Panduan Ujian Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN UJIAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KABUPATEN MANGGARAI BARAT



Teman teman sejawat, ASN Perawat Fungsional yang kece bin keren.. sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini Permenkes NO. 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN, bisa di download di link berikut http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn482-2017.pdf (sempetin baca yah, tidak selama satu episode Drakor.. Ups), maka pada Bulan Mei, paling lambat awal Juni, Dinkes Mabar akan memfasilitasi pelaksanaan Ujian Kompetensi untuk kenaikan ALIH JENJANG JABATAN FUNGSIONAL khusus PERAWAT tanpa dipungut biaya apapun alias Gratis..tis..tis.., sesuai dengan amanat UU.. (terimakasih banyak Pemda Mabar, khususnya Dinkes Mabar) Sehubungan dengan itu, maka izinkan kami menyampaikan “pedoman” , konsep dan teknis UKOM, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada hambatan alias LULUS. (Amiiiin) Simak baik baik yah…kalau ada yang mau ditanyakan bisa ditanyakan ke group WA ukom Mabar di sini https://chat.whatsapp.com/BFCJXruOTDQKGJDiJYulkA , kita bahas sama sama yah…(lulus Nasib masing masing)     Oke kita mulai yah…. 1. Konsep ukom Perdana kali ini menggunakan metode penilaian PORTOFOLIO. Apa itu portofolio? Secara sederhana didefenisikan bukti dokumen dokumentasi dari tindakan pelayanan keperawatan yang kita berikan kepada Pasien, keluarga atau Masyarakat, contohnya form pengkajian, form diagnose keperawatan berikut intervensinya, CPPT (catatan perkembangan pasien terintegrasi), catatan implementasi keperawatan, catatan Imunisasi, catatan tugas lapangan pelayanan kesehatan masyarakat, dll. (lebih lengkapnya Tanya “tante” Google https://www.google.com/ ), mending ga usah…ribet  Kata Kunci :  Dokumen bukti : MEMADAI (JUMLAHNYA), VALID (BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN), ASLI (TULISAN KITA SENDIRI), DAN TERKINI (DALAM PERIODE MASA JABATAN)  Tindakan Keperawatan  ini yang penting, sesuaikan dengan butir kegiatan yang tercantum dalam Permenpan 25 Tahun 2014, bisa di download yah bapak ibu, dan DIBACA…biar dikit yang penting ngerti, buat angka kredit berdasarkan aturan yang satu ini, buat SKP berikut pengukurannya ngikut aturan ini neh… http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2015/bn138-2015.pdf , oke lanjut yah…setelah dibaca dan dipahami, diputar, dicelup dan dijilat…ups, maaf, heheh, teman2 jangan pusing pusing lagi…karena tim penguji sudah membuat list/daftar butir butir kegiatan yang wajib di dokumentasikan dan dibuktikan di depan Penguji



nantinya…jumlahnya dalam kisaran 30 (tiga Puluh) an butir (hamper satu papan telur yah), dan tiap butir dibuktikan 10 (Sepuluh) dokumen bukti. Jadi 30x10, 300 Dokumen bukti! Wow! Are You Sure??? Mari kita urut Jidat kita dulu… Tarik nafas..kita lanjutkan ceritanya..  Setelah melalui diskusi yang cukup alot dan ulet, disertai cucuran keringat dan air mata (kepanasan di ruangan), maka diputuskan untuk ukom hanya disiapkan………..Teng…teng…teng… 5 (Lima) dokumen Bukti saja dari tiap butir kegiatan, Butir kegiatan yang diuji juga jumlahnya 5 (lima) SAJA!… kalau di total 25 Dokumen Bukti. Hanya 25 Bukti, Dua Puluh Lima…. Masih terlalu banyak??? Silahkan cari tempat ukom yang lain…hehehe, kurang baik apa coba, dari 300 dokumen jadi 25 dokumen, 275 dokumen dipangkas…kas kas...kas…! Tapi perlu diingat yah, penting neh disimak…  Pertama, Dokumennya kudu MEMADAI (satu butir kegiatan wajib hukumnya 5 dokumen yang dibawa dengan Pasien berbeda dan tanggal Pelayanan Berbeda), ingat, wajib cantumkan tanggal dengan INITIAL Pasien, haram hukumnya mencantumkan nama lengkap pasien  Kedua, Dokumennya VALID, ini neh yang penting…dokumen wajib hukumnya divalidasi oleh pimpinan Faskes atau pimpinan unit atau Kepala seksi yang membidangi keperawatan dengan Tanda Tangan dan Cap Basah Instansi, nama, jabatan, dan tanggal wajib dicantumkan, dicantumkan DI SETIAP Dokumen Bukti!  Ketiga. ASLI, “…dan kini semua kau katakan padaku, jangan ada dusta di antara kita…kasiiiiihhh…, hehe, maksudnya dokumen yang diajukan adalah tindakan yang kita kerjakan dan kita dokumentasikan SENDIRI, bukan tulisan orang! Dibuktikan dengan tanda tangan dan nama lengkap kita, orang kempo mengatakan “write what you do, and do what you write”, Dewi Yul mengatakan kepada Kang Broery “jangan ada dusta di antara kita”… eits! Ingat yah tulisan dan tindakan kita sendiri, jangan bawa bawa tetangga saat ukom, apalagi bini orang! Ups..offside! Fokus!  Keempat, TERKINI, teman teman sejawat ku yang terkasih… di dokumen bukti yang dibawa jangan lupa yah tanggal, bulan dan tahun kegiatan wajib tertera di status, dianggap terkini apabila dalam masa jabatan yang sedang kita pangku, atau dari tanggal SK fungsional terakhir kita, lebih bagus dalam waktu 6 bulan, lebih keren lagi mulai dari sekarang sampai waktu Ukom Tiba…. Tidak hanya terkini tetapi juga kekinian…ups! 22.10 WITA…ini dulu yah..esok dipaparkan kembali… “ibu Negara” dah panggil tidur… Cieeeee.. Contoh contoh dokumen, butir butir kegiatan dan teknis Ukom menyusul… Intinya dijamin Halal…eh Lulus! SEMANGAT MALAM… 



2. Teknis Lanjut yah bapak ibu, sis bro…  Jadwal : Akan dilaksanakan selama 3 (Tiga Hari)  Peserta : Khusus untuk Perawat yang alih jenjang sampai dengan periode oktober 2020 (150an peserta menurut data intelijen)   Metode : Pemeriksaan portofolio (dokumen kegiatan keperawatan sesuai jabatan fungsional yang bersangkutan) oleh 3 (Tiga) orang PENGUJI  Standar Kelulusan : Dinyatakan Lulus apabila minimal 2 penguji menyatakan Lulus.  Remedial : Diberi kesempatan untuk remedial bagi peserta yang tidak lulus sampai 2 (dua) kali remedial, jika yang ke dua tidak lulus juga…maka “nekarabo” tidak bisa mendapat sertifikat kompetensi untuk syarat kenaikan pangkat  