12 0 319 KB
LAPORAN PELATIHAN
QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BALAI PENINGKATAN KEAHLIAN KONSTRUKSI PUSAT PEMBINAAN KOMPETENSI DAN PELATIHAN KONSTRUKSI BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM
Disusun Oleh: Seng Hansen, ST 82009861
Jakarta, Indonesia Mei 2011
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………..……………….………………………….…. 2 DAFTAR ISTILAH
…………………………….…………………………………..….. 3
LAPORAN TERTULIS KEGIATAN 1 Pendahuluan
……………………………………………. 4
……………………………………………………………. 4
2 Dasar Mengikuti Pelatihan
…………………………….……………… 5
3 Waktu dan Tempat Pelatihan
……………………………………………. 6
4 Strategi dan Metode Pelatihan ……………………………...……..……… 6 5 Peserta dan Instruktur Pelatihan
……………………………..….….. 6
6 Sesi 1
…………………………………………………………….…..….. 7
7 Sesi 2
……………………………………………………………...…….. 9
8 Sesi 3
…………………………………………………………….…….. 10
9 Sesi 4
…………………………………………………………….…….. 11
10 Sesi 5
…………………………………………………………….…….. 12
11 Sesi 6
…………………………………………………………….…….. 13
12 Sesi 7
…………………………………………………………….…….. 14
13 Penutup …………………………………………………………….…….. 15 14 Lampiran …………………………………………………………….…….. 16
DAFTAR ISTILAH
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
2
1. Profesi Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut sikap, pengetahuan serta keahlian/keterampilan kerja tertentu yang diperoleh dari proses pendidikan, sekumpulan
pelatihan
serta
kompetensi
pengalaman tertentu
yang
kerja
atau
dituntut
penguasaan oleh
suatu
pekerjaan/jabatan. 2. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk menunjukkan aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari ketiga aspek tersebut di tempat kerja untuk mencapai unjuk kerja yang ditetapkan. 3. Pelatihan Pelatihan adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai suatu kompetensi tertentu dimana materi, metode dan fasilitas pelatihan serta lingkungan belajar yang ada terfokus kepada pencapaian unjuk kerja pada kompetensi yang dipelajari. 4. Sertifikat Kompetensi Sertifikat kompetensi adalah pengakuan tertulis atas penguasaan suatu kompetensi tertentu kepada seseorang yang dinyatakan kompeten yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
LAPORAN TERTULIS KEGIATAN PELATIHAN QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA)
1. PENDAHULUAN
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
3
Saat ini dunia usaha jasa konstruksi sudah berkembang pesat dan selalu diiringi dengan berbagai model pelatihan dan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Dunia jasa konstruksi Indonesia juga sudah memasuki era globalisasi dimana tantangan dan aspek kebutuhannya sudah sangat kompleks dan meningkat. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang handal dan mampu untuk selalu beradaptasi dengan kemajuan ilmu dunia konstruksi. Salah satu profesi penting dalam dunia jasa konstruksi adalah Quantity Surveyor (QS). Quantity Surveyor memiliki peranan baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sebuah proyek. Atau dengan kata lain, keahlian Quantity Surveyor selalu diperlukan mulai dari awal perencanaan sampai akhir pengawasan sebuah proyek. Jasa Quantity Surveyor berkaitan dengan analisa dan perhitungan material, volume dan biaya proyek. Selain itu Quantity Surveyor juga terlibat dalam mata rantai hal-hal mendasar antara beberapa pihak yaitu klien, pemilik proyek, arsitek, kontraktor, konsultan dan supplier.
Pertanggungjawaban
seorang
Quantity
Surveyor
terletak
pada
akuntabilitas sebuah proyek dan dapat memberikan good value for money yang sesuai dengan kondisi lapangan dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki baku kompetensi untuk profesi Quantity Surveyor. Selain itu jalur pendidikan untuk Quantity Surveyor juga dirasakan masih kurang, padahal keahlian dan tenaga professional Quantity Surveyor sudah sangat diperlukan baik untuk proyek swasta maupun pemerintah. Berpijak pada Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Bab VII mengenai Peran Masyarakat, telah disebutkan bagaimana peran masyarakat harus diwujudkan oleh masyarakat jasa konstruksi. Peran masyarakat tersebut dengan berdirinya lembaga yang mempunyai tugas sebagaimana ditetapkan Pasal 33 ayat 2 adalah sebagai berikut: 1. Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. 2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi. 3. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja. 4. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi. Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
4
5. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. Sehubungan
dengan
penerapan
Undang-undang
di
atas,
Badan
Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi, Kementrian Pekerjaan Umum telah menyelenggarakan Pelatihan Quantity Surveyor (Ahli Muda) Angkatan I (Pertama) pada bulan Mei 2011 yang diikuti oleh 25 orang peserta dari 12 instansi berbeda. PT. Waskita Karya sebagai salah satu BUMN pelat merah yang bergerak di bidang jasa konstruksi juga telah mengirim perwakilannya untuk mengikuti pelatihan tersebut sebanyak 5 orang peserta (instansi dengan jumlah peserta terbanyak). Selain itu PT. Waskita Karya juga mengirimkan seorang instruktur yaitu Bapak Ir. Sukarno Atmawijojo, MM yang mengisi sesi Bill of Quantities. Terdapat pula Bapak Ir. Asianto, MBA. IPU yang merupakan pensiunan PT. Waskita Karya yang mengisi sesi Analisis Biaya Konstruksi.
2. DASAR MENGIKUTI PELATIHAN Terdapat 2 (dua) dasar untuk mengikuti pelatihan ini yaitu sebagai berikut: 1) Surat Biro SDM & Sistem PT. Waskita Karya Ref. No. 156/WK/BSDM/2011 tertanggal 20 April 2011, perihal: Pelatihan Quantity Surveyor (QS). 2) Internal Memo Divisi I PT. Waskita Karya Ref. No. 118/IM/WK/D.I/2011 tertanggal 29 April 2011, perihal: Pelatihan Quantity Surveyor. 3. WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN Hari Tanggal Waktu Tempat
: : : :
Senin – Sabtu 2 – 7 Mei 2011 08.30 – 17.00 WIB Hotel Golden Boutique Jl. Melawai No. 6 – 8 Blok M, Jakarta Selatan
4. STRATEGI DAN METODE PELATIHAN
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
5
Adapun strategi pelatihan ini adalah aktif-mandiri dengan 4 tahapan. Empat tahapan pelatihan tersebut adalah sebagai berikut: 1) 2) 3) 4)
Persiapan / Perencanaan Permulaan dari Proses Pembelajaran Pengamatan terhadap Tugas Implementasi
Terdapat tiga (3) metode pelatihan sebagai berikut: 1) Belajar secara mandiri 2) Belajar berkelompok 3) Belajar terstruktur
5. PESERTA DAN INSTRUKTUR PELATIHAN Peserta : 25 orang dari 12 instansi berbeda. PT. Waskita Karya sendiri mengirim 5 orang peserta yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.
Agus Ruliyanto, ST Markus Ginting, ST Jouhan Fharhad, ST Ferindra Irawan, ST Seng Hansen, ST
Instruktur pelatihan sebanyak 5 orang yaitu: 1. Ir. Sumihar Simamora, CES Materi: UU Jakons & SMK3L 2. Ir. Sukarno Atmawijojo, MM Materi: Bill of Quantities 3. Drs. Afrizal Nursin, MT Materi: Penilaian Progres Pekerjaan Secara Berkala Perhitungan Perubahan Pekerjaan 4. Ir. Asianto, MBA. IPU Materi: Analisis Biaya Konstruksi 5. Ir. Suardi Bahar, MT Materi: Laporan Keuangan Secara Berkala Perhitungan Akhir
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
6
6. SESI 1 : Perundang-Undangan dan/atau Ketentuan Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) dan Kode Etik Profesi Quantity Surveyor Kode Unit
:
F45.QS01.001.09
Judul Unit
:
Melaksanakan
Ketentuan
Usaha
Perundang-Undangan Jasa
Konstruksi
dan/atau
(UUJK),
Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) dan Kode Etik Profesi Quantity Surveyor Deskripsi
:
Unit
kompetensi
pengetahuan,
ini
keterampilan,
mencakup sikap
ruang
dan
lingkup
perilaku
untuk
menerapkan perundang-undangan dan/atau Ketentuan Usaha Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) dan Kode Etik Profesi ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Memahami kaidah dasar 1. Perundang-undangan dan/atau UUJK, SMK3L dan Kode
Ketentuan
Etik Profesi
(UUJK),
Usaha
Jasa
Sistem
Konstruksi Manajemen
Keselamatan Kerja Kesehatan dan Lingkungan (SMK3L) dan Kode Etik Profesi dikompilasi. 2. Butir perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dipilih. 3. Buku panduan
yang
kerja
berdasarkan
perundang-undangan peraturan-peraturan
relevan
dan/atau UUJK,
SMK3L
dan Kode Etik Profesi yang relevan dibuat. 4. UUJK, SMK3L dan Kode Etik Profesi 2. Menyusun resiko
dipahami. manajemen 1. Potensi resiko yang mungkin terjadi diidentifikasi.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
7
2. Tingkatan potensi dan pengendalian resiko dinilai. 3. Daftar simak
dan
potensi
dan
pengendalian resiko dibuat. 4. Daftar simak tingkat potensi
dan
pengendalian resiko ditetapkan. UUJK, 1. Butir-butir perundang-undangan
3. Menerapkan SMK3L
tingkat
Kode
Etik
Profesi
dan/atau
peraturan-peraturan
yang
relevan diterapkan. 2. Manajemen resiko diterapkan. 3. Butir-butir perundang-undangan dan/atau
peraturan-peraturan
yang
relevan dipantau. 4. Pelanggaran terhadap UUJK, SMK3L dan Kode Etik Profesi dikenakan sanksi.
7. SESI 2 : Bill of Quantities Berdasarkan Standard Methode of Measurement Kode Unit Judul Unit Deskripsi
: : :
F45.QS02.004.09 Menghitung Bill of Quantities berdasarkan SMM Unit ini merupakan kompetensi yang berhubungan
dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menghitung Bill of Quantities pekerjaan konstruksi ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Membuat Bill of item 1. Struktur bidang pekerjaan (billing) sesuai tender
dengan dan
gambar schedule
finishing
sesuai dengan gambar atau desain yang ada dibuat. 2. BQ dibuat berdasarkan
paket
pekerjaan yang direncanakan. 3. Struktur bidang pekerjaan diverifikasi 2. Melakukan terhadap
sesuai SMM. perhitungan 1. Data, gambar, spesifikasi dan jadwal gambar
dan
disiapkan. 2. Volume pekerjaan
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
sesuai
struktur
8
selanjutnya
dimasukkan
dalam bill of item
bidang
pekerjaan
dihitung
dengan
SMM. 3. Hasil perhitungan dimasukkan dalam struktur bidang pekerjaan (billing). 1. Keselarasan dan keterpaduan desain
3. Mengonfirmasikan kelengkapan desain
diperiksa. 2. Menyiapkan daftar pertanyaan yang berkaitan dengan kelengkapan desain kepada perencana. 3. Keselarasan dan keterpaduan desain dikoordinasikan dengan perencana.
8. SESI 3 : Penilaian Progres Pekerjaan Secara Berkala (Interim Valuation) Kode Unit Judul Unit
: :
F45.QS02.007.09 Mengerjakan penilaian
Deskripsi
berkala (Interim Valuation) : Unit ini merupakan kompetensi yang berhubungan
progres
pekerjaan
secara
dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam mengerjakan penilaian progress pekerjaan secara berkala ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan acuan, 1. Acuan pengukuran disiapkan. 2. Borang pengukuran dikumpulkan. borang dan peralatan 3. Peralatan pengukuran disiapkan. untuk mengukur progres pekerjaan 2. Mengukur
progres 1. Progres
pekerjaan di lapangan
pekerjaan
kontraktor
di
lapangan ditinjau dan diperiksa secara berkala. 2. Prestasi
jenis-jenis
pekerjaan
di
lapangan diidentifikasi. 3. Prestasi pekerjaan di lapangan, diukur 3. Memeriksa menghitung tambah-kurang
sesuai aturan kontrak yang berlaku. dan 1. Data otorisasi dan penunjang pekerjaan
pekerjaan
tambah-kurang
dikumpulkan.
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
9
2. Pekerjaan ketentuan
tambah-kurang kontrak
yang
sesuai berlaku
diperiksa dan dihitung. 3. Pekerjaan tambah-kurang dilaporkan kepada otoritas yang lebih tinggi. 9. SESI 4 : Analisis Biaya Konstruksi / Feedback Cost Data Kode Unit Judul Unit
: :
F45.QS03.001.09 Memproses Analisis Biaya Konstruksi / Feedback Cost
Deskripsi
Data (Cost Analysis) : Unit ini merupakan kompetensi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam memproses analisis biaya konstruksi / feedback cost data (cost analysis)
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan data biaya 1. Data finansial akhir dari suatu proyek proyek yang sudah selesai dilaksanakan
dikumpulkan. 2. Data outline spesifikasi dari proyek yang telah dilaksanakan disiapkan. 3. Data outline spesifikasi dari proyek
yang telah dilaksanakan diverifikasi. 2. Mengolah data biaya 1. Borang standar disiapkan. 2. Data biaya yang sudah diolah proyek ke dalam borang dimasukkan ke dalam borang standar. standar 3. Hasil isian borang diverifikasi. 3. Memproses hasil analisis 1. Hasil analisis biaya konstruksi biaya proyek menjadi cost data
dikumpulkan. 2. Hasil analisis
biaya
konstruksi
dimasukkan ke pusat data internal dan eksternal. 3. Hasil analisis
biaya
konstruksi
dilaporkan kepada otoritas yang lebih tinggi. 10. SESI 5 : Laporan Keuangan Secara Berkala (Cost Report) Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
10
Kode Unit Judul Unit
: :
F45.QS02.009.09 Mengerjakan Laporan Keuangan Secara Berkala (Cost
Deskripsi
Report) : Unit
kompetensi
ini
mencakup
pengetahuan,
kemampuan, sikap dan perilaku untuk menyiapkan data laporan
keuangan
secara
berkala
sebagai
control
pembiayaan proyek ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi paket 1. Pekerjaan dikelompokkan sesuai pekerjaan
paket yang disepakati. 2. Data biaya setiap paket pekerjaan diidentifikasi. 3. Data biaya
setiap
paket
yang
terkumpul diverifikasi. 2. Mengumpulkan data biaya 1. Perhitungan biaya proyek untuk setiap dari
semua
paket
pekerjaan
paket
pekerjaan,
disiapkan
dan
dikumpulkan. 2. Perhitungan biaya proyek untuk setiap paket diperiksa. 3. Data perhitungan biaya proyek untuk
setiap paket dilaporkan. 3. Menyiapkan data laporan 1. Data laporan status finansial proyek status finansial proyek
disusun. 2. Data laporan status finansial proyek disiapkan. 3. Laporan data status finansial proyek disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi.
11. SESI 6 : Perhitungan Akhir (Final Account) Kode Unit Judul Unit Deskripsi
: : :
F45.QS02.010.09 Mengerjakan Perhitungan Akhir (Final Account) Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan,
keterampilan,
sikap
dan
perilaku
untuk
menyiapkan
perhitungan akhir (final account) Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
11
ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan data (BQ 1. Data biaya yang berkaitan dengan sesuai kontrak pekerjaan)
keuangan proyek untuk setiap paket pekerjaan disiapkan. 2. Data tagihan/klaim yang dikeluarkan selama
pelaksanaan
disiapkan. 3. Data otoritas dikeluarkan
tagihan/klaim selama
pekerjaan disiapkan. data 1. Sertifikat pekerjaan
2. Menyiapkan
pekerjaan tambah-kurang
pekerjaan yang
pelaksanaan tambah-kurang
dikumpulkan. 2. Perhitungan pekerjaan tambah-kurang yang belum disepakati diidentifikasi. 3. Perhitungan pekerjaan tambah-kurang
yang belum disepakati diselesaikan. laporan 1. Laporan biaya perubahan pekerjaan
3. Menyiapkan perhitungan akhir
disusun. 2. Laporan biaya perubahan pekerjaan diverifikasi. 3. Laporan biaya perubahan pekerjaan disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi.
12. SESI 7 : Perhitungan Perubahan Pekerjaan (Pekerjaan TambahKurang) Kode Unit Judul Unit
: :
F45.QS02.008.09 Perhitungan Perubahan Pekerjaan (Pekerjaan Tambah-
Deskripsi
Kurang) : Unit keterampilan,
kompetensi sikap
dan
ini
mencakup perilaku
untuk
pengetahuan, melakukan
perhitungan perubahan pekerjaan (pekerjaan tambah-kurang) ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan data 1. Data otorisasi dan penunjang Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
12
perubahan pekerjaan
pekerjaan
tambah-kurang
dikumpulkan. 2. Data otorisasi
dan
penunjang
pekerjaan tambah-kurang diteliti dan diperiksa. 3. Data otorisasi
dan
penunjang
pekerjaan tambah-kurang diverifikasi. biaya 1. Pekerjaan tambah-kurang diidentifikasi
2. Menghitung perubahan pekerjaan
sesuai berlaku. 2. Volume
ketentuan pekerjaan
kontrak
yang
tambah-kurang
diukur dan dihitung. 3. Harga satuan baru (jika ada) untuk pekerjaan tambah-kurang disiapkan. biaya 1. Laporan biaya perubahan pekerjaan
3. Melaporkan perubahan pekerjaan
disusun. 2. Laporan biaya perubahan pekerjaan diverifikasi. 3. Laporan biaya perubahan pekerjaan disampaikan kepada otoritas yang
4. Membuat
lebih tinggi. sertifikat 1. Sertifikat pekerjaan
perubahan pekerjaan (VO) dan
merekomendasikan
pembayarannya
tambah-kurang
dibuat sesuai ketentuan kontrak yang berlaku. 2. Pekerjaan tambah-kurang dibuatkan berita acara. 3. Pembayaran
pekerjaan
tambah-
kurang sesuai ketentuan kontrak yang berlaku direkomendasikan. 13. PENUTUP A. Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat saya peroleh adalah sebagai berikut: 1. Pelatihan ini merupakan pelatihan Quantity Surveyor yang pertama kali diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Adapun
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
13
kekurangan baik perihal materi maupun penyajian akan dievaluasi dan diperbaiki pada pelatihan-pelatihan berikutnya. 2. Pelatihan yang telah diadakan selama 6 hari berturut-turut ini telah memberikan gambaran sekilas tentang besarnya peranan jasa Quantity Surveyor khususnya bagi dunia jasa konstruksi Indonesia. 3. Standard Methode of Measurement (SMM) Indonesia hingga saat ini masih belum tersedia sehingga penyusunan SKKNI Quantity Surveyor Indonesia masih mengacu pada SMM dari negara-negara Commonwealth. B. Saran Adapun saran yang hendak saya sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Pelatihan Quantity Surveyor ini merupakan pelatihan kompetensi ahli muda. Sebaiknya apabila ada pelatihan tahapan berikutnya (yakni ahli madya dan utama), para peserta pelatihan Quantity Surveyor Ahli Muda ini diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan lanjutan tersebut. 2. Pelatihan ini telah memberikan bekal bagi para peserta mengenai peranan jasa Quantity Surveyor. Sebaiknya bekal ini dilanjutkan dengan program sertifikasi Quantity Surveyor yang memang hingga saat ini masih minim keberadaannya. 3. Melihat potensi peserta dan instruktur pelatihan yang berasal dari PT. Waskita Karya, maka ada baiknya apabila PT. Waskita Karya sendiri membuat pelatihan Quantity Surveyor yang diperuntukkan khusus bagi pegawai PT. Waskita Karya sehingga manfaatnya akan lebih merata. 4. Mengingat pentingnya peranan jasa Quantity Surveyor di Indonesia tetapi sampai saat ini belum memiliki acuan baku, maka sebaiknya segera dibuat SKKNI dan SMM Indonesia. 14. LAMPIRAN Lampiran 1 : Daftar Peserta Pelatihan Lampiran 2 : Daftar Instruktur Pelatihan Lampiran 3 : Daftar Panitia Pelatihan Lampiran 4 : Jadwal Pelatihan Lampiran 5 : Foto-Foto Pelatihan Lampiran 6 : CD Pelatihan Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
14
Pelatihan Berbasis Kompetensi Untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR (AHLI MUDA) BPKK, Pusbin KPK, Kementrian Pekerjaan Umum
15