Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KLINIK MUTIARA BUNDA Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2 Telepon (0280) 0226118 Kode Pos 5326 ================================================================================================================================



KEPUTUSAN PEMILIK KLINIK MUTIARA BUNDA NOMOR 012/SK//V/2021 TENTANG LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN KLINIK MUTIARA BUNDA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEMILIK KLINIK MUTIARA BUNDA,



Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Kawasan tanpa rokok dan asap rokok di lingkungan Klinik Mutiara Bunda serta melindungi individu, masyarakat dan pasien terhadap paparan asap rokok, perlu ditetapkan Larangan Merokok dalam Klinik dan Lingkungan Klinik Permata Bunda; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Klinik tentang Laranagn Merokok di dalam dan lingkungan Klinik Mutiara Bunda; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemenrintah Nomor 109 Tahun 3. Praturan Mnteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produksi pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. .



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN PENAGGUNGJAWAB KLINIK TENTANG TENTANG LARANGAN MEROKOK DIKAWASAN KLINIK MUTIARA BUNDA.



Kesatu



: Larangan Merokok dalam Klinik Mutiara Bunda dan lingkungan sekitar klinik bertujuan untuk mewujudkan Kawasan tanpa rokok dan asap



2



rokok, serta larangan merokok bagi pasien, keluarga pasien, pengunjunh dan staf termasuk larangan menjual rokok di lingkungan Klinik Mutiara Bunda. Kedua



: Sasaran Larangan Merokok di lingkungan Klinik Mutiara Bunda : 1. Seluruh karyawan Klinik Mutiara Bunda; 2. Pasien Klinik Mutiara Bunda; 3. Seluruh Pengunjung Klinik Mutiara Bunda;; 4. Seluruh unit /penyewa lahan



Ketiga



: Sanksi untuk pelanggar 1. Bagi seluruh karyawan Klinik, sanksi diberikan oleh atasan langsung; 2. Bagi pengunjung, dan pasien Klinik, sanksi diberikan oleh Sekretariat..



Ditetapkan di Pada Tanggal



: ….. : ….



Pemilik Klinik Mutiara Bunda,



Nama



3