Laporan Kegiatan Pelatihan HPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RUMAH SAKIT BUNDA WAY KANAN



Jl. Tanjung Sari No. 481 Tiuh Balak Pasar Kec. Baradatu Kab. Way Kanan Telp./Hp 0723 4760 022 / 0812 7857 9322



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas diselesaikannya penyusunan laporan kegiatan pelatihan Hak dan kewajiban Pasien di Rumah Sakit Bunda yang dijadikan sebagai pelaporan bahwa telah terlaksananya pelatihan hak dan kewajiban pasien di Rumah Sakit Bunda. Kami menyadari bahwa laporan pelatihan Hak Pasien dan Keluarga ini masih belum sempurna dan kami mengharapkan adanya masukan bagi penyempurnaan di kemudian hari. Tersusunnya laporan kegiatan pelatihan Hak Pasien dan Keluarga ini tidak lepas dari adanya dukungan berbagai pihak. Untuk itu tim penyusun mengucapkan terima kasih.



Baradatu,



Tim Akreditasi Pokja HPK



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul .........................................................................................................................



i



Kata Pengantar ......................................................................................................................... ii Daftar Isi .................................................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................................................... B. Dasar Pemikiran ............................................................................................................ C. Tujuan Kegiatan ............................................................................................................ D. Nama Kegiatan .............................................................................................................. E. Waktu Pelaksanaan........................................................................................................ BAB II ISI A. Pelaksanaan ................................................................................................................... 1. Persiapan ................................................................................................................ 2. Pelaksanaan ............................................................................................................. 3. Evaluasi .................................................................................................................. BAB III PENUTUP .................................................................................................................



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. LatarBelakang Dengan Cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitasn pelayanan umum yang layak. Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan Organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing – masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang dengan sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan di dalam Rumah Sakit. Pada hakekatnya Rumah sakit berfungsi sebagai tempat pemyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang syogyanya



merupaka



tanggung



jawab



pemerintah



dalam



meningkatkan



taraf



kesejahteraan masyarakat. Undang – undang no.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengenai hak pasien, yaitu : 1.



Mememperoleh informasi dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



1



2.



Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien



3.



Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi



4.



Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional



5.



Memperoleh layanan yang efektif sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi



6.



Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat



7.



Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit



8.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.



9.



Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.



10.



Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin akan terjadi dan prognosis terhadap tindakan medis



yang dilakukan serta



perkiraan biaya pengobatan. 11.



Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.



12.



Didampingi keluarganya dalam keadaan kritisnya



13.



Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.



14.



Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.



15.



Mengusulkan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya.



16.



Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.



17.



Menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik perdata maupun pidana, dan



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



2



18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan Standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Dan kewajiban pasien yaitu : 1.



Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.



2.



Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.



3.



Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.



4.



Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan Rumah Sakit.



5.



Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.



Rumah Sakit adalah Intitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sejalan dengan Undang – undang no. 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen Rumah Sakit merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang melayani masyarakat sebaik – baiknya. B. Dasar Pemikiran Surat keputusan direktur Rumah Sakit Bunda Nomor : 033 /RS-B/KEP/DIR/VI/2018 C. TujuanKegiatan a. Umum a) Melaksanakan kegiatan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan staf Rumah Sakit Bunda tentang hak dan kewajiban pasien b. Khusus a) Memiliki pengetahuan mengenai hak dan kewajiban pasien b) Mampu menjelaskan hak dan kewajiban pasien



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



3



D. Nama kegiatan Pelatihan Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit Bunda Way Kanan



E. Waktu Pelaksanaan Kegiatanakan dilaksanakan pada: Hari/ Tanggal



: Sabtu, 24 November 2018



Waktu



:15.00 WIB



Tempat



:Aula RS Bunda Way Kanan



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



4



BAB II ISI A. Pelaksanaan 1. Persiapan Persiapan yang dilakukan dalam mempersiapkan kegiatan pelatihan hak dan kewajiban pasien di Rs Bunda Way Kanan, dimulai dengan mengajukan proposal pengadaan pelatihan hak dan kewajiban pasien pada tanggal 26 November 2018 kepeda direktur Rs Bunda Way Kanan. Kemudian diadakan pertemuan yang dihadiri oleh direktur dan staf Rumah Sakit Bunda guna membahas kegiatan pelatihan tersebut. Selanjutnya dilaksanakan pembentukan panitia penyelenggaraan pelatihan tersebut. A. Hasil Pertemuan Susunan panitia pelaksanaan pelatihan hak dan kewajiban pasien di Rs Bunda : a. Pelindung



: dr. Meliza Agusti Artha



b. Ketua pelasana



: Lia apriyanti



c. Pemateri



: Anggun Novita,. Amd. Kep



d. Sekertaris



: Sri Wahyuni,. Amd Keb



e. Seksi-seksi 1)



Seksi acara : Vania Rachmiana,. Amd. Kep



2)



Seksi Perlengkapan: Jain Munandar



3)



Seksi konsumsi : Ayu Wulandari, Amd. Keb



Susunan acara pelatihan hak dan kewajiban pasien di RS Bunda a.



Pembukaan



b.



Kata Sambutan



c.



Penyampaian materi oleh pemateri



d.



Sesi Tanya jawab



e.



Penutup



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



5



2. Pelaksanaan Pelaksanaan pelatihan hak dan kewajiban pasien dilaksanakan tepat pukul 14.00 wib dengan dihadiri oleh peserta pelatihan hak dan kewajiban pasien, pelatihan dimulai dengan pembukaan, sambutan ketua pelaksana, pemaparan materi, sesi tanya jawab sampai penutupan dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.



3. Evaluasi a. Evaluasi persiapan Semua persiapan sudah lengkap dan tersusun sesuai keinginan b. Evaluasi pelaksanaan Saat pelaksanaan sudah berjalan dengan lancer tetapi ada beberapa hambatan yaitu kehadiran peserta yang terlambat sehingga terganggunya keefisienan waktu.



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



6



BAB III PENUTUP Demikian laporan ini kami buat sebagai wujud pertanggungjawaban kami sebagai panitia dalam pengadaan pelatihan hak dan kewajiban pasien. Mungkin terdapat banyak kekurangan untuk evaluasi perbaikan kami selanjutnya dan semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberi manfaat bagi seluruh staf Rumah Sakit Bunda untuk perbaikan.



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



7



RUMAH SAKIT UMUM “BUNDA” Jl. Tanjung Sari No. 481 Tiuh Balak Pasar Kec. Baradatu Kab. Way Kanan Telp. / Hp.  07234760022 / 081278579322 Izin Dinas Kesehatan Nomor. 440/003/RE/III.03-WK/IX/2014 Baradatu, 20 November 2018



Nomor



: 002/ RS-B/SU/DIR/XI/2018



Lampiran



:-



Prihal



:Undangan Rapat



Kepada Yth. Seluruh unit



Dengan hormat, Sehubungan akan dilaksananannya Pelatihan Tentang Hak dan Kewajiban Pasien, maka kami mengundang seluruh staf Rumah Sakit Bunda untuk dapat hadir pada: Hari/ tanggal : Sabtu, 24 November 2018 Pukul



: 10.00 WIB s/d Selesai



Tempat



: Aula Rumah Sakit Bunda



Acara



: Pelatihan Hak dan Kewajiban Pasien



Demikin surat undangan ini kami sampaikan, mengingat pentingnya acara ini kami sangat mengharapkan kehadiran dari saudara/I untuk dapat hadir tepat waktu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Ketua Panitia



Anggun Novita, Amd. Kep



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



8



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



9



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



10



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



11



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



12



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



13



NOTULEN PELATIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



Nama Pertemuan



: Pelatihan Tentang Hak Dan Kewajiban Pasien



Hari/Tanggal



: Sabtu/ 24 November 2018



Waktu



: 10.00 WIB S/D Selesai



Tempat



: Aula RS Bunda



Susunan Acara



: 1. Pembukaan 2. Penyampaian Tentang Hak Dan Kewajiban Pasien 3. Umpan Balik Pasien 4. Tanya Jawab 5. Penutup



1. PEMBUKAAN 2. PENYAMPAIAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Hasil Pertemuan : Hak Pasien 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai Hak dan Kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi, memberi pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminsi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



14



5. Memperoleh layanan yang efektif sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun diluar rumah sakit. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya. 10. Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Memperoleh keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. 16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17. Menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. 18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



15



Kewajiban pasien 1. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit. 2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan. 3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. 4. Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan Rumah Sakit. 5. Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.



3. UMPAN BALIK PESERTA -



Semua peserta memahami informasi tentang hak-hak pasien.



-



Semua peserta bersedia untuk menjalan kan kewajiban.



4. TANYA JAWAB PESERTA No.



Pertanyaan



1. Bagaimana cara pasien mengetahui



Tanggapan Pasien mengetahui hak nya dengan



hak nya sebagai pasien di RS



mendapatkan penjelasan tentang hak dan



Bunda?



kewajiban pasien di RS Bunda oleh petugas admisi di ruang admisi pada saat pertama kali datang. Dengan di dukung oleh tersedianya benner tentang hak dan kewajiban pasien di RS Bunda.



2. Apakah sebagai satpam wajib untuk tau hak dan kewajiban



Wajib, karena seluruh staf RS Bunda wajib tau hak dan kewajiban pasien termaksud satpam.



pasien?



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



16



3. Bagaimana pasien atau keluarga pasien memberikan saran untuk



Pasien atau keluarga pasien dapat memberikan saran untuk rumah sakit melalui kotak saran.



perbaikan rumah sakit?



5.PENUTUP



NOTULEN



Sri Wahyuni.,A.md.Keb



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



17



LAPORAN KEGIATAN PELATIHAAN HPK



| Rumah Sakit Bunda



18



RUMAH SAKIT “ BUNDA ” Jl.Tanjung Sari No.481 KelurahanTiuhBalakPasar KecamatanBaradatu – Kabupaten Way KananTelp./HP. 081278579322 Izin Dinas Kesehatan Nomor. 446/003/RE/lll.03-WK/Xl/2014



Sertifikat In House Training 2018 Diberikan Kepada :



……………………… PESERTA Yang telah mengikuti pelatihan “Hak dan Kewajiban Pasien” Diselenggarakan di : Aula Rumah Sakit Bunda Tanggal : 24 November 2018 Diketahui : Direktur, Pembicara,



dr. Meliza Agusti Artha



Anggun Novita.,Amd.Kep