15 0 85 KB
LEARNING JOURNAL Program Pelatihan Angkatan/ Kelas Nama Agenda Nama Peserta No. Daftar Hadir Lembaga Penyelenggara Pelatihan
: Pelatihan Dasar CPNS : I/Kelompok 4 : Anti Korupsi : Lintang Ayu Yoenarmi : : PPSDM Kemendagri Reg. Bandung
A. Pokok Pikiran
Makna Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Sedangkan korupsi berasal dari Bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan
atau
kebobrokan.
Dalam
Bahasa
Yunani
corruption
merupakan perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, material, mental, dan umum.
Jenis-jenis Korupsi Terdapat 7 jenis korupsi, menurut Syed Husein Alatas, diantaranya adalah: -
Korupsi Transaktif
:korupsi
yang
menunjukkan
adanya
kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima demi keuntungan bersama; -
Korupsi Ekstroaktif
:korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk
koersi (tekanan) tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap; -
Korupsi Investif barang
atau
:korupsi yang melibatkan suatu penawaran jasa
tanpa
adanya
pertalian
langsung
dengan
keuntungan bagi pemberi; -
Korupsi Nepotistik
:korupsi berupa pemberian perlakuan khusus
kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik;
1
-
Korupsi Autogenik
:korupsi
yang
dilakukan
individu
karena
mempunyai kesempatan untuk mendapat keuntungan; -
Korupsi Suportif
:korupsi yang mengacu pada penciptaan
suasana yang kondusif untuk melindungi; -
Korupsi Defensif
:korupsi yang terpaksa
dilakukan dalam
rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
Kesadaran Anti Korupsi Kesadaran Anti korupsi yang telah mencapai puncak tertinggi akan menyentuh spiritual accountability seseorang, apalagi ketika menyadari bahwa dampak korupsi itu tidak sekedar kerugian keuangan negara, namun ada kaitannya dengan kerusakan kehidupan. Mereka yang memiliki spiritual accountability akan selalu ingat pada perjanjian dengan Tuhannya tersebut, yang pada dasarnya: 1) merupakan tujuan hidup dan 2) kesadaran bahwa hidup mereka harus dipertanggungjawabkan. Kualitas spiritual accountability yang baik secara otomatis membuat manusia berhati-hati atas akibat perbuatannya kepada manusia dan alam pada umumnya (menjadi manusia yang amanah, berempati, dan santun), dan dengan sendirinya mendorong manusia berusaha sebaik mungkin dalam bekerja, bersabar, dan mensyukuri nikmat Tuhan dan mewujudkannya dalam setiap langkah dan perilaku.
Komitmen Integritas Terkait integritas sebagai solusi terhadap korupsi, KPK telah Menyusun konsep Sistem Integritas Nasional yang merupakan konsep integritas yang komprehensif untuk memastikan bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan nasionalnya. Mulai dari integritas sebagai suatu nilai pada tataran individu sampai integritas sebagai pencapaian tujuan dalam tataran organisasi dan integritas sebagai kesatuan dalam tataran bangsa. Saat seseorang telah mencapai kesadaran Anti Korupsi secara menyeluruh dan utuh, maka hal tersebut tidak hanya sampai menjadi semangat, namun akan terus bergerak hingga menjadi komitmen integritas, bukan hanya sekedar menghindar, namun juga mencari solusi terhadap fenomena korupsi.
2
Peran Tunas Integritas Konsep tunas integritas memastikan tersedianya manusia-manusia yang melakukan upaya peningkatan integritas diri dan lingkungannya dengan membangun sistem yang kondusif, hingga terbentuk manusia-manusia yang mampu menyelaraskan antara rohani dan jasmani, dengan melakukan penyelarasan pada semua elemen dirinya, sehingga terbentuk perilaku integritas yang selaras pula dengan berbagai situasi dan lingkungan. Tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip bahwa manusia sebagai faktor kunci perubahan, dan pendekatan yang seutuhnya terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungannya. Para tunas integritas diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam organisasi berupa: Menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, mereka menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai; Membangun
sistem
integritas,
berpartisipasi
aktif
dalam
pembangunan sistem integritas hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi; Mempengaruhi
orang
lain,
khususnya
mitra
kerja
untuk
berintegritas tinggi.
Pengendalian dan Penyelarasan Organisasi Pengendalian pada penggunaan kapasitas (SDM, dana, teknologi, informasi dan komunikasi) akan berjalan secara efektif pada organisasi yang sudah terintegrasi dan selaras pada semua aspek organisasi antara lain nilai, visi misi, strategi, program, dan kegiatan. Pengendalian terhadap organisasi secara proporsional menyesuaikan dengan tingkat kompleksitas operasional organisasi. Dalam hal ini sangat penting untuk memetakan berdasarkan kelompok pengendalian seperti: pengendalian internal, pengendalian korupsi, dan pengendalian strategis.
3
Profil Tokoh: R. Soeprapto Jaksa Agung R. Soeprapto adalah seorang jaksa/hakim karier. Sejak 31 Mei 1917 menjadi staf Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dengan gaji 100 gulden per bulan, setelah ia bertugas di Surabaya, Semarang, Demak,
Purworejo,
Bandung,
Banyuwangi,
Singaraja,
Denpasar,
Mataram (Lombok), Cirebon dan Salatiga. Beliau cukup berani untuk menjatuhkan hukuman kepada Menteri Luar Negeri Roeslan Abdul Gani karena dianggap telah menerima uang dari China senilai Rp 1,5 juta untuk mencetak kertas pemilu. Kasus itu begitu ramai hingga membuat istri Abdul Gani menelepon Nasution agar bisa menggunakan pengaruhnya sampai Soekarno. Soekarno datang kepada Jaksa Soeprato, namun akhirnya presiden pertama Indonesia itu menyerahkan keputusan yang terbaik kepada Soeprapto. Tanpa basabasi, Suprapto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Abdul Gani, karena jelas apa yang dilakukan olehnya adalah tindakan korupsi. Dalam lingkungan keluarga pun, Jaksa Agung Soeprapto cukup tegas untuk memberikan pendidikan karakter bagi anaknya. Dia pernah meminta anaknya untuk mengembalikan sogokan berupa cincin bermata giok dari China yang diberikan kepada keluarganya. B. Penerapan Untuk saat ini saya sebagai seorang ASN baru di lingkungan kerja akan mencoba menerapkan nilai-nilai dasar anti korupsi, yang harus diinternalisasi, diimplementasikan dan diaktualisasikan: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Yang pada akhirnya diharapkan saya
dapat
menjadi
tunas
integritas
di
lingkungan
dimanapun
saya
ditempatkan. Cara yang akan saya lakukan adalah tentunya memperkuat spiritual accountability saya terlebih dahulu. Dengan memperkuat hubungan saya dengan Tuhan, maka akan selalu menyadarkan saya untuk tetap berada di jalan, cara berpikir, maupun cara bekerja dengan benar tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
4