Limbah Tanggap Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jumat, 28 November 2014 Prosedur Intruksi Kerja Instruksi kerja Instruksi Kerja merupakan dokumen berisi tata cara atau metode menggunakan alat,yang harus dilaksanakan oelh tim tanggap darurat sebelum melakukan pekerjaan.instruksi kerja dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengunaan alat untuk menanggulangi pencemaran lingkungan,tim tanggap darurat harus mampu mengoperasikan alat-alat yang berhubungan tentang pencemaran lingkungan,misalnya: mobil dan karoseri ,oil bump,lampu senter,genset,dan lain-lain. Dalam mengeoperasian alat dan metode untuk mengendalikan pencemaran, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat, yaitu: Pengendalian Sumber Cemaran Cair 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



A. Peralatan K3 (Helm, Sepatu, Masker, Sarung tangan, kacamata safety) Karung pasir. Absorbent/ pasir/ serbuk kayu Emergency lamp Lampu senter Rompi safety B. Prosedur Pelaksanaan Dapatkan informasi deskripsi kejadian pencemaran. siapkan segala perlengkapan pengendalian cemaran (karung pasir, serbuk kayu, absorbernt, dll) serta perlengkapan K3 yang diperlukan. Bagian pengendali sumber cemaran dibantu operator segera menuju ke lokasi sumber pencemaran dengan membawa perlengkapan yang sudah disiapkan. Menghubungi pihak yang bertanggungjawab di lokasi untuk mendapat akses masuk (bila diperlukan). Bersama bagian Pemeriksa Situasi mengindentifikasi jenis cemaran. Menginstrusikan kepada pihak yang bertanggung jawab (tenant) terhadap pencemaran untuk mengisolasi daerah sumber cemaran. Hentikan atau tutup titik pelepasan pencemar.



8.



Menginstrusikan dan membantu tenant membersihkan, serta mengumpulkan sisa – sisa bekas cemaran atau media yang terkontaminasi menggunakan zat absorbent (pasir/serbuk kayu). 9. Dilakukan pelabelan wadah cemaran yang telah dikumpulkan sebagai tanda merupakan limbah berbahaya dan beracun. 10. Sisa – sisa bekas cemaran tersebut dikumpulkan dan disimpan dalan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 maksimal 30 hari, lalu di berikan kepada pihak ketiga yang memiliki izin untuk menampung dan mengolah limbah tersebut. Pengendalian Sebaran Cemaran Cair A. Peralatan 1. K3 (Helm, Masker, Sarung tangan, kacamata safety). 2. Karung pasir 3. Absorbent/pasir/serbuk kayu 4. Emergency lamp 5. Lampu senter 6. Rompi safety 7. Truck Pengangkut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



B. Prosedur Pelaksanaan Dapatkan informasi deskripsi kejadian pencemaran. Siapkan segala perlengkapan pengendalian cemaran (karung pasir, serbuk kayu, absorbent, oil boom, dll) serta perlengkapan K3 yang diperlukan. Bagian pengendali sumber cemaran di bantu operator segera menuju ke lokasi pencemaran dengan membawa perlengkapan yang sudah disiapkan. Tutup akses aliran ke badan air/singai dengan karung pasir. Temukan akhir aliran sebaran, lalu segera bendung aliran dengan karung pasir. Taburi sebaran cemaran dengan absorbent/serbuk kayu/pasir hingga terserap semprna lalu pungut kembali absorbent/pasir/serbuk kayu yang sudah terkontaminasi tersebut, masukan dalam drum. Lakukan langkah no.6 telusuri hingga mencapai sumber cemaran. Buat berita acaranya. Evakuasi



A. Perlengkapan 1. Pengeras suara.



2. 3. 4. 5. 6.



K3 (Helm, Sarung tangan, masker). Lampu senter. Rompi safety. Tandu. P3K.



B. Prosedur Pelaksanaan 1. Persiapakan perlengkapan yang diperlukan terutama perlengkapan K3. 2. Dapatkan informasi deskripsi kejadian pencemaran dan data mengenai assembly point serta pekerja atau penduduk sekitar yang berada di sekitar lokasi pencemaran. 3. Informasikan kepada pekerja atau penduduk sekitar bahwa telah terjadi pencemaran di daerah tersebut serta potensi bahayanya. 4. Arahkan evakuasi menuju assembly point yang telah ditentukan. 5. Berikan pertolongan pertama apabila telah terjadi korban, dan evakuasi ke tempat yang lebih aman atau segera hubungi rumah sakit terdekat. Buat berita acara evakuasi secara lengkap Komunikasi A. 1. 2.



Prosedur Pelaksanaan Dapatkan informasi deskripsi kejadian pencemaran. Hubungi pihak–pihak yang berkepentingan melalui telephone, apabila tidak bisa maka informasikan harus disampaikan secara langsung. 3. Memastikan kembali informasi yang sudah disampaikan tepat sasaran. 4. Mendata pihak-pihak yang memberi tanggapan dan koordinasi kembali dengan pihak perusahaan terkait.



Penggunaan Peralatan A. 1.



Genset Dilakukan pemanasan mesin genset setiap hari sesuai data check list (oli, bahan bakar, dan air aki) . 2. Jika kondisi baik, maka genset mulai dipanaskan untuk menstabilkan mesin selama 5-10 menit.



3.



Kemudian menghidupkan MCB, dilakukan pengecekan tegangan hingga 220 volt dan frekuensi hingga 50 Hz sesuai dengan standar, agar dapat dipergunakan untuk mengoperasikan pompa, lampu dan lainlain. 4. Setelah genset beroperasi 1 jam sekali dan dilakukan pengecekan kembali kondisi bahan bakar, temperatur, tegangan listrik, frekuensi. 5. Setelah pemakaian, genset dibersihkan dan disimpan sesuai tempat yang tersedia. B. 1. 2. 3. 4. 5.



Mobil Tanggap Darurat Lingkungan Dilakukan pemanasan mesin mobil setiap hari sesuai data check list mobil tanggap darurat lingkungan (oli, bahan bakar, dan air aki). Memastikan kembali kabin sebelum dikemudikan pintu-pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci. Jika kondisi baik, mobil siap digunakan setiap saat dibutuhkan. Dilarang untuk merokok, membuat bunga api atau nyala api dalam mobil tanggap darurat. Setelah pemakaian, mobil dibersihkan dan disimpan sesuai tempat yang tersedia. Diposting oleh ivan nugroho di 19.02 Tidak ada komentar: Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Kamis, 27 November 2014 Prosedur Tanggap Darurat Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin cangih, dan maju sangat membantu perkembangan kawasan industri di seluruh dunia, termaksud indonesia. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan sangat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas hasil produksi dalam suatu perusahaan. Teknolgi yang semakin cangih dapat meningkatkan kualitas dari proses produksi, tetapi teknologi yang semakin cangih dapat dijadikan potensi kecelakaan. Kecelakaan yang dapat menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan perusahaan. Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mempunyai potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia, jika tidak dikelolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu adanya suatu sistem tanggap darurat (emergency response) untuk mengantisipasi kondisi tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. Salah satu aspek pengawasan penaatan kewajiban pengelolaan limbah



B3 adalah tidak terjadinya kondisi darurat akibat dari pengelolaan limbah B3 yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan. Maksud Dan Tujuan Prosedur Sistem Tanggap Darurat disusun dengan tujuan untuk pembangunan dan pemeliharaan Sistem Tanggap Darurat Lingkungan, sehingga dapat: 1. Mencegah timbulnya korban manusia dan kerusakan komponen lingkungan lain yang dapat diakibatkan oleh air tercemar 2. Mengendalikan sumber pencemaran Ruang Lingkup 1. Prosedur Sistem Tanggap Darurat Lingkungan ini mencangkup semua keadaan darurat diantaranya tumpahan atau pelepasan limbah B3, Banjir, Kebakaran/ Ledakan yang berkaitan dengan dampak bagi lingkungan. 2. Prosedur Sistem Tanggap Darurat Lingkungan ini ditujukan untuk kondisi-kondisi pra-kedaruratan, kejadian darurat dan setelah keadaan darurat. Aktivitas Tanggap Darurat Lingkungan



a. b. c. d. e. f. g.



Kebijakan dan komitmen Penetapan kebijakan dan komitmen. Tim Tanggap Darurat Lingkungan memastikan: Mempunyai personel manajerial dan teknis, yang memadai untuk melaksanakan tugasnya.mempunyai kewenangan dan SDM. Semua personel bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan internal dan eksternal, serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu pekerjaan. Menghindari kegiatan yang dapat mengurangi kepercayaan pada kompetensi, keberpihakan, integritas pertimbangan dan operasional. Menetapkan struktur organisasi dan kedudukannya di dalam organisasi induk. Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel. Melakukan pelatihan terhadap personel dan simulasi teknis yang dilakukan secara periodik. Menjamin bahwa semua personel menyadari pentingnya memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan Sistem Tanggap Darurat Lingkungan.



h.



Menjamin agar seluruh personil menjalankan prosedur dan intruksi yang berlaku dalam sistem. i. Kepala beserta Wakil Kepala menjamin adanya proses komunikasi yang tepat dalam organisasi dalam kaitannya dengan efektivitas sistem melalui pelaksanaan Sosialisasi Sistem. j. sebagai pengelola kawasan industri , melalui Tim Tanggap Darurat berhak melakukan tindakan preventif maupun aktif kepada tenant dalam kawasan, dalam penanganan pencemaran yang berada di dalam maupun di luar fasilitas tenant. A. 1) 2) 3) 4) 5)



Perencanaan Sebelum Keadaan Darurat Dilakukan identifikasi potensi bahaya dan dilakukan penilaian resiko terhadap potensi bahaya tersebut melalui survey tenant terkait dalam penilaian resiko diketahui dari masing-masing sumber bahaya. Dilakukan rapat internal Tim Tanggap Darurat untuk penyusunan Prosedur Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan yang dijabarkan sesuai Instruksi Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan. Persiapan sarana dan prasarana penanggulangan keadaan darurat lingkungan serta pertolongan pertama P3K. Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan alat dengan panduan data sheet secara periodik. Dilakukan pembinaan dan pelatihan mengenai tanggap darurat di lingkungan oleh Tim Tanggap Darurat dengan kegiatan simulasi keadaan tanggap darurat yang melibatkan karyawan setempat.



B. Saat Keadaan Darurat 1) Informasi keadaan darurat dikomunikasikan kepada Kepala Tanggap Darurat Lingkungan dan Tim Tanggap Darurat Lingkungan. 2) Mobil Tanggap Darurat yang berada di parking area WATEC siap dioperasikan dan dikendarai oleh Pengendara Mobil yang merupakan Bagian dari Tim Tanggap Darurat Lingkungan. 3) Tim Tanggap Darurat (Pemeriksa Situasi, Pengendali Sumber dan Pengendali Sebaran) dikomandokan oleh Kepala Tanggap Darurat Lingkungan/ Koordinator Tanggap Darurat Lingkungan untuk melakukan pembagian tugas di lapangan. 4) Tim Tanggap Darurat beserta Kendaraan Tanggap Darurat siap dikomandokan ke tempat kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. 5) Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kembali brankas P3K sebagai persiapan melakukan pertolongan pertama kepada Tim apabila terdapat korban dalam pencemaran yang terjadi mengalami luka parah maka dirujuk ke rumah sakit.



6)



Pemeriksa Situasi melakukan dokumentasi untuk membantu dalam menilai penyebab dan verifikasi kerusakan dan klaim-klaim yang muncul. 7) Pemeriksa Situasi yang ada di lapangan tetap merekam waktu, kejadian dan tindakan yang diambil. 8) Tim Keamanan atau Security dikomunikasikan untuk dapat standby apabila diperlukan untuk diikutsertakan dalam pemeriksaan. 9) Setelah tiba di lokasi kejadian, Pemeriksa Situasi melakukan pemeriksaan, kemudian berkoordinasi dengan pengendali sumber dan pengendali sebaran kembali dengan Tim Tanggap Darurat Lingkungan untuk Penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan. 10) Tim Tanggap Darurat Lingkungan (Pengendali Sumber) bekerja sama dengan Tim Tanggap Darurat tenant terkait dalam pelaksanaan Tindakan Tanggap Darurat Lingkungan. 11) Pengendali sebaran melakukan tindakan pencegahan pengendalian sebaran 12) Pemeriksa Situasi mengisi Form Keadaan Darurat disertai Alat Perekam kejadian keadaan darurat untuk laporan Berita Acara Kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. C. Setelah Keadaan Darurat 1) Dilakukan evaluasi melalui rapat internal Tim Tanggap Darurat Lingkungan terhadap pencemaran yang terjadi pada tenant terkait merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. 2) Tim Tanggap Darurat dan Koordinator menyiapkan berita acara yang ditandatangani dan diajukan kepada Manajer WATEC sebagai pengesahan laporan. 3) Laporan Berita Acara Kejadian Tanggap Darurat Lingkungan diserahkan kepada tenant terkait, setelah diketahui dan ditandatangani oleh Manajer WATEC 4) Penyelidikan keadaan darurat oleh pimpinan unit kerja tenant terkait untuk mencari tindakan perbaikan yang harus dilakukan selanjutnya. 5) Tindakan perbaikan yang dapat dilakukan sesuai pencemaran yang terjadi yaitu melalui remediasi baik tanah, air maupun udara setelah persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengukuran pencapaian atas pemulihan yang dilakukan. Setiap pengawas yang terlibat langsung dalam tanggap darurat di lapangan harus membuat laporan lengkap semua aktivitas di wilayah kerja yang merupakan tanggung jawabnya dan melaporkan ke selambat-lambatnya 48 jam setelah kejadian.