Laporan Industri LAFI-Puskesad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER INDUSTRI FARMASI di



LEMBAGA FARMASI PUSAT KESEHATAN ANGKATAN DARAT JALAN GUDANG UTARA NOMOR 25-26 BANDUNG



Disusun oleh:



Paris Mauli Malau, S.Farm. Ester Febrina Hutabarat, S.Farm. Sarah Melati Situmorang, S.Farm. Nurya Hapipah Syovia Indah, S.Farm. Amri Selian, S.Farm. Rayhan Mulia, S.Farm. Sofie Clarissa Nasution, S.Farm. Fitry Zuchrufy Siregar, S.Farm.



213202095 213202149 213202133 213202131 213202159 213202127 213202107 213202115



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2022



Lembar Pengesahan LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI INDUSTRI



di LEMBAGA FARMASI PUSAT KESEHATAN ANGKATAN DARAT BANDUNG Laporan ini disusun untuk melengkapi salah satu syarrat untuk memperoleh gelar Apoteker pada Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Uatara



Disusun Oleh:



Rayhan Mulia, S.Farm.



NIM 213202127



Industri LAFI-ADI Puskesad Bandung Pembimbing :



Prof. Dr. rer. nat. Effendy D Putra, SU., Apt. NIP 195306191983031001 Staf Pengajar Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara Medan



Lettu Ckm. Eko S, S.Farm., Apt. NRP. Apoteker Pembimbing LAFI-AD Puskesad Medan



Medan, Oktober 2022 Fakultas Farmasi Universitas Suamtera Utara Ketua PSPA,



Dadang Irfan Husori, S.Si., M.Sc., Apt. NIP 198204112012121001 ii



DAFTAR ISI



HALAMAN SAMPUL ............................................................................................ i LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................... ii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii DAFTAR LAMPIRAN ......................................................................................... vii DAFTAR TABEL ................................................................................................ viii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................. ix KATA PENGANTAR ............................................................................................ x BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .................................................................................................. 1 1.2 Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker ............................................................. 3 1.3 Manfaat Praktik Kerja Profesi Apoteker ........................................................... 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................. 4 2.1 Industri Farmasi ................................................................................................ 4 2.1.1 Pengertian industri farmasi............................................................................. 4 2.1.2 Persyaratan industri farmasi ........................................................................... 5 2.1.3 Izin usaha industri farmasi ............................................................................. 5 2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Industri Farmasi ............................. 7 2.2.1 Manajemen Mutu ........................................................................................... 7 2.2.2 Personalia ..................................................................................................... 10 2.2.2.1 Organisasi, Kualifikasi dan Tanggung Jawab ........................................... 10 2.2.2.2 Pelatihan .................................................................................................... 12 2.2.3 Bangunan dan Fasilitas ................................................................................ 13 2.2.3.1 Area penimbangan .................................................................................... 15 2.2.3.2 Area produksi ............................................................................................ 15 2.2.3.3 Area penyimpanan .................................................................................... 17 2.2.3.4 Area Pengawasan Mutu ............................................................................ 18 2.2.3.5 Sarana Pendukung ..................................................................................... 19 2.2.4 Peralatan ....................................................................................................... 20 2.2.5 Sanitasi dan Higiene ..................................................................................... 20 2.2.6 Produksi ....................................................................................................... 21 2.2.6.1 Bahan Awal ............................................................................................... 24 2.2.6.2 Validasi Proses .......................................................................................... 26 2.2.6.3 Pencegahan Pencemaran Silang ................................................................ 26 2.2.6.4 Sistem Penomoran Bets/Lot ...................................................................... 27 2.2.6.5 Penimbangan/Penyerahan ......................................................................... 27 2.2.6.6 Pengembalian ............................................................................................ 28 2.2.6.7 Pengolahan Produk Antara dan Produk Ruahan ....................................... 28 2.2.6.8 Bahan dan Produk Kering ......................................................................... 29 2.2.6.9 Pencampuran dan Granulasi ...................................................................... 29 2.2.6.10 Pencetakan Tablet ................................................................................... 29 2.2.6.11 Penyalutan ............................................................................................... 30 2.2.6.12 Pengisian Kapsul Keras........................................................................... 30 2.2.6.13 Penandaan Tablet Salut dan Kapsul ........................................................ 30 2.2.6.14 Produk Cair, Salep dan Krim .................................................................. 30 2.2.6.15 Bahan Pengemas ..................................................................................... 31 iii



2.2.6.16 Kegiatan Pengemasan ............................................................................. 31 2.2.7 Pengawasan Mutu ........................................................................................ 33 2.2.8 Inspeksi Diri dan Audit Mutu ...................................................................... 35 2.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian ................................................................................................. 36 2.2.10 Dokumentasi .............................................................................................. 38 2.2.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak .......................................... 39 2.2.12 Kualifikasi dan Validasi ............................................................................. 40 2.3 Pengolahan Limbah ......................................................................................... 41 2.4 Kompetensi Apoteker di Industri Farmasi ...................................................... 42 BAB III TINJAUAN KHUSUS LAFI PUSKESAD ........................................... 45 3.1 Sejarah ............................................................................................................. 45 3.2 Lokasi .............................................................................................................. 47 3.3. Visi dan Misi .................................................................................................. 48 3.3.1 Visi............................................................................................................... 48 3.3.2 Misi .............................................................................................................. 48 3.4 Kedudukan dan Fungsi Lafi Puskesad ............................................................ 49 3.4.1 Kedudukan ................................................................................................... 49 3.4.2 Fungsi ........................................................................................................... 49 3.4.2.1 Fungsi Utama ............................................................................................ 49 3.4.2.2 Fungsi Organik Militer.............................................................................. 50 3.4.2.3 Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan ............................................... 50 3.5 Struktur Organisasi ......................................................................................... 50 3.5.1 Eselon Pimpinan .......................................................................................... 51 3.5.2 Eselon Pembantu Pimpinan ......................................................................... 51 3.5.2.1 Perwira Ahli Lembaga Farmasi, disingkat Paahli Lafi ............................. 51 3.5.2.2 Kepala Bagian Administrasi Logistik, disingkat Kabagminlog ................ 52 3.5.3 Eselon Pelayanan ......................................................................................... 52 3.5.4 Eselon Pelaksana .......................................................................................... 53 3.5.4.1 Kepala Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Kainstallitbang) ............ 53 3.5.4.2 Kepala Instalasi Produksi (Kainstalprod).................................................. 53 3.5.4.3 Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (Kainstalwastu) ................................ 54 3.5.4.4 Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Kainstalhar dan Sisjang).................................................................................................................. 54 3.5.4.5 Kepala Instalasi Penyimpanan (Kainstalsimpan) ...................................... 55 3.6 Sertifikat CPOB dan Produk LAFI-AD .......................................................... 55 3.6.1 Sertifikat CPOB di Lafi Puskesad ................................................................ 55 3.6.2 Produk Lafi Puskesad ................................................................................... 56 3.7 CPOB Pada LAFI-AD..................................................................................... 57 3.7.1 Manajemen Mutu ......................................................................................... 57 3.7.2 Personalia ..................................................................................................... 59 3.7.3 Bangunan ..................................................................................................... 60 3.7.4 Peralatan ....................................................................................................... 62 3.7.5 Sanitasi dan Higiene..................................................................................... 62 3.7.5.1 Higiene Perorangan ................................................................................... 63 3.7.5.2 Sanitasi Bangunan dan Fasilitas ................................................................ 63 3.7.5.3 Pembersihan dan Sanitasi Peralatan .......................................................... 63 3.7.6 Produksi ....................................................................................................... 64 iv



3.7.7 Pengawasan Mutu ........................................................................................ 67 3.7.8 Inspeksi Diri ................................................................................................. 69 3.7.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk Dan Produk Kembalian………………………………………………………….69 3.7.10 Dokumentasi .............................................................................................. 70 3.7.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak .......................................... 70 3.7.12 Kualifikasi dan Validasi ............................................................................. 71 3.8 Kegiatan LAFI-AD ......................................................................................... 71 3.8.1 Kegiatan Bagian Administrasi dan Logistik (Bagminlog) ........................... 72 3.8.2 Kegiatan Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) ..................................... 74 3.8.3 Kegiatan Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Installitbang) ................ 76 3.8.4 Kegiatan Instalasi Penyimpanan (Instalsimpan) .......................................... 77 3.8.5 Kegiatan Instalasi Produksi .......................................................................... 79 3.8.5.1 Uraian Umum Produksi di LAFI-AD Puskesad………………………….79 3.8.5.2 Tata Ruang Produksi di LAFI-AD ............................................................ 81 3.8.5.3 Personil...................................................................................................... 82 3.8.5.4 Alur Produksi Secara Umum .................................................................... 82 3.8.5.6 Sediaan Non B-Laktam ............................................................................. 84 3.8.5.7 Seksi Sediaan -laktam ............................................................................. 93 3.8.6 Kegiatan Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Instalhar dan Sisjang).................................................................................................................. 97 3.8.6.1 Instalasi Pengolahan Air ........................................................................... 98 3.8.6.2 Instalasi Pengolahan Sistem Tata Udara (Heating, Ventilating, Air Conditioning (HVAC)) ....................................................................................... 103 3.8.6.3 Instalasi Udara Bertekanan ..................................................................... 106 3.8.6.4 Instalasi Pengolahan Uap Panas .............................................................. 107 3.9 Pengolahan Listrik ....................................................................................... 107 3.10 Penanganan Limbah .................................................................................... 107 3.10.1 Teknik Pengeolahan Limbah.................................................................... 109 3.10.1.1 Pengolahan Secara Fisika ...................................................................... 109 3.10.1.2 Pengolahan Secara Kimia ..................................................................... 110 3.10.1.3 Pengolahan Secara Biologi ................................................................... 110 3.10.2 Alur Pengolahan Limbah ......................................................................... 111 3.11 Pengelolaan Dokumen ................................................................................ 114 3.12 Kualifikasi Pada LAFI-AD ......................................................................... 116 3.12.1 Kualifikasi Operasional Pengolahan Udara Bertekanan .......................... 116 3.12.1.1 Penilaian Kelembaban Udara ................................................................ 117 3.12.1.2 Penilaian Jumlah Partikel ...................................................................... 118 3.12.1.3 Penilaian Kandungan Uap Minyak ....................................................... 119 3.12.2 Kualifikasi Instalasi Mesin Produksi Ruangan Non Β-Laktam ............... 120 3.12.3 Kualifikasi Operasional Mesin Produksi Ruang Non Β-Laktam ............. 120 3.13 Kompetensi Apoteker ................................................................................. 121 BAB IV PEMBAHASAN ................................................................................... 122 4.1 Uraian Umum ................................................................................................ 122 4.2 CPOB Pada LAFI-AD................................................................................... 123 4.2.1 Manajemen Mutu ....................................................................................... 123 4.2.2 Personalia ................................................................................................... 125 4.2.3 Bangunan ................................................................................................... 126 v



4.2.4 Peralatan ..................................................................................................... 128 4.2.5 Sanitasi dan Higiene ................................................................................... 129 4.2.5.1 Higiene Perorangan ................................................................................. 129 4.2.5.2 Sanitasi Bangunan dan Fasilitas .............................................................. 129 4.5.2.3 Pembersihan dan Sanitasi Peralatan ........................................................ 130 4.2.6 Produksi ..................................................................................................... 130 4.2.7 Pengawasan Mutu ...................................................................................... 133 4.2.8 Inspeksi Diri ............................................................................................... 135 4.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk Dan Produk Kembalian ............................................................................................... 136 4.2.10 Dokumentasi ............................................................................................ 136 4.2.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak ........................................ 137 4.2.12 Kualifikasi dan Validasi ........................................................................... 138 4.3 Kompetensi Apoteker.................................................................................... 139 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN .............................................................. 140 5.1 Kesimpulan ................................................................................................... 140 5.2 Saran .............................................................................................................. 140 LAMPIRAN ........................................................................................................ 143



vi



DAFTAR LAMPIRAN Maket Lafi Puskesad ...........................................................................................145 Struktur Organisasi LAFI-AD.............................................................................146 Struktur Organsisasi Pemastian Mutu .................................................................147 Alur Penerimaan dan Pngeluaran Barang ...........................................................148 Alur Pengawasan Mutu .......................................................................................149 Dokumentasi .......................................................................................................150 Alur Proses Produksi ...........................................................................................151 Denah Ruang Produksi Non Bea-Laktam ...........................................................152 Denah Produksi Ruang Beta-Laktam ..................................................................153 Sistem Pengolaan Air ..........................................................................................154 Sistem Tata Udara ...............................................................................................155 Pengangan Limbah ..............................................................................................156



vii



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Daftar Produk LAFI Puskesad .............................................................. 56 Tabel 3.2 Pegnedalian Udara Pada LAFI-Puskesad ...........................................104 Tabel 3.3 Persyaratan Jumlah Partikel Ruangan Berdasarkan CPOB ................118



viii



DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1 Alur Proses Carbon Filter ...............................................................102 Gambar 3.2 Alur Proses Kation-Anion Exchanger ............................................103 Gambar 3.3 Sistem HVAC di Lafi Puskesad ......................................................104 Gambar 3.4 Alur Pengolahan Air Limbah ..........................................................112 Gambar 3.5 IPAL di Lafi Puskesad ....................................................................115 Gambar 3.6 Dew Point Meter .............................................................................119 Gambar 3.7 Particle Counter ...............................................................................120 Gambar 3.8 Oil Vapor Sensor .............................................................................120 Gambar 3.9 Data Logger .....................................................................................120



ix



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI Puskesad) Bandung. Pelaksanaan PKPA di LAFI Puskesad ini berlangsung mulai tanggal tanggal 05 September sampai dengan 14 Oktober 2022. Laporan ini merupakan hasil PKPA yang telah dilaksanakan di LAFI Puskesad sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara agar setiap calon Apoteker dapat meningkatkan kompetensi dan menambah pengalaman serta pengetahuan dalam bidang industri farmasi. Selama pelaksanaan dan penyusunan laporan PKPA, penulis banyak mendapat dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih kepada : 1. Ibu Khairunnisa, S.Si., M.Pharm., Ph.D., Apt. selaku Dekan dari Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara. 2. Kolonel Ckm Djoko Erwiyanto, S.Si., Apt., selaku Kepala Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 3. Letnan Kolonel Ckm Drs. Karna Awangga, Apt., M.MRS, selaku Wakil Kepala Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 4. Letnan Dua Ckm Eko Sutrisno, S.Farm., Apt. dan Ranti Hashna Barirah, S.Farm., Apt. selaku Pembimbing Praktik Kerja Profesi Apoteker di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat. 5. Bapak Dadang Irfan Husori, S.Si.,M.Sc., Apt, selaku Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara. x



6. Seluruh Apoteker, Staf dan Karyawan Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat serta semua pihak yang telah membantu selama Praktek Kerja Profesi Apoteker di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat dalam penyelesaian laporan ini. 7. Teman-teman Apoteker 33 Universitas Sumatera Utara yang selalu mendukung dan membantu dalam segala aspek pembelajaran, serta semua pihak yang telah membantu sehingga laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di industri ini dapat terselesaikan. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Penulis berharap semoga pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama menjalani Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dapat memberikan manfaat bagi rekan sejawat dan semua pihak yang memerlukan.



Bandung, Oktober 2022



Penulis



xi



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang penting, dan merupakan hak asasi bagi setiap manusia yang menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Kesehatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap oranguntuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa (Presiden RI, 2009). Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, memiliki peran strategis dalam usaha pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersebut (Pena dkk, 2021). Seiring dengan meningkatnya pendidikan dan tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kesehatan, maka industri farmasi dituntut untuk menyediakan obat dalam jenis, jumlah dan kualitas yang memadai (Hole dkk. 2021). Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2018 tentang Industri Farmasi, yang dimaksud dengan industri farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan 1



yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mewajibkan seluruh Industri Farmasi menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh aspek kegiatannya. Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya (Badan POM RI, 2018). Mutu suatu obat tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan produk akhir saja, melainkan harus dibentuk kedalam produk selama keseluruhan proses pembuatan (Qi dkk, 2019). Industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak efektif. Manajemen bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan ini melalui suatu kebijakan mutu, yang memerlukan partisipasi dan komitmen jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor (Badan POM RI, 2018). Lembaga Farmasi Direktorat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI Puskesad) merupakan salah satu Industri Farmasi yang ada di Indonesia dengan sifat non profit, dimana LAFI Puskesad memproduksi obat untuk memenuhi kebutuhan prajurit, PNS TNI AD beserta seluruh keluarganya. LAFI Puskesad adalah lembaga produksi yang bernaung di bawah Direktorat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) yang telah memperoleh sertifikat CPOB. Mengingat peran Apoteker di Industri Farmasi cukup besar, dimulai dari segi perencanaan produksi, proses produksi, pengawasan mutu, dan pengelolaan manajemen industri farmasi (Saavedra dkk, 2016), maka Universitas Sumatera



2



Utara sebagai salah satu perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga kerja Apoteker, mengadakan kerja sama dalam bentuk Praktik Kerja Profesi Apoteker dengan LAFI Puskesad. Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dilaksanakan pada tanggal 04 Spetember 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022. 1.2 Tujuan Praktik Kerja Profesi Apoteker Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang dilakukan di LAFI Puskesad bertujuan untuk : 1. Memahami fungsi dan peran serta tanggung jawab Apoteker di industri farmasi. 2. Mengetahui perencanaan dan pelaksanaan produksi sediaan farmasi secara umum di institusi pemerintah yang merupakan perusahaan non profit oriented. 3. Melihat dan memahami bagaimana penerapan CPOB dalam industri farmasi, khususnya di LAFI Puskesad. 1.3 Manfaat Praktik Kerja Profesi Apoteker Praktik Kerja Profesi di industri farmasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan praktis kepada calon apoteker tentang pekerjaan kefarmasian di industri melalui penerapan CPOB.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Industri Farmasi 2.1.1



Pengertian industri farmasi Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri



Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Fungsi industri farmasi adalah pembuatan obat/bahan obat, pendidikan & pelatihan dan penelitian & pengembangan. Untuk menghasilkan produk obat berkualitas, mempunyai efikasi yang baik, bermutu dan aman serta konsisten maka dibutuhkan suatu pedoman bagi industri farmasi tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) (Badan POM RI, 2018). Industri farmasi memiliki ciri yang spesifik, diantaranya: a. Industri farmasi merupakan industri yang diatur secara ketat (seperti registrasi, Cara Pembuatan Obat yang Baik, distribusi dan perdagangan produk yang dihasilkan, dan lain-lain) karena menyangkut jiwa (nyawa) manusia. b. Industri farmasi selain menghasilkan obat untuk penderita, juga merupakan suatu industri yang berorientasi untuk memperoleh keuntungan (profit). Jadi tidak hanya aspek sosial namun juga aspek ekonomi (bisnis). c. Industri farmasi adalah salah satu industri beresiko tinggi, karena bukan tidak mungkin bila terbukti bahwa terjadi permasalahan yang tidak diinginkan karena penggunaan obat, industri farmasi dituntut dan membayar ganti rugi yang sangat besar. d. Industri farmasi adalah industri berbasis riset yang selalu memerlukan inovasi, karena masa ekonomis produk atau usia hidup obat relatif singkat (kurang lebih 4



10 - 25 tahun) dan sesudah itu akan ditemukan obat generasi baru yang lebih baik, lebih aman dan lebih efektif. 2.1.2 Persyaratan industri farmasi Industri Farmasi wajib memperoleh izin usaha dalam melaksanakan kegiatannya. Oleh karena itu, industri tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 tahun 2018 untuk memperoleh izin mendirikan Industri Farmasi, suatu usaha Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Industri Farmasi dan Industri Farmasi Bahan Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan berupa perseroan terbatas. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon Izin Usaha Industri Farmasi dan Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Industri Farmasi dan Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a



dan huruf b yaitu Sertifikat Produksi Industri Farmasi



atau



Sertifikat Produksi Industri Farmasi Bahan Obat. 2.1.3 Izin Usaha Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yaitu:



1. Industri farmasi diselenggarakan oleh pelaku usaha non perseorangan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Dikecualikan bagi industri 5



farmasi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Rencana produksi industri farmasi yang meliputi informasi terkait jenis dan/atau jumlah produk yang akan diproduksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ked pean, reancana pengembangan produk dan/atau rencana kegiatan ekspor dan impor dari industry farmasi; 3. Data apoteker penanggung jawab produksi, pemastian mutu, dan pengawasan mutu yang meliputi STRA, Ijazah, Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, surat pengangkatan bagi masing-masing apoteker penanggung jawan dari pimpinan perusahaan, dan KTP; 4. Data Lokasi industri farmasi; 5. Pembayaran PNBP; 6. Rekomendasi dari BAPETEN bagi industri farmasi yang akan melakukan pembuatan obat radiofarmaka.



Persyaratan khusus usaha yang harus dipenuhi industri farmasi sebagai berikut:



1. Industri farmasi memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pembuatan, penyimpanan, dan penyaluran obat atau bahan obat yang wajib memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB); 2. Industri farmasi memiliki prosedur pembuatan, penyimpanan, dan penyaluran obat atau bahan obat;



6



3. Industri farmasi dalam melakukan kegiatan proses pembuatan obat atau bahan obat harus menerapkan standar CPOB yang diterapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 4. Industri farmasi dalam memproduksi obat atau bahan obat sesuai standar farmakope Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lainnya; 5. Obat yang diproduksi dan diedarkan industry farmasi harus memiliki izin edar dari BPOM; 6. Industri farmasi harus melakukan farmakovigilans sesuai dengan pedoman yang diterbitkan BPOM; 7. Apoteker di industry farmasi memiliki SIPA yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; 8. Industri farmasi memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan kerja; 9. Industri Farmasi memiliki prosedur pengolahan limbah sesuai UKP-UPL; 10. Dalam hal industry farmasi akan membuat obat yang termasuk dalam golongan narkotika harus memiliki izin khusus untuk memproduksi narkotika dari Kementerian Kesehatan; 11. Dalam hal industry farmasi akan membuat produk obat derivat plasma, harus memiliki penugasan khusus dan izin produksi berupa penetapan sebagai fasilitas fraksionasi plasma dari Kementerian Kesehatan; 12. Dalam hal fasilitas fraksionasi plasma, penyediaan bahan baku plasma harus memiliki izin khusus Pusat Plasmapheresis dari Kementerian Kesehatan.



2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Industri Farmasi 2.2.1 Manajemen Mutu 7



Sebuah Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak efektif. Manajemen Mutu bertanggung jawab untuk mencapai tujuan melalui suatu “kebijakan mutu”, yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan Manajemen Mutu yang didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar serta menginkorporasi. Cara Pembuatan Obat yang Baik termasuk Pengawasan Mutu dan Manajemen Risiko Mutu. Hal ini hendaklah didokumentasikan dan dimonitor efektivitasnya. Unsur dasar Manajemen Mutu adalah: 1.



Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat, mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya.



2.



Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau jasa pelayanan) yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Keseluruhan tindakan tersebut disebut pemastian mutu. Pemastian Mutu merupakan konsep luas yang mencakup semua hal baik secara



tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan. Pemastian Mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakainnya. Karena itu pemastian mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain di luar pedoman ini, seperti desain dan pengembangan produk.



8



Berdasarkan Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman (PPOP) CPOB (2018), Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Setiap industri farmasi hendaklah mempunyai fungsi Pengawasan Mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai hendaklah tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi Pengawasan Mutu dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat diandalkan. Pengawasan Mutu secara menyeluruh juga mempunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu, mengevaluasi, mengawasi, dan menyimpan baku pembanding, memastikan kebenaran label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas dari zat aktif dan produk jadi dipantau, mengambil bagian dalam investigasi keluhan yang terkait dengan mutu produk, dan ikut mengambil bagian dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis dan dicatat. Personil Pengawasan Mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk melakukan pengambilan sampel dan investigasi bila diperlukan. Pengkajian Mutu Produk secara berkala hendaklah dilakukan terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan



9



produk jadi, untuk melihat tren dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk. Manajemen Risiko Mutu adalah suatu proses sistematis untuk melakukan penilaian, pengendalian dan pengkajian risiko terhadap mutu suatu produk. Hal ini dapat diaplikasikan secara prospektif maupun retrospektif. Manajemen Risiko Mutu hendaklah memastikan bahwa evaluasi risiko terhadap mutu dilakukan berdasarkan pengetahuan secara ilmiah, pengalaman dengan proses dan pada akhirnya terkait pada perlindungan pasien, tingkat usaha, formalitas dan dokumentasi dari proses manajemen risiko mutu sepadan dengan tingkat risiko. Manajemen Risiko Mutu hendaklah memastikan bahwa: 1.



Evaluasi risiko terhadap mutu dilakukan berdasarkan pengetahuan secara



ilmiah pengalaman dengan proses dan akhirnya terkait pada perlindungan pasien. 2.



Tingkat usaha, formalitas dan dokumentasi dari proses manajemen risiko



mutu sepadan dengan tingkat risiko. 2.2.2 Personalia Hal-hal yang harus diperhatikan dalam aspek personalia meliputi Organisasi, Kualifikasi dan Tanggung Jawab dan pelatihan 2.2.2.1 Organisasi, Kualifikasi dan Tanggung Jawab Struktur organisasi industri farmasi hendaklah sedemikian rupa sehingga bagian produksi, pengawasan mutu, manajemen mutu (pemastian mutu) dipimpin oleh orang yang berbeda serta tidak saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain. Masing-masing personil hendaklah diberi wewenang penuh dan sarana yang memadai yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Hendaklah personil tersebut tidak mempunyai kepentingan lain di luar organisasi



10



yang dapat menghambat atau membatasi kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab atau yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau finansial. a.



Kepala bagian Produksi hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang pembuatan obat dan keterampilan manajerial



b.



Kepala bagian Pengawasan Mutu hendaklah seorang Apoteker terkualifikasi dan memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.



c.



Kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) hendaklah seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Masing-masing kepala bagian Produksi, Pengawasan Mutu dan Manajemen



Mutu (Pemastian Mutu) memiliki tanggung jawab bersama dalam menerapkan semua aspek yang berkaitan dengan mutu, yang berdasarkan peraturan Badan POM mencakup: - Otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain, termasuk amandemen - Pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan obat - Higiene pabrik - Validasi proses - Pelatihan



11



- Persetujuan dan pemantauan terhadap pemasok bahan - Persetujuan dan pemantauan terhadap pembuat obat berdasarkan kontrak - Penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan produk - Penyimpanan catatan - Pemantauan pemenuhan terhadap persyaratan CPOB - Inspeksi, penyelidikan dan pengambilan sampel - Pemantauan faktor yang mungkin berdampak terhadap mutu produk 2.2.2.2 Pelatihan a. Industri farmasi hendaklah memberikan pelatihan bagi seluruh personil yang karena tugasnya harus berada di dalam area produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan dan petugas kebersihan), dan bagi personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk. b. Disamping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru hendaklah mendapat pelatihan sesuai dengan tugas yang diberikan. Pelatihan berkesinambungan hendaklah juga diberikan, dan efektifitas penerapannya hendaklah dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia program pelatihan yang disetujui kepala bagian masing-masing. Catatan pelatihan hendaklah disimpan. c. Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personil yang bekerja di area dimana pencemaran merupakan bahaya, misalnya area bersih atau area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik atau bersifat sensitif. d. Pengunjung atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama



12



mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat. e. Konsep Pemastian Mutu dan semua tindakan yang tepat untuk meningkatkan pemahaman dan penerapannya hendaklah dibahas secara mendalam selama pelatihan. f. Pelatihan hendaklah diberikan oleh orang yang terkualifikasi. 2.2.3 Bangunan dan Fasilitas Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. Ada beberapa persyaratan, seperti: 1.



Letak bangunan hendaklah diperhatikan untuk menghindari pencemaran dari dan ke lingkungan di sekitarnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai, hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut. Bangunan dan fasilitas hendaklah dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat dengan tepat, dibersihkan dan didesinfeksi sesuai dengan prosedur yang tertulis, serta catatan pembersihan dan desinfeksi hendaklah disimpan.



13



2.



Bangunan dan fasilitas hendaklah didesain, dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat sedemikian agar memperoleh perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.



3.



Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat dengan cermat, dibersihkan dan bila perlu didisinfeksi sesuai prosedur tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah disimpan.



4.



Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki dimana perlu. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.



5.



Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan / ketelitian fungsi dari peralatan.



6.



Desain dan tata letak ruang hendaklah memastikan :



- Kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan di dalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan. - Pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personil dan bahan atau produk, atau sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses.



14



7.



Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah personil yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut. Area yang diatur dalam CPOB, meliputi:



2.2.3.1 Area Penimbangan Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara penimbangan hendaklah dilakukan di area penimbangan terpisah yang didesain khusus. Area ini dapat menjadi bagian dari area penyimpanan atau area produksi. 2.2.3.2 Area Produksi Untuk memperkecil risiko bahaya medis yang serius akibat terjadi pencemaran silang, suatu sarana khusus dan self-contained harus disediakan untuk produksi obat tertentu seperti: -



Produk antibiotika tertentu (misalnya Penisilin), produk hormon seks, produk sitotoksik, produk dengan bahan aktif berpotensi tinggi, produk biologi sebaiknya diproduksi di bangunan terpisah.



-



Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling berhubungan antara satu ruangan dengan ruangan lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang dipersyaratkan.



-



Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan antara produk obat atau komponen obat yang berbeda,



15



mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan. -



Permukaan dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta memungkinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu desinfeksi) yang mudah dan efektif.



-



Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.



-



Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.



-



Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di dalam ruangan hendaklah dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan diikuti.



-



Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk.



-



Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar, didesain dan dilengkapi bak kontrol untuk mencegah alir balik. Sedapat mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah dangkal untuk memudahkan pembersihan dan disinfeksi.



16



-



Area produksi hendaklah diventilasi secara efektif dengan menggunakan sistem pengendali udara termasuk filter udara dengan tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran silang, serta dilengkapi dengan sistem pengendalian suhu dan kelembaban udara sesuai dengan kebutuhan produk yang diproses.



-



Pembuatan produk yang diklasifikasikan sebagai racun seperti pestisida dan herbisida tidak boleh dibuat di fasilitas pembuatan produk obat



2.2.3.3 Area Penyimpanan - Area penyimpanan hendaklah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk yang ditarik dari peredaran. - Area penyimpanan hendaklah didesain atau disesuaikan untuk menjamin kondisi penyimpanan yang baik; terutama area tersebut hendaklah bersih, kering dan mendapat penerangan yang cukup serta dipelihara dalam batas suhu yang ditetapkan. - Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban) dibutuhkan, kondisi tersebut hendaklah disiapkan, dikendalikan, dipantau dan dicatat di mana diperlukan. - Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotik, obat berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan hendaklah disimpan di area yang



17



terjamin keamanannya. Obat narkotika dan obat berbahaya lain hendaklah disimpan dalam tempat terkunci. - Area penerimaan dan pengiriman barang hendaklah dapat memberikan perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan hendaklah didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk kebutuhan pembersihan wadah barang bila perlu sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan. - Apabila status karantina dipastikan dengan cara penyimpanan di area terpisah, maka area tersebut hendaklah diberi penandaan yang jelas. - Hendaklah disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila kegiatan tersebut dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel hendaklah dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran atau pencemaran silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang pengambilan sampel hendaklah tersedia. - Area terpisah dan terkunci hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang dikembalikan. - Bahan pengemas dan bahan label hendaklah disimpan di tempat terkunci. 2.2.3.4 Area Pengawasan Mutu - Laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop hendaklah dipisahkan satu dengan yang lain. - Laboratorium pengawasan mutu hendaklah didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Hendaklah disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang



18



memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan. - Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik, getaran, kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi instrument. - Desain laboratorium hendaklah memerhatikan kesesuaian bahan konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap asap. Pasokan udara ke laboratorium hendaklah dipisahkan dari pasokan ke area produksi. Hendaklah dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop.



2.2.3.5 Sarana Pendukung - Ruang istirahat dan kantin hendaklah dipisahkan dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. - Sarana untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet hendaklah disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian hendaklah berhubungan langsung dengan area produksi namun letaknya terpisah. - Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan dan perawatan peralatan terpisah dari area produksi. Apabila suku cadang, aksesoris mesin dan perkakas bengkel disimpan di area produksi, hendaklah disediakan ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut.



19



- Sarana pemeliharaan hewan hendaklah diisolasi dengan baik terhadap area lain dan dilengkapi pintu masuk terpisah (akses hewan) serta unit pengendali udara yang terpisah. 2.2.4 Peralatan Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai desain serta seragam dari bets-ke-bets dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang umumnya berdampak buruk pada mutu produk. 2.2.5 Sanitasi dan Higiene Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi harus diterapkan pada setiap aspek produksi obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial harus dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu. 1. Higiene Perorangan 2. Sanitasi Bangunan dan Fasilitas 3. Pembersihan dan Sanitasi Peralatan 4. Validasi dan Kehandalan Produk Prosedur Sanitasi dan Higiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan prosedur yang disusun cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.



20



2.2.6 Produksi Dalam Industri Farmasi, produksi harus dilakukan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta sesuai dengan ketentuan dari CPOB untuk menjamin produk yang bermutu, serta dilakukan dan diawasi oleh personel yang terlatih dan terkualifikasi. Produksi dimulai dengan pemilihan bahan baku sampai proses produksi yang akan menghasilkan produk antara, produk ruahan, dan produk jadi. a. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat atau didokumentasikan. b. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu. c. Tiap tahap dalam pengolahan, baik produk maupun bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain. d. Selama proses pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan dalam setiap proses produksi. e. Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sebaiknya dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagian Pemastian Mutu dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu. f. Sistem penomoran bets/lot



21



Sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi. Sistem penomoran bets/lot yang digunakan pada tahap pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling berkaitan. Sistem penomoran bets/lot hendaklah menjamin bahwa nomor bets/lot yang sama tidak dipakai secara berulang. Alokasi nomor bets/lot hendaklah segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut hendaklah mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan ukuran bets/lot yang bersangkutan. A.



Pengawasan Selama Proses (In Process Control) Dalam rangka memastikan keseragaman bets dan keutuhan obat, prosedur



tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk harus dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu. Selama proses pengolahan dan pengemasan, diambil sampel pada awal, selama proses, dan akhir proses serta hasil pengujiannya dicatat dan menjadi bagian dari catatan bets. Spesifikasi pengawasan selama proses hendaknya konsisten dengan spesifikasi produk, yang asalnya dari hasil rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan metode statistik yang sesuai bila ada. B.



Bahan dan Produk yang Ditolak, Dipulihkan dan Dikembalikan Bahan dan produk yang ditolak diberi penandaan jelas dan disimpan terpisah



di area terlarang (Restricted Area). Bahan dan produk yang ditolak tersebut bisa dimusnahkan, dikembalikan ke pemasok atau diolah ulang berdasarkan keputusan Pengawasan Mutu. C.



Karantina dan Penyerahan Produk Jadi



22



Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. Prosedur tertulis hendaklah mencantumkan cara penyerahan produk jadi ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk mempermudah pelulusan, dan cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk jadi. Area karantina merupakan area terbatas hanya bagi personel yang diperlukan dan memiliki wewenang pada area tersebut. Pelulusan akhir harus memenuhi sebagai berikut: a. Produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan. b. Sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa akan datang. c. Rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima. d. Pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh Pengawasan Mutu. e. Produk Jadi yang diterima di area karantina sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan barang. Setelah pelulusan suatu bets/lot maka produk tersebut dipindahkan dari area karantina ke gudang produk jadi. Sewaktu menerima produk jadi maka dilakukan pencatatan pemasukan bets tersebut ke dalam kartu stok. a.



Penyimpanan Bahan, Bahan Pengemas, Produk Antara, Produk Ruahan, dan Produk Jadi Bahan dan produk hendaklah tidak diletakkan langsung di lantai dan dengan jarak yang cukup terhadap sekelilingnya, serta hendaklah disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Tiap bets bahan awal, bahan pengemas,



23



produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang disimpan di area gudang hendaklah mempunyai kartu stok, yang secara periodik direkonsiliasi. b.



Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronik) hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, kadaluarsa, ditarik dari peredaran atau obat atau bahan kembalian. Semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu. Stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal kadaluarsa paling dekat hendaklah digunakan terlebih dahulu sesuai dengan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).



c.



Penyiapan produk antara, produk ruahan, dan produk jadi Produk antara, produk ruahan, dan produk jadi hendaklah dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status. Proses produksi antara lain:



2.2.6.1 Bahan Awal Bahan awal atau bahan baku dimulai dari pembelian. Pembelian merupakan suatu aktivitas dimana memerlukan personel yang memiliki pengetahuan mengenai supplier/pemasok. Pembelian berawal dari pemasok yang disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan dan bila memungkinkan berasal dari produsen langsung. Pembelian bahan awal yang menyangkut semua pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan harus dicatat. Setiap bahan awal harus memenuhi spesifikasi dan diberi label sesuai dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi sebelum dinyatakan



24



lulus untuk digunakan. Untuk setiap kiriman atau bets harus diberi nomor kiriman yang menunjukkan identitas yang jelas. Pada tiap penerimaan bahan awal, dilakukan permeriksaan secara visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, kemungkinan adanya kerusakan bahan, kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Dilakukan pengambilan sampel bahan awal untuk pengujian apakah sesuai dengan spesifikasinya oleh bagian Pengawasan Mutu. Kiriman bahan awal harus dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Bahan awal yang diterima dan disimpan di area penyimpanan diberi label yang jelas. Label dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu. Label harus setidaknya berisi nama bahan (bila perlu nomor kode bahan), nomor bets/ kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan, status bahan (misal: karantina, sedang diuji, diluluskan, ditolak), tanggal kadaluarsa/tanggal uji ulang bila diperlukan. Pemeriksaan persediaan bahan awal harus selalu diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar dan dalam kondisi yang baik. Bahan awal, khususnya yang dapat rusak karena paparan panas, hendaknya proses penyimpanan dikendalikan suhunya secara ketat, untuk bahan yang peka terhadap kelembabapan maupun cahaya, disimpan dengan kondisi yang tepat. Penyerahan bahan awal dilakukan oleh personel yang berwenang dan catatan mengenai persediaan bahan disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan. Setiap bahan dilakukan penimbangan dan diperiksa serta hasil penimbangan tersebut dicatat kembali.Semua bahan awal yang ditolak diberi penandaan yang mencolok, ditempatkan terpisah, dan bisa dimusnahkan atau dikembalikan ke pemasoknya.



25



2.2.6.2 Validasi Proses Validasi proses dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Hasil validasi dan kesimpulannya dicatat sebagai dokumentasi. Untuk formula pembuatan atau metode preparasi baru diterapkan, hendaknya mengambil langkah untuk membuktikan apakah prosedur baru tersebut cocok untuk pelaksanaan produksi yang rutin. Untuk perubahan yang signifikan juga perlu divalidasi. Menurut CPOB, perlu dilakukan re-validasi secara periodik untuk memastikan bahwa proses dan prosedur tetap. 2.2.6.3 Pencegahan Pencemaran Silang Resiko pencemaran pasti bisa terjadi dan bisa didapat dari pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain dimana pencemaran ini harus dihindarkan. Pencemaran silang ini diperoleh akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa-sisa bahan yang tertinggal pada alat serta dari pakaian kerja operator. Pencemaran yang berbahaya adalah bahan yang dapat menimbulkan sensitivitas kuat, preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormon tertentu, bahan sitotoksik, dan bahan berpotensi tinggi. Produk sediaan parenteral, sediaan dengan dosis besar, sediaan yang diberikan dalam jangka waktu panjang berpotensi terpengaruh oleh pencemaran. Dalam menghindarkan pencemaran silang ini, dapat dilakukan: - Produksi di dalam gedung terpisah (bagi produk seperti betalaktam, nonbeta laktam, hormon, vaksin hidup, sediaan yang mengandung bakteri hidup, dan produk biologi lainya serta produk darah). - Tersedianya ruang penyangga udara dan penghisap udara.



26



- Memperkecil risiko pencemaran yang disebabkan oleh udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang tidak diolah atau udara yang diolah secara tidak memadai. - Memakai pakaian pelindung yang sesuai di area dimana produk tersebut berisiko tinggi terhadap pencemaran silang. - Melaksanakan prosedur pembersihan dan dekontaminasi yang terbukti efektif. - Menggunakan sistem self-contained. - Pengujian residu dan menggunakan label status kebersihan pada alat. - Tindakan pencegahan terhadap pencemaran silang dan efektivitasnya diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang ditetapkan. 2.2.6.4 Sistem Penomoran Bets/Lot Sistem penomoran bertujuan untuk memastikan bahwa tiap bets/lot produk antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi. Sistem penomoran selanjutnya harus saling berkaitan. Sistem penomoran harus menjamin bahwa nomor tidak digunakan secara berulang. Alokasi nomor bets/lot segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan kuran bets/lot yang bersangkutan. 2.2.6.5 Penimbangan/Penyerahan `Metode penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup dalam prosedur tertulis. Semua pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang boleh diserahkan apabila telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu. Untuk menghindarkan terjadinya ketercampuran, pencemaran silang, hilangnya



27



identitas, maka bahan dan produk yang terkait dari satu bets/lot saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal diperiksa kebenaran dari penandaannya, termasuk label pelulusan dari Pengawasan Mutu. Setelah penimbangan, penyerahan, dan penandaan, bahan dan produk-produk tersebut diangkut dan disimpan dengan benar sehingga terjamin keutuhannya sampai pengolahan berikutnya. 2.2.6.6 Pengembalian Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang dikembalikan ke tempat penyimpanan harus didokumentasikan dengan baik dan direkonsiliasi. Semua bahan yang diperlukan untuk proses produksi tidak boleh dikembalikan ke gudang, kecuali bila tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. 2.2.6.7 Pengolahan Produk Antara dan Produk Ruahan Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum digunakan. Peralatan hendaknya dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan. Kondisi daerah pengolahan dipantau dan dikendalikan, semua kegiatan pengolahan harus mengikuti prosedur tertulis yang telah ditentukan dan penyimpangan yang terjadi wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. Wadah dan penutup untuk bahan dan produk harus selalu bersih dan terbuat dari bahan yang tepat, kemudian wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk harus diberi label yang tepat. Semua produk diberi label yang tepat yang menunjukkan tahap pengolahan. Seluruh pengawasan dalam proses harus dicatat dengan akurat. Hasil sesungguhnya dari tahap pengolahan, harus dicatat dan disesuaikan dengan hasil teoritis.



28



2.2.6.8 Bahan dan Produk Kering Masalah debu dan pencemaran silang adalah masalah yang terjadi saat proses produksi terjadi. Penggunaan sistem penghisap udara yang efektif dipasang dengan letak pembuangan untuk mencegah penyebaran debu. Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan. Produk juga harus dilindungi dari pencemaran serpihan logam atau gelas serta mencegah tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal di dalam mesin. 2.2.6.9 Pencampuran dan Granulasi Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendalian debu. Parameter operasional yang kritis, seperti waktu, suhu, kecepatan untuk tiap proses produksi, harus tercantum dalam Dokumen Produksi Induk. Untuk bahan yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan senstivitas tinggi, digunakan kantong filter khusus bagi masing-masing produk. Pada pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi dicegah terjadinya pencemaran atau pertumbuhan mikroba. 2.2.6.10 Pencetakan Tablet Mesin pencetak tablet dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang memadai, dilakukan pengendalian secara fisik, prosedural dan penandaan untuk menghindari campur aduk antar produk. Untuk pemantauan bobot tablet selama proses, diperlukan alat timbang yang telah ditara. Tablet yang diambil untuk diuji tidak boleh dikembalikan dan tablet yang ditolak atau disingkirkan harus ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas serta dicatat pada Catatan Pengolahan Bets.Sebelum digunakan, Punch and Dyes alat cetak harus diperiksa keausan dan kesesuaiannya terhadap spesifikasi.



29



2.2.6.11 Penyalutan Udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan, harus disaring sehingga memiliki mutu yang tepat. Larutan penyalut digunakan dengan cara yang tepat untuk mengurangi resiko pertumbuhan mikroba. 2.2.6.12 Pengisian Kapsul Keras Kapsul kosong/cangkang kapsul diperlakukan sebagai bahan awal dan disimpan dalam kondisi yang baik dimana dapat mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek lain yang disebabkan oleh kelembaban. 2.2.6.13 Penandaan Tablet Salut dan Kapsul Campur baur selama proses penandaan tablet salut dan kapsul, proses pemeriksaan, penyortiran, dan pemolesan kapsul dan tablet salut harus dihindari. Tinta yang digunakan untuk penandaan harus tinta yang memenuhi persyaratan untuk bahan makanan. 2.2.6.14 Produk Cair, Salep dan Krim Produk cair, krim, dan salep mudah terkontaminasi, sehingga prosesnya harus terlindung dari pencemaran. Untuk melindungi produk dari kontaminasi disarankan memakai sistem tertutup untuk pengolahan dan transfer dimana area produksi diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring. Kualitas kimiawi dan mikrobiologi air harus dipantau. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap proses pencampuran dan proses akhir pengisian untuk memastikan kualitas produk. Jika produk ruahan tidak segera dikemas maka waktu paling lama produk boleh disimpan dan kondisi penyimpanan produk harus ditetapkan dan dipatuhi.



30



2.2.6.15 Bahan Pengemas Pengadaan, penanganan dan pengawasan terhadap bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain perlu tindakan yang sama seperti pada bahan awal. Bahan cetak disimpan dan diawasi dengan ketat, label lepas dan bahan cetak lepas lain disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan ketercampuran, serta bahan pengemas diserahkan pada personel yang berwenang. Setiap penerimaan bahan pengemas primer diberi nomor spesifik sebagai identitas. Bahan-bahan pengemas yang tidak berlaku dimusnahkan dan didokumentasikan. 2.2.6.16 Kegiatan Pengemasan Proses pengisian dan penutupan langsung diberi label agar terhindar dari kecampurbauran. Kegiatan pengemasan untuk membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi dan dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat. Sebelum kegiatan pengemasan, dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih. Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas dan bahan cetak lain diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk. Label, karton dan bahan pengemas serta bahan cetak lain memerlukan prakodifikasi dengan nomor bets/lot, tanggal kadaluarsa, dan informasi lainnya. Proses prakodifikasi bahan pengemas dan bahan cetak lain dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lain serta dilakukan pemeriksaan sebelum ditransfer ke area pengemasan.



31



Pemerikaan kesiapan jalur segera sebelum menempatkan bahan pengemas dan bahan cetak lain oleh personel dari bagian pengemasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua bahan dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya, memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya, dan memastikan kebersihan peralatan yang akan dipakai. Wadah yang dipakai untuk menyimpan produk ruahan, produk yang baru sebagian dikemas diberi label atau penandaan. Wadah yang akan diisi hendaknya diserahkan pada jalur atau tempat pengemasan yang bersih. Area pengemasan dibersihkan secara teratur. Risiko kesalahan yang terjadi dalam pengemasan dapat diperkecil dengan cara: - Menggunakan label - Pemberian penandaan bets pada jalur pemasangan label - Menggunakan alat pemindai dan penghitung label elektronis - Desain label dan bahan cetak lain sedemikian rupa - Pemeriksaan secara independen oleh Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses pengemasan Pengawasan pada jalur pengemasan selama proses pengawasan meliputi: - Tampilan kemasan secara umum - Kelengkapan umum - Kebenaran produk dan bahan pengemas yang dipakai - Kebenaran prakodifikasi - Monitoring pada jalur pengemasan yang berfungsi dengan benar



32



Pada tahap penyelesaian pengemasan, dilakukan pemeriksaan secara cermat agar sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk. Hanya produk yang berasal dari satu bets dari satu kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. 2.2.7 Pengawasan Mutu Tugas pokok bagian pengawasan mutu, yaitu: a.



Menyusun dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi: bahan baku, bahan kemas, dan obat jadi.



b.



Melakukan pemeriksaan dan pengujian (testing): - Bahan baku, bahan kemas, produk antara, produk ruahan, obat jadi, air, limbah - Kimia, fisika (kualitatif dan kuantitatif), mikrobiologi.



c.



Sampling (pengambilan sampel).



d.



IPC (In Process Control).



e.



Penanganan sampel pertinggal dan sampel pembanding.



f.



Uji stabilitas untuk menetapkan masa edar dan kondisi penyimpanan bahan baku atau obat jadi.



g.



Uji dalam rangka validasi.



h.



Ikut serta dalam rangka kegiatan inspeksi diri.



i.



Evaluasi produk kembalian (lulus, olah ulang, musnahkan).



j.



Program pemantauan lingkungan produksi.



k.



Inspeksi ke ruang produksi.



l.



Rekomendasi giat toll in atau toll out.



m. Dokumentasi.



33



n.



Pelatihan personil pengawasan mutu



o.



Pemeliharaan alat, bangunan dan fasilitas di Instal Wastu. Di dalam Pengawasan Mutu hal-hal yang perlu dibicarakan antara lain:



1.



Laboratorium Laboratorium pengujian meliputi: bangunan dan alat-alat penunjang yang



lengkap dan memadai, personalia yang terlatih dan bertanggung jawab, peralatan/instrumen yang cocok untuk pengujian dan dikalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang sesuai, baku pembanding resmi yang sesuai dengan monografi yang bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian yang divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan dan contoh pertinggal untuk disimpan yang dipergunakan dalam pengujian selanjutnya. 2.



Pengawasan pada bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara



pengambilan contoh, pengujian terhadap bahan baku, pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, uji sterilitas untuk produk steril, uji pirogenitas serta pengawasan lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi air dan lingkungan produksi. 3.



Proses produksi dan perubahannya Bagian Pengawasan Mutu ikut serta dalam pembuatan prosedur pengolahan



induk dan prosedur pengemasan induk. 4.



Peninjauan catatan produksi dan bets produk Semua catatan produksi dan pengawasan tiap bets disimpan oleh bagian



Pengawasan Mutu dan bets yang menyimpang diselidiki secara tuntas.



34



5.



Penelitian stabilitas Penelitian dirancang untuk mengetahui stabilitas dari produk, dan program



ini mencakup jumlah, kondisi penyimpanan dan metode pengujian. Penelitian stabilitas dilakukan terhadap produk baru, kemasan baru, perubahan formula dan bets yang telah diluluskan. 6.



Laboratorium luar Seluruh hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium lain di luar pabrik,



tetap menjadi tanggung jawab pabrik yang besangkutan. Sifat dan luas analisis harus disepakati dan persetujuan akhir merupakan wewenang pabrik tersebut yang bersangkutan. 7.



Penilaian terhadap pemasok Bagian Pengawasan Mutu bertanggung jawab menentukan pemasok yang



dipercaya, yang sebelumnya dievaluasi dan diinspeksi bersama oleh bagian Pengawasan Mutu, bagian produksi dan bagian pembelian secara berkala. 2.2.8 Inspeksi Diri dan Audit Mutu Tujuan Inspeksi Diri adalah untuk mengevaluasi apakah aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi telah memenuhi ketentuan CPOB. Program Inspeksi Diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Aspek-aspek untuk Inspeksi Diri meliputi personalia, bangunan termasuk fasilitas untuk personil, perawatan bangunan dan peralatan, penyimpanan bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi, peralatan, pengolahan dan pengawasanselama proses, pengawasan mutu, dokumentasi, sanitasi dan higiene, program validasi dan revalidasi, kalibrasi alat atau sistem pengukuran, prosedur penarikan



35



kembali obat jadi, penanganan keluhan, pengawasan label dan hasil inspeksi diri sebelumnya serta tindakan perbaikan. Tim Inspeksi Diri paling sedikit terdiri dari tiga anggota yang berpengalaman dalam bidangnya masing-masing dan memahami CPOB. Anggota tim dapat dibentuk dari dalam atau dari luar perusahaan. Tiap anggota hendaklah independen dalam melakukan inspeksi dan evaluasi. Inspeksi diri dapat dilakukan per bagian sesuai dengan kebutuhan perusahaan, namun inspeksi diri yang menyeluruh hendaklah dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Laporan inspeksi diri hendaklah dibuat setelah inspeksi diri selesai dilaksanakan. Laporan tersebut mencakup hasil inspeksi diri, evaluasi serta kesimpulan dan saran tindakan perbaikan. Audit Mutu berguna sebagai pelengkap Inspeksi Diri. Audit Mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu. Audit Mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. 2.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian Keluhan yang tidak terkait dengan aspek mutu dan teknis seperti Farmakovigilans ditangani menurut Peraturan Kepala Badan POM tentang Penerapan Farmakovigilans bagi Industri Farmasi. Tindak lanjut hasil evaluasi dan penelitian dapat berupa tindakan perbaikan antara lain : a. Perubahan formula (eksipien, komposisi, bentuk sediaan) b. Perubahan prosedur pembuatan c. Perubahan bahan pengemas



36



d. Perubahan kondisi Pelaksanaan penarikan kembali produk diantaranya:. a. Tindakan penarikan kembali produk hendaklah dilakukan segera setelah diketahui ada produk yang cacat mutu atau diterima laporan mengenai reaksi yang merugikan agar pesan tiba dengan cepat digunakan sistem komunikasi yang efektif seperti telepon, surat elektronis (e-mail), fax, radio dan TV. b. Pemakaian produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, hendaklah dihentikan dengan cara embargo yang dilanjutkan dengan penarikan kembali segera. Penarikan kembali hendaklah menjangkau sampai tingkat konsumen. c. Sistem dokumentasi penarikan kembali produk di industri farmasi, hendaklah menjamin bahwa embargo dan penarikan kembali dilaksanakan secara cepat, efektif dan tuntas. d. Pedoman dan prosedur penarikan kembali terhadap produk hendaklah dibuat untuk memungkinkan embargo dan penarikan kembali dapat dilakukan dengan cepat dan efektif dari seluruh mata rantai distribusi. Produk yang diterima dari hasil penarikan kembali hendaklah disimpan pada area yang ditentukan dan dikunci selama menunggu keputusan hingga saat pemusnahan atau proses ulang. Pelaksanaan produk kembalian: a. Produk kembalian dapat dikategorikan sebagai berikut : - Produk kembalian yang masih memenuhi spesifikasi dapat dikembalikan ke dalam persediaan. - Produk kembalian yang dapat diproses ulang.



37



- Produk kembalian yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dapat diproses ulang. b. Produk kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaklah dimusnahkan. Prosedur pemusnahan bahan atau pemusnahan produk yang ditolak hendaklah disiapkan dan mencakup tindakan pencegahan terhadap pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan bahan atau produk oleh orang yang tidak mempunyai wewenang. Pencatatan dilakukan untuk penanganan obat kembalian, dilaporkan dan setiap pemusnahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi. 2.2.10 Dokumentasi Dokumentasi merupakan bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas merupakan dasar untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang jelas dan rinci sehingga memperkecil risiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul dari komunikasi lisan. Spesifikasi, dokumen produksi induk atau formula pembuatan, prosedur, metode dan instruksi, serta laporan dan catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Tujuan utama sistem dokumentasi adalah untuk menentukan, mengendalikan, memantau dan mencatat seluruh kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berdampak terhadap semua aspek mutu obat. Sistem Manajemen Mutu mencakup rincian instruksi untuk memungkinkan pemahaman yang sama bagi semua pihak terhadap persyaratan, memungkinkan pencatatan yang memadai dari berbagai



38



proses dan evaluasi setiap pengamatan, sehingga penerapan persyaratan yang sedang berjalan dapat dibuktikan. Dua jenis utama dokumentasi yang digunakan untuk pengelolaan dan pencatatan pemenuhan CPOB, yaitu: instruksi (perintah, persyaratan) dan catatan dan/atau laporan. Pengendalian diterapkan untuk memastikan keakuratan, keutuhan, ketersediaan dan keterbacaan dokumen. Dokumen berisi instruksi hendaklah bebas dari kekeliruan dan tersedia dalam bentuk tertulis. Makna dari tertulis adalah tercatat atau didokumentasi di dalam bentuk yang dapat dibaca. Setiap protap cara menyiapkan suatu dokumen sebaiknya meliputi proses penarikan kopi dari pemegangnya dan pemusnahannya. Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi: spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam Pengawasan Mutu, dokumen dalam penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan pengendalian ruangan dan peralatan, dokumen dalam penanganan keluhan obat yang ditarik kembali, obat kembalian dan pemusnahan bahan baku obat dan obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang Inspeksi Diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi personil. 2.2.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak a.



Pemberi kontrak



1. Bertanggung jawab untuk menilai kompetensi penerima kontrak dalam melaksanakan pekerjaan atau pengujian yang diperlukan dan memastikan bahwa prinsip dan pedoman CPOB diikuti.



39



2. Memberikan informasi yang diperlukan kepada penerima kontrak untuk melaksanakan pekerjaan kontrak secara benar dan sesuai izin edar dan persyaratan legal lain. 3. Memastikan bahwa semua produk yang diproses dan bahan yang dikirimkan oleh penerima kontrak memenuhi spesifikasi yang telah diluluskan oleh bagian pemastian mutu. b.



Penerima kontrak



1. Pembuatan obat berdasarkan kontrak hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Otoritas Pengawasan Obat (OPO). 2. Memastikan bahwa semua produk dan bahan yang diterima sesuai dengan tujuan penggunaannya. 3. Tidak mengalihkan pekerjaan atau pengujian apapun yang dipercayakan kepadanya sesuai kontrak kepada pihak ketiga tanpa terlebih dahulu dievaluasi dan disetujui oleh pemberi kontrak. 4. Membatasi diri dari segala aktifitas yang dapat berpengaruh buruk pada mutu produk yang dibuat dan/atau dianalisis untuk pemberi kontrak. 2.2.12 Kualifikasi dan Validasi CPOB mensyaratkan Industri Farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang diperlukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan, dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaklah divalidasi. Pendekatan dengan kajian risiko hendaklah digunakan untuk menentukan ruang lingkup dan cakupan validasi.



40



2.3 Pengolahan Limbah Dalam PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan. Yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang mengandung arsen (senyawa arsen), raksa dan senyawanya, kadmium, talium, berilium, senyawa krom (VI), timbal, antimon, fenol dan senyawa fenol, sianida organik dan anorganik, isosianat, senyawa organoklor, pelarut terklorinasi, pelarut organik, zat-zat biosida dan fitofarmasi (pestisida), ter dan residu kilang minyak, senyawa obat, peroksida, klorat, perklorat, eter, bahan kimia dari laboratorium, asbes, polisiklik aromatis hidrokarbon (PAH), metalkarbonil, senyawa tembaga yang larut asam dan basa yang digunakan dalam proses pengolahan permukaan dan finishing logam.Dalam rekomendasi UNIDO (United Nation Industrial Development Organization) tentang penanganan limbah farmasi menerangkan bahwa pengolahan air limbah meliputi 3 metode, antara lain : 1. Fisika Tujuannya untuk memisahkan bahan pencemar yang tidak larut dalam air, termasuk proses ini adalah : a.



Penyaringan Air limbah dialirkan melalui saringan yang akan menahan padatan.



Penyaringan ini dilakukan sesuai dengan situasi setempat padatan. Penyaringan ini dilakukan sesuai dengan situasi setempat.



41



b.



Pemisahan pasir Pasir dalam air limbah harus dipisahkan karena cenderung untuk mengendap



pada pipa-pipa yang dapat mengganggu kinerja. c.



Pemisahan minyak Minyak dan lemak-lemak yang tidak dapat diemulsikan harus dipisahkan.



Minyak dipisahkan dengan mengapungkannya pada permukaan air limbah, sedangkan air dikeluarkan dari bagian bawah. d.



Sedimentasi, pengapungan dan koagulasi Proses ini untuk memisahkan partikel padat berukuran 0,4 mm dari dalam air



limbah yang berat dengan sedimentasi sedang, yang ringan dengan pengapungan. 2.



Biologi Untuk memisahkan pencemaran organik yang dapat dipecahkan secara



biologis oleh mikroorganisme. Organisme mencerna bahan pencemar organik dengan proses aerob ataupun anaerob. 3.



Kimia Tujuannya untuk memisahkan bahan pencemar yang tidak larut dalam air



tetapi tidak dapat didegradasi secara biologi, baik organik (bahan warna organik, fenol dan sebagainya) maupun bahan anorganik seperti Cu, Hg, CN, PO4 dan lain sebagainya. 2.4 Kompetensi Apoteker di Industri Farmasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 9 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1799 tahun 2010 Pasal 5 tentang Industri Farmasi mensyaratkan dalam suatu industri farmasi harus memiliki secara tetap 3 orang apoteker yang masing-masing 42



bertanggung jawab pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu, sehingga dengan peran penting Mampu melakukan perencanaan terhadap produksi. a. Melaksanakan fungsi pendaftaran produk jadi secara efektif, terutama dalam hal pengisian formulir kelengkapan pendaftaran. b. Mampu berpartisipasi dalam mengembangkan senyawa atau bahan aktif terapeutik atau eksipen baru yang lebih baik atau aktif. c. Mampu menjamin mutu dengan cara melakukan uji yang di butuhkan untuk memastikan bahwa produksi dilakukan sesuai dengan standar CPOB d. Mampu menjaminan mutu produk yang telah di produksi e. Mampu mengolah sumberdaya yang tersedia dengan efektif dan efisien f. Mampu memimpin serta mampu bekerja sama dalam sebuah team. g. Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam pengembangan formula sediaan obat, pilot plant dan up-scaling. h. Mampu berpartisipasi dalam pengembangan spesifikasi bahan (bahan awal maupun produk jadi), metode analisis, prosedur pengujian untuk bahan awal, produk jadi dan kemasan. i. Mampu melaksanakan produksi sediaan obat sesuai dengan CPOB dan ketentuan lain dalam rangka menghasilkan produk yang baik/bermutu tinggi. j. Mampu melakukan pengendalian secara teknis operasi atau proses manufaktur atau pembuatan sediaan obat. k. Mampu melaksanakan fungsi pengawasan mutu bahan awal dan sediaan obat sesuai dengan cara laboratorium yang baik (Good Laboratory Practise) dan CPOB untuk menjamin mutu produk yang dipasarkan serta untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.



43



l. Mampu melakukan pengemasan dengan bahan pengemas yang sesuai. m. Mampu merancang dan melakukan uji stabilitas dan berbagai perhitungan untuk menentukan kondisi penyimpanan produk yang tepat serta waktu kadaluarsa produk. n. Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam uji klinik obat baru. o. Mampu melaksanakan pemeriksaan atau pengujian yang sesuai untuk keperluan perbaikan mutu produk dan proses yang sudah ada. p. Mampu berpartisipasi dalam pelaksanaan validasi proses q. Mampu melaksanakan promosi dan penyampaian informasi kepada tenaga profesional kesehatan lain. r. Mampu melaksanakan pengelolaan persediaan (inventory) yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan rutin industri dan yang menjamin pemeliharaan kualitas bahan selama penyimpanan sesuai dengan sifat bahan yang ada.



44



BAB III TINJAUAN KHUSUS LAFI PUSKESAD



3.1 Sejarah Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi dengan Perubahannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2013 menyatakan bahwa Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat yang dahulu bernama Militaire Scheikundig Laboratorium (MSL), merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1818 di Jakarta. Pada tanggal 28 Oktober 1928 lembaga beralih tempat ke Bandung. Lembaga tersebut berfungsi sebagai tempat pemeriksaan obat yang dibutuhkan oleh tentara Belanda. Pada tanggal 1 Juni 1950, dilaksanakan serah terima MSL berdasarkan telegrafisch order No. 13579 tanggal 8 Mei 1950 dari Chief Generale Staf Van De Nederlandse Strijdkratchten In Indonesia, yang menjadi dasar dalam penetapan hari jadi Lafi Puskesad. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Kapuskesad Nomor: Skep/23/I/1997 tanggal 31 Januari 1997 ditetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari jadi Lafi Puskesad. Lembaga ini diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dan dibagi menjadi dua bagian, yakni Laboratorium Kimia Tentara (LKT) yang kemudian berkembang menjadi Laboratorium Kimia Angkatan Darat (LKAD) dan Depot Obat Tentara Pusat (DOTP) yang berkembang menjadi Depot Obat Angkatan Darat (DOAD).



45



Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Kesehatan Angkatan Darat No. KPTS/61/10/IX/1960 tanggal 13 September 1960, terhitung mulai tanggal 8 Juni 1960 LKAD dan DOAD disatukan menjadi Lembaga Farmasi Angkatan Darat (LAFI AD). Pada tanggal 15 Oktober 1970, LAFI AD dipisah kembali menjadi dua bagian, yaitu: a. LAFI AD, yang selanjutnya menjadi Lembaga Farmasi Jawatan Kesehatan Angkatan Darat (Lafi Jankesad). b. DOAD, yang selanjutnya menjadi Depot Peralatan Kesehatan (Dopalkes) dan kemudian menjadi Depot Pusat Perbekalan Kesehatan Jawatan Kesehatan Angkatan Darat (Dopusbekkes Jankesad). Pada tahun 1985, Lafi Jankesad dan Dopusbekkes Jankesad disatukan kembali menjadi LAFI Puskesad namun pada tanggal 1 April 2005, Lafi Puskesad dipisah kembali menjadi Lafi Puskesad dan Gudang Pusat (Gupus) II Puskesad yang pada awal kegiatan produksi Lafi Puskesad dilakukan di Jalan Gudang Utara No. 25 Bandung dengan luas tanah 6.562 m2 dan luas bangunan 3.382 m2. Denah gedung LAFI-AD sebagaiamana terdapat telihat pada Lampiran 1 Halaman 145. Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Balai Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, sarana fasilitas produksi di tempat tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Pedoman CPOB dan Surat Keputusan Dirjen POM No. 544/A/SK/XII/1989 tentang penerapan CPOB. Oleh sebab itu, pada tahun 1995 diajukanlah Rencana Induk Pembangunan (RIP) Lafi Puskesad dengan lokasi di Jalan Gudang Utara No. 26 Bandung dengan luas tanah 12.152 m2 dan luas bangunan 6.087,25 m2.



46



Gedung baru Lafi Puskesad dirancang sesuai dengan persyaratan CPOB. Pada tanggal 28 Februari 1996, RIP tersebut mendapat persetujuan dari Dirjen POM Depkes RI dengan surat No. 02.01.2.4.96.665. Pada tahun 1997 dimulai pembangunan sarana fasilitas Lafi Puskesad sesuai dengan RIP yang sudah disetujui tersebut. Pada tahun 2000, Lafi Puskesad telah berhasil mendapatkan empat sertifikat CPOB untuk sediaan antibiotik β-laktam, selanjutnya pada tahun 2001 diperoleh satu sertifikat CPOB untuk sediaan serbuk injeksi steril antibiotik β-laktam dan turunannya, serta pada tanggal 1 Juni 2006 diperoleh lima sertifikat CPOB untuk fasilitas non β-laktam yaitu sediaan tablet biasa non-antibiotika, tablet salut non-antibiotika, kapsul keras non-antibiotika, serbuk oral non-antibiotika dan cairan obat oral non-antibiotika. Pada tahun 2015, Lafi Puskesad hanya memiliki empat sertifikat CPOB untuk sediaan non β-laktam yaitu untuk sediaan tablet biasa, kapsul keras, serbuk oral, dan cairan obat luar non-antibiotika, sedangkan untuk sediaan tablet salut sudah disatukan dengan sertifikat tablet biasa menjadi satu sertifikat, yaitu sertifikat tablet biasa dan tablet salut non-antibiotika. 3.2 Lokasi Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat atau yang dahulu bernama Militaire Scheikundig Laboratorium (MSL), merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1818 di Jakarta. Pada tanggal 28 Oktober 1928 lembaga beralih tempat ke Bandung. Lembaga tersebut berfungsi sebagai tempat pemeriksaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh tentara Belanda. Pada tanggal 1 Juni 1950, dilaksanakan serah terima MSL berdasarkan telegrafisch order No. 13579 tanggal 8 Mei 1950 dari chiefgenerale staf van de nederlandse



47



strijdkratchten in Indonesia, yang menjadi dasar dalam penetapan hari jadi Lafi Puskesad. Pada awal kegiatan produksi Lafi Puskesad dilakukan di Jalan Gudang Utara No. 25 Bandung dengan luas tanah 6.562 m2 dan luas bangunan 3.382 m2. Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Balai Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, sarana fasilitas produksi di tempat tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Pedoman CPOB dan Surat Keputusan Dirjen POM No. 544/A/SK/XII/1989 tentang penerapan CPOB. Oleh sebab itu, pada tahun 1995 diajukanlah Rencana Induk Pembangunan (RIP) LAFI Puskesad dengan lokasi di Jalan Gudang Utara No. 26 Bandung dengan luas tanah 12.152 m2 dan luas bangunan 6.087,25 m2. 3.3. Visi dan Misi Lembaga yang bertanggung jawab dalam menyediakan obat-obatan bagi keperluan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Lafi Puskesad memiliki visi dan misi sebagai berikut. 3.3.1



Visi Menjadi salah satu lembaga produksi yang mampu memenuhi kebutuhan obat



bermutu bagi TNI dan masyarakat. 3.3.2



Misi 1. Mampu memenuhi kebutuhan obat DUKKES dan YANKES TNI-AD 2. Pusat Litbang dan informasi obat TNI-AD 3. Mampu menjadi mitra industri lain dalam memenuhi kebutuhan obat Nasional 48



3.4 Kedudukan dan Fungsi Lafi Puskesad 3.4.1 Kedudukan Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (LAFI Puskesad) merupakan badan pelaksana Pusat yang berkedudukan langsung di bawah suatu Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad). Tugas pokok dari LAFI Puskesad yaitu



membantu



Pusat



Kesehatan



Angkatan



Darat



(Puskesad)



dalam



menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan produksi, penelitian dan pengembangan obat dalam rangka mendukung tugas pokok pusat. 3.4.2 Fungsi Dalam



menyelenggarakan



tugas



pokok



di



atas,



LAFI



Puskesad



menyelenggarakan fungsi sebagai berikut yakni fungsi utama, fungsi organic militer dan fungsi organik pembinan 3.4.2.1 Fungsi Utama Melaksanakan fungsi utama, meliputi: a. Fungsi penelitian dan pengembangan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan produk, sistem metode dan personel dalam rangka menyelenggarakan produksi obat. b. Fungsi produksi, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang produksi obat. c. Fungsi pengawasan mutu, meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan pemeriksaan fisika, kimia, mikrobiologi terhadap bahan baku, bahan pendukung produksi, pengawasan selama proses produk antara, produk ruahan dan produk jadi.



49



d. Fungsi pemeliharaan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pemeliharaan dan perbaikan peralatan produksi, pengawasan mutu dan sistem penunjang. e. Fungsi penyimpanan, meliputi: segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran bahan baku, bahan pendukung produksi, peralatan dan obat jadi. 3.4.2.2 Fungsi Organik Militer Melaksanakan Fungsi Organik Militer, meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang intelejen, operasi, personal, logistik, teritorial, perencanaan dan pengawasan serta pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok LAFI Puskesad. 3.4.2.3 Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan meliputi: segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang latihan kesatuan dalam rangkamendukung tugas pokok LAFI Puskesad. 3.5 Struktur Organisasi Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat No. PERKASAD/219/XII/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Organisasi dan Tugas Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Orgas LAFI Puskesad), struktur organisasi LAFI Puskesad dibagi menjadi eselon pemimpinn, eselon pembantu pimpinan, eselon pelayanan dan eselon pelaksana. Struktur organisasi sebagaiamana terdapat pada lampiran 2 halaman 146.



50



3.5.1 Eselon Pimpinan 1. Kepala Lembaga Farmasi (Ka LAFI Puskesad) dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Darat (Pamen AD) berpangkat Kolonel Ckm. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Ka LAFI Puskesad bertanggung jawab kepada Puskesad. 2. Wakil Kepala Lembaga Farmasi (Waka LAFI Puskesad) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Ckm Waka LAFI Puskesad merupakan wakil dan pembantu utama Ka LAFI Puskesad sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Ka LAFI Puskesad. 3.5.2 Eselon Pembantu Pimpinan 3.5.2.1 Perwira Ahli Lembaga Farmasi, disingkat Paahli Lafi Paahli LAFI dijabat oleh 3 (tiga) orang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Kalafi yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang keahlian manajemen mutu, teknologi farmasi, dan analisa Amdal dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Paahli terdiri dari: a) Perwira Ahli Madya Manajemen Mutu, disingkat Paahli Madya JemenMutu. b) Perwira Ahli Madya Teknologi Farmasi, disingkat Paahli Madya Tekfi. c) Perwira Ahli Madya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, disingkat Paahli Madya Amdal.



51



3.5.2.2 Kepala Bagian Administrasi Logistik, disingkat Kabagminlog Kabagminlog dijabat oleh Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, dalam pelaksanaaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Kabagminlog merupakan pembantu Ka Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi dan logistik yang dalam melaksanakan tugasnya Kabagminlog dibantu oleh 2 (dua) Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a. Kepala Seksi Perencanaan Program dan Anggaran, disingkat Kasirenprogar. b. Kepala Seksi Pengendalian Materil, disingkat Kasidalmat. 3.5.3 Eselon Pelayanan Kepala Seksi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kasietuud) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Mayor Ckm yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. Kasietuud merupakan unsur pelayanan LAFI Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan, administrasi personil, logistik, tata usaha, dan urusan dalam. Kasietuud dibantu oleh tiga Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh dua orang Pama AD berpangkat Kapten Ckm dan satu orang PNS golongan III serta satu Perwira Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Letnan Ckm. Kepala Urusan tersebut yakni: a) Kepala Urusan Administrasi Personel dan Logistik disingkat Kaurminperslog. b) Kepala Urusan Tata Usaha disingkat Kaurtu.



52



c) Kepala Urusan Dalam disingkat Kaurdal. d) Perwira Urusan Pengamanan disingkat Paurpam. 3.5.4 Eselon Pelaksana Eselon pelaksana dijabat oleh lima Kepala Instalasi (Kainstal). 3.5.4.1 Kepala Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Kainstallitbang) 1. Kepala Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Kainstallitbang), dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari : a)



Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Produksi (Kasilitbangprod).



b) Kepala



Seksi



Penelitian



dan



Pengembangan



Sistem



Metoda



dan



Kainstallitbang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 3.5.4.2 Kepala Instalasi Produksi (Kainstalprod) Kepala Instalasi Produksi (Kainstalprod) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm berkualifikasi apoteker, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang produksi. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dibantu oleh empat Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a) Kepala Seksi Sediaan Non β-laktam (Kasidia Non β-laktam).



53



b) Kepala Seksi Sediaan β-laktam (Kasidia β-laktam). c) Kepala Seksi Sediaan Sefalosporin (Kasidia Sefalosporin). d) Kepala Seksi Kemas (Kasikemas). 3.5.4.3 Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (Kainstalwastu) Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (Kainstalwastu) dijabat oleh seorang Pamen AD berpangkat Letnan Kolonel Ckm berkualifikasi apoteker, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan peningkatan mutu. Kainstalwastu dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Seksi yang masing-masing dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, terdiri dari: a) Kepala Seksi Pengujian Kimia, Fisika, dan Mikrobiologi (Kasiuji Kifis dan Mikro). b) Kepala Seksi Inspeksi (Kasiinspek). Kainstalwastu dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada



Kalafi



Puskesad



dan



dalam



pelaksanaan



tugas



sehari-harinya



dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 3.5.4.4 Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Kainstalhar dan Sisjang) Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Kainstalhar dan Sisjang) dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pemeliharaan dan sistem penunjang. Kainstalhar dan Sisjang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh Pama AD berpangkat Kapten Ckm, terdiri dari:



54



a) Kepala Urusan Pemeliharaan (Kaurhar). b) Kepala Urusan Sistem penunjang (Kaursisjang). Kainstalhar dan Sisjang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi Puskesad dan dalam pelaksanaan tugas sehariharinya dikoordinasikan oleh Waka Lafi Puskesad. 3.5.4.5 Kepala Instalasi Penyimpanan (Kainstalsimpan) Kepala Instalasi Penyimpanan (Kainstalsimpan) dijabat oleh Pamen AD berpangkat Mayor Ckm, merupakan unsur pelaksana Lafi Puskesad yang bertanggung



jawab



penyimpanan



dan



menyelenggarakan pengeluaran



kegiatan



materil



produksi.



di



bidang



administrasi



Kainstalsimpan



dalam



melaksanakan tugasnya dibantu oleh satu Kepala Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Kapten Ckm dan satu Perwira Urusan yang dijabat oleh Pama AD berpangkat Letnan Ckm, terdiri dari: a) Kepala Urusan Penyimpanan Material Produksi (Kaursimpanmatprod) b) Perwira Urusan Penyimpanan Obat Jadi (Paursimpan Obat Jadi) Kainstalsimpan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakalafi. 3.6 Sertifikat CPOB dan Produk LAFI-AD 3.6.1 Sertifikat CPOB di Lafi Puskesad 3.6.1.1 Sertifikat sediaan β-laktam Sertifikat Betalaktam yang diperoleh oleh Lafi Puskesad pada tanggal 31 Maret 2017 yaitu mencakup dua serrtifikat yakni:



55



a. No.4936/CPOB/A/III/17, untuk sediaan tablet antibiotik penisilin dan turunannya b. No.4937/CPOB/A/III/17, untuk sediaan kapsul keras antibiotik penisilin dan turunannya 3.6.1.2 Sertifikat Non Non β-laktam Sertifikat Non Betalaktam yang diperoleh pertama kali yakni pada tahun 2006 kemudian diresertifikasi terakhir pada tanggal 18 September 2019 yaitu mencakup: a. No.5504/CPOB/A/IX/19, untuk sediaan tablet dan tablet salut non betalaktam b. No.5505/CPOB/A/IX/19, untuk sediaan kapsul keras non betalaktam c. No.5506/CPOB/A/IX/19, untuk sediaan cairan oral non betalaktam d. No.5507/CPOB/A/IX/19, untuk sediaan cairan obat luar non betalaktam. 3.6.2 Produk Lafi Puskesad Jenis produk yang diproduksi oleh Lafi Puskesad memiliki beberapa jenis, diantaranya berupa tablet, kaplet, kapsul, sirup kering, cairan obat luar, cairan oral dan salep obat luar yang kemudian digunakan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Beberapa obat yang diproduksi oleh Lafi Puskesad antara lain sebagaimana terdapat pada tabel 3.1 berikut.



56



Tabel 3.1 Daftar Produk LAFI Puskesad Bentuk Sediaan Kaplet



Tablet



Kapsul Cair Luar



Nama sediaan Amox 500 - Amoksisilin 500 mg Floxad- ciprofloksasin 500 mg Ponstad (kaplet - asam mefenamat 500 mg; kapsul 250mg) Yudhavit Buscofiad (Antalgin 300 mg dan Hiosin-n-butil bromide 10mg) Clofenad - Na Diklofenak 50 mg Dexad – Dexamethason 0,5 mg Fimol – parasetamol 500 mg Ifenad – Ibuprofen 200 mg Imodiad - Loperamida HCl 2 mg Lafihistin - Mebhidrolin Basa 50 mg Lafitens - Kaptopril 25 mg Metron - Metronidazole 500 mg Neo Lafimag (MgOH 500mg dan Simetikon 25mg) Neodiare - Atapulgit 600 mg Neostopflu (PCT 500mg, CTM 1 mg, Fenilpropanolamin 12,5mg) Neuralgad Neurobiad (Tiamin 100mg, Piridoksin HCl 200mg, Sianokobalamin 200 mcg) Solvonad – Bromheksin HCl 8 mg Sultrim tab (Trimetoprim 80mg – Sulfametoksazol 400 mg) Sultrim sirup (Trimetoprim 48mg – Sulfametoksazol 240 mg) Sangobiad (Ferrosi Gluconas 250mg) Laviodin (Povidon Iodin)



3.7 CPOB Pada LAFI-AD 3.7.1 Manajemen Mutu Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, pengawasan mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan



57



memenuhi syarat. Berdasarkan uraian tersebut, penerapan manajemen mutu di LAFI Puskesad dilakukan oleh Quality Assurance (QA) atau dikenal dengan pemastian mutu (pastitu) dan oleh Quality Control (QC) atau lebih dikenal sebagai pegawasan mutu (wastu). Struktur pemastian mutu pada LAFI-AD sebagaimana terdapat pada lampiran 3 halaman 147. QA atau pemastian mutu (pastitu) dipimpin oleh seorang QA manager yang merupakan Apoteker. Tugas umum bagian QA adalah melaksanakan pengawasan dan pengaturan pada setiap kegiatan proses produksi, proses analisa, dan sistem agar sesuai ketentuan CPOB (GMP compliance). Adapun pada LAFI-AD terdapat prosedur secara sistemastis dengan rancangan sedemikian rupa yakni mengenai Pengambilan sampel, struktur organisasi, prosedur pelolosan, pengujian, dan dokumentasi. Bagian pemastian mutu pada LAFI-AD oleh QC telah melaksanakan berberapa tugas antara lain pemeriksaan bahan baku awal, pemeriksaan selama proses prduksi (in process control) dan pemeriksaan pelulusan. Pemeriksaan dimulai dengan bahan baku meliputi pemeriksaan secara fisika dan kimia sesuai dengan Farmakope Indoensia, adapun jumlah bahan baku sebanyak 5 g per bacth. QC juga telah menerapkan pemeriksaan saat pelaksanaan prosedur prosess produksi, pemgambilan sampel dilakukan terhadap produk ruahan dan antara pada setiap pemindahan proses, secara kimia maupun fisika setelah proses produksi belangsung QC juga telah menerapkan prosedur pelolosan terhadap produk jadi berupa pemeriksaan secara fisika. Produk kemudian dilakukan uji stabilitas pada sampel tinggal oleh QC. Pelaksanaan pengecekan alat dan ruangan dilakukan rutin oleh QC setiap selesai pembersihan satu bacth produksi. 58



Manajemen mutu di Lafi Puskesad juga dilakukan oleh Quality Control (QC) atau lebih dikenal sebagai pegawasan mutu (wastu) yang merupakan departemen yang dipimpin oleh seorang Apoteker yang melakukan pengawasan mutu untuk pemeriksaan rutin pabrik, yang meliputi proses produksi dan kualitas bahan baku dan spesifikasi yang ditentukan agar sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. 3.7.2 Personalia Berdasarkan Pedoman CPOB tentang personalia menjelaskan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan CPOB di Industri Farmasi. Maka suatu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Personil kunci yang harus ada di suatu Industri Farmasi, mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu, dan Kepala Bagian Manajeman Mutu. Penyesuaian aspek personalia CPOB yang diterapkan di Lafi Puskesad dilakukan dengan menetapkan tiga orang Apoteker sebagai personil kunci yang terkualifikasi dan bertanggung jawab, yaitu Kepala Bagian Pemastian Mutu (QA), Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (QC) dan Kepala Instalasi Produksi, setiap personil kunci memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah dikoordinasikan. Personalia bagian produksi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses konversi dari masukan (inputs) menjadi keluaran (outputs) yang berupa produk manufaktur. Personalia bagian QA memiliki tugas dan tanggung jawab selama proses produksi, proses analisa dan sistem agar sesuai dengan CPOB. Personalia QC memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan bahan baku,



59



pemeriksaan bahan pengemas, pemeriksaan produk setengah jadi (semi-finished good) dan stabilitas serta pemeriksaan mikrobiologi. 3.7.3 Bangunan Pada Lemabaga Farmasi AD pemrosesan prdosuksi sediaan biologis dan non biologis telah dipisah pada bangunan berbeda guna memperkecil terjadinya kontaminsi silang. Penimbangan pada tahap awal dilakukan pada area khusus penimbanagan. Adapun kegiatan produksi yang disarankan saling berhubungan antara setiap ruangan secara berurutan mengikuti alur proses produksi belum terlihat. Permukaan dinding pada ruang produksi berbentuk lengkungan agar mudah dalam pembersihan, hal tersebut juga terlihat pada fitting instalasi pipa yang melengkung. Setiap ruangan telah tersedia monitor suhu dan kelembapan. Kondisi ruangan bangunan produksi telah diatur dengan adanya sistem tata udara HVAC (Heating Ventilation and Air Conditioning). Bangunan dan fasilitas telah di desain dengan penggunaan epoksi. HVAC telah dilakukan renovasi pada tahun 2018. Pada LAFI-AD tiap ruangan produksi sediaan steril berupa serefsporin injeksi kering yakni berada pada klasifikasi kelas A (white area) namun sampai saat ini belum dilakukan proses produksi, hal ini dikarenakan pihak Lafi Puskesad masih melakukan proses sertifikasi, sedangakan ruagnan produksi lainya telah disesuaikan menjadi ruang kelas D disertai ruangan pengemasan primer pada ruangan kelas E. Pada area produksi dengan pengahasil debu telah dilakukan penanganan berupa pemasangan dust collector. Ruangan yang terdapat di instalasi pengawasan mutu antara lain laboratorium kimia, laboratorium fisika, laboratorium mikrobiologi, ruang instrumen, ruang timbang, ruang penyimpanan contoh pertinggal, ruang staff dan



60



ruang peyimpanan reagen. Pada ruang instrumen, suhu dan kelembaban ruangan diatur dengan unit penanganan udara khusus untuk melindungi peralatan yang sensitif seperti particle counter, spektrofotometer UV-Vis, alat disolusi, alat uji waktu hancur, alat uji kekerasan, ketebalan serta diameter tablet, timbangan digital beserta printernya, inkubator jamur dan inkubator bakteri, autoklaf, ruang uji, lemari es, lampu UV, lemari asam, climatic chamber, pH meter, alat uji kadar abu, penangas, pengering, pengayak, oven, melting poin tester serta peralatan gelas untuk keperluan pengujian di Instalasi Pengawasan Mutu. Penyimapanan pada LAFI-AD memiliki idnikator suhu dan kelembapan seta telah terpisah dari ruangan penimbangan bahan awal. Ruangan produk ditolak pada ruangan produksi non beta laktam masih belum tersendiri namun telah diberi batas dengan ruangan karrantina. Bahan obat narkotika dan psikitropika telah disimpan secara prosedur yakni dengan terdapatnya kunci ganda. Pada penyimpanan di LAFI-AD belum terlihat penyimpanan secara alfabetis. Fasilitas listrik di LAFI Puskesad belum menyediakan alat cadangan sumber listrik (genset), Lafi Puskesad sudah berkerjasama dengan pihak PLN setempat apabila ada rencana pemadaman aliran listrik, sehingga pihak Lafi Puskesad tidak melaksanakan proses produksi. Dalam bangunan ruang produksi baik itu ruang produksi β-laktam, non β-laktam serta sefalosporin telah dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang terletak dikoridor setiap pintu tetapi belum ada alat deteksi kebakaran asapsehingga perlu diadakannya alat deteksi kebakaran asap untuk mengatasi kebakaran. Ruangan pendukung seperti ruang istirahat, ruang makan atapun kantin serta ruangan sholat terdapat terpisah dengan ruangan ataupun bangunan produksi serta



61



ruangan laboratorium ataupun bangunan laboratorium sehingga meminimalisir terjadinya kontaminasi terhadap produk. 3.7.4 Peralatan . Bahan baku mesin produksi terbuat dari bahan yang bersifat inert terhadap produk dengan tujuan agar tidak mempengaruhi mutu obat speterti pada peralatan cetak tablet, mesin cetak tablet terbuat dari bahan stainless steel 316L inert terhadap produk produksi. Selain protap, disetiap ruangan produksi non β-laktam maupun β-laktam dengan terdapat alat produksi ditampilkan pula spesifikasi dan kemampuan dari mesin produksi tersebut disertai dengan merk, asal negara, tahun produksi dan tahun pengadaan alat. Berbagai peralatan dikalibrasi dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menjamin proses kerja dari alat tersebut dan juga dilakukan kualifikasi dengan tepat agar mutu obat terjamin sesuai desain serta produk yang dihasilkan seragam antara bets. Pembersihasan terhadap alat dilakukan setiap selesai produksi suatu bacth engna menggunakna high power water ataupun disenfictan beruap alkohol. Pengidentifikasian kebersihan alat tertera seara jelas serta berasal dari bagian QC dengan terdapat label bersih pada tiap alat bersangkutan. 3.7.5 Sanitasi dan Higiene LAFI-AD telah menerapkan sanitasi dan higiene pada ruang lingkup produksi obat guna mencegah timbulnya pencemaran potensial meliputi sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi, wadah, bahan pembersih dan disinfeksi serta segala sesuatu penyebab cemaran produk.



62



3.7.5.1 Higiene Perorangan Setiap orang pada ruangan produksi atapun gedung produksi non β-laktam maupun β-laktam telah standar dengan penggunaan pakaian pakaian pelindung dengan penutup kepala serta alas kaki khusus pada gedung produksi. Operator yang diperkenankan masuk adalah para personil yang telah lulus uji dan mendapatkan sertifikat. Pada ruang produksi injeksi sefalosporin, terdapat ruangan airshower yang berguna untuk membersihkan partikel dan mikroorganisme yang menempel pada tubuh personil. Setiap unit produksi khususnya di ruang ganti terdapat protap cara mencuci tangan dan cara penggunaan APD sebelum memasuki area produksi. 3.7.5.2 Sanitasi Bangunan dan Fasilitas Gedung produksi beta laktam, non beta laktam, injeksi sefalosporin dan lab biovak telah memiliki sanitasi yang baik dan selalu dibersihkan secara berkala sesuai dengan prosedur tetap pembersihan yang telah ditetapkan. Penempatan toilet terdapat daerah luar area produksi yaitu terdapat toilet pria dan wanita yang terpisah dan yakni terletak dekat area loker sebagai tempat penyimpanan pakaian sebelum masuk ruangan ganti pakaian bersih untuk masuk area produksi dan juga dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan air kran, sabun antiseptik serta alat pengering tangan. 3.7.5.3 Pembersihan dan Sanitasi Peralatan Pembersihan peralatan dilakukan dengan metode vacum, air bertekanan tinggi serta disinfektan dengan alkohol 96%, hal tersebut sesuai dengan standar saran pada CPOB 2018. Saranan pencucian alat mobile dilaksanakan pada ruangan terpisah dengan ruangan produksi yakni pada ruangan khusus pencucian sebagaiamana terdapat pada CPOB 2018. Adapun catatan pelasaknanan sanitasi



63



terdapat pada label oleh QC setiap pemeriksaaan setelah dilaksanakan pembersihan oleh bagian produksi. Peralatan yang belum digunakan disimpan dalam keadaan bersih dan kering serta diberi penutup bersih yang tidak melepaskan serat seperti plastik dan disimpan diruangan sesuai dengan kelas kebersihan saat alat tersebut digunakan. Waktu bersih telah diteteapkan selmaa 6 hari pada tiap alat pada lingkuangan LAFI-AD guna mendukung validasi pembersihan. 3.7.6 Produksi Proses produksi diawasi oleh seorang apoteker selaku kunci personel bagian produksi, hal tersebut meliputi seluruh proses produksi dimulai dari bahan baku hingga menjadi produk jadi. Proses produksi obat di LAFI Puskesad tidak dilakukan secara terus menerus dikarenakan proses produksi dilakukan berdasarkan rencana produksi tahunan dan tidak bergantung pada permintaan pasar. Obathasil produksi antara lain obat antibiotik, vaksin, obat analgesik, obat untuk saluran pencernaan. Obat-obat tersebut diproduksi disesuaikan dengan kebutuhan para prajurit TNI AD, PNS beserta keluarganya. Bentuk sediaan yang diproduksi diantaranya kapsul, sirup kering, tablet, kaplet dan dalam waktu yang tidak lama Penerimaan bahan awal dilakukan pada bagian instalsi penyimpanan dengan memsiahkan bahan menurut stabilitas terhadap suhu dengan penyimpanan narkotika pada kunci ganda. Proses produksi dimulai dari proses pengadaan bahan baku obat. Bahan baku obat datang ke gudang karantina Gugpus 2 Puskesad kemudian Kepala Puskesad akan membentuk tim P2HP (Panitia Pemeriksaan Hasil Pengadaaan). Tugas P2HP adalah memeriksa bahan baku yang datang dan berupa kegiatan bersama dengan QC. Meliptui pemeriksaan kimia maupun fisika disertai pemeriksaan fisik barang dan wadah, hal tersebut sesuai dengan CPOB 2018. Setiap



64



pengambilan sampel sebanyak 5 gram diambil pada wadah berberda serta telah diberikan label identifikasi seusai dengan wadah awal bahan sehingga meminimalisir terjadninya kesalahan identifikasi. Apabila bahan telah diperiksa maka diberikan etiket lulus apabila bahan baku diterima ataupun reject apabila bahan baku ditolak. Bahan baku yang telah lulus akan ditransfer ke Gudang transit Gupus 2 Puskesad. Kepala Puskesad akan mengeluarkan PPM (Perintah Pengeluaran Materil) ke kepala Gupus 2 dengan tembusan Kalafi. Kemudian akan dibentuk Tim Komisi Intern yang akan memeriksa jumlah dan keadaan barang. Komisi intern akan mengeluarkan Berita Acara (BA). Setelah bahan selesai diperiksa, barang akan dikirim ke gudang insimpan kemudian Kalafi akan mengeluarkan NPM (Nota Pengeluaran Materil) supaya mengeluarkan barang sesuai dengan kebutuhan. Penyerahan bahan baku obat dari Insimpan ke produksi dalam bentuk ditimbang per bets dimana dasar penimbangan adalah batch record. Setiap bahan awal yang diterima disimpan pada ruang karantina sebelum diloloskan oleh QC, apabila bahan diterima maka akan dipindahkan pada gudang instalasi simpan dan apabila ditolak akan disimpan pada area reject guna tindakan selanjutnya. Adpaun setiap bahan baku awal diberikan identifikasi berupa label dengan tercantum nama bahan, nomor bets, status bahan dan tanggal kadarlwarsa obat. Adapun alur penerimaan barang pada Instalasi Simpan LAFI-AD sebagaiamna terdapat pada lampiran 4 halaman 148. Untuk mencegah pencemaran silang sesuai dengan CPOB 2018 maka, LAFIAD melakukan produksi β-laktam pada gedung terpisah dan didesain dengan tersedianya ruang penyangga udara dan penghisap udara. Setiap proses pada suatu ruangan hanya diperbolehkan memproduksi satu bacth obat saja.



65



LAFI-AD telah memiliki sistem penomoran bets dengan nomor yang berbeda setiap bets sehingga tidak terjadinya pengulangan pada sistem penomoran bets pada tiap tahap pengolahan serta tertera pada bacth record sebagai acuan tiap produksi bacth produk obat. Proses penimbangan sebelum produksi dilakukan diruang tersendiri. Diruang penimbangan terdapat protap penimbangan. Material yang telah ditimbang disimpan gudang sejuk dengan suhu 8-15ºC. Sebelum pelaksaanan produksi dilakukn penecekan terhadap alat mapun ruangan serta apbaila telah memenuhi persyaratan maka dilakukan penempelan label beish pada alat maupun ruangan yang bersangkutan. Pada setiap proses produksi dilakukan proses IPC (in process control ) untuk memantau mutu obat. Proses produksi sudah tertulis dalam batch record yang berisikan Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets dari produksi suatu sediaan. Terlampir dan tertera pada bcth record hasil nyata tiap proses sehingga hal tersebut telah memenuhi persyaratan CPOB 2018. Setiap proses mengkitui prosedur yang terdapat pada bacth record. Pada ruangan produksi sediaan steril (injeksi sefalosporin) terdapat kotak passtrough yang berfungsi untuk menyalurkan alat yang telah steril kedalam ruangan filling. Setiap kegiatan yang dilakukan diruangan produksi perlu di dokumentasi. Produk jadi yang di awasi oleh tim pengawasan mutu disimpan di dalam ruang karantina. Produk yang telah diluluskan oleh sistem pengawas mutu kemudian akan dilakukan pengemasan. Proses pengemasan primer dilakukan di ruangan/kelas sesuai dengan sediaan yang dibuat sedangkan untuk kemasan sekunder dapat dilakukan di kelas F. Penandaan pada proses striping pengemsan



66



sekunder telah memenuhi persyaratan CPOB 2018 yakni dengan memberikan informasi mengenai obat, nomor bacth dan masa kadarlwarsa. 3.7.7 Pengawasan Mutu Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) Lafi Puskesad bertugas dal am pengawasan mutu terhadap obat hasil produksi Lafi Puskesad yang meliputi semua fungsi analisis pada produk bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Adapun alur pengawasan mutu pada LAFI-AD sebagaimaan terdapat pada lampiran 5 halaman 149. Area laboratorium pengawasan mutu terpisah secara fisik dengan ruang produksi guna terhindar dari berbagai sumber cemaran maupun getaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pengujian. Ruangan yang terdapat di Instalwastu diantaranya ruang pengujian fisika, ruang pengujian kimia, ruang pengujian mikrobiologi, ruang instrumen, ruang staf, ruang reagensia, dan ruang contoh pertinggal dengan fungsi masing-masing dan dilengkapi dengan alat-alat yang memadai dan lengkap. Proses pengambilan sampel bahan awal dilakukan dengan metode sampling dengan mengambil sampel dari bagian atas, bawah, dan tengah dari wadahnya. Proses sampling dapat dihitung dengan menggunakan persamaan n = 1 + √N , dimana n adalah jumlah wadah yang dibuka/disampel dan N adalah jumlah wadah yang diterima. Pengambilan sampel di lakukan di ruangan yang setara dengan kelas kebersihan jenis proses produksi. Pada pemeriksaan bahan awal dilakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap mutu yang disesuaikan kepada farmkope maupun sertifikat analisis secara kimia maupun fisika.



67



Bagian pemastian mutu pada LAFI-AD oleh QC telah melaksanakan berberapa tugas antara lain pemeriksaan bahan baku awal, pemeriksaan selama proses prduksi (in process control) dan pemeriksaan pelulusan. Pemeriksaan dimulai dengan bahan baku meliputi pemeriksaan secara fisika dan kimia sesuai dengan Farmakope Indoensia, adapun jumlah bahan baku sebanyak 5 g per bacth. QC juga telah menerapkan pemeriksaan saat pelaksanaan prosedur prosess produksi, pemgambilan sampel dilakukan terhadap produk ruahan dan antara pada setiap pemindahan proses, secara kimia maupun fisika setelah proses produksi belangsung QC juga telah menerapkan prosedur pelolosan terhadap produk jadi berupa pemeriksaan secara fisika. Pada obat jadi, Instalwastu melakukan dokumentasi dari suatu bets, pengambilan dan penyimpanan contoh pertinggal (retain sample), pengujian stabilitas dipercepat, penyusunan dan penyimpanan spesifikasi yang berlaku bagi tiap bahan dan produk. Selain itu, Instalwastu juga bertanggung jawab terhadap kualitas lingkungan kerja meliputi pengawasan bangunan, ruangan, dan peralatan serta fasilitas penunjang lain seperti kualitas udara, pemerikasaan mutu air, dan pemerikasaan limbah. Personil Instalwastu terdiri dari apoteker sebagai kepala bidang dan tenaga ahli lainnya berfungsi sebagai analis harus memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup memadai, mengikuti pelatihan sehingga dapat bekerja dengan tepat dan baik. Prosedur pengujian terhadap obat-obatan yang dihasilkan oleh Lafi Puskesad telah terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan dalam proses pemeriksaan mutu bahan baku,bahan pengemas, dan obat jadi. Saat ini, Pengujian



68



kadar air dengan metode karl fischer dilakukan Industri lain dikarenakan lafi puskesad belum memiliki alat karl fischer. 3.7.8 Inspeksi Diri Inspeksi diri di Lafi Puskesad telah dilakukan minimal setahun sekali walaupun tidak ada jadwal khusus, tindakan perbaikan juga telah dilaksanakan berdasarkan hasil inspeksi, hal terseut sesuai sebagaiaman terdapat pada CPOB 2018. Adapun Tim Inspeksi Diri terdiri dari personel yang ditunjuk langsung oleh Kalafi dan berjumlah 3 orang atau lebih. Tim Inspeksi Independen atau tidak berkaitan dengan instalasi yang diinspeksi, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penilaian Inspeksi yang objektif. Sedangkan Audit Mutu biasanya dilakukan oleh BPOM dan juga dilakukan oleh pihak luar yang melakukan Toll In manufacturing di Lafi Puskesad. 3.7.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk Dan Produk Kembalian LAFI Puskesad selalu tanggap apabila ada keluhan atau komplain terhadap produk yang telah diproduksi. Apabila terjadi keluhan atau komplain tersebut oleh LAFI Puskesad langsung disampaikan kepada Puskesad dan kemudian Puskesad memberikan perintah kepada Kalafi. Kalafi akan memerintahkan Instalwastu untuk melakukan pemerikasaan terhadap r e t a i n e d s a m p l e (contoh pertinggal) pada nomor batch yang sama sebagai pembanding. Apabila contoh pertinggal tersebut mengalami cacat, maka dilakukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan persyaratan dan akan dilaporkan kepada Puskesad, namun jika kemungkinan terjadi masalah pada saat distribusi obat, sehingga Kalafi menyarankan kepada Puskesad untuk memperbaiki pendistribusian. 69



3.7.10 Dokumentasi Dokumen yang penting dalam produksi adalah Dokumen Produksi Induk dan Batch record. Dokumen Produksi Induk berisi formula dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu. Batch record terdiri dari Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, yang merupakan hasil Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu bets produk. Sistem dokumentasi yang dilakukan di LAFI Puskesad sudah cukup baik dilihat dari Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk namun sistem penyimpanan dokumen masih secara manual dengan tuisan tangan, CPOB menyarankan aagar tidak melakukan pendokumentasian secara tulis tangan. Hal tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian informasi pada pihak terkait. Oleh karena



itu, disarankan penyimpanan dokumen dilakukan



menggunakan sistem komputerisasi agar dapat mempermudah penyampaian informasi secara menyeluruh dan cepat. Alur dokementasi pada LAFI-AD sebagiamana terdapat pada lampiran 6 halaman 150. 3.7.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu toll in dan toll out. Toll in adalah manufacturing produk industri farmasi lain yang dilakukan di LAFI Puskesad, sedangkan Toll out adalah manufacturing produk LAFI Puskesad yang dilakukan di industri farmasi lain. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak yang dilakukan di Lafi Puskesad adalah berupa kerja sama toll in dari industri farmasi lain terutama untuk produk-produk β-laktam dan sementara tidak ada kerja sama toll out dengan industri farmasi lain karena sarana



70



dan prasarana di Lafi Puskesad sudah memenuhi persyaratan CPOB sehingga tidak perlu melakukan manufacturing di industri farmasi lain. Sebelum melakukan toll in, pihak pemberi kontrak terlebih dulu melakukan audit terhadap Lafi Puskesad untuk melihat fasilitas yang dimiliki berkaitan dengan produk yang akan dilakukan toll in. 3.7.12 Kualifikasi dan Validasi Validasi dilakukan untuk membuktikan bahwa proses atau metode dapat memberikan hasil yang konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Di Instalwastu validasi yang dilakukan yaitu validasi metode analisis. Sedangkan kualifikasi merupakan bagian dari validasi yang dilakukan untuk mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang. Kualifikasi terhadap mesin dan peralatan di Lafi Puskesad meliputi kualifikasi desain (DQ), kualifikasi instalasi (IQ), kualifikasi operasional (OQ), kualifikasi kinerja (PQ). Proses kualifikasi dilakukan pada saat adanya mesin dan peralatan. Validasi dan kualifikasi dilaksanakan menurut prosedur tetap (protap) dan hasilnya didokumentasikan. 3.8 Kegiatan LAFI-AD Kegiatan Lafi Puskesad dalam melaksanakan tugas dan fungsi produksi obatobatan meliputi perencanaan dan pengadaan barang, penyimpanan barang, proses produksi, pengawasan mutu, penelitian dan pengembangan, pemeliharaan dan kegiatan administrasi.



71



3.8.1 Kegiatan Bagian Administrasi dan Logistik (Bagminlog) Ada beberapa prosedur dalam administrasi obat di Lafi AD yaitu Kabagminlog menerima wewenang dari Kalafi Puskesad untuk merencanakan pengadaan barang untuk produksi obat Lafi Puskesad berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Pelayanan Kesehatan (Ditbinyankes). Ditbinyankes adalah bagian dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) yang salah satu tugasnya mengumpulkan data kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit yang berasal dari: 1. Laporan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 2. Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) 3. Satuan Kesehatan (Satkes) di seluruh Indonesia untuk prajurit, PNS TNI AD dan keluarganya. Data tersebut dibuat Daftar Rencana Kebutuhan Obat Angkatan Darat (Renbut Obat AD) yang disesuaikan dengan anggaran. Sebagian dari kebutuhan obat juga dapat diperoleh dengan cara membeli obat jadi sesuai dengan Surat Keputusan Kasad No. SKEP/336/X/2005 tentang Pengadaan Barang/Material dan Jasa Logistik di Lingkungan TNI AD. Selanjutnya daftar obat yang akan diproduksi oleh Lafi Puskesad dianalisis dan dievaluasi oleh Direktorat Pembinaan Material Kesehatan (Ditbinmatkes) yang dikoordinasikan bersama kabagminlog, rencana kebutuhan ini diperkirakan untuk kondisi normal yang berisi informasi jenis dan jumlah bahan baku obat, bahan pengemas, bahan penolong berdasarkan formula standar dan spesifikasi obat yang telah ditentukan oleh Lafi Puskesad untuk 1 tahun. Sedangkan untuk kondisi khusus diperlukan kebijakan pimpinan dan penanganan khusus. Jika telah disetujui baru



72



kemudian Renbut BBO (Bahan Baku Obat) tersebut dikirimkan kepada Kalafi Puskesad untuk dibuat rencana produksi obat Lafi Puskesad. Bagminlog juga berkoordinasi dengan instalasi lain yang mendukung proses produksi, seperti Instalasi Produksi dalam penyediaan bahan pendukung produksi (pembersih ruangan dan pakaian pelindung produksi: sepatu, baju, sandal, dll), Instalwastu dalam penyediaan reagensia untuk kebutuhan pengujian, Instalhar dan Sisjang dalam penyediaan dan pemeliharaan peralatan atau mesin, serta Instal Simpan dalam hal sisa stok bahan baku obat tahun produksi sebelumnya. Bagminlog memiliki tugas, yaitu : 1. Menyusun rencana kebutuhan (Renbut) 2. Menyusun rencana kebutuhan anggaran (RKA) 3. Menyusun rencana pengadaan Pembelian dilakukan oleh Puskesad melalui tender (lelang), sesuai dengan PERPRES No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap penggunaan uang negara harus melalui sistem pelelangan. Tender (lelang) ini dilakukan untuk transparasi pembelian dan menghindari hal-hal seperti mark-up atau KKN antara pejabat minlog dan supplier. Setelah lelang disetujui dibuatlah kontrak antara Puskesad dengan PBF. Personil yang dapat melakukan pelelangan adalah personil yang memiliki sertifikat pengadaan dan berasal dari unit satuan instalasi terkait.



73



3.8.2 Kegiatan Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) Kegiatan Instalwastu dilaksanakan pada tahap persiapan, selama proses produksi dan setelah proses produksi. Beberapa kegiatan Instalwastu diantaranya: 1. Menyiapkan metode pemeriksaan, pengujian dan validasi metode analisis yang sesuai dengan acuan standar resmi seperti Farmakope Indonesia. 2. Menyiapkan prosedur pengambilan sampel untuk pemeriksaan dan pengujian,



dimana



setiap



sampel



yang



diambil



dicatat



dan



didokumentasikan. 3. Menyiapkan dan menyimpan baku pembanding kerja untuk pengujian. 4. Melaksanakan pengujian terhadap hasil jadi suatu sediaan, hasil yang diperoleh, dicatat pada catatan pengujian sediaan jadi. 5. Meneliti dokumen produksi (catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets) sebelum obat diluluskan. 6. Melaksanakan uji stabilitas dipercepat dan uji jangka panjang untuk menetapkan kondisi penyimpanan dan masa edar suatu produk. 7. Menyimpan contoh pertinggal setiap bets produk jadi dan catatan pengujian atau pemeriksaan. 8. Meluluskan atau menolak bahan yang akan digunakan dalam produksi meliputi



bahan



baku



obat,



bahan



baku



pembantu



dan



bahan



pengemas.Hasilnya dicatat pada laporan hasil pengujian. 9. Melaksanakan In Process Control (IPC) selama proses produksi dan memberikan keputusan atas diluluskan atau tidaknya hasil suatu tahap produksi sampai hasil produk akhir. 10. Membantu dalam pelaksanaan validasi proses produksi.



74



11. Memantau stabilitas produk-produk yang telah dikeluarkan atau didistribusikan sampai beberapa waktu setelah batas daluarsa terutama untuk sediaan antibiotik. 12. Hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan diringkas, dicatat dan didokumentasikan dalam lembaran yang disebut Laporan Hasil Pengujian (LHP). Adapun untuk membantu dalam pelaksanan tugas dalam Pengawasan Mutu Instalwastu memiliki bangunan yang terdiri dari: 1.



Laboratorium mikrobiologi Laboratorium mikrobiologi terdiri dari 2 laboratorium, yaitu laboratorium untuk uji sterilitas dan laboratorium untuk uji potensi atau uji lainnya. Laboratorium mikrobiologi dilengkapi dengan ruangan steril dan Laminar Air Flow dan alat pembaca daya hambat bakteri (Read Biotic) serta alat-alat penunjang lainnya seperti inkubator untuk jamur dan bakteri, lemari pendingin, oven sterilisator dan autoklaf.



2.



Laboratorium kimia Ruang laboratorium kimia memiliki peralatan dan fasilitas yang menunjang pemeriksaan mutu secara kimia, seperti lemari asam dan climatic chamber.



3.



Ruang fisika Peralatan yang terdapat di ruang fisika antara lain adalah alat uji kekerasan tablet yang disertai dengan uji ketebalan dan diameter tablet, alat uji keregasan tablet, alat uji kebocoran strip dan alat uji waktu hancur tablet.



4.



Ruang instrumen



75



Peralatan yang terdapat di ruang instrumen adalah Spektrofotometer UV– Vis, alat uji disolusi dan HPLC. 5.



Ruang contoh pertinggal Ruang ini sebagai tempat penyimpanan contoh pertinggal bahan baku obat dan obat jadi dengan masa simpan satu tahun setelah masa kadaluwarsa.



6.



Ruang timbang



7.



Gudang reagent



8.



Perpustakaan



9.



Ruang staf



3.8.3 Kegiatan Instalasi Penelitian dan Pengembangan (Installitbang) Pelaksanaan kegiatan Installitbang dimulai dengan pengajuan rencana penelitian dan pengembangan produk Lafi Puskesad yang meliputi : a. Mengevaluasi produk yang sudah ada dan mengembangkan produk baru untuk dikembangkan sebagai produk LAFI PUSKESAD. b. Penelitian dan pengembangan dimulai dari penelusuran pustaka, pengadaan bahan, penelitian skala laboratorium, skala pilot dan skala produksi, kemudian dilanjutkan dengan validasi proses dan pengawasan mutu produk yang dilakukan dengan bekerja sama dengan Instalprod dan Instalwastu. c. Merevisi ulang suatu formula yang sudah ditetapkan bila suatu saat terjadi perubahan alat, bahan baku, dan komponen produksi lainnya. d. Mengadakan evaluasi terhadap keluhan yang terjadi dan obat kembalian. e. Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan alat produksi, alat penunjang, prosedur pengawasan mutu bahan baku, bahan penolong dan lainlain.



76



3.8.4 Kegiatan Instalasi Penyimpanan (Instalsimpan) Kegiatan Instalsimpan antara lain: menerima, menyimpan dan mengeluarkan bahan baku obat, bahan pendukung, obat jadi dan alat untuk proses produksi. Bahan pendukung yang dimaksud adalah pakaian untuk personil, kain pel, kanebo, disinfektan yang digunakan untuk membersihkan lantai dan dinding yang terbuat dari epoksi. Peralatan yang disimpan di Instalsimpan adalah peralatan yang berukuran kecil dan berupa cadangannya. Barang yang diperoleh dari rekanan akan disimpan di Gudang Pusat II yang sebelumnya dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Komisi penerimaan barang secara administrasi, pemeriksaan fisik (label dan segelnya diperiksa), serta pemeriksaan kimia (spesifikasi barang) yang dilakukan oleh Instalwastu. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Komisi Pusat (wakil dari Puskesad, Gupus II, dan Lafi Puskesad). Setelah Laporan Hasil Pengujian (LHP) menyatakan memenuhi syarat atau lulus, maka barang dari Gupus II siap dikirim ke Lafi Puskesad (Instalsimpan) dengan adanya PPM (Perintah Penerimaan Material) dari Puskesad. Barang yang masuk ke Instalsimpan diperiksa kembali oleh Tim Komisi Intern Lafi Puskesad (personil dari Instalwastu, Minlog, dan Instalprod) mengenai kesesuaian barang dengan PPM kemudian Gupus II membuat BP (Bukti Penyerahan). Setelah dinyatakan lulus oleh Tim Komisi Intern maka barang disimpan di gudang Instalsimpan sesuai dengan jenis, sifat fisika kimia dan stabilitas dari barang tersebut, kemudian dibuat Berita Acara (BA) oleh penerima barang. Setiap bahan baku yang masuk dan keluar di Instalsimpan dicatat dalam kartu barang/kartu gantung dan card deck. Untuk kartu barang/kartu gantung



77



pencatatan dilakukan setiap kali melakukan penimbangan sedangkan card deck pencatatannya per-item obat yang telah selesai diproduksi. Sistem pencatatan card deck ini bertujuan untuk memudahkan administrasi dalam pemantauan bahan yang dikeluarkan per item. Pencatatan barang yang masuk dan keluar Instalsimpan diperlukan sebagai dokumentasi. Instalsimpan memiliki beberapa gudang yaitu: gudang bahan baku, gudang bahan pendukung, gudang bahan pengemas, gudang sejuk, gudang cairan. Bahanbahan yang termolabil disimpan di gudang sejuk. Gudang Instalsimpan merupakan ruangan kelas G (black area) yang jumlah pertikelnya tidak diperhitungkan. Personil Instalsimpan juga melakukan proses penimbangan yang dilakukan di ruang kelas E (grey area). Hasil penimbangan disimpan di ruang stagging (kelas E) untuk memudahkan personil produksi mengambil bahan dan meminimalisir kontaminasi yang berasal dari gerakan personil. Peralatan yang digunakan di Instalsimpan diantaranya adalah timbangan dengan kapasitas 5 kg, 10 kg dan serta timbangan digital dengan kapasitas 310 g dan 60 kg. Bahan-bahan yang sudah ditimbang akan dibawa ke ruang produksi dan mengalami proses pengolahan lebih lanjut sampai diperoleh produk jadi. Setelah dinyatakan lulus oleh Instalwastu maka produk jadi tersebut dari Instalprod diserahkan ke Instalsimpan dan dilaporkan ke Minlog. Minlog membuat konsep surat Perintah Penerimaan Material (PPnM) yang ditujukan kepada Gudang Pusat II, yang ditandatangani oleh Puskesad untuk menerima produk jadi dari Instalsimpan.



78



3.8.5 Kegiatan Instalasi Produksi Kegiatan produksi obat dilakukan oleh Instalasi Produksi. Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten dalam hal ini seorang Kepala Instalasi Produksi (Kainstalprod), dijabat oleh Pamen TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel Ckm (Apoteker). Kainstalprod dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh empat kepala seksi yang masing-masing dijabat oleh TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor Ckm, yang terdiri dari: a. Kepala Seksi Sediaan Non -Laktam (Kasidia Non Beta-laktam) b. Kepala Seksi Sediaan -Laktam (Kasidia Beta-laktam) c. Kepala Seksi Kemas (Kasi Kemas)



Kainstalprod dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kalafi dan dalam melaksanakan setiap tugas sehari-harinya dikoordinasikan oleh Wakalafi. Kegiatan produksi meliputi proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian. Produk obat yang dihasilkan oleh Lafi Puskesad berupa produk Beta-laktam dan produk Non Beta-laktam. Ruangan produksi di Lafi Puskesad dibagi menjadi beberapa bagian yaitu produksi Betalaktam dan produksi non Beta-laktam. 3.8.5.1 Uraian Umum Produksi di LAFI-AD Puskesad Obat-obatan yang diproduksi oleh Lafi Puskesad tidak diperdagangkan untuk masyarakat umum namun akan ada rencana untuk kedepan agar bisa bergabung dengan program BPJS sehingga obat-obatan dapat dijangkau masyarakat luas, meskipun demikian proses produksi tetap dilaksanakan sesuai dengan Pedoman CPOB yang dikeluarkan oleh Badan POM. Rencana produksi obat dibuat berdasarkan pada banyaknya jenis obat yang diminta, jenis peralatan yang dimiliki



79



(kapasitas dan spesifikasi mesin), jumlah sumber daya manusia dan jam kerja serta waktu produksi yang tersedia. Semua proses produksi yang dilakukan, dicatat dan didokumentasikan dalam Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets (Batch Record). Hal yang diuraikan dalam Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets adalah kode produk, nama produk, nomor bets, besar bets, bentuk sediaan, kemasan dan tanggal pengolahan atau pengemasan. Selain itu, Catatan Pengolahan Bets juga menguraikan mengenai komposisi, spesifikasi, peralatan, penimbangan, prosedur pengolahan dan rekonsiliasi. Pada Catatan Pengemasan Bets diuraikan tentang pengemasan meliputi penerimaan bahan pengemas, prosedur pengemasan primer, kesiapan jalur pengemasan sekunder, prosedur pengemasan sekunder, hasil obat jadi, kelulusan oleh pengawasan mutu, rekonsiliasi proses pengemasan dan pengiriman obat jadi ke instalsimpan. Proses produksi dimulai dari penimbangan bahan baku yang akan digunakan dan dikeluarkan dari Instalsimpan berdasarkan Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets untuk setiap produk. Barang yang telah dikeluarkan dari Instalsimpan selanjutnya memasuki tahap pengolahan pada masing-masing seksi produksi, yaitu seksi sediaan Non Beta-laktamdan seksi sediaan Beta-laktam. Seksi Sediaan Non -Laktam.



80



3.8.5.2 Tata Ruang Produksi di LAFI-AD Ruangan produksi di Lafi Puskesad dibagi menjadi beberapa bagian yaitu produksi -Laktam, produksi Non -Laktam dan produksi Sefalosporin. Ruang produksi ini terdiri dari: 1) Ruang Produksi Kelas G a) Ruang ganti pria dan wanita b) Gudang cairan c) Gudang bahan pendukung d) Gudang bahan baku e) Ruang administrasi gudang 2) Ruang Produksi Kelas F Ruang kemas sekunder 3) Ruang Produksi Kelas E a) Ruang penimbangan b) Ruang staging c) Ruang produksi sediaan padat d) Ruang produksi sediaan cairan obat dalam e) Ruang produksi sediaan cairan obat luar f) Ruang stripping Puskesad memproduksi sediaan padat, sediaan cairan obat dalam, dan sediaan cairan obat luar. Produksi sediaan Non Beta-laktam di Lafi Puskesad ditujukan untuk penggunaan pengobatan bagi anggota dan keluarga TNI. Adapun tata ruang pada ruang produksi Non Beta-laktam di Puskesad terdiri dari ruang Kelas G (ruang ganti pakaian pria dan wanita serta gudang bahan awal dan obat jadi), Ruang Kelas



81



F (ruang pengemasan sekunder), Ruang Kelas E (Ruang pengolahan dan pengemasan primer obat non steril). Antara ruang kelas kebersihan E dan F dibatasi dengan adanya buffer room. Sistem tata udara pada fasilitas produksi Beta-laktam Puskesad menggunakan 2 Unit Penanganan Udara (Air Handling Unit/AHU) dimana koridor dijaga dengan tekanan udara lebih tinggi daripada di dalam ruang produksi. Bangunan dan sarana di LafiAD telah memenuhi persyaratan CPOB 2018. 3.8.5.3 Personil Kepala bagian Produksi di Lembaga Farmasi Angkatan Darat (LafiAD) merupakan seorang Apoteker dimana sesuai dengan ketentuan dalam CPOB. Personil untuk produksi sediaan non Beta-laktam dibagi menjadi personil untuk produksi sediaan padat, sediaan cair, serta personil dibagian pengemasan. Personil bekerja sesuai dengan pembagian kerja masing-masing pada jam kerja mulai pukul 08.00 -12.00 dilanjutkan pukul 13.00-15.00. Personil sebelum memasuki ruangan maka perlu memastikan bahwa tubuhnya telah bersih dan siap untuk bekerja. Sebelum memasuki suatu ruangan yang berbeda kelas harus melawati ruang antara atau buffer room. Untuk masuk ke dalam ruang produksi, maka personil harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang khusus untuk bekerja sesuai dengan kelas kebersihan. 3.8.5.4 Alur Produksi Secara Umum Pada alur barang, bahan baku dan bahan tambahan untuk produksi berasal dari Instalasi Penyimpanan. Bahan tersebut ditimbang sesuai dengan formula yang ada. Seluruh proses yang terjadi pada bahan baku obat mulai penimbangan hingga pengemasan dalam kemasan sekunder didokumentasikan ke dalam batch record.



82



Batch record merupakan catatan batch dari awal penimbangan hingga produk jadi siap diedarkan. Batch record terdiri dari 2 bagian yaitu: Catatan Pengolahan Batch dan Catatan Pengemasan Batch. 1) Catatan Pengolahan Batch terdiri dari: a. Formula standard obat b. Spesifikasi c. Peralatan d. Tabel penimbangan e. Prosedur pengolahan (tahapan proses dan hasil) f. Rekonsiliasi (proses mencocokkan antara hasil teoritis dengan hasil nyata) 2) Catatan Pengemasan Batch terdiri dari: a. Penerimaan bahan pengemas b. Prosedur stripping dan hasil c. Kesiapan jalur pengemasan sekunder d. Kesiapan jalur pelipatan brosur e. Prosedur pengemasan sekunder f. Hasil obat jadi g. Rekonsiliasi h. Pemeriksaan oleh wastu i. Pengiriman obat jadi ke Instalasi Penyimpanan Setiap alur proses pada Lafi Puskesad mengikuti prinsip one work flow. Alur produksi sebagiamana terdapat pada lampiran 7 halaman 151. Seluruh proses produksi berjalan sesuai urutannya dimana memastikan tidak ada suatu proses yang



83



harus kembali lagi ke ruang sebelumnya. Sistem tersebut harus dibuat dengan baik agar seluruh proses dapat dilaksanakan dengan memenuhi syarat klasifikasi ruangan dan urutan kerja pada bagian produksi. Hasil observasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa bagian produksi di Lafi Puskesad telah memenuhi syarat CPOB 2018 karena alur kerja di Lafi Puskesad telah sesuai dengan urutan proses produksi dan memenuhi syarat ruangan. Selain itu ruangan produksi di Lafi Puskesad dekat dengan Bagian Pengawasan Mutu, sehingga hasil pemeriksaan sampel dan pemberian sampel dapat berlangsung cepat sehingga akan mengurangi waktu perjalanan sampel. 3.8.5.6 Sediaan Non B-Laktam Pengolahan sediaan padat dimulai dari proses penimbangan hingga pengemasan primer. Proses ini dilakukan di ruang kelas kebersihan E. Sedangkan untuk proses pengemasan sekunder dilakukan di ruang kelas kebersihan F. Selama proses produksi, seluruh proses mulai dari penimbangan hingga pengemasan didokumentasikan dalam batch record. Tata letak denah ruangan sebagaiamana terdapat lampiran 8 halaman 152. Dalam melakukan setiap tahap proses produksi sediaan padat selalu dilakukan pencucian alat dan pembersihan ruangan sebelum dan sesudah melakukan proses. Kebersihan alat akan diperiksa oleh Wastu dan ditetapkan apakah ruangan dan alat tersebut layak untuk proses berikutnya. Bila lulus pemeriksaan, alat akan diberi label bersih dimana label bersih tersebut akan disertakan di dalam batch record sehingga seluruh proses akan terjamin mutunya. A. Sediaan Tablet



84



Ruang produksi tablet terdiri dari ruang timbang, ruang mucilago, ruang campur, ruang granulator, ruang pengering, ruang ayak, ruang cetak, ruang penyalutan, ruang stripping, dan ruang cuci alat. Ruangan-ruangan ini dilengkapi dengan lampu penerangan yang memadai, HVAC dengan penghisap debu, dan lapisan epoksi pada dinding dan lantai setiap ruangan. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan tablet diantaranya adalah timbangan elektrik, mesin pembuat mucilago dengan energi panas dari uap, mesin pencampur basah (super mixer), mesin pencampur kering (planetary mixer), oven pengering/FBD, granulator, mesin cetak tablet, mesin salut film, dan mesin strip tablet. Proses pembuatan tablet dimulai dari : 1) Proses penimbangan bahan baku Proses penimbangan dimulai dari penimbangan bahan aktif dan bahan tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam pembuatan tablet dilakukan di ruang kelas E dan ditimbang oleh personel Instalsimpan minimal 2 (dua) orang, dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksiksan. Parameter kritis dalam proses penimbangan adalah kalibrasi timbangan agar didapatkan hasil penimbangan yang tepat. Timbangan yang tidak tepat maka akan mempengaruhi mutu dari produk jadi yang dihasilkan, selain itu juga diperlukan pengetahuan dan pemahaman tentang protap penimbangan dari personil, agar diperoleh hasil yang tepat. Hasil penimbangan disimpan di dalam ruang staging. 2) Proses pembuatan bahan pengikat (mucilago) Sejumlah tertentu aqua demineralisata dididihkan dalam tangki pemanas double jacket. Setelah mendidih, dimasukkan sejumlah bahan pengawet



85



(misalnya: nipagin) kemudian diaduk hingga homogen. Setelah itu, masukkan gelatin danaduk homogen. Kemudian Amylum solani yang sebelumnya sudah dikembangkan dimasukkan dalam aqua demineralisata sedikit demi sedikit. Selanjutnya dilakukan pengadukan sampai terbentuk massa bening. 3) Proses pencampuran bahan berkhasiat dengan fase dalam Bahan berkhasiat dicampurkan dengan fase dalam dan diaduk sampai homogen. Saat mencampur melihat sifat bahan baku seperti higroskopis, kristal, volumines, dan lain-lain, dicampur sedikit demi sedikit. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah jumlah, putaran mesin, dan lama mencampur agar dihasilkan massa yang homogen. 4) Proses Granulasi Basah Setelah proses pencampuran bahan berkhasiat dengan fase dalam dilakukan proses granulasi. Metode granulasi yang digunakan di Lafi Puskesad adalah granulasi basah yaitu proses pembuatan granul dengan cara membasahi bahan-bahan yang digunakan hingga menjadi masa kempa. 5) Proses pengeringan Massa yang telah diperoleh kemudian dikeringkan dalam oven dengan suhu ± 40-50oC selama 15 jam sampai terbentuk massa setengah kering dengan kapasitas oven 500 kg. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah suhu dan waktu pengeringan. 6) Proses pengayakan Massa setengah kering diayak dengan ayakan ukuran mesh tertentu, tergantung dari jenis dan ukuran tablet.



86



7) Proses pengeringan Massa yang telah diayak dikeringkan kembali di oven dengan suhu dan waktu yang sama seperti pengeringan sebelumnya sampai mencapai kadar air sekitar 2-5%, tergantung jenis tablet yang dibuat. 8) Proses pengayakan Massa yang telah kering dilakukan pengayakan kembali dengan ayakan ukuran mesh tertentu sampai diperoleh massa granul. Misalnya untuk tablet dengan ukuran 6,5 mm dan 7,5 mm menggunakan diameter mesh 16 sedangkan untuk tablet dengan diameter 12 mm dan 13 mm menggunakan mesh 10. 9) Pengawasan mutu Terhadap granul yang telah dikeringkan dilakukan pengujian mutu (IPC), yakni kadar air dan pemeriksaan susut pengeringan. Granul yang memenuhi syarat dibuat massa cetak dengan penambahan fase luar dan dilakukan IPC dengan mengambil sampel sebanyak 3 x 7,5 g untuk dilakukan uji kadar oleh Instalwastu. 10) Proses pembuatan massa cetak granul Granul yang telah lulus dalam uji mutu (IPC) kemudian dibuat massa cetak dengan penambahan pelincir (untuk mengurangi gesekan antar zat), pelicin (untuk mengurangi gesekan antara zat dengan alat/mesin cetak) dan penghancur luar, lalu diaduk hingga homogen. 11) Pengawasan mutu Massa cetak yang akan dicetak, sebelumnya dilakukan pengujian mutu (IPC) terhadap homogenitas kadar zat aktifnya.



87



12) Proses pencetakan tablet Massa cetak yang telah lulus uji mutu kemudian dicetak dengan mesin cetak tablet yang sebelumnya telah disesuaikan dengan ukuran dan diameter tablet yang akan dibuat. Selama proses pencetakan harus diperhatikan kekerasan, ketebalan, dan keragaman bobot tablet, kemudian hasil cetak tersebut dialirkan ke dalam alat deduster untuk menghilangkan debu/fines yang masih ada pada permukaan tablet. Parameter yang harus diperhatikan pada tahap ini adalah kecepatan putaran dan tekanan. 13) Pengawasan mutu Selama pencetakan, dilakukan IPC di ruang produksi terhadap sisi kanan dan kiri mesin cetak yang meliputi keragaman bobot, kekerasan tablet dan ketebalan tablet sedangkan pengujian mutu oleh Instalwastu meliputi uji waktu hancur, keregasan, diameter, tebal, kekerasan, keragaman bobot tablet, kadar bahan aktif, dan uji disolusi untuk tablet tertentu pada hasil pencetakan. Sampling IPC tablet dilakukan setiap 15 menit sekali. Setiap 15 menit dilakukan IPC kepada tablet hasil cetak dengan menimbang bobot dari 10 tablet kanan dan kiri kemudian melihat dan mencatatnya di batch record apakah masuk spesifikasi yang sudah ditetapkan dan cek kekerasan dan ketebalan dari tablet. Bila tidak memenuhi spesifikasi maka akan dilakukan penyesuaian dan cek kinerja mesin cetak. Masalah yang sering dihadapi ketika proses cetak adalah capping, yaitu rusaknya tablet sehingga tablet yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Capping dapat disebabkan oleh proses pengeringan yang tidak baik sehingga kadar air tidak sesuai dan mempengaruhi dalam proses



88



pencetakan. Sebanyak 50 tablet dikirim ke Instalwastu untuk dilakukan uji kualitas dari tablet yang dicetak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan di batch record. 14) Proses penyalutan Pada proses penyalutan, parameter yang harus diperhatikan adalah suhu, ketebalan,



tekanan



spray



gun,



frekuensi



penyemprotan,



lubang



penyemprotan, waktu penyemprotan, jarak penyemprotan, keseragaman warna dan kecepatan pemutaran panci. Sedangkan untuk tablet yang tidak disalut, langsung dikemas (stripping). 15) Pengawasan mutu Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tablet salut adalah penampilan, waktu hancur, ketebalan dan keragaman bobot. 16) Proses stripping Tablet salut ataupun tablet biasa yang telah lulus uji mutu, distrip dengan menggunakan bahan pengemas Polycellonium sebagai kemasan primer, dengan suhu mesin ± 80°-100°C. Hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetripan yaitu sebelum digunakan sealing roller pada mesin stripping harus dipanaskan terlebih dahulu. Suhu mesin tidak boleh terlalu rendah karena akan menyebabkan kemasan tidak dapat melekat satu sama lain dan juga tidak boleh terlalu tinggi karena akan menyebabkan perlekatan yang buruk atau pelelehan pada stripnya. Selain suhu yang digunakan, hal yang perlu diperhatikan adalah kecepatan. 17) Pengawasan mutu



89



Pengujian mutu yang dilakukan di ruang produksi terhadap hasil stripping meliputi uji kebocoran strip secara visual, penandaan ED (Expired Date) dan nomor batch setiap 30 menit sekali. Tablet yang telah distrip akan dikirim ke Seksi Kemas untuk dikemas sekunder, lalu obat jadi dikirim ke Instalsimpan. Untuk pembuatan tablet dengan metode cetak langsung dimulai dari proses penimbangan bahan baku, selanjutnya mengikuti proses pencampuran massa cetak sampai dengan proses penyetripan dan pengemasan tanpa melalui proses granulasi. B. Sediaan kapsul Ruang produksi kapsul terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian dan polishing, serta ruang stripping. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan kapsul diantaranya adalah mesin pencampur, mesin pengisi kapsul, mesin polishing, dan mesin strip. Alur proses produksi sediaan kapsul adalah sebagai berikut: 1) Penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E. Proses penimbangan dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang personel Instalsimpan dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksikan. 2) Pencampuran/granulasi Semua bahan yang telah ditimbang dilakukan pencampuran hingga homogen. Bahan yang diisikan ke dalam cangkang kapsul ada yang harus digranulasi terlebih dahulu untuk memperbaiki sifat alirnya sedangkan



90



untuk bahan yang tidak digranulasi dapat langsung diisikan ke dalam cangkang kapsul. 3) Pengawasan mutu Dilakukan In Process Control (IPC) oleh Instalwastu terlebih dahulu untuk diperiksa kadar zat aktifnya sebelum massa kapsul diisikan ke dalam cangkang kapsul. 4) Pengisian kapsul Massa kapsul yang telah diluluskan oleh Instalwastu diisikan ke dalam cangkang kapsul. Selama proses pengisian, dilakukan pengawasan mutu (IPC) terhadap keragaman bobot, kadar zat aktif, dan waktu hancur kapsul dan uji disolusi untuk kapsul tertentu. 5) Polishing Kapsul harus melewati proses polishing terlebih dahulu sebelum dilakukan stripping untuk menghilangkan debu yang menempel pada bagian luar cangkang kapsul. 6) Penyetripan/stripping Setelah melalui proses polishing, kapsul distrip dengan cara yang sama seperti pada proses stripping tablet. 7) Pengaw asan mutu Pengujian mutu yang dilakukan di ruang produksi terhadap hasil stripping meliputi uji kebocoran strip secara visual, penandaan ED dan nomor batch setiap 30 menit sekali. Kapsul yang telah lulus uji mutu siap dikeas dan obat jadi dikirim ke Instalasi penyimpanan. C. Cairan Obat Luar



91



Terdapat 5 ruangan untuk produksi cairan obat luar, yaitu ruang staging , ruang pencucian alat dan ruang kemasan, ruang pencampuran, ruang filling, ruang pengemasan sekunder. 1. Staging Sebagai tempat penyimpanan bahan baku yang telah di timbang. 2. Pencucian alat dan kemasan Sebagai tempat untuk pemeliharaan alat dan pencucian kemasan primer. 3. Ruang pencampuran Sebagai tempat untuk proses mencampur bahan yang akan digunakan 4. Ruang filling Sebagai tempat untuk mengisi produk kedalam kemasan primer 5. Pengemasan sekunder Sebagai tempat untuk melindungi kemasan primer produk melalui pemasukan ke folding box (dus) sebagai kemasan sekunder. Alur proses produksi obat luar meliputi: 1) Penimbangan bahan baku Proses penimbangan bahan baku dan bahan tambahan lainnya dilakukan di ruang kelas E. Proses penimbangan dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang personel Instalsimpan dimana 1 orang menimbang dan 1 orang menyaksikan. 2) Pencampuran bahan Pembuatan larutan povidon iodine dilakukan dengan cara povidon iodine direndam dengan air dan dibiarkan 24 jam. Setelah itu diaduk sampai homogen. Pencampuran zat tambahan lain yang telah ditimbang,



92



masing-masing dilarutkan dalam pelarut yang sesuai sampai larut sempurna, kemudian dicampur dengan larutan povidon iodine. Selanjutnya ditambahkan air sampai tanda batas yang telah ditentukan sesuai volume yang diinginkan. 3) Pengawasan mutu Pengujian mutu (IPC) dilakukan terhadap hasil pencampuran yang terdiri dari kadar zat aktif, berat jenis, dan pH. 4) Pengisian, penutupan, labelling dan pengemasan sekunder Setelah lulus uji mutu maka dapat dilakukan pengisian, penutupan dan pemberian etiket atau label. 5) Pengawasan mutu Produk yang telah dikemas tetap dilakukan pemeriksaan mutu yang meliputi keseragaman isi atau volume, kadar zat aktif, pH dan bobot jenis. Setelah lulus uji mutu, dilakukan proses pengemasan kemudian obat jadi diserahkan ke Instalsimpan. 3.8.5.7 Seksi Sediaan -laktam Gedung produksi produk Beta-laktam diletakkan terpisah dengan gedung produksi non Beta-laktam dengan tujuan untuk mencegah hipersensitifitas dan kontaminasi silang (cross contamination). Adapun deah gedung beta-laktam sebagaimana terdapat pada lampiran 9 halaman 153. Gedung produksi produk Betalaktam di Lafi Puskesad telah dilengkapi dengan sistem pengaturan udara (Air Handling System), air washer, air shower, dan ruang penyangga (air lock), serta lantai, dinding, dan langit-langit telah dilapisi oleh bahan epoksi. Ruangan untuk produksi sediaan Beta-laktam terdiri dari:



93



a. Ruang kelas E khusus, adalah ruangan untuk pengolahan produk peroral. b. Ruang kelas F, adalah ruangan untuk pengemasan sekunder. c. Ruang kelas G, adalah ruangan untuk gudang Bahan Baku Obat (BBO) dan bahan kemas. A. Kelas Kebersihan Ruangan untuk produksi sediaan Beta-laktam dapat dilihat dari system pengaturan udara (Air Handling System/AHS) i. Spesifikasi ruang kelas E, penambahan udara segar (fresh air) sebanyak 10-20% dengan efisiensi saringan udara 99,95%, suhu ruangan 20-27°C dan RH maksimum 70%. ii. Spesifikasi ruang kelas F, suhu ruang pengemasan sekunder 20-28°C. iii. Spesifikasi ruang kelas G, suhu ruang/suhu kamar. Personel yang bekerja di ruang Beta-laktam diharuskan menggunakan pakaian khusus, lengkap dengan perlengkapannya yang berupa masker, penutup kepala, sepatu, dan sarung tangan sesuai dengan tempat atau ruangan dimana personel melakukan tugasnya untuk mencegah hipersensitifitas dan kontaminasi silang baik kontaminasi personel terhadap sediaan ataupun sebaliknya. Untuk mencegah kontaminasi dari luar danagar kontaminan Beta-Laktam tidak terbawa keluar dari gedung produksi, maka dilengkapi dengan ruang antara yang memiliki perbedaan tekanan. Perbedaan tekanan yang dimaksudkan adalah tekanan yang ada di koridor lebih tinggi (positif) dibandingkan tekanan dalam ruangan produksi. Setelah memasuki ruang pengolahan Beta-laktam personel melewati air shower yang dengan tujuan untuk menghindari adanya partikel-partikel Beta-



94



laktam keluar dari ruang produksi dan menghilangkan partikel-partikel pengotor yang melekat pada pakaian. Personel keluar dari ruang pengolahan Beta-laktam terlebih dahulu melewati air shower kembali kemudian personel diharuskan untuk mandi. Seksi produksi sediaan Beta-laktam meliputi sediaan kaplet, kapsul, dan sirup kering. Produksi -laktam di Lafi Puskesad telah mendapat 5 sertifikat CPOB dari BPOM yang meliputi: tablet antibiotika penisilin dan turunannya, tablet salut antibiotika penisilin dan turunannya, kapsul keras antibiotika penisilin dan turunannya, suspensi kering oral antibiotika penisilin dan turunannya, serbuk steril injeksi antibiotika penisilin dan turunannya. Prosesproduksi Beta-laktam dilakukan pada gedung yang terpisah dengan produksi Non Beta-laktam untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang. Kondisi ruangan di Beta-laktam selalu diukur secara berkala untuk mengukur pertukaran udara, suhu udara, kelembaban dan jumlah partikelnya. A. Sediaan Kaplet Proses produksi kaplet golongan Beta-laktam dilakukan dengan metode cetak langsung. Cetak langsung dimulai dari proses penimbangan bahan baku selanjutnya proses pencampuran massa cetak sampai dengan proses penyetripan dan pengemasan. Setelah dilakukan proses pencampuran dilanjutkan dengan uji homogenitas terhadap bahan yang dicampur, serta dilakukan uji keseragaman bobot terhadap kaplet yang telah dicetak. Pada saat proses penyetripan dilakukan uji kebocoran strip, setelah lulus uji maka dapat dilakukan tahap penyelesaian yang disebut finishing good (dilakukan proses pengepakan/pengemasan sekunder).



95



B. Sediaan Kapsul Proses pembuatan kapsul pada seksi sediaan Beta-laktam sama dengan proses pembuatan kapsul pada seksi sediaan Non Beta-laktam. Ruang produksi sediaan kapsul terdiri dari ruang pencampuran, ruang pengisian, polishing serta ruang stripping. Peralatan yang digunakan untuk pembuatan kapsul antara lain mesin campur, mesin pengisi kapsul, mesin polishing dan mesin stripping. Proses pembuatan sediaan kapsul secara umum adalah sebagai berikut : 1) Penimbangan bahan baku Penimbangan bahan baku kapsul dilakukan di ruang timbang. 2) Pencampuran Setelah semua bahan ditimbang, dilakukan proses pencampuran hingga homogen. Ada beberapa bahan-bahan tertentu harus terlebih dahulu digranulasi sebelum diisikan ke dalam cangkang kapsul untuk memperbaiki sifat alirnya. Setelah proses pencampuran, dilakukan In Process Control terhadap homogenitas produk antara dan kadar zat aktif. 3) Pengisian kapsul Setelah diluluskan oleh Instalwastu maka massa kapsul diisikan ke dalam cangkang kapsul. Ruang pengisian kapsul dilengkapi dengan dust collector, untuk menghisap debu-debu yang menempel pada cangkang kapsul. 4) Polishing Sebelum kapsul di-strip, dilakukan polishing terlebih dahulu untuk menghilangkan debu-debu yang menempel pada cangkang kapsul.



96



Setelah proses polishing, dilakukan In Process Control terhadap produk ruah yaitu uji identifikasi keseragaman bobot, waktu hancur, disolusi, dan uji mutu meliputi keseragaman kandungan dan kadar zat aktif. 5) Stripping Setelah polishing maka kapsul siap di-strip. Dalam proses penyetripan perlu diperhatikan suhu sebagai parameter kritis yang mempengaruhi kualitas produk. Setelah proses stripping, dilakukan In Process Control yaitu tes kebocoran strip dan apabila tidak bocor, kapsul yang telah distrip siap dikemas. Pengemasan yang telah selesai dilanjutkan dengan dilakukannya pemeriksaan QC oleh Instalwastu. Setelah diperiksa oleh Instalwastu, hasil pengemasan diberi label “Diluluskan” kemudian seksi kemas membuat laporan administrasi yang terdiri dari laporan bulanan untuk dilaporkan kepada Kalafi dan bukti penyerahan obat dari Kainstalprod ke Kainstalsimpan, selanjutnya obat jadi dikirim ke bagian Instalsimpan.



3.8.6 Kegiatan Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang (Instalhar dan Sisjang)



Instalasi pemeliharaan dan sistem penunjang merupakan pelaksana fungsi pemeliharaan dan perbaikan terhadap peralatan produksi dan laboratorium, sehingga siap digunakan. Kegiatan lainnya yaitu penatalaksanaan limbah industri, menyiapkan utilitas guna mendukung kegiatan produksi, dan merencanakan kebutuhan suku cadang untuk mendukung kegiatan pemeliharaan dan perbaikan. Seluruh kegiatan pemeliharaan dan perbaikan akan dilaporkan kepada Kalafi.



97



Kainstalhar dan Sisjang, dijabat oleh Perwira Menengah TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor Ckm. Kainstalhar dan Sisjang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua kepala urusan yang masing-masing dijabat oleh Pama TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten Ckm, yang terdiri dari: a. Kepala Urusan Pemeliharaan (Kaurhar). b. Kepala Urusan Sistem Penunjang (Kaursisjang). Kainstalhar dan Sisjang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Kalafi, dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakalafi. Fasilitas pendukung/utility yang ada di Lafi Puskesad antara lain terdiri dari pengolahan air baku farmasi, instalasi listrik, uap/boiler, Air Handling System (AHS) dan udara bertekanan. Sumber air bersih didapat dari pasokan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kemudian diolah menjadi air baku farmasi (purified water) melalui instalasi pengolahan air. Air baku farmasi adalah air yang telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan baku air untuk produksi steril maupun non-steril. Penanggung jawab pengelolaan fasilitas ini adalah Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang. Fasilitas utility terdiri dari: 3.8.6.1 Instalasi Pengolahan Air Sumber air bersih Lafi Puskesad berasal dari pasokan atau suplai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kemudian diolah menjadi air baku farmasi (purified water) melalui Instalasi Pengolahan Air. PDAM dipilih sebagai sumber air karena kandungan air tanah masih banyak mengandung logam. Air baku farmasi adalah air yang telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan baku air untuk produksi steril maupun non-steril. Penanggung jawab pengolahan air ini



98



adalah Kepala Instalasi Pemeliharaan dan Sistem Penunjang. Alr sistem pengolahan air pada Industri LAFI-AD ebagaimana terdapat pada lampiran 10 halaman 154. Untuk digunakan dalam proses produksi air PAM tersebut harus mengalami beberapa tahapan pengolahan, dengan tujuan sebagai berikut : 1. Menghilangkan kekeruhan dan partikel untuk mencegah pengotoran pada membran dan peralatan. 2. Menghilangkan kesadahan dan logam : untuk mencegah terjadinya kerak pada pengolahan akhir. 3. Menghilangkan pengotor senyawa organik dan mikroorganisme. 4. Mengendalikan pertumbuhan mikroorganisme dan menghilangkan senyawa kimia pengendali mikroorganisme untuk mencegah degradasi pada pengolahan akhir. 1. Penampungan Air PDAM Air dari PDAM ditampung terlebih dahulu dalam bak penampung air (ground tank) berukuran 18 x 6 x 3 m3. Ground tank dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1) Bak I Air dari PDAM pertama kali ditampung dalam bak ini. Bak I digunakan untuk memenuhi kebutuhan air kamar mandi dan WC. 2) Bak II Bak ini merupakan kelanjutan dari bak I dimana air yang dialirkan lebih jernih (ada sekat antar bak yang menahan kotoran). Air dari bak II sebagian didistribusikan melalui pipa dan digunakan untuk kegiatan pencucian botol. 3) Bak III



99



Kelanjutan dari bak II, dengan ukuran paling besar. Air yang ditampung lebih jernih, digunakan sebagai sumber air untuk pengolahan aqua demineralisata (purified water) yang dipergunakan untuk keperluan proses produksi. Dinding ground tank dibuat kasar yang bertujuan untuk mengadsorbsi kotoran yang terbawa oleh air. Sekat-sekat bertujuan untuk menahan kotoran sehingga air yang dialirkan dari bak satu ke bak berikutnya lebih bersih. 2. Saringan Pasir (Sand Filter) Penyaringan secara fisik menggunakan pasir silika, zeolith, manganese greensand, dan berfungsi untuk menyaring cemaran-cemaran besar (organik dan anorganik) yang terbawa oleh air PDAM. Harus ada dua jenis mesh yang bertujuan untuk menutup celah-celah antar filter (pasir silika /zeolith/ manganese greensand) sehingga kontaminan tidak mengisi celah-celah tersebut. Pada proses filtrasi melalui sand filter terjadi proses filtrasi ulang(re-filter) melalui filter yang sama (backwash) selama kurun waktu ± 15-20 menit kemudian dilakukan sampling, hasil filtrasi dilakukan pemeriksaan meliputi: pH, warna, kejernihan, dan bau. 3. Saringan Karbon Saringan karbon berfungsi untuk mengadsorbsi bau, rasa, warna, kontaminan zat organik dan unsur klor yang ditambahkan pada pengolahan air di PDAM. Filter pada saringan karbon menggunakan karbon aktif. Harus ada dua jenis mesh pada saringan ini. Pada proses filtrasi dengan saringan karbon juga dilakukan back wash selama ± 15-20 menit kemudian dilakukan sampling, hasil filtrasi dilakukan pemeriksaan meliputi: pH, warna, kejernihan, dan bau. Alur proses carbon filter sebagaimana terdapat pada gambar 3.1 berikut.



100



Gambar 3.1 Alur Proses Carbon Filter. 4. Water softener Proses selanjutnya adalah proses menghilangkan kesadahan air yaitu dengan menghilangkan kandungan Ca dan Mg menggunakan resin kation. Pada proses ini dilakukan back wash dan regenerasi dengan lama masing-masing proses selama ± 15-20 menit. Hasil filtrasi di sampling, hasil filtrasi dilakukan pemeriksaan meliputi: pH, warna, kejernihan, bau, dan kesadahan. Uji kesadahan menggunakan tablet EBT. Bila kadar Ca dan Mg rendah maka akan tercapai warna biru. 5. Penukar anion dan kation Penukar anion dan kation berfungsi untuk menghilangkan air dari mineral mineral. Pada proses ini kation ditangkap oleh resin dan ditukar dengan H+ yang berasal dari HCl, sedangkan untuk anion ditangkap oleh resin dan ditukar dengan OH- yang berasal dari NaOH. Setelah resin jenuh (resin tidak mampu menangkap anion dan kation lagi) maka dilakukan back wash. Alur proses produksi sebagaimana teradat pada gambar 3.2 berikut.



101



Gambar 3.2 Alur Proses Kation-Anion Exchanger Untuk menentukan kualitas air, ada tiga parameter yang harus diukur yaitu TDS (Total Dissolve Solid), konduktivitas, dan pH. Kualitas air yang baik memiliki TDS dengan konsentrasi dibawah 10 ppm, konduktivitasnya dibawah 1,3μs/cm dan pH netral (±7).Air yang telah memenuhi syarat ditampung didalam tangki yang kemudian siap untuk didistribusikan ke bagian-bagian produksi dan laboratorium yang membutuhkan. 6. Reverse Osmosis Reverse osmosis merupakan teknik pembuatan air murni (purified water) yang dapat menurunkan hingga 95% Total Dissolve Solids (TDS) di dalam air. Reverse osmosis terdiri dari lapisan filter yang sangat halus (hingga 0,0001 mikron). Air yang digunakan untuk produksi steril adalah High Purified Water (HPW) yang telah mengalami pengolahan dengan cara Reverse Osmosis dan Looping System pada suhu 800 C selama 24 jam. Looping System dilengkapi dengan lampu UV untuk membunuh bakteri. Looping System ini juga dilengkapi dengan alat pengukur TOC (Total Organic Carbon) untuk mendeteksi sisa bakteri yang telah mati pada



102



suhu 800 C dan kandungan organik lain. Besarnya TOC yang dipersyaratkan untuk HPW tidak lebih dari 500 ppb. 3.6.8.2 Instalasi Pengolahan Sistem Tata Udara (Heating, Ventilating, Air Conditioning (HVAC)) Heating, Ventilating, and Air Conditioning (HVAC) atau Air Handling System (AHS) adalah sistem pengaturan udara yang berfungsi mengkondisikan udara dalam ruangan produksi yang dilengkapi dengan sarana pengatur suhu dan kelembaban. Parameter ini dapat mempengaruhi kualitas produk dari industri farmasi, selain itu juga terdapat parameter lainnya antara lain pertukaran udara (air change), tekanan udara, kontaminasi mikroba dan cemaran partikel. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menyediakan aliran udara kering dan dingin yang bersih untuk tiap-tiap ruangan produksi. Sistem tata udara sebagaimana terdapat di LzAFIAD dapat terlihat pada lampiran 11 halaman 155. Sistem HVAC sebagaimana terdapat pada gambar 3.3 berikut.



Gambar 3.3 Sistem HVAC di Lafi Puskesad Pada ruang Kelas D terdapat pre-filter dan medium filter, sedangkan pada ruangan Kelas C dan B terdapat pre-filter, medium filter dan HEPA filter, pada ruang Kelas A selain terdapat pre-filter, medium filter dan HEPA filter juga



103



dilengkapi dengan LAF (Laminar Air Flow). Pada ruang produksi tablet dan sirup kering tekanan udara ruangan akan lebih negatif dari tekanan udara pada ruang koridor. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kontaminasi debu, karena aliran udara bergerak dari tekanan yang tinggi ke yang lebih rendah. Pada ruang produksi betalaktam, tekanan udara di dalam ruang produksi harus lebih rendah daripada koridor supaya tidak terjadi pencemaran partikel betalaktam ke daerah koridor yang dilewati personil. Berikut pengendalian udara di beberapa ruang produksi Lafi Puskesad sebagaimana terdapat pada table 3.2. Tabel 3.2 Pegnedalian Udara Pada LAFI-Puskesad Parameter Kelas Nomor Ukuran Relative Sirkulasi Asal Ruangan Filter Partikel humidity Udara Udara Primer filter (efisiensi 30 - 60 %) Secondary ≥ 0,5 μm filter maksimum > 120 kali 1 < 40 % (efisiensi 80 3 100/feet per jam – 95 %)



2



3



HEPA filter (efisiensi 99,995 %) Secondary filter ≥ 0,5 μm (efisiensi 80 maksimum 45 – 50 % > 20 kali – 95 %) 100/feet3 per jam HEPA filter (efisiensi 99,995 %) Primer filter (efisiensi 30 0,5 μm - 60 %) maksimum < 20 kali 50 – 60 % 10.000/feet3 Secondary per jam filter (efisiensi 80 – 95 %)



104



Fresh air 10 % dan sirkulasi 90 %



Fresh air



Sistem tata udara secara umum dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: Suplai udara dalam sistem tata udara berasal dari udara luar (udara terbuka) dikenal istilah fresh air. Volume fresh air yang masuk ke sistem ditentukan oleh volume dumper yang telah terpasang. Udara tersebut disaring pada saringan pertama/prefilter yang mampu menangkap partikel yang berukuran ≥ 1 µm. Udara tersebut akan disaring kembali untuk yang kedua kalinya oleh medium filter yang mampu menangkap partikel yang berukuran ≥ 0.5 µm. Selanjutnya oleh Cooling Coil udara tersebut diatur suhunya sesuai dengan yang dikehendaki. Tahap selanjutnya udara akan melewati Heating Coil yang berfungsi untuk mengatur kelembaban sesuai dengan yang dikehendaki. Udara yang sudah terkondisi tersebut akan dihembuskan oleh Fan Coil ke kelas D. Fan Coil berfungsi sebagai pengatur jumlah sirkulasi udara (air change) yang dalam kerjanya dikombinasikan dengan sistem damper. Udara bersih yang dihembuskan ke kelas D 100 % berasal dari fresh air yang diproses. Suplai udara untuk ruang kelas A dengan B merupakan udara recycle yang bersirkulasi terus menerus melalui filter-filter yang digunakan. Untuk mencukupi suplai oksigen di kelas A dan kelas B, dimasukkan udara segar melalui dumper yang dapat mencukupi suplai oksigen ± 20%. Sistem ini dibuat dengan proses pengolahan seperti aliran udara untuk kelas D kemudian langsung disalurkan melewati HEPA filter ke kelas A, B dan C.



105



3.6.8.3 Instalasi Udara Bertekanan Udara bertekanan diperoleh dengan menggunakan alat yang disebut kompresor. Terdapat tiga macam model kompresor, yaitu: 1. Piston Model piston ini memerlukan pelumas (oli) sehingga udara yang dihasilkan mengandung oli. Model ini kemudian tidak diperbolehkan. 2. Screw Model ini tidak memerlukan pelumas sehingga aman untuk digunakan. 3. Piston dengan Teflon Model ini merupakan perbaikan dari model piston, yaitu dengan menggunakan teflon sebagai pengganti besi, sehingga tidak memerlukan pelumas dan udara yang dihasilkan tidak mengandung oli. Kompresor bekerja secara otomatis yang diatur dengan alat pressure switch. Kompresor juga dilengkapi dengan air dryer (untuk menjaga agar kompresor tetap kering), main line filter (untuk menyaring air dan oli), mistseparator (untuk menyaring partikel-partikel), dan micro mist separator (untuk menyaring partikel dan air yang mungkin masih ada). Instalasi kompresor ini digunakan hanya pada titik peralatan yang memerlukan sistem instalasi kompresor, misalnya: ruang striping (digunakan untuk menggerakkan pisau pemotong strip), ruang pencucian vial, ruang coating (digunakan pada saat menyemprot tablet dengan cairan penyalut), ruang FBD, ruang pengisian kapsul, dan lain-lain.



106



3.6.8.4 Instalasi Pengolahan Uap Panas Air baku untuk menghasilkan uap panas adalah aqua demineralisata yang ditekan melalui pompa air masuk ke filter kemudian ditampung di dalam tangki stainless steel untuk mensuplai mesin. Air dipanaskan atau diproses melalui boiler hingga menjadi uap. Distribusi uap dilengkapi dengan safety valve untuk menjaga agar tekanan udara tidak melebihi tekanan maksimum alat, dan steam trap untuk membuang air yang lewat bersama dengan uap, lalu dikembalikan ke tangki air untuk diproses lagi menjadi uap.Uap panas digunakan untuk membuat mucilago. 3.9 Pengolahan Listrik Sumber listrik Lafi Puskesad berasal dari PLN dengan daya sebesar 1000 KW. Pada saat ini tidak digunakan generator karena Lafi Puskesad bekerjasama dengan pihak PLN sehingga tidak akan terjadi pemadaman selama produksi. Pasokan listrik dari PLN dialokasikan pada gardu utama, kemudian dari gardu utama, Lafi Puskesad membuat gardu induk utama yang kemudian dibuat panel utama yang dibagi menjadi 4 panel untuk memenuhi kebutuhan listrik masingmasing bagian, diantaranya panel utama kebutuhan laboratorium, panel utama kebutuhan produksi, panel utama kebutuhan pompa, panel kebutuhan kebutuhan betalaktam dan non-betalaktam. 3.10 Penanganan Limbah Limbah industri farmasi harus diolah sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan di sekitar industri tersebut. Limbah Lafi Puskesad berasal dari proses produksi dan proses pengujian, yang terbagi atas limbah padat dan limbah cair. Produksi obat Non Beta



107



Laktam, pengolahan limbah padat dilakukan dengan menggunakan dust collector yaitu limbah (debu) disedot dari ruang produksi dengan vakum kemudian dikumpulkan dalam kantong penampung dan dibakar. Khusus untuk limbah dari proses penyalutan tablet, terlebih dahulu diolah dengan air washer, sedangkan limbah cair produksi Non beta laktam langsung dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tanpa mengalami proses destruksi dengan larutan NaOH 0,1N.Pengelolahan limbah di Lafi Puskesad telah didokumentasikan dan dibuat suatu Prosedur Tetap (Protap) tahun 2010 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pengelolahan Air Limbah Lafi Puskesad. Pada produksi beta laktam, pengolahan limbah terlebih dahulu diolah melalui air washer, dimana limbah padat (debu-debu) disedot oleh blower dari ruangan yang berdebu seperti ruangan strip, isi kapsul, cetak, coating, campur, dan ruang isi sirup kering, kemudian disemprot dengan air bertekanan 4 bar sehingga debu akan jatuh di bak penampungan. Air dialirkan ke bak destruksi yang dilengkapi dengan dozing pump dan pH meter. Cairan ini didestruksi untuk memecah cincin beta laktam dengan menggunakan larutan NaOH 0,1N yang diteteskan secara otomatis sampai diperoleh pH 9, lalu kembali dinetralkan dengan pemberian HCl. Selanjutnya, limbah hasil produksi beta laktam dialirkan ke IPAL menggunakan prinsip fisika, kimia dan mikrobiologi. Cara fisika dilakukan dengan cara mengendapkan kotoran pada bak pengendap. Cara kimia dilakukan dengan menambahkan koagulan PAC (Poly Aluminium Chloride) pada bak koagulan dan flokulan polimer anionik pada bak flokulasi. Cara mikrobiologi dilakukan pada bak aerasi dengan cara mengembangbiakkan bakteri aerobik di dalamnya agar dapat



108



menghancurkan zat-zat organik. Untuk menjaga pertumbuhan bakteri ditambahkan pupuk urea atau NPK sebagai nutrisi untuk bakteri. Proses pengolahan limbah bertujuan untuk mengurangi pencemaran yang disebabkan oleh industri sehingga tidak dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Sistem Pengelolaan Limbah Cair bertujuan untuk menurunkan kadar zat pencemar yang terkandung dalam air limbah sehingga memenuhi syarat baku mutu yang telah ditetapkan. Untuk Pengolahan limbah yang berada di Lafi AD, telah didokumentasikan dan dibuat suatu Prosedur Tetap yang tetap Tahun 2010 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pengolahan Air Limbah Lafi Puskesad. Pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan dari industri adalah pencemaran air, tanah, dan udara yang dapat berasal dari bahan cairan, padat, dan gas. Denah instalasi pengolahan air limbah dapat dilihat pada Lampiran 12 halaman 156. 3.10.1 Teknik Pengeolahan Limbah Penggolongan Pengolahan Air Limbah meliputi fisika dan kimia. 3.10.1.1 Pengolahan Secara Fisika Merupakan proses pengelolaan yang menggunakan penyaringan/filtrasi, pemisahan



dengan



pemanfaatan



gaya



gravitasi/sedimentasi,



flotasi



atau



adsorbsi.Ditujukan untuk air limbah yang tidak larut (sifat tersuspensi) atau buangan air yang mengandung padatan sehingga menggunakan metode ini untuk pemisahan.



109



3.10.1.2 Pengolahan Secara Kimia Melalui proses netralisasi dan proses presipitasi, dimana kedua proses tersebut menggunakan bahan kimia, digunakan untuk mengurangi konsentrasi zat pencemar air limbah. a. Netralisasi yaitu proses menggunakan pH untuk mengetahui : i. Asam (6,0) menggunakan asam sulfat atau asam klorida ii. Basa (9,0) menggunakan NaOH atau kapur. b. Presipitasi merupakan proses pengurangan bahan-bahan polutan yang terlarut dalam air limbah dengan menggunakan koagulan sehingga membentuk flok/gumpalan yang mudah dipisahkan dari air. Koagulan yang umum digunakan adalah tawas (liquid atau powder), PAC (Poly Alumunium Chloride), FeSO4 dan FeCl3. Tetapi pada pemakaiannya perlu diperhatikan karakteristik dari koagulan tersebut terutama pH (misalnya range pH tawas dan PAC : 6,5-9,5 ; FeSO4 dan FeCl3 pada pH 11). Flokulan merupakan senyawa polielektrolit yang berfungsi untuk membantu memperbesar flok/endapan sehingga mempercepat proses pengendapan. Ada tiga jenis flokulan yaitu non ionic polimer (polyantrytamid), anionic polimer (polyacrilit acid), polimer kationik (polyethylene amin). Untuk mengetahui dosis pemakaian koagulan dan flokulan dapat dilakukan pengujian terlebih dahulu terhadap kapasitas limbah yang sebenarnya. 3.10.1.3 Pengolahan Secara Biologi Proses yang melibatkan aktivitas mikroorganisme seperti ganggang, bakteri, protozoa untuk meguraikan senyawa organik dalam air limbah menjadi senyawa sederhana. Dibagi menjadi dua proses yaitu proses aerobic dan anaerobic. Proses



110



aerobic adalah proses yang ditandai dengan adanya oksigen terlarut sedangkan proses anaerob tidak melibatkan oksigen yang terlarut, tetapi seluruh proses biologi ini membutuhkan beberapa kondisi dasar (suhu dan pH air limbah awal) supaya mikroorganisme yang dipakai bisa melakukan aktivitas. 3.10.2 Alur Pengolahan Limbah Berikut adalah Alur Pengelolaan Air Limbah sebagaimana terdapat pda gambar 3.4 berikut



Gambar 3.4 Alur Pengolahan Air Limbah Semua limbah yang masuk ke dalam Bak IPAL akan mengalami prosesproses berikut ini, yaitu: 1. Bak destruksi adalah bak yang digunakan untuk menghancurkan cincin Blaktam dengan cara menambahkan destruktor yaitu NaOH pekat dimana cincin B-laktam tidak stabil pada pH basa.



111



2. Bak sedimentasi awal adalah bak tempat penampungan limbah yang telah di dekstruksi melalui proses fisika. Tujuannya untuk mengendapkan partikel bahan padat. 3. Bak Sedimentasi I merupakan bak yang disekat-sekat dengan kedalaman yang berbeda-beda untuk pengendapan. 4. Bak equalisasi digunakan untuk menghomogenkan parameter pencemar air limbah yang fluktuatif. Bak equalisasi terdiri dari 2 bak yaitu bak pertama berbentuk sekatan dan berfungsi untuk mengurangi kotoran sedangkan bak kedua merupakan bak yang dipasangi alat seperti: a. Pompa yang berfungsi untuk membantu mengalirkan air limbah ke bak lain dimana pompa akan berhenti secara otomatis apabila bak tersebut telah terisi penuh dan pompa akan kembali hidup secara otomatis apabila bak tersebut belum terisi penuh. b. Mesin pengaduk berfungsi untuk mengaduk kotoran dan pasir agar menjadi satu. 4. Bak aerasi dipasang dua alat yaitu : a. Diffuser berfungsi untuk mengurangi pengendapan. Diffuser terbagi dua yaitu : i. Diffuser aktif yaitu endapan lumpur dari bak klarifier atau sedimentasi 2 akan kembali melalui lubang ke bak aerasi. ii. Diffuser tidak aktif fungsinya adalah air akan mengalir secara otomatis melalui lubang kecil ke bak klarifier atau sedimentasi 2. b. Aerator fungsinya untuk memasukkan udara yang mengandung oksigen di bak aerasi agar bakteri aerob dapat hidup.



112



Lamanya proses di bak aerasi baik nasional maupun internasional adalah 18 sampai dengan 24 jam. Bak aerasi melibatkan proses biologi karena berhubungan dengan bakteri. 5. Bak klarifier yaitu bak yang berbentuk miring kearah samping bak aerasi, dimana hal ini berfungsi supaya endapan lumpur lebih cepat diproses kembali ke bak aerasi. 6. Bak koagulasi adalah bak yang dilengkapi dengan alat semacam balingbaling. Fungsinya adalah untuk mengaduk endapan dan campuran obat. Supaya menjadi satu, harus menggunakan PAC dengan ukuran 5 kg PAC per 50 liter air (10%) dan prosesnya mengandung kimia. Setelah diaduk, dari bak koagulasi akan mengalir secara otomatis melalui lubang besar ke bak flokulasi. 7. Bak flokulasi menggunakan polielektrolit atau polianionik. Berfungsi sebagai pemisah, penggumpalan air limbah atau endapan menjadi kecil dengan ukuran 25g per 50 liter air (setara dengan 0,05%). Fungsi VAC selain untuk membersihkan air, juga untuk membuat penggumpalan endapan terlihat besar. Air limbah yang sudah bersih akan mengalir secara otomatis ke bak kontrol melalui bidang miring. Apabila air limbah atau endapan belum bersih, air akan mengalir secara otomatis melalui lubang menuju ke sedimentasi 3. 8. Bak sedimentasi 3, berbentuk kerucut dan memakai saringan, serabut, ijuk, karung yang berfungsi untuk menyaring endapan-endapan air limbah supaya menjadi bersih. Hasil penyaringan akan mengalir secara otomatis melalui lubang bawah ke bak penampungan. Di bak penampungan juga



113



menggunakan pompa untuk mengalirkan air dari bak penampungan ke bak ekualisasi perputaran atau pencampuran air limbah (disebut pencampuran oksigen). 9. Bak kontrol yang berfungsi untuk menampung air limbah yang sudah bersih dan akan dilakukan pengujian : a. COD (Chemical Oxygen Demand) : kebutuhan oksigen kimia. b. BOD (Biological Oxygen Demand) : kebutuhan oksigen biologi. c. TDS (Total Disolvent Solid) : partikel padat terlarut yang tidak bisa disaring. Untuk menguji adanya ketiga hal tersebut diatas, maka dilakukan pemeriksaan di lembaga lingkungan hidup atau lembaga pencemaran lingkungan. IPAL sebagaiaman teerdapat pada gambar 3.5 berikut.



Gambar 3.5 IPAL di Lafi Puskesad 3.11 Pengelolaan Dokumen Dokumentasi merupakan bagian dari sistem informasi manajemen dari sebuah organisasi perusahaan. Dokumentasi di Lafi Puskesad meliputi: 1. Dokumentasi seluruh pedoman yang berkenaan dengan aktivitas Lafi Puskesad dengan pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga produksi obat yang dituangkan dalam Prosedur Tetap (protap) yang meliputi bidang 114



personalia, administrasi dan logistik, operasional peralatan dan instalasi umum, sanitasi dan hygiene, prosedur operasional dan perawatan alat, prosedur pembersihan alat atau ruangan, kalibrasi dan validasi, spesifikasi bahan, prosedur pengolahan dan pengujian, metode dan instruksi serta protap-protap lain yang diperlukan. 2. Dokumen seluruh proses pembuatan obat yang dituangkan dalam dokumen produksi induk yang diturunkan antara lain menjadi Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets meliputi spesifikasi, prosedur, metode dan instruksi, catatan dan laporan selama proses produksi berlangsung mulai dari penimbangan sampai pengemasan yang menggambarkan riwayat lengkap dari bets obat yang diproduksi. 3. Dokumentasi untuk setiap pengambilan sampel dan bahan uji, baik bahan baku, bahan setengah jadi, produk ruahan maupun obat jadi serta hasil pengujiannya. 4. Dokumen untuk setiap obat yang telah diluluskan oleh Instalasi Pengawasan Mutu dan telah didistribusikan. 5. Dokumentasi juga dilakukan untuk segala aktivitas yang berkenaan dengan perbaikan,



pemantauan



dan



pengendalian,



misalnya



lingkungan,



perlengkapan, peralatan dan personalia. 6. Dokumentasi tentang spesifikasi, bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi. Seluruh dokumen di atas dikelola dan disimpan oleh bagian-bagian yang bersangkutan dengan aktivitas yang dilaksanakan, tetapi Master Formula dan



115



Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets yang sudah diisi disimpan di Bagian Pemastian Mutu (Bagpastitu). 3.12 Kualifikasi Pada LAFI-AD 3.12.1 Kualifikasi Operasional Pengolahan Udara Bertekanan Udara bertekanan diperoleh dengan menggunakan alat yang disebut kompresor. Ada tiga macam model kompresor, yaitu: 1.



Piston Model piston ini memerlukan pelumas (oli) sehingga udara yang dihasilkan mengandung oli. Model ini kemudian tidak diperbolehkan.



2.



Screw Model ini tidak memerlukan pelumas sehingga aman untuk digunakan.



3.



Piston dengan teflon Model ini merupakan perbaikan dari model piston, yaitu dengan menggunakan teflon sebagai pengganti besi, sehingga tidak memerlukan pelumas dan udara yang dihasilkan tidak mengandung oli. Kompresor bekerja secara otomatis yang diatur dengan alat pressure switch.



Kompresor juga dilengkapi dengan air dryer (untuk menjaga agar kompresor tetap kering), main line filter (untuk menyaring air dan oli), mistseparator (untuk menyaring partikel-partikel) dan micro mist separator (untuk menyaring partikel dan air yang mungkin masih ada). Instalasi kompresor ini digunakan hanya pada titik peralatan yang memerlukan sistem instalasi kompresor, misalnya: ruang stripping (digunakan untuk menggerakkan pisau pemotong strip), ruang pencucian vial, ruang coating (digunakan pada saat menyemprot tablet dengan cairan penyalut), ruang FBD, ruang pengisian kapsul, dan lain-lain. 116



Kualifikasi operasional sistem udara bertekanan perlu untuk dilakukan.Hal ini bertujuan untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang berada di instalasi, bekerja atau beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Sasaran atau target dari pelaksanaan kualifikasi operasional adalah : 1. Memastikan bahwa sistem atau peralatan bekerja sesuai rencana desain dan spesifikasi. 2. Memastikan bahwa kapasitas mesin atau peralatan secara aktual dan operasional telah sesuai dengan rencana desain yang telah ditentukan. 3. Memastikan bahwa parameter operasi yang berdampak pada kualitas produk akhir telah bekerja sesuai dengan rancangan desain yang telah ditentukan. 4. Memastikan bahwa langkah operasi berdasarkan petunjuk operasional telah sesuai dengan waktu dan peristiwa dalam operasi secara berurutan. Kualifikasi operasional sistem udara bertekanan di ruang produksi non beta laktam dilakukan dengan penilaian tiga parameter, yaitu penilaian kelembaban udara, penilaian jumlah partikel dan penilaian kandungan uap minyak dari udara bertekanan. 3.12.1.1 Penilaian Kelembaban Udara Lafi Puskesad memiliki sistem udara bertekanan yang dilengkapi dengan Desicant Air Dryer. Pengujian kelembaban udara dilakukan dengan menggunakan Dew Poin Meter dimana hasil dari pengujian kelembaban harus menunjukkan hasil yang negatif karena dengan penggunaan Desicant Air Dryer diharapkan tidak ada kandungan air yang ikut bersama udara. Dengan kata lain, udara yang dihasilkan



117



harus benar-benar kering dan bebas dari kandungan air. Dew Point Meter terdapat srbagama pada gambar 3.6 berikut.



Gambar 3.6 Dew Point Meter 3.12.1.2 Penilaian Jumlah Partikel Syarat jumlah partikel pada udara bertekanan sesuai dengan syarat jumlah partikel ruangan yang dipersyaratkan oleh CPOB. Persyaratan ruangan terdapat pada tabel 3.3 berikut. Tabel 3.3 Persyaratan Jumlah Partikel Ruangan Berdasarkan CPOB Non Operasional Operasional Ruang Kelas Jumlah maksimum partikel per m3 yang diperbolehkan ≥ 0,5 µm ≥ 5 µm ≥ 0,5 µm ≥ 5 µm A 3.520 20 3.520 20 B 3.520 29 352.000 29 C 352.000 2.900 3.520.000 2.900 D 3.520.000 29.000 Penilaian jumlah partikel dilakukan dengan alat Particle Counter yang dihubungkan dengan Data Logger. Data Logger digunakan untuk membaca hasil



118



dari pengukuran jumlah partikel. Particle Counter sebagaimaana terdapat padat gambar 3.7 berikut.



Gambar 3.7 Particle Counter 3.12.1.3 Penilaian Kandungan Uap Minyak Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat yang disebut dengan Oil Vapor Sensor dan dihubungkan dengan Data Logger. Lafi Puskesad menggunakan kompresor bebas minyak untuk pengaturan udara bertekanan, sehingga pada pengujian kandungan minyak hasil standartnya adalah kurang dari atau sama dengan 0,5 mg/m2. Oil Vapour dan Logger sebagaima terdapat pada gambar 3.8 dan 3.9 secara berurutan.



Gambar 3.8 Oil Vapor Sensor



Gambar 3.9 Data Logger



119



3.12.2 Kualifikasi Instalasi Mesin Produksi Ruangan Non Β-Laktam Kualifikasi



instalasi



merupakan



proses



pendokumentasian



yang



memverifikasi bahwa seluruh aspek kunci dari instalasi peralatan atau sistem telah sesuai dengan tujuan desainnya dan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh industri pembuat (CPOB, 2018). Berdasarkan Pedoman CPOB tahun 2018, kualifikasi instalasi hendaklah dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Kualifikasi instalasi hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada beberapa hal berikut, yaitu instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang serta instrumentasi yang sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian dan perawatan peralatan dari pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi. Kualifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat adalah pemeriksaan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru ataupun yang dimodifikasi.Kualifikasi instalasi juga mencakup instalasi peralatan, pipa, sarana penunjang dan instrumentasi, pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoperasian, perawatan peralatan dari pemasok, ketentuan dan persyaratan kalibrasi serta memverifikasi bahan konstruksi.Semua kualifikasi instalasi yang telah dilakukan oleh Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat telah memenuhi persyaratan dari CPOB. 3.12.3 Kualifikasi Operasional Mesin Produksi Ruang Non Β-Laktam Kualifikasi operasional merupakan proses dokumentasi yang memverifikasi bahwa fasilitas, sistem dan peralatan yang telah diinstalasi atau dimodifikasi berfungsi sesuai rancangan pada rentang operasional yang diantisipasi. Kualifikasi operasional ini dilakukan setelah kualifikasi instalasi dilaksanakan, dikaji serta 120



disetujui (CPOB, 2018).Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat melaksanakan kualifikasi operasional sebagai tes mesin atau peralatan produksi, hal tersebut dilakukan setelah pemasangan kualifikasi instalasi mesin selesai. Pengecekan kualifikasi operasional Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat terdiri dari uji simulasi dengan kondisi operasi mesin dan batas yang masih disetujui, misalnya pengecekan rpm mesin pengisian kapsul yang telah sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menurut Pedoman CPOB tahun 2018, penyelesaian kualifikasi operasional yang berhasil hendaklah mencakup finalisasi kalibrasi, prosedur operasional dan prosedur pembersihan, pelatihan operator dan persyaratan perawatan preventif. Setelah selesai kualifikasi operasional, maka pelulusan fasilitas, sistem dan peralatan dapat dilakukan secara formal. 3.13 Kompetensi Apoteker Terdapat 3 Apoteker sebagai pemeran key person di Lafi Puskesad yaitu sebagai Kepala Instalasi Produksi, Kepala Instalasi Pengawasan Mutu dan Kepala Instalasi Pemastian Mutu. Seluruh apoteker yang berada di Lafi Puskesad telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai sebagai pelaksana dan perngawas berjalannya dan berlangsungnya seluruh proses yang terjadi di Lafi Puskesad.



121



BAB IV PEMBAHASAN



4.1 Uraian Umum Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat adalah Badan Pelaksana Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) yang berkedudukan langsung di bawah Kepala Puskesad (KaPuskesad) dan mempunyai tugas membantu KaPuskesad dalam menyelenggarakan pembinaan dan melaksanakan produksi, penelitian serta pengembangan obat dalam rangka mendukung tugas pokok Puskesad. LAFI Puskesad merupakan lembaga pemerintahan non-profit, yang menyediakan obat untuk kalangan TNI, PNS di wilayah TNI dan keluarganya. LAFI Puskesad pada awalnya berdiri di Jl. Gudang Utara No. 28 Bandung, namun, dengan berkembangnya CPOB dan teknologi di bidang industri farmasi, maka dibangun gedung baru Lafi Puskesad di Jl. Gudang Utara No. 25-26 Bandung. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen POM Depkes RI dengan Surat Keputusan Nomor 02.01.2.4.96.665 tanggal 28 Februari 1996, pembangunan gedung baru ini dilaksanakan setelah dibuat Rencana Induk Pembangunan (RIP) dalam rangka sertifikasi CPOB di Lafi Puskesad. Izin Industri untuk Lafi Puskesad baru diterima pada tanggal 5 September 2007 dengan Nomor YF.05.DJ.J.IF.687. LAFI Puskesad senantiasa menerapkan CPOB dalam melaksanakan produksi dan pengendalian mutu, agar obat yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan. Bagi Industri Farmasi yang telah menerapkan prinsip CPOB akan mendapat pengakuan pemerintah yang berupa sertifikat dari BPOM RI. LAFI Puskesad telah memperoleh 9 sertifikat CPOB, 5 sertifikat untuk produk 122



sediaan antibiotik β-laktam dan 4 sertifikat untuk produk sediaan Non β-laktam. LAFI Puskesad menghasilkan produk yang digolongkan menjadi 2 yaitu produk βlaktam (Amoksisilin Kaplet, Amoksisilin Sirup Kering) dan produk Non β-laktam (Fimol, Imodiad, Lafihistin, Buscofiad, dan lain-lain). Sediaan antibiotik β-laktam amoksisilin sirup kering sedang tidak diproduksi dikarenakan ada alat penunjang yang tidak memenuhi CPOB. Lafi Puskesad juga telah mengembang produk obat golongan Sefalosporin namun belum hingga tahap produksi, hal ini dikarenakan sedang berada pada tahap pelatihan dan pemenuhan beberapa persyaratan. LAFI puskesad sedang mengajukan resertifikasi dan registrasi beberapa obat seperti Fimol, Floxad, Imodiad, Ponstan, Sultrim, Yudhavit. Sedangkan untuk produk obat Amoxad, telah memperoleh izin registrasi dari Badan POM 4.2 CPOB Pada LAFI-AD 4.2.1 Manajemen Mutu Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, pengawasan mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan uraian tersebut, penerapan manajemen mutu di LAFI Puskesad dilakukan oleh Quality Assurance (QA) atau dikenal dengan pemastian mutu (pastitu) dan oleh Quality Control (QC) atau lebih dikenal sebagai pegawasan mutu (wastu).



123



QA atau pemastian mutu (pastitu) dipimpin oleh seorang QA manager yang merupakan Apoteker. Tugas umum bagian QA adalah melaksanakan pengawasan dan pengaturan pada setiap kegiatan proses produksi, proses analisa, dan sistem agar sesuai ketentuan CPOB (GMP compliance). Adapun pada LAFI-AD terdapat prosedur secara sistemastis dengan rancangan sedemikian rupa yakni mengenai Pengambilan sampel, struktur organisasi, prosedur pelolosan, pengujian, dan dokumentasi. Bagian pemastian mutu pada LAFI-AD oleh QC telah melaksanakan berberapa tugas antara lain pemeriksaan bahan baku awal, pemeriksaan selama proses prduksi (in process control) dan pemeriksaan pelulusan. Pemeriksaan dimulai dengan bahan baku meliputi pemeriksaan secara fisika dan kimia sesuai dengan Farmakope Indoensia, adapun jumlah bahan baku sebanyak 5 g per bacth. QC juga telah menerapkan pemeriksaan saat pelaksanaan prosedur prosess produksi, pemgambilan sampel dilakukan terhadap produk ruahan dan antara pada setiap pemindahan proses, secara kimia maupun fisika setelah proses produksi belangsung QC juga telah menerapkan prosedur pelolosan terhadap produk jadi berupa pemeriksaan secara fisika. Produk kemudian dilakukan uji stabilitas pada sampel tinggal oleh QC. Pelaksanaan pengecekan alat dan ruangan dilakukan rutin oleh QC setiap selesai pembersihan satu bacth produksi. Manajemen mutu di Lafi Puskesad juga dilakukan oleh Quality Control (QC) atau lebih dikenal sebagai pegawasan mutu (wastu) yang merupakan departemen yang dipimpin oleh seorang Apoteker yang melakukan pengawasan mutu untuk pemeriksaan rutin pabrik, yang meliputi proses produksi dan kualitas



124



bahan baku dan spesifikasi yang ditentukan agar sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. 4.2.2 Personalia Berdasarkan Pedoman CPOB tentang personalia menjelaskan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan CPOB di Industri Farmasi. Maka suatu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua tugas. Personil kunci yang harus ada di suatu Industri Farmasi, mencakup Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Pengawasan Mutu, dan Kepala Bagian Manajeman Mutu. Penyesuaian aspek personalia CPOB yang diterapkan di Lafi Puskesad dilakukan dengan menetapkan tiga orang Apoteker sebagai personil kunci yang terkualifikasi dan bertanggung jawab, yaitu Kepala Bagian Pemastian Mutu (QA), Kepala Instalasi Pengawasan Mutu (QC) dan Kepala Instalasi Produksi, setiap personil kunci memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah dikoordinasikan. Personalia bagian produksi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses konversi dari masukan (inputs) menjadi keluaran (outputs) yang berupa produk manufaktur. Personalia bagian QA memiliki tugas dan tanggung jawab selama proses produksi, proses analisa dan sistem agar sesuai dengan CPOB. Personalia QC memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan bahan baku, pemeriksaan bahan pengemas, pemeriksaan produk setengah jadi (semi-finished good) dan stabilitas serta pemeriksaan mikrobiologi.



125



4.2.3 Bangunan Pada Lemabaga Farmasi AD pemrosesan prdosuksi sediaan biologis dan non biologis telah dipisah pada bangunan berbeda guna memperkecil terjadinya kontaminsi silang sehingga sesuai dengan ketentuan CPOB. Penimbangan pada tahap awal dilakukan pada area khusus penimbanagan hal tersebut sesuai dengan ketentuan CPOB. Adapun kegiatan produksi yang disarankan saling berhubungan antara setiap ruangan secara berurutan mengikuti alur proses produksi belum terlihat. Permukaan dinding pada ruang produksi telah memenuhi persyaratan CPOB dnegna bentuk lengkunga nagar mudah dalam pembersihan, hal tersebut juga terlihat pada fitting instalasi pipa yang melengkung. Setiap ruangan telah tersedia monitor suhu dan kelembapan. Kondisi ruangan bangunan produksi telah diatur dengan adanya sistem tata udara HVAC (Heating Ventilation and Air Conditioning) agar sesuai dengan persyaratan CPOB. Bangunan dan fasilitas telah di desain dengan penggunaan epoksi. HVAC telah dilakukan renovasi pada tahun 2018. Klasifikasi kelas pada tiap ruangan telah sesuai dengan standar CPOB, dimana tiap ruangan produksi sediaan steril berupa serefsporin injeksi kering yakni berada pada klasifikasi kelas A (white area) namun sampai saat ini belum dilakukan proses produksi, hal ini dikarenakan pihak Lafi Puskesad masih melakukan proses sertifikasi, sedangakan ruagnan produksi lainya telah disesuaikan menjadi ruang kelas D disertai ruangan pengemasan primer pada ruangan kelas E. Pada area produksi dengan pengahasil debu telah dilakukan penanganan berupa pemasangan dust collector.



126



Ruangan yang terdapat di instalasi pengawasan mutu antara lain laboratorium kimia, laboratorium fisika, laboratorium mikrobiologi, ruang instrumen, ruang timbang, ruang penyimpanan contoh pertinggal, ruang staff dan ruang peyimpanan reagen. Pada ruang instrumen, suhu dan kelembaban ruangan diatur dengan unit penanganan udara khusus untuk melindungi peralatan yang sensitif seperti particle counter, spektrofotometer UV-Vis, alat disolusi, alat uji waktu hancur, alat uji kekerasan, ketebalan serta diameter tablet, timbangan digital beserta printernya, inkubator jamur dan inkubator bakteri, autoklaf, ruang uji, lemari es, lampu UV, lemari asam, climatic chamber, pH meter, alat uji kadar abu, penangas, pengering, pengayak, oven, melting poin tester serta peralatan gelas untuk keperluan pengujian di Instalasi Pengawasan Mutu. Penyimapanan pada LAFI-AD memiliki idnikator suhu dan kelembapan seta telah terpisah dari ruangan penimbangan bahan awal. Ruangan produk ditolak pada ruangan produksi non beta laktam masih belum tersendiri namun telah diberi batas dengan ruangan karrantina. Bahan obat narkotika dan psikitropika telah disimpan secara prosedur yakni dengan terdapatnya kunci ganda. Pada penyimpanan di LAFI-AD belum terlihat penyimpanan secara alfabetis. Fasilitas listrik di LAFI Puskesad sudah memenuhi ketentuan CPOB walaupun belum menyediakan alat cadangan sumber listrik (genset), Lafi Puskesad sudah berkerjasama dengan pihak PLN setempat apabila ada rencana pemadaman aliran listrik, sehingga pihak Lafi Puskesad tidak melaksanakan proses produksi. Dalam bangunan ruang produksi baik itu ruang produksi β-laktam, non β-laktam serta sefalosporin telah dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang terletak



127



dikoridor setiap pintu tetapi belum ada alat deteksi kebakaran asapsehingga perlu diadakannya alat deteksi kebakaran asap untuk mengatasi kebakaran. Ruangan pendukung seperti ruang istirahat, ruang makan atapun kantin serta ruangan sholat terdapat terpisah dengan ruangan ataupun bangunan produksi serta ruangan laboratorium ataupun bangunan laboratorium sehingga meminimalisir terjadinya kontaminasi terhadap produk. 4.2.4 Peralatan Berbagai peralatan yang digunakan dalam rangka produksi, sistem penunjang operasional proses produksi dan instalasi pengawasan mutu sebagian besar telah memenuhi persyaratan CPOB. Bahan baku mesin produksi terbuat dari bahan yang bersifat inert terhadap produk dengan tujuan agar tidak mempengaruhi mutu obat speterti pada peralatan cetak tablet, mesin cetak tablet terbuat dari bahan stainless steel 316L inert terhadap produk produksi. Selain protap, disetiap ruangan produksi non β-laktam maupun β-laktam dengan terdapat alat produksi ditampilkan pula spesifikasi dan kemampuan dari mesin produksi tersebut disertai dengan merk, asal negara, tahun produksi dan tahun pengadaan alat. Berbagai peralatan dikalibrasi dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menjamin proses kerja dari alat tersebut dan juga dilakukan kualifikasi dengan tepat agar mutu obat terjamin sesuai desain serta produk yang dihasilkan seragam antara bets. Pembersihasan terhadap alat dilakukan setiap selesai produksi suatu bacth engna menggunakna high power water ataupun disenfictan beruap alkohol. Pengidentifikasian kebersihan alat tertera seara jelas serta berasal dari bagian QC dengan terdapat label bersih pada tiap alat bersangkutan.



128



4.2.5 Sanitasi dan Higiene LAFI-AD telah menerapkan sanitasi dan higiene pada ruang lingkup produksi obat guna mencegah timbulnya pencemaran potensial meliputi sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi, wadah, bahan pembersih dan disinfeksi serta segala sesuatu penyebab cemaran produk. 4.2.5.1 Higiene Perorangan Setiap orang pada ruangan produksi atapun gedung produksi non β-laktam maupun β-laktam telah standar dengan penggunaan pakaian pakaian pelindung dengan penutup kepala serta alas kaki khusus pada gedung produksi. Operator yang diperkenankan masuk adalah para personil yang telah lulus uji dan mendapatkan sertifikat. Pada ruang produksi injeksi sefalosporin, terdapat ruangan airshower yang berguna untuk membersihkan partikel dan mikroorganisme yang menempel pada tubuh personil. Setiap unit produksi khususnya di ruang ganti terdapat protap cara mencuci tangan dan cara penggunaan APD sebelum memasuki area produksi. 4.2.5.2 Sanitasi Bangunan dan Fasilitas Gedung produksi beta laktam, non beta laktam, injeksi sefalosporin dan lab biovak telah memiliki sanitasi yang baik dan selalu dibersihkan secara berkala sesuai dengan prosedur tetap pembersihan yang telah ditetapkan. Penempatan toilet pada sarana produksi untuk menunjang higienitas personil telah sesuai dengan persyaratan CPOB 2018 yaitu terdapat toilet pria dan wanita yang terpisah dan letaknya dekat area loker sebagai tempat penyimpanan pakaian sebelum masuk ruangan ganti pakaian bersih untuk masuk area produksi dan juga dilengkapi dengan tempat cuci tangan dengan air kran, sabun antiseptik serta alat pengering tangan.



129



4.5.2.3 Pembersihan dan Sanitasi Peralatan Pembersihan peralatan dilakukan dengan metode vacum, air bertekanan tinggi serta disinfektan dengan alkohol 96%, hal tersebut sesuai dengan standar saran pada CPOB 2018. Saranan pencucian alat mobile dilaksanakan pada ruangan terpisah dengan ruangan produksi yakni pada ruangan khusus pencucian sebagaiamana terdapat pada CPOB 2018. Adapun catatan pelasaknanan sanitasi terdapat pada label oleh QC setiap pemeriksaaan setelah dilaksanakan pembersihan oleh bagian produksi. Peralatan yang belum digunakan disimpan dalam keadaan bersih dan kering serta diberi penutup bersih yang tidak melepaskan serat seperti plastik dan disimpan diruangan sesuai dengan kelas kebersihan saat alat tersebut digunakan. Waktu bersih telah diteteapkan selmaa 6 hari pada tiap alat pada lingkuangan LAFI-AD guna mendukung validasi pembersihan. 4.2.6 Produksi Proses produksi diawasi oleh seorang apoteker selaku kunci personel bagian produksi, hal tersebut meliputi seluruh proses produksi dimulai dari bahan baku hingga menjadi produk jadi. Proses produksi obat di LAFI Puskesad tidak dilakukan secara terus menerus dikarenakan proses produksi dilakukan berdasarkan rencana produksi tahunan dan tidak bergantung pada permintaan pasar. Obatobatan yang diproduksi antara obat antibiotik, vaksin, obat analgesik, obat untuk saluran pencernaan. Obat-obat tersebut diproduksi disesuaikan dengan kebutuhan para prajurit TNI AD, PNS beserta keluarganya. Bentuk sediaan yang diproduksi diantaranya kapsul, sirup kering, tablet, kaplet dan dalam waktu yang tidak lama LAFI Puskesad berencana memenuhi persyaratan sesuai CPOB agar dapat memproduksi sediaan injeksi sefalosporin. Sesuai dengan CPOB 2018 maka, setiap



130



proses produksi dilakukan pencatatan pada bacth record seta telah dilengkapi dengan seluruh prosedur produksi tiap obat. Terkhusus bagi ruangan tablet telah terdapat alat pengatur tekanan udara sehingga ruangan produksi lebih besar apabila dibandingkan dengan lorong sehingga meminialisir terjadinya penumpukan debu pada ruangan produksi hal tersbut telah sesuai dengan arahan pada CPOB 2018. Adapun sesuai CPOB 2018 perlu diperhatikan pembatasan akses masuk bagian produksi yang belum sepenuhnya terdapat. Penerimaan bahan awal dilakukan pada bagian instalsi penyimpanan dengan memsiahkan bahan menurut stabilitas terhadap suhu dengan penyimpanan narkotika pada kunci ganda. Proses produksi dimulai dari proses pengadaan bahan baku obat. Bahan baku obat datang ke gudang karantina Gugpus 2 Puskesad kemudian Kepala Puskesad akan membentuk tim P2HP (Panitia Pemeriksaan Hasil Pengadaaan). Tugas P2HP adalah memeriksa bahan baku yang datang dan berupa kegiatan bersama dengan QC. Meliptui pemeriksaan kimia maupun fisika disertai pemeriksaan fisik barang dan wadah, hal tersebut sesuai dengan CPOB 2018. Setiap pengambilan sampel sebanyak 5 gram diambil pada wadah berberda serta telah diberikan label identifikasi seusai dengan wadah awal bahan sehingga meminimalisir terjadninya kesalahan identifikasi. Apabila bahan telah diperiksa maka diberikan etiket lulus apabila bahan baku diterima ataupun reject apabila bahan baku ditolak. Bahan baku yang telah lulus akan ditransfer ke Gudang transit Gupus 2 Puskesad. Kepala Puskesad akan mengeluarkan PPM (Perintah Pengeluaran Materil) ke kepala Gupus 2 dengan tembusan Kalafi. Kemudian akan dibentuk Tim Komisi Intern yang akan memeriksa jumlah dan keadaan barang. Komisi intern akan mengeluarkan Berita Acara (BA). Setelah bahan selesai diperiksa, barang akan dikirim ke gudang insimpan



131



kemudian Kalafi akan mengeluarkan NPM (Nota Pengeluaran Materil) supaya mengeluarkan barang sesuai dengan kebutuhan. Penyerahan bahan baku obat dari Insimpan ke produksi dalam bentuk ditimbang per bets dimana dasar penimbangan adalah batch record. Setiap bahan awal yang diterima disimpan pada ruang karantina sebelum diloloskan oleh QC, apabila bahan diterima maka akan dipindahkan pada gudang instalasi simpan dan apabila ditolak akan disimpan pada area reject guna tindakan selanjutnya. Adpaun sesuai dengan CPOBB setiap bahan baku awal diberikan identifikasi berupa label dengan tercantum nama bahan, nomor bets, status bahan dan tanggal kadarlwarsa obat. Untuk mencegah pencemaran silang sesuai dengan CPOB 2018 maka, LAFIAD melakukan produksi β-laktam pada gedung terpisah dan didesain dengan tersedianya ruang penyangga udara dan penghisap udara. Setiap proses pada suatu ruangan hanya diperbolehkan memproduksi satu bacth obat saja. LAFI-AD telah memiliki sistem penomoran bets dengan nomor yang berbeda setiap bets sehingga tidak terjadinya pengulangan pada sistem penomoran bets pada tiap tahap pengolahan serta tertera pada bacth record sebagai acuan tiap produksi bacth produk obat. Proses penimbangan sebelum produksi dilakukan diruang tersendiri. Diruang penimbangan terdapat protap penimbangan. Material yang telah ditimbang disimpan gudang sejuk dengan suhu 8-15ºC. Sebelum pelaksaanan produksi dilakukn penecekan terhadap alat mapun ruangan serta apbaila telah memenuhi persyaratan maka dilakukan penempelan label beish pada alat maupun ruangan yang bersangkutan. Pada setiap proses produksi dilakukan proses IPC (in process control ) untuk memantau mutu obat.



132



Proses produksi sudah tertulis dalam batch record yang berisikan Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets dari produksi suatu sediaan. Terlampir dan tertera pada batch record hasil nyata tiap proses sehingga hal tersebut telah memenuhi persyaratan CPOB 2018. Setiap proses mengkitui prosedur yang terdapat pada batch record. Pada ruangan produksi sediaan steril (injeksi sefalosporin) terdapat kotak passtrough yang berfungsi untuk menyalurkan alat yang telah steril kedalam ruangan filling. Setiap kegiatan yang dilakukan diruangan produksi perlu di dokumentasi. Produk jadi yang di awasi oleh tim pengawasan mutu disimpan di dalam ruang karantina. Produk yang telah diluluskan oleh sistem pengawas mutu kemudian akan dilakukan pengemasan. Proses pengemasan primer dilakukan di ruangan/kelas sesuai dengan sediaan yang dibuat sedangkan untuk kemasan sekunder dapat dilakukan di kelas F. Penandaan pada proses striping pengemsan sekunder telah memenuhi persyaratan CPOB 2018 yakni dengan memberikan informasi mengenai obat, nomor batch dan masa kadarlwarsa. 4.2.7 Pengawasan Mutu Instalasi Pengawasan Mutu (Instalwastu) Lafi Puskesad bertugas dal am pengawasan mutu terhadap obat hasil produksi Lafi Puskesad yang meliputi semua fungsi analisis pada produk bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Area laboratorium pengawasan mutu terpisah secara fisik dengan ruang produksi guna terhindar dari berbagai sumber cemaran maupun getaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pengujian. Ruangan yang terdapat di Instalwastu diantaranya ruang pengujian fisika, ruang pengujian kimia, ruang pengujian



133



mikrobiologi, ruang instrumen, ruang staf, ruang reagensia, dan ruang contoh pertinggal dengan fungsi masing-masing dan dilengkapi dengan alat-alat yang memadai dan lengkap. Proses pengambilan sampel bahan awal dilakukan dengan metode sampling dengan mengambil sampel dari bagian atas, bawah, dan tengah dari wadahnya. Proses sampling dapat dihitung dengan menggunakan persamaan n = 1 + √N , dimana n adalah jumlah wadah yang dibuka/disampel dan N adalah jumlah wadah yang diterima. Pengambilan sampel di lakukan di ruangan yang setara dengan kelas kebersihan jenis proses produksi. Pada pemeriksaan bahan awal dilakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap mutu yang disesuaikan kepada farmkope maupun sertifikat analisis secara kimia maupun fisika. Bagian pemastian mutu pada LAFI-AD oleh QC telah melaksanakan berberapa tugas antara lain pemeriksaan bahan baku awal, pemeriksaan selama proses prduksi (in process control) dan pemeriksaan pelulusan. Pemeriksaan dimulai dengan bahan baku meliputi pemeriksaan secara fisika dan kimia sesuai dengan Farmakope Indoensia, adapun jumlah bahan baku sebanyak 5 g per bacth. QC juga telah menerapkan pemeriksaan saat pelaksanaan prosedur prosess produksi, pemgambilan sampel dilakukan terhadap produk ruahan dan antara pada setiap pemindahan proses, secara kimia maupun fisika setelah proses produksi belangsung QC juga telah menerapkan prosedur pelolosan terhadap produk jadi berupa pemeriksaan secara fisika. Pada obat jadi, Instalwastu melakukan dokumentasi dari suatu bets, pengambilan dan penyimpanan contoh pertinggal (retain sample), pengujian stabilitas dipercepat, penyusunan dan penyimpanan spesifikasi yang berlaku bagi



134



tiap bahan dan produk. Selain itu, Instalwastu juga bertanggung jawab terhadap kualitas lingkungan kerja meliputi pengawasan bangunan, ruangan, dan peralatan serta fasilitas penunjang lain seperti kualitas udara, pemerikasaan mutu air, dan pemerikasaan limbah. Personil Instalwastu terdiri dari apoteker sebagai kepala bidang dan tenaga ahli lainnya berfungsi sebagai analis harus memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup memadai, mengikuti pelatihan sehingga dapat bekerja dengan tepat dan baik. Prosedur pengujian terhadap obat-obatan yang dihasilkan oleh Lafi Puskesad telah terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan dalam proses pemeriksaan mutu bahan baku,bahan pengemas, dan obat jadi. Saat ini, Pengujian kadar air dengan metode karl fischer dilakukan Industri lain dikarenakan lafi puskesad belum memiliki alat karl fischer. 4.2.8 Inspeksi Diri Salah satu aspek CPOB adalah inspeksi diri yang mencangkup semua bagian terhadap personil, bangunan dan fasilitas, penyimpanan bahan baku dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dan pemeliharaan gedung. Inspeksi diri bertujuan untuk mendeteksi adanya kesalahan dan kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan CPOB. Inspeksi diri di Lafi Puskesad telah dilakukan minimal setahun sekali walaupun tidak ada jadwal khusus, tindakan perbaikan juga telah dilaksanakan berdasarkan hasil inspeksi, hal terseut sesuai sebagaiaman terdapat pada CPOB 2018. Adapun Tim Inspeksi Diri terdiri dari personel yang ditunjuk langsung oleh Kalafi dan berjumlah 3 orang atau lebih. Tim Inspeksi Independen atau tidak berkaitan dengan instalasi yang diinspeksi, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil



135



penilaian Inspeksi yang objektif. Sedangkan Audit Mutu biasanya dilakukan oleh BPOM dan juga dilakukan oleh pihak luar yang melakukan Toll In manufacturing di Lafi Puskesad. 4.2.9 Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk Dan Produk Kembalian LAFI Puskesad selalu tanggap apabila ada keluhan atau komplain terhadap produk yang telah diproduksi. Apabila terjadi keluhan atau komplain tersebut oleh LAFI Puskesad langsung disampaikan kepada Puskesad dan kemudian Puskesad memberikan perintah kepada Kalafi. Kalafi akan memerintahkan Instalwastu untuk melakukan pemerikasaan terhadap r e t a i n e d s a m p l e (contoh pertinggal) pada nomor batch yang sama sebagai pembanding. Apabila contoh pertinggal tersebut mengalami cacat, maka dilakukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan persyaratan dan akan dilaporkan kepada Puskesad, namun jika kemungkinan terjadi masalah pada saat distribusi obat, sehingga Kalafi menyarankan kepada Puskesad untuk memperbaiki pendistribusian. 4.2.10 Dokumentasi Dokumentasi merupakan salah satu aspek CPOB yang bertujuan untuk pengendalian spesifikasi obat, mengevaluasi dan selanjutnya dilakukan continual improvement, memudahkan penelusuran apabila terjadi kesalahan selama proses produksi, serta sebagai bukti otentik di pengadilan (legalitas) bahwa memang dilakukan benar untuk pembuktian. Semua kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi obat harus didokumentasikan. Dokumen yang penting dalam produksi adalah Dokumen Produksi Induk dan Batch record. Dokumen Produksi Induk berisi formula dari suatu produk dalam bentuk sediaan dan kekuatan tertentu. Batch record terdiri dari Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets, yang 136



merupakan hasil Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi dari suatu bets produk. Sistem dokumentasi yang dilakukan di LAFI Puskesad sudah cukup baik dilihat dari Prosedur Pengolahan Induk dan Prosedur Pengemasan Induk namun sistem penyimpanan dokumen masih secara manual dengan tuisan tangan, CPOB menyarankan aagar tidak melakukan pendokumentasian secara tulis tangan. Hal tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian informasi pada pihak terkait. Oleh karena



itu, disarankan penyimpanan dokumen dilakukan



menggunakan sistem komputerisasi agar dapat mempermudah penyampaian informasi secara menyeluruh dan cepat. 4.2.11 Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu toll in dan toll out. Toll in adalah manufacturing produk industri farmasi lain yang dilakukan di LAFI Puskesad, sedangkan Toll out adalah manufacturing produk LAFI Puskesad yang dilakukan di industri farmasi lain. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak yang dilakukan di Lafi Puskesad adalah berupa kerja sama toll in dari industri farmasi lain terutama untuk produk-produk β-laktam dan sementara tidak ada kerja sama toll out dengan industri farmasi lain karena sarana dan prasarana di Lafi Puskesad sudah memenuhi persyaratan CPOB sehingga tidak perlu melakukan manufacturing di industri farmasi lain. Berdasarkan CPOB, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk dan pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis harus dibuat secara jelas untuk menentukan tanggung



137



jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Sebelum melakukan toll in, pihak pemberi kontrak terlebih dulu melakukan audit terhadap Lafi Puskesad untuk melihat fasilitas yang dimiliki berkaitan dengan produk yang akan dilakukan toll in. 4.2.12 Kualifikasi dan Validasi Validasi merupakan tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Validasi untuk mesin dikenal dengan kualifikasi (desain, instalasi, operasional bagian dari validasi yang dilakukan khusus untuk mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang dan kinerja). Validasi di Lafi Puskesad telah dilakukan dengan baik terhadap prosedur produksi dan metode analisis. Validasi dilakukan untuk membuktikan bahwa proses atau metode dapat memberikan hasil yang konsisten dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Di Instalwastu validasi yang dilakukan yaitu validasi metode analisis. Sedangkan kualifikasi merupakan bagian dari validasi yang dilakukan untuk mesin, peralatan produksi maupun sarana penunjang. Kualifikasi terhadap mesin dan peralatan di Lafi Puskesad meliputi kualifikasi desain (DQ), kualifikasi instalasi (IQ), kualifikasi operasional (OQ), kualifikasi kinerja (PQ). Proses kualifikasi dilakukan pada saat adanya mesin dan peralatan. Validasi dan kualifikasi dilaksanakan menurut prosedur tetap (protap) dan hasilnya didokumentasikan.



138



4.3 Kompetensi Apoteker Jumlah apoteker yang bekerja di Lafi Puskesad adalah sebanyak 7 orang dan apoteker duduk sebagai key person di Lafi Puskesad yaitu sebagai Kepala Instalasi Produksi, Kepala Instalasi Pengawasan Mutu dan Kepala Instalasi Pemastian Mutu. Seluruh apoteker yang berada di Lafi Puskesad telah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai sebagai pelaksana dan perngawas berjalannya dan berlangsungnya seluruh proses yang terjadi di Lafi Puskesad.



139



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan Berdasarkan kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat pada tanggal 05 September 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022, dapat disimpulkan bahwa: 1. Apoteker di Lafi Puskesad mempunyai peran dan tanggungjawab yang besar, antara lain sebagai penanggungjawab pada bagian produksi (β laktam dan non β laktam), pengawasan mutu dan pemastian mutu. 2. Perencanaan produksi Lafi Puskesad tergantung pada alokasi dana pemerintah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK). Rencana produksi obat dibuat berdasarkan beberapa ketentuan, seperti banyaknya jenis obat yang diminta, jenis peralatan yang dimiliki (kapasitas dan spesifikasi mesin), jumlah sumber daya manusia, dan jam kerja serta waktu produksi yang tersedia. 3. Lafi Puskesad telah menerapkan aspek CPOB dengan baik, hal ini dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat CPOB, untuk sedian Beta-laktam dan Non Beta-laktam . 5.2 Saran Berikut ini saran yang dapat kami berikan yaitu : 1. Sebaiknya aspek produksi dengan pembatasan keluar masuk personil pada bangunan produksi dapat ditingkatkan dengan penambahan acess door agar sesuai dengan penerapan aspek produksi CPOB.



140



2. Sebaiknya beberapa persyaratan seperti pemberlakuan sistem dokumentasi bacth record dilaksanakan secara elektronik guna penyesuaian dengan CPOB.



141



DAFTAR PUSTAKA Anonim. (2007). Kepala Staf TNI AD, Peraturan Kasad Nomor Perkasad/219/XII/2007 tentang Organisasi dan Tugas Lembaga Farmasi Puskesad (Orgas Lafi Puskesad). Bandung. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2006). Pendoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Benar. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2011). Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2012). Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03. 1. 333. 12. 12. 8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengaawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: Badan Pengaawas Obat dan Makanan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 245/MENKES/PERVI/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri Farmasi. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1799/MenKes/Per/XII/2010 tentang Industri Farmasi. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Hole, G., Hole, A. S., McFalone-Shaw. 2021. Digitalization in pharmaceutical industry: What to focus on under the digital implementation process?. International Journal of Pharmaceutics: X. 10095: Halaman 1-11. Pena, O. I. G., Zavala, M. I. A. L., Ruelas, H. C. 2021. Review Pharmaceuticals Market, Consumption Trends and Disease Incidence Are Not Driving the Pharmaceutical Research on Water and Wastewater. International Journal of Environmental Research and Public Health. 2021. 18 (2532): Halama 137 Permenkes. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Qi,, S. Y., Yao, S. C., Yin. L. H dan Hu, C. Q. 2019. A Strategy to Assess Quality Consistency of Drug Products. Frontiers in Chemistry. 7 (171). Halaman 17. Saavedra, K., O’Connor, B dan Rugh-Berman, A. 2016. Pharmacist–industry relationships. International Journal of Pharmacy PracticeeInternational Journal of Pharmacy Practice. 25: Halaman 401–410.



142



LAMPIRAN



Lampiran 1. Maket Lafi Puskesad



143



Lampiran 2. Struktur Organisasi LAFI-AD



144



Lampiran 3. Struktur Organsisasi Pemastian Mutu



145



Lampiran 4. Alur Penerimaan dan Pngeluaran Barang



Lamapiran 6.



146



Lampiran 5. Alur Pengawasan Mutu



147



Lampiran 6. Dokumentasi



148



Lampiran 7. Alur Proses Produksi gudang bahan baku



penimbangan kering



pencampuran



basah



granulasi



IPC



IPC



1. homogenitas 2. kadar zataktif massa cetak



pencetakan



1. keseragaman bobot IPC



penyalutan



IPC



IPC



2. waktuhancur 3. kekerasan 4. kerenyahan 5. kadar zataktif



pencetakan



1. kekerasan 2. waktuhancur



penyalutan



kadar air



1. kadarair 2. homogenitas zataktif 3. kadarzat aktif



IPC 1. kek eras IPC



an



stripping stripping IPC



kebocoran strip



IPC



2. wak tu han



1. keseragam anbobot 2. waktu hancur 3. kekerasan 4. kerenyaha n 5. kadarzat aktif



kebocoran strip kemas



kemas QC



1. contohpertinggal 2. LHP



QC Instal Simpan



Instal Simpan



149



1. Contohpertinggal 2. LHP



Lampiran 8. Denah Ruang Produksi Non Bea-Laktam



150



Lampiran 9. Denah Produksi Ruang Beta-Laktam



151



Lampiran 10. Sistem Pengolaan Air



152



Lampiran 11. Sistem Tata Udara



153



Lampiran 12. Pengangan Limbah



154