Laporan Magang Badan Lingkungan Hidup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Dalam rangka mencapai tujuan nasional Bangsa Indonesia yang telah



tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka diselenggarakan lah pembangunan nasional secara berencana, terarah, dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu tujuan nasional Bangsa Indonesia yaitu untuk menciptakan derajat kesehatan yang optimal di seluruh Indonesia yang ditandai dengan penduduk hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku yang sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan itu sendiri adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Upaya pemberantasan penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak menular, serta penyehatan lingkungan merupakan salah satu kegiatan yang mempunyai daya ungkit yang tinggi dalam pencapaian Visi Indonesia Sehat 2015. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, menurut H.L.Bloom dipengaruhi oleh 4 faktor, yaitu faktor lingkungan, pelayanan kesehatan, perilaku, dan keturunan. Dari keempat faktor tersebut, faktor lingkungan adalah faktor yang terbesar dalam mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, dimana faktor lingkungan adalah halhal yang terdapat di dalam suatu lingkungan, yang mampu mempengaruhi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.



Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak adalah suatu badan organisasi bentukan Pemerintah Kota Pontianak yang bergerak di bidang pemantauan 1



dan penanggulangan kerusakan lingkungan, serta pengawasan dan penaatan hukum, yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, pengendalian, pemantauan, serta monitoring evaluasi terhadap kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah). Adapun yang menjadi dasar dalam pembentukan BLH Kota Pontianak adalah merujuk pada SK Walikota Pontianak No. 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Saat ini BLH Kota Pontianak berlokasi di Jl. Alianyang No.7 Pontianak Kota. 1.2.



Tujuan Praktik Kerja



1.2.1. Tujuan Umum Untuk mengetahui gambaran kegiatan yang dilakukan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terkait dengan pengawasan lingkungan di Kota Pontianak. 1.2.2. Tujuan Khusus a. Mahasiswa mampu memahami prosedur pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan di Kota Pontianak b. Mahasiswa mampu memahami kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan lingkungan hidup c. Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana cara menjaga dan melakukan pengawasan terhadap lingkungan agar tetap sehat



1.3.



Manfaat Praktik Kerja



1.3.1. Bagi Mahasiswa



2



a. Menambah pengetahuan dan keterampilan terkait dengan program kerja di BLH Kota Pontianak b. Mengetahui bidang pengawasan yang dilakukan di BLH Kota Pontianak 1.3.2. Bagi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak Menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaat antara institusi BLH dengan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak Jurusan Kesehatan Lingkungan 1.3.3. Bagi Akademi a. Dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan referensi pendidikan dalam bidang lingkungan hidup b. Dapat memperkaya kajian dalam bidang kesehatan masyarakat terutama kesehatan lingkungan



BAB II TINJAUAN UMUM 3



2.1.



Sejarah Singkat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak adalah suatu badan



organisasi bentukan Pemerintah Kota Pontianak yang bergerak di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan, serta pengawasan dan penaatan hukum. Adapun yang menjadi dasar dalam pembentukan BLH Kota Pontianak adalah merujuk pada SK Walikota Pontianak No. 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak. 2.2.



Lokasi, Visi, dan Misi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak



2.2.1. Lokasi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terletak di Jl. Alianyang No. 7 di samping Rumah Sakit Jiwa lama. Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak satu komplek dengan kantor Dinas Perhubungan Kota Pontianak. 2.2.2. Visi Visi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak adalah ”Terwujudnya Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2014”. Dengan makna



:



”Makna Visi ini bahwa kelestarian merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Pontianak dan masyarakat secara keseluruhan, untuk itu perlu ditumbuh kembangkan rasa kebersamaan, kepedulian, dan kerjasama dengan meningkatkan disiplin pribadi yang bertanggung jawab, sehingga akan diperoleh lingkungan fisik kota yang bersih, hijau, teduh, dan berbunga berkat partisipasi masyarakat.”



2.2.3. Misi Adapun Misi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak antara lain sebagai berikut



: 4



a. Mengendalikan pencemaran lingkungan



hidup dengan



menerapkan



hukum lingkungan hidup. b. Mempertahankan dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup. Dengan makna : “Misi merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan agar tujuan pengendalian pencemaran dengan menerapkan hukum lingkungan hidup dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan.” 2.3.



1.



Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi



Kepala Bagian Tugas pokok



:



5



Merumuskan kebijakan teknik dan pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi



:



a. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup b. Perumusan rencana kerja di bidang lingkungan hidup c. Pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup d. Pengendalian dan pembinaan di bidang lingkungan hidup e. Pelaporan dan evakuasi pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup f. Pelaksanaan tugas lain di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh Walikota 2.



Sekretaris Badan Tugas Pokok



:



Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, fasilitas koordinasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kesekretariatan. Fungsi



:



a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan b. Perumusan rencana kerja di bidang kesekretariatan c. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan d. Monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kesekretariatan e. Pembinaan teknis di bidang kesekretariatan f. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan g. Pengelolaan administrasi di bidang kesekretariatan h. Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Bagian



3.



Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Tugas Pokok



: 6



Mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang umum dan kepegawaian. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian b. Penyusunan rencana kerja di bidang umum dan kepegawaian c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang umum berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian umum dan kepegawaian e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang umum dan kepegawaian f. Pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris Badan 4.



Kepala Sub Bagian Perencanaan Tugas Pokok



:



Mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang perencanaan. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan b. Penyusunan rencana kerja di bidang perencanaan c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian perencanaan e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan f. Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris Badan



5.



Kepala Sub Bidang Keuangan Tugas Pokok



: 7



Mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang keuangan. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan b. Penyusunan rencana kerja di bidang keuangan c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian keuangan e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang keuangan f. Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris Badan 6.



Kepala Bidang Pengawasan dan Pentaatan Hukum Tugas Pokok



:



Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, pemberian dukungan, pembinaan teknis, pelaporan, dan evaluasi di bidang pengawasan dan pentaatan hukum. Fungsi



:



a. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pentaatan hukum b. Penyusunan rencana kerja di bidang pengawasan dan pentaatan hukum c. Pelaksanaan teknis di bidang pengawasan dan pentaatan hukum d. Penyelenggaraan kegiatan pemberian dukungan di bidang pengawasan dan pentaatan hukum e. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pentaatan hukum f. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan pentaatan hukum g. Pelaksanaan tugas lain di bidang pengawasan dan pentaatan hukum yang diberikan oleh Kepala Badan 7. Kepala Sub Bidang Pengawasan Analisis Dampak Lingkungan Tugas Pokok



: 8



Mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan b. Penyusunan rencana kerja di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian pengawasan analisis dampak lingkungan e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan f. Pelaksanaan tugas lain di bidang pengawasan analisis dampak lingkungan yang diberikan oleh Sekretaris Badan 8.



Kepala Sub Bidang Hukum dan Baku Mutu Lingkungan Tugas Pokok



:



Mengolah dan menyusun bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang hukum dan baku mutu lingkungan. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum dan baku mutu lingkungan b. Penyusunan rencana kerja di bidang hukum dan baku mutu lingkungan c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang hukum dan baku mutu lingkungan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian hukum dan baku mutu lingkungan e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum dan baku mutu lingkungan f. Pelaksanaan tugas lain di bidang yang diberikan oleh Sekretaris Badan 9.



Kepala Bidang Revitalisasi Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Tugas Pokok



: 9



Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, pemberian dukungan, pembinaan teknis, pelaporan, dan evaluasi di bidang revitalisasi lingkungan dan pengembangan kapasitas . Fungsi



:



a. Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang revitalisasi lingkungan dan pengembangan kapasitas b. Penyusunan



rencana



kerja



di



bidang



revitalisasi



lingkungan



dan



pengembangan kapasitas c. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang revitalisasi lingkungan dan pengembangan kapasitas d. Penyelenggara



kegiatan



pemberian



dukungan



di



bidang



revitalisasi



lingkungan dan pengembangan kapasitas e. Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang revitalisasi lingkungan dan pengembangan kapasitas f. Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang revitalisasi lingkungan dan pengembangan kapasitas 10. Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Tugas Pokok



:



Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, pemberian dukungan, pembinaan teknis, pelaporan, dan evaluasi di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan b. Penyusunan rencana kerja di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan e. Pelaksanaan



pemantauan



dan



evaluasi



penanggulangan kerusakan lingkungan 10



di



bidang



pemantauan



dan



f. Pelaksanaan tugas lain di bidang pemantauan dan penanggulangan kerusakan lingkungan yang diberikan oleh Sekretaris Badan 11. Kepala Bidang Kerjasama Lingkungan dan Peningkatan SDM Tugas Pokok



:



Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan, pemberian dukungan, pembinaan teknis, pelaporan, dan evaluasi di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM. Fungsi



:



a. Pengolahan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM b. Penyusunan rencana kerja di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM c. Penyelenggaraan kegiatan di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan d. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bagian kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM f. Pelaksanaan tugas lain di bidang kerjasama lingkungan dan peningkatan SDM yang diberikan oleh Sekretaris Badan 2.4.



Kegiatan Instansi a. Pemantauan air permukaan Pemantauan dilakukan pada 6 (enam) Kecamatan yaitu Pontianak Barat,



Pontianak Tenggara, Pontianak Kota, Pontianak Selatan, Pontianak Timur, dan Pontianak Barat, Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Selain di 6 Kecamatan, pemantauan juga dilakukan pada 15 titik sumur pantau yang berlokasi di TPA Batu Layang.



b. Pengambilan sampel air Pengambilan sampel air diperuntukan untuk keperluan pengujian sifat fisik dan kimia dari air permukaan dimana air permukaan di Kota Pontianak terdiri dari air 11



sungai dan air parit. Pengambilan sampel dilakukan dengan variasi lokasi tetapi tidak melakukan variasi kedalaman. Sampel air yang diambil langsung diukur parameter temperature, pH, DO, kekeruhan, dan konduktivitasnya. Setelah itu sampel disimpan dalam wadah yang sesuai dan dilakukan uji sampel air jika diperlukan. c. Melakukan pemeriksaan sampel air Pemeriksaan sampel air antara lain : Temperatur, Padatan Terlarut Total (TDS), Padatan Tersuspensi Total (TSS), Kekeruhan, DHL, PH (derajat keasaman), Chemical Oxygen Demand (COD), DO (Oksigen Terlarut), Nitrat, Nitrit, Besi (Fe), Sulfat (SO4), Salinitas, Chrom heksa valen, Mangan, Seng, dan Sianida. d. Melakukan pengawasan dan analisa dampak lingkungan 2.5.



Keadaan Personalia Adapun Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdapat di Badan Lingkungan



Hidup (BLH) Kota Pontianak terdiri dari



:



a. Tingkat Pendidikan Formal Pasca Sarjana (S2) 4 orang, Sarjana (S1) 9 orang, Sarjana Muda/Diploma III 2 orang, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 10 orang. b. Pelatih/Kursus di Bidang Lingkungan Hidup (BLH) 1. Kursus Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Bidang Pariwisata 2. Kursus Dasar-Dasar AMDAL (AMDAL Tipe A) 3. Kursus Penyusunan AMDAL (AMDAL Tipe B) 4. Kursus Penilaian AMDAL (AMDAL Tipe C) 5. Pelatihan Environmental Building of Laboratorium di Jepang 6. Pelatihan Environmental Protection di Jepang 7. Pelatihan Environmental of City Management di Thailand 8. Pelatihan Audit Lingkungan 9. Pelatihan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) 10. Pelatihan Ekonomi Lingkungan 11. Pelatihan ISO 14001 12. Pelatihan Peningkatan 6 Komponen Program Bangun Praja 13. Pelatihan Peningkatan Pengelolaan Sampah 14. Pelatihan Program PROPER 15. Pelatihan ISO 17025 : 2000 12



c. Pelatihan/Kursus di Non Bidang Lingkungan Hidup (BLH) 1. Kursus Desain Industri Kecil 2. Kursus Kemampuan Bahasa Inggris 3. Kursus Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah 4. Kursus Manajemen Proyek (KMP) 5. Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 2.6.



Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup (BLH)



diantaranya adalah : a. Gedung tempat bekerja b. Laboratorium c. Kendaraan Dinas d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional



BAB III HASIL KEGIATAN PRAKTIK KERJA 13



3.1.



Kegiatan Praktik Kerja



Kegiatan Praktik Magang Institusi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak di lakukan selama lima hari, dimulai dari tanggal 06 Mei s/d 10 Mei 2013. Praktik Magang Institusi ini dimulai dari jam 08:00 WIB s/d 15:15 WIB. Adapun kegiatan kami selama Magang di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yaitu : Kegiatan Magang di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak No. Hari/Tanggal Kegiatan 1. Senin, 06 Mei 2013 Membantu Staf Pengawasan dan Pentaatan Hukum Lingkungan merekap nama beserta mengelompokan Dokumen UKL/UPL Perumahan dan Hotel -



Membantu Staf Pengawasan dan Pentaatan Hukum Lingkungan menulis dan memaketkan undangan mengenai Pembahasan Dokumen UKL/UPL bahan makanan (garam)



Turun ke lapangan : -



Melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut permohonan persyaratan pembuatan izin gangguan (HO)/IMB tempat Usaha Burung Walet Membuat berita acara hasil peninjauan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pencemaran 2.



Selasa, 07 Mei 2013



3.



Rabu, 08 Mei 2013



lingkungan



tempat Usaha Burung Walet Turun ke lapangan : - Melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut permohonan persyaratan pembuatan izin gangguan (HO)/IMB di 3 lokasi - Membuat berita acara hasil peninjauan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan di 3 lokasi Membantu Staf Pengawasan dan Pentaatan Hukum Lingkungan menulis dan 14



memaketkan undangan mengenai Pembahasan Dokumen UKL/UPL Balai Pengobatan Advent Jl. Dr. Setia Budi No. 1 dan Pembangunan Ruko 94 Unit Jl. Budi Karya Komp. Kapuas Palace Turun ke lapangan : -



4. 5.



Kamis, 09 Mei 2013 Jumat, 10 Mei 2013



Melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut permohonan persyaratan pembuatan izin gangguan (HO)/IMB Usaha Apotik Sentarum Jl. Danau Sentarum No. 2 Membuat berita acara hasil peninjauan lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan Usaha Apotik Sentarum Jl. Danau Sentarum No. 2 Libur Nasional - Membantu Staf Pengawasan dan Pentaatan Hukum



Lingkungan



mengelompokan



menyusun



Dokumen



UKL/UPL



berdasarkan jenis dari Dokumen (Dokumen



UKL/UPL



dan



Rumah



tersebut Sakit,



Perumahan, Perhotelan, dsb) 3.2.



Bidang Praktik Kerja



Praktik Magang Institusi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak kami ikut serta dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh Pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak selama lima hari dimulai dari tanggal 06 Mei s/d 10 Mei 2013. 3.3.



Evaluasi Praktik Kerja Berdasarkan Praktik Magang Institusi yang telah kami lakukan selama lima hari di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak kegiatan yang kami lakukan berhasil dan berjalan dengan lancar, serta kami banyak mendapatkan pengalaman.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 4.1.



Kesimpulan 15



a. Badan Lingkungan Hidup (BLH) memiliki fungsi perumusan kebijakan, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan di bidang lingkungan, penyusunan laporan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tugas-tugas lainnya b. Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak hanya bertanggungjawab pada lingkungan hidup, namun lingkungan sosial/pengaduan dari masyarakat juga menjadi tanggungjawab dan tugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak 4.2.



Saran a. Melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal agar Visi atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai b. Selalu bekerjasama antara beberapa bidang dalam melaksanakan sesuatu sehingga program pengawasan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan c. Tetap berdiri sebagai penengah apabila menghadapi pengaduan dari masyarakat, sehingga dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan prosedur yang ada d. Tetap melakukan pengawasan rutin terhadap lingkungan yang ada di Kota Pontianak



16