Lembaga Ekonomi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ulfah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Lembaga Ekonomi 1. Pengertian umum Lembaga Ekonomi Lembaga ekonomi ialah pranata yang mempunyai kegiatan dalam bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat pada umumnya. Berbicara mengenai lembaga ekonomi/keuangan di Indonesia, ketika Pemerintah menerbitkan UU No.7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang antara lain menyebutkan kemungkinan berdirinya bank dengan sistem bagi hasil. Hingga Desember 2005, telah beroperasi 3 Bank Umum Syariah dan 19 Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional. Pnambahan jumlah pemain ini diikuti dengan penyebaran kantor yang semakin terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran jaringan itu umumnya mengarah ke kawasan bisnis yng aktif, sehingga memang mendapatkan lahan yang subur untuk berkembang. Meski demikian, pangsa pasar perbankan syariah dibanding perbanbkan nasional masih sangat kecil. Berdasarkan data dari Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, pada Desember 2005 total asset dari seluruh bank syariah nasional (belum termasuk BPRS) sebesar Rp. 20,9 triliun atau 1,42 persen dari seluruh total aset seluruh perbankan nasional, dan dana pihak ketiga yang dihimpun sebesar Rp.15,6 triliun atau kira-kira 1,38 persen dari dana poihak ketiga yang dihim,pun seluruh sistem perbankan. Kendati kecil pangasanya, kinerja perbankan syariah lebih baik di banding perbankan nasional. Peluang pertumbuhan bagi perbankan syariah sebenarnya justru terletak pada masih kecilnya pangsa pasar yang sudah berhasil diraih. Salah satu pendorong yang sesungguhnya sangat potenisl menjadi pemicu adalah hadirnya fatwa keharaman bunga bank. Namun ternyata fatwa tersebut tidak memberikan pegaruh berarti bagi perkembangan perbankan syariah. Memang ada penambahan jumlah nasabah kecil kecil,satu dua bulan setelah fatwadiundangkan, namun nilainya tidak berarti. Salah satu penyebab mandulnya fatwa itu, boleh jadi karena kecilnya dukungan ormas islam yang besar seperti NU dan Muhammadiyah, tehadap fatwa tersebut. 2. Tujuan dan Fungsi dari lembaga ekonomi Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat. Lembaga ekonomi mulai muncul ketika orang mulai membutuhkan produk dari masyarakat atau orang lain yang menyangkut barang-barang kebutuhan pokok. Untuk kegiatan agar mendapatkan kebutuhan pokok diperlukan lembaga ekonomi yang disebut pasar. Pasar merupakan tempat transaksi jual-beli berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Keberadaan pasar telah memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama bahan pangan. Menurut Kornblum, lembaga ekonomi difokuskan pada pokok bahasan berikut : pasar dan pembagian kerja, interaksi antara pemerintah dan institusi ekonomi dan perubahan pada pekerjaan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Fungsinya dari lembaga ekonomi adalah : Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter Memberi pedoman tentang harga jual beli barang Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja Memberikan pedoman tentang cara pengupahan Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja Memberi identitas bagi masyarakat.



Fungsi manifest lembaga ekonomi : 1. Mengatur hubungan antar pelaku ekonomi 2. Mengatur distribusi dan pemakaian barang dan jasa Sedangkan fungsi laten lembaga ekonomi sebagai berikut : 1. Merusak kebudayaan nasional 2. Munculnya anomi dan aliensi 3. Timbulnya kerusakan lingkungan



B. Jenis Lembaga Ekonomi Di Indonesia lembaga ekonomi/keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. 1.



Lembaga Keuangan Bank Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 1.



Bank Umum Konvensional Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).



Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan : 1)



Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk : 1. Simpanan Giro (Demand Deposit) 2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) 3. Simpanan Deposito (Time Deposit)



2)



Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk : 1. Kredit Investasi 2. Kredit Modal Kerja 3. Kredit Konsumsi



3)



Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti : 1. Transfer (Kiriman Uang) 2. Inkaso (Collection) 3. Kliring (Clearing) 4. Save Deposit Box 5. Credit/Debit Card 6. Valas (Bank Notes) 7. Bank Garansi 8. Referensi Bank 9. Bank Draft 10. Letter of Credit (L/C) 11. Traveller’s Cheque 12. Jual beli surat-surat berharga 13. Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll. 14. Didlam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company) 15. Jasa-jasa lainnya. Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.



2.



Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Perkembangan perbankan syariah sekaligus juga merupakan pertaruhan ummat Islam untuk membuktikan keadilan dan kebajikan sistem ekonomi syariah. Untuk mencapai target dan tujuan jangka panjang perlu dicermati dengan hati-hati. Para praktisi yang terlibat membesarkan dan berkiprah dalam sektor perbankan syariah perlu menigkatkan mutu, pelayanan profesionalisme dan yang paling penting adalah menghayati bagaimana sebenarnya bisnis dalam syariat islam agar yang menjadi tujuan berekonomi dalam islam tercapai sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Berkembangnya bank-bank dengan landasan syariah Islam diberbagai negara pada dekade 1970-an, berpengaruh pula ke Indonesia. Pada awal 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagaio pilar ekonomi Islam mulai dialkukan. sejumlah tokoh yang terlibat dalam diskusi itu antara lain : Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M Saefuddin, M.Amin Aziz, dan beberapa tokoh lainnya (Antonio, 2001) Ada sejumlah perbedaan yang mendasar antar bank syariah dengan bank konvensional. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. 1. Aspek Legalitas Di perbankan syariah, akad yang dilakukan memiliki dimensi duniawi dan ukhrawi karena berlandaskan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akd seperti : a. rukun : akadnya penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab kabul b. Syarat : barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. 2. Lembaga Penyelesai sengketa Berbeda dengan bank konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perselisihan, penyelesaiannya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri melainkan sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi berdasarkan prinsip syariah dikenal dengan nama Badan Arbritrase Muamalah Indonesia atau BAMUI. Lembaga ini didirikan oleh Kejaksanaan Agung RI dan Majelis Ulama Indonesia.



3. Struktur Organisasi Sebenarnya struktur organisasi bank syariah dengan bank konvensional secara garis besar sama saja. Yakni ada komisaris dan direksi beserta perangkat pendukung di bawahnya. Namun ada satu yang membedakan yakni keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah. DPS bertugas mengawasi operasional bank dan produkproduknya agar tidak menyimpang dari garis-garis syariah. DPS biasanya diletakkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris pada setiap bank. Ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang dikeluarkan oleh DPS. Karena itu biasanya penetapan anggota DPS itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 4. Pembiayaan Perbedaan pokok antara perbankanb syariah dengan konvensional dalam pembiayaan adalahadanya larangan riba (bunga) pada perbankan syariah. Prinsip utama yang dianut bank-bank Islam (Arifin, 1999) : a. Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi b. Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasisi pada memperoleh keuntungan yang sah secara syariah. c. Memberikan zakat Sebagai pengganti mekanisme bunga , sebagian uama meyakini bahwa dalam pembiayaan proyek-proyek, instrumen yang paling baik adalah bagi hasil. a. Equity Financing Dalam hal kegiatan permodalan, terdapat dua macam kontrak, yakni : 1. Musyarakah 2. Mudarabah Melalui kontrak Musyarakah, bank syariah bersama pihak lain, mengumpulkan modal untuk membentuk sebuah perusahaan sebagai satu legal entity. Setiap pihak dalam syirkah itu memiliki bagian keuntungan maupun hak mengawasi perusahaan secara proiposrional sesuai dengan kontribuysi modal yang diberikan. sedangkan mudharabah adalah suatu akad kontark antar penyedia dana dengan pengusaha. Pada saat proyek sudah selesai maka pengusaha mengembalikan modal tersebut kepada penyedia dana berikut porsi keuntunganb yang telah disetujui sebelumnya. b. Debt Financing Pembiayaan ini dilakukan dengan menggunakanm teknik jual beli. Pembiayaan atas barang dan jasa dapart dilakukan dengan segera atau tangguh.



1.



Jenis-jenis trnsaksinya : Murabahah, kontrak jual beli dimana barang diserahkan segera, sedangkan pembayaran pokok dan marjin diserahkan kemudian hari secara sekaligus.



2. 3. 4.



Bai’ bitsaman ajil, barang diserahan segera, pembayaran diserahkan kemudian hari secara angsuran. Bai’ Salam, pembayaran diserahkan dimuka, sedangkan penyerahan di kemudian hari. bai’ al-istisna, pembayaran dilakukan lebih dahulu dengan cara diangsur, barangnya diserahkan kemudian.



Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar, bukan komoditi yang diperdagangkan. Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil, bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya telah ditetapkan di muka. Resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread). Pada bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah : 1)



Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk : 1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah; 2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; 3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau 4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.



2)



Menyalurkan dana dalam bentuk : 1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi : - mudharabah; - isthishna; - ijarah; - salam. 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi - mudharabah; - musyarakah; 3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.



3)



4) 5) 6)



7) 8)



hasil



meliputi



:



Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah; Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah; Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah; Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah; Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;



9)



10)



11) 12) 13) 14) 15) 16)



17)



Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah; Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah; Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah; Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah; Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional; Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf; Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundangundangan yang berlaku Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya. Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :



1) 2) 3) 4)



2.



Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas; Melakukan usaha perasuransian; Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas; Melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.



Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) LKBB merupakan badan uasaha yang bergerak dibidang kleuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpuna dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Macam-macam LKBB : 1.



Lembaga Pembiayaan Leasing adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Macam-macam lembaga pembiayaan antara lain: 1)



Leasing sewa guna usaha yaitu statu perjanjian dimana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha menyediakan barang dengan hak



penggunaan lepada penyewa guna uasaha dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu . 2)



2.



Leasing pembiayaan consumen, yaitu statu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh statu perusahaan lepada debitar untuk pembelian barang dan jasa untuk tujuan distribuísi maupun produksi contoh Federal Insurance (FIF) untuk sepedamotor honda, PT. Bussana Auto Finance untuk llama.



Perusahaan Asuransi Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mengurangi resiko kerugian akibat kebakaran atau kecelakaan lalulintas adalah dengan mempertanggung jawabkan diri atau harta benda kepada lembaga asuransi. Lembaga asuransi itu sendiri berarti usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi dan memberikan kepada pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian statu peristiwa yang tidak pasti. Premi Asuransi adalah pembayaran untuk jangka waktu tertentu pada statu perusahaan asuransi untuk statu polis asuransi. Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan dan ketentuan asuransi. Perusahaan asuransi yang praktek di Indonesia ada 2: 1)



Asuransi jiwa Jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi perusahaan asurnsi dalm penanggungan resiko mengenai meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis: 1. Asuransi jiwa wajib - taspen - askes - jamsostek 2.



2)



Asuransi jiwa sukarela - jaminan hari tua - beasiswa



Asuransi kerugian Usaha dalm memmberikan jasa dalm menanggulangi resiko dalam kerugian karena kebkaran, proses pengankutan,pencurian.



Jenis: 1. Asuransi wajib: asuransi jasa raharja 2. Asuransi sukarela : asuransi kendaraan bermotor Sedangkan Asuransi syariah menggunakan akad tolong-menolong bukan akad jual beli. Dana yang terkumpul dari peserta asuransi akan tetap menjadi pemilik peserta asuransi bukan menjadi milik perusahaan. Karena itu perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana (mudharib) bukan penentu investasi. Pembayaran klaim peserta menggunakan dana kebajikan (tabarru’) bukan dana milik perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah terdapat Dewan Pengawasan Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional asuransi syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah. Asuransi syariah di indonesia dipelopori oleh PT Asauransiu Takaful Indonesia yangh berdiri pada tahun 1994. Perusahaan ini berdiri atas prakarsa sejumlah cendekiawan Muslim, PT Bank Muamalat Indonmesia,Syarikat Takaful Malaysia, para pengusha muslim dan praktisi asuransi. Sebagian kalangan islam beranggapanm bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertenmatnga dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak patut ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan mmbuat perencanaan untuk menghadapi masa depan, seuai dengan QS Al-Hasyr ayat 18 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri mremperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah epada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita poerbuay untuk amsa depan. Asuransi syariah mengalami perkembangan pest pada 2002. terbitnya aturan pemerintah yang mengharuskan pertanggunagn asuransi jemaah haji harus dilakukan oleh asuransi syariah, membuat perusahaan syariah berbondong membentuk unit syariah atau bahkan mengkonversi dirinya menjadi asuransi syariah.  Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvenmsional. Perbedaan utama terletak pada prinsip dasarnmya. Asuransi syariah menggunakan konsep takaful, bertumpu pada sikap saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan tentu saja memberikan perlindungan , satu sama lain salking menanggung musibah yanbg daialami peserta lain Allah SWT berfirman “ dan saling tolong menolonglah dlam kebaikan dan ketakwaan danjangann sling tolong menolong dalam doasa dan permusuhan.” Sedangkan pada asuransi konvensional dasar kesepakatannya adalah jual beli. Perbedaan yang nyata juga terdapat pada investasui dananya. Pada takaful investasi dana didasarkan sistem syariah dengan



sistem bagi hasil, sedangkan pada asuransi konvensional tentu saja atas dasar bunga atau riba (Advetorial Takaful, Republika, 22 Juli 2002) Demikian pula untuk dana premi yang terkumpul dari peserta. Pada sistem konvensional dana itu jel;as menjadi milik perusahaan itu bila hendak diinvestasikan kemanapun. Adapun pada asuransi takaful dana itu tetap menjadi milik peserta. Perusahaan hanya dapat amanah untuk mengelolanya. Konsep ini menghasilkan poerbedaan pada perlakuan terhadap keuntungan, pada takaful keuntungan dibagi antara perusahaan asuransi dengan peserta, sedang pada sistem konvensional keuntungan menjadi milik perusahaan. Satu hal yang sangat ditekankan dalam takafulk adalah meniadakan tiga unsur yang selalu dipertanyakan, yakni ketidakpastian, untung-untungan dan bunga alias riba. Tentu saja perusahaan yang bergerak dengan sistem, takaful ini tidak dapat melupakan unsur keuntungan yang bisa diperoleh nasabah.. Hal menarik lainnya yang berkatitan dengan perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah soal dana hangus. Pada asuransi konvensional dikenal dna hangus, yakni ketika pesert tidak melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi konvensional nonsaving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Dalam konsep asuransiu syariah, mekanismenya tidak mengenal n dana hangus, peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, mka dana atau premi yangs ebelumnya sudah dibayarkan dapat diamvbil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yag tidak dapat diambil. Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil sesuai dengan kesepkatan kontrak dimuka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan, dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. 3.



Koperasi Badan usaha yang berbadan hukum koperasi yang bergeraak di bidang usaha simpan pinjam dengan tujuan keseteraan para anggota. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan



ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.



yang



berdasar



Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia. - Landasan Idiil = Pancasila - Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri - Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 Fungsi Koperasi : 1. 2. 3. 4.



Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi Peran dan Tugas Koperasi :



1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia 2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia 3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menujudemokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namundalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telahdicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relative kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: 1. 2.



Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.



Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut. Modal koperasi berasal dari simpnan anggota yang tediri dari : 1) 2) 3) 4)



Simpanan pokok Simpanan wajib Simpanan sukarela Sumber lain yang sah. Manfaat koperasi simpan pinjam :



1) Anggota memperoleh pinjaman dengan mudah 2) Tinngkat bunganya layak



3) Anggota terhindar dari renternir. 4) Memperoleh bagian dari sisa hasil usaha berdasarkan besarnya jasa anggota terhadap koperasi. 5) Peminjaman dana tidak memakai jaminan 4.



Dana pensiun Adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat terutama pegawai/swasta sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua. Modal dana pensiun terkumpl lewat pemotongan gaji para pegawai setiap bulan. Fungsi dana pensiun adalah : 1) 2)



5.



Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana yang sifatnya jangka panjang Sebagai tempat untuk memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam mengahadapi hari tua. Salah satu contoh lembaga dana pensiun yang berasal dari pemotongan gaji para pegawai negeri yaitu PT Taspen.



Pegadaian Adalah lembaga pemberi kredit kepada masyarakat umum dalam jumlah kecil dengan imbalan bunga dan peminjam harus menyerahkan benda sebagai jaminan. Modal perum pegadaian adalah milik negara yang berasal dari kekayaan bunga yang dpisahkan. Tugas Pokok Perum Pegadaian : Memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga kredit ilegal yang cenderung memaanfaatkan dana mendesak dari masyarakat. Di loket pegadaian barang akan diberi tahu nilai gadai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan berapa batas uang yang bisa dipinjam. Bila pegadai tidak mampu menebus kembali barang , pegadaian akan melelangnya. Lelang adalah proses penjualan barang yang akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tertinggi. Sedangkan Biaya administrasi pegadaian syariah berdasarkan barang, bukan pada persentase yang didasarkan pada golongan barang. Jasa simpanan berdasarkan simpanan bukan berdasarkan uang pinjaman. Bila pinjaman tidak dilunasi barang pinjaman akan dijual kepada masyarakat bukan dilelang. Uang pinjaman 90% dari nilai taksiran bukan 92% untuk golongan A dan untuk golongan BCD 88-86%. Penggolongan nasabah pegadaian syariah D-K-M-I-L bukan P-N-I-D-L. Jasa simpanan dihitung dengan konstanta dikali taksiran bukan dengan prosentase dikali uang pinjaman. Maksimal jangka waktu di pegadaian syariah 3 bulan bukan 4 bulan.



Kelebihan uang dari hasil penjualan barang tidak diambil oleh nasabah dan bukan menjadi milik pegadaian melainkan diserahkan kepada lembaga ZIS. Kegiatan usaha perum pegadaian : 1)



Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.



2)



Menerima jasa titipan



3)



Penjualan koin, emas, ONH.



4)



Krasida Adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan usaha.



5)



Kresna Adalah kredit serba guna (pemberian pinjaman kepada pegawai dalam rangka kegiatan produktif atau konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.



6)



Modal Ventura Adalah pembiayaan untuk investasi yang mengandung tinggi dan berjangka panjang.Modal ventura berfungsi memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan dengan mengharapkan modal sesuai resikonya.Perusahaan yang modal dananya dibiayai ventura disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).



resiko untuk modal tinggi modal



Adalah perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian dengan jangka tertentu.dana tersebut akan diinvestasikan dalam berbagai usaha yang memberikan keuntungan tinggi. 6.



Pasar Modal Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan sahamsaham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.



Investasi syariah dalam surat berharga pasar modal mengambil bentuk sertifikat investasi bagi hasil, margin, pendapatan sewa menyewa jangka waktu tertentu (obligasi syariah) dan saham-saham dalam Islamic index. Hal ini penting yang diperhatikan dalam investasi syariah di pasar modal adalah: 1)



2)



7.



Klasifikasi subtansi entitas sesuai syariah, artinya tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non halal, bank atau lembaga keuangan konvesional, perjudian, senjata, dan pornografi. Transparansi dalam cara masuk ke substansi investasi.manajemen aktiva yang berkualitas. Perkiraan profil resiko dan hasil. Lingkungan investasi sesuai peraturan yang berlaku. Tingkat likuiditas atau jangka waktu investasi dan perolehan hasil.



BMT (Baitul Mal wa Tamwil) Merupakan lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, dirumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam: keselamatan (berintikan keadlan), kedamaian, dan kesejahteraan. BMT merupakan salah satu dari lembaga ekonomi Islam yang cukup berhasiul bagi pengembangan ekonomi kerakyatan, sebab lembagai itu memfokuskan dirinya bagi pengembangan ekonomi untuk pelaku ekonomi bawah dan menengah. Pada perkembangannya BMT tidak hanya menerima dan menyalurkjan dana ZIS, tapi lebih dari itu merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan simpan pinjam berdasarkan prinsip syariah.



Ada tiga macam \Baitul Mal dsalam sejarah Islam, antara lain : a. b. c.



Baitul mal khas, yakni perbendaharaan kerajaan atau dana rahasia, dengan sumber pendapatan dan unsur pengeluartan sendiri. Baitul mal, yaitu sejenis bank negara untuk kerajaan yang bbertugas mengelola dan mengumpulkan pendapatan. Baituil mal al-Islamin, yakni perbendaharaan negara untuk semua kaum muslimin, ia sesungguhnya tidak hanya untuk kaum muslimin. Fungsinya mencakup kesejahteraan warga kerajaan Islam tanpa memandang kasta warna kulit atau keyakinanya.



Tampaknya Baitul mal telah biasa membayar semua kebutuhan dan keperluan masyarakat dan ia sudah melaksanakan fungsi yang hampir serupa dengan bank sentral yang dilakukan oleh bank sentral dewasa ini kecuali pengeluaran uang, pengadaan kredit dan pengawasan suku bunga. BMT



sebagai lembaga keuangan terkecil dapat membantu program pemerintah dalam mengembangkan ekonmomi kerakyatan. Oleh karena itu keberadaan BMT didukung oleh Presiden Ri dengan meluncurkan BMT sebagai gerakan nasional.