Laporan PT Disku - Egi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI PBF PT DISTRINDO KARYA UTAMA



Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat untuk menempuh pendidikan Program Studi Profesi Apoteker di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia



Oleh :



EGI MUHAMAD RIFZAN SUDRAJAT, S.Farm. B 202 007



SEKOLAH TINGGI FARMASI INDONESIA PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER BANDUNG 2021



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI PBF PT DISTRINDO KARYA UTAMA



Oleh:



EGI MUHAMAD RIFZAN SUDRAJAT, S. Farm. B 202 007



Bandung, Mei 2021 Disetujui Oleh:



apt. Novi Maya Hendrayani, S.Farm. Preseptor PBF PT Distrindo Karya Utama



apt. M. Hilmi Fathurrahman, M.Farm. Preseptor Program Studi Profesi Apoteker STFI



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur semoga tersampaikan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan



rahmat



dan



karunia-Nya



sehingga



penulis



dapat



menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker di PBF PT Distrindo Karya Utama. Laporan ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat untuk menempuh pendidikan di Program Studi Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia. Dalam penyusunan laporan ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan dan bantuan dari segala pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1.



Bapak apt. Dr. Adang Firmansyah, M.Si. Selaku Ketua Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.



2.



Bapak apt. Sohadi Warya, M.Si. selaku Ketua Progam Studi Profesi Apoteker, Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.



3.



Bapak apt. M. Hilmi Fathurrahman, M.Farm. selaku preseptor internal dari Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.



4.



Bapak apt. Yogi T. Somantri, S.Si., MM. selaku Direktur Utama PT Distrindo Karya Utama.



5.



Ibu apt. Novi Maya Hendrayani, S.Farm. selaku Apoteker Penanggung Jawab di PT Distrindo Karya Utama.



6.



Seluruh staf karyawan di PBF PT Distrindo Karya Utama atas bimbingan dan kerjasamanya selama penulis melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker.



7.



Keluarga tercinta, orang tua, serta teman seperjuangan yang selalu memberikan do’a dan dukungan selama melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker. Penulis menyadari atas segala kekurangan dan kelemahan dalam penulisan



dan penyusunan laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker, baik dari segi materi dan mungkin juga segi bahasa serta penyajiannya. Kiranya laporan ini dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya di bidang farmasi.



ii



Bandung, Mei 2021



Penulis



iii



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN................................................................................. ...............................................................................................................................i KATA PENGANTAR......................................................................................... ...............................................................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................ ...............................................................................................................................iii BAB I



PENDAHULUAN............................................................................... 1 1.1. Latar Belakang............................................................................... .................................................................................................................1 1.2. Tujuan............................................................................................ .................................................................................................................2 1.3. Manfaat......................................................................................... .................................................................................................................2



BAB II



TINJAUAN UMUM.........................................................................



...............................................................................................................................3 2.1. Tinjauan Umum............................................................................. ...............................................................................................................3 2.2. Tinjauan Khusus............................................................................ ...............................................................................................................3 2.2.1. Profil PBF PT Distrindo Karya Utama................................ ...............................................................................................................3 2.2.2. Visi dan Misi PBF PT Distrindo Karya Utama................... ...............................................................................................................4 2.2.3. Kebijakan Mutu PT Distrindo Karya Utama....................... ...............................................................................................................5 2.2.4. Struktur Organisasi di PT Distrindo Karya Utama.............. ...............................................................................................................5 BAB III TUGAS KHUSUS .............................................................................. 7 iv



3.1. Pendahuluan................................................................................... 7 3.2. Definisi........................................................................................... 8 3.2.1. Obat Keras........................................................................... 8 3.2.2. Obat Bebas Terbatas............................................................ 8 3.2.3. Obat Bebas........................................................................... 9 3.3. Pencatatan dan Pelaporan.............................................................. 9 3.4. Sistem Informasi Obat Dengan Izin Edar (Si Odie)...................... 11 3.5. Contoh Pelaporan Obat.................................................................. 13 BAB IV PENUTUP........................................................................................... ...............................................................................................................................15 3.1. Kesimpulan.................................................................................... .................................................................................................................15 3.2. Saran.............................................................................................. .................................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... .................................................................................................................16



v



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam pelaksanaan upaya kesehatan, Apoteker memegang peranan penting demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh seorang Apoteker dengan melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian tersebut yaitu pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Hal tersebut dapat diwujudkan oleh seorang Apoteker melalui pengabdiannya pada pedagang besar farmasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran sediaan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai merupakan salah satu unit terpenting dalam kegiatan penyaluran sediaan farmasi ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik dan toko obat agar dapat sampai ke tangan masyarakat. Adapun penanggung jawab PBF wajib seorang Apoteker yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Di samping itu, PBF dalam menyelenggarakan kegiatannya wajib menggunakan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu



1



2



sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya (Permenkes, 2011). Program Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia bekerja sama dengan PT Distrindo Karya Utama untuk menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker. Praktik Kerja Profesi Apoteker ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon Apoteker mengenai peranan Apoteker di PBF, kegiatan rutin, organisasi, manajemen pengelolaan sediaan farmasi di PBF dan juga mempersiapkan calon Apoteker untuk berperan langsung dalam pengelolaan PBF sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. 1.2. Tujuan Tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di PBF PT Distrindo Karya Utama meliputi : a.



Meningkatkan pemahaman calon Apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi



b.



Membekali calon Apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi



c.



Memahami penerapan aspek manajemen pengelolaan sediaan farmasi di PBF Distrindo Karya Utama sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



1.3. Manfaat Manfaat PKPA adapun manfaat PKPA di Pedagang Besar Farmasi (PBF) a.



Mengetahui, memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Pedangan Besar Farmasi (PBF)



b.



Mendapatkan pengalaman praktis mengenai pekerjaan kefarmasian di Pedagang Besar Farmasi (PBF)



d.



Mendapatkan pengetahuan penerapan aspek manajemen pengelolaan sediaan farmasi di PBF Distrindo Karya Utama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



c.



Meningkatkan rasa percaya diri untuk menjadi Apoteker yang professional.



2



BAB II TINJAUAN UMUM 2.1



Tinjauan Umum Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1148



tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi, menyebutkan Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes, 2011). Dalam pelaksanaan kegiatannya, PBF harus mengacu kepada Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/ penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. 2.2. Tinjauan Khusus 2.2.1. Profil PBF PT Distrindo Karya Utama Pedagang Besar Farmasi merupakan perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dalam jumlah besar sesuai dengan peraturan perundangundangan. PT Distrindo Karya Utama merupakan perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal & November 2008 berdasarkan Akta Pendirian No.02 dengan notaris Hidayat Sukriawijaya, SH., yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai surat keputusan AHU-09074.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009; untuk perubahan anggaran dasar terakhir dimuat dalam akta nomor 01 tanggal 05 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Anastasia Zaidulfar, SH. yang telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia tanggal 05 Maret 2020 dalam surat nomor



3



4



AHU-0019414.AH.01.02 dan sususan pengurus yang tercantum dalam akta nomor : 04 tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Raden Ella Wulandari, SH. yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0036335 Tahun 2016 tanggal 01 April 2016, berkedudukan di Jalan Pasirluyu V No.16 kelurahan Ancol, kecamatan Regol, kota Bandung. PT Distrindo Karya Utama sebagai perusahaan berbadan hukum memiliki izin PBF untuk melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran perbekalan farmasi dalam jumla besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada tanggal 24 Agustus 2015 dengan nomor FP.01.04/IV/0210-e/2020. PT Distrindo Karya Utama memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan nomor 0220104301816 dari lembaga OSS berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Direktur Utama PT Distrindo Karya Utama dipimpin oleh apt. Yogi Testiana Somantri, M.M. dan Didi Novrian Syafardi sebagai Direktur, sedangkan Apoteker Penanggung Jawab oleh apt. Novi Maya Hendrayani, S.Farm. dengan



surat



izin



kerja



Apoteker



(SIKA)



terdaftar



19901111/SIKA/32_73/2016/2017. PT Distrindo Karya Utama memiliki lingkup dan komplesitas kegiatan distribusi dengan cakupan penyaluran obat jadi, Produk Kebutuhan Dasar (PKD), obat tradisional dan suplemen makanan. Area distribusi meliputi area Jawa Barat dan sekitarnya yang bersumber dari industri farmasi dan distributor nasional. 2.2.2. Visi dan Misi PBF PT Distrindo Karya Utama PT Distrindo Karya Utama memiliki visi yang ingin dicapai yaitu menjadikan perusahaan sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berkemampuan dan turut berperan aktif dalam membangun kesehatan bangsa.Untuk mewujudkan visi tersebut maka PT Distrindo Karya Utama



4



5



menetapkan misi untuk mendistribusikan obat-obatan yang bermutu dengan harga yang terjangkau, di tempat yang diperuntukkan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. 2.2.3. Kebijakan Mutu PT Distrindo Karya Utama 1. Menyalurkan obat-obatan legal, berkualitas dan dapat terjangkau dengan daya beli masyarakat Indonesia di segala lapisan. 2. Untuk menjalankan kebijakan mutu ini, kami selalu berpedoman kepada pemenuhan persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta menerapkannya secara konsisten dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional, sarana dan prasarana kerja yang selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kondisi lingkungan. 3. Kebijakan



mutu



tersebut



senantiasa



dikomunikasikan



di



lingkungan PT Distrindo Karya Utama untuk dipahami oleh segenap karyawan. 2.2.4. Struktur Organisasi di PT Distrindo Karya Utama PT Distrindo Karya Utama memilik stuktur organisasi untuk manajemen mutu dan kemudahan dalam alur koordinasi dan komando yang terdiri atas Direktur Utama, Direktur, Apoteker Penanggung Jawab, Staff Gudang, Staf Fakturis dan Hutang, Staff Pajak dan Piutang, Salesman dan Supir.



5



6



6



7



BAB III TUGAS KHUSUS 3.1. Pendahuluan Obat berperan sangat penting dalam pelayanan kesehatan. Penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Berbagai pilihan obat saat ini tersedia, sehingga diperlukan pertimbangan-pertimbangan yang cermat dalam memilih obat untuk suatu penyakit. Tidak kalah penting, obat harus selalu digunakan secara benar agar memberikan manfaat klinik yang optimal. Terlalu banyaknya jenis obat yang tersedia ternyata juga dapat memberikan masalah tersendiri dalam praktek, terutama menyangkut bagaimana memilih dan menggunakan obat secara benar dan aman. Para pemberi pelayanan (provider) atau khususnya para dokter (prescriber) harus selalu mengetahui secara rinci, obat yang dipakai dalam pelayanan. Di banyak sistem pelayanan kesehatan, terutama di negara-negara berkembang, informasi mengenai obat maupun pengobatan yang sampai ke para dokter seringkali lebih banyak berasal dari produsen obat. Informasi ini seringkali cenderung mendorong penggunaan obat yang diproduksi oleh masing-masing produsennya dan kurang obyektif. Dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, mutlak diperlukan sumber informasi obat yang netral, agar para dokter dapat memperoleh informasi yang obyektif setiap saat memerlukannya. Salah satu bentuk informasi obat yang komprehensif adalah buku informatorium nasional. Pada dasarnya, pengertian formatorium obat adalah kumpulan informasi dari produk-produk obat yang telah diijinkan untuk digunakan dalam suatu sistem pelayanan kesehatan. Informatorium Obat Nasional Indonesia atau disingkat IONI, memuat informasi mengenai produk-produk obat yang disetujui beredar di Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum disetujui beredar di Indonesia, obat harus melalui penilaian khasiat, keamanan dan mutu, sehingga obat yang beredar telah memenuhi 3 kriteria tersebut. Informasi tersebut mencakup informasi mengenai farmakodinamik dan farmakokinetik obat, indikasi dan cara penggunaannya, keamanannya dan informasi lainnya. Pengembangan IONI tidak terlepas dari prinsip kedokteran berdasarkan bukti (evidence-based medicine), dengan



7



8



informasi yang dicantumkan adalah yang paling banyak didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang berkaitan dengan kemanfaatan dan keamanan penggunaan obat. Informasi yang dimuat dalam suatu informatorium merupakan informasi yang telah ditelaah secara cermat berdasarkan data penelitian. Kepentingan dan manfaat informatorium dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut: 



Mencakup produk-produk obat yang telah mendapat izin edar (legal)







Memuat informasi obat, terutama mengenai indikasi, penggunaan dan cara penggunaan, serta informasi keamanan obat yang resmi disetujui (approved).







Menghindari pemberian infomasi obat yang salah (tidak berimbang, bias, tidak lengkap).







Mendorong penggunaan obat yang efektif, aman dan rasional.



3.2. Definisi 3.2.1.



Obat Keras Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep



dokter. Ciri-cirinya adalah bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf “K” ditengah yang menyentuh garis tepi. Obat ini hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya.



Lingkaran merah,dengan huruf K di tengah → obat keras (BPOM RI, 2015) 3.2.2.



Obat Bebas Terbatas Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli



tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.



Lingkaran Biru → obat bebas terbatas (BPOM RI, 2015)



8



9



Menurut BPOM tahun 2015 khusus untuk obat bebas terbatas, selain terdapat tanda khusus lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat, karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu, obat ini aman dipergunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam, yaitu:



3.2.3.



Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat



dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.



Lingkaran Hijau → tanda khusus obat bebas (BPOM RI, 2015) 3.3. Pencatatan dan Pelaporan 1.



PBF pengelola Produk Farmasi wajib membuat dan menyimpan catatan serta mengirimkan laporan. 9



10



2.



Pencatatan dilakukan terhadap setiap tahapan pengelolaan obat keras, obat bebas, dan obat bebas terbatas mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penanganan kembalian, penarikan kembali (recall), pemusnahan dan inspeksi diri secara tertib dan akurat serta disahkan oleh penanggung jawab PBF.



3. Laporan memuat informasi sebagai berikut: a. jenis pemasukan yang mencakup: 1) penerimaan; dan/atau 2) koreksi stok 3) penarikan kembali/recall 4) pengembalian/retur b. Tanggal pemasukan; c. Informasi Obat yang dimasukkan mencakup: 1) Jenis obat jadi; 2) nama obat jadi; 3) bentuk sediaan; 4) kekuatan; 5) Nomor Izin kedaruratan;



Edar



atau



Nomor



6) jumlah; 7) satuan; 8) nomor bets; 9) tanggal kedaluwarsa; d. Informasi sumber pemasukan, mencakup: 1) sumber penerimaan; 2) tanggal dokumen; dan 3) nomor dokumen e. Jenis distribusi yang mencakup: 1) Dalam negeri 2) Ekspor 3) Koreksi stok 4) Penarikan kembali/recall 10



Persetujuan



penggunaan



11



5) Pengembalian/retur 6) Lainnya, termasuk kehilangan dan pengeluaran dalam rangka pemusnahan f. Informasi distribusi yang mencakup: 1) Tujuan distribusi lengkap beserta alamat; 2) Tanggal dokumen; dan 3) Nomor Dokumen g. Tujuan distribusi lengkap beserta alamat; h. Tanggal dokumen; dan 4.



Dokumen pengadaan meliputi SP, faktur pembelian, SPB, bukti retur, nota kredit dari Industri Farmasi/PBF pengirim, dan bila melakukan kegiatan importasi juga termasuk dokumen impor, wajib diarsipkan menjadi satu berdasarkan nomor urut atau tanggal penerimaan barang dan terpisah dari dokumen obat lain.



5.



Dokumen pengadaan dan penyaluran diarsipkan menjadi satu berdasarkan nomor urut atau tanggal pengeluaran.



6.



Dokumentasi selain berbentuk manual dapat juga dilakukan secara sistem elektronik yang tervalidasi, harus mudah ditampilkan dan ditelusuri pada saat diperlukan. Apabila memiliki dokumentasi dalam bentuk manual dan elektronik, data keduanya harus sesuai.



7.



Dokumentasi secara sistem elektronik, harus menyediakan backup data dan Standar Prosedur Operasional terkait penanganan sistem tersebut jika tidak berfungsi.



8.



Dokumen wajib disimpan di tempat yang aman dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah kadaluwarsa dan mudah diperlihatkan pada saat pelaksanaan audit atau diminta oleh regulator (BPOM, 2019).



3.4. Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (Si Odie) Seiring perkembangan teknologi informasi dan peningkatan kebutuhan akan pengawasan Pedagang Besar Farmasi, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memudahkan pengawasan secara menyeluruh. Salah satu bentuk pengawasan



11



12



adalah melalui penyampaian pelaporan pemasukan dan penyaluran obat, bahan baku dan Baku Pembanding, termasuk pelaporan realisasi impor dan ekspor. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem terpadu yang berfungsi sebagai wadah pelaporan dan pengawasan menyeluruh terhadap Pedagang Besar Farmasi. Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (Si Odie), pengguna dapat mengakses halaman http://e-was.pom.go.id melalui Web Browser yang sudah terpasang di Komputer/Notebook/Laptop (BPOM, 2020). Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (Si Odie), para pengguna aplikasi (penanggung jawab akun Pedagang Besar Farmasi) harus sudah memiliki User ID dan Password. Akses terhadap Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (Si Odie) untuk Pedagang Besar Farmasi sama dengan user ID dan Password untuk mengakses sertifikasicdob.pom.go.id (BPOM, 2020). Untuk Pedagang Besar Farmasi yang belum mendapatkan User ID dan Password, silahkan untuk mendaftarkan akun pada aplikasi sertifikasi CDOB melalui halaman sertifikasicdob.pom.go.id. Untuk dapat mengakses Sistem Informasi Obat dengan Izin Edar (Si Odie) ada beberapa hal yang dibutuhkan, antara lain adalah sebagai berikut : Perangkat Keras (Hardware) : 1.



Komputer/Notebook/Laptop



2.



Koneksi internet, dengan rekomendasi band width > 2 Mbps



3.



Printer (jika ingin mencetak data)



Perangkat Lunak (Software): 1.



Web Browse



2.



Microsoft Excel atau aplikasi lain untuk membuka file spreadsheet (.xls)



Untuk input data laporan, dimasukan per tiga bulan (triwulan) dalam satu tahun yang berarti ada 4 bagian data yang diinput yaitu triwulan 1 (bulan Januari Maret), triwulan 2 (bulan April – Juni), triwulan 3 (bulan Juli – September), dan triwulan 4 (bulan Oktober – Desember). Penginputan data di web Si Odie ini juga dipisahkan berdasarkan golongan obat (obat keras, obat bebas, obat bebas terbatas, dan lain-lain). Apabila



12



13



penginputan telah selesai maka data di upload di web Si Odie sesuai periode (triwulan) data tersebut. 3.5. Contoh Pelaporan Obat 1. Pelaporan penerimaan obat keras



2. Pelaporan penyaluran obat keras 3. Pelaporan penerimaan obat bebas terbatas.



4. Pelaporan penyaluran obat bebas terbatas.



13



14



5. Pelaporan penerimaan obat bebas triwulan.



6. Pelaporan penyaluran obat bebas triwulan.



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan



Berdasarkan hasil Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah dilaksanakan di PT Distrindo Karya Utama, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. PT Distrindo Karya Utama merupakan Pedagang Besar Farmasi yang berdiri sejak 7 November 2008 dengan visi menjadikan perusahaan sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berkemampuan dan turut berperan aktif dalam membangun kesehatan bangsa dan misi untuk mendistribusikan obat-obatan yang bermutu dengan harga yang terjangkau, di tempat yang diperuntukkan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. 2. PT Distrindo Karya Utama memiliki lingkup dan komplesitas kegiatan distribusi dengan cakupan penyaluran obat jadi, Produk Kebutuhan Dasar (PKD), obat tradisional dan suplemen makanan.Area distribusi meliputi area jawa barat dan sekitarnya yang bersumber dari industri farmasi dan distributor nasional.



14



15



3. PT Distrindo Karya Utama menyalurkan obat-obatan legal, berkualitas dan dapat terjangkau dengan daya beli masyarakat Indonesia di segala lapisan dengan selalu berpedoman kepada pemenuhan persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta menerapkannya secara konsisten dengan didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang professional, sarana dan prasarana kerja yang selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kondisilingkungan yang selalu dikomunikasikan di lingkungan PT Distrindo Karya Utama untuk dipahami oleh segenap karyawan. 4. Pelaporan obat di PT Distrindo Karya Utama dilakukan secara online melalui website http://e-was.pom.go.id. 4.2 Saran Tetap mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan sediaan farmasi di PBF PT Distrindo Karya Utama dalam hal penerapan setiap aspek CDOB tahun 2020.



15



16



DAFTAR PUSTAKA



BPOM RI. 2013. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tentang Pedoman Pengelolaan Sediaan Farmasi. Jakarta: Peraturan BPOM RI. BPOM RI. 2015. “Pedoman Umum Kefarmasian”, http://pionas.pom.go.id/ioni/ pedoman-umum, diakses pada Mei 2021 pukul 21.00. BPOM RI. 2019. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tentang Cara Distribusi Obat Yang Baik. Jakarta: Peraturan BPOM RI. BPOM RI. 2020. User guide Sistem Informasi Obat dengan Izin edar (Si Odie) Untuk user pbf. Jakarta. Menteri Kesehatan. 2011. Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Peraturan Menteri Kesehatan.



16