LK - KB 2 Salat Pardu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul) Nama



: Ridwan Syahid, S.Pdi



Bidang Study A. Judul Modul



: Fiqih : Shalat Pardu



B. Kegiatan Belajar : KB - 2 C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN A. Pengertian dan Hukum Salat Lima Waktu Salat secara bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah, salat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam Hukum melaksanakan salat lima waktu ini adalah wajib atau fardu ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, balig (mukalaf). Apabila salat wajib ini ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah swt. Dasarnya wajibnya salat fardu ini adalah firman Allah dan hadis Nabi saw. berikut.



1



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



َ‫وأَقي ُمواْ الصَّالةَ وآتواْ الزكَاةَ َواركَعواْ َم َع الراكعين‬ Dan dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah/2: 43 B. Syarat, Rukun, dan Sunah Salat Fardu 1. Syarat Salat a. Syarat wajib salat meliputi: - Beragama Islam - Balig atau dewasa - Berakal - Telah mengetahui dakwah tentang salat - Tidak dalam keadaan haid atau nifas Haid ialah darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Keluarnya darah tersebut yakni sunnatullah yang ditetapkan Allah swt. kepada seorang wanita. Jadi, haid merupakan suatu yang normal bagi wanita yang sudah masuk balig atau dewasa. Kalau nifas merupakan darah yang keluar karena persalinan, baik saat proses persalinan maupun sebelum dan sesudah persalinan yang disertai



dengan rasa sakit mendalam. b. Syarat sah salat meliputi : - Suci badan dari hadas - Suci badan, pakaian dan tempat dari najis Kita wajib mensucikan diri dari najis - Menutupi Aurat - Telah masuk waktu shalat - Menghadap kiblat 2. Rukun Salat - Niat Dalam hadis disebutkan, ‫عمر بن الخطاب رضي هللا عنه قال سمعت رسول هللا صلى هللا عليه و سلم‬ ‫ إنما األعمال بِلنيات‬:‫يقول‬ Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khattab) - Berdiri bagi yang berkuasa - Membaca takbiratul ikhram - Membaca Surat al-Fatihah Dari Ubadah bin Shamit r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda ‫ ال‬:‫عن عبادة بن الصامت أن الرسول هللا صلى هللا عليه و سلم قال‬ ‫صالة لمن لم يقرأ بفاتَة الكتاب‬ Dari Ubadah bin Samit bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: Tidak ada salat seseorang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah. (HR. Bukhari). - Ruku dan thuma’ninah - Sujud dua kali dengan tumaninah - Duduk diantara dua sujud - Duduk tasyahud akhir - Membaca tsyahud akhir - Membaca shalawat atas nabi - Membaca salam Salat boleh dilakukan dengan tidak menghadap ke kiblat ketika dalam keadaan sangat takut dan ketika salat sunat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan. Allah berfirman : 2



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka .salatlah sambil berjalan atau berkendaraan .(QS al-Baqarah/2: 239) bnu Umar r.a. berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh salat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap



3



kiblat maupun tidak menghadap kiblat.” (HR. Bukhari) Ada tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami melakukan salat atau memakamkan orang yang meninggal dunia di antara kami. (Yaitu;) ketika matahari terbit hingga meninggi (setinggi tombak), ketika matahari berada tepat di atas kepala hingga tergelincir, dan ketika matahari akan terbenam .hingga benar-benar terbenam Nabi saw. telah menjelaskan sebab dilarangnya salat pada waktu-waktu tersebut melalui sabda beliau .kepada „Amr bin „Abasah alSulami Namun, para ulama berbeda pendapat apakah suci dari najis termasuk syarat sah salat atau tidak? Mazhab al-Syafi‟iyyah berpendapat bahwa ia adalah syarat sah salat dan ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ahmad sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi. Mereka berdalil dengan ayat dan hadis yang telah kita sebutkan tadi serta berdasarkan hadis: ‫فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصالة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم صلي‬ Apabila haid telah pergi, maka cucilah darah darimu dan salatlah. (HR Bukhari dan Muslim). Barangsiapa telah salat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka salatnya sah dan tidak wajib mengulang. Jika dia mengetahuinya ketika Daftar materi yang sering salat, maka jika mengalami miskonsepsi memungkinkan untuk menghilangkannya -seperti di sandal atau dalam pembelajaran pakaian yang lebih dari untuk menutup aurat-, maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan salatnya. Jika tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan salatnya dan tidak wajib mengulang. Hadis ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, terutama kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya. Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut. Meninggalkan rukun salat



ada dua bentuk. Pertama, meninggalkannya dengan sengaja maka dalam kondisi seperti ini salatnya batal dan tidak sah menurut mayoritas ulama. Kedua, meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu maka dalam hal ini ada beberapa ketentuan. Jika mampu untuk mendapati rukun tersebut lagi, maka menurut jumhur fukaha wajib untuk melakukannya kembali. Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka salatnya batal menurut ulama Hanafiyah, sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka‟at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang. Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka salatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki salat dengan benar.