Laporan Jalur Forklift [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MEKANIK ( INSPEKSI FORKLIFT ) DI POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA



Oleh: ANASTASIA MARIA NIKEN EKA RACHMADIYANTI ANGGUN LARASATI I.P.



(0516040030) (0516040048) (0516040049)



TEKNIK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan checklist terhadap jalur forklift di Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya pada 25 Oktober 2018 yang merupakan tugas mata kuliah Keselamatan Kerja Mekanik. Kegiatan checklist ini diselenggarakan oleh Program Studi Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bekerja sama dengan pihak Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya. Laporan kegiatan checklist jalur forklift ini berisi tentang penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang jalur forklift, yang dikhususkan pada kualifikasi, persyaratan dan kewajiban jalur forklift beroperasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan checklist ini serta dalam penyusunan laporan kegiatan checklist ini. Dalam penulisan laporan ini, masih terdapat banyak kekurangan, sehingga untuk perbaikan penulisan kedepannya kami mengharap kritik dan saran.



Surabaya, 4 November 2018



Penyusun



i



DAFTAR ISI



HALAMAN SAMPUL KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii



BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang ........................................................................................................ 1 Tujuan...................................................................................................................... 1 Ruang Lingkup ........................................................................................................ 2 Dasar Hukum ........................................................................................................... 2 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA Definisi Forklift ....................................................................................................... 3 Jenis-jenis Froklift ................................................................................................... 4 Bagian-bagian Froklift dan fungsinya ..................................................................... 5 Jalur Froklift ........................................................................................................... 6 BAB 3 METODOLOGI, ANALISIS DAN PEMBAHASAN Metodologi Checklist Jalur Forklift ........................................................................ 7 Analisa dan Pembahasan Checklist Jalur Forklift ................................................... 7 BAB 4 KESIMPULAN ....................................................................................................... 12 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... iii LAMPIRAN ........................................................................................................................ iv



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Setiap jiwa manusia dijamin dalam suatu negara, upaya dari pemeintah dalam menjalankan tugas tersebut adalah dengan adanya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja sendiri dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur. Dalam



suatu



usaha



perindustrian



dibidang



konstruksi



pasti



membutuhkan alat penunjang yang mampu mempermudah dan mempercepat pembangunan, yaitu dengan menggunakan pesawat angkat dan angkut. Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No:PER.05/MEN/1985). Pada peraturan ini diatur tentang bagaimana kondisi dan kesesuaian pada jalur forklift dalam beroperasi untuk menjamin tidak adanya kerugian kecelakaan kerja maupun asset. Dalam ketentuan kualifikasi jalur forklift yang sesuai, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No:PER.05/MEN/1985 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 1993.



1.2 Tujuan Dalam kegiatan checklist jalur forklift ini bertujuan untuk melihat kesesuaian kondisi jalur forklift berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No:PER.05/MEN/1985 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 1993.



1



1.3 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan checklst jalur forklift ini pada Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagai tempat pengoperasian forklift dan jalur yang dilalui forklift sebagai objek sasaran.



1.4 Dasar Hukum Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



Republik



Indonesia



No:PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.



2



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan



kecelakaan



kerja



dan



penyakit



akibat



kerja.



Pengawas



Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pewasat Angkat dan Angkut yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian di bidang K3 Pesawat Angkat dan Angkut yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Pesawat Angkat dan Angkut (Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut) adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundangundangan ketenagakerjaan dibidang Pesawat Angkat dan Angkut termasuk Operator dan Petugasnya. Operator Pesawat Angkat dan Angkut adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut, Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat (rigger) dan teknisi. Salah satu pesawat angkat dan angkut adalah Forklift.



2.1



Definisi Forklift Forklift adalah Sebuah angkutan barang yang memiliki dua garpu (fork) yang dipasang pada mast, yang dimana berfungsi untuk mengangkat, memindahkan dan menurunkan suatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain. Biasanya benda yang di angkat adalah benda yang sulit di angkat manusia biasa, dan biasanya jaraknya cukup jauh. Sistem pengangkat dari forklift ini adalah gabungan dari dua batang rail yang disebut mast, ditambah dengan media pengangkat lain seperti Garpu (fork), lalu nantinya fork / garpu pada mast tersebut bergerak naik dan turun dengan sistem hidrolik / hydraulic yang menggerakkannya. Mast yang dihubungkan ke



3



badan forklift oleh hidrolik silinder akan digerakkan ke depan dan ke belakang.



2.2



Jenis-Jenis Forklift



1. FORKLIFT REACH TRUCK Forklift ini berfungsi untuk memindahkan beban berkapasitas besar sekaligus mampu diangkat dalam proses penataan di atas rak-rak tinggi. Memiliki kapasitas hingga 2 ton dengan tinggi angkat hingga 8,5 meter. 2. FORKLIFT ELECTRIC Jenis ini digunakan sebagai alat angkut dalam pemindahan barang berkapasitas besar baik indoor maupun outdoor, termasuk dalam kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, pabrik, gudang, ekspedisi dll. Memiliki kapasitas hingga 5 ton dengan tinggi angkat hingga 6 meter. 3. FORKLIFT DIESEL Forklift ini merupakan kendaraan modern yang dilengkapi sistem canggih dengan kualitas yang baik. Mempunyai fungsi sebagai alat angkut untuk bongkar muat atau pemindahan beban yang sangat baik digunakan di outdoor. Memiliki kapasitas hingga 10 ton dengan tinggi angkat hingga 6 meter. 4. FORKLIFT GASOLINE Kendaraan yang difungsikan untuk bongkar muat atau pemindahan barang dari satu area ke area yang lain bahkan dapat digunakan untuk mempermudah penataan pada rak – rak tinggi. Memiliki kapasitas hingga 2 ton dengan tinggi angkat hingga 2 meter.



4



2.3



Bagian-Bagian Forklift dan Fungsinya



photo: www.indotara.co.id Gambar 1. Bagian bagian forklift dan fungsinya



1. Fork Fork berfungsi untuk menopang benda yang akan Anda bawa atau angkat. Benda yang terbentuk dari dua buah besi lurud sepanjang 2,5 m ini mampu mengangkat beban berat. Selain itu, jika Anda mampu menentukan posisi benda dengan berat maksimal. 2. Mast Mast berfungsi debagai tilting dan lifting ini didesain dengan dua buah besi tebal terkait dengan hydrolic system yang dirangkai menjadi satu dengan forklift ini. 3. Carriage Cariage merupakan penghubung fork dan mast ini dapat menunjang kinerja forklift dengan baik. Benda ini sebagai sandaran serta pengaman bagi barang-barang yang di bawa pada pallet untuk memudahkan Anda dalam penangkatannya serta transportasinya. Dibenda inilah fork yang dimanfaatkan sebagai tempat meletakkannya benda dapat dibawa dengan sempurna.



5



4. Counterweight Counterweight merupakan benda yang mampu menyeimbangkan beban yang Anda bawa pada forklift. Bagian ini terletak berlawanan dengan posisi fork. 5. Overhead Guard Overhead Guard merupakan pelindung untuk pengemudi alat berat ini atau yang sering disebut dengan forklift driver. Menjaga dari kecelakaan atau jatuhnya barang bawaan yang sedang di bawa serta melindungi dari panas matahari dan hujan.



2.4



Jalur Forklift Jalur yang digunakan atau dilalui forklift harus memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Aspek keselamatan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan para pejalan kaki saat forklift sedang beroperasi. Lantai kerja yang dilalui forklift saat sedang beroperasi tidak boleh memiliki belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas, dan pelataran yang rendah. Selain itu, lantai kerja yang digunakan harus memiliki tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan.



6



BAB 3 METODOLOGI, ANALISA DAN PEMBAHASAN 3.1 Metodologi Checklist Jalur Forklift Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara narasumber yang berasal dari PPNS untuk mendapatkan informasi tentang Jalur Forklift dan menggunakan checklist data dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993 sebagai pedoman.



3.2 Analisa dan Pembahasan Checklist Jalur Forklift Berdasarkan hasil inspeksi yang telah dilakukan pada Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2018 dengan wawancara narasumber yaitu Bapak Kasno mengenai Jalur Forklift sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993, maka di dapatkan hasil data sebagai berikut:



Tabel 3.1 Tabel Check List Jalur Forklift Tempat



: Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya



Hari/ Tanggal



: Kamis/25 Oktober 2018



Nama



: Bapak Kasno



Penanggung Jawab



:-



No



Uraian



1



Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal.



Kesesuaian Ya Tidak NA √



Keterangan



Dasar Hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 103



7







2



Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan



3



Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan







Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 105 b







Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 105 c



Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurangkurangnya 60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah







Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 106 a



4



5



Lantai Kerja tidak permanen karena hanya ada 2 pelat besi yang terpasang tanpa melekat dengan alas



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 105 a



8



6



7



Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurangkurangnya 90cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh ramburambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu : a) sekitar tempat penyeberang an pejalan kaki, atau tempat penyeberang an sepeda yang telah ditentukan; b) pada jalur khusus pejalan kaki; c) pada tikungan tertentu; d) di atas







Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 106 b







Tidak ada rambu – rambu namun tempat parkir disesuaikan kondisi jalan dan tempat.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993 Pasal 66 ayat 1 dan 2



9



jembatan; e) pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpanga n; f) di muka pintu keluar masuk pekarangan; g) pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas; h) berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis. 8 Dalam keadaan √ jalan garpu harus berjarak setinggitingginya 15 cm dari permukaan jalan 9 Bila mengendarai √ forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurangkurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya Sumber: Data olahan penyusun, 2018.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 113 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1985 Pasal 114



10



Berdasarkan Tabel 3.1 checklist jalur forklift, maka di dapatkan hasil bahwa 7 dari 9 poin checklist telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hanya terdapat 2 dari 9 poin checklist yang ada tetapi tidak memenuhi standart (NA) sesuai peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1985 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993). Pada gambar 3.1 dapat di lihat bahwa Lantai kerja forklift belum di konstruksi dengan kuat disebabkan Lantai Kerja yang tidak permanen hanya menggunakan 2 pelat besi sebagai jalur forklift ketika ada jalan yang tidak rata oleh karena itu kecepatan yang digunakan pada saat mengendarai forklift tidak melebihi 40 km/jam dan ban yang digunakan forklift adalah ban mentah. Untuk Tempat pakir yang digunakan oleh forklift disesuaikan dengan kondisi jalan dan tempat karena tidak adanya rambu-rambu atau marka parkir untuk forklift. Pada gabar 3.2 dapat dilihat bahwa garpu forklift berada di bawah pada posisi berhenti atau parkir karena forklift pada PPNS merupakan forklift yang hidrolis. Menurut narasumber, panjang garpu pada forklift adalah 1,6 meter dan 2,2 meter.



11



BAB 4 KESIMPULAN



Berdasarkan kegiatan checklist jalur forklift di Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya pada 25 Oktober 2018, hasil menunjukkan bahwa jalur forklift sudah memenuhi kualifikasi dengan beberapa hasil cheklist yang menunjukkan kesesuaian. Namun ada beberapa kualifikasi seperti hal nya lantai kerja yang dilalui dikonstruksi tidak cukup kuat dan tidak adanya rambu-rambu dalam pemarkiran forklift, maka untuk memenuhi persyaratan tersebut harus adanya perbaikan konstruksi dan pembenahan agar sesuai dengan



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



Republik



Indonesia



No:PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.



12



DAFTAR PUSTAKA Ati,



Rahmawati.



2016.



“Alat



Berat”.



(http://alat-



berat07.blogspot.com/2016/05/pengertian-forklift-fungsi-bagian-dan.html diakses 4 Oktober 2018). Hbdmulticont. 2018. “Definisi Forklift”. (https://hdbmulticont.co.id/mengenaldefinisi-forklift/ diakses tanggal 4 Oktober 2018). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: Per.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden Republik Indonesia.



iii



LAMPIRAN



iv