Bab 5 Lembaga Jasa Keuangan Ekonomi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 1. Pengertian OJK OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Tujuan OJK Tujuan-tujuan OJK adalah sebagai berikut. a. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, b. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan c. Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 3. Fungsi, tugas, dan wewenang OJK a. Fungsi OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. b. Tugas OJK mempunyai tugas sebagai berikut. a) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, b) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan c) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. C. wewenang Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, otoritas jasa keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut. a) Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank b) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank c) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank 4. Struktur dewan komisioner OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan komisioner beranggotakan sembilan orang anggota yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka dan memiliki hak suara yang sama. 5. Pelayanan OJK terhadap konsumen dan masyarakat



Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan konsumen, dan berwenang melakukan pembelaan hukum. 6. Hubungan kelembagaan Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan antara lain : a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank, b. Sistem informasi perbankan yang terpadu, c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank, dan f. Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. 7. Forum koordinasi stabilitas sistem keuangan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk forum koordinasi stabilitas sistem keuangan dengan anggota terdiri atas : a. Menteri keuangan selaku anggota merangkap koordinator, b. Gubernur bank indonesia selaku anggota, c. Ketua dewan komisioner OJK selaku anggota, dan d. Ketua dewan komisioner lembaga penjamin simpanan selaku anggota.



B. LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN 1. Pengertian Bank Dalam UU perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2. Fungsi bank Berdasarkan pasal 3 UU no. 7 tahun 1992 dan UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, “fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan. 1) Pengimpunan dana dari masyarakat 2) Penyalur dana ke masyarakat 3) Pelayan masyarakat Berdasarkan ketiga fungsi utama bank di atas, maka dapat dikatakan bahwa fungsi bank tersebut adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary).



3. Jenis bank a. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya 1) Bank sentral Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. 2) Bank umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. 3) Bank syariah Berdasarkan UU republik indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 4) Bank perkreditan rakyat (BPR) Bank perkreditan rakyat(BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. B. pembagian bank menurut bentuk badan hukum Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas(PT), koperasi, dan perusahaan daerah. C. pembagian bank menurut kepemilikan 1) Bank pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, bank tabungan negara (BTN) 2) Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya, bank mega, bank cimb niaga, dan bank OCBC NISP. 3) Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain dimiliki swasta. contohnya , BNI 1946, bank mandiri, dan BRI. 4) Bank pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Contohnya, bank DKI, BPD sumatera barat(bank nagari) dan BPD jawa barat(bank BJB). 4. Prinsip kegiatan usaha 1) Prinsip kehati-hatian (prudential principle)



Adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. 2) Prinsip kepercayaan (fiduciary principle) Adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. 3) Prinsip kerahasiaan (confidential principle) Adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan. 4) Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) Adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.



5. Produk perbankan a. Kredit pasif 1) Giro 2) Tabungan berjangka (deposito berjangka) 3) Tabungan 4) Deposit on call 5) Deposit automatic roll over



1) 2) 3) 4) 5)



B. kredit aktif Kredit rekening koran (R/K) Kredit reimburs (letter of credit) Kredit aksep Kredit dokumenter Kredit dengan jaminan surat-surat berharga



Jasa-jasa perbankan a. Jual beli valuta asing b. Jasa penyimpangan c. pengiriman/transfer uang d. Pemberian jaminan e. Kartu kredit f. Cek perjalanan g. Inkaso h. ATM



i.



Kartu debit



Alasan pemanfaatan Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan berikut ini. a. Menumbuhkan sikap hidup hemat b. Menambah penghasilan c. Memperkuat keamanan d. Meningkatkan produktivitas a. Manfaat produk perbankan bagi siswa 1) Tabungan siswa 2) Pengiriman barang 3) Asuransi B. manfaat produk perbankan bagi pengusaha 1) Simpanan giro (​demand deposit​) 2) Kliring (​clearing​) 3) Inkaso (​collection)​ 4) Berbagai jenis kredit 6. Lembaga penjamin simpanan (LPS) LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.



C. pasar modal 1. Pengertian pasar modal Pasar modal/bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga. 2. Peranan pasar modal 1) Pasar modal dipandang sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha 2) Pasar modal dipandang sebagai sarana pemerataan pendapatan 3) Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi 4) Pasar modal dipandang sebagai sarana penciptaan kesempatan kerja 5) Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan pendapatan negara 6) Pasar modal dipandang sebagai indikator perekonomian negara 3. Lembaga penunjang pasar modal a. Bapepam b. Bursa efek c. Akuntan publik d. Underwriter



e. f. g. h.



Wali amanat Notaris Konsultan hukum Lembaga clearing



4. Produk pasar modal 1) saham Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham terdiri atas dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen 2) obligasi Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi. 3) Right issue Adalah hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. 4) Warrant (waran) Adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut. 5) Reksa dana Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal



5. Mekanisme transaksi di pasar modal Penjualan dan pembelian surat berharga(efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun, perdagangan di pasar primer, atau bisa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga dan investor 6. Prinsip kegiatan usaha Di semua bursa berlaku prinsip “good delivery”. Maksudnya adalah setiap efek yang diperdagangkan adalah efek-efek yang siap untuk diserahkan. Hal yang sama juga berlaku bagi penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapatkan hasil dari penjualannya. Prinsip ini disebut dengan istilah “good fund”. 7. Investasi di pasar modal



Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi adalah sebagai berikut. a. Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi? b. Berapa besar investasi? c. Kapan investasi tersebut dilaksanakan? Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut. a. Menentukan kebijakan investasi b. Analisis sekuritas c. Penentuan portofolio d. Melakukan revisi portofolio e. Penilaian hasil portofolio



D. PERASURANSIAN 1. Pengertian asuransi Berdasarkan pasal 246 kitab undang undang hukum dagang (KUHD). Disebutkan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu Tiap persetujuan pertanggungan harus didasarkan pada dokumen yang disebut surat perjanjian asuransi atau umum disebut polis. Polis adalah dokumen perjanjian tertulis antara pihak penanggung dengan tertanggung yang memuat berbagai persyaratan atau ketentuan perjanjian. 2. Fungsi asuransi a. Fungsi utama yaitu mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana. b. Fungsi sekunder, yaitu mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat sosial yaitu mempercepat pemulihan ekonomi. 3. Peran asuransi a. Memberikan keamanan b. Menghasilkan sumber dana c. Mendorong pertumbuhan ekonomi 4. Jenis asuransi Menurut umi karomah(sigma,2011), asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis. 1) Dari segi sifatnya



a) Asuransi sosial atau asuransi wajib b) Asuransi sukarela 2) dari segi objek dan bidang usahanya a) Asuransi orang b) Asuransi umum atau asuransi kerugian c) Perusahaan re-asuransi umum d) Perusahaaan asuransi sosial 5. Prinsip kegiatan usaha asuransi 1) Insurable interest atau kepentingan yang dapat diasuransikan 2) Utmost good faith atau dengan itikad baik 3) Proximate cause atau penyebab dominan 4) Indemnity atau pengganti kerugian 5) Subrogation atau subrogasi 6) Contribution atau kontribusi 6. Produk asuransi 1) Asuransi jiwa 2) Asuransi kesehatan 3) Asuransi kendaraan 4) asuransi pendidikan 5) Asuransi properti



E. DANA PENSIUN 1. pengertian Berdasarkan UU no. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, disebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus pertanggungan pensiun disebut lembaga dana pensiun. Terdapat dua jenis program pensiun yaitu a. Program pensiun manfaat pasti(PPMP)/defined benefit b. Program pensiun iuran paști (PPIP)/defined contribution 2. Fungsi Fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun. 3. Peran a. Penyediaan biaya hidup di hari tua b. Sarana peningkatan ekonomi c. Penambahan motivasi dan ketenangan kerja



4. Jenis Berdasarkan UU no. 11 tahun 1992, jenis dana pensiun adalah dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan a. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan b. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum 5. Prinsip kegiatan usaha Prinsip kegiatan usaha dana pensiun adalah menghimpun dan mengelola dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 6. Produk a. Dana pensiun dengan konsep tabungan b. Dana pensiun plus asuransi jiwa F. lembaga pembiayaan 1. Pengertian Berdasarkan peraturan presiden no.9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dan atau barang modal. 2. Unsur Unsur-unsur yang terdapat dalam lembaga pembiayaan, yaitu : a. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. b. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan dengan cara membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan. c. Penyediaan dana, yaitu perbuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan. d. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain, seperti mesin-mesin, peralatan pabrik, dan sebagainya. e. Tidak menarik dana secara langsung (non deposit taking), artinya tidak mengambill uang secara langsung baik dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan surat sanggup bayar kecuali hanya untuk dipakai sebagai jaminan hutang kepada bank yang menjadi krediturnya. f. Masyarakat, yaitu sejumlah orang yang hidup bersama disuatu tempat, yang terikat oleh suatu kebudaaan yang mereka anggap sama. 3. Peran



Menurut panjaitan (2013), dalam prakteknya sekarang ini lembaga pembiayaan banyak dimanfaatkan pelaku bisnis ketika membutuhkan dana atau barang modal untuk kepentingan perusahaan. Selain berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. 4. Jenis Lembaga pembiayaan berdasarkan peraturan presiden no.9 tahun 2009 meliputi sebagai berikut. a. Perusahaan pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit. b. Perusahaan modal ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. c. Perusahaan pembiayaan infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. 5. Prinsip kegiatan usaha Prinsip utama mengenal nasabah adalah sebagai berikut. 1) Character 2) Capacity 3) Capital 4) Collateral 5) Condition 6. Produk Berikut adalah sebagian jenis dan produk lembaga pembiayaan 1) Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan serta perdagangan surat berharga 2) leasing(sewa guna usaha), adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. G. pegadaian 1. Pengertian Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.



Perusahaan umum (perum) pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. 2. Fungsi Pedoma operasional pegadaian (1999) menyebutkan tugas pokok perum pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan, atas persetujuan menteri keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokok tersebut, pegadaian mempunyai fungsi berikut. a. Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman. b. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan. c. Mengelolah keuangan, perlengkapan kepegawaian, dan diklat. d. Mengelolah organisasi, tata kerja, dan tata laksana. e. Melakukan penelitian dan pengembangan. f. Mengawasi pengelola perusahaan. 3. Peran Menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai. Pola pembiayaan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan dengan administrasi sederhana. Kehadiran pegadaian di tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, khusus nya pengembangan ekonomi kerakyatan. 4. Jenis Pegadaian dibedakan atas pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuang atau divisi dari pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. 5. Prinsip kegiatan usaha a. Penghimpunan dana b. Penggunaan dana 6. Produk Produk dan jasa yang ditawarkan perum pegadaian antara lain sebagai berikut. a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman b. Penaksiran nilai barang c. Penitipan barang



d. Jasa lain seperti kredit pada pegawai dengan penghasilan tetap dan gold counter atau penjualan emas