Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup PKN SD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tujuan dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Posted on 30 January 2011 by arinil A. Tujuan Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut. 1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi 3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsabangsa lainnya 4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan 2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional 3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM 4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara 5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi 6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,



Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi 7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka 8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indone sia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi. About these ads



Hakikat, Tujuan dan Ruang Lingkup Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) di SD



BAB I PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, sekolah seharusnya dikembangkan sebagai tatanan sosial yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.



Maka mata pelajaran PKN harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga Negara Indonesia yang demokratis dan bertanggungjawab. Melalui PKN



sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.



B.     Rumusan Masalah 1.      Apa hakikat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan ? 2.      Apa tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan di SD ? 3.      Apa ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan di SD ?



C.    Tujuan 1.      Mengetahui hakikat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. 2.      Memahami tujuan pendidikan kewarganegaraan di SD. 3.      Memahami ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan di SD.



D.    Manfaat Diharapkan Mahasiswa mampu menguasai hakikat, tujuan, dan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan sehingga mampu mengajarkan dan menerapkannya nanti kepada peserta didik di sekolah dasar.



BAB II PEMBAHASAN



A.



Hakikat Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Hakikat



a.



mata



pelajaran



Pendidikan



Kewarganegaraan:



Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk



mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya



bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. b.



Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi



agama, sosial, budaya, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarater yang dilandasi pancasila dan UUD i945. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar ada tiga macam, yaitu sebagai berikut : 1. Pendidikan Politik Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang utama adalah sebagai pendidikan politik. Sebagai pendidikan politik, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) akan membantu siswa memperoleh pengetahuan dan pemahaman serta keterampilan di bidang politik. Ini berarti siswa harus melek politik. Kata politik secara umum memiliki banyak makna yaitu berarti (a) kekuatan atau force; (b) kekuasaan/pemerintahan atau governance; (c) kekuatan atau power; (d) kebijaksanaan atau polecy; (e) pengaruh atau influence. Pendidikan politik menekankan pada upaya untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia memberikan dukungan atau partisipasinya kepada suatu obyek tertentu dan dalam hal ini adalah kepada nusa, bangsa dan negara atau pemimpin. Dalam sistem politik dikenal ada dua dimensi yang dilakukan warga negara terhadap suatu obyek yang dapat berupa seorang tokoh, partai politik atau pemerintah yaitu dukungan dan tuntutan. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik mempunyai tugas memperkenalkan nilai-nilai kaitannya dengan politik dan selanjutnya menumbuhkan partisipasi peserta didik terhadap pelaksanaan suatu nilai. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai pendidikan politik berupaya menumbuhkan dukungan murid terhadap keluarga, guru, sekolah, masyarakat, nusa, bangsa dan negara. Tumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air dan bangsanya. Siap berkorban bagi bangsa dan negaranya. Ada tiga aspek sikap yang harus ditumbuhkan yaitu : (a) Sense of belonging yaitu sikap memiliki suatu nilai; (b) Sense of responsibility yaitu sikap untuk bertanggung jawab terhadap



suatu nilai, dan (c) Sense of participation yaitu sikap untuk berpartisipasi langsung dalam perjuangan membela nilai-nilai kebenaran dan keadilan.



2. Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan. Tugas pokok pendidikan hukum dan kemasyarakatan dalam hal ini adalah mendidik generasi muda agar memiliki sikap melek hukum. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang didalamnya memuat nilai, moral dan norma secara otomatis membelajarkan siswa tahu akan aturan-aturan yang berlaku mulai dari aturan dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Segala aktivitas ada aturannya yang tidak boleh dilanggar begitu saja. Dalam permainan sekalipun digunakan aturan yang harus ditaati bersama. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar harus memperkenalkan kepada para siswa segala bentuk aturan, maupun norma-norma yang berkembang dalam masyarakat. Tujuannya adalah agar siswa menyadari bahwa disamping ada kebebasan tetapi juga ada aturan yang membatasi hak dan kewajiban seseorang.



3. Pendidikan Nilai dan Moral Hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berikutnya yaitu sebagai Pendidikan Nilai dan Moral. Akan tetapi ini bukan berarti guru hanya cukup mengenalkan kepada muridnya tentang nilai baik dan nilai tidak baik; moral baik dan moral tidak baik. Lebih dari itu yang dimaksud dengan pendidikan nilai dan moral dalam hal ini adalah pembelajaran tentang nilai-nilai dan moral yang mengacu pada jenjang afektif, yaitu mulai dari jenjang penerimaan nilai, penanggapan nilai, penghargaan nilai, pengorganisasian nilai sampai pada jenjang karakterisasi nilai-nilai dan moral. Jadi yang ditekankan adalah : (a) seberapa murid menerima nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (b) seberapa murid menanggapi nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (c)



seberapa murid menghargai nilai dan moral yang menjadi pilihannya; (d) seberapa murid mengorganisasikan nilai dan moral dalam dirinya sebagai nilai pilihannya; (e) seberapa jauh murid telah menjadikan nilai dan moral sebagai karakter dirinya dalam kehidupannya sehari-hari (proses karakterisasi). Jadi dengan kata lain pendidikan nilai dan moral adalah pendidikan yang menekankan terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai dan moral tertentu pada diri peserta didik. Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini yang dimaksud dengan nilai dan moral tertentu itu adalah nilai dan moral yang bersumber pada budaya bangsa dan yang terkristalisasi di dalam lima sila Pancasila. Proses sosialisasi nilai dan moral adalah proses pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang nilai dan moral (Cognitive value /moral). Pemahaman tentang baik-buruk merupakan cognitive value/moral. Sedangkan internalisasi nilai dan moral adalah proses afektif sebagaimana dijelaskan di atas. Terbentuknya proses sosialisasi dan internalisasinilai dan moral pada diri peserta didik dapat dikembalikan pada dua buah teori sebagai dasar pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Teori tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu : a. Teori Pengetahuan Moral (Cognitive Morale Theory) Teori ini menyatakan bahwa perilaku, nilai dan moral seseorang dapat ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang nilai dan moral. Dengan pengetahuan tentang nilai dan moral tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku seseorang. Oleh karena itu internalisasi tentang nilai dan moral merupakan hal yang utama. b. Teori Keteladanan (To Give Example Theory) Teori ini menyangkal teori yang pertama dan menyatakan bahwa : “Moral tidak dapat diajarkan tetapi ditangkap atau dicontoh (morale cannot be taught but cought)”. Kedua teori tersebut dapat dijadikan referensi dalam pembelajaran nilai dan moral Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dengan kata lain pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat dibangun melalui proses perolehan informasi yaitu



melalui perolehan pengetahuan tentang nilai dan moral serta melalui pemberian contoh keteladanan. Dengan mencontohkan perilaku yang bermuatan nilai-nilai dan moral tertentu diharapkan siswa dapat meniru dan mengamalkannya. Nilai yang dimiliki seseorang terbentuk atas dasar cipta, rasa dan karsa seseorang atau kelompok masyarakat dan bangsa. Secara teoritis nilai terbentuk melalui proses tertentu dan atas dasar kesadaran dan keyakinan atau belief. Jadi pembentukan nilai pada diri seseorang tidak dapat dipaksakan. Secara teoritis, kriteria proses internalisai nilai dan moral terbetuk melalui tiga tahap sebagaimana dikemukakan Abdul Aziz Wahab (1995), yaitu (a) memilih nilai; (b) menghargai nilai; (c) melaksanakan nilai atau moral. Rincian tahapan tersebut yaitu sebagai berikut : a.



Memilih Nilai, dengan indikatornya :



1)        Memilih nilai penuh kebebasan (menurut keinginan) 2)        Memilih nilai dari berbagai alternatif 3)        Memilih nilai setelah dipertimbangkan secara seksama dari berbagai alternatif



b.



Menghargai Nilai, dengan indikatornya :



1)   Menghargai dan gembira dengan nilai pilihannya 2)   Berkeinginan untuk memperjelas nilai pilihannya agar diketahui orang banyak



c.



Melaksanakan Nilai, dengan indikatornya :



1)      Melakukan sesuatu sesuai dengan nilai pilihannya 2)      Mengulanginya dalam beberapa pola hidup. Kriteria proses internalisasi nilai dan oral tersebut selanjutnya disarankan untuk dapat dijadikan acuan dala pelaksanaan pebelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah Dasar. Siswa sekolah dasar diharapkan dapat mengklarifikasikan nilai-nilai yang menjadi pilihannya melalui tahapan memilih, menghargai dan melaksanakan nilai dan moral.



B.



Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD



Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan: a.         Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. b.        Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi. c.         Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakterkarakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. d.        Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.



C.



Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SD



Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006  Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut: a.    Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan. b.    Norma Hukum dan Peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional. c.    Hak Asasi Manusia, meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. d.   Kebutuhan Warga Negara, meliputi:



Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.



e.    Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi. f.     Kekuasaan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi. g.    Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. h.    Globalisasi, meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.



BAB III



PENUTUP



A.      KESIMPULAN Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:



1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah 2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesia



B.       SARAN



Dengan mempelajari materi tentang hakikat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kita dapat mengetahui pendidikan apa saja yang melandasi mata pelajaran PKn ini. Yang mana semua pendidikan di dalamnya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membuat cita-cita negara kita terwujud, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Semoga dengan makalah ini, dapat paling tidaknya sedikit membantu para pembaca untuk ikut andil dalam cita-cita mulia negara kita negara Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA



Maridjo Abdul HHasjmy; 2010, Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), FKIP Universitas Tanjungpura, Pontianak http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html http://arinil.wordpress.com/2011/01/30/tujuan-dan-ruang-lingkup-mata-pelajaranpendidikan-kewarganegaraan-sdmi/  



MAKALAH HAKIKAT, KARAKTERISTIK, PENGERTIAN, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan SD yang dibina oleh Selly Rahmawati, M.Pd.  



                                                                   Oleh:                                           Ratna Wahyu Hendratni             (12144600130)                                           Nur Ernawati                               (12144600141                                           Heri Susanto                               (12144600144)                                           Wisnu Edi Wibowo                      (12144600149)                                           Is  Kholifah Trisnawati                 (12144600158)                                                                       A4-12   PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN



UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA 2013   KATA PENGANTAR   Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah dengan judul “Hakikat, pengertian, Karakteristik, Tujuan, Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan”. Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis mendapat bantuan dari semua pihak. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada : 1. Selly Rahmawati, M.Pd selaku dosen mata kuliah  Pendidikan Kewarganegaraan SD. 2. Rekan-rekan Kelas A4-12 PGSD FKIP Universitas PGRI Yogyakarta. 3. Orang tua penulis tercinta yang tiada henti-hentinya memberikan doa dan dukungan baik moral maupun material yang telah diberikan. 4. Teman-teman yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis sadar bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak yang membacanya.   Yogyakarta,  September 2013                                                                                                           Penulis DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………    ii



DAFTAR ISI………………………………………………………………………………… ……….  iii   BAB I       PENDAHULUAN…………………………………………………………………. .     1 1. Latar Belakang …………………………………………………………………..     1 2. Rumusan Masalah………………………………………………………………..     1 3. Tujuan Masalah…………………………………………………………………… 2                                                                      BAB II      PEMBAHASAN       ……………………………………………………………..    3 1. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan………………………………..3                                           2. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan…………………………………. 6 3. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan………………………………. 9 4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan   ……………………………………. 11 5. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan……………………………. 14   BAB III    KESIMPULAN DAN SARAN………………………………………………..   16 1. Kesimpulan………………………………………………………………… ………   16 2. Saran       …………………………………………………………………………..   16



  DAFTAR PUSTAKA   17   BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Urgensi matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam setiap jenjang pendidikan tidak terlepas dari fungsi dan peranan Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan harapan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Meskipun Pendidikan Kewarganegaraan harus melalui berbagai perubahan nama dan materi dari setiap kurikulum namun tidak dapat dipungkiri Pendidikan Kewarganegaraan telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mencetak generasi bangsa berkepribadian luhur. Mulai terkikisnya moral anak bangsa saat ini juga telah menjadi peringatan bagi semua kalangan pada umumnya dan pendidik pada khususnya. Dalam mengatasi hal ini pendidik harus bisa mengintegrasikan setiap matapelajaran menjadi pendidikan karakter baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk dalam matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan untuk berperilaku sesuai norma-norma yang ada. Teori yang ada dalam materi pelajaran tersebut harus dibarengi dengan praktik lapangan sehingga dapat tercipta peserta didik yang tidak hanya sekedar cerdas dalam bidang akademik tetapi juga cerdas menempatkan diri sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, melalui tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Dasar kami ingin membahas lebih dalam mengenai hakikat, karakteristik, pengertian, tujuan, dan ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.  B.   Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa hakikat Pendidikan Kewarganegaraan? Bagaimana karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan? Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan? Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan? Apa saja ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan?



C.   Tujuan Dalam makalah ini kami ingin menjelaskan:



1. 2. 3. 4. 5.



Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.



  BAB II PEMBAHASAN  A.   Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Kajian historis Pendidikan Kewarganegaraan sejak masa kemerdekaan (1946) sampai masa reformasi (saat ini) 1. Tahun 1946 Pada tahun ini belum dikenal adanya matapelajaran yang menyangkut kewarganegaraan 2.   Tahun 1957 Pada tahun ini mulai diperkenalkan matapelajaran Kewarganegaraan. Isi pokok materinya meliputi cara memperoleh kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warga negara. Selain matapelajaran Kewarganegaraan juga diperkenalkan matapelajaran Tata Negara dan Tata Hukum 3. Tahun 1959 Pada tahun ini ini muncul matapelajaran CIVICS di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang isinya meliputi sejarah nasional, sejarah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, pidato-pidato kewarganegaraan presiden, serta pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Tahun 1962 Pada tahun ini telah terjadi pergantian matapelajaran CIVICS menjadi Kewargaan Negara. Penggantian ini atas usul menteri kehakiman pada masa itu, yaitu Dr. Saharjo, SH. Menurut beliau penggantian ini bertujuan untuk membentuk wara negara yang baik. Materi yang diberikan menurut keputusan menteri P dan K no. 31/ 1967 meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan pengetahuan PBB.  5. Tahun 1968



Pada tahun ini keluar kurikulum 1968 sehingga istilah Kewargaan Negara secara tidak resmi diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokoknya menurut jenjang pendidikan, yaitu 1. Sekolah Dasar       1)   Pengetahuan kewarganegaraan       2)   Sejarah Indonesia      3)    Ilmu bumi 2. Sekolah Menengah Pertama       1)      Sejarah kebangsaan       2)      Kejadian setelah kemerdekaan       3)      Undang-Undang Dasar 1945       4)      Pancasila       5)      Ketetapan MPR 3. Sekolah Menengah Atas       1)      Pasal-pasal UUD 1945 yang dihubungkan dengan tata negara       2)      Sejarah       3)      Ilmu bumi       4)      Ekonomi 4. Sekolah Pendidikan Guru     1)      Sejarah Indonesia     2)      Undang-Undang Dasar 1945     3)      Kemasyarakatan     4)      Hak Asasi Manusia (HAM 6. Tahun 1973



Pada tahun ini Badan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang PKn menetapkan 8 tujuan kurikuler, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Hak dan kewajiban warga negara Hubungan luar negeri dan pengetahuan internasional Persatuan dan kesatuan bangsa Pemerintahan demokrasi Indonesia Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pembangunan sosial ekonomi Pendidikan kependudukan Keamanan dan ketertiban masyarakat



7. Tahun 1975 Pada tahun ini muncul matapelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menggantikan PKn. Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1973 tentang GBHN menginstruksikan matapelajaran PMP masuk dalam kurikulum sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi 8. Tahun 1984 Pada tahun ini kurikulum tetap mempertahankan matapelajaran PMP 9. Tahun 1994 Pada tahun ini matapelajaran PMP diganti menjadi matapelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). 10. Tahun 2006 Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan PPKn. Materi pokok menurut jenjang pendidikannya meliputi: 1.Sekolah Dasar 1)      Norma-norma 2)      Pancasila 3)      Perilaku-perilaku yang baik dalam masyarakat 2.Sekolah Menengah Pertama



1)      Undang-Undang Dasar 2)      Struktur negara 3)      Hukum-hukum ketatanegaraan 3.Sekolah Menengah Atas 1)      Hubungan internasional 2)      Keterbukaan 3)      Keadilan Jadi Hakikat PKn, yaitu: 1. Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari hari. 2. Sebuah matapelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.    B.   Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan Sejalan dengan uraian pada hakikat bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan maka berikut ini akan diuraikan pula tentang karakteristik atau ciri-ciri/sifat umum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan. Melalui matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menuntut lahirnya warga negara dan warga masyarakat yang Pancasila, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mengetahui dan memahami dengan baik hak-hak dan kewajibannya yang didasari oleh kesadaran dan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Dapat membuat keputusan secara cepat dan tepat, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Warga negara yang yang dimaksud adalah warga negara dan warga masyarakat yang juga mandiri, bertanggungjawab, mampu berfikir kritis dan kreatif atau yang secara umum oleh Lawrence Senesh seperti yang dikemukakan oleh Murphy (1967:57) dengan sebutan desitable socio-civic behavior atau warga negara yang mampu tink globally while act locally kata Rene Dubois. Warga negara yang memiliki pandangan seperti ini memiliki apa yang disebut cosmopolitan stance atau sikap mental/pendirian yang bersifat cosmopolitan. Mereka adalah warga negara yang dapat menggunakan sumber-sumber daya dunia



dan mengakumulasikan kebijakan dan kearifan dalam melahirkan tindakan bersama terhadap masalah bersama yang dihadapi setiap orang. Warga negara dengan pandangan global memahami saling ketergantungan, kemajemukan, nilainilai dan menemukannya bukan hanya dalam budaya kelompok mereka sendiri sebagai suatu negara-bangsa, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan. Sehubungan dengan penggambaran seperti dikemukakan di atas mengarahkan kita pada landasan konsep yang mendasari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut, yaitu manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan insan sosial politik yang terorganisasi dengan tujuan agar manusia Indonesia tersebut memiliki kemauan dan kemampuan untuk: 1. Sadar dan patuh terhadap hukum (melek hukum) 2. Sadar dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( melek politik )     3, Memahami dan berpartisipasi dalam pembangunan  nasional ( insan pembangunan )     4. Cinta bangsa dan tanah air (memiliki sikap heroisme dan patriotisme) Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru, yaitu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui berikut ini: 1.        Civic Intelligence, yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, maupun sosial 2.        Civic Reponsibility, yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggungjawab 3.        Civic Participation, yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggungjawabnya, baik secara individual, sosisal, maupun sebagai pemimpin hari depan Sejalan dengan itu kompetensi-kompetensi yang hendak diwujudkan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dibagi kedalam 3 kelompok, yaitu sebagai berikut :  1. Kompetensi untuk  menguasai pengetahuan kewarganegaraana.Memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Republik Indonesia  a. Mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintah daerah dan nasional sebagaimana   keterlibatan warga negara membenuk kebijaksanaan publik



b. Mengetahui hubungan negara dan bangsa Indonesia dengan negara-negara dan bangsa-bangsa lain beserta masalah-masalah dunia dan atau internasional 2.  Kompetensi untuk menguasai keterampilan kewarganegaraan a. Mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri b. Mengusasai kekuatan dan kelemahan suatu isu tertentu c. Membela atau mempertahankan posisi bagi mengemukakan argumen yang kritis logis dan rasional d. Memaparkan suatu informasi yang penting pada khalayak umum e.Membangun koalisi, kompromi, negosiasi, dan consensus(demokrasi) 3.  Kompetensi untuk mengusai karakter kewarganegaraan a. Memberdayakan dirinya sebagai warga negara yang aktif, kritis dan bertanggungjawab untuk berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai aktifitas masyarakat, politik dan pemerintahan dalam semua tingkat (daerah dan nasional). b. Memahami bagaimana warga negara melaksanakan peranan, hak dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat pada semua tingkatan (daerah dan nasional). c.Memahami, menghayati dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara d.Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari  C.   Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Matakuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Beberapa pandangan para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:



1. Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara. 2. Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab 3. Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk: 1. Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional. 2. Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan nilainilai pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilainilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari para mahasiswa baik sebagao individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, selain pengetahuan, sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral Pancasila  para Mahasiswa S1 PGSD diharapkan pula memiliki keterampilan di dalam mengorganisir dan mengembangkan materi bidangstudi Pendidikan Kewarganegaraan untuk dapat diajarkan di SD. Itu juga berarti para Mahasiswa selain  memperoleh pengetahuan, mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral Pancasila juga diharapkan dapat



mengajarkannya dalam tingkat SD agar para siswa SD dapat mengetahui dan menghayati serta mengamalkan pengetahuan, sikap, dan perilaku tersebut menurut tingkat kematangan siswa SD. Dalam melaksanakan Pendidikan Kewarganegaraan patut diperhatikan bahwa bidangstudi tersebut menggantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan masa berlakunya Kurikulum sekolah tahun 1944 Melalui penjelasan  di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah 2. Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas Indonesia 3. Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik 4. Mengubah kesadaran anak didik sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia untuk  selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan diakomodasikannya nilai-nilai lain dari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisai dan dalam rangka kompetisi dalam pasar bebas dunia 5. Memberikan motivasi agar dalam langkah laku lampahnya bertindak dan berperilaku  sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila 6. Mempersiapkan anak didik untuk menjadi warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang baik dan bertanggung jawab serta mencintai bangsa dan negaranya (Udin S. Winataputra,2008 :3.8)    D.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sekolah sebagai wahana pengembangan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan  harus menjadi wahana psikologipedagogis yang utama. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sekolah seyogyanya di kembangkan sebagai pranata atau tatanan social-pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuhkembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Kualitas pribadi ini sangat penting karena akan menjadi bekal untuk berperan sebagai warga negara yang demokratis serta tanggung jawab, dengan sikap dan perilakunya dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, kesehatan, ilmu, kecakapan, kreativitas, dan kemandirian. Oleh karena itu, sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai



pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dengan demikian, secara bertahap sekolah akan menjadi komunitas yang memiliki budaya yang berintikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kewajiban serta keharmonisan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil dan berkeadaban. Dalam kerangka semua itu matapembelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggungjawab. Menyadari betapa pentingnya peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran maka dengan melalui PKn sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan ketrampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokratis. Pendidikan prasekolahan seyogyanya dikembangkan sebagai wahana social cultural untuk membangun kehidupan yang demokratis. Hal ini dapat diartikan bahwa sekolah harus menjadi wahana pendidikan untuk mempersiapkan kewarganegaraan yang demokratis melalui pengembangan kecerdasan spiritual, rasional, emosional, dan social warga negara yang baik sebagai aktor social maupun sebagai pemimpin/kholifah pada hari ini dan hari esok. Karakter utama warga negara yang cerdas dan baik adalah dimilikinya komitmen untuk secara konsisten, mau dan mampu memelihara, dan mengembangkan cita-cita dan nilai demokrasi sesuai perkembangan zaman, dan secara efektif dan langgeng menangani dan mengelola krisis yang selalu muncul untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sebagai bagian integral dari masyarakat global yang damai dan sejahtera. Tujuan Pkn Dalam Lampiran Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dikemukakan bahwa “Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan matapelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUd 1945”, sedangkan tujuannya, digariskan dengan tegas agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:   1. Berfikir secara krisis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawa, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta antikorupsi.



3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan PKn di SD: 1. Memberikan pengertian, pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah. 2. Meletakkan dan membentuk pola piker yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesiaan. 3. Menanamkan nilai-nilai moral Pancasila ke dalam diri anak didik. 4. Menggugahkesadaran anak didik sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia untuk selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral Pancasila tanpa menutup kemungkinan bagi diakomodasikannya nilai-nilai laindari luar yang sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila terutama dalam menghadapi arus globalisasi dan dalam rangka kompetisi dalam pasar bebas dunia. 5. Memberikan motivasi agar dalam setiap langkah laku lampahnya bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai, moral dan norma Pancasila. 6. Mempersiapkan anak didik utuk menjadi warga negara dan warga masyarakat Indonesia yang baik dan bertanggung jawab serta mencintai bangsa dan negaranya.    E.   Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Ruang Lingkup matapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut: 1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, Keutuhan Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam bela Negara, Sikap positif terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan. 2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.



3. Hak asasi manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrument nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. 4. Kebutuhan warga negara, meliputi hidup bergotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara. 5. Konstitusi negara, meliputi Proklamasi kemerdekaan dan konstitusa yang pertama, kostitusi yang pernah digunakan Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi. 6. Kekuasaan dan Politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi pemerintahan pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakan demokrasi. 7. Pancasila, meliputi kedudukan Pancasila  sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. 8. Globalisasi, meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional dan mengevaluasi globalisasi.   DAFTAR PUSTAKA   Winataputra, Udin S. (2008). Pembelajaran PKn di SD, Jakarta:Universitas Terbuka.   http://h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakikat-fungsi-dan-tujuan-pendidikankewarganegaraan-di-sd/   http://izzati-site.blogspot.com/2012/10/apa-sich-hakikat-pendidikan.html   http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf



Makalah Hakikat pembelajaran Pkn



                                                    PENDAHULUAN



  A.Latar belakang masalah  Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepatkarena mata pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah berkali-kali, tetapi secara umum serta pendekatan cara penyampaianya kebanyakan tidak berubah. Dari sisi isi misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal dan bukan materi pembelajaran yang mendorong berpikir apalagi berpikir kritis siswa.Dari segi pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaanDari segi pembelajaran atausistem penyampaiannya lebih menekankan padapembelajaran satu arahdengan dominasi guru yang lebih menonjolsehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat Melakat padapendidikan umumnya di Indonesia. Untuk dapat mengatasi hal itulsh kiranya dibutuhkan oerubahan-perubahan dalm pendidikan kewarganegaraan psling tidak untuk ketiga aspek tersebut. Rumusan masalah 1.Apa pengertian dari pembelajaran Pkn? 2.Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan? 3.Apa yang di maksud Ruang lingkup pembelajaran Pkn?  4.Bagaimana Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan?



                                                      PEMBAHASAN



A.  Pengertian Pembelajaran Pkn[1] Istilah Pkn yang menggunakan dengan “N” atau huruf capital merupakan singkatan dari singkatan dari pendidikan kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan (Pkn ) merupakan pendidikan  yang menyangkut status formal warganegara yang di atur dalam UU NO 2 tahun 1949,UU NO 62 Tahun 1958,UU NO 12 tahun 2006 tentang status kewarganegara yang telah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2006. Menurut pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan istilah civic,yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina kewarganegara yang baik,warga  Negara yang tahu,mau sadar akan hak dan kewajibannya .hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap, prilaku dan perbuatan yang baik(Ruminiati 2008) Menurut wahab dan winataputra(2005) menyatakan bahwa perubahan istilah PKN menjadi PKn perlu di artikan adanya pergeseran makna.Istilah PKn yang secara teknis diartikan sebagai status formal warga Negara  bergeser maknanya menjadi hal-hal yang berkenaan dengan warga Negara,yang tentunya termasuk status formal warga Negara. Sedangkan secara semantic,Kn berasal dari WN.Ke- warganegaara-an dapat di aartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan warga Negara. Berdasarkan pandangan Wahab dan Winataputra tersebut,Istilah Pkn dalam buku ajaran MI tetap menggunakan “n” huruf kecil, dengan makna sebagai “N” huruf capital,yaitu sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga Negara yang baik



B.Tujuan pendidikan kewarganegaraan



[1][1] Paket 1 hakekat pembelajaran Pkn MI



1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. 2. Berpartisifasi secara aktifdan bertanggung jawab, serta beeertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara. 3. Berkembang secara positif dan demokratisuntuk membentuk diri beerdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya. 4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi



 C. Ruang Lingkup[2] Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan 2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Normanorma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional 3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM 4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara 5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi [2][2] http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan kewarganegaraan- disd



6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi 7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka 8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indone sia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi. D. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1. Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945. Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut: 1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah 2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian



Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis. Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi. Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada: 1. Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika.[3] 1. Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis. 2. Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial) 3. Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut halhal sebagai berikut:[4]



[3][3] http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikankewarganegaraan-sd-mi



Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia. Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu. Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih. Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks. Stuasi sekolah  dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang



                    Kesimpulan



Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945. Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut: [4][4] Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3



1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah 2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian Menurut pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan istilah civic,yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina kewarganegara yang baik,warga Negara yang tahu,mau sadar akan hak dan kewajibannya .hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap, prilaku dan perbuatan yang baik(Ruminiati 2008)



 DAFTAR PUSTAKA  http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikankewarganegaraan-sd-mi



Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3



http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan kewarganegaraan- di-sd



Paket 1 hakekat pembelajaran Pkn MI



Diposkan oleh Afifah di 05.39