Laporan Pkpa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wenda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK KIMIA FARMA DHOHO (10 OKTOBER-19 NOVEMBER 2022)



Disusun Oleh: MARIA SERLINA ENA DJAWA 40121091



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI 2022



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK KIMIA FARMA DHOHO (10 OKTOBER-19 NOVEMBER 2022)



Disusun Oleh: MARIA SERLINA ENA DJAWA 40121091



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI 2022



i



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK KIMIA FARMA DHOHO KOTA KEDIRI (10 Oktober – 19 November 2022)



Disetujui Oleh:



Pembimbing Praktisi/Preseptor



Dosen Pembimbing



apt. Wenda Agus Baqiuddin, S.Farm



apt. Briandini Dwi, S.Farm



Mengetahui, Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi IIK Bhakti Wiyata Kediri



apt. Tri Puji Lestari, M.Farm



ii



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dan dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Kimia Farma 151 Kediri yang telah dilaksanakan pada 10 Oktober – 19 November. Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Kimia Farma merupakan salah satu wujud sarana untuk pengembangan wawasan kefarmasian dibidang farmasi klinis selain itu juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan Program Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri. Laporan ini selesai tidak lepas dari dukungan, bantuan dan masukan dari berbagai pihak. Maka dari itu, bersama dengan ini, penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada : 1. Dra. Ec. Lianawati, MBA., selaku Ketua Yayasan Pendidikan Bhakti Wiyata Kediri. 2. Prof. Dr. apt. Muhamad Zainuddin, selaku Rektor Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan pendidikan. 3. apt. Evi Kurniawati, M.Farm., selaku Dekan Fakultas Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri. 4. apt. Tri Puji Lestari, M.Farm., selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri. 5. apt. Esti Ambar Widyaningrum, M.Farm., selaku Sekretaris Program Studi Profesi Apoteker Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri. 6. apt. Briandini Dwi, S. Farm., selaku pembimbing PKPA yang telah memberikan bimbingan, saran, dan koreksi dengan penuh kesabaran hingga selesainya penyusunan Laporan Akhir PKPA ini. 7. apt.Wenda Agus Baqiuddin, S. Farm, selaku preseptor lapangan yang telah senantiasa meluangkan waktu dan kesempatan membimbing dan memberikan saran sampai penyusunan laporan ini terselesaikan. 8. Seluruh AA apotek Kimia Farma Dhoho yang telah membimbing, membagi ilmu, saran dan dukungan selama pelaksanaan praktek kerja. 9. Kedua orang tua dan saudara-saudara yang sangat saya cintai dan selalu memberikan semangat, kasih sayang dan doa. 10. Teman-teman PSPA angkatan 5, terimakasih atas semangat, dukungan dan cinta kalian. Semoga Allah SWT membalas budi baik semua pihak yang telah memberikan kesempatan, dukungan dan bantuan dalam menyelesaikan laporan praktik kerja profesi apoteker ini. Penulis berharap semoga pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek Kimia Farma 151 Kediri dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Penulis juga sangat menyadari bahwa penyusunan laporan ini memiliki banyak kekurangan karena keterbatasan kemampuan dan pengalaman yang penulis miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak untuk perbaikan di masa yang akan datang. Kediri, 19 November 2022 Penulis iii



DAFTAR ISI Halaman Halaman Judul.........................................................................................................i Halaman Pengesahan...............................................................................................ii Kata Pengantar.........................................................................................................iii Daftar Isi...................................................................................................................iv Daftar Gambar.........................................................................................................v Daftar Tabel..............................................................................................................vi BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................1 Latar Belakang.........................................................................................................1 Tujuan ......................................................................................................................2 Manfaat ....................................................................................................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA..............................................................................3 Pengertian Apotek....................................................................................................3 Tugas dan Fungsi Apoteker....................................................................................3 Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan....................................4 Tugas dan Tanggungjawab Apoteker....................................................................5 BAB III TINJAUAN UMUM TEMPAT PKPA....................................................10 Sejarah Apotek.........................................................................................................10 Visi dan Misi.............................................................................................................11 Budaya Perusahaan ................................................................................................11 Lokasi, Sarana dan Prasarana................................................................................12 Struktur Organisasi.................................................................................................13 BAB IV PEMBAHASAN.........................................................................................14 Kegiatan di Apotek..................................................................................................14 Pembahasan .............................................................................................................14 BAB V KASUS.........................................................................................................18 Kasus Sesuai Resep.............................................................................................18 Kasus Swamedikasi.............................................................................................20 BAB VI PENUTUP.............................................................................................22 Kesimpulan..........................................................................................................22 Saran.....................................................................................................................22 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................23



iv



DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 3.1 struktur organisasi .............................................................................13 Gambar 5.1 Resep....................................................................................................18



v



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 5.1 skrining administrasi..............................................................................19 Tabel 5.2 skrining farmasetis..................................................................................19 Tabel 5.3 skrining klinis..........................................................................................19



vi



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36, 2009). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (UU No.36, 2014). Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker. Peran apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Pelayanan kefarmasian di apotek meliputi 2 kegiatan yaitu kegiatan yang bersifar manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan pelayanan klinis (Permenkes No.73 Tahun 2016). Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait obat, masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial. Untuk itu apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker harus mampu menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat rasional.



1



2



Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di apotek merupakan salah satu cara untuk memperluas wawasan, mengasah ketrampilan, dan sarana pembekalan diri sebagai upaya persiapan sebagai apoteker penanggung jawab di bidang pelayanan klinis. Oleh karena itu, Fakultas Farmasi Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri bekerja sama dengan Apotek Kimia Farma Dhoho (KF 151) Kediri untuk memberikan pengalaman nyata terhadap calon apoteker sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja profesi apoteker yang sesungguhnya dikemudian hari sehubungan dengan peningkatan mutu dan kualitas hidup masyarakat. B. Tujuan 1. Meningkatan pemahaman calon Apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab Apoteker di apotek. 2. Membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Mempersiapkan calon Apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. C. Manfaat 1. Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan tugas kefarmasian di apotek. 2. Mendapatkan pengetahuan pengalaman praktis tentang pekerjaan kefarmasian yang dilakukan di apotek. 3. Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi Apoteker yang professional



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Apotek Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker (Permenkes No.73 Tahun 2016). Pendirian apotek harus memnuhi persyaratan yang berlaku, meliputi lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan, dan ketenagaan. Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat mengatur persebaran apotek di wilayah dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. Bangunan apotek harus memiliki sarana ruang penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, arsip. Prasaranan apotek paling sedikit terdiri atas instalasi air bersih, listrik, sistem tata udara, dan sistem proteksi kebakaran. Peralatan yang digunakan di apotek menurut Kemenkes Tahun 2017 meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian. Perlatan yang dimaksud adalah rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir pencatatan pengobatan yang dimaksud adalah catatan mengenai riwayat penggunaan sediaan farmasi atau alat kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien (Kemenkes, 2017). Ketenagaan yang dibutuhkan dalam apotek meliputi tenaga kefarmasian yaitu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi. Apotek dan setiap ketenagaan memerlukan izin, beberapa surat izin yang diperlukan yaitu STRA, SIA, SIPA, SIPTTK (Kemenkes, 2017). B. Tugas dan Fungsi Apoteker Tugas dan fungsi apotek (PP No. 51, 2009), yaitu : 1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 2. Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.



3



4



3. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 4. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Apotek memiliki fungsi sosial dan fungsi ekonomi, dimana fungsi sosialnya mencakup sebagai tempat pengabdian, pengembangan jasa pelayanan, pendistribusian obat dan perbekalan farmasi, sedangkan fungsi ekonomi yaitu memperoleh laba untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kelangsungan usahanya. Oleh karena itu, apoteker sebagai salah satu tenaga profesional kesehatan dalam mengelola apotek tidak hanya dituntut dari segi teknis kefarmasian saja tapi juga dari segi manajemen (PP No. 51, 2009) C. Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan Apotek adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur di dalam: 1. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotik 3. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan obat 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2017 tentang Apotek 8. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. 10. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027/Menkes/SIK/X/2004 tentang Standar Pelayanan



Kefarmasian di Apotek



11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek



5



12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 13. Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat D. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Berdasarkan Permenkes no.73 tahun 2016 menjelaskan bahwa apoteker juga dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio- pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan Obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, Apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan Standar Pelayanan Kefarmasian berupa pengelolaan sediaan farmasi, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) dan pelayanan farmasi klinik (Permenkes no.73, 2016). Standar Pelayanan Kefarmasian: 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Meliputi kegiatan: a. Perencanaan b. Pengadaan c. Penerimaan d. Penyimpanan e. Pemusnahan f. Pengendalian g. pencatatan dan pelaporan 2. pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian dan Pelayanan Resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis.



6



1) Kajian administratif meliputi: a) nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan b) nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf c) tanggal penulisan Resep. 2) Kajian kesesuaian farmasetik meliputi: a) bentuk dan kekuatan sediaan b) Stabilitas kompatibilitas 3) Pertimbangan klinis meliputi: a) ketepatan indikasi dan dosis Obat b) aturan, cara dan lama penggunaan Obat c) duplikasi dan/atau polifarmasi d) reaksi Obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping Obat, manifestasi klinis lain) e) kontra indikasi; dan f) interaksi. b. Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi Obat. Setelah melakukan pengkajian Resep dilakukan hal sebagai berikut: 1) Menyiapkan Obat sesuai dengan permintaan Resep 2) menghitung kebutuhan jumlah Obat sesuai dengan Resep; 3) mengambil Obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama Obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik Obat. 4) Melakukan peracikan Obat bila diperlukan 5) Memberikan etiket sekurang-kurangnya meliputi: a) warna putih untuk Obat dalam/oral; b) warna biru untuk Obat luar dan suntik; c) menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. 6) Memasukkan Obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk Obat yang berbeda untuk menjaga mutu Obat dan menghindari penggunaan yang salah. Setelah penyiapan Obat dilakukan hal sebagai berikut: Sebelum Obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah Obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan Resep); a) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien;



7



b) Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien; c) Menyerahkan Obat yang disertai pemberian informasi Obat; d) Memberikan informasi cara penggunaan Obat dan hal-hal yang terkait dengan Obat antara lain manfaat Obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan Obat dan lain-lain; e) Penyerahan Obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil;. f) Memastikan bahwa yang menerima Obat adalah pasien atau keluarganya; g) Membuat salinan Resep sesuai dengan Resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan); h) Menyimpan Resep pada tempatnya; c. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai Obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan Obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai Obat termasuk Obat Resep, Obat bebas dan herbal. Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metoda pemberian, farmakokinetik, farmakologi, terapeutik dan alternatif, efikasi, keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, ketersediaan, harga, sifat fisika atau kimia dari Obat dan lain-lain. Kegiatan Pelayanan Informasi Obat di Apotek meliputi: 1) menjawab pertanyaan baik lisan maupun tulisan 2) membuat dan menyebarkan buletin/brosur/leaflet, pemberdayaan masyarakat



(penyuluhan) 3) memberikan informasi dan edukasi kepada pasien 4) memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa farmasi yang



sedang praktik profesi 5) melakukan penelitian penggunaan Obat 6) membuat atau menyampaikan makalah dalam forum ilmiah 7) melakukan program jaminan mutu (Permenkes, 2016).



d. Konseling Konseling



merupakan



proses



interaktif



antara



Apoteker



dengan



pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan Obat dan



8



menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, Apoteker menggunakan three prime questions yaitu: 1) Apa yang disampaikan dokter tentang Obat Anda? 2) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang cara pemakaian Obat Anda? 3) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang hasil yang diharapkan setelah



Anda menerima terapi Obat tersebut? Apabila tingkat kepatuhan pasien dinilai rendah, perlu dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga



pasien sudah memahami



Obat yang digunakan.



Kriteria



pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling: 1) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau



ginjal, ibu hamil dan menyusui) 2) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM,



AIDS, epilepsi) 3) Pasien yang menggunakan Obat dengan instruksi khusus (penggunaan



kortikosteroid dengan tappering down/off) 4) Pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (digoksin,



fenitoin, teofilin) 5) Pasien dengan polifarmasi; pasien menerima beberapa Obat untuk 20



indikasi penyakit yang sama. 6) Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah.



e. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Parmacy Care) Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan Pelayanan Kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kriteria pasien: 1) Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui 2) Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis 3) Adanya multidiagnosis 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati



9



5) Menerima Obat dengan indeks terapi sempit 6) Menerima Obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi Obat yang



merugikan. g. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Kegiatan yang dilakukan : 1) Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek



samping obat 2) Mengisi formulir monitoring efek samping obat 3) Melaporkan ke pusat monitoring efek samping obat nasional dengan



menggunakan formulir sebagaimana terlampir. Faktor yang perlu diperhatikan adalah kerjasama dengan tim kesehatan lain dan ketersediaan formulir monitoring efek samping obat (Permenkes no.73, 2016).



BAB III TINJAUAN UMUM TEMPAT PKPA A. Sejarah Apotek PT Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU0017895.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 dan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0115053 tanggal 28 Februari serta tertuang dalam Akta isalah RUPSLB Nomor 18 tanggal 18 September 2019, terjadi perubahan nama perusahaan yang semula PT Kimia Farma (Persero) Tbk menjadi PT Kimia Farma Tbk, efektif per tanggal 28 Februari 2020. Dalam upaya meningkatkan konstribusi penjualan dalam memperbesar penjualan konsolidasi perusahaan PT. Kimia Farma membentuk anak perusahaan yang disebut PT Kimia Farma Apotek (KFA) untuk mengelola Apotek-apotek milik perusahaan. Apotek kimia farma tersebar diseluruh kota besar di Indonesia termasuk Kabupaten Kediri Jawa Timur. Ada 31 outlet BM Malang salah satunya yaitu Apotek Kimia Farma 151 terletak dijalan Stasiun no.47, Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur. Apotek ini memiliki lokasi yang sangat strategis karena bertempat di jalur keramaian dengan lingkungan padat penduduk, lingkungan stasiun, pusat perbelanjaan, tempat penginapan (hotel). Komoditi dan sarana prasarana yang dimiliki oleh apotek Kimia Farma 151 juga sangat memadai, semua bahan obat dan alatalat kesehatan yang diperdagangkan didalamnya legal sesuai dengan peraturan 10



11



perundang-undangan yang berlaku, untuk tempatnya sangat bersih dan tertata rapi. Bangunan dari apotek Kimia Farma 151 terdiri dari 2 lantai dimana lantai 1 untuk pelayanan dan lantai 2 untuk gudang, apotek ini memiliki 1 kamar mandi, 1 ruangan untuk tempat beribadah dan 1 ruangan untuk ruang praktek dokter syaraf. Apotek Kimia Farma 151 memiliki fasilitas yang cukup membuat nyaman para konsumen diantara lokasi parkir yang cukup luas, ruang tunggu yang dilengkapi dengan AC, dimana fasilitasfasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pasien selama menunggu proses pelayanan resep, ruang pelayanan dibagi menjadi dua yaitu ruang depan untuk kasir untuk proses administrasi dan penyerahan obat serta meja apoteker dimana pada meja apoteker tersebut pasien dapat berkonsultasi langsung dengan apoteker berkaitan dengan obat serta ruang belakang berisi lemari obat dan juga tempat untuk meracik obat serta wastafel, serta terdapat satu bagian dari apotek kimia farma yang paling menarik yaitu swalayan dimana di swalayan ini terdapat berbagai macam obat bebas yang dapat dipilih sendiri secara langsung oleh konsumen sebagai salah satu media swamedikasi. Apotek Kimia Farma 151 memiliki tenaga kerja yang sangat kompeten dan ramah, sehingga pada proses pelayanan nya pun cepat dan akurat. Apotek Kimia Farma ini melayani 24 jam. B. Visi dan Misi 1. Visi Menjadi



perusahaan Healthcare pilihan



utama



yang



terintegrasi



dan



menghasilkan nilai yang berkesinambungan. 2. Misi a) Melakukan aktivitas usaha di bidang-bidang industri kimia dan farmasi, perdagangan dan jaringan distribusi, ritel farmasi dan layanan kesehatan serta optimalisasi aset. b) Mengelola



perusahaan



secara Good



Corporate



Governance dan operational



excellence didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) profesional. c) Memberikan nilai tambah dan manfaat bagi seluruh stakeholder. C. Budaya Perusahaan (Core Values) Berdasarkan Surat Edaran KBUMN No. SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Nilai–Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka Perseroan menetapkan AKHLAK sebagai budaya kerja (core values) Kimia Farma Grup menggantikan ICARE. Adapun akronim dari core values AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang dijadikan sebagai



12



identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkelanjutan di setiap BUMN. D. Lokasi, Sarana dan Prasarana 1. Lokasi Apotek Apotek Kimia Farma Dhoho terletak di Jl. Stasiun No.47, Balowerti, Kota Kediri, dekat dengan pusat perbelanjaan dan stasiun. 2. Sarana dan Prasarana Apotek Kimia Farma Dhoho memiliki tenaga kerja yang sangat kompeten dan ramah, sehingga pada proses pelayanan berlangsung cepat dan akurat. Apotek Kimia Farma Dhoho buka selama 24 jam, sehingga untuk jam kerja dari karyawan dibagi menjadi beberapa shift yaitu pagi pukul 08.00-15.00 WIB, shift siang pukul 15.0023.00 WIB serta shift malam pukul 23.00-08.00 WIB. Daftar beberapa sarana prasarana yang ada di Kimia Farma 151: a) Tempat cuci tangan atau wastafel luar b) Parkir sepeda motor c) Rak gondola untuk obat bebas,bebas terbatas vitamin, kosmetik, dan lain-lain d) Ruang apoteker e) Tempat pengambilan resep dan kasir f) Tempat konsultasi apoteker g) Rak obat keras h) Lemari obat narkotika dan psikotropika. i)



Kulkas.



j)



Wastafel dalam



k) Ruang dokter praktek l)



Kamar mandi atau WC



m)Ruang untuk ibadah n) Loker pegawai o) Kursi tunggu pasien p) Gudang obat dan barang-barang swalayan kimia farma q) Komputer dan printer r) Blender dan mortir stamper s) AC dan kipas angina.



13



E. Struktur Organisasi



Apt. Wenda Agus Baqiuddin, S. Farm (Apoteker)



Rahmad Bambang Nur Baskoro (Koordinator Teknisi)



Eltha Ari Safitri (AA, HV, Promo)



Sri Wardayati (AA, laporan narkotik dan psikotropik)



Edi Julius Dayat (AA, ATK)



Putri Mustika Sari (AA, Rekap Dropping Obat, Penolakan barang, arsip resep dan faktur, arsip pesanan pasien, mengecek expired



Gambar III.1 Struktur Organisasi Apotek Kimia Farma Dhoho



14



BAB IV PEMBAHASAN A. Kegiatan di Apotek Kegiatan yang dilakukan di apotek selama PKPA adalah : 1) Menghafal obat-obat yang ada di apotek dan penataan obat 2) Membantu menyiapkan obat yang diminta pasien 3) Membantu menyiapkan obat sesuai resep dokter 4) Meracik obat sesuai permintaan pada resep 5) Menyiapkan etiket dan membantu menulis copy resep 6) KIE 7) Membantu mengecek kesesuaian barang yang datang dengan faktur barang dan menata barang yang masuk. B. Pembahasan Apotek merupakan salah satu bentuk sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan, Farmasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat, dimana apotek tidak lagi digunakan sebagai usaha yang hanya mencari keuntungan dalam aspek bisnis semata tapi juga harus memperhitungkan kepentingan masyarakat banyak dalam hal aspek sosial. Apoteker bertanggung jawab pada semua kegiatan yang ada di apotek baik secara teknis maupun non teknis. Dalam kegiatan tersebut Apoteker dibantu oleh Tenaga Tekhnis Kefarmasian. Pengelolaan apotek dilakukan oleh apoteker yang senantiasa harus memiliki kamampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berorganisasi antar profesi, mampu menempatkan diri dalam situasi multidisipliner, mengelola SDM secara efektif, memberikan pendidikan dan peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Pengelolaan obat di apotek dimulai dari proses perencanaan. 1) Perencanaan Kegiatan perencanaan obat dimaksudkan untuk memutuskan obat apa yang akan dipesan agar stok obat di apotek tidak kosong dan mengurangi terjadinya penolakan permintaan 14



15



pasien/customer. Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam perencanaan barang adalah kecepatan penjualan (fast moving atau slow moving), penolakan obat, pola penyakit yang terjadi, dan stabilitas barang. Proses perencanan obat disusun sesuai pola penyakit, pola konsumsi dan budaya dan daya beli masyarakat. Untuk melakukan perencanaan biasanya digunakan metode analisis pareto ABC. Pareto ABC adalah suatu metode penggolongan berdasarkan peringkat nilai dari nilai tertinggi hingga terendah dan dibagi menjadi 3 kelompok besar yang disebut kelompok A, B dan C. Pada kelompok A berisi 20% barang dari total persediaan dengan biaya total persediaan 70%-80%. Pada kelompok B berisi 30% barang dari total persediaan dengan biaya total persediaan 15%-20%. Pada kelompok C berisi 50% barang dari total persediaan dengan biaya total persediaan 5%. Setelah proses perencanaan, selanjutnya adalah pengadan barang. 2) Proses pengadaan barang merupakan kegiatan yang bertujuan agar tersedia sediaan farmasi dengan jumlah dan jenis yang cukup sesuai dengan kebutuhan pelayanan dalam proses pengadaan harus dilakukan dengan tepat agar tidak terjadi stok berlebih (over stock) maupun stok yang terlalu sedikit. Dalam melakukan pengadaan yang perlu diperhatikan adalah mencari distributor yang legal, memperhatikan lead time, diskon dan distributor tersebut bisa menerima retur barang. Pengadaan di Kimia Farma Dhoho meliputi: a) Pengadaan regular b) Pengadaan incidental c) Dropping antarapotek d) Auto spreading e) Mendesak pada pihak ketiga 3) Proses penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Adapun langkah-langkah yang harus dikerjaan saat penerimaan barang dari PBF maupun BM, sebagai berikut : a.



Dicek kesesuaian nama apotek, alamat apotek, surat pesanan (sp), kualitas dan kesesuaian barang dengan faktur. Kesesuaian barang yang dicek adalah Ukuraan, kekuatan dan jenis obat, jumlah barang, kondisi barang, expired date, dan No. Batch.



16



b.



Faktur ditandatangani oleh petugas apotek dan diberi stempel



c.



Faktur asli diserahkan kembali ke PBF karena dibutuhkan ketika proses pengalihan dan salinan faktur sebagai dokumen apotek.



d.



Petugas apotek mencatat bukti penerimaan barang ke dalam sistem komputerisasi.



4) Proses penyimpanan dan penataan obat di Apotek Kimia Farma dibedakan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, obat generik, obat fast moving, narkotik-psikotropik, dan suhu penyimpanan yang kemudian disusun secara alfabetis. Lemari obat narkotik psikotropik harus terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah dipindahkan dan memiliki 2 buah kunci yang berbeda, dilektakkan pada tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum dan tidak boleh digunakan untuk menyimpan bahan selain narkotika maupun psikotropika. Obatobatan yang memerlukan suhu penyimpanan dingin disimpan di dalam kulkas seperti obat bentuk suppositoria, vaginal, insulin, probiotik. Obat yang dapat dijual bebas (OTC) ditempatkan pada bagian swalayan dan disusun berdasarkan khasiat farmakologisnya, bentuk sediaan, dan ukuran sediaan. Sedangkan obat keras ditempatkan pada bagian belakang kasir dan disusun berdasarkan khasiat farmakologi, bentuk sediaan dan disusun secara alfabetis. Obat tersebut ditempatkan dengan aturan FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out) untuk mencegah terjadinya obat kadaluarsa sebelum dijual. 5) Proses Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan . Obat yang kadaluarsa akan dimusnahkan dan akan dibuat berita acara pemusnahan dan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota setempat dan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Balai POM serta Manager Bisnis Apotek setempat. Pemusnahan disaksikan oleh masing-masing Apoteker Pengelola Apotek Kimia Farma dan saksi dari perwakilan dari dinas kesehatan kota. Berita acara tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan arsip Apotek. 6) Proses Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan



17



dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang- kurangnya memuat nama Obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. 7) Proses Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. 8) Proses Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan di apotek Kimia Farma Dhoho Kediri adalah pelayanan dengan resep dan pelayanan tanpa resep/swamedikasi (obat bebas dan bebas terbatas, perbekalan farmasi, serta OWA). Pembayaran resep dokter bisa secara tunai maupun kredit, Pada pelayanan obat bebas dan bebas terbatas, petugas dari apotek akan memberikan rekomendasi obat untuk pasien. Rekomendasi ini didasarkan dari informasi yang diterima dari pasien dengan metode WWHAM atau metode yang serupa dengan WWHAM. Hal ini dilakukan agar terhindar dari medication error.



18



BAB V KASUS A. Kasus sesuai resep



Gambar 5.1 Resep



18



19



1. Skrining Resep a. Skrining Administrasi Tabel 5.1 skrining administrasi Keterangan Tindakan Ada Untuk alamat pasien bisa langsung ditanyakan kepada Ada pasien/keluarga pasien Ada Ada Ada Ada Ada Tidak Ada



Parameter Nama Dokter SIP Dokter Alamat Dokter Paraf Dokter Tanggal Penulisan Resep Nama Pasien Umur Pasien Alamat Pasien b. Skrining Farmasetis



Nama Obat Farmasal



Kekuatan 100 mg



Tabel 5.2 skrining farmasetis Bentuk sediaan Kompatibilitas Tablet Tidak tercampur



Atorvastatin



20 mg



Tablet



Tidak tercampur



Candesartan



8 mg



Tablet



Tidak tercampur



Tablet



Tidak tercampur



Nevradin E



Stabilitas Stabil dalam kemasan primer Stabil dalam kemasan primer Stabil dalam kemasan primer Stabil dalam kemasan primer



c. Skrining Klinis



Nama Obat



Farmasal



Indikasi



Mencegah pembekuan darah



Atorvastatin Menurunkan kadar kolesterol



Tabel 5.3 skrining klinis Aturan Dosis Efek Pakai Samping Obat 1x1 1x100 Iritasi tablet, mg/hari lambung, diminum pusing pagi hari 1x1 1x20 Konstipasi, tablet, mual, sakit diminum kepala



Kontraindikasi



Interaksi Obat



Pasien dengan gangguan pencernaan, perdarahan dan asma Pasien hipersensitif terhadap atorvastatin dan ibu hamil



Tidak ada interaksi antar obat



20



malam mg/hari hari Candesartan Antihipertensi 1x1/2 1x8 Nyeri Pasien dengan tablet, mg/hari punggung gangguan ginjal dan diminum dan pusing ibu hamil pagi hari Nevradin E Vitamin 2x1 tablet Kebas, hipersensitivitas diminum kesemutan pagi dan sore 2. KIE Menanyakan kembali kepada pasien tentang informasi obat yang telah diberikan oleh dokter dengan three prime question yaitu : a. Apa yang telah dokter katakan tentang obat yang diberikan? b. Apa yang dokter jelaskan tentang harapan setelah minum obat yang diberikan? c. Bagaimana penjelasan dokter tentang cara minum obat yang diberikan? Menginformasikan ke pasien tentang cara penggunaan obat: a. Farmasal digunakan untuk mengencerkan pembekuan darah diminum 1 kali sehari 1 tablet sesudah makan pada pagi hari. Efek samping yang mungkin terjadi pusing. b. Atorvastatin digunakan untuk antikolesterol diminum 1 kali sehari 1 tablet sesudah makan pada malam hari. Efek samping yang mungkin terjadi konstipasi, mual, sakit kepala c. Candesartan digunakan untuk antihipertensi diminum 1 kali sehari ½ tablet diminum pagi hari setelah makan. Efek samping yang mungkin terjadi nyeri punggung dan pusing d. Nevradin E digunakan sebagai vitamin diminum 2 kali sehari 1 tablet pada pagi dan sore hari setelah makan. Efek samping yang mungkin terjadi Kebas, kesemutan. B. Kasus Swamedikasi 1. Kasus : Batuk+pilek Pasien Ny. A berusia 24 tahun datang ke apotek dengan keluhan meriang, radang tenggorokan, batuk dan pilek. Pasien mengatakan merasakan gejala sejak kemaren sore dan belum melakukan pengobatan untuk meredakan gejala tersebut. 2. Pengumpulan data menggunakan metode WWHAM Who is the patient / untuk siapa Ny. A. pengobatannya what are the symptoms/ gejalanya meriang, radang tenggorokan, apa batuk dan pilek How long have the symptoms 1 hari



21



/berapa lama timbulnya gejala Action taken /Tindakan yang sudah dilakukan Medication being taken /obat yang sedang digunakan



-



3. Pemilihan obat Terapi farmakologi: berdasarkan penjelasan pasien mengenai keluhan yang dialami maka disarankan mengkonsumsi obat Flurin Dmp dengan kandungan paracetamol, pseudoephedrine hcl, chlorpeniramine maleate, dextromethorphan hbr.



4. Informasi tentang obat Nama obat : Flurin Dmp Bahan aktif : paracetamol 500 mg, pseudoephedrine hcl 30 mg, chlorpeniramine maleate 2 mg, dextromethorphan hbr 15 mg Indikasi : untuk meredakan batuk, pilek dan demam Kontraindikasi : Tidak boleh diberikan kepada pengguna yang memiliki alergi terhadap Flurin Dmp, tidak boleh diberikan kepada penderita hipertensi berat Efek samping : mulut kering, mudah ngantuk, cenderung mengalami takikardia Dosis : Untuk pengguna anak usia 6 sampai 12 tahun, diberikan Flurin sebanyak 3 kali sehari ½ tablet. Untuk pengguna usia diatas 12 tahun hingga dewasa, diberikan Flurin sebanyak 3 sehari 1 tablet. 5. Konseling dan KIE Menjelaskan obat digunakan untuk meredakan batuk, pilek serta demam dan juga meredakan radang tenggorokan. Obat Flurin diminum 3 kali sehari 1 tablet sesudah makan. Efek samping yang mungkin terjadi mulut kering, mudah ngantuk.



BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan 1. Tugas dan fungsi apoteker di apotek kimia farma adalah skrining resep, pelayanan informasi obat, konseling, KIE serta dispensing obat, mengecek ketersediaan barang di apotek. 2. Apoteker Pengelola Apotek memiliki peran penting dalam pengelolaan apotek, dalam bidang manajerial, APA berperan dalam menentukan kebijakan pengelolaan apotek serta melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap semua komponen yang ada di Apotek, mulai dari persediaan, prosedur standar operasional, administrasi, keuangan serta personalia. APA juga bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi sebagai profesional kesehatan dengan menjamin penggunaan obat yang efektif, aman, dan rasional melalui pemberian informasi obat dan konseling. B. Saran Dari hasil pengamatan selama praktek di Apotek Kimia Farma, maka mahasiswa Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) menyarankan agar selanjutnya PKPA dilakukan secara onsite sehingga ilmu yang didapat bisa bisa diterapkan secara langsung dalam menjalankan praktik kefarmasian.



22



DAFTAR PUSTAKA Kemenkes, RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Jakarta : Kemenkes RI. Kemenkes, RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Jakarta: Kemenkes RI. Pemerintah, RI. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Pemerintah RI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.



23