Laporan Hasil Diklat Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perawat Ahli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN HASIL DIKLAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT AHLI TAHUN 2017



SEMARANG, 28 AGUSTUS S/D 15 SEPTEMBER 2017 OLEH : NAMA : LASTANTO NIP



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, atas rahmat yang dilimpahkan-Nya kepada penulis dalam menyusun laporan laporan hasil diklat pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perawat ahli. Laporan ini disusun untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi peserta Diklat Teknis Perawat Ahli. Propinsi Jawa Tengah tahun 2017. Penulis menyadari bahwa penyusunan laporan ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah beserta seluruh jajarannya; 2. Pengajar dan Widyaiswara Diklat Teknis Perawat Ahli Propinsi Jawa Tengah Tahun 2017; 3. Pembimbing Observasi Lapangan Diklat Teknis Perawat Ahli Propinsi Jawa tengah Tahun 2017; 4. Pimpinan dan seluruh staf UPT Puskesmas Garuda Kota Bandung Jawa Barat; 5. Teman-teman seperjuangan peserta Diklat Teknis Perawat Ahli Propinsi Jawa Tengah Tahun 2017; 6. Serta pihak-pihak yang mendukung terselesainya laporan ini.



Semarang,



Penulis



2



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..............................................................................................



i



KATA PENGANTAR...........................................................................................



ii



DAFTAR ISI .......................................................................................................



iii



DAFTAR LAMPIRAN..........................................................................................



iv



BAB I



BAB II



BAB III



PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG .......................................................................



1



B. DASAR HUKUM..............................................................................



1



C. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................



2



D. SASARAN ......................................................................................



2



PELAKSANAAN.....……………………………………...........................



3



A. PANITIA PENYELENGGARA ......................................................



4



B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN ………….......................



4



C. PESERTA .......................................................................................



4



PROGRAM PEMBELAJARAN A. KURIKULUM …………………………………..................................



5



B. TENAGA PENGAJAR.....................................................................



5



C. METODE PEMBELAJARAN...........................................................



5



D. MEDIA PEMBELAJARAN...............................................................



6



E. PELAKSANAAN PRAKTEK DAN OBSERVASI LAPANGAN.........



7



F. PEMBIAYAAN.................................................................................



7



LAMPIRAN



3



DAFTAR LAMPIRAN



A. HASIL OBSERVASI LAPANGAN....................................................



6



B. STTPP.............................................................................................



6



C. FOTO KEGIATAN……………………………………………………..



7



4



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Upaya peningkatan yang berkualitas didukung adanya sumber daya manusia kesehatan yang professional, untuk itu Kementerian Kesehatan RI



telah menetapkan 27 (duapuluh tujuh) jabatan



fungsional yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak yang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesinya masing – masing. Jabatan fungsional adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Salah satu jabatan fungsional tersebut adalah jabatan fungsional perawat . Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Jabatan Fungsional perawat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :KEPMENPAN No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Jabatan fungsional perawat terdiri dari jenjang terampil dan jenjang jabatan ahli. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan salah satu upaya untuk



meningkatkan



kompetensi



pemangku



jabatan



fungsional



perawat. Pelatihan yang diselenggarakan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 725/Menkes/SK/V/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan di bidang kesehatan. Oleh karena itu agar perawat mampu menjalankan perannya sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan dan fungsinya dalam melakukan asuhan dan manajemen keperawatan serta



mengembangkan



kualitas



personal



dan



bekerja



secara



professional, maka diselenggarakanlah Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017.



B. DasarHukum 1. Undang –undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun



2015



Tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –



5



Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang – Undang. 3. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94 Tahun 2001 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 725 tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di bidang Kesehatan. 8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2011



Tentang



Pedoman



Umum



Penyelenggaraan



Diklat



Fungsional. 9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. 10. PeraturanGubernurJawa



Tengah



Nomor



64



TentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanja



Tahun



2015 Daerah



ProvinsiJawa Tengah TahunAnggaran2017.



C. Maksud danTujuan Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli dimaksudkan agar peserta mampu melakukan kegiatan pelayanan keperawatan fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan.Tujuannya adalah setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan profesionalisme perawat, menumbuhkan “professional pride” , meningkatkan motivasi kerja, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Fungsional Perawat Jenjang Ahli. Tujuan umum :



6



Setelah mengikuti DIKLAT, peserta mampu melaksanakan tugas pelopor dan fungsinnya sebagai pejabat fungsional perawat jenjang ahli.



Tujuan khusus : Setelah mengikuti DIKLAT, peserta mampu : 1. Melakukan asuhan dan manajemen keperawatan yaitu: a. Memberikan



asuhan



keperawatan



individu/



keluarga/



kelompok/ masyarakat. b. Melaksanakan



manajemen



dan



kepemimpinan



dalam



sarana pelayanan. c. Melaksanakan penanggulan bencana/ wabah. 2. Mengembangkan kualitas personal dan professional, yaitu : a. Membuat karya tulis/ ilmiah bidang keperawatan/ kesehatan. b. Mengembangkan teknologi tepat guna bidang keperawatan. c. Menyusun standar/ pedoman/ SPO bidang keperawatan. 3. Melakukan penghitungan angka kredit dan pengajuan DUPAK. D. Sasaran Sasaran Peserta Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Tahun 2017, sebanyak 30 orang PNS yang bertugas pada lingkungan Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS/ Rumah Sakit Umum/ Jiwa Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota Di Jawa Tengah. Sasaran peserta Diklat Fungsional Perawat Jenjang Ahli tahun 2017 adalah : a. PNS dengan pangkat paling rendah PenataMuda, golongan ruang III/a. b. Berijazah serendah – rendahnya S.Kep, Ners/ S. Kep c. Bertugas dilingkungan Dinas Kesehatan/ PUSKESMAS/ Rumah Sakit Umum/ Jiwa Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota Di Jawa Tengah. d. Belum pernah mengikuti Diklat sejenis e. Surat penugasan dari Pimpinan Instansi



7



BAB II PELAKSANAAN



A. Panitia Penyelenggara Penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Tahun 2017, dengan membentuk tim penyelenggara yang terdiri dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.



B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus s.d 15 September 2017, bertempat di Kampus ”Sumbing” Unit II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jl Setia budi No. 201A Semarang.



C. Peserta Target peserta- peserta Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Tahun 2017 sebanyak 30 orang PNS yang bertugas pada lingkungan Dinas Kesehatan/ PUKESMAS/ Rumah Sakit Umum/ Jiwa Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.



8



BAB III PROGRAM PEMBELAJARAN



A. Kurikulum Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 keseluruhan jumlah 135 jam pembelajaran dengan perincian sebagai berikut:



B. TenagaPengajar Tenaga pengajar Diklat Jabatan Fungsional Perawat Jenjang Ahli Tahun 2017 berasal dari: 1. Dinas kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2. Balai Pelatihan Kesehatan Salaman 3. Akademi Perawat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 4. Persatuan Prawat Nasional Indonesia, Jawa Tengah 5. Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah



C. Metode Pembelajaran Metode



pembelajaran



menggunakan



metode



belajar



orang



dewasa(Andragogie) dengan teknik: 1. Ceramah 2. Curah pendapat 3. Praktek 4. Diskusi Kelompok 5. PKL/ Observasi Lapangan 6. Penugasan Pembuatan Laporan



D. Media Pembelajaran Sebagai alat bantu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proses pembelajaran dalam pendidikan dan pelatihan, maka disediakan : 1. Wireless Microphone and Sound System. 2. LCD Projector dan Komputer. 3. OHP dan Transparansi. 4. White Board, Spidol dan Penghapus. 5. Flip Chart dan Kertas Plano. 6. Alat peraga.



E. Pelaksanaan Praktek dan Observasi Lapangan



9



Peserta Diklat Perawat Ahli Bagi Petugas Perawat Puskesmas Provinsi Jawa



Tengah



melaksanakan



Observasi



Lapangan



mulai tanggal 11 s.d. 14 Septembar 2017 Dinas Kesehatan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Hasil penyusunan Kelompok Observasi Lapangan



Kertas Kerja



telah diseminarkan pada Tanggal



13 April 2016, dengan nara sumber dari Puskesmas yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. ( Terlampir hasil Laporan Observasi Lapangan ).



F. Pembiayaan 1. Biaya



akomodasi



penyelenggaran



diklat



dibebankan



pada



Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. 2. Untuk peserta dari Kab/Kota mendapatkan uang saku harian dan transport PP ditanggung instansi pengirim. 3. Untuk peserta dari Propinsi tidak mendapatkan uang transport dan uang saku harian.



10