Laporan RTL Herman Lam-Tim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUPERVISI AKADEMIK PEMBINAAN GURU DALAM MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN



MADRASAH IBTIDAIYAH MIFTAHUL THOLIBIN SUKADANA LAMPUNG TIMUR



LAPORAN



RENCANA TINDAK LANJUT Diklat Teknis Substantif Penguatan Kompetensi Pengawas Kementerian Agama Se-Propinsi Lampung



DISUSUN OLEH H ERMAN NIP. 196107291982031003



KEMENTERIAN AGAMA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN PALEMBANG 2020



i



HALAMAN PERSETUJUAN WIDYAISWARA



RENCANA TINDAK LANJUT Supervisi Akademik Pembinaan Guru Dalam Menyusun Program Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Tholibin Sukadana Kabupaten Lampung Timur



NAMA



: Herman, S.Pd.I



NIP



: 196107291982031003



UNIT KERJA



: Kemenag Lampung Timur



Diajukan untuk memenuhi tugas akhir Diklat Teknis Subtantif Penguatan Kompetensi Pengawas Kementerian Agama Se-Propinsi Lampung.



Bandar Lampung, 17 Januari 2020 Widyaiswara Pembimbing,



Dr. Agustina, M.Pd NIP. 198208182006042032



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul ................................................................................................



i



Halaman Pengesahan ......................................................................................



ii



Daftar Isi .........................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................



1



1. Latar Belakang ................................................................................



2



2. Tujuan .............................................................................................



4



3. Sasaran ............................................................................................



5



BAB II PELAKSANAAN PEMBINAAN GURU DALAM MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN .......................................................



4



A. Prosedur Pelaksanaan Supervisi Akademik ..................................



4



B. Pelaksanaan Supervisi Akademik .................................................



4



C. Bentuk Pembinaan ........................................................................



5



D. Hasil Supervisi Akademik ............................................................



7



BAB III PENUTUP ........................................................................................



9



A.Kesimpulan .....................................................................................



9



B. Saran ...............................................................................................



9



iii



iv



BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Setelah melakukan supervisi akademik, kepala guru akan mendapatkan gambaran terkait dengan kompetensi guru. Gambaran ini diperoleh berdasarkan hasil analisis dari instrumen yang digunakan pada saat melakukan supervisi akademik. Berdasar pada kompetensi guru tersebut pengawas madrasah melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik. Hasil analisis serta catatan pengawas madrasah, dimanfaatkan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan guru. Berdasarkan kondisi tersebut pengawas dapat menyusun program pembinaan pengembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalisme guru. Salah satu prinsip supervisi akademik pembinaan adalah obyektif, artinya dalam penyusunan program tindak lanjut supervisi akademik harus



didasarkan



pada



kebutuhan



nyata



pengembangan



keprofesian



berkelanjutan guru. Kegiatan



pengawasan



adalah



melaksanakan



penyusunan



program



pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan. Pengawas satuan pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan yang pada kakekatnya adalah memberi bantuan pembinaan yang dilaksanakan melalui dialog kajian masalah pendidikan dan



1



atau pengembangan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional dan komitmen kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah guna mempertinggi prestasi belajar peserta didik dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, dan akuntabilitas pendidikan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas kepengawasan seorang pengawas sekolah hendaknya memahami tugas pokok yang meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap sekolah yang menjadi tanggung jawab binaannya secara utuh dan keseluruhan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Tugas pokok tersebut diimplementasikan kedalam bentuk supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik. 2. Tujuan Tindak lanjut hasil supervisi akademik dilaksanakan dengan tujuan: 1. Mengumpulkan informasi yang obyektif, akurat, dan valid mengenai pelaksanaan program tindak lanjut hasil supervisi 2. Mengidentifikasi tingkat ketercapaian program tindak lanjut, meliputi: a.



Teridentifikasinya hambatan, kelemahan dan keberhasilan keterlaksanaan



b.



program pembinaan guru dalam kegiatan pembelajaran Tersusunnya program tindak lanjut hasil supervisi sekolah untuk



c. d.



menindaklanjuti permasalahan yang ada. Tersusunya administrasi program pembelajaran. Menambah pengalaman, pengetahuan bagi guru, serta menuju guru yang kreatif dan inovatif.



3. Sasaran



2



Dalam pelaksanaannya kegiatan tindak lanjut supervisi akademik sasaran utamanya adalah guru dalam kegiatan penyusunan program pembelajaran. Sasaran tindak lanjut hasil Supervisi di MI Miftahul Tholibin Sukadana adalah hasil / temuan pada saat pelaksanaan supervisi akademik, yaitu pelaksanan program pembelajaran oleh guru di kelasnya.



BAB II PELAKSANAAN PEMBINAAN GURU DALAM MENYUSUN PROGRAM PEMBELAJARAN



3



A. Prosedur Pelaksanaan Supervisi Akademik Supervisi Akademik di MI Miftahul Tholibin Sukadana dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Penyusunan Program dan Jadwal Supervisi/Pembinaan 2. Kunjungan Kelas dan Observasi Mengajar 3. Diskusi Hasil



B. Pelaksanaan Supervisi Akademik Supervisi yang dilaksanakan adalah supervisi kunjungan kelas. Pengawas madrasah sebagai supervisor mengunjungi kelas dan melakukan observasi dan wawancara serta studi dokumen. Supervisor sambil melakukan kunjungan kelas mengisi instrumen yang telah disiapkan. Dari observasi dan hasil pengisian intrumen tersebut dapat diketahui seberapa tingkat kemampuan guru dalam penyusunan administrasi pembelajaran/Program pembelajaran dan proses pembelajaran. Salah satu prinsip supervisi pembelajaran adalah obyektif, artinya dalam penyusunan program tindak lanjut supervisi akademik harus didasarkan pada kebutuhan nyata pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Penyusunan program tindak lanjut diawali dengan melakukan analisis kebutuhan peserta berdasarkan analisis hasil supervisi akademik.Analisis kebutuhan merupakan upaya menentukan perbedaan antara pengetahuan,ketrampilan dan sikap yang dipersyaratkan dan yang secara nyata dimiliki. Analisis kebutuhan ini dapat dilakukan dalam tahapan sebagai berikut: 1.



Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan terkait masalah-masalah pembelajaran dan kesenjangan apa saja yang ada antara pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dimiliki guru dan yang seharusnya dimiliki guru? Perbedaan tersebut kemudian dikelompokkan, disintesiskan dan diklasifikasikan untuk menentukan jenis kegiatan tindak lanjut.



4



2.



Mencatat prosedur-prosedur untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang



3.



pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dimiliki guru. Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan-kebutuhan khusus pembinaan



4. 5. 6. 7.



ketrampilan pembelajaran guru. Menetapkan jenis pembinaan keterampilan pembelajaran guru. Menetapkan tujuan pemilihan jenis pembinaan. Mengidentifikasi dukungan lingkungan dan hambatan-hambatannya. Mengidentifikasi tugas-tugas manajemen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tindak lanjut seperti keuangan,sumber-sumber belajar, sarana prasarana.



C. Bentuk Pembinaan Bentuk tindak lanjut supervisi akademik dapat dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: 1. Pembinaan Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung. a. Pembinaan Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi. Kegiatan pembinaan langsung yang dilakukan setelah pengawas selesai melakukan observasi pembelajaran adalah pertemuan pasca observasi. Pada pertemuan ini kepala sekolah memberi balikanuntuk membantu mengembangkan perilaku guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan



ketegangan,



tidak



menonjolkan



otoritas,



memberi



kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan dan kinerjanya. Pada kegiatan ini kepala sekolah dapat melakukan lima langkah pembinaan kemampuan guru yaitu: 1) menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis, 2) analisis kebutuhan,



5



3) mengembangkan strategi dan media, 4) menilai, dan 5) revisi b. Pembinaan Tidak Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yangperlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi. Peran pengawas dalam pembinaan tidak langsung adalah mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, menyajikan,



dan memecahkan



masalah. Beberapa jenis komponen yang dapat dipilih pengawas madrasah dalam membinaguru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut: 1)



Menggunakan buku pedoman/petunjuk bagi guru dan bahanpembantu



2) 3)



guru lainnya secara efektif. Menggunakan buku teks secara efektif. Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapatmereka



4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12)



pelajari selama bimbingan teknis profesional/inservicetraining. Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel). Merespon kebutuhan dan kemampuan individual peserta didik. Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran. Mengelompokkan peserta didik secara lebih efektif. Mengevaluasi peserta didik dengan lebih akurat/teliti/seksama. Bekerjasama/berkolaborasi dengan guru lain agar lebih berhasil. Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas. Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan



13)



kreatifitas layanan pembelajaran. Membantu peserta didik dalam meningkatkan keterampilan berpikir



14)



kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan. Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 mengatur tentang pengawasan proses pembelajaran yang meliputi pemantauan dan supervisi. Berdasarkan peraturan tersebut kegiatan tindak lanjut supervisi akademik dapat dilakukan kepala sekolah dengan pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan



6



konsultasi. Kepala sekolah dapat memilih alternatif kegiatan tindak lanjut tersebut di atas sesuai dengan analisis hasil supervisi akademik terhadap komponen-komponen tersebut di atas. Kepala sekolah menentukan kelompok guru dengan permasalahan yang seperti apa, pada komponen yang mana, dapat diberikan tindak lanjut dengan pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. Pada setiap kegiatan tindak lanjut yang dipilih kepala sekolah harus merumuskan latar belakang dan tujuan pemilihan kegiatan, serta target yang harus dicapai.



D.



Hasil Supervisi Akademik 1. Rekap Hasil Supervisi Hasil supervisi direkap untuk mengetahui gambaran kompetensi guru.



Dalam pelaksanaan penyusunan program pembelajaran pada MI Miftahul Tholibin binaan di Sukadana Lampung Timur. Materi Binaan Nama Madrasah No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



: Menyusun Program Pembelajaran : MI Miftahul Tholibin Sukadana Lampung Timur



Nama Guru Mujayin, S.Pd.I Ismail, S.Pd.I Yesy Yulkarnain, S.Pd.I Irfan, S.Pd,I M. Sodiq, S.Pd.I Patonah, S.Pd.I Rata - Rata



Kelas VI V IV II III I



Predikat



Nilai 80 78 82 81 77 84 80 Baik



Tabel Penilaian hasil pelaksanaan pembinaan guru MI Miftahul Tholibin



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



1.



Kegiatan pembinaan langsung adalah kegiatan yang dilakukan setelah



2.



pengawas selesai melakukan observasi pembelajaran . Pembinaan tak langsung adalah Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yangperlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh



3.



hasil analisis supervisi. Hasil pelaksanaan pembinaan guru dalam menyusun program pembelajaran di MI Miftahul Tholibin dengan rata-rata nilai akhir predikat Baik.



B. Saran Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Lampung Timur hendaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru Madrsah antara lain: 1. Melakukan koordinasi dengan Yayasan dalam seleksi pemilihan guru yang benar benar berkompetensi sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.



8



2.



Melakukan Supervisi dan Pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja guru Madrasah setidaknya enam bulan sekali dengan memberikan umpan balik yang tegas



terhadap hasil Penilaian Kinerja guru Madrasah. 3. Menyediakan saran Pembelajaran Peningkatan Kompetensi guru Madrasah dengan mengadakan pendidikan dan Pelatihan yang kontinyu dan intensif 4. Memberikan penghargaan terhadap gueu Madrsah Berprestasi 1. Perlunya desiminasi ke semua pengawas untuk percepatan akses mutu prestasi guru Madrasah.



9