7 0 290 KB
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JEMBER Jl. PB. Sudirman No. 13 Jember, Telp. (0331) 487244, Fax (0331) 487850 Email : [email protected]
LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN KETERAMPILAN NARAPIDANA BERSERTIFIKAT PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JEMBER TAHUN 2020
A. Pendahuluan 1. Umum Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem
pemasyarakatan
berfungsi
menyiapkan
WBP
agar
dapat
berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Untuk
menunjang
fungsi
UPT
Pemasyarakatan
di
bidang
Pembinaan
Narapidana sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menempatkan narapidana sebagai manusia biasa yang hakhak sebagai warga negara Indonesia dibatasi oleh hukum, oleh karena
itu
Pemasyarakatan berupaya untuk memenuhi hak narapidana dalam bentuk Layanan pembinaan Narapidana. Bentuk pelaksanaan pembinaan yang diberikan kepada WBP adalah
pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kemandirian bertujuan meningkatkan kemampuan narapidana melalui kegiatan pembinaan kegiatan kerja produksi baik dibidang industri, jasa, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. 2. Maksud dan Tujuan a. Sebagai
bahan
evaluasi
kegiatan
pelatihan
keterampilan
yang
dilaksanakan pada semester I Tahun 2020 di Lapas Kelas IIA Jember. b. Sebagai bahan informasi perkembangan pelatihan keterampilan dan kemandirian serta proses dari peningkatan kegiatan di Lapas Kelas IIA Jember. c. Sebagai bahan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pelatihan keterampilan dan kemandirian di Lapas Kelas IIA Jember. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam penyusuan Laporan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Narapidana Bersertifikat ini meliputi tugas pokok dan fungsi dari Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemayarakatan Kelas IIA Jember. 4. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan b. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan. B. Kegiatan Yang Dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Kemandirian yang dilaksanakan pada Lapas Kelas IIA Jember pada tahun 2020 adalah sebagai berikut : a. Pelatihan Keterampilan dan Kemandirian pada bidang manufaktur yaitu
Pelatihan Perkayuan dan Meubelair. C. Hasil Yang Dicapai
NO
1
NAMA UPT
JENIS PELATIHAN
LAPAS KELAS IIA
Pelatihan Perkayuan / Meubelair
JEMBER
MITRA / LEMBAGA PEMBERI PELATIHAN
CV. Bangun Mitra Sejati
JUMLAH NAPI YANG DILATIH
JUMLAH NAPI YANG BERSERTIFIKAT
230
D. Simpulan dan Saran Peran Lapas Kelas IIA Jember dalam pemberian pelatihan keterampilan dan kemandirian bagi warga binaan pemayarakatan dapat lebih ditingkatkan secara bertahap seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan industri di pasar. Di era perdagangan global ini tuntutan terhadap kualitas dan kemampuan (skill)
sangat berperan penting dalam persaingan di dunia
industri. Karena itulah kedepannya Lapas Kelas IIA Jember akan mencoba berbagai variasi bentuk dan metode pelatihan keterampilan dan kemandirian baik yang berhubungan dengan soft skill maupun hard skill yang kompatibel dengan perkembangan dunia industri dan diharapkan mampu membentuk warga binaan pemasyrakatan yang lebih kompeten ketika kembali kedalam lingkungan masyarakat dan dunia kerja serta dunia industri. E. Penutup Pelatihan Keterampilan dan Kemandirian merupakan suatu upaya yang secara terus menerus ditingkatkan. Karena sumber daya manusia merupakan suatu hal yang sangat penting pada dunia kerja dan dunia industri yang pelaksanaannya harus mampu dikelola dengan baik di segala bidang baik pada bidang manufaktur, bidang jasa maupun bidang agribisnis sehingga mampu
230
membentuk warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas dan produktif. Demikian
Laporan
Kegiatan
Pelatihan
Keterampilan
Narapidana
Bersertifikat pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Tahun 2020 dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di Jember pada tanggal 13 Juli 2020 KEPALA
YANDI SUYANDI NIP. 19630627 198503 1 001
REKAPITULASI NARAPIDANA YANG DILATIH DAN BERSERTIFIKAT TAHUN ANGGARAN 2020
1
Pelatihan Meubelair
230
230
230
230
CV. Bangun Mitra Sejati
-
-
-
0
0
-
JENIS KEGIATAN
-
BERSERTIFIKAT
MITRA KERJA SAMA
AGRIBISN IS JUMLA H NAPI PESERT A DILATIH
JENIS KEGIATAN
BERSERTIFIKAT
MITRA KERJA SAMA
JAS A JUMLA H NAPI PESERT A DILATIH
BERSERTIFIKAT
JENIS KEGIATAN
DILATIH
N O
MANUFAKTU R JUMLA H NAPI PESERT A
-
-
0
0
ANGGARA N
MITRA KERJA SAMA
-
PAGU
238.000.000
REALISASI
66.418.000
SI SA
171.582.000