Laporan Magang Mujaadila Aulya AQA 1810232051 (BPN Kab Tanah Datar) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENYUSUN AN BERKAS DOKUMEN TANAH PADA PROGRAM MUJAADIL A AULYA AQA KULIAH PRAKTEK/ MAGANG PERNDAFT ARAN TANAH SISTEMATI S LENGKAP DI KANTOR 1810232051 PERTANAH AN KABUPATE N TANAH DATAR



LAPORAN KULIAH PRAKTEK/MAGANG PENYUSUNAN BERKAS DOKUMEN TANAH PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR



Oleh: MUJAADILA AULYA AQA 1810232051



PROGRAM STUDI ILMU TANAH FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS PADANG 2020 s



LAPORAN KULIAH PRAKTEK/MAGANG



PENYUSUNAN BERKAS DOKUMEN TANAH DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR



OLEH: MUJAADILA AULYA AQA 1810232051



DOSEN PEMBIMBING : Dr.Ir.Agustian,.



PROGRAM STUDI ILMU TANAH FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS ANDALAS PADANG 2020



LEMBAR PENGESAHAN



JUDUL PENYUSUNAN BERKAS DOKUMEN TANAH DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR



MENYETUJUI : Dosen Pembimbing



Pembimbing Lapangan



Dr.Ir.Agustian,.



NIP :



MENGETAHUI : Dekan Fakultas Pertanian Universitas Andalas



Ketua UPT Kuliah Praktek/Magang Fakultas Pertanian Universitas Andalas



Dr.Ir. Munzir Busniah, Msi NIP.196406081989031001



Dr. Yulmira Yanti, S.Si.MP NIP.197806232006042002



Tanggal Seminar: 08 Desember 2020



PENYUSUNAN BERKOSA DOKUMEN TANAH PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR



Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah. Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.



Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut dengan PTSL merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Untuk pengurusan pemutihan sertifikat tanah ini harus melalui beberapa proses. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.



Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan .



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya. Tidak lupa pula shalawat dan salam senantiasa tercurahkan bagi Rasulullah Saw. yang telah membawa manusia dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang. Berkat dari itulah penulis dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “ PENYUSUNAN



BERKAS



DOKUMEN



TANAH



DALAM



PROGRAM



PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR. “ Laporan ini disusun atas dasar praktek yang telah penulis lakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2020 sampai tanggal 31 Juli 2020. Tujuan penulisan laporan ini adalah sebagai persyaratan untuk Mata Kuliah Magang di Jurusan Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Padang. Pada penulisan laporan ini penulis banyak mendapatkan bimbingan, arahan, dan dukungan baik secara moril maupun materil dari semua pihak, Sehingga laporan ini dapat selesai dengan baik dan tepat waktu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Ketua Jurusan Tanah, Dosen Pembimbing Bapak Dr.Ir Agustian,. dan kepada pembimbing lapangan Bapak Didik Tris Ardijanto, S.Sos, Kak Zizi, Mas Aji, dan seluruh pegawai di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang telah mendampingi selama magang. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik serta saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.



Padang,



Agustus 2020



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR .........................................................................................i DAFTAR ISI .......................................................................................................ii DAFTAR GAMBAR .........................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................1 A. Latar Belakang ..........................................................................................1 B. Tujuan ......................................................................................................2 C. Ruang Lingkup ........................................................................................3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................4 A. Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...........................................................4 B. Tugas Struktur Organisasi ........................................................................5 C. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.....................................................6 D. Pengertian Sertifikat dan Buku Tanah ......................................................7 BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN ..........................................................8 A. Struktur Organisasi Instansi .....................................................................8 B. Alat dan bahan .........................................................................................8 C. Pelaksanaan Pekerjan ...............................................................................8 D. Pengawasan ..............................................................................................9 E. Manajemen Kegiatan ...............................................................................9 BAB IV TUGAS KHUSUS ...............................................................................10 BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN ............................................................11 A. Hasil ........................................................................................................11 B. Pembahasan ............................................................................................11 BAB VI PENUTUP ...........................................................................................13 A. Kesimpulan .............................................................................................13 B. Saran ........................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................14 DOKUMENTASI ..............................................................................................15



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1. Struktur Organisasi .............................................................................7



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tanah merupakan salah satu sumber daya utama yang ada di planet bumi serta merupakan kunci keberhasilan makluk hidup. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicandangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang. Tanah terbentuk melalui proses alami atau berlangsung sangat lama. Dalam era pembangunan saat ini dan kemajuan teknologi, fungsi tanah bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi semata, namun juga menyangkut aspek social budaya dan politik serta aspek pertahanan keamanan. Maka pola hidup dan kehidupan masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan menjadi lain. Adanya perubahan tersebut maka timbul banyak masalah yang berhubungan dengan pertanahan dalan berbagai aspek dan beragan wujud terjadi di Negeri kita. Akan tetapi dalam penyelesaian telah ditawarkan mediasi pertanahan yang dibentuk dalan lingkungan Instansi Badan Pertanahan Nasional selaku bidang yang memiliki wewenang dala mengatasi masalah pertanahan. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelengaraan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi di Indonesia mempunyai banyak bentuk salah satunya adalah Universitas Andalas. Universitas Andalas Padang mempunyai beberapa program studi, salah satunya adalah Ilmu Tanah. Dan pada Prodi Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Andalas mewajibkan mahasiswa untuk melaksanakan Praktek kerja lapangan /Magang di berbagai instansi/perusahaan yang bergerak di sektor hulu-hilir dan di sektor penunjang pertanian. Dan pada kesempatan kali ini, penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan atau Magang di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Pelayanan kantor pertanahan itu sendiri merupakan lembaga pemerintahan non kementrian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam lingkungan Instansi Badan Pertanahan Nasional selaku bidang yang memiliki wewenang dalam mengatasi masalah pertanahan dibentuklah penyeleseian masalah yang berhubungan dengan pertanahan dalam berbagai aspek dan beragam wujud terjadi di Indonesia, dengan ditawarkan mediasi pertanahan. Praktek kerja lapang (PKL) atau Magang diharapkan dapat mempersiapkan dasar yang kuat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu keahlian yang memiliki oleh mahasiswa mencakup aspek kompetensi professional. Untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil dan mandiri sehingga untuk mewujudkan hal tersebut maka dilaksanakan kegiatan PKL atau Magang sebagai salah satu syarat akhir untuk memperoleh sebutan Sarjana Pertanian pada program S1 Universitas Andalas



B. Tujuan Praktek Magang 1. Untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2. Mendapatkan gambaran kerja yang sesungguhnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendapat pengalaman baru. 3. Menerapkan teori yang diperoleh diperkualihan pada dunia kerja. C. Ruang Lingkup Pelaksanaan praktek magang di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar memiliki ruang lingkup seperti, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, dan penanganan masalah dan pengendalian pertanahan. Dan kegiatan yang dilakukan selama kuliah praktek berupa menyusun dokumen atau berkas dan meralat kesalahan, menyusun dan mengelompokan berkas , menscan warkah, membuat rekapan data pengaduan sengketa/konflik yang terjadi dimasing-maisng daerah, Membuat surat keterangan pajak penghasilan terhutang,dsb.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Badan Pertanahan Nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tanah Datar adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (Seusai dengan Perpres No.63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Yang bertempat di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Lokasi kantornya berada di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Kota Batusangkar, Sumatera Barat. Demi meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang berfungi sebagai Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang infrastruktur keagrarian atau pertanahan hubungan hukum keagrarian atau pertanahan, penataan agrarian atau pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agrarian atau pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015. Pada 2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional. Pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral,. Pada periode 2000 – 2006 Badan Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional mengubah struktur organisasi eselon satu di Badan Pertanahan Nasional. Namun yang lebih mendasar adalah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan. Disusul kemudian terbit Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003



tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1994, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Kantor Menteri Negara Agraria. B. Tugas Struktur Organisasi Struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Kab. Tanah Datar adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2976.1/M.PANRB/8/2016 perihal usulan Penataan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor Wilayah adalah instansi vertical Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. 1. Kepala Badan Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi yaitu, pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya. 2. Tata Usaha Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaporan. 3. Bidang Infrastruktur Pertanahan Bidang Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik. 4.Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Bidang Hubungan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat, pendaftaran hak tanah, dan pemeliharaan data hak tanah serta pembinaan PPAT.



5. Bidang Penataan Pertanahan Bidang Penataan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform , dan konsolidasi tanah, serta penataan Kawasan tertentu. 6. Bidang Pengadaan Tanah Bidang Pengadaan Tanah mempunyai tigas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan pemanfaatan tanah pemerintah, bina pengadaan dan penetapan tanah pemerintah, serta penilaian tanah. 7. Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, serta pengendalian pertanahan C. PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL ) Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dillakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang –bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban apa yang ada diatasnya. Mengingat jumlah penduduk yang semakin meningkat, hak atas tanah sangat penting, demikian pula dengan pembuktiaanya, sehingga kepastian hukum sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa. Hal tersebut harus ditunjang dengan pembangunan hukum dan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan agar hak – haknya dilindungi dari orang– orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu perlindungan hukum yang diberikan di antaranya dengan cara meningkatkan pelayanan dan bantuan hukum dalam masalah pertanahan, karena masalah tanah adalah masalah yang sangat sensitif dan kompleks yang mengandung berbagai kepentingan dalam masyarakat. Pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA ketentuan pelaksanaannya di atur dalam PP No. 24 Tahun 1997 sebagai penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Sesuai ketentuan tersebut pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang



dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pada pendaftaran tanah secara sistematik ini biaya yang dikeluarkan relatif murah dan waktunya relatif lebih cepat karena kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah. Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik ini inisiatif berasal dari masing–masing pemilik tanah. Maka pemilik tanah sebagai pemohon dituntut lebih aktif mengurus permohonan sertifikat tanahnya karena segala sesuatunya harus diusahakan sendiri. Biaya pendaftarannya relatif lebih mahal dan waktunya relatif lebih lama. Menurut Boedi Harsono, pendaftaran tanah sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah secara terus menerus dan diatur, berupa pengumpulan data keterangan atau data tertentu yang ada di wilayah–wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian bagi kepentingan rakyat dalam memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk tanda bukti dan pemeliharaannya. Obyek dari pendaftaran tanah meliputi : a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai b. Tanah hak pengelolaan c. Tanah wakaf d. Hak milik atas satuan rumah susun e. Hak tanggungan f. Tanah Negara Berdasarkan pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah yaitu : 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dapat mengadakan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satun rumah susun yang sudah tersusun. 3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dengan Pendaftaran tanah secara sistematik masyarakat yang mempunyai tanah yang belum bersertifikat akan merasa terbantu sekali dengan proyek ini, karena pemerintah lebih aktif dalam melakukan kegiataanya



Diadakannya kebijakan pendaftaran tanah melalui Ajudikasi yang dilakukan secara sistematik dilatar belakangi karena adanya : 1. kepentingan masyarakat, yaitu adanya ketidak pastian hukum mengenai pemilikan dan batas-batas tanah 2. adanya kepentingan pemerintah dalam rangka pembuatan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan sebagai landasan untuk melaksanakan kebijaksanaan administrasi pertanahan. 3. perlu tersedianya informasi pertanahan yang dituangkan dalam bentuk peta dan daftar. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 merupakan salah satu langkah operasional yang melakukan pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu dengan mendaftar semua bidang tanah di suatu wilayah desa atau sebagiannya. Pendaftaran tanah dengan cara ini dianggap dapat memberi hasil yang lebih besar dalam waktu yang relatif lebih singkat, karena pengumpulan data pendaftaran tanahnya dilakukan serentak mengenai semua bidang tanah yang ada dalam suatu desa/kelurahan dan masyarakat luas mengetahui diadakannya pendaftaran tanah, sehingga keberatan-keberatan yang ada dapat segera diketahui pula. Selain itu cara pendaftaran tanah sistematik juga menghasilkan peta pendaftaran tanah yang memuat peta bidang-bidang tanah yang didaftar secara terkonsolidasi dan terhubung dengan titik ikat tertentu, sehingga di kemudian hari dapat dilakukan rekonstruksi batas dengan mudah. Dengan demikian dapat dihindarkan adanya sengketa mengenai batas bidang tanah yang sampai sekarang masih sering terjadi. D. BUKU TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada pasal 1 ayat 19 tercantum bahwa: “Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.” Pada ayat 20 dalam pasal yang sama, tertulis bahwa: “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” Sertifikat tanah diterbitkan untuk kpentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang terdaftar dalam buku tanah.Sedangkan buku tanah, tak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah sebab, di dalamnya hanya berisi data-data saja.



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. Organisasi instansi/perusahaan



Gambar 1. Struktur Organisasi B. Peralatan (jika ada) Alat yang digunakan dalam kegiatan penyusunan dokumen tanah



tersebut yaitu



berkas-berkas penunjang, buku tanah, buku catatan, dan laptop yang digunakan untuk penginputan. C. Pelaksanaan Pekerjaan



Dalam melakukan penyusunan berkas dokumen tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggunakan manual, yaitu menyusun berkasberkas penunjang dokumen tanah, seperti KK, KTP, PBB, dan sebagainya. Penulis juga mengelompokan sertifikat-sertifikat tanah dan juga buku tanah yang belum ditanda tangani, belum diparaf, dan meralat kesalahan pada sertifikata atau buku tanah contohnya seperti tanggal dan no berkas. Penulis memisahkan data pengaduan sengketa/konfik dan merekapnya dalam buku Register Penerimaan Pengaduan Sengketa/ Konflik berdasarkan daerah, waktu pengiriman surat, dan waktu diterima surat. Menscan warkah dan Input data buku tanah ke aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan.Kegiatan input data dilakukukan disebuah aplikasi yang bernama Komputerisasi Kegiatan Pertanahan. Data yang diinput harus sesuai dengan yang tertera di buku tanah. Setelah semua data diinput, tekan save untuk menyimpan semua data. Membuat Surat Keterangan Pajak Penghasilan Terhutang (Pph), Penulis diberikan data oleh pembimbing lapangan dan menginput data tersebut kedalam format pembuatan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Terhutang. D. Pengawasan Dalam melakukan kegiatan tersebut penulis diawasi oleh dosen pembimbing lapangan yang berasal dari pegawai instansi tempat magang dan juga telah ditentukan oleh instansi. Penulis dibimbing dan diawasi setiap harinya oleh pembimbing lapangan. E. Manajemen Kegiatan Perencanaan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan direncanakan dan disusun oleh pihak instansi.



BAB IV TUGAS KHUSUS Adapun tugas khusus yang diberikan oleh pembimbing lapangan kepada penulis, yaitu : 1. Menyusun berkas-berkas pendaftaran PTSL. Penulis menyusun berkas-berkas yang diperlukan dalam pendaftaran PTSL dalam satu buah map, dan mengurutkannya sesuai arahan pembimbing lapangan. Tidak lupa mencheck kekurangan berkas, atau tanda tangan pada berkas yang ada. Juga dalam penyusunan berkas dokumen tanah pada program PTSL tersebut, penulis juga memperhatikan tanda-tangan atau paraf yang dibutuhkan, dan mengelompokan berkas yang sudah ditanda tangani dan yang belum. Juga memperbaiki beberapa kesalahan seperti tanggal, dan lainnya.



BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah. Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut dengan PTSL merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Dan merupakan dibawah tanggung jawab dari Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan yang memiliki 3 orang petugas tetap. Untuk pengurusan pemutihan sertifikat tanah ini harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang di lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan. Dan untuk mengurusnya ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. 1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll. 3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan. 4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) . 5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta. Pada program PTSL ini, petugas berkerja dengan menerima berkas-berkas yang diberikan pemohon dan memeriksa kelengkapan berkas dan merekapnya dalam buku agenda sebelum



akhirnya ditindak lanjuti. Penyusunan berkas dengan tindakan manua, dimana petugas menyusun syarat syarat kelengkapan berkas dan menyimpan dalam Map PTSL. Ada beberapa kendala yang dialami petugas dalam pelaksanaan program PTSL salah satunya adalah kurangnya anggota dalam Seksi Penanganan Masalah dan Pengendaian Pertanahan yang hanya memiliki 3 petugas tetap, dengan tanggung jawab tugas yang begitu banyak hingga membuat petugas pada Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan kewalahan dalam menyeleseikan tugas-tugas lain. Juga dalam hal banyak pemohon yang tidak melengkapi syarat-syarat yang diperlukan hingga membuat terhambatnya pemrosesan PTSL tersebut, seperti tidak melampirkan KTP atau KK. Atau tidak mengisi surat permohonan dengan lengkap, hingga membuat petugas kesulitan dalam merekap dan menyusun berkas dokumen. Selain PTSL, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan, serta pengendalian pertanahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) juga menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah; 2. Pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian; 3. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan; 4. Pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan 5. Pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan. Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan terdiri atas: 1. Subseksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik dan perkara pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian, serta evaluasi dan pelaporan; 2. Subseksi Pengendalian Pertanahan, Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan dan pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta evaluasi dan pelaporan



BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut dengan PTSL merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar tergolong kekurangan anggota karena pada seksi Penanganan Masalah Dan Pengendalian Pertanahan yang hanya memiiki 3 petugas tetap. Dan pada proses pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang lumayan memiliki kendala dikarenakan banyaknya pemohon yang kurang melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk PTSL ini sehingga kurang maksimalnya terproses PTSL pada Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar.



B. Saran Setelah melaksanakan kegiatan kerja magang selama kurang lebih 1 bulan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, banyak pengalaman dan pengetahuan yang penulis peroleh. Pada kesempatan ini penulis memberikan sedikit saran kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar semoga kinerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bisa jauh lebih baik lagi untuk kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. 1997a.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional. 1997. Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.PMNA/KBPN. Nomor 3. 68 hal.Jakarta. Anonim. 1997b. Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 1997. Materi Pengukuran danPemetaan Pendaftaran Tanah. PMNA/KBPN. Nomor 3. 71 hal.Jakarta. Anonim.2016a.Badan Pertanahan Nasional. http://id.wikipedia.org/wiki/ Badan_ Pertanahan_Nasional(diakses pada tanggal 9 Mei 2016)Anonim 2016b. Geomatics and Surveying.2010 UUD Pokok-pokok Agraria http://geomaticsandsurveying.blogspot.com /2010/04/uud-pokok-pokok-agraria.html. (Diakses pada tanggal 14 Mei 2016) Arifin, F. S. 2008. Pembaruan Agraria Nasional (PAN) dengan Program Sertipikasi Tanah Melalui Prona Guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Pemalang (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro). Boedi, H., 1999, Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan Chandra, S., 2005. Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah: Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. Christiawan, R., 2018. Urgensi Pendaftaran Tanah Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sukajaya Kapupaten Bogor. Berdikari, 1(2). Mujiburohman, D.A., 2018, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4 (1). Parlindungan, A.P., 1990, Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju. Parlindungan, A.P. 2009, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bandung: Mandar Maju. Sutedi, A 2011, Sertifkat hak atas tanah, Jakarta : Sinar Grafka.



Waskito, Arnowo Hadi., 2017, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta:Balebat Dedikasi Prima.



DOKUMENTASI GAMBAR



KETERANGAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar



Buku Register Penerimaan Pengaduan Konflik/Sengketa



Berkas berkas PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )



Rekapan data Pengaduan Konflik/Sengketa



Buku tanah dalam bundelan



Buku tanah



Pembuatan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Terhutang