Laporan Hasil Observasi Perizinan Usaha Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN HASIL OBSERVASI PERIZINAN USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DAN KANTOR KECAMATAN



Dosen Pembimbing: Susantiningrum, S.Pd., S.E., M.A.B. NIP: 19761229 200501 2 002 Disusun Oleh: Anggit Pratama



(K7518010)



Dessy Ariyani



(K7518021)



Dewi Candra



(K7518024)



Erinda Sari Dwi A.



(K7518034)



MATA KULIAH HUKUM BISNIS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan laporan hasil observasi mengenai izin usaha di Kantor Kepala Desa Kemiri dan Kantor Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT membalas budi baik yang tulus dan ikhlas kepada semua pihak. Tak ada gading yang tak retak, untuk itu penulispun menyadari bahwa makalah yang telah penulis susun dan kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca, kami mohon maaf sebesar-besarnya.



Surakarta, 10 April 2019



Penulis



i



Daftar Isi KATA PENGANTAR ............................................................................................. i Daftar Isi ................................................................................................................. ii BAB I .......................................................................................................................1 PENDAHULUAN ...................................................................................................1 A. Latar Belakang ............................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ........................................................................................ 1 C. Tujuan .......................................................................................................... 1 BAB II ......................................................................................................................2 PEMBAHASAN ......................................................................................................2 A. Pelaksanaan Observasi ................................................................................. 2 B. Hasil Observasi ............................................................................................ 2 1.



Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) .................................................... 2



2.



Kantor Kecamatan Kebakkramat ............................................................. 5



3.



Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) untuk UMKM .................................. 7



4.



Perizinan Gangguan (HO) di Kecamatan Kebakkramat .......................... 7



BAB III ..................................................................................................................10 PENUTUP ..............................................................................................................10 A. Kesimpulan ................................................................................................ 10 B. Saran ........................................................................................................... 10 Lampiran ……………………………………………………………………….. 11



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Perizinan usaha merupakan alat atau instrumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Dikarenakan izin usaha merupakan suatu hal yang sangat penting demi kelancaran usaha itu sendiri, maka kami mencoba mencari tahu mengenai prosedur pengurusan izin usaha dan badan hukum di Kantor Kepala Desa Kemiri yang juga memiliki BUMDes, beserta di Kantor Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prosedur pendirian Badan Usaha Milik Desa? 2. Bagaimana syarat pendirian Badan Usaha Milik Desa? 3. Bagaimana prosedur pengajuan izin usaha? 4. Bagaimana syarat pengajuan izin usaha? 5. Bagaimana proses pengajuan izin gangguan? C. Tujuan 1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis. 2. Mengetahui prosedur pendirian Badan Usaha Milik Desa. 3. Mengetahui syarat pendirian Badan Usaha Milik Desa. 4. Mengetahui prosedur pengajuan izin usaha. 5. Mengetahui syarat pengajuan izin usaha. 6. Mengetahui proses pengajuan izin gangguan 7. Mengetahui hal-hal lain yang berkaitan dengan izin usaha.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pelaksanaan Observasi Narasumber: 1. Ibu Sri Mulyani selaku Sekretaris Desa Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar. 2. Ibu Sri Hardini, S.E. selaku bendahara BUMDes Tri Manunggaling Karso. 3. Bapak Mardiyono selaku Kasi Tramtib Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Waktu observasi dilaksanakan pada hari Selasa, 2 April 2019 pada sekitar pukul 13.00-14.15 WIB, bertempat di Kantor Kepala Desa Kemiri dan BUMDes Tri Manunggaling Karso, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar, serta dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar pada Rabu, 10 April 2019 pukul 11.15-12.00 WIB. B. Hasil Observasi 1. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Berdasarkan informasi yang kami dapat langsung melalui wawancara dengan Sekretaris Desa Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar, Desa Kemiri memiliki sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama BUMDes Tri Manunggaling Karso yang didirikan pada tanggal 13 Desember 2018 dan mulai berjalan pada awal tahun 2018. Pembentukan BUMDes Tri Manunggaling Karso ini diatur dalam Peraturan Desa Kemiri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kemiri. Tujuan didirikannya BUMDes ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, yang mana pendirian BUMDes ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa itu sendiri. Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa Tri Manunggaling Karso, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar



2



3



BUMDes ini bergerak di bidang pelayanan jasa yang di dalamnya terdapat 3 jenis usaha, antara lain berupa: a. Teknologi Tepat Guna Jenis usaha berupa teknologi tepat guna di BUMDes meliputi pengelolaan sampah dan depo isi ulang air minum. b. Bidang Persewaan Jasa persewaan dari BUMDes Kemiri ini berupa persewaan gedung olahraga (bulutangkis dan futsal) dan gedung serbaguna. c. Bidang Perantara BUMDes Kemiri memberikan jasa pelayanan pembayaran listrik dan PDAM untuk memberi kemudahan bagi masyarakat setempat. BUMDes Kemiri juga memiliki rencana untuk terus menambah jenis usaha dengan melihat potensi dan kebutuhan yang dimiliki desa tersebut. Dalam hal penambahan jenis usaha tersebut, BUMDes Kemiri berupaya dengan melihat agar usaha yang hendak dikembangkan tidak sama dengan usaha perorangan, sehingga tidak akan mematikan usaha dari masyarakat setempat. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Tri Manunggaling Karso, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar Sebelum pendirian BUMDes ini, terlebih dahulu dilaksanakan Musyawarah Desa. Setelah diadakannya Musyawarah Desa tersebut, dibentuklah tim kaji/tim survey yang bertugas untuk mengkaji/menggali potensi dan kebutuhan yang dimiliki desa yang nantinya potensi itu akan dikembangkan melalui pendirian BUMDes tersebut. 1. Musyawarah desa mengenai pembentukan BUMDes Musyawarah desa mengenai pembentukan BUMDes Kemiri dihadiri Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Karanganyar, Camat Kebakkramat, Kasi Pembangunan, Kasi Pemerintahan, Staff Kecamatan, Pendamping Desa,



4



Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LPMD, RW, RT, Kelompok Perempuan, dan tokoh masyarakat lainnya. 2. Pembentukan Tim Kaji/Tim Survey Setelah diadakannya Musyawarah Desa tersebut, dibentuklah tim kaji/tim survey yang bertugas untuk mengkaji/menggali potensi dan kebutuhan yang dimiliki desa. Agenda kegiatan yang dilakukan tim kaji antara lain: a. Melaksanakan kegiatan survey lapangan kelayakan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). b. Melaksanakan pembahasan kajian kelayakan usaha Badan Usaha Milik Desa hasil survey lapangan berdasarkan analisis SWOT. c. Membuat laporan hasil survey lapangan dan hasil kajian kelayakan usaha Badan Usaha Milik Desa d. Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). e. Menentukan Induk Badan Usaha Milik Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Tri Manunggaling Karso, Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar Pengelola BUMDes Tri Manunggaling Karso, Kemiri terdiri atas penasihat, pelaksana perasional, dan pengawas. a. Penasihat dari BUMDes dijabat oleh Kepala Desa setempat. b. Pelaksana operasional diangkat oleh Kepala Desa melalui persetujuan BPD. Pelaksana operasional sendiri terdiri atas; direksi (bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan jabatan operasional BUMDes, membina pegawai pelaksana operasional, mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes, dan menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes); sekretaris, dan bendahara. Pelaksana operasional tersebut dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan dari BUMDes sendiri. c. Badan pengawas diangkat dari tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD.



5



2. Perizinan Usaha di Kantor Kecamatan Kebakkramat Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memenuhi administrasi dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan. b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usahanya. c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki dengan memakai nama pemilik/penanggung jawab perusahaan. d. Izin Gangguan Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian. Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha



berupa



SIUP



ini



berdasarkan



Peraturan



Menteri



Perdagangan (Permendag) No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No.36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berikut jenis-jenis SIUP berdasarkan skala usaha: 1. SIUP Mikro SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2. SIUP Kecil Sesuai dengan namanya, izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan



6



tempat usaha. Surat izin usaha kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil. 3. SIUP Menengah Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori usaha menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini bisa mengantongi izin SIUP Menengah. 4. SIUP Besar Untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya surat izin usaha perdagangan. Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Cara Memperoleh SIUP untuk UMKM Untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat izin usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu: a. Secara Online Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, caranya adalah mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Setelah Anda masuk dalam laman tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah. b. Secara Offline Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan, terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten



atau



Kotamadya



Anda.



Atau,



Anda



juga



bisa



melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.



7



3. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) untuk UMKM Jika usaha sudah matang dikonsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi izin usaha ini. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tak memiliki waktu yang cukup. Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan. Bila memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp6.000 dan tandatangani. Selanjutnya, gandakan (fotokopi) berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan. Setelah menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas dan dokumen yang diperlukan yang terdiri dari: a. Fotokopi identitas diri atau KTP (3 lembar) b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (3 lembar) c. Fotokopi NPWP (3 lembar) d. Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 (bila diwakilkan) e. KTP Orang yang diberi kuasa f. Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan (bila tanah atau bangunan disewa) g. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan h. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan i. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar) j. Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun. 4. Perizinan Gangguan (HO) di Kecamatan Kebakkramat Izin gangguan dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian. Contohnya di



8



wilayah Kebakkramat adalah pendirian Hotel Naura yang awalnya disosialisasikan kepada masyarakat sebagai rencana pendirian kost saja. Tetapi, saat telah selesai dibangun usaha tersebut menjadi Hotel Naura yang berlokasi ditengah perkampungan penduduk. Di wilayah tempat berdirinya hotel tidak disinyalir adanya potensi wisata seperti di Tawangmangu atau wisata yang lain. Sehingga menimbulkan kecurigaan warga sekitar terutama Karang Taruna. Karang Taruna mengadakan aksi yang ditujukan untuk Hotel Naura yang berbohong kepada masyarakat. Kejadian tersebut, salah satu konflik yang terjadi karena perizinan HO disalah gunakan. Prizinan HO harus ditulis dan di tandatangani salah satu orang yang mewakili masyarakat sekitar dan Kecamatan Kebakkramat. Syarat Mengajukan Izin HO: Untuk mendapatkan surat izin gangguan tentunya harus memiliki persyaratan tertentu, yakni perusahaan tidak mencemari lingkungan dan/atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan usaha yang dilakukan. Selain itu, ada juga persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Fotokopi KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab/ Direktur 2. Fotokopi NPWP Badan Usaha 3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum. 4. Fotokopi Akta Kepemilikan Tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian Kontrak dan/ atau bangunan. 5. Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern). 6. Surat



Rekomendasi



dari



Instansi



Telekomunikasi) 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan



Terkait



(untuk



Menara



9



8. Surat Kuasa bagi yang mengusahakan Proses Permohonan Penerbitan Izin Kepada Pihak Lain. 9. Surat Persetujuan Tetangga. 10. Surat Keterangan Domisili Usaha 11. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir. Prosedur Mengajukan izin HO: a. Datang ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama ditempel materai Rp6000. Kemudian berkas diserahkan kembali ke loket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan. b. Kelompok kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban. c. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi. d. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih. e. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih. f. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP. g. Dibuatkan konsep surat izin dan sertifikat Izin Gangguan. h. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Tanda Tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP. i. Pemohon mengambil izin gangguan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil observasi, dapat di ketahui bahwa setiap kabupaten dan kota memiliki regulasi atau peraturan yang berbeda beda. Sehingga dalam pendirian badan usuha setiap kabupatan akan berbeda beda sesuai dengan peraturan pemerintah kabupaten. Kabupaten karanganyar memiliki peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten dalam pendirian badan usaha. setiap pendirian badan usaha yang memiliki modal dibawah Rp.50 juta maupun diatas Rp.50 juta di Kabupaten Karanganyar harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. peraturan tersebut mengacu pada peraturan bupati No. 101 Tahun 2018 Tentang pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Perizinan pendirian Badan Usaha Milik Desa hanya dilakukan di lingkup desa itu sendiri dan tidak sampai kecamatan maupun kabupaten. Perizinan pendirian BUMDes dilakukan sampai tingkat kabupaten jika BUMDes tersebut didirikan untuk skala yang besar dan jangka yang panjang. Jenis usaha yang dijalankan BUMDes diupayakan agar tidak sama dengan usaha yang telah didirikan oleh masyarakat untuk menghindari persaingan yang mengakibatkan tindakan mematikan usaha yang telah dimiliki oleh masyarakat. B. Saran Masyarakat yang akan mendirikan usaha, hendaknya terlebih dahulu harus memahami prosedur dan aturan mengenai perizinan usaha. Pemahaman mengenai regulasi perizinan usaha bermanfaat untuk memperlancar usaha yang akan didirikan.



10



Lampiran Lampiran1. Berisi data-data dan formulir SIUP dari Kecamatan Kebakkramat



11



Lampiran2. Berisi data-data BUMDes Tri Manunggaling Karso, Kemiri, Kebakkramat



12



13