Laporan Semester Bujp Tenaga Pengamanan Kaltim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN SEMESTER I BIDANG USAHA PENYEDIA TENAGA PENGAMANAN



OPERASIONAL SATUAN PENGAMANAN PERIODE : 01 JANUARI TAHUN 2023 S/D 30 JUNI TAHUN 2023



PT. BUMAME UTAMA INDONESIA



KANTOR PUSAT : JL. MARGA BHAKTI RAYA NO. 33 KELURAHAN KERTAMAYA KECAMATAN BOGOR SELATAN KOTA BOGOR – PROVINSI JAWA BARAT 16137 KANTOR CABANG JL.K.H AGUS SALIM, No.6, RT:33, KELURAHAN KLANDASAN ULU KECAMATAN BALIKPAPAN KOTA KOTA BALIKPAPAN – PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



Balikpapan, 30 Juni 2023 NOMOR LAMPIRAN PERIHAL



: 003/BUMAME.UI-MKT/LS1-KALTIM/VI/2023 : 1 BUKU : LAPORAN SEMESTER I TAHUN 2023 KEGIATAN OPERASIONAL BUJP TENAGA PENGAMANAN PT. BUMAME UTAMA INDONESIA Kepada, Yth. KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR u.p DIR BINMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR



Di



Kalimantan Timur



Rujukan : a. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Kepala Kepolisain Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Intansi/Lembaga Pemerintah; c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata cara pelaksanaan Audit untuk penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan; f. Surat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri nomor : B /1942 / VII / OPS.4.3 /2021 Baharkam tanggal 21 Juli 2021 tentang Laporan Semester BUJP. g. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; 1. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dikirimkan Laporan Semester I Tahun 2023 kegiatan Operasional BUJP PT. Bumame Utama Indonesia sebagaimana terlampir. 2. Demikian untuk menjadi maklum PT. BUMAME UTAMA INDONESIA



DEDY. B DIREKTUR UTAMA Tembusan : 1. Kakorbinmas Baharkam Polri 2. Dirbinmas Polda Kalimantan Timur



PENDAHULUAN I.



UMUM a. Bahwa perkembangan masyarakat yang cepat dalam era globalisasi ini menjadi



titik



konsentrasi



Satuan



Pengaman



dalam



menciptakan,



kenyamanan dan ketertiban umum sehingga terwujud harapan kita untuk hidup tentram dan damai. Hal ini bias terwujud apabila kita sadar dan konsisten dalam menjaganya terlebih satuan pengamanan yang memeiliki fungsi kewenangan kepolisian terbatas serta sebagai mengemban tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta tugas penegakan hukum di lingkungan / Kawasan kerja. b. Tingkat kerawanan – kerawanan yang dapat menghambat terbinanya kemantapan keamanan dan ketertiban harus dapat ditangani dengan memanfaatkan potensi positif dinamis yang ada dalam masyarakat secara terpadu dalam system keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa. c. Bahwa profesi satuan pengamanan merupakan profesi khusus dimana satuan pengamanan bernaung dalam badan Usaha Jasa Pengamanann merupakan mitra POLRI dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat yang tentunya dituntut untuk memiliki kemampuan yang handal dan professional. II.



DASAR a. Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia b. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan / atau Instansi / Lembaga Pemerintah. c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; d. Peraturan Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa; e. Surat edaran KABAHARKAM u.b DIRBINMAS MABES POLRI No. B/3549/XII/2012/Baharkam f. Surat Ijin Kapolri Nomor : 1158/I/SIO-POLRI/2022 Tentang Ijin Bidang Usaha Penyedia Tenaga Pengamanan.



III.



MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Laporan semester ini disusun untuk memberikan gambaran kepada Kepolisian tentang pola pembinaan dan pengembangan sistim keamanan dan ketertiban PT. Bumame Utama Indonesia dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. b. Tujuan lapoan ini disusun untuk dijadikan acuan dan koreksi dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan sistim keamann dan ketertiban anggota satuan pengamanan PT. Bumame Utama Indonesia serta POLRI sebagai inti Pembina keamanan dan ketertiban yang dilakukan satuan pengamanan dan alat penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa.



IV.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup laporan ini mencakup pola pengembangan sistim keamanan dan ketertiban petugas satuan pengamanan secara menyeluruh yang meliputi factor – factor yang mempengaruhi konsepsi pembinaan dan pengembangan, pola pembinaan dan pengembangan serta pola pelaksanaan petugas satuan pengamanan yang ada di PT. Bumame Utama Indonesia.



V.



TATA URUT LAPORAN Laporan ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : 1. Pendahuluan 2. Pelaksanaan 3. Hasil yang diharapkan 4. Penutup



VI.



POLA PENGAMANAN Pembinaan



sistim



keamanan



dan



ketertiban



bagi



anggota



security



menyangkut kegiatan – kegiatan sbb : a. Perencanaan Merupakan tahap awal dari pada kegiatan operasional dan belum melangkah pada kegiatan selanjutnya. Dalam hal kaitannya dengan operasional maka pada tahap perencanaan ini perlu memperhatikan hal – hal sebagai berikut :



-



Perumusan Tujuan



-



Perumusan Sasaran



-



Perumusan Cara Bertindak



-



Perumusan Anggaran



-



Penyiapan sarana dan prasarana



-



Penyiapan Kekuatan



Rumusan perencanaan ini dituangkan / dijabarkan dalam bentuk : 1) Ren Giat Harian 2) Ren Giat Mingguan 3) Ren Giat Bulanan, dan 4) Ren Giat Tri Wulan b. Pengorganisasian Merupakan upaya penyusunan yang terdiri dari personil, peralatan, materi /



logistic



dan



anggaran



guna



mencapai



tujuan



dalam



rangka



pengorganisasi sini perlu diperhatikan sbb : -



POLRI sebagai inti Pembina Kamtibmas



-



Instansi pemerintah terkait



-



Aparat keamanan lainnya



-



Masyarakat



c. Pengawasan Tujuan diadakan pengawasan dalam kaitannya dengan siskamtibmas adalah untuk menjaga agar pelaksanaan siskabtibmas dilakukan oleh setiap anggota security khususnya berjalan sesuai dengan rencana yang telah direncanakan atau disepakati d. Pengendalian Upaya pengendalian dalam siskabtibmas dimaksudkan untuk memelihara arah dan gerak dinamika pelaksanaan siskabtibmas dalam rangka pencapaian tujuan secara efektif . Sedangkan pengembangan sistim pola keamanan dan ketertiban bagi anggota security berintikan pada kegiatan pengembangan: -



Jangka pendek



-



Jangka sedang dan



-



Jangka Panjang



PELAKSANAAN KEGIATAN



I.



TUGAS POKOK SATPAM Tugas pokok anggota Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya khususnya pengamanan Phisik ( physical security ), personil , informasi dan pengamanan tehnis lainnya. Dalam



pelaksanaan



tugas pokok



tersebut



seorang



petugas satuan



pengamanan juga harus memiliki peran sebagai :



II.



-



Pelindung



-



Pengayom, dan



-



Pelayan masyarakat dilingkungan kerjanya



PENGATURAN Kegiatan petugas ini diselesaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing – masing yang bersangkutan hal ini sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka didalam setiap pelaksanaan tugasnya anggota satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang secara rutin dilakukan salah satunya melakukan tugas pengaturan. Tugas pengaturan disisni dengan maksud untuk menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjanya khususnya yang menyangkut sisi keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan diantaranya : a. Pengaturan umum terhadap customer / tamu al : -



Antrian customer



-



Pengawasan secara umum terhadap tamu yang keluar/ masuk



-



Pengaturan barang milik customer / tamu



b. Pengaturan tanda pengenal karyawan c. Pengaturan parkir kendaraan karyawan maupun customer III.



PENJAGAAN Penjagaan adalah salah satu tugas utama satuan pengamanan dibidang prevenmtif yang dilakukan ditempat tempat penting / tertentu baik secara tetap maupun sementara dengan tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan – penyimpangan sosial, pelanggaran hukum dan perundang-undangan serta berbagai bentuk tindak pidana.



Bentuk – bentuk penjagaan dapat berupa pos-pos tetap maupun pos sementara. -



Pos Tetap adalah dimana dalam pelaksanaan tugas penjagaan yang dilakukan secara terus menerus ditempat tempat tertentu di Kawasan kerjanya ( 1x 24 jam )



-



Pos Sementara adalah dalam rangka menghadapi beban peningkatan isidentil dalam pelaksanaan tugas jaga pada pos tetap untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.



IV.



PENGAWALAN Tugas pokok pengawalan adalah untuk menyelenggarakan penghantaran, perlindungan dan pengamanan terhadap orang , dan barang yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan baik dalam jumlah yang kecil maupun yang besar untuk diserahkan / dipindahkan dari suatu tempat ketempat lainnya.



V.



PATROLI Tugas patroli adalah suatu kegiatan anggota satuan pengamanan dalam rangka melaksanakan segala usaha dibidang tugas – tugasnya yang bersifat preventif dan tindakan represif tingkat pertama. Dalam pelaksanaannya patroli bertujuan untuk mendatangi suatu tempat atau menjelajah suatu daerah guna meneliti , mengamati dan mengawasi tempattempat yang dianggap rawan yang ada atau dapat diperkirakan adanya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.



VI.



DAFTAR KARYAWAN NO



NAMA KARYAWAN



1



SUGIANTO



2



HUSNA DEDI



3



SUJARWO



4



DJUNAIDI



5



MUHAMAD FAZRI



6



INDRA LESMANA



7



ARFAN JAYA



8



MUHAMMAD YUSUF



VII.



9



FANNY RENALDI



10



IMRAN



11



MUHAMMAD AKBAR HUSEIN



12



TAUFIK HIDAYAT



13



MUSMULIADI



14



KEVIN SUWIGNJO



15



MOCH.ARIF



16



AVIV AKMAL



SIO PPENYEDIA TENAGA PENGAMANAN



VIII.



DATA SATPAM PT. BUMAME UTAMA INDONESIA DATA PERSONIL LIVING PLAZA BALIKPAPAN



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



IX.



NAMA PERSONIL SUGIANTO HUSNA DEDI SUJARWO DJUNAIDI MUHAMAD FAZRI INDRA LESMANA ARFAN JAYA MUHAMMAD YUSUF FANNY RENALDI IMRAN MUHAMMAD AKBAR HUSEIN



NO.KTA



16.07050060



NO.IJAZAH



NIK



IJ/0536/IX/2013



KESEHATAN



6471050410720012 6471051507730001 6471012010640003 6471011904750001 6471050808900005 6471052303980001 7371030203970007 6471050502930002



0002354481898 0001893682102 0001661445808 0001273898439 0001529481161 0001272621644 0001821020668 0003053871944



7314010601000003



0000936516216



6401082909990001



0001552396948



6401042910990001 3275100108000008



TAUFIK HIDAYAT



MUSMULIADI KEVIN SUWIGNJO MOCH.ARIF AVIV AKMAL



6401040405920002 6471050208030006 3526020101010003 6471052812010003



0001066011502 0003213956687 0001066018487 0001166104293 0000419328988 0001195592736



BPJS KETENAGAKERJAAN 22071256816 22071256832 22071256782 22071256790 22071256428 22071255917 22071256824 22071256626 PROSES 22041255107 PROSES 23040128011 PROSES PROSES PROSES PROSES



PENGGUNA JASA SATPAM & DATA SATPAM YANG DI TEMPATKAN



PT. BUMAME UTAMA INDONESIA WILAYAH KALMANTAN TIMUR KUALIFIKASI SATPAM



NO



NOMOR & TGL SIO



1



2



1



1158/I/SIO-POLRI/ 2022 Tanggal 29 September 2022



PENGGUNA / USER



3 Living Plaza Balikpapan



GP                                  



GM                                  



4



5



1



G U



6



PENGGELARAN / AREA KERJA



JML                                  



P E R U M A H A N                  



H O T E L                          



7



8



9



1



R U M A H   S A K I T               1 0



P E R B A N K A N                   11



P A B R I K / P E R G U D A N G A N 1 2



T O K O / M A L L                  



P E R K E B U N A N                



T A M B A N G                      



K A N T O R                         16



T R A N S P O R T A S I             1 7



13 16



14



15



P E N D I D I K A N                 18



 



 



 



X.



DOKUMENTASI KEGIATAN GIAT APEL



XI.



GIAT PATROLI DAN PENGECEKAN APAR



GIAT LALIN



KEJADIAN MENONJOL DI TEMPAT KERJA -



NIHIL



PENUTUP Demikian Laporan semester I ( satu) ini kami sampaikan kepada Dir Binmas Baharkam Polri sebagai bahan koreksi dalam sistim / pola operasional maupun pembinaan satpam PT. Bumame Utama Indonesia dan kami atas nama pimpinan PT. Bumame Utama Indonesia berharap semoga kerja sama selama ini dengan kepolisian yang sudah cukup baik kedepannya akan semakin lebih baik dan lebih dinamis, hal ini sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang POLRI Bab I Pasal 3 ayat 1 dan Bab III Pasal 14 Ayat 2 poin f. Sekian Laporan ini kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf dan kami ucapkan terimakasih. Bogor, 30 JUNI 2023 PT. Bumame Utama Indonesia Hormat kami,



Dedy B



Direktur Utama