasilitas, dan pembangunan dengan kepadatan tinggi. Oleh sebab itu, urban compactness dapat dijadikan salah satu indikator keberlanjutan kota. Selain itu, urban compactness ini tidak lepas dari hubungannya terhadap transportasi. Konsep compact city yang menuju kota berkelanjutan juga akan menuju ke transportasi yang berkelanjutan.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



2 9



Menurut Mountain Association for Community Economic Development (MACED), isu sustainabilitas terbatas pada tiga aspek, yaitu: 1. Ekonomi - ketahanan ekonomi suatu kota dalam menghadapi permasalahan ekonomi masa kini dan masa depan, dimana manajemen kota harus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan melakukan pembiayaan keberlangsungan kotanya menggunakan pendapatan dari kotanya sendiri. 2. Ekologi - perlunya melestarikan aset-aset alam untuk dapat dirasakan manfaatnya secara menerus. 3. Ekuitas - perlunya ketersediaan kesempatan yang memadai bagi berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengembangkan kotanya, baik dari kesempatan berekonomi, ataupun membuat kebijakan sosial. Dari aspek tersebut maka dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai pengembangan



kawasan



yang



berkelanjutan,



maka



sebuah



kawasan



harus



meminimalisasi penggunaan sumber daya tak terbarukan, pengarahan penggunaan pada sumber daya yang dapat diperbaharui dan sumber daya buatan manusia dan memperhatikan keberlanjutan kualitas lingkungan dengan memperhatikan penyerapan limbah lokal dan global. Prinsip berkelanjutan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (United Nations World Commission on Environment and Development, 1987) terutama relasi antara aspek lingkungan, aspek sosial dan aspek ekonomi dalam kerangka pembangunan perkotaan. Ditambahkan oleh Hallmarks of a Sustainable City (CABE 2009) kota yang merespon perubahan iklim dapat membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi, seperti kelangkaan bahan bakar, kepadatan lalu lintas, dan membawa kualitas hidup yang lebih baik. Secara lebih detail, manfaat perkotaan yang berkelanjutan dapat dilihat dari bermacam aspek, namun yang utama terdiri dari 3 aspek yaitu: 1. Segi



Lingkungan



Perkotaan



yang



berkelanjutan



dapat



memfasilitasi



kehidupan masyarakatnya dengan lingkungan yang sehat, sehingga tingkat kematian dapat dikurangi, dan produktivitas penduduk meningkat, menjaga



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 0



ketersediaannya ruang terbuka publik, mengurangi pemanasan global, memudahkan akses penduduk kota, mampu mendaur ulang energi kota dan memfasilitasi dengan baik penduduknya. 2. Segi Ekonomi Perkotaan yang berkelanjutan mampu menyediakan berbagai kesempatan bagi para pencari kerja, serta mampu menjadi landmark sebuah negara, sehingga menarik wisatawan asing untuk berinvestasi di kota ini. 3. Sisi Sosial Perkotaan yang berkelanjutan mampu mewadahi masyarakat merumuskan kebijakan baru dengan pemerintah untuk memajukan kotanya, sehingga dapat menjaga stabilitas sosial, selain itu mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, sehingga memperkecil kesenjangan sosial.



4) Sense of Place Place (tempat) adalah Space (ruang) yang memiliki ciri khas tersendiri. Perbedaan antara keduanya menurut Roger Trancik (1986) adalah, keberadaan space muncul dari adanya determinasi fisik, dan sebuah space menjadi sebuah place jika terdapat makna dari lingkungan yang berasal dari budaya daerahnya. Makna tempat tersebut muncul dari benda konkret (bahan, rupa, tekstur, warna) maupun benda abstrak, yaitu asosiasi kultural dan regional yang dilakukan oleh manusia di tempatnya. Place mengandung lokalitas kawasan tersebut. Faktor pembentuk place terbagi menjadi dua, yakni man-made (buatan) dan natural (alami), atau bisa juga disebut lansekap dan pemukiman. Makna tempat (sense of place) merupakan kekuatan non fisik yang mampu membentuk kesan dalam sebuah tempat (Garnham,1985). Makna tempat tersebut dapat timbul oleh atribut-atribut sebagai berikut: 1. Aspek lingkungan alamiah dan buatan seperti bentuk lahan dan topografi, vegetasi, iklim dan air. 2. Ekspresi budaya (misal benteng, istana, masjid), wujud-wujud akibat sejarah sosial dan tempat sebagai artefak budaya; dan 3. Pengalaman sensoris, utamanya visual yang dihasilkan oleh interaksi budaya dengan bentang alam eksisting.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 1



Aspek lokal menjadi sesuatu yang sangat menonjol, apalagi jika mengandung keunikan yang tidak ada duanya di tempat lain. Place dapat berbentuk apa saja, antara lain berupa jalan (street), plaza (square), taman (park), pinggiran sungai (riverfront), jalan setapak (foothpath), trotoar (pedestrian). Karena ruang-ruang ini dimiliki oleh komunitas yang lebih luas, maka dinamakan Public Place atau ruang publik. Konsep place memberikan penekanan pada pentingnya sense of belonging atau rasa kepemilikan yang memunculkan ikatan emosional antara manusia terhadap tempat tersebut. Inilah kemudian yang memunculkan adanya sense of identity atau sense of belonging terhadap kawasan. Menurut Crang, (1998) place menghadirkan pengalaman orang-orang pada masa lalu yang berlangsung terusmenerus sepanjang waktu. Rasa kepemilikan terhadap suatu tempat kemudian diekspresikan dalam bentuk perbedaan fisik atau keunikan yang hadir saat memasuki area tertentu. Sense of place yang diimplementasikan pada sebuah tempat akan menghadirkan kenyamanan, menjawab kebutuhan sosial serta terdapatnya arsitektur yang menarik. Menghadirkan sense of place pada suatu kawasan tidak cukup dengan menghadirkan karakter fisik pada kawasan tersebut, namun juga memperhatikan apakah lingkungan sekitar memiliki keunikan dan identitas yang khas, sesuatu yang merekatkan kita (manusia) dengan tempat sehingga muncul perasaan seolah kita sedang berada di rumah. Berikut adalah faktor yang turut berperan dalam menciptakan sense of place, antara lain: 1. Keistimewaan fisik dan tampilan, seperti struktur dan keindahan penampilan bangunan serta lingkungan. 2. Aktifitas dan fungsi lokal yang unik, menyangkut pula bagaimana interaksi antara manusia dan tempat, bangunan dan lingkungan, juga budaya masyarakat. 3. Makna atau simbolisme, yang menyangkut banyak aspek dan sangat kompleks, seperti wujud bangunan atau lingkungan yang muncul karena interaksinya dengan masyarakat atau karena aspek fungsional.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 2



Sedangkan komponen yang bersifat fisik yang harus diperhatikan untuk membentuk sebuah place menurut Davies (2000), adalah: 1. Context, posisi dalam hirarki pergerakan akan menentukan seberapa intensif ruang akan digunakan. 2. Kegiatan yang membatasi ruang, tata guna lahan di sekitarnya, luas tiap plotnya dan tanda-tanda kehidupan diantara batas-batas bangunan akan mempengaruhi bagaimana daya tarik ruang tersebut. Batasan di tepi seringkali merupakan tempat yang paling populer di dalam ruang publik. 3. Kegiatan di dalam ruang yang dapat ditampung oleh suatu ruang sepanjang waktu di sepanjang tahun. 4. Iklim mikro, orang menginginkan tempat yang nyaman dari aliran angin dan memiliki prospek kenyamanan dari sinar matahari dengan perlindungan untuk cuaca terpanas. 5. Skala yang disesuaikan dengan fungsi ruang tersebut. 6. Proporsi, tingkat ketahanan ruang tersebut akan menentukan seberapa baik ruang bisa didefinisikan. Sense of place akan hilang jika tingkat ketahanan ruang berkurang. 7. Objek dalam ruang, pohon, perubahan ketinggian, dan public art menghadirkan place di sekitar tempat-tempat berkumpul bagi orang banyak. Pada implementasi perancangan, pada dasarnya prinsip perancangan kawasan yang berbasis pada sense of place adalah bagaimana mengelola potensi kawasan, baik fisik, sosial, kesejarahan, hingga kultural, menjadi padu dengan karakter dan identitas kawasan tersebut. Prinsip perancangan kawasan berbasis pada sense of place akan menggiring terbentuknya kawasan yang unik dan menarik untuk menjadi destinasi. Secara umum, prinsip perancangan kawasan berdasarkan konsep place seperti yang ditunjukkan oleh gambar berikut:



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 3



Sumber: Project for Public Places, 2003 Gambar Prinsip Perancangan berdasarkan Konsep Place



Prinsip perancangan dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Menemukan karakter utama yang menjadi inti kawasan. Karakter dapat dibentuk dari kehidupan sosial, ekonomi, potensi alam hingga artefak-artefak fisik yang dimiliki oleh kawasan tersebut. Karakter hendaknya merupakan sesuatu yang khusus dan benar-benar menjadi pembeda antara kawasan tersebut dengan tempat lainnya. Hal ini tidak hanya berlaku pada kawasan lama/bersejarah, tetapi juga kawasan dengan pengembangan baru. Dalam tahap ini, tim perencana/perancang menggali sedalam-dalamnya potensi lokal yang dimiliki oleh suatu tempat melalui kegiatan observasi. 2. Memikirkan bagaimana ruang-ruang urban yang diinginkan atau yang akan terbentuk nantinya. Ruang-ruang urban yang ada pada suatu tempat menjelaskan bagaimana karakter dari tempat tersebut, yaitu apakah ruang tersebut lebih berorientasi komersial ataukah privat, ataukah ditujukan khusus untuk golongan tersebut. Orientasi ruang-ruang urban muncul dari visi yang dirumuskan oleh tim perencana. Dengan menemukan orientasi tersebut, akan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 4



dapat direncanakan kemudian jenis dan tingkat aktifitas serta hal-hal lain yang dapat menunjang tumbuhnya aktifitas tersebut. 3. Mendefinisikan ruang urban melalui rancangan blok dan sempadan bangunan. Tujuan dari mendefinisikan ruang ini adalah untuk membentuk visual enclosure yang baik pada ruang urban. 4. Menciptakankan kekontrasan dan keberagaman fungsi maupun visual. Kekontrasan pada suatu lingkungan membuat suatu tempat menjadi lebih dikenali. Keberagaman dan kekontrasan suatu tempat yang ditata dengan baik akan memperjelas “titik awal”, “titik akhir”, di mana kekontrasan tersebut akan menjadi penekanan (emphasis) pada titik-titik yang dianggap khusus. 5. Pemandangan (view) dan vista. View dan vista berperan dalam menciptakan kesan bagi pengguna (manusia) melalui pengalaman visual. Contohnya adalah, koridor yang sempit dan tinggi akan mengundang rasa penasaran atau bahkan rasa enggan untuk masuk karena takut. 6. Jalan dan parkir. Struktur jalan sangat menentukan bagaimana aktifitas kawasan akan berlangsung. Pemilahan sirkulasi kendaraan dengan manusia serta penempatan lokasi parkir yang tepat akan membantu terciptanya jalur pejalan kaki yang nyaman, aman serta kondusif. 7. Menciptakan lansekap baru yang menarik. Lansekap merupakan elemen penting untuk menciptakan lingkungan yang menarik. Elemen lunak dari tanaman akan membantu dalam menciptakan visual enclosure, kontinuitas dan berperan dalam menjaga iklim mikro lingkungan. Sedangkan hardscape berupa perkerasan jalan maupun pejalan kaki akan berperan dalam membentuk karakter lingkungan serta kaitan suatu tempat dengan tempat lain di kawasan tersebut secara visual. Aspek-aspek utama dalam menciptakan sebuah place dalam perancangan dijelaskan dalam tabel berikut.



Tabel Aspek Perancangan Konsep Sense of Place



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 5



No. 1



Aspek Perancangan Fungsi dan Aktivitas



Indikator   



2



Aksesibilitas dan tautan



     



3



Kenyamanan



       



4



Sociability



 



5



Karakter, Identitas dan citra



   



6



Adaptibility







Orientasi kegiatan. Kegiatan yang menarik dan menciptakan area destinasi. Keberagaman fungsi dan aktifitas (mixed use development).



Aksesibilitas yang baik dan terhubung dengan lingkungan sekitar, misal: walkways, bicycleways, riverwalk, dll. Mudah dan menyenangkan untuk berjalan. Terhubung dengan transit moda. Kawasan terbuka secara visual. Ruang terbuka dalam kawasan terintegrasi satu sama lain, sehingga muncul kontinuitas yang baik. Memiliki sistem tata informasi yang efektif. Jalur pedestrian ternaungi oleh vegetasi maupun naungan buatan sebagai peneduh dan penurun suhu mikro di kawasan. Jalur pedestrian yang menerus tidak terpotong oleh kendaraan Tersedia fasilitas penerangan yang memadai. Tersedia perabot jalan dan tata informasi yang tertata baik dan fungsional. Area parkir yang tersembunyi dari pandangan publik dan tidak menempati area yang bernilai tinggi. Jalur sirkulasi jelas dan tidak membingungkan pengunjung Memiliki ruang terbuka publik (misal: taman, plaza, kebun bunga, dll) Memiliki beragam elemen bentang alam (landscape).



Mengundang, interaktif, keramahtamahan, membanggakan, dan keberagamaan Ruang terbuka dapat digunakan sebagai sarana untuk bertemu, berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain. Menggunakan potensi lokal sebagai penguat identitas kawasan Adanya aktivitas komersial yang partisipatif Memiliki identitas arsitektur Ruang publik dan ruang privat terdefinisi dengan jelas Ruang terbuka publik dapat berubah fungsi dengan mudah



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 6



No. 7



Aspek Perancangan Pelayanan (servis)



Indikator   



8



Daya tarik



 



2.2



Tersedia ruang parkir yang memadai sehingga tidak terbentuk kantong-kantong parkir ilegal. Tersedia fasilitas kendaraan umum dan fasilitas transportasi lainnya, seperti halte, jaringan jalan yang baik dan sebagainya. Sarana infrastruktur tersedia dengan memadai. Adanya manajemen acara-acara festival, special event, dan street entertainment, untuk menghibur para pengunjung. Adanya landmark, public art maupun magnet kawasan berupa anchor tenant



Kajian Asas Menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan



Perundang-undangan, dalam membentuk peraturan perundang-undangan termasuk Perda, harus berdasarkan pada asas-asas pembentukan yang baik yang sejalan dengan pendapat meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan; dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Selain itu, materi muatan Peraturan Perundang-undangan diantaranya harus mencerminkan asas : a. Asas Pengayoman Yang dimaksud asas pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Pembentukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-apiadalah sebagai pedoman teknis pembangunan Kawasan Strategis Pantai Utara supaya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya. b. Asas Kemanusiaan Yang dimaksud asas kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Hal ini sesuai dengan LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 7



UU



26/2007



pasal



7



ayat



1



yang



menyatakan



bahwa



negara



menyelenggarakan penataan ruang sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. c.



Asas Kebangsaan Yang dimaksud asas kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-apimerupakan amanat UU 26/2007 pasal 1 ayat 5 bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan



tata



ruang,



pemanfaatan



ruang,



dan



pengendalian



pemanfaatan ruang. Adapun Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara merupakan tahapan dari perencanaan tata ruang, yang pada UU 26/2007 pasal 1 ayat 13 dijelaskan bahwa perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Dengan demikian diharapkan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan terhadap Kawasan Strategis Tanjung Api-apidapat mengacu dengan perencanaan tata ruang yang dilakukan. d. Asas Kekeluargaan Yang dimaksud dengan asas kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Musyawarah mengenai pembangunan Kawasan Strategis Tanjung Api-apitelah dilakukan melalui Focus Group Discussion dan sosialisasi terhadap masyarakat dan pemerintah daerah. e. Asas Kenusantaraan Yang dimaksud asas kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 8



seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. f.



Asas Bhinneka Tunggal Ika Yang dimaksud asas bhineka tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan



perundang-undangan



harus



memperhatikan



keragaman



penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini dilakukan dengan menganalisis karakteristik sosial budaya dan ekonomi dari masyarakat sebagai pertimbangan arahan pembangunan dari Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara. g. Asas Keadilan Yang dimaksud asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara. h. Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan Yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan



adalah



bahwa



setiap



materi



muatan



peraturan



perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. i.



Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap



materi



muatan



peraturan



perundang-undangan



harus



dapat



mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian. Hal ini akan dituangkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-apipada bagian peraturan zonasi, perizinan, insentif, dan disinsentif.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



3 9



j.



Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan Yang dimaksud dengan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan



keseimbangan,



keserasian,



dan



keselarasan,



antara



kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan Negara. Dalam pembentukan Perda tentang Penataan Ruang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api juga harus menganut asas-asas penataan ruang yang tercantum dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Asas pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang meliputi: 1. Keterpaduan



yaitu



penataan



ruang



diselenggarakan



dengan



mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan. Asas ini diterapkan dengan menjadikan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar pembentukan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api. Pembentukan Perda ini juga menselaraskan dengan peraturan RTRW Provinsi Sumatera Selatan serta berbagai peraturan perundangan yang berlaku. 2. Keserasian,



keselarasan



dan



keseimbangan



yaitu



penataan ruang



diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. 3. Keberlanjutan yaitu penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung serta daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. Hal ini dilakukan dengan menerapkan pendekatan urban sustainability pada pendekatan penyusunan pola ruang, serta penerapan konsep green city. 4. Keberdayagunaan



dan



keberhasilgunaan



yaitu



penataan



ruang



diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 0



yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas. Hal ini dilakukan dengan menerapkan konsep waterfront city. 5. Keterbukaan yaitu penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akases yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. 6. Kebersamaan dan kemitraan yaitu penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dengan metode kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan. 7. Perlindungan kepentingan umum yaitu, penataan ruang diselenggarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarkat, sesuai dengan UU 26/2007 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang sebesarbesar untuk kemakmuran rakyat. 8. Kepastian hukum dan keadilan, yaitu penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum atau ketentuan peraturan perundangundangan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dak kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hokum. Kepastian hukum tersebut akan dijamin dengan adanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api serta peraturan perundangan di atasnya. 9. Akuntabilitas ruang yaitu penataan ruang dapat dipertangungjawabkan, baik proses pembiayaan, maupun hasilnya.



2.3



Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan



2.3.1



Kawasan Reklamasi di Singapura Singapura adalah salah satu negara yang melakukan perluasan wilayah dengan



menggunakan metode reklamasi pantai. Reklamasi di Singapura telah dilakukan sejak masa kolonian Inggris. Reklamasi skala besar dimulai pada pertengahan tahun 1960. Perkembangan kawasan komersial dan pertumbuhan penduduk menyebabkan Pemerintah Singapura harus menyediakan lahan yang lebih besar untuk perkembangan negara ini ke depannya.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 1



Lahan hasil reklamasi pantai di Singapura sampai saat ini telah dimanfaatkan menjadi perluasan Changi Internasional Airport, perumahan tepi laut (Waterfront Residence), pengembangan kawasan CBD (Perkantoran, Perdagangan dan Jasa), pengembangan pelabuhan dan pengembangan pusat industri dan pergudangan. In 1960, sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan kemacetan di Kawasan Central, direkomendasikan untuk mereklamasi Nicoll Highway dan Collyer Quay. Penambahan lahan ini diharapkan akan menjadi kesempatan yang baik untuk perkembangan kota ke depannya. Marina Centre dan Marina South pada tahun 1971 hingga 1985. Selanjutnya di tahun 1980an dan 1990an, lahan tersebut menjadi tempat berdirinya fasilitas MICE, kawasan perdagangan dan jasa, hotelhotel bintang lima, shopping mall, dan perkantoran. Pada tahun 2014, Singapura mengeluarkan rencana reklamasi lanjutan untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk yang meningkat. Berikut adalah konsep perencanaan tata guna lahan Singapura.



Sumber : Urban Redevelopment Authority, 2015



Master Plan Singapore



Singapura mempunyai 6 fokus pengembangan untuk mencapai visi Master Plan 2014, yaitu perumahan, ekonomi, ruang terbuka umum, transportasi dan identitas kota. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 2



1. Pemerintah Singapura akan memmberikan pilihan-pilihan perumahan yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung dan nyaman untuk dihuni. Seiring dengan perkembangan wilayah di Singapura, kota-kota lama akan diremajakan 2. Pengembangan kesempatan ekonomi yang merata di setiap sudut Singapura. Akan ada pembangunan kawasan industri dan kawasan perdagangan dan jasa yang baru di wilayah utara, selatan, timur dan barat Singapura 3. Konservasi ruang terbuka hijau untuk rekreasi alam dan menyeimbang kehidupan masyarakat Singapura 4. Menjaga dan menrevitalisasi



bangunan bersejarah dan membangunan



ruang komunitas untuk mewadahi interaksi sosial. 5. Penambahan moda transportasi yang ramah lingkungan dan pada tahun 2030, 80% rumah berada dalam jarak 10 menit ke stasiun MRT. 6. Membangun ruang terbuka publik yang menarik dan dirancang dengan baik. Peruntukkan lahan di Singapura terdiri dari guna laha perumahan, industri dan perniagaan, taman dan reservasi alam, fasilitas umum dan sosial, utilitas, reservoir, infrastruktur transportasi darat, pelabuhan dan bandara, pertahanan keamanan dan lain-lain. Peruntukkan lahan di Singapura dapat dilihat dalam tabel berikut. Rencana Tata Guna Lahan Singapura Planned Land Supply (ha) Land Use Housing



Industry and Commerce



Parks and Nature Reserves



Community, Institution and Recreation Facilities



2010



2013



10.000



13.000



(14%)



(17%)



9.700



12.800



(13%)



(17%)



5.700



7.250



(8%)



(9%)



5.400



5.500



(8%)



(7%)



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 3



Utilities



Reservoir



Land Transport Infrastructure



Ports and Airports



Defence Requirements



Other



Total



1.850



2.600



(3%)



(3%)



3.700



3.700



(5%)



(5%)



8.300



9.700



(12%)



(13%)



2.200



4.400



(3%)



(6%)



13.300



14.800



(19%)



(19%)



10.000



2.800



(14%)



(4%)



71.000



76.600



(100%)



(100%)



Sumber : www.mnd.gov.sg, Website Kementerian Pembangunan Nasional Singapura, disitasi pada bulan Februari 2015



2.3.2



Kawasan Industri Jababeka Kawasan Industri Jababeka merupakan kawasan eko-industri modern yang



dikembangkan bersama-sama dengan ProLH GTZ di bawah program kerjasama teknis yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dan Republik Jerman. PT Jababeka Tbk didirikan pada tahun 1989 dan merupakan perusahaan pengembang kawasan industri terbuka pertama di Indonesia, yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya sejak tahun 1994. Kawasan Industri Jababeka ini terletak di Kota Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, 35 kilometer sebelah timur Jakarta, terdiri dari kawasan industri untuk industri ringan, menengah, dan otomotif. Kawasan Industri Jababeka berkembang lebih dari 2.000 hektar, dan berpenghuni lebih dari 1.650 perusahaan nasional dan multinasional dari 30 negara (diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Australia, Jepang, China, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan sebagainya) dan telah mempekerjakan lebih dari 700.000 pekerja dan 4.300 ekspatriat. Di dalam kawasan industri ini terdapat tenant-tenant yang terdiri dari



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 4



perusahaan multinasional seperti Loreal, ICI Paints, Mattel, Samsung, Unilever, United Tractors, Akzo Nobel, dan Nissin Mas. Kawasan ini menawarkan pembangunan industri yang komprehensif dan bermanfaat untuk hampir semua jenis perusahaan. Salah satunya adalah dengan fasilitas seperti bangunan pabrik, bangunan three-in-one, bangunan pendukung, gedung R & B, bangunan Hom & Bizz, gudang dan bangunan industri yang dapat diubah sesuai kebutuhan. Industri yang paling banyak terdapat di kawasan ini yaitu elektronik, otomotif, dan kosmetik. Total pendapatan dari kawasan ini sejumlah 3,14 Triliun rupiah, serta total aset senilai 9,74 Triliun rupiah pada Tahun 2015 (jababeka.com).



Sumber : jababeka.com, 2018



GAMBAR 0.1 Masterplan Kota Jababeka Selain itu, pengembang Kawasan Industri Jababeka juga menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitarnya melalui pemberdayaan LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 5



ekonomi masyarakat yang difokuskan pada pengembangan usaha kecil masyarakat. Dengan diawali melalui pemetaan sosial untuk memperoleh kekuatan dan potensi masyarakat untuk dapat berdaya guna, program yang dilaksanakan meliputi kelompok menjahita kain majun, peternakan (memberdayakan jamur merang dan penetasan bebek) dan industri makanan rumah tangga (membuat keripik singkong). Kemudian pembangunan infrastruktur, sekolah dan pelatihan program penyaluran air bersih sekitar perumahan dan perkampungan yang bertujuan untuk memperlancar akses air bersih warga bermanfaat untuk kepentingan ekonomi dan sosial warga. Bantuan air dari yang semula bersifat gratis telah meningkat ke sistem pembayaran dengan harga subsidi dan saat ini sedang diupayakan meningkat ke sistem tarif berjenjang. CSR tersebut juga melalui pelayanan ksehatan masyarakat dalam program pengobatan gratis yang dilakukan secara rutin terhadap desa-desa di sekitar Jababeka. Infrastruktur pendukung kegiatan industri yang berada di Kawasan Industri Jababeka diantaranya adalah jalan, yang berupa jalan tol yang aksesnya melalui dua pintu tol yakni KM 31 Cikarang Barat dan KM 34,7 Cibatu, serta jalan yang dibangun oleh pihak swasta di dalam kawasan industri. Selain jalan,terdapat juga infrastruktur air bersih dan air minum. Air bersih untuk kawasan industri dan air minum bagi masyarakat disediakan oleh dua unit pabrik pengolahan air dengan kapasitas gabungan besarnya lebih dari 60.000 meter kubik per hari, yang dapat diperluas hingga hampir 80.000 meter kubik, sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh anak perusahaan Jababeka Infrastruktur.



Sumber : jababeka.com, 2018



GAMBAR 0.2 Kawasan Infrastruktur Air Bersih Jababeka



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 6



Selain itu, Kawasan Industri Jababeka dilengkapi dengan dua pabrik pengolahan air limbah, dengan kapasitas gabungan besarnya hampir 35.000 meter kubik per hari (dapat ditingkatkan menjadi 42.000 meter kubik), yang sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh anak perusahaan Jababeka Infrastruktur, yang mengolah air limbah dari penyewa di kawasan industri.



Sumber : jababeka.com, 2018



GAMBAR 0.3 Kawasan Infrastruktur Air Limbah Jababeka Kemudian dalam menangani limbah di Kawasan Industri Jababeka, PT. Jababeka Infrastruktur bekerja sama dengan Greenbelt Resources Corporation. Direktur Greenbelt Indonesia Charles Saerang mengatakan kerja sama proyek ini senilai US$ 4,5 juta dan dimulai pada 27 April 2017. Dalam proyek ini, Jababeka telah memberikan tempat seluas 1.200 hektar untuk pengolahan limbah dengan teknologi yang diadakan oleh Greenbelt. Presiden Direktur PT. Jababeka Infrastruktur Tjahjadi Rahardja menuturkan kerja sama ini juga bermanfaat untuk kawasan Jababeka yang memproduksi sampah sekitar 40 ton dalam sehari. Kerja sama ini dapat memberinilai tambah untuk sampah. Selain itu, pengalihan sampah menjadi pupuk kompos pun dapat digunakan untuk kebutuhan taman di kawasan industri. Solusi tersebut diperirakan dapat mengurangi jumlah sampah yang selama ini dikirim ke tempat pembuangan sampah akhir. Faktor keberhasilan dari perkembangan kawasan Industri Jababeka adalah kemandirian dalam penyediaan dan pengelolaan infrastrukturnya dengan meningkatkan peran dari sektor swasta. Kemudian masyarakat sekitar kawasan juga mendapatkan eksternalitas positif dari kegiatan industri melalui program CSR yang ditetapkan oleh LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 7



pihak swasta. Kekurangan dari kawasan ini yaitu belum adanya perumahan khusus yang dibuat untuk pekerja industri golongan menengah ke bawah, sehingga solusi kedepannya dapat dibuat program penyediaan perumahan dengan modal yang bisa didapatkan melalui kerjasama dan investasi.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 8



BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT



3.1



Keterkaitan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-api dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan



Terpadu Tanjung Api-api terikat dengan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah dan Penataan Ruang di tingkat nasional dan regional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang dijabarkan sebagai berikut.



3.1.1



Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah 1. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



3.1.2



Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang 1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang KEK Tanjung Api-api 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia 2011-2025. 6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera 7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



4 9



8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pelabuhan dan Industri Tanjung Api-api 9. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin. 3.1.3



Peraturan Perundang-undangan tentang Reklamasi Pantai 1. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3. Peraturan



Menteri



Kelautan



dan



Perikanan



Indonesia



Nomor



17/PERMENKP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.



3.2



Pokok-pokok Pikiran dalam Peraturan Perundang-undangan Terkait



3.2.1



Peraturan Perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan



antara pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut ter-jaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi dan agama. Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren, sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 tahun



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 0



2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya dalam Pasal 12 disebutkan bahwa urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas 6 urusan yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, dan sosial. Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu meliputi urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistic, persandian, kebudayaan, perpeustakaan dan kearsipan. Selain urusan wajib, terdapat urusan pemerintah pilihan yaitu hal0hal yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota. didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berdasarkan prinsip tersebut, kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi adalah urusan pemerintahan yanglokasinya lintas Daerak Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Dearha Kabupaten/Kota dan urusan pemerintahan yajng penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut: a) Pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai, lintas Kabupaten/Kota.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 1



b) Pengembangan dan [engelolaan system irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha – 3000 ha, dan daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota. c) Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum lintas Daerah Kabupaten/Kota. d) Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. e) Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. f)



Pengelolaan dan pengembangan system drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Kabupaten/Kota.



g) Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Provinsi h) Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi. i)



Penyelenggaraah bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi.



j)



Penyelenggaraan penataan bvangunan danlingkungan di kawasan strategis Provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Kabupaten/Kota.



k) Penyelengaraan jalan provinsi. l)



Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi.



m) Penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi. n) Penyelenggaraan penataan ruang daerah provinsi. Pemerintah



Provinsi



berhak



menetapkan



kebijakan



Daerah



untuk



menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah seperti yang disebutkan di atas. Dalam menetapkan kebijakan daerah tersebut, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 2



3.2.2



Peraturan Perundang-undangan tentang Reklamasi



2.2.2.1 Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2014



tentang



Perubahan



Atas



UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengaturan pelaksanaan reklamasi tidak mengalami perubahan sehingga pengaturannya masih sama seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. Kawasan Strategis Provinsi Tanjung Api-api juga harus menyediakan sempadan pantai seperti yang tertera dalam Pasal 31 yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain. Penetapan batas sempadan pantai mengikuti ketentuan perlindungan terhadap gempa dan atau tsunami, perlindungan pantai dari erosi atau abrasi, perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya, perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta, pengaturan akses publik, serta pengaturan untuk saluran air limbah. Dalam pasal 34 ayat (1) dijelaskan bahwa reklamasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat dan atau nilai tambah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pada ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan reklamasi wajib untuk menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaaan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 3



2.2.2.2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa perencanaan reklamasi dilakukan melalui kegiatan penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan penyusunan rancangan detail. Pasal 4 mengatur tentang penentuan lokasi yaitu penentuan lokasi reklamasi dan lokasi sumber materian reklamasi. Penentuan kedua lokasi ini disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi juga harus mempertimbangkan aspek teknis, aspek lingkungan hidup dan aspek sosial ekonomi seperti yang dijelaskan sebagai berikut. a. Aspek Teknis Aspek teknis yang harus diperhatikan dalam pelaksanan reklamasi meliputi hidro-oseanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan/atau geoteknik. b. Aspek Lingkungan Hidup Pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah, kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan. c.



Aspek Sosial Ekonomi Aspek sosial ekonomi yang dipertimbangkan meliputi demografi, akses publik dan potensi relokasi. Reklamasi harus memperhatikan jumlah penduduk,



kepadatan



penduduk,



pendapatan,



mata



pencaharian,



pendidikan, kesehatan dan keagamaan baik di dalam wilayah reklamasi nantinya maupun di wilayah sekitarnya. Tahapan kedua dalam perencanaan reklamasi adalah penyusunan rencana induk reklamasi. Rencana induk tersebut harus paling sedikit memuat rencana



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 4



peruntukkan lahan reklamasi, kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi, tahapan pembangunan, rencana pengembangan dan jangka waktu pelaksanaan reklamasi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan rencana induk reklamasi ditegaskan dalam Pasal 11 yaitu: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, c.



Provinsi, Kabupaten/Kota;



d. sarana prasarana fisik di lahan reklamasi dan di sekitar e. lahan yang di reklamasi; f.



akses publik;



g. fasilitas umum; h. kondisi ekosistem pesisir; i.



kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;



j.



pranata sosial;



k.



aktivitas ekonomi;



l.



kependudukan;



m. kearifan lokal; dan n. daerah cagar budaya dan situs sejarah Studi kelayakan harus dilakukan dari segi teknis, ekonomi-finansial dan lingkungan hidup. Kelayakan teknis yang harus dipenuhi adalah kelayakan hidrooseanografi, hidrologi, batrimetri, topografi, geomorfologi dan geoteknik. Secara ekonomifinansial, studi kelayakan yang harus dilakukan adalah kelayakan dari segi analisis rasio manfaat dan biaya, nilai bersih perolehan sekarang, dan tingkat bunga pengembalian, jangka waktu pengembalian investasi dan valuasi ekonomi lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 dijelaskan mengenai perizinan reklamasi. Untuk melaksanakan reklamasi, 2 (dua)izin harus terpenuhi yaitu izin lokasi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 5



dan izin pelaksanaan reklamasi. Untuk memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, Pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang yang ingin melaksanakan reklamasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masingmasing.



2.2.2.3 Peraturan



Menteri



Kelautan



dan



Perikanan



Indonesia



Nomor



17/PERMENKP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 17/PERMENKP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan amanah Pasal 21 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2012. Izin Lokasi terdiri atas izin lokasi reklamasi dan izin lokasi sumber material reklamasi. Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dikecualikan bagi reklamasi di: a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah b. perairan terminal khusus; c. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan d. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan. Dalam peraturan menteri ini, diatur mengenai lokasi pengambilan sumber material. Sumber material dapat diambil di darat dan/atau laut dengan syarat tidak merusak kelestarian ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak mengakibatkan terjadinya erosi pantai, dan tidak mengganggu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pengambilan sumber material tidak diperbolahkan dilakukan di pulau-pulau kecil terluar, kawasan konservasi perairan da konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, pulau kecil dengan luas kurang dari 100 (seraturs) hektar, kawasan terumbu karang, mangrove dan padang lamun. Berdasarkan Pasal 6, penerbitan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kea rah



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 6



perairan kepulauan dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi merupakan kewenangan Gubernur. Selanjutnya dalam pasal 8 disebutkan bahwa izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan izin pelaksanaan rekomendasi dengan luasan di atas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Rekomendasi Menteri diterbitkan dengan mempertimbangkan Rekomendasi Menteri untuk izin lokasi, diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi; b. kondisi ekosistem pesisir; c.



akses publik; dan



d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sedangkan rekomendasi Menteri untuk izin pelaksanaan reklamasi, diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal; b. kondisi ekosistem pesisir; c.



akses publik;



d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.



3.2.3



Peraturan Perundang-undangan tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-



undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ruang wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 7



Perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum dan keadilan



dalam



rangka



penyelenggaraan



penataan



ruang



yang



baik.



Untuk



memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tak menimbulkan kesenjangan antar daerah. Keberadaan berkembang



ruang



terhadap



yang



terbatas



pentingnya



dan



penataan



pemahaman ruang



masyarakat



mendorong



yang



diperlukan



penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Posisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada pada kawasan rawan bencana memerlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Secara spesifik disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelengggaraan penataan ruang, sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 , meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota. Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi , Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan a. penetapan kawasan strategis provinsi b. perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi, dan d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi Selanjutnya pada Pasal 14 menyatakan bahwa perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang dimana secara berhirarki rencana tata ruang terdiri atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Rencana rinci tata ruang terdiri atas rencana tata



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 8



ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Dinyatakan bahwa rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapak blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum. Lingkup rencana tata ruang provinsi sesuai Pasal 15 undang-undang dimaksud di atas mencakup darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Selanjutnya, muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budidaya meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Dalam rangka pelestarian lingkungan dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai. Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antar wilayah, antar fungsi kawasan, dan antar kegiatan kawasan. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan menteri di mana rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



5 9



penataan ruang kawasan strategis provinsi. Selanjutnya, Pasal 24 mengatur bahwa rencana rinci tata ruang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi, dan ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang diatur dengan peraturan Menteri. Perencanaan tata ruang wilayah kota, rinciannya perlu ditambahkan rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Pasal 29 menyebutkan ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat di mana proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Distribusi ruang terbuka hijau publik pada pasal 30 disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hirarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau diatur dengan peraturan Menteri. Pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi dilakukan dengan perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis; perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis ditetapkan kawasan budidaya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya. Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara terpadu. Pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang dan standar kualitas lingkungan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 menyebutkan pengendalian



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 0



pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan



sebesar-besarnya



bagi



kemakmuran



rakyat.”



Kalimat



tersebut



mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah. Apabila kita cermati secara seksama, kekayaan alam yang ada dan dimiliki oleh Negara,



yang kesemuanya



itu memiliki suatu



nilai ekonomis, maka dalam



pemanfaatannya harus diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi, sehingga tidak akan adanya perusakan dalam lingkungan hidup. Upaya perencanaan pelaksanaan tata ruang yang bijaksana adalah kunci dalam pelaksanaan tata ruang agar tidak merusak lingkungan hidup, dalam konteks penguasaan Negara atas dasar sumber daya alam, melekat di dalam kewajiban Negara untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan lingkungan hidup secara utuh. Artinya, aktivitas pembangunan yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang pada umumnya bernuansa pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 1



Selanjutnya, Koesoemaatmadja



dalam



mengomentari



mengemukakan



bahwa



konsep



Roscoe



Pound,



hukum



haruslah



menjadi



Mochtar sarana



pembangunan. Disini berarti hukum harus mendorong proses modernisasi. Artinya bahwa hukum yang dibuat haruslah sesuai dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan fungsi tersebut, maka pembentuk undang-undang mengenai penataan ruang. Bahwa menjalan pembangunan dan pengelolaan wilayah haruslah



dilakukan



dengan



terencana



dalam



dokumen



RTRW.



Untuk



lebih



mengoptimalisasikan konsep penataan ruang, maka peraturan perundang-undangan telah banyak diterbitkan oleh Pemerintah berupa UU, PP, Kepres dan Peruaturan Daerah oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dalam menyusun RTRW daerah berpedoman dengan RTRW nasional, agar terjadi keharmonisan, terujud keterpaduan, dan terujud perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, untuk mewujudkan semua itu haruslah dengan perencanaan yang baik dan terstruktur sebagaimana yang diamatkan oleh undang-undang penataan ruang dan aturan pelaksanaan serta aturan hukum yang terkait. Pada prinsipnya penerbitan berbagai undang-undang tersebut bertujuan agar setiap pembangunan berdasarkan perencanaan yang baik sehingga optimalisasi pemanfaatan ruang berdampak positif terhadap kemakmuran rakyat.



2.2.3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah nasional.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 2



Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhirarki; dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional. Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung; kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya; dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional. Kebijakan pengembangan kawasan lindung meliputi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Kebijakan pengembangan kawasan budidaya meliputi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Simpul transportasi nasional adalah simpul yang melayani pergerakan yang bersifat nasional, atau antarprovinsi dan atau antarnegara. Tanjung Api-api didalam Rencana Tata Ruang Nasional bertindak sebagai simpul transportasi nasional yang berjenis pelabuhan pengumpul, dimana pelabuhan ini yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. Penetapan Tanjunga Api-api sebagai simpul transportasi nasional dilakukan berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan; pertumbuhan ekonomi; sosial dan budaya; pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Pemerintah 13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Nasional ditetapkan bahwa Tanjung Api-api sebagai Simpul Transportasi Nasional berjenis Pelabuhan Pengumpul.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 3



2.2.3.2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang. Pengaturan penataan ruang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; serta ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Selain penyusunan dan penetapan peraturan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan lain di bidang penataan ruang sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan perencanaan tata ruang diselenggarakan untuk menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur; menentukan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berkualitas; dan menyediakan landasan spasial bagi pelaksanaan pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah. Kawasan strategis terdiri atas kawasan yang mempunyai nilai strategis yang meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 4



teknologi tinggi; dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Prosedur penetapan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi meliputi : a. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi; b. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; c. persetujuan bersama rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang didasarkan pada persetujuan substansi dari Menteri; d. penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi; dan e. penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang kawasan strategis provinsi oleh gubernur. Dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib memiliki izin pemanfataan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang; mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang; dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Izin pemanfaatan ruang diberikan kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan/zona berdasarkan rencana tata ruang. 3.2.4



Peraturan Daerah tentang RTR Pulau Sumatera



Pada RTR Pulau Sumatera terdapat strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional yang berkaitan dengan Kawasan Tanjung Api-Api meliputi:



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 5



a. pengembangan jaringan jalan strategis nasional pada jaringan jalan pengumpan Pulau Sumatera yang menghubungkan jaringan Jalan Lintas Barat Pulau Sumatera, Jaringan Lintas Tengah Pulau Sumatera, dan/atau Jaringan Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera meliputi jaringan jalan nasional: 1. Kruengraya-Tibeuk; 2. Simpang Peut-Jeuram-Beutong Aceh-Takengon; 3. Ulele-Banda Aceh; 4. Natal-Bantahan-Tiku; 5. Simpang Pal XI-Aek Godang-Kotapinang; 6. Lubuk Alung-Sicincin; 7. Tepan-Sungai Penuh-Bangko; 8. Pasir Pangarayan-Tandun-Rantau Berangin; 9. Mengkapan-Siak Sri Indrapura-Simpang Batu Km. 11-Perawang-Sikijangmati; 10. Rumbai Jaya-Tembilahan; 11. Simpang Niam-merlung; 12. Tanjung Duku-Muara Sabak; dan 13. Palembang –Tanjung Api-Api b. pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau Bandar udara dilakukan salah satunya pada jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN Palembang dengan Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang. c. mengembangkan dan memantapkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian meliputi salah satunya jaringan jalan nasional di Pulau Sumatera yang terpadu dengan Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Sibolga, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Api-Api dalam satu sistem dengan Pelabuhan Palembang. Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional meliputi pengembangan atau pemantapan jaringan jalur kereta api antar kota yang meliputi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 6



Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Timur Pulau Sumatera Bagian Utara, Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Tengah Pulau Sumatera Bagian Selatan, dan Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Barat Pulau Sumatera Bagian Utara dilakukan pada jaringan jalur kereta api lintas tengah pulau sumatera bagian selatan terdiri dari: a. Pekanbaru-Muara; b. Sengeti-Jambi-Muara Sabak; c. Betung-Palembang; d. Simpang-Palembang-Tanjung Api-Api; e. Bandar Lampung-Tarahan-Bakauheni; f. Jambi-Betung; g. Taluk Kuantan-Muara Bungo-Muara Tebo-Muara Bulian-Jambi; h. Muara Enim-Baturaja-Kota Bumi-Bandar Lampung; i. Muara Enim-Blimbing-Sekayu-Betung; j. Muara-Muaro Bungo-Bangko-Sarolangun-Lubuk Linggau-Lahat-Muara Enim; dan k. Palembang –Kayu Agung-Menggala-Bandar Lampung.



3.2.5



Peraturan Daerah tentang RPJP Sumatera Selatan Tahun 2005-2025



Menurut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sumatera Selatan Tahun 2005-2025, bahwa dalam meningkatkan transportasi hasil-hasil produksi dan angkutan orang, serta mengembangkan pembangunan regional, maka tantangan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pembangunan dan pengembangan pelabuhan samudera Tanjung Api-Api perlu direalisasikan. Kebutuhan akan pelabuhan yang mampu disandari oleh kapal-kapal bertonase besar untuk mendistribusikan barang dan hasil alam di Sumatera Selatan karena bisa lebih efisien. Selain itu pengembangan transportasi darat berupa jalan darat dan jalur kereta api juga diperlukan untuk memudahkan akses dari dan menuju pusat kota Palembang sebagai lintas kabupaten maupun provinsi.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 7



3.2.6



Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Selatan



Berdasarkan RTRW Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin memiliki kriteria sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dalam aspek: 1. Potensi ekonomi cepat tumbuh; 2. Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, arahan penanganan untuk pengembangan wilayah di kawasan ini antara lain: 



Meningkatkan aksesibilitas dan sarana penunjang pelabuhan dan kawasan industri;







Perlu adanya pengendalian agar tidak merambah kawasan hutan;







Mengembangkan pelabuhan internasional;







Mengintegrasikan dengan pengembangan wilayah disekitarnya; dan







Kerjasama dengan pihak swasta.



Secara fungsional Kawasan Tanjung Api-Api memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai kawasan pelabuhan laut dan industri yang diharapkan pada masa yang akan datang dapat menjadi pendorong pertumbuhan Provinsi Sumatera Selatan. Adapun tujuan pembangunan kawasan fungsional Tanjung Api-Api adalah sebagai berikut : 1. Sebagai kawasan fungsional yang dapat menunjang kegiatan Pelabuhan Samudera dan kegiatan industri berskala menengah dan besar yang dilengkapi dengan fungsi penunjang berupa sarana dan prasarana yang lengkap. 2. Sebagai pintu gerbang kegiatan ekspor/impor wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya. 3. Menjamin berlangsungnya fungsi kegiatan di dalam kawasan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan ruang kawasan secara bijaksana dengan memperhatikan dan melestarikan fungsi perlindungan ekosistem baik didalam kawasan maupun makro wilayah yang lebih luas.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 8



3.2.7



Peraturan Daerah tentang Tinjauan RTRW Kabupaten Banyuasin Kawasan ini merupakan kawasan terpadu dimana kegiatan di dalamnya berupa



rencana pembangunan pelabuhan utama skala internasional ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi. Selain pelabuhan pada kawasan ini juga akan terdapat kawasan industri dan dilengkapi dengan keberadaan fasilitas penunjang lainnya. Pembangunan kawasan ini merupakan suatu nilai lebih yang tidak dimiliki kabupaten lainnya, sehingga pengembangan kawasan secara optimal dapat memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah. Arahan pengembangan kawasan ini berupa: 



Pengembangan Kawasan Industri Terpadu;







Pelabuhan/terminal general kargo;







Pelabuhan laut;







Pelabuhan penyeberangan;







Satu (1) stock pile batubara;







Pelabuhan peti kemas;







Pelabuhan/terminal curah cair (CPOIBBM/Migas/Pupuk/Semen);







Pengembangan kawasan perkantoran;







Pengembangan kawasan permukiman;







Pengembangan fasilitas umum sosial-ekonomi;







Pengembangan jaringan utilitas pendukung kegiatan pelabuhan, industri dan permukiman; dan







Pengembangan jaringan transportasi.



A. Rencana Struktur Ruang Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp) yang terdapat di Kabupaten Banyuasin merupakan perubahan dari perkembangan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, dalam hal ini pertumbuhan yang diharapkan lebih cepat untuk menunjang akses transportasi nasional. Desa Sungsang sesuai dengan arahan RTRWP Sumatera Selatan ditetapkan sebagai PKWp merupakan permukiman desa sehingga diarahkan untuk menjadi pusat jasa, perdagangan, industri dan pariwisata. Dalam konteks rencana



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



6 9



struktur ruang, rencana pembangunan dan pengembangan kawasan Tanjung Api-Api ini akan dibahas sebagai berikut: 1. Sistem Jaringan Jalan a. Jaringan Jalan Arteri Primer Rencana pembangunan jalan tol sesuai arahan RTRWP Sumatera Selatan direncanakan untuk ruas jalan Lingkar Barat Palembang menuju Betung melintasi sebagian Wilayah Kabupaten Banyuasin di Kecamatan Rambutan menuju Kota Betung dan ruas Lingkar Timur Luar Palembang dari Jakabaring, Kecamatan Rambutan



ke



Airbatu,



Kecamatan



Talang



Kelapa



sedangkan



yang



menghubungkan ruas Palembang–Tanjung Api-Api/Tanjung Carat direncanakan untuk jalan tol High Grade Highway. b. Jaringan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Selanjutnya rencana pengembangan terminal didasari dari hasil analisis dan ketetapan dari kebijakan pembangunan Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka rencana pengembangannya adalah: agar tercapai keseimbangan dan kemudahan aktivitas perhubungan dalam pengembangan wilayah di masa mendatang, maka terminal yang sudah ada yaitu terminal tipe B di wilayah Kecamatan Betung (PPK), terminal penumpang tipe B di Kawasan Tanjung Api-Api direncanakan untuk ditingkatkan menjadi tipe A yaitu terminal utama untuk penumpang dan barang sesuai dengan arahan RTRWP Sumatera Selatan serta beberapa terminal khusus agar dioptimalisasikan fungsinya. 2. Sistem Jaringan Kereta Api Rencana pengembangan jalur kereta api khusus Batubara, meliputi pengembangan jalur khusus angkutan barang melalui rute Muara Enim–Tanjung Api-Api, dengan lokasi stasiun di Kawasan Tanjung Api-Api. 3. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Laut a. Tatanan Kepelabuhan Rencana pembangunan Tanjung Carat yaitu sebagai pelabuhan utama yang merupakan simpul transportasi laut nasional untuk pelabuhan internasional. Pelabuhan Tanjung Carat ini akan melayani rute pelayaran regional, nasional dan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 0



internasional. Selain untuk meningkatkan kapasitas angkutan untuk jenis kapalkapal bertonase besar, Pelabuhan Laut Tanjung Carat sangat memungkinkan memperpendek alur jarak tempuh bagi armada laut. Rencana pelabuhan tersebut telah di tetapkan dengan keputusan Bupati Nomor 75 Tahun 2011 sebesar 14.202 ha. Dalam Peta Rencana Lokasi Pelabuhan laut Tanjung Carat telah disiapkan beberapa pembangunan, antara lain: 



pelabuhan/terminal general kargo mencapai 80 ha,







pelabuhan laut sekitar 91 ha,







pelabuhan penyeberangan sekitar 21 ha,







Satu (1) stock pile batubara sekitar 80 ha,







pelabuhan peti kemas seluas 80 ha,







pelabuhan/terminal curah cair (CPOIBBM/Migas/Pupuk/semen) di atas lahan sekitar 85 ha.



b. Rencana peningkatan pelabuhan Pengumpul Tanjung Api-Api c. Rencana peningkatan pelabuhan Pengumpan. Adapun lokasi pelabuhan tersebut yaitu: 



Teluk Tenggulang;







Sungai Tungkal;







Penuguan; dan







Lebung.



d. Alur Pelayaran Alur pelayaran yang akan dilalui oleh kapal-kapal penumpang dan barang adalah alur pelayaran lokal antar pulau dan alur pelayaran internasional. Alur tersebut melalui Sungai Musi Sungai Tungkal, Sungai Calik menuju Selat Bangka. Alur pelayaran laut diantaranya melalui jalur Palembang-Sunda Kelapa melalui selat Bangka, Palembang-Mentok dan Palembang-Kepulauan Riau. Berikut alur pelayaran di Kabupaten Banyuasin: 



Alur pelayaran lokal antar pulau, meliputi: -



Tanjung Api-Api - Sunda Kelapa



-



Tanjung Api-Api - Mentok



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 1







-



Tanjung Api-Api - Kepulauan Riau



-



Tanjung Api-Api - Tanjung Pandan



-



Tanjung Api-Api - Toboali



Alur pelayaran internasional, meliputi: -



Tanjung Carat - Malaysia



-



Tanjung Carat - India



-



Tanjung Carat - Singapura



-



Tanjung Carat - Cina



-



Tanjung Carat - Korea



-



Tanjung Carat - Jepang



4. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Energi dan Kelistrikan Rencana pengembangan energi kelistrikan di Kabupaten Banyuasin selain ditujukan untuk memenuhi kebutuhan juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat menunjang kegiatan sosial dan pertumbuhan ekonomi wilayah. Berikut ini rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan di Kabupaten Banyuasin, dilakukan melalui: 



Peningkatan pasokan listrik yang bersumber dari PLN Cabang Palembang secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin terutama Kecamatan Air Saleh, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Makarti Jaya, dan Kecamatan Muara Padang.







Peningkatan



kapasitas



pembangkit



listrik



eksisiting,



dilakukan



dengan



pengembangan gardu listrik dan jaringan SUTT. Untuk gardu listrik, rencana pengembangan berupa peningkatan kapasitas yang sudah ada yaitu gardu listrik di Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Betung, dan Kecamatan Banyuasin II serta pengembangan gardu induk di Kecamatan Betung, Talang Kelapa dan Tanjung Api-Api.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 2







Mengembangkan prasarana pembangkit baru dengan alternatif sumber energi meliputi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kawasan Tanjung Api-Api dan Kecamatan Rantau Bayur.







Peningkatan jaringan distribusi listrik untuk mendukung kegiatan industri pada pusat kegiatan utama Kabupaten (Kawasan Indutri Tanjung Api-Api, Gasing dan Mariana).



5. Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi Pengembangan teknologi informasi untuk menunjang kegiatan pelayanan sosial dan ekonomi wilayah seperti kegiatan pemerintahan, pariwisata, industri, agropolitan, minapolitan, kawasan pesisir, pelayaran dan kawasan wisata yang diimplementasikan dengan Peningkatan jaringan telekomunikasi untuk mendukung peruntukan industri di Kawasan Gasing, Mariana dan Tanjung Api-Api. 6. Rencana Sistem Penanganan Pantai Wilayah yang akan direncanakan dengan sistem penanganan pantai terdiri dari beberapa delta, lahan basah dan hutan bakau dimanfaatkan untuk pengembangan pusat ekonomi. Penanganan yang dilakukan yaitu proteksi –akomodasi yang diikuti restorasi mangrove. Wilayah ini meliputi kawasan Tanjung Api-Api dan sebagian di bagian utara Kabupaten Banyuasin.



B. Rencana Pola Ruang Dalam pembahasan mengenai rencana pola ruang, akan dibagi menjadi dua (2) pembahasan, yaitu mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya. 1. Kawasan Lindung Kawasan lindung yang menjadi prioritas pembahasan adalah kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya dengan lebih spesifik pada kawasan hutan lindung dan kawasan suaka alam. a. Kawasan hutan lindung Di Kabupaten Banyuasin pengembangan hutan lindung yang semula direncanakan seluas 68.988,66 ha. Dari total tersebut kawasan hutan lindung yang diusulkan akan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 3



mengalami perubahan yaitu areal pengganti hutan lindung untuk pelabuhan Tanjung Api-Api dengan total penambahan sebesar 1.891,34 ha. b. Kawasan suaka alam Kawasan konservasi perairan di Teluk Banyuasin untuk kepentingan rencana Tanjung Api-Api dengan total seluas 11.471 ha. 2. Kawasan Budidaya Kawasan budidaya yang menjadi prioritas pembahasan yaitu kawasan peruntukan industri dan kawasan peruntukan lainnya. a. Kawasan peruntukan industri Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Banyuasin didasarkan pada potensi sumberdaya alam yang ada. Kondisi eksisting saat ini, struktur ekonomi Kabupaten Banyuasin banyak bertumpu pada sektor primer yakni sektor pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan perikanan. Sementara sektor sekunder seperti industri pengolahan yang banyak digunakan sebagai motor penggerak ekonomi wilayah belum mampu mengimbangi sektor primernya. Sehingga untuk meningkatkan perekonomian wilayah Banyuasin perlu dikembangkan kawasan industri yakni kawasan industri yang direncanakan di Kabupaten Banyuasin dengan jenis industri besar yaitu kawasan industri gasing di Kecamatan Talang Kelapa dan industri di kawasan Tanjung Api-Api, untuk mengolah hasil sumberdaya alam yang ada di Kabupaten Banyuasin.



b. Kawasan peruntukan lainnya Kawasan



reklamasi



pantai



yang



direncanakan



di



Kabupaten



Banyuasin



diperuntukkan untuk industri dan pelabuhan yaitu kawasan industri Tanjung Api-Api dan Kawasan Tanjung Carat yang dikembangkan di kecamatan Banyuasin II. Kawasan ini berada di kawasan reklamasi pantai seluas 3.931,35 ha.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 4



BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS



4.1



Landasan Filosofis Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur



kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sejalan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah untuk menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi: pengaturan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penataan ruang kawasan strageis provinsi. Selain itu, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi, pemanfaatan ruang kawasan strategis dan pengendalian pemanfaatan kawasan strategis provinsi. Penataan kembali Kawasan Strategis Tanjung Api-api mencakup kegiatan relokasi kawasan industri dan pergudangan ke wilayah sekitar Sumatera Selatan melalui koordinasi dengan pemerintahan sekitar; perbaikan lingkungan, pemeliharaan kawasan permukiman dan kampung nelayan; peremajaan kota untuk meningkatkan kualitas lingkungan; peningkatan sistem pengendalian banjir dan pemeliharaan sungai untuk mengantisipasi banjir akibat rob dan meluapnya air sungai; perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan; relokasi perumahan dari bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum melalui penyediaan rumah susun; pelestarian hutan bakau dan hutan lindung; perluasan dan peningkatan fungsi pelabuhan; pengembangan pantai untuk kepentingan umum. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 5



Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api merupakan amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang dimana dinyatakan bahwa perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang dimana secara berhirarki rencana tata ruang terdiri atas rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Berdasarkan kedudukannya, RTR Kawasan Strategis Tanjung Api-api adalah rencana rinci tata ruang untuk kawasan strategis provinsi. Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapak blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum.



4.2



Landasan Sosiologis Kawasan Strategis Tanjung Api-api berlokasi di Kabupaten Banyuasin meliputi



kawasan perairan di Teluk Banyuasin yang termasuk wilayah Sumatera Selatan dan berbatasan dengan kawasan daratan pantai yang ada. Secara administratif Kawasan Strategis Tanjung Api-api termasuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Secara keseluruhan, kawasan di Kawasan Strategis Tanjung Api-api akan mencakup kawasan darat, di mana 30.187 ha di antaranya yang direncanakan akan dikembangkan sebagai daratan baru melalui reklamasi dalam bentuk pulau atau teluk yang terpisah dari daratan Provinsi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 6



Sumatera Selatan yang ada. Secara keseluruhan kawasan perairan tersebut berbatasan dengan garis pantai utara Provinsi Sumatera Selatan. Secara empirik, Kawasan Strategis Tanjung Api-api memiliki lokasi yang strategis sebagai titik penghubung Sumatera Selatan dengan wilayah lain di Indonesia melalui Laut dan berfungsi sebagai transhipment point untuk moda transportasi laut dan darat pada skala yang lebih luas dari Sumatera Selatan. Di kawasan ini terdapat berbagai kegiatan transportasi, seperti pelabuhan, jalan tol, dan jaringan jalan arteri lainnya. Berbagai kegiatan utama yang menunjang pembangunan Sumatera Selatan juga berlangsung di Kawasan Strategis Tanjung Api-api, di antaranya pertambangan dan pertanian. Kawasan Strategis Tanjung Api-api masih dihadapkan pada berbagai permasalahan fisik-lingkungan, sosial budaya dan ekonomi yang dapat menghambat perkembangan nilai tambah pada kawasan tersebut. Apabila tidak ditangani dengan baik, permasalahan tersebut dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan nilai tambah ekonomi serta rusaknya tatanan sosial budaya yang ada. Berbagai permasalahan penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api antara lain: 1. Permasalahan Fisik Lingkungan antara lain: kualitas air tanah yang tercemar; sedimentasi dan pencemaran air sungai dan waduk; amblesan dan penurunan tanah; banjir dan rob: erosi pantai/abrasi dan hilangnya kawasankawasan lingkungan. a. Kualitas air tanah yang tercemar. Degradasi kualitas air tanah terjadi terutama di daerah-daerah yang semakin dekat dengan batas pantai dimana terjadi pencemaran air tanah terutama disebabkan oleh limbah domestik dan buruknya sanitasi lingkungan. b. Kondisi sungai sangat memprihatinkan dengan tingkat sedimentasi dan pengangkutan sampah yang tinggi serta pencemaran air sungai semakin meningkat. Akibatnya, jika hujan tinggi terjadi di hulu, permukaan air sungai dengan cepat meluap, yang pada gilirannya akan mengancam



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 7



daerah rendah di Banyuasin. Pencemaran air sungai yang disebabkan limbah cair dari industri dan domestik serta sampah padat yang dibuang ke sungai. c. Amblesan dan penurunan tanah. Kondisi tanah di Kawasan Strategis Tanjung



Api-api



terdiri



dari



lapisan



lempung



lunak



memiliki



kompresibilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat rawan terhadap terjadinya amblesan dan perosokan sebagai akibat pembebanan oleh material reklamasi dan bangunanbangunan di atasnya. Selain itu, penurunan tanah disebabkan faktor-faktor seperti: pengambilan air tanah dalam yang berlebihan, penurunan karena beban bangunan, penurunan karena adanya konsolidasi alamiah dari lapisan-lapisan tanah, serta penurunan karena gaya-gaya tektonik. Penurunan tanah dapat menyebabkan perubahan struktur, kerusakan struktur, pembalikkan drainase (saluran jalan air), dan meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana banjir. d. Banjir dan Rob. Kawasan Strategis Tanjung Api-api berada pada dataran rendah. Banjir yang terjadi di kawasan ini dipengaruhi oleh pasang laut. Rob adalah limpasan gelombang pasang yang terjadi di daerah pantai. Abrasi dan genangan banjir akibat rob akan mungkin saja terjadi apabila daerah pantai tersebut belum terdapat prasarana pengendalian rob yang memadai. e. Erosi Pantai/Abrasi. Abrasi pantai di Kawasan Strategis Tanjung Api-api, terutama di beberapa lokasi disebabkan oleh aktivitas manusia seperti kegiatan reklamasi sebagian pantai, pengambilan terumbu karang dan menipisnya hutan mangrove. f. Hilangnya kawasan-kawasan lindung. Meningkatnya laju tekanan terhadap pemanfaatan ruang di Sumatera Selatan dan sekitarnya, menyebabkan berbagai macam fenomena masalah, salah satu di antaranya



hilangnya



kawasan-kawasan



perlindungan



wilayah



perencanaan. Hal inilah yang menyebabkan munculnya alih fungsi



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 8



tanah-tanah produktif atau kawasan-kawasan perlindungan wilayah perkotaan dirubah dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ruang dan tanah. 2. Permasalahan Sosial Budaya antara lain: pertumbuhan penduduk yang pesat dan tumbuhnya permukiman yang tidak terkendali; rendahnya kualitas sumberdaya manusia; rendahnya penduduk yang bekerja dan masih tingginya pekerjaan di sektor informal; masih adanya kawasan permukiman kumuh di sepanjang pesisir pantai; dan tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan. a. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan tumbuhnya permukiman yang tidak terkendali. b. Rendahnya kualitas sumberdaya manusia. c. Rendahnya penduduk yang bekerja dan masih tingginya pekerjaan di sektor informal. d. Masih adanya kawasan permukiman kumuh di sepanjang pesisir pantai. Permukiman darurat tumbuh secara sporadis di bantaran sungai, di sekitar rawa, di pinggiran permukiman kampung, dan lokasi lainnya yang memungkinkan mendirikan bangunan secara ilegal. e. Tingkat kriminalitas dan gangguan keamanan 3. Permasalahan



Ekonomi



dan



Sarana-Prasarana



antara



lain:



angka



kemiskinan yang tinggi dan rendahnya tingkat pendapatan masyarakat; terbatasnya



cakupan



pelayanan



air



bersih;



belum



adanya



sistem



pengendalian banjir yang struktural (tanggul laut dan sistem polder untuk mengatasi banjir dan rob); jaringan drainase yang tidak terawat; cakupan pelayanan jaringan limbah yang terbatas; prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai dan tingkat pelayanan jalan yang semakin menurun a. Angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya tingkat pendapatan masyarakat. b. Terbatasnya cakupan pelayanan air bersih.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



7 9



c.



Belum adanya sistem pengendalian banjir yang struktural (tanggul laut dan sistem polder untuk mengatasi banjir dan rob).



d. Jaringan drainase yang tidak terawat. e. Cakupan pelayanan jaringan limbah yang terbatas. f.



Prasarana pengelolaan sampah yang tidak memadai.



g. Tingkat pelayanan jalan yang semakin menurun. h. Permasalahan Hukum Kelembagaan antara lain: belum adanya revisi dari peraturan perundangan sebagai dasar dalam pengembangan Kawasan Strategis Tanjung Api-api; dan Tim care taker sebagai pengganti BP Tanjung Api-api tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. i.



Belum adanya revisi dari peraturan perundangan sebagai dasar dalam pengembangan Kawasan Strategis Tanjung Api-api.



j.



Tim care taker sebagai pengganti BP Tanjung Api-api tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, karena terbebani oleh tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat di SKPDnya masing-masing.



Dengan mempertimbangakan potensi pengembangan dan pencarian solusi dari permasalahan-permasalahan di atas, Pemerintah Daerah harus menyusun kebijakan berupa Peraturan Daerah. Penyusunan perda tersebut diharapkan dapat mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam melaksanakan strategi penataan dan menjadi solusi dari permasalahan perkotaan di Sumatera Selatan secara keseluruhan.



4.3



Landasan Yuridis Landasan Yuridis terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-



api tidak dapat dilepaskan dari aspek yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen yuridis yang mengikat dan berlaku umum yang menjadi dasar pengaturan. Penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Secara spesifik disebutkan bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelengggaraan penataan ruang, sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (1) UU No.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 0



26 Tahun 2007, meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota. Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi, pemerintah daerah provinsi menetapkan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi, pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi dan pengendalian pemanfaatan kawasan strategis provinsi. Kawasan Strategis Tanjung Api-api atau yang selanjutnya dapat disebut KSP Tanjung Api-api pada awalnya dikategorikan sebagai kawasan simpul transportasi Nasional , yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut pandang ekonomi dan perkembangan kota, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 Lampiran IV. Upaya untuk mewujudkan fungsi Tanjung Api-api sebagai Kawasan Strategis, dapat dilakukan melalui reklamasi sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terarah dan terpadu. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah



Nasional,



Peraturan



Pemerintah



Nomor



15



tahun



2010



tentang



Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini memberi efek pada peraturan di tingkat daerah, khususnya yang terkait dengan penataan Kawasan Strategis Tanjung Api-api, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor



tahun



RTRW Provinsi



Sumatera Selatan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan perencanaan ulang (penataan ruang) Kawasan Strategis Tanjung Api-api sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang mencakup reklamasi dan revitalisasi daratan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 10 Ayat (1). Penataan ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api tersebut perlu disusun landasan hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api sebagai revisi dasar hukum penyelenggaraan penataan ruang.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 1



BAB V TUJUAN, KEBIJAKAN, STRATEGI, JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH



5.1



Tujuan Yang Akan Diwujudkan Tujuan penataan ruang Kawasan Tanjung Api-Api adalah untuk mewujudkan



Kawasan Strategis Provinsi ini sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah dengan membuka kesempatan pengembangan investasi dalam negeri dan membangun kemitraan dengan pihak luar negeri yang terpadu dan berkelanjutan dengan unsur kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup dan didukung pembangunan sarana dan prasarana yang optimal.



5.2



Kebijakan Penataan Ruang Kebijakan pengembangan Kawasan Tanjung Api-Api dirumuskan dengan kriteria



sebagai berikut: a. Mengadopsi kebijakan tata ruang terkait Kawasan Tanjung Api-Api seperti RTRWN, RTRW Provinsi Sumatera Selatan, RTRW Kabupaten Banyuasin



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 2



b. Mengadopsi kebijakan dari berbagai bidang terkait Kawasan Tanjung Api-Api seperti utilitas, pajak, dan pertanahan. c. Mampu menjawab isu-isu strategis baik yang ada sekarang maupun yang diperkirakan akan timbul di masa yang akan datang d. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan hidup, penataan ruang, dan terkait pengembangan dan pembangunan. Untuk mencapai tujuan penataan ruang yang telah disebutkan, kebijakan pengembangan RTR Kawasan Tanjung Api-Api adalah: a. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang terdiri dari penataan kawasan industri dengan alokasi ruang bagi kegiatan produksi unggulan yang berdaya saing dan memiliki nilai ekspor. b. Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumberdaya mineral secara optimal. c. Menciptakan sarana dan prasarana transportasi, kawasan industri dan permukiman yang terintegrasi dengan struktur ruang Provinsi Sumatera Selatan. d. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terampil dalam bidang industri untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. e. Penguatan fungsi lindung yang terpadu dengan kegiatan industri dan permukiman yang mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. f. Penciptaan kerjasama pengelolaan kawasan Tanjung Api-Api antar pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pelaku usaha.



5.3



Strategi Penataan Ruang Beberapa



strategi



dalam



mengembangkan



Kawasan



Tanjung



Api-Api



dirumuskan sebagai berikut: a. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang terdiri dari penataan kawasan industri dengan alokasi ruang bagi kegiatan produksi unggulan yang berdaya saing dan memiliki nilai ekspor, meliputi:



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 3







Penyediaan ruang yang saling terintegrasi antar industri hulu, distribusi, dan hilir dengan penyediaan pola jaringan jalan yang menghubungkan ke semua kawasan.







Penyediaan ruang bagi kegiatan industri kecil dan menengah yang terintegrasi







Membangun pelabuhan internasional Tanjung Api-Api sub Tanjung Carat sebagai industri pusat primer dan utama pegnolahan PO dan Batubara dihubungkan dengan jaringan perkeretaapian dan jaringan jalan primer







Membangun sentra-sentra produksi







Pengembangan



jalur-jalur



utama



yang



terintegrasi



antara



jalur



perekeretapaian dengan jaringan jalan sebagai upaya memudahkan jalur bahan baku dan produksi 



Pengembangan terminal khusus di pelabuhan internasional Tanjung ApiApi sebagai terminal utama pendistribusian barang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan.







Pembangunan kawasan pusat bisnis sebagai outlet hasil-hasil produksi yang dipasarkan baik regional, nasional maupun global; dan







Memanfaatkan air sungai/laut (payau) sebagai sumber air bagi kegiatan produksi dengan pengolahan air



b. Pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumberdaya mineral secara optimal, meliputi: 



Optimalisasi SDA melalui pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan



untuk



mencapai



peningkatan



pendapatan



dan



mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 



Mempertahankan keberadaan lahan pertanian dan perkebunan diikuti upaya peningkatan hasil produktivitasnya;







Mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 4







Menumbuhkan industri penunjang, komponen dan bahan baku industri; dan







Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang tidak terbarukan (batu bara) dengan memperhatikan cadangan dengan kapasitas produksi yang dihasilkan.



c. Menciptakan sarana dan prasarana kawasan industri dan permukiman yang terintegrasi dengan struktur ruang Provinsi Sumatera Selatan, meliputi: 



Pemanfaatan Pelabuhan Tanjung Api Api sebagai pelabuhan pendukung dalam fungsinya distribusi dan pemasaran barang;







Pembangunan jaringan jalan primer (utama) yang menghubungkan pusat pelayanan dengan sentra-sentra kawasan industri;







Pembangunan jaringan perkeretaapian dalam memantapkan angkutan barang;







Penyediaan



prasarana



energikelistrikan,



telekomunikasi



dan



air



bersih/air minum sesuai dengan kebutuhan kegiatan perindustrian dengan memperhatikan pasokan, kapasitas dan distribusi pelayanannya; 



Pembangunan saluran-saluran penyalur air hujan (drainase) sistem primer, sekunder dan tersier yang memenuhi pengaliran menuju badan penerima;







Penyediaan prasarana pengelolaan lingkungan dengan penyediaan intalasi pengeloloan limbah (treatment) yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui;







Penyediaan pengelolaan limbah padat (sampah) kawasan dengan penyediaan TPS dan pembuangan akhir (TPA) yang ditentukan oleh Provinsi Sumatera Selatan;







Penyediaan sarana kawasan kegiatan perindustrian baik pelayanan pemerintahan,



perkantoran



industri,



pelayanan



umum



maupun



pelayanan sosial pelaku kegiatan industri; dan 



Penyediaan perlengkapan sistem transportasi yang terintegrasi dengan fungsi kawasan.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 5



d. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terampil dalam bidang industri untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 



Menyediakan



ruang



menengah/kejuruan



kegiatan sebagai



pendidikan



media



tinggi



pendidikan



dan



dan



skala



pembinaan



sumberdaya manusia yang terampil dan berkualitas; 



Menyediakan ruang kegiatan pusat mutu, penelitian dan pelatihan sebagai media pembinaan keterampilan masyarakat;







Menyediakan



lapangan



kerja



sesuai



dengan



kompetensi



yang



dibutuhkan; 



Meningkatnya kemampuan SDM Industri, pusat-pusat pendidikan dan pelatihan serta kewirausahaan; dan







Menyediakan ruang permukiman yang layak huni dan terjangkau bagi golongan berpendapatan rendah.



e. Penguatan fungsi lindung yang terpadu dengan kegiatan industri dan permukiman yang mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, meliputi: 



Menetapkan jalur penyangga (buffer strip) kawasan Hutan Lindung Air Telang sebagai faktor pembatas kegiatan dan pengembangan kawasan industri;







Menetapkan jalur sempadan Sungai Telang sebagai kawasan lindung terhadap pembangunan fisik;







Mengembangkan ruang terbuka (open scpae) berupa ruang-ruang terbuka hijau melalui penyediaan taman, jalur-jalur hijau jalan dan sarana olahraga dan rekreasi;







Mengembangkan sistem penampungan air (polder) sebagai pencegahan bahaya banjir sekaligus menjadi cadangan sumber air bersih yang diolah terlebih dahulu;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 6







Mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan industri/produksi;







Menerapkan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan;



g. Penciptaan kerjasama pengelolaan kawasan Tanjung Api-Api antar pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pelaku usaha, meliputi: 



Membangun sistem kerjasama yang diwadahi oleh lembaga pengelola kawasan;







Memperkuat interaksi perdagangan antarwilayah;







Sinkronisasi



antar



kebijakan



terkait,



seperti



kebijakan



bidang



perindustrian dan perdagangan,sektor investasi, sektor energi dan sumberdaya mineral, sektor pertanian, sektor sumberdaya manusia dan sektor lainnya yang terkait.



5.4



Jangkauan dan Arah Pengaturan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-



api paling sedikit mengatur mengenai: BAB I.



Pendahuluan Memuat ketentuan dari istilah-istilah dasar yang digunakan dalam Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api agar memiliki pemahaman yang sama.



BAB II.



Tujuan, Kebijakan, Strategi Kawasan Strategis Tanjung Api=api Memuat tujuan penataan ruang Kawasan Strategis Tanjung Apiapiyang diikuti dengan kebijakan dan strategi yang mendukungnya.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 7



BAB III.



Rencana Struktur Ruang Memuat ketentuan yang diatur dalam sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan pergerakan, sistem prasarana dan sarana sumber daya air, dan sistem dan jaringan utilitas.



BAB IV.



Rencana Pola Ruang Memuat rencana pola ruang yang diwujudkan berdasarkan pembagian zona dan sub zona dari kawasan perencanaan.



BAB V.



Arahan Pemanfaatan Ruang Memuat



ketentuan



pemanfaatan



ruang



sebagai



upaya



perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan Kawasan Strategis Tanjung Api-api.



BAB VI.



Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memuat ketentuan zonasi sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan zona, yang dirinci ke dalam sub zona pemanfaatan ruang. Memuat ketentuan perizinan yang harus



dipenuhi



oleh



pemanfaat



ruang,



dan



ketentuan



rekomendasi yang pemerintah berikan dalam pengembangan kawasan reklamasi. Memuat ketentuan mengenai pemberian insentif dan disinsentif kepada pemanfaat ruang. Memuat ketentuan mengenai pemberian insentif dan disinsentif kepada pemanfaat



ruang.



Memuat



ketentuan



pembinaan



dan



pengawasan dalam pembinaan penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 8



5.5



Ruang Lingkup Materi Muatan Peraturan Daerah Materi muatan Peraturan Daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-



Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Pasal 14 UndangUndang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam menentukan materi Perda harus memperhatikan asas materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Hal penting lainnya adalah bahwa materi Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau/peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam penjelasan Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif. Ruang lingkup materi Naskah Akademik Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-apiini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi: a. Ketentuan umum, memuat rumusan akademik mengenai pengertian dan frasa; b. Materi yang akan diatur; c.



Ketentuan sanksi; dan



d. Ketentuan peralihan.



a. Ketentuan Umum



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



8 9



Dalam perencanaan tata ruang diperlukan kesamaan persepsi mengenai istilah-istilah yang dipakai. Istilah-istilah tersebut dijabarkan dalam bab ketentuan umum. Ketentuan umum dijabarkan sebagai berikut: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya. 6. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. 8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 9. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 10. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 11. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. 12. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat. 13. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 0



14. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 16. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya; 17. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 18. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang; 19. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya disebut RTRW Provinsi Sumatera Selatan adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi; 20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan / atau aspek fungsional. 21. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. 22. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya. 23. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 24. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. 25. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 1



26. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 27. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 28. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 29. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ, adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang. 31. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. 32. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. 33. Kebijakan penataan ruang adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan guna mencapai tujuan penataan ruang. 34. Strategi penataan ruang adalah langkah-langkah penataan ruang dan pengelolaan wilayah yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan provinsi yang ditetapkan. 35. Sifat lingkungan adalah sifat suatu lingkungan ditinjau dari segi kependudukan, aktivitas ekonomi dan nilai tanah.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 2



36. Pola Sifat Lingkungan yang selanjutnya disingkat PSL adalah pengelompokan lokasi lingkungan yang sama sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola sesuai dengan rencana kota. 37. Sistem pusat kegiatan adalah pusat berbagai kegiatan campuran maupun yang spesifik, memiliki fungsi strategis dalam menarik berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, ekonomi dan budaya serta kegiatan pelayanan kawasan strategis menurut hierarki. 38. Transportasi adalah pengangkutan orang dan/atau barang oleh berbagai jenis kendaraan sesuai dengan kemajuan teknologi. 39. Jalur pedestrian adalah jalur khusus yang disediakan untuk pejalan kaki. 40. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 41. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 42. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 43. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, jalan masuk tidak dibatasi. 44. Jalur inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk pemeliharaan tanggul pulau. 45. Angkutan umum massal adalah angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar yang beroperasi secara cepat, nyaman, aman, terjadwal, dan berfrekuensi tinggi. 46. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 3



47. Ruang terbuka hijau yang selanjutnya disingkat RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 48. Ruang terbuka biru adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk kategori RTH, berupa badan air. 49. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 50. Konservasi air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekaranf maupun yang akan datang 51. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. 52. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman, meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor, dan drainase serta gas. 53. Drainase adalah sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase makro dari wilayah regional yang lebih luas. 54. Jaringan air bersih adalah jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air bagi penduduk suatu lingkungan dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro dan wilayah regional yang lebih luas. 55. Air limbah adalah air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali. 56. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 57. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 4



58. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS-3R, adalah tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 59. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 60. Telekomunikasi adalahsetiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 61. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik sesuai peruntukan. 62. Zona terbuka hijau adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana. 63. Zona perumahan vertikal adalah zona yang diperuntukan sebagai hunian susun yang dilengkapi dengan fasilitas bersama dan ruang terbuka hijau serta dijabarkan ke dalam sub zona rumah susun dan rumah susun umum dengan KDB di atas 30% (tiga puluh persen). 64. Zona perumahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sedang tinggi adalah zona yang diperuntukkan sebagai hunian dan dijabarkan ke dalam sub zona rumah sedangbesar dengan KDB di atas 30% (tiga puluh persen). 65. Zona perkantoran, perdagangan, dan jasa adalah zona yang diperuntukan bagi sub zona atau kegiatan perkantoran, perdagangan, dan jasa untuk mendukung efisiensi perjalanan; memiliki akses yang tinggi berupa jalur pedestrian yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan; dan didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai. 66. Zona campuran adalah zona yang diperuntukan bagi kegiatan hunian dan/atau perdagangan dan jasa secara vertikal; memiliki akses yang tinggi berupa jalur LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 5



pedestrian yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar bangunan; dan didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai. 67. Zona pelayanan umum dan sosial adalah zona yang diperuntukan bagi sub zona atau kegiatan pendidikan, kesehatan, ibadah, sosial budaya, rekreasi dan olahraga, pelayanan umum dan sarana terminal yang didukung dengan akses jaringan transportasi. 68. Zona terbuka biru adalah ruang terbuka yang dapat berupa sungai, kali, situ, dan waduk yang tidak dapat berubah fungsi selain untuk mengalirkan air dan/atau menampung air. 69. Jalur dan ruang evakuasi bencana adalah jalur perjalanan yang menerus termasuk jalan ke luar, koridor/selasar umum dan sejenis dari setiap bagian bangunan gedung termasuk di dalan unit hunian tunggal ke tempat aman, yang disediakan bagi suatu lingkungan/kawasan sebagai tempat penyelamatan atau evakuasi. 70. Sub zona adalah suatu bagian dari zona uang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan. 71. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran udara tegangan ekstra tinggi , pantai dan lain-lain, dan/atau yang belum nyata atau rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota. 72. Subblok adalah bidang tanah yang merupakan satu atau lebih perpetakan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota untuk peruntukkan tanah tertentu. 73. Nomor blok adalah kode numerik yang diberikan untuk setiap blok. 74. Intensitas Pemanfaatan Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan, Ketinggian bangunan, Koefisien Dasar Hijau, Koefisien Tapak Besmen, tiap kawasan bagian kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 6



75. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana. 76. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai rencana. 77. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan luas tapak basement dengan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana. 78. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai rencana. 79. Lahan perencanaan adalah luas lahan efektifyang dikuasai dan/atau direncanakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang, dapat berbentuksuper blok, blok, sub blok dan/atau perpetakan. 80. Garis sempadan bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line). 81. Garis sempadan jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. 82. Jarak bebas bangunan adalah jarak serendah-rendahnya yang diperkenankan dari bidang terIuar bangunan sampai batas samping dan belakang tanah perpetakan 83. Ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 7



84. Bangunan di bawah permukaan tanah adalah sebuah tingkat atau beberapa tingkat dari bangunan yang keseluruhan atau sebagian terletak di bawah tanah. 85. Bangunan layang adalah bangunan penghubung antar bangunan yang dibangun melayang di atas permukaan tanah. 86. Bangunan tinggi adalah bangunan gedung yang memiliki jumlah lantai bangunan lebih dari 8 (delapan) lantai. 87. Pemanfaatan ruang di atas permukaan air adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang di atas permuakaan air seperti sungai, waduk, danau dan laut. 88. Pemanfaatan ruang sempadan sungai dan waduk/situ adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang ruang pada penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. 89. Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi. 90. Garis sempadan pantai adalah jarak bebas atau batas wilayah pantai diukur dari garis pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. 91. Sempadan pantai adalah kawasan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai sesuai ketentuan yang berlaku. 92. Kaveling adalah bidang lahan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan batas kepemilikan secara hukum/legal di dalam blok atau sub blok. 93. Bangunan Tipe Deret adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping. 94. Bangunan Tipe Kopel adalah bangunan yang diperbolehkan rapat pada salah satu sisi samping dengan batas perpetakan atau bangunan disebelahnya. 95. Bangunan Tipe Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang. 96. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 8



umum, lahan dan/atau bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. 97. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang. 98. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. b. Materi yang Akan di Atur Ruang lingkup rencana tata ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api memuat: •



Ketentuan Umum







Wilayah Perencanaan







Tujuan, Kebijakan dan Strategis Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api







Rencana Struktur dan Pola Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api







Indikasi Program Kawasan Tanjung Api-api







Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang







Ketentuan Pidana







Penyidikan







Ketentuan Lain-lain







Ketentuan Peralihan







Ketentuan Penutup



c. Ketentuan Sanksi Sanksi Administratif Sanksi administratif diberikan kepada setiap orang dan badan hukum melakukan kegiatan atau penggunaan lahan dalam perpetakan/persil dan melakukan perubahan kegiatan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara, setiap orang atau badan hukum yang melakukan perubahan intensitas pemanfaatan ruang, setiap orang atau badan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan prasarana minimal. Sanksi administratif dapat berupa: LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



9 9



a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i.



denda administratif.



Denda administrasif sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan oleh Gubernur, dan disetorkan ke dalam Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi Pidana Sanksi pidana dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila orang yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administratif dalam jangka waktu yang ditentukan kewajibannya tidak dipenuhi. Sanksi pidana juga diberikan pada setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang tidak diizinkan. Aparatur pemerintah yang memberikan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTR Kawasan Strategis Tanjung Api-api dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur pemerintah, Ketua RT, dan Ketua RW yang memberikan rekomendasi sebagai kelengkapan izin kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW Provinsi Sumatera Selatan, dan RTR Kawasan Strategis Tanjung Api-api dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundangundangan.



d. Ketentuan Peralihan Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka:



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 0



a. Pelaksanaan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan penataan ruang kawasan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku izin; c.



Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.



d. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 1



BAB VI PENUTUP



6.1



Kesimpulan Untuk mencapai visi dan misi penataan ruang Provinsi Sumatera Selatan



yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maka diperlukan suatu rencana detail tata ruang untuk Kawasan Strategis Tanjung Api-api yang mendukung berjalanannya program penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang komprehensif. Rencana detail tata ruang diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pemanfataan ruang di Kawasan Strategis Tanjung Api-api serta pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Naskah Akademis Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api disusun berdasarkan amanat Pasal 14 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjabarkan bahwa rencana rinci tata ruang termasuk di dalamnya adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten. Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah, sebagaimana tertuang pada pasal 27 ayat (1). Kemudian pada Pasal 78 ayat (4) huruf b dan huruf c, bahwa semua peraturan daerah provinsi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata ruang provinsi) dan; semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun (Pasal 27 ayat (1) mengenai rencana rinci tata ruang kabupaten/kota) terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Muatan, pedoman dan tata cara penggunaan rencana rinci tata ruang provinsi, kabupaten/ kota berdasarkan amanat Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 2



Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya. Naskah akademis ini secara keseluruhan merekomendasikan perlunya penyusunan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tanjung Apiapi sebagai pedoman perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang hingga tanhun 2038. Peraturan ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Sumatera Selatan sebagai ibukota Provinsi yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. 6.2



Saran Naskah Akademis Penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan



Strategis Tanjung Api-api merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil perencanaan tata ruang Kawasan Strategis Tanjung Api-api yang dapat dipertanggung jawabakan secara ilmiah tentang perencanaan tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Setelah diselesaikannya Raperda ini, maka perlu adanya peraturan-peraturan dalam ranah teknis yang mengatur keberjalanan pemanfaatan ruang sesuai dengan Raperda yang telah disusun. Selain itu, sosialisasi yang menyeluruh untuk semua kalangan juga harus dilakukan terutama kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian pusat lain yang terkait pembangunan reklamasi serta seluruh stakeholder seperti lembaga swadaya masyarakat dan komunitas-komunitas di Sumatera Selatan.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 3



DAFTAR PUSTAKA Land Use Planning to Support Singapore by Ministry National Development of Singapore. http://www.mnd.gov.sg/landuseplan/e-book/index.html#/12/. Diakses, 26 Oktober 2018 Segel, Arthur I. 2006. “New Songdo City”. Boston: Harvard Business School. Lee, Junho, Jeehyun Oh. 2008. “New Songdo City and the Value of Flexibility: A Case Study of Implementation and Analysis of a Mega-Scale Project”. Cambridge: Massachusetts Institute of Technology. Djakapermana, Ruchat Deni. 2010. Reklamasi Pantai Sebagai Alternatif Pengembangan Kawasan. Jakarta: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. 150 Years of Hong Kong Harbour and Land Development, Ho Pui-yin, Commercial Press.ISBN 962-07-6339-4 "Central and Wan Chai Reclamation". cedd.gov.hk. 3 July 2009. Retrieved 30 January 2012. “Herbert Girardet: The Self-Sufficient City”. www.dac.dk. 21 Januari 2014. Diakses 25 Oktober 2018. ICLEI Global Reports 2011: Financing the Resilience City. http://resilient-cities.iclei.org/. Diakses 25 Oktober 2018. What is a Resilient City?. sustainability.about.com. Diakses 25 Oktober 2018. Eco2 Cities Guide : Ecological Cities as Economic Cities. 2012. Washington DC : World Bank. Resilient City : A Grosvenor Research Report. http://www.grosvenor.com/. Diakses 25 Oktober 2018. Governor’s Green Government Council. Tanpa tahun. What Is a Green Building? Fundamental Principles of Green Building and Sustainable Site Design. Pennsylvania. Zaman, Atiq Uz. 2011. What is the Zero Waste City Concept?. Australia : Zero Waste SA Research Centre for Sustainable Design and Behavior. Zaman, Atiq Uz. 2011. Challenges and Opportunities in Transforming a City into a Zero Waste City. Australia : University of South Australia. Giovinazzi, Oriana. 2008. Waterfront Planning : A Window of Opportunities for Post-disaster Reconstruction. Italy : University of Venice. Timur, Umut Pekin. 2013. Urban Waterfront Regeneration. Turkey : Çankırı Karatekin University.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 4



RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR ... TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KAWASAN TERPADU TANJUNG API-API TAHUN 2019-2039 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Menimbang:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan perlu didukung oleh pengembangan kawasan yang memiliki potensi secara strategis, guna terwujudnya pembangunan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan khususnya di Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api; b. bahwa Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Apiapi merupakan kawasan strategis provinsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api-api Tahun 2019-2039;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 5



Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); 4. Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2004



tentang



Sistem



Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang



Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan



Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang



1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas



Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan



Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



(Lembaran



Negara



Republik



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 6



Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman



(Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Peraturan



Pemerintah



Nomor



16



Tahun



2004



tentang



Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



Nomor



4833)



sebagaimana



telah



diubah



dengan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 7



Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 14. Peraturan



Pemerintah



Nomor



15



Tahun



2010



tentang



Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5393); 16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11);



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN MEMUTUSKAN:



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 8



Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG



RENCANA



TATA



RUANG KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KAWASAN TERPADU TANJUNG API- API TAHUN 2019-2039. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.



Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan



2.



Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.



3.



Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.



4.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.



5.



Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.



6.



Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.



7.



Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.



8.



Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.



9.



Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 0 9



10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 11. Penyelenggaraan



Penataan



Ruang



adalah



kegiatan



yang



meliputi



pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 12. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat dalam penataan ruang. 13. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan masyarakat. 14. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 15. Pengawasan



Penataan



Ruang



adalah



upaya



agar



penyelenggaraan



penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 17. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 18. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 19. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 20. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi selanjutnya disebut RTRW Provinsi Sumatera Selatan adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 0



21. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat RTR KSP adalah hasil perencanaan rencana rinci tata ruang provinsi. 22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 23. Sistem Wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. 24. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. 25. Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api adalah kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang meliputi kawasan inti dan kawasan penyangga Tanjung Api-Api. 26. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 27. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. 28. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan



sebagai



tempat



permukiman



pedesaan,



pelayanan



jasa



pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 29. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan



dan distribusi pelayanan jasa



pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 1



30. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 31. Ruang



terbuka



hijau



adalah



area



memanjang/jalur



dan/atau



mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 33. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1)



Wilayah perencanaan RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api mencakup luas lebih kurang 30.187 ha (tiga puluh ribu seratu delapan puluh tujuh), yang terletak pada 104° 43’ 54” – 104° 55’ 11,86” BT dan 2° 13’ 4,30” – 2° 35’ 22,94” LS;



(2)



Ruang lingkup Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Terpadu Tanjung Api – Api meliputi wilayah administratif : a. Kecamatan Banyuasin II; b. Kacamatan Tanjung Lago; dan c. Kecamatan Muara Telang.



Pasal 3 LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 2



Muatan RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api–Api meliputi: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan; b. rencana struktur dan rencana pola ruang; c. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka panjang dua puluh tahun dan jangka menengah lima tahunan; dan d. arahan pengendalian pemanfaatan ruang.



BAB III ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RTR KSP KAWASAN TERPADU TANJUNG API-API Bagian Pertama Asas Pasal 4 RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berasaskan : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 3



h. kepastian hukum dan keadilan; i. akuntabilitas.



Bagian Kedua Tujuan Pasal 5 Tujuan penataan ruang RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api adalah mewujudkan



Kawasan



Terpadu



Tanjung



Api-Api



sebagai



pendorong



pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategis RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api Pasal 6 Kebijakan pengembangan RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api adalah: h. pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang terdiri dari penataan kawasan industri dengan alokasi ruang bagi kegiatan produksi unggulan yang berdaya saing dan memiliki nilai ekspor. i. pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumberdaya mineral secara optimal. j. menciptakan sarana dan prasarana transportasi, kawasan industri dan permukiman yang serasi dan terintegrasi dengan struktur ruang provinsi. k. pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terampil dalam bidang industri untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. l. penguatan fungsi lindung yang terpadu dengan kegiatan industri dan permukiman yang mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. m. penciptaan



kerjasama



pengelolaan



kawasan



Tanjung



Api-Api



antar



pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pelaku usaha.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 4



BAB IV RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG KSP KAWASAN TERPADU TANJUNG API-API Bagian Pertama Rencana Struktur Ruang KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api Pasal 7 Rencana Struktur Ruang KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api terdiri atas : a. Rencana Pusat Kegiatan Ekonomi; dan b. Rencana Sistem Sarana dan Prasarana.



Paragraf I Rencana Pusat Kegiatan Kawasan Pasal 8 Rencana Pusat Kegiatan di Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a) pusat wilayah pengembangan I yang terletak di Sungsang; b) pusat wilayah pengembangan II yang terletak di pusat bisnis Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api; dan c) pusat wilayah pengembangan III yang terletak di Desa Bunga Karang.



Paragraf Kedua Rencana Sistem Sarana dan Prasarana Pasal 9



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 5



(1) Rencana Sistem Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas : a. sistem jaringan transporstasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air bersih; e. sistem jaringan penyediaan air minum; f.



sistem jaringan persampahan;



g. sistem jaringan pengelolaan limbah; h. sistem jaringan drainase; i.



sistem prasarana lainnya;



(2) Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi sungai; dan c. sistem jaringan transportasi laut. (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. jalan bebas hambatan ruas Palembang – Tanjung Api-Api; b. jalan arteri primer ruas batas Kota Palembang - Tanjung Api-Api; c. jalan kolektor primer di Kawasan Tanjung Api-Api menghubungkan antara Jalan menuju pelabuhan penyeberangan dan penumpang serta beberapa rencana pengembangan jalan baru;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 6



d. terminal terdiri atas terminal penumpang type A, terminal angkutan barang dan terminal khusus; e. rencana pengembangan jalur kereta api khusus batubara, meliputi pengembangan jalur khusus angkutan barang melalui rute Muara Enim– Tanjung Api-Api, dengan lokasi stasiun di Kawasan Tanjung Api-Api. (4) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi : a. alur pelayaran internasional; b. alur pelayaran antar pulau; dan c. alur pelayaran sungai. (5)Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi : a. rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Api-Api sub Tanjung Carat; b. rencana peningkatan pelabuhan pengumpul Tanjung Api-Api; c. rencana peningkatan pelabuhan pengumpan Teluk Tenggulang, Sungai Tungkal, Penuguan dan Lebung.



Pasal 10 (1) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. peningkatan pasokan listrik yang bersumber dari PLN Cabang Palembang; b. peningkatan



kapasitas



pembangkit



listrik



eksisting



melalui



pengembangan gardu listrik dan jaringan SUTT; c. mengembangkan prasarana pembangkit baru dengan alternatif sumber energi meliputi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kawasan Tanjung Api-Api dan Kecamatan Rantau Bayur; dan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 7



d. peningkatan jaringan distribusi listrik untuk mendukung kegiatan industri pada pusat kegiatan utama Kabupaten diantaranya Kawasan Strategis Industri Tanjung Api-Api. (2) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. rencana sambungan telepon terbagi atas kebutuhan domestik dan kebutuhan non domestik dan telepon umum; dan b. kebutuhan domestik yang terbagi atas tipe rumah yaitu mewah, sedang dan sederhana. (3) Rencana sistem jaringan sumber daya air bersih sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penyediaan air bersih yang bersumber air permukaan yang berasal dari Sungai Telang; dan b. pelayanan air bersih terdiri atas pelayanan untuk penghuni dan kegiatan industri. (4) Rencana sistem jaringan penyediaan air minum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. domestik dan non domestik memenuhi kuantitas kebutuhan secara kontinyu dan kualitas air minum menurut peraturan baku mutu. b. pelayanan air minum terdiri atas pelayanan untuk rumah tangga, publik dan untuk kegiatan industri. c. rencana pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan prasarana air minum. (5) Rencana sistem pengelolaan persampahan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. Pengolahan sampah domestik dan sampah industri. b. Penyediaan tempat penampungan sementara (TPS).



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 8



c. Sistem pengangkutan sampah. d. Tempat pengolahan sampah terpadu. e. Membentuk lembaga pengelola sampah dan kemitraan dengan badan usaha atau masyarakat. (5) Rencana sistem pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. pengembangan sistem terpusat (off site) di kawasan yang relatif padat yaitu direncanakan di wilayah perkotaan Tanjung Api-Api (Sungsang dan KEK) serta kawasan pengembangan baru khususnya di Kawasan Industri Tanjung Api-Api yaitu dengan pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah Terpadu (IPLT); b. pengembangan sistem setempat (on site) yaitu dengan mengembangkan penggunaan tangki septik yang ada di tiap-tiap rumah dengan lebih meningkatkan kuantitas dan kualitasnya. (6) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Rencana jaringan drainase terdiri dari saluran primer, sekunder dan tersier dan dibangun di sisi jaringan jalan dengan lebar saluran sesuai dengan hierarki jalan. b. Sistem dan jaringan prasarana drainase dialirkan ke kolam dan/atau waduk penampungan air untuk digunakan sebagai air baku air bersih. c. Saluran drainase terintegrasi dengan sistem resapan air ke dalam tanah. (7) Rencana prasaran lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i terdiri atas : a. Penyediaan RTH dan taman bermain; b. Penyediaan kolam retensi pengendali banjir; c. Penyediaan sarana olah raga; dan d. Penyediaan fasilitas pejalan kaki. LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 1 9



Bagian Kedua Rencana Pola Ruang KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api Pasal 11 Rencana pola ruang KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api terdiri atas : a. rencana Pola Ruang Kawasan Penyangga; b. rencana Pola Ruang Kawasan Inti. Bagian ketiga Rencana Pola Ruang Kawasan Pasal 12 (1) Rencana Pola Ruang Kawasan Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri dari : a. kawasan hutan lindung di Kawasan memiliki total luas 12.394,6 ha; b. kawasan hutan rawa luasnya mencapai 406,24 Ha; c. kawasan hutan kota dibagi menjadi 2, yaitu RTH seluas 1.573,92 ha dan taman kota seluas 161,43 Ha; d. kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang terdapat di Kawasan Tanjung Api-Api memiliki total luas10.958,44 Ha; e. sempadan pantai berupa hutan bakau dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat; f. sempadan sungai meliputi daerah aliran Sungai Musi dan Banyuasin seluas 848,4 Ha; g. kawasan rawan banjir pada kawasan Tanjung Api-Api terdapat dibagian barat kawasan dengan tingkat kerawanan sedang; dan h. kawasan rawan erosi pada kawasan Tanjung Api-Api terdapat di sempadan Sungai Banyuasin, bagian barat kawasan Tanjung Api-Api,



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 0



serta kawasan hutan lindung di Desa Sungsang II, Sungsang III, dan Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II dengan tingkat kerawanan rendah. (2) Rencana Pola Ruang Kawasan Inti sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 11 huruf b terdiri atas : a. kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-Api merupakan kawasan eksklusif dengan luas kurang lebih 2.030 ha yang meliputi meliputi Desa Teluk Payo dan Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin II; b. permukiman perumahan di Kawasan Tanjung Api-Api ditetapkan di Desa Teluk Payo (berbatasan dengan KEK Tanjung Api-Api) Kecamatan Banyuasin II dan di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago dan peruntukan rumah susun ditetapkan di Desa Sritiga, Kecamatan Sumber Marga Telang; c. kawasan industri dikembangkan di Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung Lago; d. peruntukan



pelayanan



umum



di



Kawasan



Tanjung



Api-Api



dikembangkan untuk mendukung perkembangan kawasan sehingga aktivitas maupun kegiatan masyarakat sehari-hari dapat terpenuhi; e. kawasan peruntukan khusus, yaitu kawasan pertahanan dan keamanan berupa instansi militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) yang direncanakan akan ditempatkan di wilayah barat Tanjung Api-Api tepatnya di Desa Sungsang II; dan f. kawasan



peruntukan



pariwisata



adalah



kawasan



ekowisatayang



dikembangkan di Desa Sungsang I, Desa Sungsang IV, dan Desa Sritiga, Kecamatan Sumber Marga Telang. BAB V ARAHAN PEMANFAATAN RUANG



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 1



RTR KSP KAWASAN TERPADU TANJUNG API-API Pasal 13 (1) Indikasi program utama RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api terdiri atas: a. program perwujudan rencana struktur ruang kawasan; b. program perwujudan rencana pola ruang kawasan. (2) Indikasi



program



perwujudan



rencana



struktur



ruang



kawasan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perencanaan dan pembangunan pusat-pusat pelayanan kegiatan; b. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana. (3) Indikasi program perwujudan rencana pola ruang kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. perwujudan kawasan penyangga; dan b. perwujudan kawasan inti. (4) program perwujudan kawasan penyangga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas; a. perwujudan dan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung; b. Perwujudan kawasan cagar alam; dan c. Pengamanan pantai berhutan bakau (5) program perwujudan kawasan inti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas; a. pengembangan KEK Tanjung Api-api; b. pengembangan kawasan industri pendukung; c. pengembangan kawasan permukiman; dan d. pengembangan kawasan pariwisata.



BAB VI



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 2



ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN RTR KSP KAWASAN TERPADU TANJUNG API-API Pasal 14 (1)



Arahan pengendalian pemanfaatan ruang RTR KSP Terpadu Tanjung Apiapi



digunakan



sebagai



acuan



dalam



pelaksanaan



pengendalian



pemanfaatan ruang RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api; (2)



Pengendalian pemanfaatan ruang RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung ApiApi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi (PZ) di kawasan inti dan kawasan penyangga; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan pengenaan sanksi.



Bagian Kesatu Arahan Peraturan Zonasi Pasal 15 (1)



Penetapan arahan Peraturan Zonasi Kawasan RTR Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyusun ketentuan umum pengendalian ruang Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api;



(2)



Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api terdiri atas : a.



arahan peraturan zonasi pada kawasan lindung dan kawasan budidaya; dan



b.



arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar sistem jaringan prasarana daerah. Bagian Kedua



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 3



Perizinan Pasal 16 (1)



Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, merupakan aeuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.



(2)



Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.



(3)



Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(4)



Pemberian izin pemanfaatan ruang yang berdampak besar dan penting bagi provinsi dikoordinasikan dengan kementerian terkait.



(5)



Pengembangan ruang kawasan yang dapat menimbulkan perubahan lingkungan



yang



eukup



besar



harus



dilengkapi



dokumen



Kajian



Lingkungan Hidup yang merupakan syarat perizinan pemanfaatan ruang.



Bagian Keempat Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif



Pasal 17 (1) Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif. (2) Arahan insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan Tanjung Api Api. (3) Arahan disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah,



dibatasi,



atau



dikurangi



keberadaannya



sesuai



ketentuan



peraturan perundang-undangan.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 4



Pasal 18 Arahan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang kawasan Terpadu Tanjung Api-api dilakukan oleh pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten kepada masyarakat.



Pasal 19 (1) Arahan insentif pemerintah provinsi kepada kabupaten, diberikan dalam bentuk: a. pemberian kompensasi; b. urun saham; c. pembangunan serta pengadaan infrastruktur; dan d. penghargaan. (2) Insentif kepada masyarakat, diberikan dalam bentuk : a. keringanan pajak dan atau distribusi; b. pemberian kompensasi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urun saham; f. penyediaan infrastruktur; g. kemudahan prosedur perizinan; dan h. penghargaan. Pasal 20 (1) Arahan disinsentif Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, diberikan dalam bentuk: a. pembatasan penyediaan infrastruktur; b. pengenaan kompensasi; dan



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 5



c. penalti (2) Disinsentif dari Pemerintah Provinsi kepada masyarakat, dikenakan dalam bentuk : a. pengenaan pajak yang tinggi; b. pembatasan penyediaan infrastruktur; c. pengenaan kompensasi; dan d. penalti. Pasal 21 Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dan Pasal 20 dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi Pasal 22 Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap : a.



pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;



b.



pelanggaran arahan peraturan zonasi;



c.



pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang, serta ketentuan perundangan terkait lainnya;



d.



pelanggaran terhadap ketentuan arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang baik yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 6



e.



pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;



f.



pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar; dan



g.



pemanfaatan ruang yang melanggar fungsi konservasi air, tanah, hutan, geologidan kawasan konservasi lainnya. Pasal 23



(1)



Setiap



orang



dan



atau



badan



usaha



yang



melanggar



ketentuan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; (2)



Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.



sanksi administratif; dan



b.



sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).



(3)



Pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24



(1)



Pengenaan sanksi administratif terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa: a.



peringatan tertulis;



b.



penghentian sementara kegiatan;



c.



penghentian sementara pelayanan umum;



d.



penutupan lokasi;



e.



pencabutan izin;



f.



pembatalan izin;



g.



pembongkaran bangunan;



h.



pemulihan fungsi ruang; dan/atau LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 7



i. (2)



denda administratif



Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25



RTR Kawasan Tanjung Api-Api ini digunakan sebagai salah satu pedoman bagi : a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam kawasan strategis provinsi; d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten, serta keserasian antar sektor; e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; f. penataan ruang wilayah kabupaten. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin;



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 8



2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk



yang



belum



dilaksanakan



pembangunannya,



izin



tersebut



disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan c. untuk



yang



sudah



dilaksanakan



pembangunannya



dan



tidak



memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Izin pemanfaatan ruang yang masa berlakunya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 (1) Jangka waktu RTR KSP Kawasan Terpadu Tanjung Api-Api adalah 20 (dua puluh) tahun.



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 2 9



(2) RTR Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali 5 (lima) tahun sekali. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ditetapkan di Palembang pada tanggal



2019.



GUBERNUR SUMATERA SELATAN,



H. HERMAN DERU Diundangkan di Palembang pada tanggal



2019



SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,



H. NASRUN UMAR LEMBARAN



DAERAH



PROVINSI



SUMATERA



SELATAN



TAHUN



2018



NOMOR…… LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 3 0



(NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN / )



LAPORAN AKHIR NASKAH AKADEMIK KAWASAN STRATEGIS PROVINSI TANJUNG API-API



1 3 1