Laporan RI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN REKAYASA IDE MK PROFESI KEPENDIDIKAN PRODI PENDIDIKAN KIMIA Skor Nilai:



PENTINGNYA PROFESIONALISASI GURU DI INDONESIA



KELOMPOK 5 : 1 . Hotma Damayanti Purba (4192431015) 2 . Nadia Azhari Putri (4191131004) 3 . Indra Dianeric Sihotang (4193331018)



DOSEN PENGAMPU : LAURENSIA MASRI PERANGIN-ANGIN S.Pd.,M.Pd. MATA KULIAH



: PROFESI KEPENDIDIKAN



PROGRAMSTUDI S1 PENDIDIKAN KIMIA FAKULTAS MATEMATIKA ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



MARET,2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Rekayasa Ide mata kuliah Profesi Pendidikan yang bertemakan Pentingnya Profesionalisasi Guru di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Laurensia Masri Perangin Angin, S.Pd., M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, yang telah membingbing dan mengajari kami hingga dapat menyelesaikan tugas Rekayasa Ide ini. Kami menyadari bahwa tugas ini masih banyak kekurangan baik dari segi kata, bahasa, dan juga susunan kalimat. Oleh karena itu kami minta maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, dan kami juga mengharapkan saran dan sumbangan pemikiran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini. Di samping itu ucapan terimakasih kepada Ibu Laurensia Masri Perangin Angin, S.Pd., M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, yang telah membingbing dan mengajari kami hingga dapat menyelesaikan tugas Rekayasa Ide ini. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.



Medan, 7 Maret 2020



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .......................................................................................................i DAFTAR ISI ......................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Rasionalisasi Permasalahan .............................................................................................1 1.2 Tujuan Penulisan RI ........................................................................................................1 1.3 Manfaat RI ......................................................................................................................1 BAB II DENTIFIKASI PERMASALAHAN 2.1 Permasalahan Umum Profesi Kependidikan ..............................................................2 2.2 Permasalahan 1 ..............................................................................................................3 2.3 Permasalahan 2 .............................................................................................................4 2.4 Permasalahan 3 ..............................................................................................................5 BAB III SOLUSI DAN PEMBAHASAN 3.1 Solusi dan Pembahasan Permasalahan 1 .........................................................................6 3.2 Solusi dan Pembahasan Permasalahan 2 ........................................................................7 3.3 Solusi dan Pembahasan Permasalahan 3 ........................................................................8 BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan ....................................................................................................................9 4.2 Rekomendasi ............................................................................................................ ...9 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................10



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Rasionalisasi Permasalahan Menurut Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, Definisi



melatih,



menilai,



dan



mengevaluasi



peserta



didik.



tersebut menuntut agar guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan



sertifikat pendidik. Untuk menghasilkan kualifikasi akademik yang baik diperlukan sejumlah kompetensi yang



meliputi



kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan



professional. Kompetensi-kompetensi tersebut tersebut diperlukan oleh seorang guru untuk dapat meraih. sertifikat pendidik sebagai bukti keprofesionalannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan. 1.2 1



Tujuan Penulisan RI Untuk memperkuat pemahaman pembaca akan pentingnya profesionalitas guru di Indonesia.



2. Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa menentukan suatu masalah dan dapat menemukan sebuah solusi penyelesaiannnya. 3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan. 1.3 Manfaat RI Bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi professional guru dan juga untuk wawasan baru sebagai mahasiswa yang akan menjadi seorang guru mengenai upaya peningkatan profeionalisme guru



1



BAB II IDENTIFIKASI PERMASALAHAN 2.1 Permasalahan Umum Profesi Kependidikan Upaya untuk menyelenggarakan prestasi belajar yang benar-benar berkualitas, tidak saja melibatkan siswa secara penuh sebagai obyek pendidikan. Akan tetapi guru sebagai tenaga kependidikan harus memiliki kemampuan yang handal baik secara personal, sosial maupun profesional. Sebab bagaimanapun keberhasilan siswa dalam belajar itu tergantung padakemampuan guru untuk menciptakan kondisi memungkinkan siswa untuk belajar. Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 8 menyatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani sertamemiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 10 yaitu “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam melaksanakan suatu proses pendidikan haruslah dilakukan dengan bimbingan yang optimal oleh pendidik terhadap peserta didik. Bimbingan yang dimaksud dimaknai sebagai pemberian bantuan, arahan, petunjuk, nasehat, penyuluhan, dan motivasi yang diberikan kepada peserta didik. Dengan bimbingan yang baik makna pendidikan akan lebih dirasakan oleh peserta didik dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa pendidikan harus mempunyai tujuan yang jelas atau tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengembangkan kemampuan atau potensi individu peserta didik sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya di masa yang akan datang, baik fisik, intelektual, emosional, sosial, moral dan spiritual. Upaya untuk menyerenggarakan prestasi belajar yang benar-benar berkualitas, tidak saja melibatkan siswa secara penuh sebagai obyek pendidikan. Akan tetapi guru sebagai tenaga kependidikan harus memiliki kemampuan yang handal baik secara personal, sosial maupun profesional.Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses dan luaran pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, maka harus mampu menemukan



2



jati diri dan mengaktualkan diri. Seorang guru hendaknya meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab profesionalitasnya dalam bekerja serta memiliki motivasi yang tinggi untuk terus menerus berusaha meningkatkan kompetensinya sebagai guru yang profesional sesuai dengan kualifikasi yang dituntut atau dipersyaratkan oleh jenis dan jenjang satuan pendidikan tempatnya bertugas/bekerja. Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat guru yang kurang bahkan tidak memiliki keprofesionalan dalam kegiatan pembelajaran. Adapun beberapa penyebab guru yang tidak profesional yaitu kurangnya kompetensi seorang guru, ketidaksesuaian



latar



belakang disiplin ilmu dengan bidang kerja guru,kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri mereka sendiri, kualifikasi guru yang belum setara sarjana, dan masih banyak lagi faktor yang menyebabkan guru yang tidak profesiona. Guru yang tidak profesional dalam kegiatan pembelajaran akan memberi dampak negatif baik kepada peserta didik bahkan bangsa Indonesia sendiri. Bagi peserta didik, mereka tidak akan mengerti dan tidak dapat mendapatkan ilmu atas apa yang diajarkan oleh guru, minat mereka dalam belajar akan berkurang, tidak mendapatkan pengetahuan tentang suatu materi bahkan peserta diidk memiliki kompetensi yang sangat rendah. Dan untuk bangsa Indonesia sendiri, jika masih terdapat guru yang tidak profesional, maka akan berdampak bagi kemajuan bangsa ini sendiri. Bangsa ini akan melahirkan penerus yang tidak memiliki pengetahuan serta kemampuan yang tingggi. Seperti yang kita ketahui juga, jika seorang guru yang tidak profesional akan berdampak pada masa yang akan datang. Permasalahan pun akan terjadi dan banyak kesalahpahaman dalam pendidikan. Jika hal ini terjadi maka bangsa ini tidak akan pernah maju, karena guru merupakan ujung tombak pendidikan. Oleh sebab itu, sangat diperlukan berbagai upaya dalam meningkatkan profesional guru pada saat ini agar tidak terjadi suatu hal yang menyebabkan semakin rendahnya pendidikan di masa yang akan datang.



2.2 Permasalahan 1 “Minimnya Tingkat Profesionalisme Guru” Menurut departemen pendidikan dan kebudayaan, guru adalah seseorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menunjang hubungan sebaik baiknya dengan anak didik,  mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaaan serta keilmuan.  3



Tapi pada kenyataanya seorang guru banyak yang kurang professional, tidak sesuai dengan konsep serta perannya sebagai seorang guru. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan "Harus diakui bahwa hingga kini profesionalisme guru di Indonesia masih belum memenuhi harapan. Masih diperlukan upaya-upaya keras agar pekerjaan guru betul-betul sebagai profesional di masa yang akan datang,". Dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional di  Taman Makam Pahalawan Kalibata di Jakarta, Jum'at (25/11/2016) yang dipublikasikan oleh REPUBLIKA.CO.ID (Antara). Masalah  profesionalitas guru memang bukan masalah sepele butuh waktu dan tenaga untuk mengatasinya. Minimnya profesionalisme guru mungkin disebabkan oleh Negara Indonesia yang kurang respect dengan posisi guru, Negara yang kurang peduli pada nasib guru karena apabila mengacu pada Human Index Development (HDI), Indonesia menjadi negara dengan kualias SDM yang memprihatinkan. Berdasarkan HDI tahun 2007,  Indonesia berada diperingkat 107 dunia dari 177 negara. Dari pihak pemerintah sudah mencoba memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bertujuan agar dapat memperbaiki kompetensi dan kinerja guru dengan mutu proses dan hasil belajar siswa menjadi indikatornya. Mendikbud juga mengajak para guru agar berbangga dengan profesinya karena mamiliki peran yang mulia dan sebagai penentu masa depan bangsa. 2.3 Permasalahan 2 Salah satu permasalahan dari profesonal guru adalah “Rendahnya Kompetensi Guru”.Permasalahan pendidikan di Indonesia masih menjadi tpoik perbincangan yang hangat. Berbagai pihak, baik para pakar pendidikan maupun masyarakat awam sepakat, bahwa sistem pendidikan di Indonesia “menderita sakit” yang berkepanjangan. Pemenrintah dengan segala kekuatan yang dimilikinya telah berupaya mencarikan “obat” yang tepat untuk mengatasinya. Lembaga-lembaga kemasyarakatan pun kini telah banyak terjun membantu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan Indonesia ini. Namun hingga kini pendidikan Indonesia masih belum mengalami kemajuan yang signifikan. Permaslahan ini juga ditangkap oleh Hesti Sulastri, Konsultan Relawan Sekolah Literasi Indonesia. Setiap harinya, Hesti mendampingi dan memberikan konsultasi pada Kepala Sekolah juga para guru untuk menerapkan pembelajaran berbasis literasi. Tujuan 4



akhir program ini adalah meningkatkan kualitas sekolah dan kualitas pembelajaran. Hesti melakukan program tersebut pada 16 wilayah. Ia juga bertugas mendampingi beberapa sekolah. Dari interaksi setiap hari dengan para guru, Hesti menemukan bagaimana realita pendidikan Indonesia sebenarnya. Dimana salah satu penyebab “sakit”-nya pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kompetensi para guru. Dalam menjalankan tugasnya seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagodik, profesional, kepribadian, dan sosial. Di salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang Hseti dampingi, lima dari sembilan guru yang ada bukanlah sarjana pendidikan. Hal ini tentu berdampak pada tidak memadainya kompetensi yang dimiliki para guru tersebut dalam mengajar, terutama kompetensi pedagodik dan kompetensi profesional. Dan ada juga guru yang tidak pernah menggunakan media pembelajaran dan selalu mengajar dengan metode ceramah atau penugasan saja. Fenomena tersebut membuat pembelajaran yang seharusnya berpusat pada siswa sesuai dengan Kurikulum 2013 menjadi tidak terwujud. Konsekuensinya siswa akan selalu pasif menunggu ilmu dari guru, padahal guru merupakan agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Dari kasus terebut mampu menggambarkan betapa kualitas guru mampu berimbas pada keberhasilan pendidikan di Indonesia. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata untuk membenahi masalah kualitas guru ini, maka kemajuan pendidikan di Indonesia tetaplah sebatas anganangan belaka. 2.4 Permasalahan 3 Pengembangan kompetensi dan karir yang tidak berjalan sesuai tujuan. Banyak guru yang telah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan justru malah menurun kompetensinya. Untuk itu, standard kompetensi perlu disiapkan, dijaga dan dibina. "Untuk pembinaan karir juga tidak jelas, banyak yang perlakuan karirnya akhirnya bermasalah karena jadi bentuk hukuman misalnya tak mendukung kebijakan atau pemimpin daerah terpilih," ungkap Sulistiyo. Sementara itu, masalah terakhir adalah hak guru yang tidak diterima sesuai waktu yang ditentukan. Salah satu masalah tunjangan profesi guru yang nyaris selalu terlambat di tiap daerah. Padahal dalam UU guru dan dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a, tertera jelas guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial.



5



"Ini yang juga selalu dikeluhkan guru. Sudah bekerja optimal masih saja tidak memperoleh haknya dengan sesuai," tandasnya. BAB III SOLUSI DAN PEMBAHASAN 3.1 Solusi dan Pembahasan Permasalahan 1 “Minimnya Tingkat Profesionalisme Guru” Pendidikan merupakan suatu tindakan untuk menumbuhkan, mengembangkan potensi, pikiran, kepribadian, dan keahlian, sehingga pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan merupakan salah satu faktor penentu bagi kemajuan suatu bangsa. (Bintari, H. R. 2016:16) Undang-undang No. 14 tahun 2005



tentangguru



dan



dosen menyatakanbahwa



guru professional harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan memiliki standar kompetensi yakni kompetensi pedagogis,



kompetensi



professional,



kompetensi



kepribadian, dan kompetensi sosial (Sertifikasi Profesi Guru:28). Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak berinteraksi langsung dengan muridnya. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Oleh karena itu guru harus professional dan berkompeten guna meningkatkan kualitas pendidikan. Charles (1994) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan (Mulyasa:25). Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Kompetensi



pedagogik



merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran, yang



meliputi pemahaman terhadap peserta didik, peracangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Kompetensi kepribadian guru menunjukan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan stabil; (2) dewasa; (3) arif dan bijaksana;(4) berwibawa; dan (5) memiliki akhlak mulia dan perilaku yang dapat diteladani. Kompetensi profesional berupa kemampuan untuk menguasai materi pembelajaran secara luas, dan mendalam yang memungkinkan untuk membimbing peserta didik memenuhi standard kompetensi lulusan yang ditetapkan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan yang lain. Sebagai makhluk sosial guru berperilaku santun, 6



mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. 3.2



Solusi dan Pembahasan Permasalahan 2 Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, beberapa solusi yang ada adalah dengan



memperbaiki sistem pembelajaran perguruan tinggi, khususnya LPTK dan mengadakan diklat (pendidikan dan pelatihan) yang sesuai dengan kebutuhan para guru. Perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi kependidikan sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas rendahnya kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini terjadi karena para guru belajardan praktek di kampus, sehingga apapun yang menjadi hasil kerja guru merupakan produk perguruan tinggi dimana guru tersebut belajar. Dalam hal ini LPTK membuat langkah untuk mempersiapkan calon lulusannya menguasai keempat kompetensi yang sangat penting. Melalui langkah-langkah yang dilakukan oleh LPTK, juga diharapkan nantinya muncul lulusan-lulusan yang dapat membawa nama baik bagi almamater yang telah menempa dan mendidik calon guru menjadi guru berkualitas tinggi. Selanjutnya dengan pelaksanaan diklat guru, pendidikan dan pelatihan merupakan ranah yang tidak terpisahkan dari teknologi pendidikan, bahkan merupakan bagian dari teknologi pendidikan. Teknologi pendidikan diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran, dalam hal ini proses pendidikan dan pelatihan kepada para guru di sekolah. Terkait masalah-masalah yang telah diungkapkan sebelumnya, maka dapat dilakukan beberapa langkah penting diantaranya: 1. Merancang model pelatihan untuk para guru dalam hal kompetensi mendesain pembelajaran. 2. Merancang model pelatihan penelitian untuk para guru, terkait penelitian yang dapat digunakan sebagai modal dasar perbaikan proses pembelajaran. Melalui model pelatihan yang dirancang secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi setiap guru dalam mendesain pembelajaran.



7



3.3 Solusi dan Pembahasan Permasalahan 3 Upaya pengembangan dan peningkatan karir yang tidak berjalan sesuai tujuan yaitu, Kebutuhan  guru akan  program  pembinaan  dan  pengembangan  profesi  dikelompokkan ke  dalam  lima  kategori,  yaitu  pemahaman  tengtang  konteks  pembelajaran, penguatan  penguasaan  materi,  pengembangan  metode  mengajar,  inovasi  pembelajaran,  dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Kegiatan  pembinaan  dan  pengembangan  profesi  dapat  dilakukan  oleh  institusi  pemerintah, lembaga  pelatihan  (training  provider)  nonpemerintah,  penyelenggara,  atau  satuan  pendidikan.  Ditingkat  satuan    pendidikan,  program  ini  dapat  dilakukan  oleh  guru  pembina,  guru  inti, coordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik dan ditugasi oleh kepala sekolah. Pembinan  dan  pengembangan  karir  guru  terdiri  dari  tiga  ranah,  yaitu  penugasan,  kenaikan pangkat,  dan  promosi.  Sebagai  bagian  dari  pengembangan  karir,  kenaikan  pangkat  merupakan  hak guru. Kenaikan  pengkat  ini  dilakukan  melalui  dua  jalur.  Pertama,  kenaikan  pangkat dengan  sistem  pengumpulan  angka  kredit.  Kedua,  kenaikan  pangkat  karena  prestasi  kerja  atau dedikasi yang luar biasa



Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan  dalam  rangka  menjaga  agar  kompetensi  keprofesiannya  tetap  sesuai  dengan perkembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  seni,  dan  budaya  dan/atau  olah  raga.  Pengembangan dan  peningkatan  kompetensi  dimaksud  dilakukan  melalui  sistem  pembinaan  dan  pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karier meliputi  penugasan,  kenaikan  pangkat,  dan  promosi.  Upaya  pembinaan  dan  pengembangan  karir guru  ini  harus  sejalan  dengan  jenjang  jabatan  fungsional  mereka. Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam  rangka  pelaksanaan  proses  pendidikan  dan  pembelajaran  di  kelas  dan  di  luar  kelas.  Inisiatif meningkatkan  kompetensi  dan  profesionalitas  ini  harus  sejalan  dengan  upaya  untuk  memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Menurut PP  No.  74  Tahun  2005  tentang  Guru  mengamanatkan  bahwa  terdapat  dua  alur  pembinaan  dan  pengembangan  profesi  guru,  yaitu:  pembinaan  dan pengembangan  profesi,  dan  pembinaan  dan  pengembangan  karir.  Pembinaan  dan  pengembangan profesi  guru  meliputi  pembinaan  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan  profesional. Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  guru  sebagaimana  dimaksud  dilakukan  melalui  jabatanfungsional.



8



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Peran guru profesionalalisme dalam proses dari pada administrasi dan manajemen proses belajar mengajar : perencanaan, pengorganisasian, penyusunan , pembinaan kerja, pengkoordinasian , pelaporan, anggaran. Faktor- faktor yang mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru, berkepribadian. Tenaga pendidik yang profesional dapat diartikan sebagai kometmen para tenaga pendidik untuk meningkatkan profesionalismenya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi  yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Profesionalisme pendidik dapat dicapai dengan memperdalam bidang keilmuan (kognitif) melalui pendidikan pasca sarjana, pendidikan dan latihan jangka pendek;meningkatka kemampuan psikomotorik dan afektif melalui pelatihan, lokakarya, seminar, diskusi, pelaksanaan akademik dan mimbar akademik.



4.2 Rekomendasi Untuk meningkatkan profesional guru, diharapkan pemerintah ataupun pihak yang memegang andil dalam pendidikan untuk melakukan usaha serta upaya dalam membentuk guru yang profesional agar dapat mencapai tujuan pendidikan dan menjadikan bangsa ini semakin unggul dalam dunia pendidikan.



9 DAFTAR PUSTAKA Bintari, H. R. (2016). KINERJA GURU KELAS DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 DI SD PILOTING KABUPATEN SLEMAN UNY Journal Mulyasa, E. (2007). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Marselus. (2011). Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta: PT Indeks



Yahya,F., (2016) , Prestasi Belajar Siswa Yang Diajarkan Oleh Guru Lulusan Pendidikan Keguruan Dengan Guru Lulusan Pendidikan Non Keguruan Di SMA NEGERI 5 Banda Aceh, Jurnal Seuneubok Lada , 3(2): 27-39. Usman, M.U., 1994. Menjadi Guru Profesional. Cetakan Kelima. Bandung: Remaja Rosdakarya.



10