LHP Lidik (Repaired) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN I. DASAR a. Pasal 1 butir 4 dan 5 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103 Pasal 104 Pasal 105 Undang – Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 177 / XI / 2018 / Reskrim, tanggal 07 November 2018. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 171.b / XI / 2018 / Reskrim, tanggal 07 November 2018. d. Lapaoran Polisi Nomor : LP / 136 / XI / 2018 / Sultra/ Res Kolaka, tanggal 07 November 2018. II. Maksud dan Tujuan a. Maksud Maksud dilaksanakanya adalah untuk melakuan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. b. Tujuan Untuk memberikan gambaran secara ril kepada pimpinan tentang adanya Dugaan tidak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. c. Personil Personil yang bertugas: a. Ajun inspektur polisi dua SABRI SOBAD, SH ( Kanit II Reskrim Res Kolaka ) b. Brigadir polisi kepala ASDIN ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) c. Brigadir polisi satu NOVRIANDI.P ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Brigadir Polisi dua IRWANDI ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Waktu Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan mulai tanggal 07 November 2018 s/d selesai. II. Pelaksanaan Penyelidikan Pada tanggal 07 November 2018 menerima surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan dari kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. III. KASUS POSISI : Awalnya korban memarkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 150 Warna Biru dengan No.Mesin 50C923105 dan No.Rangka 350C006FK922816 di depan rumah tepatnya di teras rumah dan sepeda Motor tersebut dalam keadaan terkunci leher setelah itu Korban masuk kedalam rumahnya untuk beristirahat ketika korban Bangun dan hendak membunyikan Sepeda Motor miliknya tersebut namun korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Ke. Hal……..2 -2-



IV. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 1. Membuat laporan polisi. 2. Melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi. 3. Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti. 4. Membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor. IV. FAKTA-FAKTA 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi-Saksi benar telah terjadi pencurian Sepeda Motor di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka pada bulan Agustus 2017. 2. Bahwa yang melakukan Dugaan Tindak Pidana PENCURIAN tersebut adalah saudara HENDRA Alias SALASING dan telah di pindah tangankan kepada saudari RINI. 3. Bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi saudari RINI betul Sepeda Motor tersebut di peroleh dari saudara HENDRA Alias SALASING. V.



KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan Saksi dan fakta yang ada permasalah tersebut merupakan suatu tindak pidana karena Sepeda Motor tersebut telah di rubah bentuk dan telah dipindah tangankan kepada orang lain dan saudara HENDRA Alias SALASING mendapatka Keuntungan dari Hasil penjualan Sepeda Motor tersebut. Penyidik



I GEDE PRANATA WIGUNA,SH,SIK AJUN KOMISARIS POLISI NRP 88021052



Penyidik Pembantu



IRWANDI BRIGADIR POLISI DUA NRP 95050446



KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN II. DASAR a. Pasal 1 butir 4 dan 5 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103 Pasal 104 Pasal 105 Undang – Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 163 / IX / 2018 / Reskrim, tanggal 26 September 2018. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 153.b / XI / 2018 / Reskrim, tanggal 26 September 2018. d. Lapaoran Polisi Nomor : LP / 114 / IX / 2018 / Sultra/ Res Kolaka, tanggal 26 September 2018. II. Maksud dan Tujuan a. Maksud Maksud dilaksanakanya adalah untuk melakuan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN dan atau PENIPUAN yang terjadi di Desa Tamborasi Kec.Iwoimenda Kab. Kolaka. b. Tujuan a. Untuk memberikan gambaran secara ril kepada pimpinan tentang adanya Dugaan tidak pidana PENGRUSAKAN dan atau PENIPUAN yang terjadi di Desa Tamborasi Kec.Iwoimenda Kab. Kolaka. b. Untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari saksi-saksi yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN dan atau PENIPUAN yang terjadi di Desa Tamborasi Kec.Iwoimenda Kab. Kolaka c. Personil Personil yang bertugas: a. Ajun inspektur polisi dua SABRI SOBAD, SH ( Kanit II Reskrim Res Kolaka ) b. Brigadir polisi kepala ASDIN ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) c. Brigadir polisi satu NOVRIANDI.P ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Brigadir Polisi dua IRWANDI ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Waktu Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2018 s/d selesai. II. Pelaksanaan Penyelidikan Pada tanggal 26 September 2018 menerima surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan dari kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana PENGRUSAKAN dan atau PENIPUAN yang terjadi di Desa Tamborasi Kec.Iwoimenda Kab. Kolaka. III. KASUS POSISI : awalnya pihak PT.PLN melakukan penebangan pohon di kebun milik saudara IDHAM untuk jalur SUTT yang mana pohon-pohon tersebut yang telah dilalui oleh jalur SUTT dan telah di tebang akan di berikan biaya Konvensasi gantirugi kepada pemilik pohon maupun tanah yang telah di tebang namun hingga hingga saat ini Ke. Hal……..2 -2-



pohon ataupun tanaman milik saudara IDHAM yang sudah di tebang oleh pihak PT.PLN belum juga di berikan biaya Konvensasi dari pihak PT.PLN. IV. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 1. Membuat laporan polisi. 2. Melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi. 3. Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti. 4. Membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor. IV. FAKTA-FAKTA 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi-Saksi Biaya Konvensasi ganti rugi Pohon yang dilaui jalur SUTT telah di ganti rugikan namun untuk tanaman ataupun Pohon milik saudara IDHAM belum di berikan Biaya Konvensasi dari PT.PLN. 2. Bahwa dari keterangan beberapa saksi benar tanaman ataupun Pohon milik saudara IDHAM telah di tebang oleh PT.PLN namun pada saat pemberkasan saudara IDHAM tidak dapat memenuhi persyaratan untuk pemberkasan dalam rangka penerimaan biaya konvensasi ganti rugi dari PT.PLN sehingga berkas saudara IDHAM masih belum di proses. 3. Bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi saudara IDHAM memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau lokasi tersebut. 4. Bahwa dari keterangan beberapa saksi biaya konvensasi tanaman atau pohon milik saudara IDHAM telah di berikan kepada saudara SAINAL ABIDIN namun saudara SAINAL ABIDIN tidak memberikan Hak saudara IDHAM. V.



KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan Saksi dan fakta yang ada permasalah tersebut belum dapat dikatakan merupakan suatu tindak pidana karena belum belum memenuhi unsur pasal yang telah di terapkan. Penyidik



I GEDE PRANATA WIGUNA,SH,SIK AJUN KOMISARIS POLISI NRP 88021052



Penyidik Pembantu



IRWANDI BRIGADIR POLISI DUA NRP 95050446



KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN III. DASAR a.



Pasal 1 butir 4 dan 5 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103 Pasal 104 Pasal 105 Undang – Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 07/ I / 2017 / Reskrim, tanggal 15 Januari 2017. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 134/ I / 2017 / Reskrim, tanggal 15 Januari 2017. d. Lapaoran Polisi Nomor :LP /18 / I / 2017 / Sultra / Res Kolaka Reskrim, tanggal 15 Januari 2017. II. Maksud dan Tujuan a. Maksud Maksud dilaksanakanya adalah untuk melakuan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana Pencurian di wilayah Kab. Kolaka di Jl. Pemuda Lrng.BLK Kel.Tahoa Kec. Kolaka Kab. Kolaka. b. Tujuan Untuk memberikan gambaran secara ril kepada pimpinan tentang adanya tidak pidana Pencurian yang terjadi di Kel. Kolohipo Kec. Kolaka Kab. Kolaka c. Personil Personil yangbertugas: a. Brigadir polisi kepala SABRI SOBAD, SH ( Kanit II Tipiter Res Kolaka ) b. Brigadir polisi kepala YOHANIS P, SH ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) c. Brigadir polisi satu DIONISIUS, SH ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) d. Brigadir Polisi dua ANDI RIFAN ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) d. Waktu Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2017 s/d 15 Februari 2017. II. Pelaksanaan Penyelidikan Pada tanggal 15 Januari 2017 menerima surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan dari kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Pencurian yang berada di kabupaten kolaka. III. KASUS POSISI : Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kolaka Kab. Kolaka. Tepatnya di Kel. Ulunggulaka Kec. Latambaga Kab. Kolaka. IV. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 1. Mendatagi TKP dan melakukan oleh TKP. Ke. Hal……..2 -2-



2. Melakukan pemeriksaan Saksi / Korban. 3. Mencari saksi – saksi. 4. Membuat SP2HP (Tahap-I). IV. FAKTA-FAKTA 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi Korban bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Pada hari Minggu tanggal15 Januarisekitar Pukul 01.00 Wita sampai dengan Pukul 05.00 Wita berupa 1 (satu) unit laptop Merk ACER ONE 10. 2. Bahwa setelah dilakukan Olah TKP pelaku diduga mengambil laptop ACER tersebut dengan cara mencungkil dinding kamar kos korban dan memasukkan tangannya kedalam kos tersebut dan mengambil Laptop Tersebut. 3. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tidak ada yang melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan tidak ada yang tau ciri-ciri pelaku tersebut. V.



KESIMPULAN o Dari hasil pemeriksaan Saksi / Korban bahwa benar telah terjadi dugaan tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 Sekitar Pukul 01.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita di Jl.Pemuda Lrng BLK Kel.Tahoa Kec.Kolaka Kab.Kolaka dengan cara mencungkil Dinding Kamar Kos Korban yang terbuat dari Tripleks dan memasukkan tangannya lalu mengambil 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER ONE 10 dan korban dalam keadaan tertidur dan hingga saat ini terlapor masih dalam pencarian. o Bahwa dari keterangan saksi barang yang hilang tersebut adalah barang milik korban yang telah hilang. o Bahwa dari hasil penyelidikan tersangka, korban tidak menegetahui cirir-ciri tersangka sehingga tersangka masih dalam pencarian. Penyidik pembantu



SABRI SOBAD, SH BRIPKA NRP 78110897



KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN IV. DASAR a.



Pasal 1 butir 4 dan 5 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103 Pasal 104 Pasal 105 Undang – Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 13 / I / 2017 / Reskrim, tanggal 13 Januari 2017. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 133 / I / 2017 / Reskrim, tanggal 13 Januari 2017. d. Lapaoran Polisi Nomor :LP /13 / I / 2017 / Sultra / Res Kolaka Reskrim, tanggal 13 Januari 2017. II. Maksud dan Tujuan d. Maksud Maksud dilaksanakanya adalah untuk melakuan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana Pencurian di wilayah Kab. Kolaka di Jl. Kolohipo Kel.Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka. e. Tujuan Untuk memberikan gambaran secara ril kepada pimpinan tentang adanya tidak pidana Pencurian yang terjadi di Kel. Kolohipo Kec. Kolaka Kab. Kolaka f. Personil Personil yangbertugas: e. Brigadir polisi kepala SABRI SOBAD, SH ( Kanit II Tipiter Res Kolaka ) f. Brigadir polisi kepala YOHANIS P, SH ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) g. Brigadir polisi satu DIONISIUS, SH ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) h. Brigadir Polisi dua ANDI RIFAN ( Banit reskrim unit II Res Kolaka ) d. Waktu Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan mulai tanggal 13 Januari 2017 s/d 13 Februari 2017. II. Pelaksanaan Penyelidikan Pada tanggal 15 Januari 2017 menerima surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan dari kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Pencurian yang berada di kabupaten kolaka. III. KASUS POSISI : Pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Motor yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kolaka Kab. Kolaka. Tepatnya di Jl.Kolohipo Kel. Laloeha Kec. Latambaga Kab. Kolaka. Ke. Hal……..2 -2-



IV. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 5. 6. 7. 8.



Mendatagi TKP. Melakukan pemeriksaan Saksi / Korban. Mencari saksi – saksi. Membuat SP2HP (Tahap-I).



IV. FAKTA-FAKTA 4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi Korban bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Motor Pada hari Jum’at tanggal13 Januari sekitar Pukul 01.00 Wita berupa 1 (satu) unit Motor Beat No.Pol DT 3336 IB dengan No. Rangka MH1JF5125BK664991 dan No.Mesin JF51E2653182 serta Tas Korban yang berisikan STNK Motor,Kunci Motor,dan KTP milik korban. 5. Bahwa setelah dilakukan Pengecekan TKP,pelaku diduga mengambil 1 (satu) unit Motor Beat No.Pol DT 3336 IB dengan No. Rangka MH1JF5125BK664991 dan No.Mesin JF51E-2653182 serta Tas Korban yang berisikan STNK Motor,Kunci Motor,dan KTP milik korban tersebut dengan cara mencungkil jendela kamar korban dan mengambil kunci Motor korban lalu mengambil motor milik korban Tersebut. 6. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tidak ada yang melihat langsung kejadian pencurian tersebut dan tidak ada yang tau ciri-ciri pelaku tersebut. V.



KESIMPULAN o Dari hasil pemeriksaan Saksi / Korban bahwa benar telah terjadi dugaan tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit Motor Beat No.Pol DT 3336 IB dengan No. Rangka MH1JF5125BK664991 dan No.Mesin JF51E-2653182 serta Tas Korban yang berisikan STNK Motor,Kunci Motor,dan KTP milik korban yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 Sekitar Pukul 01.00 wita di Jl.Kolohipo Kel.Laloeha Kec.Kolaka Kab.Kolaka dengan cara mencungkil jendela kamar korban kemudian pelaku memasuki kamar korban melalui jendela tersebut dan mengambil Tas Korban yang berisikan STNK Motor,Kunci Motor,dan KTP lalu keluar melalui jendela tersebut dan mengambil motor milik korban Tersebut. o Bahwa dari keterangan saksi barang yang hilang tersebut adalah benar barang milik korban yang telah hilang. o Bahwa dari hasil penyelidikan dalam rangka mencari tersangka, korban tidak menegetahui cirir-ciri tersangka sehingga tersangka masih dalam pencarian. Penyidik pembantu



SABRI SOBAD, SH BRIPKA NRP 78110897



KEPOLISIAN NEGARA REPOBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN V. DASAR a. Pasal 1 butir 4 dan 5 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 102, Pasal 103 Pasal 104 Pasal 105 Undang – Undang No. 8 Tahun 2001 tentang KUHP. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 177 / XI / 2018 / Reskrim, tanggal 07 November 2018. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 171.b / XI / 2018 / Reskrim, tanggal 07 November 2018. d. Lapaoran Polisi Nomor : LP / 136 / XI / 2018 / Sultra/ Res Kolaka, tanggal 07 November 2018. II. Maksud dan Tujuan a. Maksud Maksud dilaksanakanya adalah untuk melakuan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan tindak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. b. Tujuan Untuk memberikan gambaran secara ril kepada pimpinan tentang adanya Dugaan tidak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. c. Personil Personil yang bertugas: a. Ajun inspektur polisi dua SABRI SOBAD, SH ( Kanit II Reskrim Res Kolaka ) b. Brigadir polisi kepala ASDIN ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) c. Brigadir polisi satu NOVRIANDI.P ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Brigadir Polisi dua IRWANDI ( Banit II Reskrim Res Kolaka ) d. Waktu Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan dilaksanakan mulai tanggal 07 November 2018 s/d selesai. II. Pelaksanaan Penyelidikan Pada tanggal 07 November 2018 menerima surat perintah tugas penyelidikan dan penyidikan dari kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana PENCURIAN yang terjadi di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka. III. KASUS POSISI : Awalnya korban memarkir 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 150 Warna Biru dengan No.Mesin 50C923105 dan No.Rangka 350C006FK922816 di depan rumah tepatnya di teras rumah dan sepeda Motor tersebut dalam keadaan terkunci leher setelah itu Korban masuk kedalam rumahnya untuk beristirahat ketika korban Bangun dan hendak membunyikan Sepeda Motor miliknya tersebut namun korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Ke. Hal……..2 -2-



IV. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 1. Membuat laporan polisi. 2. Melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi. 3. Mencari dan Mengumpulkan Barang Bukti. 4. Membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor. IV. FAKTA-FAKTA 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi-Saksi benar telah terjadi pencurian Sepeda Motor di Jl.Tamalaki Kel.Lalohe Kec.Kolaka Kab. Kolaka pada bulan Agustus 2017. 2. Bahwa yang melakukan Dugaan Tindak Pidana PENCURIAN tersebut adalah saudara HENDRA Alias SALASING dan telah di pindah tangankan kepada saudari RINI. 3. Bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi saudari RINI betul Sepeda Motor tersebut di peroleh dari saudara HENDRA Alias SALASING. V.



KESIMPULAN Dari hasil pemeriksaan Saksi dan fakta yang ada permasalah tersebut merupakan suatu tindak pidana karena Sepeda Motor tersebut telah di rubah bentuk dan telah dipindah tangankan kepada orang lain dan saudara HENDRA Alias SALASING mendapatka Keuntungan dari Hasil penjualan Sepeda Motor tersebut. Penyidik



I GEDE PRANATA WIGUNA,SH,SIK AJUN KOMISARIS POLISI NRP 88021052



Penyidik Pembantu



IRWANDI BRIGADIR POLISI DUA NRP 95050446



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA RESORT KOLAKA Jl. Pahlawan No. 85 Kolaka LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN I. DASAR a. Laporan Polisi Nomor : LP / 49 / II / 2017 / Sultra / Res Klk, tanggal 07 Februari 2017. b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Sidik/ 16/ II/ 2017 / Reskrim, tanggal 07 Februari 2017. c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin. Gas / 32 / II / 2017 / Reskrim, tanggal 07 Februari 2017. II. KASUS POSISI : Pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 15.00 wita telah terjadi Kebakaran Lahan Sawit PT. SARI ASRI REZEKI INDONESIA yang terletak di daerah Desa Talodo Kec. Lalolae Kab. Koltim. Yan mana pada awalnya beberapa masyarakat diantaranya SAMUEL PELIPUS,AHMAD, PETRUS, SAMUEL PATULA yang sementara mengolah/membuka kebun untuk menanam jangung dengan cara membakar sehingga api membesar/menyebar sehingga berpindah ke lokasi lahan sawit PT. SARI ASRI REZEKI INDONESIA dan mengakibatkan lahan sawit tersebut terbakar dengan luas sekitar 300 HA yang didalamya berisi pohon kelapa sawit sekitar 20.000 dan tanaman kacangan yag hangus terbakar. III. TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mendatagi/Olah TKP Kebakaran di Kec. Lalolae Kab. Koltim Membuat/,menerimaLaporan Polisi model B mencari saksi – saksi Melakukan pemeriksaan saksi – saksi Mengumpulkan barang bukti Membuat sketsa TKP



IV. FAKTA-FAKTA KETERANGAN SAKSI-SAKSI : SAKSI I Nama TUMBAS GINTING,36 Tahun, medan pada tanggal 18 mei 1980, suku batak, Kristen, Sawsta Kec. Lalolae Kab. Koltim. Menerangkan : -. Bahwa saksi telah mengetahui telah terjadi kebakaran lahan sawit PT. SARI ASRI REZEKI INDONESIA pada hari sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 16.00 wita di Desa Talodo Kec. Lalolae Kab. Koltim. - Bahwa benar yang telah terbakar adalah Lahan kelapa sawit milik PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA yang berisi Kelapa sawit, Tanaman Kacangan sebagai penutup tanah dan tunera subulata sebagai tanaman pengendali hama. - Bahwa benar kelapasawit yang terbakar sekitar kurang lebih 20.000 pohon yang berumur sekitar 1 buan dan sampai 3 bulan. - Bahwa benar asal mula api dari lahan kosong/lahan msyarakat sehingga kemudian tiba-tiba menyebar berpintah ke lahan sawit PT.ASRI SARI REZEKI INDONESIA. Ke. Hal……..2 -2-



- Bahwa benar jarak antar kebun masyarakat dengan lahan sawit tersebut berbatasan sehingga api membesar kemudian menyebar hingga lahan sawit tersebut ter bakar. - Bahwa benar titk api yang menyebar ke lahan sawit adalah titik apai yang bersal dari lahan/kebun saudara Samuel Pelipus - Bahwa Yang telah melakukan pembakaran di lahan perkebunan milik Samuel hingga merembet menyebar ke lahan sawit PT .ASRI SARI REJEKI INDONESIA yakni saksi sebelum api berpindah sempat melihat 3 orang yang sedang melakukan pembakaran di lahan Samuel namun saksi tidak mengenalnya. - Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh pemilik PT .ASRI SARI REJEKI INDONESIA yakni sekitar Rp. 1.100.000.000, (satu millyar seratus juta rupiah) SAKSI II Nama ZAMUEL PELIPUS Alias SEMEL, umur 39 thn, lahir di Makassar, pada tanggal 18 September 1970, suku toraja, agama Kristen,Swasta Dusun V Desa Kaesio Kec. Lalolae Kab. Kolatim. Menerangkan : - Bahwa telah melakukan pembakaran pada hari Jumat 3 Februari 2017 pada saat membuka lahan yakni Sdr. PETRUS BONGA dan AYUP TORA. - Bahwapada tanggal 4 Februari 2017 sekitar 10.30 wita saksi melakukan pembakaran di lokasi tanah yang saksi sedang kelolah dengan luas lokasi sekitar 15x200 meter. - Bahwa saksi tidak tahu apakah titik api yang menyebar keperusahaan lahan sawit hingga terbakar adalah titik apai dari lahan saksi yang di bakar sebelunya dan saksi juga melihat api/asap masih menyalah mengarah jalan tani dan mengarah ketimur hingga saksi meninggalkan lokasi lahanya pada saat itu. - Bahwa saksi pernah masuk dilokasinya pada hari sabtu 6 Februari dan melihat lahanya sudah terbakar semua begitupun lahan sawit milik PT SARI ASRI REZEKI INDONESIA . - Bahwa saksi tidak mengaetahui kapan padamnya api yang saksi bakar dilokasinya pada waktu itu - Bahwa jarak dari yang saksi lakukan pembakaran dengan Perusahaan PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA yakni hanya sekitar 500 meter yang mana masih 1(satu) hamparan dan semak-semak bersambung terus dengan lokasi saksi. SAKSI III Nama AYUB PATORA Alias AYUB, umur 19 thn, lahir di Kaisio, pada tanggal 15 September 1998, suku toraja, agama Kristen,Swasta Dusun V Desa Kaesio Kec. Lalolae Kab. Kolatim. Menerangkan : - Bahwa saksi perna melakukan pembakaran lahan di sekitar wilayah lahan kelapa sawit PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA dan saksi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada hari Jumat 3 Februari 2017 sekitar 13.30 wita. - Bahwa saksi melakukan pembakaran lahan pada saat membersihkan untuk berkebun dan saksi membakar karna disuruh oleh ayah kandungnya. - Bahwa pada saat saksi membakar cuaca agin masih tenang dan setelah melakukan pembakaran angin tiba tiba kencang dan bertiup dari arah barat ke timur. - pada saksi melakukan pembakaran di lahan terdapat 2 titik api di lahan sekitar 200-3000 meter sebeah bara dari lahan yang saksi lakukan pembakaran yang bersampingan lansung dengan PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA namun ahnya terpisah oleh parit. - Bahwa saksi sebelum meninggalkan lokasi lahan yang dibakar benar-benar memastikan apisudah padam baru meninggalkan lokasinya yang telah di bakar. - Bahwa saksi mengetahui akaibat dari pembakaran lahan mengakibatkan polusi udara, pemanasan global, dan bisa merembat kelokasi orang lain. Ke. Hal……..3 -3SAKSI IV



Nama PETRUS BONGGAMINANGA Alias ETUN, umur 34 thn, lahir di Mata hoalu, pada tanggal 23 Februari 1982, suku toraja, agama Kristen,Swasta Dusun V Desa Kaesio Kec. Lalolae Kab. Kolatim. Menerangkan : - Bahwa sekitar kurang lebih 3 bulan yang lalu saksi bersama SAMUEL PATORA AYUB PATORA telah merentesmembabat kemudian lalu membakarnya - Bahwa sebelum saksi membakar terlebih dahulu saksi bersama dengan temantemanya membersihkan keliling sekitar 3 meter agar pada saat membakar api tidak merembet/menyebar ke lahan orang lain. - Bahwa saksi hanya satu kali melakukan pembakaran yakni pada tanggal 3 Februari 2017. - Bahwa saksi menjelaskan pada hari sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 10.00 wita saudara SAMUEL PALIPUS melakukan pembakaran didalam kebunsebelah kiri jalan usaha tani menuju arah desa talodo KEC. Lalolae Kab. Koltim dan juga berbatasan dengan lahan kelapa sawit milik PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA SEKITAR 500 meter dari sebelah timur lokasi saksi yang dibakar pada waktu itu. - Bahwa alasan saudara Samuel pelipus membakar lahan yakni melakukan pembersihan dengan cara membakar untuk menanam jagung. SAKSI V Nama SAMUEL PATORA, SP Alias SAMUEL, umur 59 thn, lahir di Mamasa pada tanggal 26 oktober 1957, suku toraja, agama Kristen,PNS, Dusun V Desa Kaesio Kec. Lalolae Kab. Kolatim. Menerangkan : - Bahwa saksi pernah menjual tanah kepada Samuel Phelipus - Bahwa saksi pernah ikut membakar kawasan yang di jdikan lokasi perkebunan di Desa Talodo Kec. Lalolae Kab. Kolatim - Bahwa saksi membakar dikawasan yang dijadikan lokasi perkebunan tersebut yakni pada hari jumat tanggal 3 Februari 2017 tepatnya pukul 14.00 wita saksi mulai membakar lahan bersama dengan AYUB PATORA dan PETRUS. - Bahwa saksi sebelum meningalkan lokasi yang dibakar pada waktu itu saksi memastikan api sudah padam namun masih ada asap dan bara api. - Bahwa saksi mengetahui tidak dibenarkan mengolah/membersihkan kebun dengan cara membakar. - Bahwa saksi menjelaskan kemunkinan akibat yang terjadi pada saat melakukan pembakaran merembet kelokasi lahan sawit milik PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA jika arah ata angin pada saat itu mengarahselatan ke utara namun pada saat saksi berteman membakar lokasi yang dijadikan perkebunan yakni arah angin dari arah barat ke timur. V.



KESIMPULAN Berdasarkan fakta fakta dan keterangan saksi –saksi diatas dapat di simpulkan bahwa pada hari sabtu tanggal 4 Februari 2017 pukul 16.00 wita dititik nol PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA Blok l 117 Desa Lalosingi Kec. Lalolae Kab. Kolaka dilakukan oleh ZEMUEL PHELIPUS ZEMEL ZEMUEL PHELIPUS Alias ZEMEL tidak tahu apakah api yang di bakar ikut membakar lokasi disamping lahan yakni lahan kelapa sawit PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA yang satu hamparan dengan lokasinya karna pada saat membakar asap mengarah ke jalan tani atau asap mengarah kea rah timur dan ZEMUEL meninggalkan lokasinya tersebut yakni pada 12.30 wita namun api masih dalam keadaan menyala. Ke. Hal……..4 -4Alasa ZEMUEL PHELIPUS Alias ZEMEL membakar yakni untuk membuka lahan perkebunan untuk ditanami jangung dan pada saat ZEMUEL PHELIPUS



melakukan pembakaran di lokasinya, sebelumnya sudah melihat titik api/asap disebela kebunya dari arah barat yang bersebelahan dengan lokasinya sekitar 500 meter yang dipenuhi oleh alang-alang/semak-semak. Atas tindakan tersaebut ZEMUEL PHELIPUS Alias ZEMEL diduga melakukan pembakaran di lokasinya hingga menyebar/merembet ke lokasi lahan kelapa sawit milik PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA sehingga terbakar dan adap diduga telah melakukan tindak pidana Pembakaran sebagaimana di maksud dalam pasal 187 ke-1 sub Pasal 188 KHUP dan atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU. No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang terjadi di Kab. Koltim tepatnya di PT.SARI ASRI REJEKI INDONESIA. Demikian laporan hasil penyelidikan duagaan tindak pidana pembakaran kami buat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian kami tutup dan tanda tangani di Kolaka pada bulan April 2017.



Penyidik pembantu



SABRI SOBAD, SH BRIPKA NRP 78110897



Kolaka, April 2017 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOLAKA KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL Penyidik



GIADI NUGRAHA, SIK INSPEKTUR POLISI SATU NRP 90050355