Laporan Pantau Sungai 2018 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2019



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga UPTD Laboratorium Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan dapat menyelesaikan Laporan Pemantauan Kualitas Sungai Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 sebagai output dari pelaksanaan kegiatan Pengambilan dan Pengujian Sampel Air secara Laboratoris. Laporan ini memuat hasil pemantauan kualitas sungai DAS Way Galih, Way Katibung, Way Sulan dan Way Pisang yang dilakukan pada tahun 2018. Laporan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban UPTD Laboratorium Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, dimaksudkan pula untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Laporan ini diharapkan dapat memberikan dukungan informasi kepada berbagai pihak dalam merumuskan/melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama dalam rangka pengendalian pencemaran air di Kab. Lampung Selatan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan juga dapat mendorong terwujudnya laboratorium lingkungan hidup yang terakreditasi. Dalam penyusunan laporan ini tentunya masih banyak kekurangan maupun kesalahan, sehingga kami berharap adanya saran, kritik dan masukan yang berifat konstruktif guna menyempurnakan penyusunan laporan di waktu mendatang. Kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak atas bantuannya sehingga laporan ini dapat terselesaikan. Semoga laporan ini bermanfaat bagi berbagai pihak yang membutuhkan.



Kalianda, Januari 2019 KA. UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



LAFRAN HABIBI, S.T., M.T. Penata NIP. 19840108 201101 1 006



i



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ........................................................................................ Daftar Isi ..................................................................................................



i ii



I.



PENDAHULUAN ............................................................................... 1.1. Latar Belakang ........................................................................ 1.2. Landasan Hukum .................................................................... 1.3. Maksud dan Tujuan ................................................................ 1.4. Ruang Lingkup Kegiatan .........................................................



1 1 3 4 4



II.



METODOLOGI PELAKSANAAN ........................................................ 2.1. Objek Pemantauan .................................................................. 2.2. Metode Kerja ............................................................................ 2.3. Batasan Kegiatan .................................................................... 2.4. Anggaran Biaya .......................................................................



6 6 20 21 22



III.



HASIL PEMANTAUAN ...................................................................... 3.1. Data Pemantauan ....................................................................



23 23



IV.



KESIMPULAN DAN SARAN 4.1. Kesimpulan ............................................................................. 4.2. Saran .......................................................................................



31 31 32



LAMPIRAN



ii



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



BAB I PENDAHULUAN



I.1.



LATAR BELAKANG Mengacu pada Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten



Lampung Selatan Tahun 2016 – 2021, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh



Dinas



meningkatnya



Lingkungan



Hidup



Kabupaten



kualitas



lingkungan



hidup



Lampung



untuk



Selatan



mendukung



adalah aktifitas



masyarakat, dengan indikatornya adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka ditetapkanlah sasaran yang harus dicapai, yaitu (1) terjaganya kualitas lingkungan hidup sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan (2) meningkatnya peran serta seluruh stakeholder dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ) merupakan gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan



hidup



pada



lingkup



dan



periode



tertentu.



IKLH



telah



dikembangkan sejak tahun 2009, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional dan menjadi acuan bersama bagi semua pihak dalam mengukur kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penghitungan IKLH terdiri dari tiga komponen yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). IKLH sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. IKLH juga dapat



digunakan



sebagai



bahan



informasi



dalam



mendukung



proses



pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah



satu



komponen



IKLH



adalah



Indeks



Kualitas



Air (IKA).



Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, bahwa salah satu metode untuk menentukan indeks kualitas air digunakan metode indeks pencemaran air sungai (PIj). Indeks pencemaran air dapat



1



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



digunakan untuk menilai kualitas badan air, dan kesesuaian peruntukan badan air tersebut. Informasi indeks pencemaran juga dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas badan air apabila terjadi penurunan kualitas dikarenakan kehadiran senyawa pencemar. Berdasarkan hal tersebut, maka untuk melakukan perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) maka harus dilakukan pemantauan kualitas air, khususnya air sungai. Air sungai mempunyai peranan yang sangat strategis dalam kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2007 sekitar 3 (tiga)



persen rumah tangga di Indonesia



menjadikan sungai sebagai sumber air minum. Selain itu air sungai juga menjadi sumber air baku untuk berbagai kebutuhan lainnya, seperti industri, pertanian dan pembangkit tenaga listrik, di lain pihak sungai juga dijadikan tempat



pembuangan



berbagai



macam



limbah



sehingga



tercemar



dan



kualitasnya semakin menurun. Terkait dengan pemantauan kualitas air sungai juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam Pasal 18 ayat (3) PP 82/2001 dinyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian pencemaran pada sumber air yang berada di kabupaten/kota. Lebih lanjut, dalam Pasal 20 PP 82/2001 juga dijelaskan bahwa salah satu kewenangan dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air yaitu memantau kualitas air pada sumber air. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sejak tahun 2016 Dinas Lingkungan Hidup secara rutin telah melakukan pemantauan kualitas air sungai di Kabupaten Lampung Selatan. Tahun 2016, pemantauan kualitas air sungai hanya dilakukan pada Sungai Way Galih, yang mana sungai tersebut melintasi Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari. Sedangkan pada tahun 2017, dilakukan penambahan lokasi pantau yaitu pemantauan kualitas sungai dilakukan pada Sungai Way Galih dan beberapa sungai yang berada pada Sub DAS Way Katibung. Untuk tahun 2018 ini, kembali dilakukan penambahan lokasi titik pantau yaitu meliputi Sungai Way Galih, Way Katibung, Way Pisang dan Way Sulan. Keempat sungai tersebut merupakan sungai besar/utama di Kab. Lampung Selatan yang bermuara ke DAS Way Sekampung.



2



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Kegiatan pemantauan kualitas sungai yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup yaitu dalam kegiatan Pengambilan dan Pengujian Sampel Air Secara Laboratoris. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan data kualitas air sungai sebagai database kualitas lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan dan bermanfaat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan lingkungan hidup. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Kegiatan Pengambilan dan Pengujian Sampel Air Secara Laboratoris ini dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan. Sehubungan dengan peningkatan kinerja laboratorium, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi media pembelajaran dan sarana peningkatan kapasitas personil laboratorium dalam rangka mewujudkan laboratorium lingkungan terakreditasi di Kabupaten Lampung Selatan.



I.2.



LANDASAN HUKUM Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum atau



landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang



Pembentukan



Dan



Susunan



Perangkat



Daerah



Kabupaten



Lampung Selatan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan;



3



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



7. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan; 8. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; dan 9. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Daerah



Kabupaten



Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017.



I.3.



MAKSUD DAN TUJUAN Pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas sungai ini bermaksud



untuk menyediakan data kualitas air sungai di Kabupaten Lampung Selatan sebagai database kualitas lingkungan sungai yang ada di Kabupaten Lampung Selatan dan bermanfaat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan lingkungan hidup. Sedangkan tujuan yang diharapkan tercapai dari pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas sungai ini, yaitu: 1. Memperoleh data kualitas air sungai yang menjadi kewenangan Kabupaten Lampung Selatan; 2. Sebagai



sarana



pembelajaran



bagi



personil



UPTD



Laboratorium



Lingkungan guna peningkatan kapasitas SDM Laboratorium; 3. Meningkatan kemampuan dan keahlian serta kerja sama seluruh personil laboratorium, baik terkait teknis maupun manajerial laboratorium; dan 4. Menjadi bahan evaluasi terkait pemberdayaan dan peningkatan kapasitas UPTD



Laboratorium



Lingkungan



guna



tercapainya



laboratorium



lingkungan yang terakreditasi.



I.4.



RUANG LINGKUP KEGIATAN Secara rinci, pelaksanaan kegiatan pengambilan dan pengujian sampel



air ini meliputi: 1. Melakukan survei pendahuluan, yang terdiri atas pemetaan wilayah sungai yang menjadi objek pemantauan dan penentuan titik pemantauan, khususnya Sungai Way Pisang dan Way Sulan (objek baru);



4



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



2. Melaksanakan pengambilan dan pengukuran parameter lapangan sampel air Sungai Way Galih, Sungai Way Katibung, Sungai Way Pisang dan Way Sulan pada setiap titik pemantauan dengan periode pengambilan 6 bulan sekali. 3. Melakukan



pengujian



kualitas



air



sungai



di



laboratorium



untuk



parameter-parameter kualitas air tertentu sesuai kemampuan UPTD Laboratorium Lingkungan; 4. Mendokumentasikan seluruh pelaksanaan kegiatan pengambilan dan pengujian sampel air sungai; dan 5. Menyusun laporan terkait hasil pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas air sungai di Kabupaten Lampung Selatan.



5



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



BAB II METODOLOGI PELAKSANAAN



II.1.



OBJEK PEMANTAUAN Pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan



Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dinyatakan bahwa bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan; serta air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karenanya, untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana



dengan



memperhatikan



kepentingan



generasi



sekarang



dan



mendatang serta keseimbangan ekologis. Pasal 5 ayat (3) PP 82/2001 menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/ Kota. Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya. Sedangkan Pasal 18 ayat (3) PP 82/2001 juga menyebutkan bahwa Pemerintah



Kabupaten/Kota



memiliki



wewenang



untuk



melakukan



pengendalian pencemaran pada sumber air yang berada di Kabupaten/ Kota. Lebih lanjut pada pasal 20 dijelaskan bahwa kewenangan dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air terdiri atas: a. menetapkan daya tampung beban pencemaran; b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; e. memantau kualitas air pada sumber air; dan f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.



6



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Terkait dengan pelaksanaan pemantauan kualitas air, hal ini juga dipertegas pada Pasal 13 ayat (1) PP 82/2001 bahwa pemantauan kualitas air pada sumber air sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan pada ayat (3) disebutkan bahwa pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Berdasarkan



hal



tersebut



diatas



maka



disusunlah



kegiatan



Pengambilan dan Pengujian Sampel Air Secara Laboratoris dalam rangka melaksanakan kegiatan pemantauan kualitas air pada sumber air di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dimana dilakukan pemantauan kualitas air Sungai Way Galih yang melintasi Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Tanjung Sari. Pada tahun 2017 diadakan penambahan 1 (satu) daerah aliran sungai yang dipantau, yaitu Sungai Way Katibung. Sedangkan untuk tahun 2018, selain tetap melakukan pemantauan pada Sungai Way Galih dan Way Katibung, juga dilakukan penambahan titik pantau yaitu pada Sungai Way Pisang dan Way Sulan. Hal – hal yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pemantauan pada keempat sungai tersebut adalah sebagai berikut: •



keempat sungai tersebut termasuk dalam sungai besar/utama di Kab. Lampung Selatan yang bermuara ke DAS Way Sekampung, yang merupakan salah satu DAS Prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola; dan







dengan semakin meningkatnya pembangunan di lokasi tersebut yang disertai dengan pertumbuhan penduduk mengakibatkan semakin meningkatnya potensi jumlah pencemar (baik dari sektor domestik maupun non domestik) yang masuk ke aliran sungai – sungai tersebut.



Pemantauan Kualitas Sungai Way Galih Sungai Way Galih merupakan salah satu sungai yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya melintasi Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Tanjung Sari. Akan tetapi, sungai ini sebagian besar melintasi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang yang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Hal ini menyebabkan sebagian besar industri tersebut membuang effluen air limbahnya ke Badan Air Penerima Sungai Way Galih. Selain itu,



7



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



dalam beberapa tahun terakhir ini pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran Sungai Way Galih oleh beberapa industri yang berada di sekitar Sungai Way Galih juga seringkali terjadi. Pada kegiatan ini dilakukan pengambilan dan pengujian sampel air Sungai Way Galih dengan periode 6 (enam) bulan sekali, yaitu periode I (Bulan April-Mei) dan periode II (Bulan Oktober-November). Dengan panjang Sungai Way Galih yang mencapai +40 km, dan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan



pada



tahun







tahun



sebelumnya



maka



jumlah



titik



pemantauan/sampling pada tahun 2018 ini yaitu berjumlah 7 (tujuh) titik pantau sepanjang Sungai Way Galih (Gambar 1).



Gambar 1. Titik Pemantauan Sungai Way Galih Adapun 7 (tujuh) titik pantau yang akan disampling dan diuji kualitas air sungainya adalah sebagai berikut: o



Titik WG02, dengan koordinat: 5°23’50,30”S dan 105°21’56,90”E



o



Titik WG04, dengan koordinat: 5°22’58,70”S dan 105°21’29,20”E



o



Titik WG06, dengan koordinat: 5°22’0,07”S dan 105°21’33,1”E



o



Titik WG07, dengan koordinat: 5°21’42,20”S dan 105°22’26,70”E



o



Titik WG08, dengan koordinat: 5°19'0.80"S dan 105°27'37.50"E



o



Titik WG09, dengan koordinat: 5°19'23.40"S dan 105°28'6.40"E



o



Titik WG10, dengan koordinat: 5°19'43.6"S dan 105°27'52.9"E



8



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Penjelasan singkat lokasi titik pantau Sungai Way Galih sebagai berikut: •



Titik WG 02 Titik WG 02, 2, dengan koordinat: 5°23’50,30”S 5°23’50, dan 105°21’56,90”E 105°21’5 berada di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Lokasi ini tepatnya berada di jembatan Jln. Ir. Sutami sebelum PT. Coca cola dari arah Bandar Lampung, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WG 04 Titik WG 04, 4, dengan koordinat: 5°22’58,70”S dan 105°21’29,20”E berada di Dusun Sukomulyo, Sukomulyo Desa Sukanegara,, Kecamatan Tanjung Bintang dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WG 06 Titik WG 06, 6, dengan koordinat: 5°22’0,07”S dan 105°21’33,1”E berada di Dusun 2A,, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:



9



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WG 07 Titik WG 7, dengan koordinat: 5°21’42,20”S dan 105°22’26,70”E berada di Dusun 6, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WG 08 Titik WG 08, dengan koordinat: 5°19’00,80”S dan 105°27’37,50”E berada di Jalan Ir. Sutami Kecamatan Tanjung Sari dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WG 09 Titik WG 09, dengan koordinat: 5°19'23.40"S dan 105°28'6.40"E berada di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:



10



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WG 10 Titik WG 10 merupakan salah satu anak sungai dari Sungai Way Galih, dengan



koordinat:



5°19'43.6"S



dan



105°27'52.9"E,



dan



berada



di



Jembatan Way Tulang Reng, Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:



Pemantauan Kualitas Sungai Way Katibung DAS Way Katibung ini memiliki aliran sungai yang cukup tersebar luas, mulai dari sebagian kecil anak sungai di Kecamatan Katibung, Sidomulyo sampai dengan Way Sulan dan Candipuro. Kegiatan pengambilan dan pengujian sampel air Sungai DAS Way Katibung dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Dari hasil evaluasi pemantauan sebelumnya, maka titik yang akan dipantau pada tahun 2018 ini hanya berjumlah 10 (sepuluh) titik pantau, dengan gambaran lokasi sebagaimana tertera pada Gambar 2.



Gambar 2. Titik Pemantauan Sungai Way Katibung



11



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Adapun 10 (sepuluh) titik pantau yang akan diuji kualitas air sungainya adalah sebagai berikut: o



Titik WK01, dengan koordinat: 5°29'10.98"S dan 105°35'54.70"E.



o



Titik WK02, dengan koordinat: 5°29'57.43"S dan 105°34'28.48"E.



o



Titik WK03, dengan koordinat: 5°33'11.50"S dan 105°33'10.30"E.



o



Titik WK04, dengan koordinat: 5°33'14.71"S dan 105°33'52.90"E.



o



Titik WK07, dengan koordinat: 5°34'51.20"S dan 105°30'01.20"E.



o



Titik WK08, dengan koordinat: 5°34'53.40"S dan 105°30'5.70"E.



o



Titik WK09, dengan koordinat: 5°35'15.00"S dan 105°29'42.00"E.



o



Titik WK11, dengan koordinat: 5°34'29.66"S dan 105°29'5.94"E.



o



Titik WK13, dengan koordinat: 5°32'11.60"S dan 105°27'58.00"E.



o



Titik WK14, dengan koordinat: 5°32'0.23"S dan 105°27'29.01"E.



Penjelasan singkat lokasi titik pantau Sungai Way Katibung sebagai berikut: •



Titik WK 01 Titik WK 01, dengan koordinat: 5°29'10.98"S dan 105°35'54.70"E berada di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar. Lokasi ini merupakan tempat bertemunya Sungai Way Katibung dengan Sungai Way Sulan, yang mana selanjutnya akan bergabung dan bermuara ke Sungai Way Sekampung. Akan tetapi, dikarenakan akses untuk ke lokasi yang cukup jauh dan tidak dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor maka pemantauan pada titik WK01 hanya dilakukan pada pemantauan periode Tahap I saja. Untuk pemantauan periode Tahap II, tidak dilakukan lagi pengambilan dan pengujian sampel air Sungai Way Katibung dari Titik WK01 ini.



12



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WK 02 Titik WK 02,, dengan koordinat: 5°29'57.43"S dan 105°34'28.48"E berada di Desa Purwodadi Kecamatan Way Sulan, Sulan, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar. Pemantauan Tahap II pada Titik WK 02 tidak dapat dilakukan dikarenakan tidak ada aliran air, akibat musim kemarau dan adanya proyek pembangunan talud sungai sehingga aliran air dibendung untuk sementara waktu.







Titik WK 03 Titik WK 03,, dengan koordinat: 5°33'11.50"S dan 105°33'10.30"E berada di Desa Sidosari Kecamatan Candipuro, Candipuro, seperti terlihat pada gambar. gambar







Titik WK 04 Titik WK 04,, dengan koordinat: 5°33'14.71"S "S dan 105°33'52.90"E 105°33'52. berada di Desa Sidosari. Akan tetapi, lokasi ini merupakan salah satu anak sungai dari Way Katibung, yaitu Sungai Way Kalang/Way Buda Darma.



13



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WK 07 Titik WK 07, dengan koordinat: 5°34'51.20"S dan 105°30'01.20"E berada di Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WK 08 Titik WK 08, dengan koordinat: 5°34'53.40"S dan 105°30'5.70"E berada di Bendung Ketibung, Desa Talang Baru, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:







Titik WK 09 Titik WK 09, dengan koordinat: 5°35'15.00"S dan 105°29'42.00"E berada di Desa Sandaran, Kecamatan Sidomulyo. Lokasi ini juga merupakan salah satu anak sungai dari Way Katibung. Pada pemantauan Tahap II, kondisi aliran air di sungai ini kering karena musim kemarau, sehingga tidak dilakukan pengambilan sampel air.



14



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WK 11 Titik WK 11, dengan koordinat: 5°34'29.66"S dan 105°29'5.94"E berada di Desa Campang Tiga. Lokasi ini juga anak sungai dari Way Katibung yaitu Way Campang Tiga.







Titik WK 13 Titik WK 13, dengan koordinat: 5°32'11.60"S dan 105°27'58.00"E berada di Desa Campang Tiga. Lokasi ini juga anak sungai dari Way Katibung yaitu Way Campang Tiga. Aliran dari titik WK13 ini selanjutnya akan melalui titik pantau WK11 di Jembatan Way Campang Tiga di jalan raya bypass Soekarno Hatta.







Titik WK 14 Titik WK 14, dengan koordinat: 5°32'0.23"S dan 105°27'29.01"E berada di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:



15



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Pemantauan Kualitas Sungai Way Pisang Sungai Way Pisang juga termasuk salah satu sungai besar yang berada di Kabupaten Lampung Selatan dan bermuara pada Sungai Way Sekampung. DAS Way Pisang ini juga memiliki aliran sungai yang cukup tersebar luas, mulai dari sebagian kecil anak – anak sungai yang berada di Kecamatan Penengahan sampai dengan Kecamatan Palas. Pada kegiatan pemantauan kualitas sungai ini, pengambilan dan pengujian sampel air Sungai Way Pisang juga dilakukan dengan periode 6 (enam) bulan sekali. Dari hasil survei pendahuluan, titik lokasi pemantauan sementara ini berjumlah 4 (empat) titik, dengan gambaran lokasi sebagaimana tertera pada Gambar 3.



Gambar 3. Titik Pemantauan Sungai Way Pisang Adapun 4 (empat) titik pantau yang akan diuji kualitas air sungainya adalah sebagai berikut: o



Titik WP01, dengan koordinat: 5°42'36.56"S dan 105°40'2.50"E.



o



Titik WP01a, dengan koordinat: 5°47'18.20"S dan 105°42'58.70"E.



o



Titik WP02, dengan koordinat: 5°40'38.80"S dan 105°41'20.10"E.



o



Titik WP03, dengan koordinat: 5°36'57.60"S dan 105°42'06.10"E. Untuk pemantauan berikutnya masih diperlukan penambahan titik



pantau sehingga dapat menggambarkan kondisi kualitas sungai – sungai yang termasuk dalam Sub DAS Way Pisang.



16



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Penjelasan singkat lokasi titik pantau Sungai Way Pisang sebagai berikut: •



Titik WP 01 Titik WP 01, dengan koordinat: 5°42'36.56"S dan 105°40'2.50"E berada di Jembatan Way Sukaraja, yang merupakan perbatasan antara Kecamatan Palas dengan Kecamatan Penengahan. Sungai ini merupakan salah satu anak sungai Sub DAS Way Pisang, yang hulunya merupakan Sungai Way Kekiling.







Titik WP 01a Titik WP 01a, dengan koordinat: 5°47'18.20"S dan 105°42'58.70"E berada di Jembatan Way Pisang, Kecamatan Penengahan.







Titik WP 02 Titik WP 02, dengan koordinat: 5°40'38.80"S dan 105°41'20.10"E berada di jembatan perbatasan antara Desa Sukabakti dengan Desa Rantau Makmur, Kecamatan Palas.



17



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018







2019



Titik WP 03 Titik WP 03, dengan koordinat: 5°36'57.60"S dan 105°42'06.10"E berada di jembatan dekat Tugu Tani, Desa Bandar Hurip, Kecamatan Palas, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar berikut:



Pemantauan pada Tahap II tidak dapat dilakukan dikarenakan kondisi sungai kering, tidak ada aliran air. Hal ini dikarenakan sebagian besar aliran air dipakai untuk irigasi lahan pertanian yang tersebar di Kecamatan Penengahan dan Kecamatan Palas.



Pemantauan Kualitas Sungai Way Sulan Sungai Way Sulan juga termasuk dalam salah satu Sub DAS dari 7 Sub DAS di Kabupaten Lampung Selatan yang bermuara pada DAS Way Sekampung. Sungai Way Sulan ini pada bagian hilirnya akan bertemu dengan Sungai Way Katibung, dimana pertemuaan kedua aliran sungai ini berada di Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Pada kegiatan pemantauan tahun 2018 ini, titik pantau di bagian hulu Sungai Way Sulan belum teridentifikasi, oleh karenanya pemantauan baru dilakukan pada lokasi hilir saja, sehingga jumlah titik/lokasi yang dipantau pada tahun 2018 ini hanya terdiri atas 2 (dua) lokasi, dengan gambaran lokasi sebagaimana tertera pada Gambar 4.



18



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Gambar 4. Titik Pemantauan Sungai Way Sulan Adapun 2 (dua) titik pantau yang akan diuji kualitas air sungainya adalah sebagai berikut: o



Titik WS02, dengan koordinat: 5°28'33.50"S dan 105°33'39.73"E.



o



Titik WS04, dengan koordinat: 5°29'9.69"S dan 105°35'54.81"E.



Penjelasan singkat lokasi titik pantau Sungai Way Pisang sebagai berikut: •



Titik WS 02 Titik WS 02, dengan koordinat: 5°28'33.50"S dan 105°33'39.73"E berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan.







Titik WS 04 Titik WS 04, dengan koordinat: 5°29'9.69"S dan 105°35'54.81"E berada di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, dengan lokasi seperti terlihat pada gambar. Lokasi ini merupakan tempat bertemunya



19



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Sungai Way Katibung dengan Sungai Way Sulan, yang mana selanjutnya akan bergabung dan bermuara ke Sungai Way Sekampung. Akan tetapi, dikarenakan akses untuk ke lokasi yang cukup jauh dan tidak dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor maka pemantauan pada titik WS04 hanya dilakukan pada pemantauan periode Tahap I saja. Untuk pemantauan periode Tahap II, tidak dilakukan lagi pengambilan dan pengujian sampel air Sungai Way Sulan dari Titik WS04 ini.



II.2.



METODE KERJA Metode



kerja



yang



digunakan



dalam



pelaksanaan



kegiatan



pemantauan kualitas sungai ini, adalah: 1. Pengambilan sampel air sungai dilakukan dengan melakukan kunjungan lapangan dan melakukan pengambilan sampel air berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SNI 6989.57.2008 mengenai metoda pengambilan contoh air permukaan. 2. Untuk pengukuran parameter kualitas air sampel sungai yang diambil selanjutnya



akan



dilakukan



analisa



kualitas



air.



Sesuai



dengan



kemampuan UPTD Laboratorium Lingkungan saat ini, maka parameter kualitas air sungai yang akan diukur terdiri atas 14 (empat belas) parameter dengan rincian sebagai berikut: • • • • •



Derajat Keasaman (pH) Daya hantar listrik (DHL) Temperatur Kekeruhan Kebutuhan Oksigen Kimia



• Oksigen Terlarut (DO) • Kromium (Cr6+)



20



: : : : : : :



Metode Electrometri, SNI 06-6989.11-2004 Metode SNI 06-6989.1-2004 Metode Elektrometri Metode Nefelometri, SNI 06-6989.25-2005 Metode Spektrofotometri, Manual Book DR 2400,8000 Metode SNI 06-6989.14-2004 Metode Spektrofotometri, Manual Book DR 2400, 8023



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



• Tembaga (Cu)



:



• Seng (Zn)



:



• Nitrit (NO2-)



:



• Nitrat (NO3-)



:



• Sulfat (SO42-)



:



• Besi (Fe)



:



• Mangan (Mn)



:



Metode Spektrofotometri, 2400, 8506 Metode Spektrofotometri, 2400, 8009 Metode Spektrofotometri 2400, 8507 Metode Spektrofotometri, 2400, 8039 Metode Spektrofotometri, 2400, 8051 Metode Spektrofotometri 2400, 8008 Metode Spektrofotometri, 2400, 8034



2019



Manual Book DR Manual Book DR Manual Book DR Manual Book DR Manual Book DR Manual Book DR Manual Book DR



Untuk parameter BOD dan TSS (merupakan parameter penting terkait pemantauan kualitas air sungai) dikarenakan keterbatasan kemampuan yang



dimiliki



UPTD



Laboratorium



Lingkungan



maka



pengukuran



parameter tersebut akan dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.



II.3.



BATASAN KEGIATAN Terkait dengan pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas sungai ini,



terdapat beberapa hal yang menjadi batasan kerja, antara lain: o



Titik pantau untuk Way Galih dan Way Katibung sudah diketahui dikarenakan sudah dilakukan pemantauan pada tahun sebelumnya (tahun 2016 dan 2017). Sedangkan untuk titik pantau pada lokasi baru yaitu Sungai Way Pisang dan Way Sulan ditelusuri menggunakan Google Earth dan belum dilakukan verifikasi lapangan. Untuk itu perlu dilakukan survei pendahuluan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan kedua sungai tersebut.



o



Pengujian/analisa laboratorium yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lampung Selatan masih menggunakan alat spektrofotometer, oleh karenanya hasil pengukuran sangat tergantung pada kinerja alat dan kit reagensia yang dimiliki.



o



Untuk parameter kunci BOD dan TSS, dilakukan pengujian dan analisa di UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung.



21



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



II.4.



2019



ANGGARAN BIAYA Anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan Pengambilan



dan



Pengujian



Sampel



Air



secara



Laboratoris



(Kode



Kegiatan:



1.08.1.08.01.16.09) adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sebagaimana tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Dari alokasi anggaran tersebut, realisasi penyerapan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai Rp. 58.589.600,- atau 97,65% dari alokasi anggaran. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk belanja honorarium pelaksana kegiatan, belanja alat tulis kantor, belanja bahan keperluan laboratorium (peralatan dan perlengkapan laboratorium), belanja bahan kimia, dan belanja perjalanan dinas untuk pengambilan dan pengujian sampel air, serta belanja penyusunan dan pelaporan.



22



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



BAB III HASIL PEMANTAUAN



III.1. DATA PEMANTAUAN Hasil dari pemantauan kualitas sungai yang sudah dilakukan pada tahun 2018 adalah sebagai berikut: Pemantauan Kualitas Sungai Way Galih Pemantauan Periode I : Mei 2018 Hasil pemantauan kualitas air Sungai Way Galih Periode Mei 2018 untuk masing-masing titik pantau dapat dilihat pada tabel berikut: No. 1



Parameter



Satuan



BML**)



°C



Titik Pantau Sungai Way Galih WG02



WG04



WG06



WG07



WG08



WG09



WG10



Deviasi 3



28,0



29,0



28,0



28,0



30,0



31,0



30,1



µS/cm



-



281



252



274



249



243



176,5



75,1



NTU



-



37



32



26



31



41



50



17



mg/L



1000



-



-



-



-



-



-



-



3



Temperatur Daya hantar listrik (DHL) Kekeruhan/Turbiditas



4



TDS



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



8,41



8,03



7,85



8,03



7,95



7,77



8,00



6



mg/L



3



5,60



4,88



5,13



5,15



4,72



3,84



5,61



mg/L



50



38



29



30



33



28



42



18



8



Oksigen Terlarut / DO Kebutuhan Oksigen Kimia/COD Sulfat (SO42-)



mg/L



-



6



10



6



6



5



6



1



9



Nitrat (NO3-)



mg/L



20



-



-



-



-



-



-



-



(NO2-)



mg/L



0,06



0,055



0,024



0,025



0,029



0,019



0,023



0,020



2



7



10



Nitrit



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,6



0,4



0,5



0,4



0,7



1,4



0,9



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,69



1,05



0,50



0,69



1,20



1,20



0,46



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,15



0,02



-



0,03



0,09



-



0,29



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,13



0,09



0,14



0,13



0,07



0,26



0,04



15



BOD



mg/L



6



3



3



3



3



3



4



3



16



TSS



22



20



26



28



24



*)



mg/L



*)



Catatan:



26 20 Sumber: Data Primer 400



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Untuk pengukuran Nitrat (NO3-) dan TDS pada pemantauan periode pertama tidak dilakukan dikarenakan keterbatasan bahan kimia dan alat yang dimiliki.



23



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Pemantauan Periode II : Oktober 2018 Pemantauan periode II (Oktober 2018) ini juga dilakukan pengujian terhadap 7 (tujuh) lokasi titik pantau sepanjang Sungai Way Galih. Hasil pemantauan kualitas air dapat dilihat pada tabel berikut: No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Satuan



Titik Pantau Sungai Way Galih



BML**)



WG02



WG04



WG06



WG07



WG08



WG09



WG10



°C



Deviasi 3



29,5



29,8



28,6



31,2



30,7



32,8



32,8



µS/cm



-



684



663



1128



819



298



744



161,6



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



-



21,9



68,9



7,92



9,33



122



33,8



35,7



4



TDS



mg/L



1000



578



605,5



1020



725,9



276,4



686,7



160,7



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



8,00



7,62



7,75



8,19



8,17



6,13



7,26



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



3,95



3,84



3,39



7,26



5,01



0,90



4,51



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



34



32



33



35



38



393



39



8



Sulfat (SO42-)



mg/L



-



13



29



50



35



12



27



1



9



Nitrat (NO3-)



mg/L



20



1,2



0,4



2,6



3,0



0,2



1,1



1,3



10



Nitrit (NO2-)



mg/L



0,06



0,093



0,040



0,290



0,472



0,006



0,007



0,003



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,5



0,1



2,1



0,7



1,9



1,3



0,5



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,34



1,39



0,18



0,26



1,94



1,77



1,26



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,11



0,68



0,04



0,14



0,26



0,29



0,22



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,22



0,19



0,03



0,09



0,03



0,04



0,10



15



BOD



mg/L



6



12



12



9



10



10



21



9



16



TSS



mg/L



400



4



106



8



8



96



76



24



*)



*)



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan maka pada tahun 2018 ini telah dilakukan pemantauan kualitas sungai pada DAS Way Galih dengan jumlah sampel yang dianalisa sebanyak 14 (empat belas) sampel. Pemantauan Kualitas Sungai Way Katibung Pemantauan Periode I : Maret - April 2018 Hasil pemantauan kualitas air DAS Way Katibung Periode I Tahun 2018 untuk masing-masing titik pantau dapat dilihat pada tabel berikut: No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



24



Satuan



BML**)



Titik Pantau Way Katibung WK01



WK02



WK03



WK04



WK07



°C



Deviasi 3



34,1



31,0



28,5



31,5



27,1



µS/cm



-



93,9



99,8



111,6



89,6



129,0



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



No.



Parameter



Satuan



BML**)



Titik Pantau Way Katibung WK01



WK02



WK03



WK04



WK07



162



135



98



115



79



3



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



4



TDS



mg/l



1000



-



-



-



-



-



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



7,64



7,70



8,43



7,55



7,64



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



5,05



4,90



4,73



3,44



5,10



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



13



23



12



22



26



8



Sulfat



(SO42-)



mg/L



-



11



6



9



7



1



Nitrat



(NO3-)



mg/L



20



-



-



-



-



-



10



Nitrit



(NO2-)



mg/L



0,06



0,022



0,015



0,039



0,003



0,016



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,7



0,3



0,6



0,1



0,11



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,09



0,03



0,02



0,01



0,87



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,15



0,18



0,47



0,06



0,01



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,11



0,04



0,17



0,40



0,25



15



BOD



mg/L



6



10



9



6



14



5



16



TSS



mg/L



400



20



24



20



14



16



9



*)



*)



-



2019



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



Satuan



BML**)



Titik Pantau Way Katibung WK08



WK09



WK11



WK13



WK14



°C



Deviasi 3



27,9



29,0



27,8



28,4



28,6



µS/cm



-



130,9



93,5



131,7



103,4



155



3



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



-



106



109



91



>1000



300



4



TDS



mg/l



1000



-



-



-



-



-



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



7,85



7,90



7,85



7,62



7,79



-



4,95



5,13



4,71



5,58



5,81



6



Oksigen Terlarut / DO



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



36



37



31



44



23



8



Sulfat



(SO42-)



mg/L



-



6



7



6



26



7



Nitrat



(NO3-)



mg/L



20



-



-



-



-



-



10



Nitrit



(NO2-)



mg/L



0,06



0,047



0,028



0,061



0,321



0,048



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,2



-



0,2



-



0,1



12



Besi (Fe)



mg/L



-



1,71



2,24



1,03



-



1,63



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,09



-



0,04



1,64



0,14



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,18



0,16



0,16



0,49



0,40



15



BOD



mg/L



6



3



3



3



4



7



16



TSS



mg/L



400



18



20



18



18



24



9



*)



*)



Sumber: Data Primer Catatan:



25



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Untuk pengukuran Nitrat (NO3-) dan TDS pada pemantauan periode pertama tidak dilakukan dikarenakan keterbatasan bahan kimia dan alat yang dimiliki. Pemantauan Periode II : Oktober 2018 Dibandingkan dengan pelaksanaan pemantauan pada periode I yang meliputi 10 (sepuluh) titik pantau, pada pemantauan periode II hanya dapat dilakukan pengujian terhadap 6 (enam) titik pantau saja. Pemantauan



pada titik WK01



dan



WK13



tidak dapat



dilakukan



dikarenakan akses lokasi yang cukup sulit. Untuk pemantauan pada titik WK02 dan WK09 tidak dapat dilakukan dikarenakan kondisi aliran air yang kering, dimana pada titik WK02 sedang dilakukan pembangunan talud sungai, sedangkan pada titik WK09 tidak ada aliran air dikarenakan kondisi kemarau. Hasil pemantauan kualitas air dapat dilihat pada tabel berikut:



No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Kekeruhan/Turbiditas



4



TDS



5



Derajat Keasaman (pH)



Satuan



BML**)



Tahap II WK03



WK04



WK07



WK08



WK11



WK14



31,4



29,6



27,8



°C



Deviasi 3



35,8



36,0



31,4



µS/cm



-



190,4



180,4



198,3



202



200



203



NTU



-



12,0



197



10,40



8,75



7,12



19,6



mg/l



1000



173,1



163,9



185,0



188,0



181,9



212,3



-



6,0 – 9,0



7,94



8,26



8,42



8,01



7,90



8,72



-



6,30



5,63



5,08



4,11



4,40



4,20



6



Oksigen Terlarut / DO



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



21



27



34



30



8



25



8



Sulfat (SO42-)



mg/L



-



11



20



3



3



15



3



(NO3-)



mg/L



20



3,1



5,3



0,5



2,5



1,4



0,7



10



9



Nitrat



Nitrit (NO2-)



mg/L



0,06



0,007



0,015



0,030



0,017



0,007



0,043



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,5



0,2



0,8



0,4



0,4



2,5



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,86



3,27



0,20



0,44



0,25



0,79



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,33



0,33



0,08



0,07



0,09



0,10



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,15



0,15



0,01



0,09



0,11



0,10



15



BOD



mg/L



6



11



16



15



16



8



7



16



TSS



mg/L



400



10



138



10



10



10



22



*)



*)



Sumber: Data Primer Catatan:



26



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan maka pada tahun 2018 ini telah dilakukan pemantauan kualitas sungai untuk memperoleh data time series pada DAS Way Katibung dengan jumlah sampel yang dianalisa sebanyak 16 (enam belas) sampel.



Pemantauan Kualitas Sungai Way Pisang Pemantauan Periode I : April 2018 Hasil pemantauan kualitas air Sub DAS Way Pisang Periode I Tahun 2018 untuk masing-masing titik pantau dapat dilihat pada tabel berikut: No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Satuan



BML**)



Titik Pantau Way Pisang WP01



WP02



WP03



°C



Deviasi 3



28,2



26,6



26,8



µS/cm



-



183,3



142,9



140,7



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



-



95



214



489



4



TDS



mg/l



1000



-



-



-



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



7,86



8,09



7,91



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



5,31



5,03



4,13



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



40



22



95



8



Sulfat (SO42-)



mg/L



-



29



20



13



Nitrat



(NO3-)



mg/L



20



-



-



-



10



Nitrit



(NO2-)



mg/L



0,06



0,058



0,002



0,184



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,1



0,9



-



9



12



Besi (Fe)



mg/L



-



1,33



1,61



2,58



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,04



0,04



0,09



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



-



1,16



2,17



15



BOD



mg/L



6



1



2



4



16



TSS



mg/L



400



4



16



20



*)



*)



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Untuk pengukuran Nitrat (NO3-) dan TDS pada pemantauan periode pertama tidak dilakukan dikarenakan keterbatasan bahan kimia dan alat yang dimiliki. Titik pantau WP01 merupakan salah satu anak sungai dari Sub DAS Way Pisang, yang berlokasi di Jembatan Way Sukaraja, perbatasan antara Kecamatan Palas dan Kecamatan Penengahan.



27



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Pemantauan Periode II : Oktober 2018 Dibandingkan dengan pelaksanaan pemantauan pada periode I yang meliputi 3 (tiga) titik pantau, pada pemantauan periode II hanya dapat dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) titik pantau saja, yaitu titik WP01a dan WP02. Titik WP01a merupakan titik baru yang berada di Jembatan Way Pisang, Jalan Bypass Soekarno Hatta. Untuk Titik WP03 tidak dilakukan pengambilan sampel air sungai dikarenakan pada waktu pengambilan sampel, sungai dalam kondisi kering (tidak ada aliran sungai). Hasil pemantauan kualitas air untuk masing-masing titik pantau dapat dilihat pada tabel berikut:



No.



Parameter



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Satuan



BML**)



Titik Pantau Way Pisang WP01a



WP02



°C



Deviasi 3



27,8



31,0



µS/cm



-



209



224



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



-



6,29



21,5



4



TDS



mg/l



1000



192,0



208,1



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



8,74



8,09



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



3,41



4,46



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



13



18



8



Sulfat (SO42-)



mg/L



-



8



25



(NO3-)



mg/L



20



0,9



0,5



10



9



Nitrat



Nitrit (NO2-)



mg/L



0,06



0,009



0,010



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,3



0,9



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,42



0,49



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,41



0,08



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,05



0,10



15



BOD



mg/L



6



6



7



16



TSS



mg/L



400



6



10



*)



*)



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan maka pada tahun 2018 ini telah dilakukan pemantauan kualitas sungai untuk memperoleh data time series pada Sub DAS Way Pisang dengan jumlah sampel yang dianalisa sebanyak 5 (lima) sampel.



28



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Pemantauan Kualitas Sungai Way Sulan Pemantauan Periode I : Maret - April 2018 Hasil pemantauan kualitas air Sub DAS Way Sulan Periode I Tahun 2018 untuk masing-masing titik pantau dapat dilihat pada tabel berikut: No.



Parameter



Titik Pantau



Satuan



BML**)



WS02



WS04



°C



Deviasi 3



31,0



34,3



µS/cm



-



119



194,7



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Kekeruhan/Turbiditas



NTU



-



148



213



4



TDS



mg/l



1000



-



-



5



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



7,71



7,95



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



5,55



5,75



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



12



25



8



Sulfat



mg/L



-



10



3



9



Nitrat (NO3-)



mg/L



20



-



-



10



Nitrit (NO2-)



mg/L



0,06



0,057



0,026



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,9



1,4



12



Besi (Fe)



mg/L



-



0,08



0,02



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,32



0,36



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,33



0,33



15



BOD



mg/L



6



2



5



16



TSS



mg/L



400



18



16



*)



*)



(SO42-)



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Untuk pengukuran Nitrat (NO3-) dan TDS pada pemantauan periode pertama tidak dilakukan dikarenakan keterbatasan bahan kimia dan alat yang dimiliki. Pemantauan Periode II : Oktober 2018 Dibandingkan dengan pelaksanaan pemantauan pada periode I yang meliputi 2 (dua) titik pantau, pada pemantauan periode II hanya dapat dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) titik pantau saja, yaitu titik WS02. Hal ini dikarenakan lokasi titik WS04 yang cukup jauh dan tidak memiliki akses jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan, sehingga pengambilan di titik ini menjadi kurang efisien. Hasil pemantauan kualitas air untuk titik pantau WS02 dapat dilihat pada tabel berikut:



29



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



No.



Parameter



Satuan



1



Temperatur



2



Daya hantar listrik (DHL)



3



Kekeruhan/Turbiditas



4



TDS



5



BML**)



Titik Pantau WS02



°C



Deviasi 3



31,7



µS/cm



-



146,7



NTU



-



92,4



mg/l



1000



132,7



Derajat Keasaman (pH)



-



6,0 – 9,0



8,06



6



Oksigen Terlarut / DO



mg/L



-



5,23



7



Kebutuhan Oksigen Kimia/COD



mg/L



50



21



Sulfat



(SO42-)



mg/L



-



21



Nitrat



(NO3-)



mg/L



20



5,9



10



Nitrit



(NO2-)



mg/L



0,06



0,025



11



Mangan (Mn)



mg/L



-



0,5



12



Besi (Fe)



mg/L



-



1,86



13



Tembaga (Cu)



mg/L



0,02



0,66



14



Seng (Zn)



mg/L



0,05



0,06



15



BOD



mg/L



6



10



16



TSS



mg/L



400



70



8 9



*)



*)



2019



Sumber: Data Primer Catatan:



*) Pengujian



parameter BOD dan TSS dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. **) untuk no 1 s.d. 14 BML menggunakan PP 82 Tahun 2001 BMA KLS III untuk no 15 dan 16 BML menggunakan Perda 11/2012 Kelas III



Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan maka pada tahun 2018 ini telah dilakukan pemantauan kualitas sungai untuk memperoleh data time series pada Sub DAS Way Sulan dengan jumlah sampel yang dianalisa sebanyak 3 (tiga) sampel. Dari keseluruhan pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas sungai di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan diketahui bahwa jumlah sungai atau Sub DAS yang dipantau yaitu berjumlah 4 (empat) sub DAS, dengan jumlah sampel yang dianalisa sebanyak 38 (tiga puluh delapan) sampel air. Adanya data-data kualitas sungai secara time series selanjutnya dapat digunakan dalam penentuan Status Mutu Air dan perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA).



30



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



IV.1. KESIMPULAN Dari kegiatan pemantauan kualitas air sungai di Kabupaten Lampung Selatan yang telah dilakukan pada tahun 2018, terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu: 1. UPTD Laboratorium Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Selatan telah melakukan pemantauan kualitas air sungai di Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah sungai yang dipantau yaitu 4 (empat) Sub DAS, yaitu Sub DAS Way Galih, Way Katibung, Way Pisang dan Way Sulan. Total sampel air yang diambil dan dianalisa untuk keempat objek tersebut adalah 38 (tiga puluh delapan) sampel air. 2. Hasil pemantauan yang diperoleh berupa data – data kualitas sungai Sub DAS Way Galih, Way Katibung, Way Pisang dan Way Sulan selanjutnya dapat



digunakan



sebagai



bahan



pertimbangan



untuk



pengambilan



kebijakan lebih lanjut terkait pengendalian pencemaran air, diantaranya penentuan Status Mutu Air dan perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten Lampung Selatan. 3. Terkait dengan perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), dari 7 (tujuh) parameter (TSS, DO, COD, BOD, Total Phosphat, Fecal Coli dan Total Coliform) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk digunakan dalam perhitungan IKA tersebut, pada tahun 2018 ini UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lampung Selatan hanya mampu memperoleh data untuk 4 (empat) parameter saja, yaitu TSS, DO, COD, dan BOD. 4. Kegiatan pemantauan sungai ini berdampak pada semakin meningkatnya keterampilan



dan



kemampuan



dari



personil



UPTD



Laboratorium



Lingkungan. Peningkatan kapasitas personil laboratorium ini diantaranya terkait dengan pelaksanaan sampling, pengujian/analisa di laboratorium, serta pengelolaan administrasi laboratorium. Hal ini sangat penting dalam rangka mendukung operasional dan peningkatan kinerja laboratorium untuk mewujudkan laboratorium lingkungan yang terakreditasi.



31



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



IV.2. SARAN Dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan di tahun yang akan datang, terdapat beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, yaitu: 1. Perlu dievaluasi kembali terkait penetapan titik lokasi pantau, terutama untuk lokasi pada Sub DAS Way Pisang dan Way Sulan sehingga hasil pemantauan akan lebih akurat dalam menggambarkan Indeks Kualitas Air di Kabupaten Lampung Selatan, serta pelaksanaan kegiatan pemantauan tersebut akan lebih efektif dan efisien. 2. Pengujian yang dilakukan perlu dilakukan validasi hasil pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hasil uji yang diperoleh menjadi akurat. Untuk itu perlu adanya penambahan anggaran terkait pemenuhan bahan kimia dan peningkatan kualitas metode pengujian. 3. Perlu adanya penambahan tenaga teknis dan tenaga analis agar kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan semakin meningkat dan terpenuhinya persyaratan dalam rangka mewujudkan perlu laboratorium lingkungan terakreditasi.



32



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Galih Periode 1 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG04



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG06



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG07



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG08



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG09



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG10



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Galih Periode 2 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG04



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG06



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG07



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG08



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG09



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WG10



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Katibung Periode 1 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK01



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK03



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK04



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK07



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK08



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK09



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK11



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK13



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK14



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Katibung Periode 2 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK01



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK03



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK04



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK07



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK08



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK09



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK11



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK13



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WK14



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Pisang Periode 1 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP01



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP01a



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP03



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Pisang Periode 2 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP01



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP01a



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WP03



Laporan Hasil Pemantauan Kualitas Sungai di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018



2019



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Sulan Periode 1 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WS02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WS04



Dokumentasi Pemantauan Sungai Way Sulan Periode 2 Tahun 2018



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WS02



Pengambilan dan Pengujian Parameter Lapangan Sampel WS04