5 0 3 MB
LAPORAN MAGANG DI BORNEO LAWFIRM BANJARMASIN MUHAMMAD ARABI B1A013444
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT FAKULTAS HUKUM BANJARMASIN JULI AGUSTUS 2016
1
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR MAGANG
Bismillahirrahmanirrahim
Setelah memberikan pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas Laporan Akhir Magang Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2016 dari mahasiswa: Nama
: M.Arabi
NIM
: B1A013444
Lokasi
: Kantor Borneo Lawfirm & Partners Banjarmasin
Laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas Magang Peradilan mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir Magang. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banjarmasin,....Agustus 2016
Pembimbing program Magang
Pemyusun Laporan
Mengetahui,
Dekan Fakultas Hukum ULM
Direktur UtamaBorneo Lawfirm 2
KATA PENGANTAR
Lantunan pujian dan rasa syukur atas Dzat Maha Agung yang senantiasa memapah kita untuk berjalan di muka bumiini, hingga selamanya dilancarkan dalam melaksanakan berbagai aktivitas, sehingga penyusunan Laporan Akhir Magang di Borneo Lawfirm Banjarmasin dapat terselesaikan. Shalawat teriring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW yang telah membawakan cahaya kebenaran. Kegiatan ini dilaksanakan selama 25 hari mulai pembukaan tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26Agustus 2016, dengan tujuan memenuhi salah satu persyaratan utama bagi Mahasiswa Fakultas Hukum ULM, baik dalam pelaksanaan mata kuliah Praktek kerja/magang dengan bobot 2 Sks, maupun untuk membuat Skripsi, serta mengalami yang belum pernah teralami di bangku kuliah. Dengan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan laporan akhir Magang ini, terutama kepada : 1.Bapak Dr.Mohammad Effendy, SH,MH selaku Dekan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin 2.Bapak Achmad Ratomi, SH,MH Selaku Pembimbing Program Praktik Kerja/Magang 3.Bapak Muhamad Pazri, SH,MH Selaku Direktur Utama Borneo Lawfirm
3
Atas semua bantuan dan jasa serta doa yang dihaturkan itu, penulis denganMengharap Rahmat dan ridhoAllah SWT memanjatkan doa agar amal kebaikan merekadiberikan ganjaran lebih oleh Allah SWT, danpenulis berharap Laporan ini bermanfaat bagiPembaca pada umumnya dan Mahasiswa Fakultas Hukum ULM pada Khususnya. Dengan segala keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, penyusun menyadari bahwa Laporan Akhir Magang ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak untuk penyelesaian penyusunan yang lebih baik. Akhirnya harapan dari penyusun, semoga laporan ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Amin. Banjarmasin,...Agustus 2016
Penyusun
M.ARABI B1A013444
4
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
i
HALAMAN PENGESAHAN
ii
KATA PENGANTAR
iii
DAFTAR ISI
iv
BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang
1
B. Rencana Kegiatan
1
C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan..................................................
2
D. Metode Kegiatan....................................................................
3
E. Sistematika Laporan...............................................................
3
BAB II GAMBARAN UMUM BORNEO LAWFIR & PARTNERS A. Latar Belakang berdirinyaBorneo Lawfirm
5
B. Profile umum Borneo Lawfirm
7
C. Visi & Misi Borneo Lawfirm
8
D. Cakupan Keahlian Hukum
9
E.Company Profile Direktur Utama Borneo Lawfirm
11
F.Struktur Kepengurusan Borneo Lawfirm
12
G.Pendekatan Permasalahan di Borneo Lawfirm
17
5
H.Jasa & Ruang Lingkup Pelayanan Hukum
17
I.Data Perkara di Borneo Lawfirm
19
J.Biaya Perkara / Honorararium jasa Hukum BLF
22
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A.
Bentuk Kegiatan (Laporan Magang
23
BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan
31
B. Saran / Rekomendasi
31
LAMPIRAN – LAMPIRAN Suratsurat, berkas, & Foto Dokumentasi Kegiatan
33
6
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang di lakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori danpraktek hanya dalam skala kecil dengan intensitas yang tebatas. Agar dapat memahami dan memecahkan permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti. Sehingga serelah lepas dari dunia akademik yang bersangkutan mahasiswa bias memanfaatkan ilmu dan pengalaman yang telah diperoleh selama masa pendidikan dan masa pelatihan. Sebab, untuk terjun langsung di masyarakat tidak hanya dibutuhkan pendidikan formal yang tinggi dengan perolehan nilai yang memuaskan, namun diperlukan keterampilan dan pengalaman pendukung untuk lebih mengenali bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Kegiatan Magang merupakan kegiatan belajar mengajar yang melibatkan instansi di luar kampus sebagai ajang pelaksanaannya. (Penggabungan antara penerapan ilmu yang sudah di peroleh dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kondisi riil di lapangan). Dengan demikian Magang ini dapat menjadi sarana latihan kerja dan observasi bagi mahasiswa setelah mendapatkan bekal teori dari perkuliahan. Atau bisa disebut level aplikasi dari teoriteori yang diperoleh.
7
B. RENCANA KEGIATAN
Pelaksanaan Magang di Borneo Lawfirm berlangsung sejak tanggal 25 Juli – 26 Agustus 2016, sebagaimana ditetapkan kampus. Hari dan Waktu kerja dilaksanakan setiap hari Senin hingga jumat, dan jam kerja dari pukul 08.30 – 15.00 WITA, sedangkan Ishoma (istirahat, sholat, makan) pukul 12.30 – 13.30 WITA. Kelompok magang terdiri dari 4 orang.
B.
JADWAL KEGIATAN MAGANG DIBORNEO LAWFIRM & PARTNERS
Dilaksanakan mulai hari senin, tanggal 25 Juli25 Agustus 206 (Terlampir) C. TUJUAN DAN MANFAAT MAGANG BORNEO LAWFIRM & PARTNERS
Kegiatan Magang ini merupakan kegiatan yang diterapkan oleh Fakultas Hukum ULM Banjarmasin terhadap
mahasiswa Fakultas Hukum ULM, untuk membantu mahasiswa dalam mengenal dunia kerja yaitu dunia
praktek karena pada akhirnya mahasiswa yang bersangkutan akan terjun langsung ke masyarakat sehingga
mahasiswa bisa langsung menerapkan pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan Magang ini. Pada
8
kenyataannya, praktek yang terjadi di pengadilan tidak selamanya berjalan seperti dalam teori, kadang lebih
mudah atau sebaliknya, lebih rumit sehingga perlu pengalaman yang cukup dan wawasan yang luas.
Selain itu, pelaksanaan magang ini bertujuan antara lain : 1. Menambah wawasan bagi mahasiswa dalam beracara baik litigasi (didalam Pengadilan) maupun nonlitigasi (diluar pengadilan). 2. Memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa terhadap fungsi dan kewenangan serta kinerjanya(manajemen)Kantor Borneo Lawfirm (BLF). 3. Agar mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung apa yang telah diperoleh di bangku kuliah sebagai wujud yang nyata.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan magang ini antara lain: 1. Mahasiswa dapat mengalami serta membantu secara langsung proses beracara, baik litigasi (didalam Pengadilan) maupun nonlitigasi (diluar pengadilan). 2.
Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam manajemen Kantor BLF, sejarah berdirinya BLF, Struktur & deskripsi kerja Kepengurusan, Program kerja, Alur perkara, honorarium, serta berkasberkas penting yang berkaitan dengan perkara, dsb.
3. Mahasiswa dapat mengetahui lebih jelas proses berperkara yang tidak didapat dibangku kuliah. D. METODE KEGIATAN
9
Untuk mempermudah dalam proses pelaksanaan kegiatan guna memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada mahasiswa tersebut, maka metode kegiatan yang digunakan dalam pelaksanaan magang ini adalah sebagai berikut : 1. Tanya Jawab Setelah materi selesai disampaikan, dilanjutkan tanya jawab dimana mahasiswa dapat menanyakan langsung halhal yang dianggap kurang jelas. 2. Praktik Mahasiswa peserta magang diberi kesempatan mengerjakan beberapa tugas pengadministrasian sesuai dengan alur perkara, mengikuti gelar perkara, sampai dengan pemberkasan, 3. Observasi dan Analisis Selain penyampaian materi, tanya jawab, dan sharing, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengamati secara langsung fenomena yang berkaitan seputar praktek permasalahan yang dihadapi di lapangan, di mana sangat berbeda dengan teori yang kita dapatkan di bangku perkuliahan. 4. Penyusunan Laporan Akhir Individual Selama Kegiatan Magang Setelah mahasiswa menyelesaikan serangkaian kegiatan magang selama kurang lebih 1 bulan, mahasiswa diwajibkan menyusun laporan akhir individual meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan selama pelaksanaan magang berlangsung.
E. SISTEMATIKA LAPORAN
10
Dalam penyusunan suatu laporan dibutuhkan penyusunan yang sistematis sehingga diperoleh kemudahan dalam perincian bab maupun subbab laporan. Adapun perincian sistematika laporan akhir pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja (magang) ini akan dijelaskan sebagai berikut : Bab pertama, berisi pendahuluan yang merupakan kerangka berpikir yang menjadi arah dan acuan untuk menyusun babbab berikutnya yang hendak dilaporkan. Bab ini terdiri dari lima subbab yaitu : latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan, dan terakhir sistematika laporan yang merupakan rancangan laporan ini secara keseluruhan. Bab kedua, berisi tentanggambaran umum Kantor Borneo Lawfirm, meliputi : a. Latar Belakang berdirinya Borneo Lawfirm b. Profile umum Borneo Lawfirm c. Visi & Misi Borneo Lawfirm d. Cakupan Keahlian Hukum e. Company Profile Direktur Utama Borneo Lawfirm .
f. Struktur Kepengurusan Borneo Lawfirm g. Pendekatan Permasalahan h. Jasa & Ruang Lingkup Pelayanan Hukum i. Data Perkara di Borneo Lawfirm j. Biaya Perkara / Honorararium jasa Hukum Borneo Lawfirm
Bab ketiga, berisi tentang kegiatan Magang selama satu bulan yang secara garis besarnya, meliputi: 1. Kegiatan pertama mengetahui profil dan daftar struktur Borneo Lawfirm 2. Mendata tugastugas kepengurusan Borneo Lawfirm
11
3. Melaporkan hasil magang yang dipraktikkan peserta magang 4. Mengamati proses beracara 5. Mendeskripsikan kasus persidangan yang telah disaksikan, kasus apa saja, siapa yang berperkara, hasil putusan sidangnya seperti apa. 6. Mendiskusikan hasil pengamatan setelah proses persidangan selesai
Bab keempat, yaitu Penutup, yang berisi kesimpulan, saran dan kritik. Disamping itu,laporan ini disertakan lampiranlampiran.
12
BAB II GAMBARAN UMUM KANTOR BORNEO LAWFIRM A. Latar belakang berdirinya Boneo Lawfirm BORNEO LAW FIRM (BLF) merupakan wujud atas komitmen penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan rasa keadilan, menjamin kesamaan hak dan perlindungan atas hak asasi manusia ditengahtengah semakin kompleks dan suramnya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.Persoalan kriminalisasi warga Negara karena penegak hukum atas perintah peraturan perundangundangan,penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan perlindungan hak bagi individu dan masyarakat merupakan masalahmasalah prioritas yang sering kali dihadapi dan nyata terjadi dalam kehidupan seharihari kita.Atas dasar kondisikondisi diatas dan upaya perwujudan penegakan hukum yang lebih baik bagi seluruh warga Negara, kantor hukum ini kami didirikan. Kami selaku suatu organisasi yang terdiri dari para professional hukum juga turut berpartisipasi dalam mengembangkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia disektor hukum melalui kegiatankegiatan sosial berupa penyelenggaraan pelatihan & seminar, kajiankajian hukum strategis membuat Klinik Hukum.Besar harapan pendirian kantor hukum ini dapat mendorong kecenderungan baru yang lebih mengedepankan prinsipprinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Negara serta pelayanan jasa hukum yang berkualitas kepada klien didukung oleh pengacarapengacara kami yang berpengalaman di berbagai bidang hukum terkait. Law Office “BORNEO LAW FIRM” yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat yang bertekad untuk bekerja secara profesional dan didukung oleh tenagatenaga yang memiliki kualifikasi di
13
bidang hukum bisnis serta berpengalaman dalam dunia Litigasi (Beracara di Pengadilan) serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum bermaksud menawarkan jasa Perlindungan dan pelayanan hukum. Untuk itu dibutuhkan adanya Tenaga yang Ahli (expert) di bidang hukum, yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betulbetul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalanpersoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice advice dan pertimbanganpertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalahmasalah yang berkaitan dengan dunia usaha. Law Office “BORNEO LAW FIRM”didirikan pada hari senin tanggal 7 Desember 2015 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Nenny Indriani,SH.,M.Kn dan pada hari selasa tanggal 08 Desember 2015 terdaftar di Kepaniteran Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 11/2015/PN yang berkedudukan di Jl. Perdagangan Komp. Gilang Persada RT. 23 No. 38 Kel. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ,Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.Saat ini Borneo Lawfirm beralamat di Jl.Sultan Adam, Ruko Nomor 10, RT.24, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Law Office “BORNEO LAW FIRM”adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Yang Terpenting Bukan Kepastian Hukum Melainkan Keadilan Bagi Masyarakat” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
14
Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuantujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan ketrampilan hukum benarbenar terwujud.
B. Profil Umum Borneo Lawfirm & Partners BORNEO LAW FIRM (BLF) merupakan kantor hukum yang terdiri dari pengacara dan konsultan hukum professional dan didirikan atas dasar nilainilai idealisme dalam rangka memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pemeliharaan nilainilai keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga Negara. Dengan pemahaman dan pengalaman yang mendalam terhadap kondisi dan system hukum di Indonesia serta dukungan jaringan kerja dengan lembagalembaga terkait telah menjadi modal yang kuat bagi pelayanan jasa hukum kami untuk membantu klien dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan kondisi tersebut, pengacarapengacara kami mempunyai ruang gerak dan kemampuan yang baik dalam mendukung penyelesaian kasuskasus hukum atau transaksitransaksi yang memerlukan dukungan jasa hukum kami. Kantor hukum ini dibangun menjadi suatu organisasi yang modern dan inovatif dengan fokus utama memberikan solusi hukum terbaik bagi perlindungan dan kepastian hukum terhadap klien. Kantor hukum kami mempunyai jaringan kerja yang luas dan strategis dengan berbagai lembaga pemerintah terkait.
15
Kantor hukum kami juga tidak sekedar sebuah kantor hukum yang berorientasi komersial tetapi mempunyai komitmen sosial yang kuat dalam pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan termasuk memberikan jasa hukum secara cumacuma kepada pihakpihak yang tidak mampu dan berpartisipasi mendirikan lembaga kajian yang salah satu fokus utamanya memberikan sumbangan pemikiran dan finansial bagi pengembangan dan pembangunan penegakkan hukum yang lebih baik di Indonesia.
C. Visi & Misi Borneo Lawfirm VISI DAN MISI BORNEO LAW FIRM Motto “Memberikan Pelayanan Terbaik dan Terdepan” “Advokat Reaksi Cepat” “Tidak Kenal Kami Bantu Apalagi Kenal Pasti Dibantu “
Visi :
16
Menjadi kantor hukum dan konsultan yang terpercaya yang diakui oleh Nasional dan Internasional dalam Mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, bermartabat serta jasa pelayanan hukum prima, profesional dan partisipatif. Misi : 1. Menyelesaikan perkara/kasus melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. 2. Pendokumentasian serta akses informasi yang komprehensif. 3. Jaringan kerjasama yang kooperatif dan akomodatif dengan berprinsip pada kode etik profesi, pengembangan sumberdaya hukum internal yang progresif, egaliter, dan profesional. 4. Pendampingan Hukum Pro Bono dan Pro Deo.
D. Cakupan Keahlian Hukum BORNEO LAW FIRM (BLF) memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang luas dalam memberikan pelayanan kepada klien atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Kami menangani kasuskasus litigasi maupun nonlitigasi dengan berbagai bidang keahlian sebagai berikut 1. Pidana 2. Perdata 3. Hukum Kesehatan 4. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) 5. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
17
6. Mal Praktik Kedokteran 7. Lingkungan Hidup 8. Pelayaran & Pelabuhan 9. Energi 10. Infrastruktur 11. Korupsi 12. Perbankan &Keuangan 13. Tindak Pidana Oleh Militer 14. Hutangpiutang 15. Penyalahgunaan Narkoba 16. Sengketa Waris 17. Perceraian 18. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 19. Adopsi Anak 20. Jual Beli Tanah 21. Parlemen & Lembaga Pemerintah 22. Kasus Perusahaan 23. Sengketa Bisnis 24. Penanganan Piutang Perusahaan 25. Kasus Lembaga Keuangan dan Lembaga Pembiayaan 26. Kasus Perpajakan 27. Kewarganegaraan dan Imigrasi
18
28. Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan 29. Kasus Perbankan 30. Ekspor Impor 31. Penanganan Kredit Macet 32. Property 33. Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia 34. Marger 35. Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan 36. Klaim Asuransi 37. Hak Atas Kekayaan Intelektual 38. Media & Komunikasi 39. Pembuatan Legal Opinion 40. Pengadaan Barang dan Jasa
E. Company Profile Direktur Utama Borneo Lawfirm
19
CURICULLUM VITAE
Data Pribadi Nama
: Muhamad Pazri, SH
Tempat, Tanggal Lahir
: Danau Karya, 15 Januari 1990
Jenis Kelamin
: LakiLaki
Agama
: Islam
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jl. HKSN Komp. Amd Permai B10 RT.22 RW.02 No.270 Kel. Alalak Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
Telephon
: 0511 7704063 (rumah) : 085346611583(HP)
EMail
: [email protected]
Blog
: http://pazri.blogspot.com
Latar Belakang Pendidikan : Formal 1996 – 2002
: SDN 1 Danau karya
2002 – 2005
: SMP Negeri 2, Anjir Pasar
2005 – 2008
: SMA Negeri 1 Anjir Pasar, Barito Kuala
2008 – 2013
: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
2013Sekarang
: Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Unlam 20
Non Formal , Pelaitihan dan Seminar : ❖
2011 : Pelatihan Perekaman Persidangan Tipikor dari Kerjasama Fh Unlam dgn KPK (sertifikat)
❖
2011 : Ledership Training “ Dare To Be A Leader & Debate” Beswan Djarum (sertifikat)
❖
2011 : Sarasehan Nasional “ Implementasi nilainilai Pancasila dalam menegakkan Konstitusi Indonesia Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan UGM “ (sertifikat)
❖
2011 : Pelatihan Pengembangan Character Building Tingkat Nasional Oleh Kemenpora RI(sertifikat)
❖
2012 : Pelatihan Tim Pengawasan Ekstrenal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KEMENKUM HAM (surat keputusan)
❖
2012 : ESQ Ledership Training (sertifikat)
❖
2012 : Seminar Menulis Nasional Forum Lingkar Pena (FLP) Kalsel (sertifikat)
❖
2012 : Training of Trainer (ToT) Literasi Media KPI Pusat (sertifikat)
❖
2012 : Sarasehan Perubahan Kelima UUD 1945 “Kelompok DPD RI di MPR RI Provinsi Kalsel (sertifikat)
❖
2012 : Seminar Nasional “Urgensi dan Relevansi Pembentukan Badan Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Piular Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” MPR RI (sertifikat)
❖
2013
:
Pendidikan
Khusus
Profesi
Advokad
(PKPA)
2013
Nonor
Sertefikat
1405374/PERADIKP2A1/XII/13 ❖
2014: Pelatihan dan Workshop Indonesia Legal Roundtable “Indeks Negara Hukum Indonesia” Jakarta
❖
2015: Pelatihan dan Workshop Indonesia Legal Roundtable “Indeks Negara Hukum Indonesia” Jarkarta
❖
2015: Pelatihan Legal Officer Perusahaan “Lambert Consult Training” Bandung (sertefikat) Pengalaman Organisasi dan Sosial Kemasyarakatan
❖ 2015 : Satgas Advokat Peduli Pilkada Kalsel
21
:
❖ 2015 : Sekretaris Umum : Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang Jasa Indonesia Kalimantan Selatan (APPBJI KALSEL) ❖ 2015 : Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Banjarmasin (PBH DPC PERADI Banjarmasin ❖ 2015 : Anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Banjarmasin (DPC PERADI Banjarmasin) ❖ 2015 : Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) ❖ 2014 : Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Analisis Kebijakan Publik (PUKAHAKP) Kalsel ❖ Koordinator Media Kampanye Aliansi Pemantau Pemilu Independen (APPI) Kalsel 2014 ❖ 2013 : Direkur Eksekutif Institut Peduli Pendidikan (IPP) Kalsel ❖ 2013 : Ketua Umum Komunitas Peduli Kemanusiaan (KPK) ❖ 2013 : Wakil Ketua KNPI Kota Banjarmasin ❖ 2013 : Angkatan Muda Masjid Hasanuddin Madjedie (AM2HM) ❖ 20112012 : Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ❖ 20112012 : Kastrat KAMMI Kalsel ❖ 20102011 : Ketua KAMMI Banjarmasin ❖ 20102011 : Ketua Eksekutif Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH) Fakultas hukum Unlam ❖ 20092010 : Staf Litbang UKMM Unlam ❖ 20092010 : BEM Fakultas Hukum Unlam ❖ 20092010 : KSI Al Mizan Kemampuan : Kemampuan Ilmu Hukum ( Tata Negara “ Penanganan Kasus PTUN, Pidana dan Perdata” ❖ Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet) ❖ Kemampuan Negosiasi dan Mediasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR) Pengalaman Kerja : ❖ 2012 Praktek Kerja di Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.
22
❖ 2013Sekarang : Anggota di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat. ❖ 2014 Asisten Legal Officer Citra Graha Group Corporation. ❖ 2014Sekarang Penasihat Hukum H. Bun Yani, SH, MH dan Rekan ❖ 2013Sekarang Vice Managing H. Hamdani,SH,MH And Partners ❖ 2015Wakil Legal Officer Bank Perkeriditan Rakya Multidana Prestasi : ❖ 2014 : Lulus Ujian Profesi Advokad PERADI 2014 ❖ 2013 : Lulusan terbaik II Fakultas Hukum Unlam ❖ 20102011 : Penerima Beswan Plus Djarum Unlam ❖ 2011 : Mahasiswa Berprestasi III Fakultas Hukum Unlam ❖ 2011 : Penerima Beasiswa Effort Arutmin ❖ 2011: Perwakilan Unlam di MTQ Mahasaiswa Nasional UMI Makasar ❖ 20082010 : Penerima Beasiswa PPA ❖ 2009 : Juara II MTQ Unlam Fahmil (cerdas – cermat) Qur ‘an 2009 , ❖ 2009 : Perwakilan Unlam di MTQ Mahasiswa Nasional Unimal Nangroe Aceh Daruslam 2009. ❖ 2009 dan 2011 : Perwakilan Unlam di Lomba Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi (FH Unair) Karya : ❖ 2009: Karya Tulis Ilmiah (KTI) Perbandingan Hukum Islam dan Nasional ❖ 2011: Karya Tulis Ilmiah (KTI) Mentode PAKEM dalam Pendidikan Karakter
❖ 2013: Kedudukan dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Studi Terhadap Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia)
23
F. Struktur Kepengurusan Borneo Lawfirm & Partners Pendiri : 1. Muhamad Pazri,S.H. 2. dr.H. Iwan Aflanie, M.Kes,Sp.F.S.H 3. H. Hamdani,S.H.,M.H. 4. Muhammad Maulidin Afdie,A.Md,S.H. Para Advokat –Pengacara Konsultan Hukum : 1. Muhamad Pazri, S.H. 2. H. Hamdani, S.H.,M.H. 3. Muhammad Maulidin Afdie,A.Md,S.H. 4. Darul Huda Mustaqim, SH 5. Eet Syahrani, SH 6. Rahmad Suryadi, SH,M.kn 7. Lukman Kalua, SH Mediator 1. dr.H. Iwan Aflanie, M.Kes,Sp.F.S.H. Staff/Karyawan : 1.
Windy Rossari, S.H.
2.
Anindya Putri Oktavia, SH
24
STRUCTUR OF BORNEO LAWFIRM
25
G. Pendekatan Permasalahan
26
Setiap permasalahan hukum yang ditangani oleh kantor hukum BORNEO LAW FIRM (BLF), akan diselesaikan oleh tim hukum tertentu yang didukung oleh pengacarapengacara yang berpengalaman dan tim teknis dari berbagai disiplin ilmu dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan oleh klien. Tim teknis memberikan dukungan bagi penyelesaian kasus hukum yang kompleks dan perlu penanganan secara khusus. Yang menjadi falsafah kami bahwa suatu tim kerja hukum yang berkualitas dan mempunyai jaringan yang luas adalah dasar yang kuat bagi kantor hukum kami untuk membantu klien dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi di Indonesia, yang merupakan ciri khas dari suatu kantor hukum yang dikelola oleh manajemen hukum yang teruji dan berpengalaman. Harapan dari kinerja hukum kami kepada klien adalah terciptanya suatu solusi hukum secara praktis, pasti dan menguntungkan sesuai dengan kondisi dan pemahaman atas kebutuhan dan target dari klien dimaksud. Dengan demikian, kantor hukum kami dapat memberikan kontribusi positif dan strategis bagi pengembangan,perlindungan hukum, dan kepastian hukum atas kepentingankepentingan klien.
H. Jasa & Ruang lingkup Pelayanan Hukum Law Office “BORNEO LAW FIRM” memberikan layanan kepada perusahaan, organisasi, individual, lembaga pemerintah maupun swasta yang kesemuanya mendapatkan derajat layanan yang profesional tanpa membedabedakan latar belakang klien. Law Office “BORNEO LAW FIRM” memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan. 27
Non Litigasi, meliputi : 1.
Legal Advice Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahaptahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
2. Legal drafting Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau suratsurat lain yang mempunyai konsekwensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain. 3. Legal Opinion, Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihakpihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum” 4. Somasi, Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi ; 5. Negosiasi dan Mediasi Kami dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien ; 6. Legal Investigasi, Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum; Litigasi, meliputi : 1.
Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
2.
Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan; 28
3.
Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksisaksi dan membuat suratsurat yang baik menurut hukum;
4.
Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
5.
Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
6.
Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
7.
Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;
Preferensi untuk klien tetap : 1. Klien berhak untuk mengundang kami; 2. Klien berhak menghubungi kami sewaktuwaktu apabila diperlukan; 3. Klien berhak untuk didampingi dalam halhal atau situasi yang dianggap mendesak; 4. Klien berhak atas progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.
I. Data Perkara a. Pengalaman penanganan Perkara oleh Para Advokat : 1.
Tindak Pidana a. Irma Oktariany, tindak Pidana Penipuan : Pidana Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP b. Firhansyah, tindak pidana Narkotika : Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika c. Ahmadi, tindak pidana Narkotika : Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika d. Rudi Ardianto, tindak pidana membeli barang yang diperoleh dari kejahatan : Pidana Pasal 480 Ke1 KUHP e. M. Rusli, tindak Pidana Pencurian : Pidana Pasal 363 KUHP 29
f. Iwan Setiawan, tindak Pidana Pengaiayaan : Pidana Pasal 351 ayat 1 g. Fitria Tria Lestari dan Eko Ratnawati: tindak Pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP h. Romi: tindak Pidana Pasal 406 Jo Pasal 335 KUHP i. Fahmi Abdat, SE: tindak Pidana Pasal 90 UU RI No. 15 Tahun 2000 tentang Merk dan PasalPasal dalam KUHAP j. Sri Suwarsih : Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan Barang Tidak Bergeraksebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 385 KUHP terhadap sebidang tanah dan rumah k. Jimmy Halim: Penyerobotan Tanah l. Desy Sapariana, AMK dan Muhammad Rafie, SE: tindak pidana Pasal 368 KUHP dan Pasal 362 KUHP. m. Siti Supiah Meiliana: Laporan Penipuan dan Penggelapan
n. Afrianus, tindak Pidana Pasal 308 Huruf c yaitu tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat berdasarkan UU Nomor Tahun 2009. 1. Tindak Pidana Khusus a. Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan dana pengembangan peternakan dengan Kelompok Tani Kuripan Bersatu. b. Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan AlasTes Urine BNN Balangan. c. Tindak Pidana Korupsi dalam Bantunan Sosial (Bansos) Kemayarakatan Provinsi Kalsel tahun 20082009 d. Tindak Pidana Korupsi dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Persiapan Simpang Empat Kab. Pelaihari. 2. Perdata a. Hj. Rusniah Rusli Inas dan Jamilah Rusli Inas dengan Budhi Soelaiman dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi. b. Aberani dengan Hj. Khairunnisa dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (Sengketa Tanah). c. Aliannor dengan H. Muhammad Thamrin dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (WARIS) sampai tingkat Kasasi. d. Drs. H. Gusti Fahmi Noor dengan Herliani, dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Investasi Bodong) sampai tingkat banding. 30
e. H. Ali Harni Juhri Arip dengan Yustifah dalam Perbuatan Melawan Hukum f. Edy Santoso dengan Jhonny Halim, SE, Non Litigasi g. Siti Fatimah dalam perkara Perceraian h. Hj. Eka Setia Rahmawati dalam perkara Perceraian i. Riza Rizki dalam perkara Hak Asuh Anak j. Asiah dalam perkara Perceraian k. Drs. H.Gusti Fahmi Noor dalam perkara Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. l. Desy Sapariana, AMK dan Muhammad Rafie, SE , dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Pengadilan Negeri Marabahan). 3. Pengadilan Hubungan Industrial a.
Gugatan oleh Yusriansyah dengan PT. Pertamina Retail (SPBU COCO).
b.
Gugatan oleh Rahmatullah dengan PT. Cokro Bersaudara.
c.
Gugatan oleh Hermiansyah dengan PT. Idomarco.
d.
Gugatan oleh Maulid dengan Hotel Permata In. Disamping beberapa perkara tersebut di atas, ada pula beberapa perkara pidana biasa, perdata, pertanahan, dan lain sebagainya.
b. Data Perkara Selama Kegiatan Magang : 1.
Sengketa Tata Usaha Negara antara atas Nama Klien H.IDRUS sebagaiPenggugat melawan Walikota Banjarmasin sebagai Tergugat, serta Toko Alan jl.S.Parman sebagai Tergugat Intervensi.
2.
Perkara DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA
31
TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO.
BP/120/XII/
2015/
RESKRIM, DAN
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA :
PDS02/TJG/05/2016 3.
Perkara Melawan Hukum atas nama klien Hj.ANNISA sebagai Penggugat melawan LUFFIATI UYUN, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut(Tergugat I),DANA SAPUTERA, S.Pd, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut (Tergugat II), HELDAWATI (Tergugat III).
J.Biaya Perkara / Honorarium Borneo Lawfirm Biaya / Honoraium di BLF menyesuaikan dengan Kode Etik Advokat 2002, Dalam pasal 4 huruf d bahwasanya “Dalam menentukan besarnya honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan keajiban Klien”. Namun demikian, dalam hal Pencari keadilan tidak mampu diberikan bantuan hukum gratis dengan syarat menyerahkan Surat keteranga tidsak mampu (SKTM). Untuk honorarium, tidak ditetapkan tarif, namun biasanya terdiri dari biaya dalam proses Operational fee (biaya Transportasi), lawyer fee (biaya profesional), succes fee (Kemenangan perkara, tetapi tidak dalam hal perkara pidana). Untuk mengetahui lebih jelas berikut data Honorarium perkara selama waktu magang : 1.HIIDRUS
: Rp. 750.000,00, Setiap Agenda sidang, dengan succes
32
fee 20 % 2.Hj.ANNISA
: Rp. 35.000.000,00, dengan succes fee 30%
3.ASLI YAKIN & ALFIAN
: Rp.500.000,00,Honorarium Global Rp.60.000.000,00,
4.PERTAMINA
: Rp25.000.000,00 sampai selesai penanganan perkara
5.LEGAL DRAFTING RAPERDA DR.RISNA & DR.FITRI : Profit seriap bulan Rp.1.000.000,00 ( ada atau tidak adanya perkara dalam satu bulan)
33
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN (LAPORAN MAGANG)
A. Bentuk Kegiatan (Laporan) Dalam kegiatan magang di Borneo Lawfirm, kelompok magangmendapat waktu selama 1 bulan untuk belajar dan mempraktikkan peranperan kepengacaraan yang ada di Borneo Lawfirm Banjarmasin. Peserta magang memulai kegiatan disesuaikan dengan kondisi Borneo Lawfirm. Adapun lebih rincinya kegiatan magang yang dilakukan setiap peserta berbedabeda sesuai pembagian peran yang diberikan kepadanya, adalah sebagai berikut:
1. Laporan hari Senin, 25 Juli 2016 Pada hari pertama, peserta magangmendapat pengarahan dari Bapak M.Pazri, SH,.MH., Selaku Direktur Utama Borneo Lawfirm, tentang kinerja Borneo Lawfirm, meperkenalkan Para Partner, Owner, setelah itu peserta magangmemperkenalkan diri, serta menyampaikan motivasi magang di Borneo Lawfirm, kemudian 34
peserta magang dibagi atas beberapa kelompok kecil dan dimasukkan ke dalam unitunit kerja untuk mengamati dan mempraktikkan kegiatan pada bagian perkara. Pada kesempatan ini, peserta magang langsungdiajak mengamati proses perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Yang dibuka untuk umum pada Pukul 10.0012.00 WITA, dalam kasus DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/2016, dalam agenda pemeriksaan alat bukti (saksi). Di Pengadilan Tipikor, peserta magang diberikan tugas dan kesempatan sebagai berikut : a. Membawa, dan menyusun berkas persidangan di meja Penasihat Hukum dari Borneo Lawfirm b. Mengamati jalannya persidangan sesuai ilmu proses peradilan yang didapat di bangku kuliah.. c. Mendokumentasi, memonitoring proses pemeriksaan Keterangan Saksi Selain itu, setelah selesainya sidang, peserta magang mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Penasihat Hukum dari Borneo Lawfirm seputar acara pemeriksaan Saksi tentang kedudukan nya sesuai Asas Pembuktian Terbalik .
2. Laporan hari selasa, 26 Juli 2016 Kegiatan hari kedua, yaitu diantaranya : a. Membuat kerangka Pledooi(Nota Pembelaan) untuk persiapan sidang berikutnya, kemudian Mengikuti Gelar perkara, dengan Merisum poinpoin keterangan saksi yang dirasa menguntungkan
35
Terdakwa, sesuai BAP, fakta yang terungkap dipersidangan, melalui hasil rekaman video yang diputar ulang. (terlampir) b. Menyaksikan Konsultasi klient atas nama Fakhri Wardhani Pada kesempatan tersebut peserta magang di ajak mengamati acara konsultasi yang dilaksanakan di sebuah Cafe Duta Mall Banjarmasin
3. Laporan Hari Rabu, 27 juli 2016 Pada hari ketiga: peserta magang mengikuti meeting/ rapat Pembentukan Panitia Program Penyuluhan Hukum &
a.
Klinik Hukum Borneo lawfirm, setelah itu membuatkan Surat pemberitahuan, rundown acara (Konsep Acara terlampir) Menyaksikan Konsultasi klient atas nama IPUL& ASRUL tentang perkara Wanprestasi &
b.
Penipuan, yang direkomendasikan dengan pembuatan Surat Somasi
4. Laporan hari kamis, 28 juli 2016 Pada hari ke empatpelaksanaan magang, peserta magang mengamati proses Persidangan di PTUN Banjarmasin, dalam agenda Duplik & Pengantar alat bukti Sengketa TUN dengan objek perkara : Surat Keputusan Walikota Banjarmasin tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.503.672/IMBBRVIII/BP2TPM/2014, tertanggal 04 Agustus 2014 atas nama YOHANES ZAKARIA TANUDIREJA yang terletak di Jl. S. Parman No. 34, RT. 01 RW. 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, bangunan
36
yang berfungsi sebagai tempat Usaha (Ruko 1 Pintu dan Rumah Monyet), tingkat bangunan 4 lantai, dengan luas bangunan 3.326 m². Sidang ditunda minggu berikutnya dengan agenda Pemeriksaan tambahan pengantar alat bukti. (berkas terlampir)
5. Laporan hari ,jumat 29 juli 2016 Pada hari kelima : a. peserta magang membuat surat pemberitahuan Acara Penyuluhan Hukum di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Agustus 2016, dengan cara lobilobi kerjasama pihak kecamatan dengan pihak Borneo Lawfirm.
6. Laporan Hari senin, 1 Agustus 2016 Peserta magangmengamati Kembali proses perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Yang dibuka untuk umum pada Pukul 10.0012.00 WITA, dalam kasus DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/2016, dalam agenda pemeriksaan alat bukti (saksi) lanjutan. Di Pengadilan Tipikor, peserta magang diberikan tugas dan kesempatan sebagai berikut : a. Membawa, dan menyusun berkas persidangan di meja Penasihat Hukum dari Borneo Lawfirm b. Mengamati jalannya persidangan sesuai ilmu proses peradilan yang didapat di bangku kuliah.. 37
c. Mendokumentasi, memonitoring proses pemeriksaan Keterangan Saksi 7. Laporan Hari selasa, 2 agustus 2016 Pada hari ketujuh, Peseta magang menyusun, menjilid Surat kesimpulan, dalam perkara Perdata di PN Pelaihari. 8. Laporan Hari rabu, 3 agustus 2016
Pada hari kedelapan, Peseta magang menyaksiakan, membawakan berkas persidangan yaitu Surat kesimpulan, dalam perkara Perdata di PN Pelaihari. 9. Laporan hari kamis, 4 agustus 2016 Pada hari ketujuh : a. Peseta magang menyaksikan kembali agenda pemeriksaan pengantar alat bukti tambahan di PTUN Banjaramasin b. Membuat pembelaan dalam pledooi sesuai Yurisprudensi/ putusan No.47/Pid.SusTPK/2014/PN.Bjm 10. Laporan hari jumat, 5 agustus 2016 Membuat surat izin peminjaman 2 buah tenda, kemudian melayangkan nyake Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin 11. Laporan hari senin, 8 agustus 2016
38
Peserta magangmengamati Kembali proses perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Yang dibuka untuk umum pada Pukul 10.0012.00 WITA, dalam kasus DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/2016, dalam agenda pemeriksaan alat bukti (saksi) lanjutan. Di Pengadilan Tipikor, peserta magang diberikan tugas dan kesempatan sebagai berikut : a. Membawa, dan menyusun berkas persidangan di meja Penasihat Hukum dari Borneo Lawfirm b. Mengamati jalannya persidangan sesuai ilmu proses peradilan yang didapat di bangku kuliah.. c. Mendokumentasi, memonitoring proses pemeriksaan Keterangan Saksi
12. Laporan hari selasa, 9 agustus 2016 Agenda Pemeriksaan setempat (PS), Sengketa TUN dengan objek perkara : Surat Keputusan Walikota Banjarmasin tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.503.672/IMBBRVIII/BP2TPM/2014, tertanggal 04 Agustus 2014 atas nama YOHANES ZAKARIA TANUDIREJA yang terletak di Jl. S. Parman No. 34, RT. 01 RW. 1 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, bangunan yang berfungsi sebagai tempat Usaha (Ruko 1 Pintu dan Rumah Monyet), tingkat bangunan 4 lantai, dengan luas bangunan 3.326 m².
39
Sidang dimulai dengan berkumpulnya para pihak terlebih dahulu di PTUN Banjarmasin, kemudian langsung menuju lokasi objek perkara, kemudian sidang dibuka untuk umum lalu memeriksa lokasi dengan menyesuaikan lewat
alat bukti surat pengantar alat bukti milik para pihak, sidang menghasilkan
PERDAMAIAN.
13. Laporan hari Rabu, 10 agustus 2016 Mendesain Spanduk, piagam, untuk acara Penyuluhan Hukum, kemudian melanjutkan Merekap Keterangan Saksi yang akan di buat dalam Pleedoi perkara DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/201 melalui rekaman saksi di video, dengan cara menginventarisir Keterangan saksi yang terungkap dengan fakta yang menguntungkan Terdakwa. 14. Laporan hari kamis, 11 agustus 2016 Mencetak
Spanduk, piagam, untuk acara Penyuluhan Hukum, setelah itu dilanjutkan dengan
mengantarkan Surat peminjaman 2 buah tenda ke Dinas Pariwisata Kota Banjarnasin (Surat Terlampir) 15. Laporan hari Jumat, 12 agustus 2016
40
Melaksanakan acara PENYULUHAN HUKUM di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan narasumber & Moderator dari para Advokat BLF, dan panitia seluruh Mhasiswa Magang. Peserta Penyuluhan terdiri dari 5 perwakilan di setiap 12 Kelurahan di Kecamtan Banjarmasin Selatan dengan jumlah 60 an peserta Penyuluhan, dengan meberi kesempatan 6 konsultasi gratis. 16. Laporan hari Senin, 15 agustus 2016 Pemeriksaan Saksi Ahli atas nama SAMSUL, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Rekap saksi keterangan Saksi Ahli Terlampir) 17. Laporan hari Selasa, 16 agustus 2016 Memnbuat suratsurat yang berkaitan dengan Program KLINIK HUKUM ( Suratsurat terlampir) 18. Laporan hari Rabu, 17 agustus 2016 (LIBUR) 19. Laporan hari Kamis, 18 agustus 2016 Mencetak spanduk, backdrop, untuk acara KLINIK HUKUM di Siring menara Menara Pandang (Terlampir di foto dokumentasi kegiatan). 20. Laporan hari Jumat, 19 agustus 2016 Meeting Laporan seluruh persiapan untuk acara KLINIK HUKUM, minggu 21 Agustus 2016 di Siring Menara Pandang Banjarmasin.
41
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan merekap keterangan Ahli, dengan cara memutar ulang video sidang, dan menginventarisir keterangan yang dirasa menguntungkan Terdakwa . 21. Laporan hari Senin, 22 agustus 2016 Sidang Agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli atas nama AHMAD FIKRI HADIN, SH, LL.M. 22. Laporan hari Selasa, 23 agustus 2016 Merekap Keterangan Ahli atas nama AHMAD FIKRI HADIN, SH, LL.M. 23. Laporan hari Selasa, 24 agustus 2016 Melanjutkan Perekapan Keterangan Ahli atas nama AHMAD FIKRI HADIN, SH, LL.M., serta menginventarisir Pendapat yang dirasa menguntungkan klien atau Terdakwa 24. Laporan hari Rabu, 25agustus 2016 Mengamati sidang di PTUN Banjarmasin dengan agenda Pemeriksaan Saksi fakta yang diajukan oleh Tergugat yaitu atas nama OBERT SANTOSA, dan saksi yang diajukan Tergugat intervensi yaitu ARI WICAKSONO 25. Laporan hari Rabu, 26 agustus 2016 Acara perpisahan yang di sampaikan oleh pihak Borneo Lawfirm lewat Direktur utama Bapak M.Pazri,SH,MH, & Bapak Maulidin A, SH, Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pesan & kesan oleh peserta Magang.
42
Selanjutnya dilaksanakan penyerahan kenangkenangan berupa Piagam Penghargaan ke BLF dari Peserta Magang, dan berupa Gelas bertulisan Profile Borneo Lawfirm ke Setiap Peserta Magang oleh Direktur Utama Borneo Lawfirm. ( Foto dokumentasi terlampir)
BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Kegiatan Praktik kerja / magang dikantorkantor Hukum adalah Program rutin Fakultas Hukum ULM bagi Mahasiswa/i yang berminat, bercitacita, maupun yang hanya ingin mengetahui dunia Kepengacaraan, yang memiliki fungsi pengaplikasian teori kuliah dibenturkan dengan realita lapangan sesuai dengan kompetensi Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam lapangan kerja idealnya.
43
Proses jalannya perkara di kantor Advokat, baik itu dalam bentuk badan Hukum Lembaga, Perorangan, maupun FirmaHukum, menganut prinsip Officium Nobile(Profesi yang mulia) sehingga dalam proses penanganan perkara apapun Advokat harus berpegang teguh pada Peraturan perundangundagan, Kode etik Organisasi Advokat, dan juga menjadi Pelayan bagi Hukum, tidak hanya pelayan bagi klien nya. Dalam hal ini, tak jarang ada beberapa realita di lapangan yang kurang sesuai dengan teaorinya, atau dassollen (Seharusnya) berbeda dengan dassein(Kenyataannya) seperti dalam peringkasan dalam hukum acara. Hal ini sematamata untuk memberi kepuasan bagi masyarakat tanpa mengurangi rasa keadilan. Peran aktif peserta magang sangat diperlukan dan menentukan kesuksesan peserta selama magang berlangsung. Kesuksesan peserta dalam magang akan membantu kesiapan mahasiswa memasuki dunia kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki karena telah memahami dunia kerjanya.
B. Saran dan Rekomendasi Antara lain : 1. Bagi FH ULM a. Hendaknya Praktik Non litigasi seperti Konsultasi, mediasi, arbitrase, negosiasi dll, di programkan seperti hal nya praktik peradilan semu di ruang sidang LKBH ULM, Agar mahasiswa/i tidak hanya mengetahui proses litigasi sebelum dilaksanakan nya magang. . 2. Bagi peserta Magang :
44
a. Hendaknya peserta memanfaatkan kesempatan magang untuk menimba ilmu dan pengalaman praktek peradilan yang tidak didapatkan di bangku kuliah dengan maksimal. b. Hendaknya peserta lebih bisa aktif dalam melaksanakan magang, dengan berinisiatif sendiri mencari halhal yang belum diketahui.
3. Bagi Borneo Lawfirm a. Hendaknya Kerjasama dengan Mahasiswa Magang tidak sebatas pada waktu magang saja, akan tetapi berlanjut setelah selesainya Kegiatan Magang.
LAMPIRAN LAMPIRAN SURATSURAT , DOKUMENT, BERKAS PERKARA, FOTOFOTO KEGIATAN
45
FORMULIR BANTUAN HUKUM BORNEO LAWFIRM Nama Lengkap:
___________________________________
Gelar Depan:
_______ Gelar Belakang:
_______
Agama:
☐Islam
☐Khatolik
☐Kristen
☐Budha ☐Hindu Lainnya..... Nomor KTP:
_____________________________
Jenis Kelamin:
☐L ☐P
Tempat, Tanggal Lahir:
_______________________ ☐☐ / ☐☐ / ☐☐☐☐
Warga Negara:
☐WNI ☐WNA
Pekerjaan
______________________
Handphone:
☐☐☐☐ ☐☐☐☐☐☐☐☐ ☐☐☐☐ ☐☐☐☐☐☐☐☐
Email:
________________________________________________________
Alamat Rumah:
________________________________________________________ ______________________________Kota______________________
Provinsi _________________________ kode pos ☐☐☐☐☐
Telepon Rumah:
☐☐☐☐ ☐☐☐☐☐☐☐☐
Faksimili Rumah: ☐☐☐☐ ☐☐☐☐☐☐☐☐
Lampiran Bukti : 1. ........... 2. ............ 3. ........... 4. ............ 46
Uraian Masalah/Duduk Perkara :
...................................................................... ...................................................................... .................................................. Dengan ini saya menyatakan bersedia untuk meminta Bantuan Hukum kepada Borneo Law Firm dan mempercayakan sepenuhnya. .........../........../2016 Office : Jl. Sultan Adam Ruko No.10 RT.24 Kota Banjarmasin Email: [email protected] Web : www.borneolawfirm.com |HP:0853 4661 1583 | 0811 511 0746
1.BAHAN PLEDOOI KLIEN A.n ALFIAN, S.STP REKAP KETERANGAN SAKSI (1 Agustus 2016,PENGADILAN TIPIKOR BJM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/201 ATAS NAMA TERDAKWA (ALFIAN, S.STP) 1. PADLAN Bahwa saksi menerangkan, pembayaran IMB dilakukan dirumah atas inisiatif PT.ENTAYER MANAJEMEN SERVICE; Bahwa saksi menerangkan, pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan perincian IMB, dan perusahaan tidak ada melakukan komplain; Bahwa saksi mengakui telah menerima kwitansi sebagai bukti diserahterimakannya pembuatan IMB; 2. HENDERA WATICORPENDINATA Bahwa saksi menerangkan dirinya sebagai karyawan PT.ELBANA ABADI JAYA; Bahwa saksi mengakui melakukan pembayaran IMB kerumah Pak Alfian berdasarkan info dari Pak Roni via Telfon; 47
Bahwa saksi menerangkan telah mengetahui dari Roni, bahwa Camat saat itu yaitu Pak Alfian sudah tidak aktif lagi karena pindah Dinas;
3. RONY SAPUTRA Bahwa saksi menerangkan IMB diurus ketika pondasi bangunan sudah didirikan, seharusnya IMB dibuat sebelum bangunan didirikan; Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap permohonan IMB sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku; Bahwa saksi menerangkan biaya IMB sama dengan biaya yang disetorkan kepada bendahara; 4. SYAHPRUDIN Bahwa saksi menerangkan uang kegiatan lomba desa sebesar Rp 2.500.000, dan bukanlah Rp 3.000.000, sesuai dengan kwitansi; Bahwa saksi menerangkan ia disuruh oleh pak camat yaitu pak alfian untuk mengambil uang kepada pak jupriansyah untuk kegiatan lomba desa; Bahwa saksi menerangkan ia tidak mengetahui tentang adanya kegiatankegiatan lain selain lomba desa; 5. SUBOWO Bahwa saksi menerangkan setiap pembuatan IMB harus sepengetahuannya; Bahwa saksi menerangkan bahwa ia tidak mengetahui ada uang yang langsung masuk ke kas pribadi pak alfian; Bahwa saksi menerangkan patokan biaya IMB ditentukan oleh sekcam; Bahwa saksi menerangkan yang paling banyak berperan dalam pembuatan IMB adalah sekcam; 6. AKHMAD SABANI Bahwa saksi menerangkan setiap penyetoran biaya IMB harus sepengetahuannya; Bahwa saksi menerangkan target di masa jabatan pak alfian terpenuhi bahkan melebihi target; REKAP KETERANGAN AHLI, 15 Agustus 2016 (Alfian) 1. SAMSUL, S.E. (ALFIAN) Bahwa Ahli menerangkan ada selisih perhitungan audit kerugian negara, antara RHP BPKP dengan hasil audit dari Penuntut umum di surat dakwaan ; Bahwa Ahli menerangakan Perhitungan audit yang benar adalah yang sesuai di laporan di RHP BPKP, dan ia tidak mengetahui hasil perhitungan Jaksa di surat Dakwaan; Bahwa Ahli menerangkan, dasar hukum perhitungan kerugian negara ,hanya berdasarkan buktibukti yang diperoleh dan tidak melalaui peraturan perundangundangan ; 48
Bahwa ahli menerangkan, setelah audit dilakukan maka tidak perlu lagi mengklarifikasi ke pihak kecamatan;
KET. AHLI , Senin 22 Agustus 2016 ( Alfian) 2.AHMAD FIKRI HADIN, SH,LLM Bahwa Ahli menerangkan, apabila ada delegasi dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, maka camat dapat melakukan Diskresi; Bahwa Ahli menerngkan, Diskresi yang diperbolehkan ratarata dilakukan dalam bentuk tindakan, bukan dengan Lisan atau tertulis; Bahwa Ahli merangkan, tindakan yang dilakukan Camat dengan mengikuti Kebiasaan Camat terdahulu maka Boleh dilakukan selama tidak bertentagan dengan Peraturan Pertundangundangan; Bahwa Ahli menerangkan dalam kesimpulannya, jika tindakan yang dilakukan tidak ada Mens Rea (Mengetahui dan melanggar) maka masuk ranah Administrasi ataupun tindak pidana administrasi; Bahwa Ahli menerangkan, batasan setoran retribusi masih belum jelas di atur dalam Perda maupun Peraturan Bupati, sehingga teknis perhitungan hanya menggunakan lapiranlampiran;
2.BAHAN PLEDOOI KLIEN A.n Drs. ASLI YAKIN REKAP KETERANGAN SAKSI (1 Agustus 2016,PENGADILAN TIPIKOR BJM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA KANTOR KECAMATAN MURUNG PUDAK TA.20132014, ATAS NAMA PARA TERDAKWA Drs. ASLI YAKIN & ALFIAN, S.STP,. SESUAI BERKAS PERKARA KEPOLISIAN NO. BP/120/XII/ 2015/ RESKRIM, DAN SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDS02/TJG/05/201 KETERANGAN SAKSI 1. ANDI SATRA BUDIMAN Bahwa saksi menerangkan, yang mengurus pembuatan IMB adalah anak buahnya yang bernama Budi Winata; Bahwa saksi mengetahui perincian pembayaran IMB yang dilakukan oleh anak buahnya yang bernama Budi Winata; 49
Bahwa saksi mengetahui daftar rincian, biaya IMB, dan ia mengangatakan bahwa hal itu wajar, sehingga tidak melaukan komplain; Bahwa saksi menerangkan, ada selisih biaya di kwitsnsi dan imb, dan saki tuidak keberaratan karena hal tersebut wajar untuk biaya administrasi; Bahawa saksi menerangkam dari awal pengurusan sampai pembayaran dilakukan oleh anak buah saksi langsungmke sekretaris camat;
2. M. REZA Bahwa saksi menerangkan, sebagai direktur PT. Bahwa saksi menerangkan, Pada TAHUN 2013 Saksi Ingin mendirikn perumahan di daerah perumahan murung pudak; Bahwa saksi menerangkan, untuk mengurus IMB tersebut dengan menyuruh anak buah, yang bernama Uce untuk datang ke kantor camat dan bertemu pak Bowo selaku pegawai Murung pudak; Bahwa saksi menerangkan, ia tidak pernah bertemu dngan camat maupun sekretaris camat ; Bahwa saksi menerangkan, dalam pengurusan IMB saksi tidak pernah bertemu camat maupun sekcam melainkan pak Subowo. 3. YUDA Bahwa saksi menerangkan, Telah Melakukan pembayaran IMB langsung kepada Camat, karena pada saat itu Sekretaris camat sedang tidak ditempat ; Bahwa saksi menerangkan, telah Melakukan pembayaran berupa cek dengan nominal sesuai dengan Rincian biaya pada IMB; Bahwa saksi menerangkan, setelah membayarkan IMB melalui Cek, pihak kecamatan memberikan bukti tanda terima pembayaran tersebut; 4. DIDI CAHYADI Bahwa saksi menerangkan,Utuk mengurus IMB bukan Tugas utamanya, sehingga dalam hal ini hanya diberikan tugas titipan oleh perusahaan untuk mengurus IMB dikecamatan Murung Pudak; Bahwa saksi menerangkan, bahwa dalam hal pembayaran IMB, langsung diterma oleh sekcam murung Pudak melalui anak buahnya dan diberikan tanda terima berupa kwitansi; Bahwa saksi menerangkan, dalam pembayaran IMB tidak pernah secara langsung untuk pembayara melainkan adalah anak buahnya diperusahaan dan dalam alat pembayaran tersebut menurut saksi sudan sesuai PERDA; Bahwa saksi menerangkan, dalam hal pembayaran IMB dilakukan lewat cek; Bahwa saksi menerangkan, dalam hal pembayaran IMB sudah sesuai dengan rincian dana dari Kecamatan dan tidak pernah melebihi pembayaran; Bahwa saksi menerangkan, dalam hal embayaran IMB, sudah sesuai, sehuingga tidak adata keberatan atau komplain ke pihak kecamatan; 50
5. LOEHOER SOETANTO Bahwa saksi menerangkan biaya IMB ditetapkan oleh pak jupri sebagai sekcam; Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak merasa keberatan dengan biaya IMB yang telah ditetapkan; Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak mengetahui apakah biaya IMB tersebut disetorkan ke kas daerah atau tidak; 6. H. ACH. MURJANI, S.E. Bahwa saksi menerangkan biaya IMB yang dibayarkan sebesar 20 juta sesuai dengan ketetapan (dialam BAP saksi menerangkan biaya IMB yang dibayarkan sebesar 25 juta); 7. LINDA WAHYUNI Bahwa saksi menerangkan, setiap pembayaran sudah ada rinciannya di IMB; Bahwa saksi menerangkan pngurusan IMB dilakukan dengan sekcam dan camat tapi lebih dominan dengan sekcam; Bahwa saksi menerangkan, pengurusan pembayaran IMB dengan camat dilakukan setelah IMB keluar, sedangkan pembayaran dengan sekcam harus ada uang muka terlebih dahulu; Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak merasa keberatan dengan kenaikan biaya dalam pembuatan IMB dikarenakan biaya retribusi; 8. AHMAD SYABANI Bahwa saksi menerangankan, dirinya tidak mengetahui tentang ada atau tidaknya uang yang tidak disetorkan ke kas daerah.; 9. UCE IRIANSYAH Bahwa saksi menerangkan ia hanya disuruh membayar biaya IMB dan tidak mengetahui hal lain selain daripada itu; Bahwa saksi menerangkan pembayaran IMB hanya melalui Pa Bowo dan bukan melalui pa Camat; REKAP KETERANGAN AHLI 1.SAMSUL, S.E. (ASLI YAKIN) Senin 22 Agustus 2016
Bahwa saksi menerangkan adanya penyimpangan pengurusan IMB hanya dengan membandingkan antara dokumen daerah dengan dokumen di kecamatan 51
tentang adanya selisih didalam penyetoran dana pembuatan IMB tanpa dasar yang diambil dari peraturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa saksi menerangkan dirinya tidak mengetahui tentang dasar hukum yang berlaku yang menjelaskan mengenai kerugian negara yang diakibatkan penyimpangan pengurusan IMB;
2.AHMAD FIKRI HADIN,S.H.,LL.M. Bahwa Ahli menerangkan, besaran retribusi IMB diatur di Peraturan Daerah yang kemudian aturan pelaksananya yaitu Peraturan Bupati dan dan Keputusan Dinas Pekerjaan Umum ; Bahwa Ahli menerangkan, berdasarkan Yusrisprudensi Mahkamah Agung Nomor 572 K/Pidana/2003 , didalam pertimbangan hukum halaman 208, perbuatan yang tidak di sengaja, dari segi administrasi itu bukan tindak pidana; Bahwa Ahli menerangkan, pelimpahan wewenang dari camat ke bawahan nya yang diduga melakukan suatu tindak pidana maka bukan lagi tanggung jawab Camat; Bahwa Ahli menerangkan, Perda Tabalong tentang IMB Yang mempunyai 2 kekosongan hukum dalam kontek besaran 1.000.000 M hanya menggunakan lampiran contoh; Bahwa Ahli menerangkan lampiran contoh tersebut bukan tata cara dan bukan bagian norma;
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69