LM Kevin Revisi-222018200 - Perbaiki Daftar Isi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR MAGANG ANALISIS ATAS MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK REKLAME DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KOTA PALEMBANG



Disusun Oleh Kevin Josava Okchavianda



222018200



Dosen Pembimbing :Dr.Fadhil Yamaly, S.E.AK.,M.si.



PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG 2021



LEMBAR PENGESAHAN



Judul Laporan



: MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK REKLAME DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KOTA PALEMBANG



Nama



: KEVIN JOSAVA OKCHAVIANDA



Nim



: 222018200



Program Studi



: Akuntansi



Konsentransi



: Akuntansi Perpajakan



Laporan ini telah diperiksa dan disetujui oleh Dosen Pembimbing



Palembang,



Februari 2021



Disetujui Oleh,



DR.Fadhil Yamaly SE.AK., M.Si NIDN : 0217107002



1



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan akhir magang ini yang berjudul “MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK REKLAME DIBADAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KOTA PALEMBANG” dengan baik. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW yang mengantarkan manusia dari zaman kegelapan ke zaman yang terang benderang ini. Penyusunan laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi sebagai syarat-syarat mata kuliah magang di Universitas Muhammadiyah Palembang, Dalam penyusunan laporan akhir magang ini banyak hambatan serta rintangan yang penulis hadapi namun pada akhirnya dapat melaluinya berkat adanya bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara moral ataupaun spiritual. Untuk itu untuk pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada: 1. Bapak Dr Abid Djazuli, S.E., M.M. Selaku rektor Universitas Muhammadiyah Palembang 2.



Bapak Drs. H. Fauzi Ridwan, M.M. Selaku dekan Universitas Muhammadiyah Palembang



3. Bapak Betri, SE., M.Si., AK., CA Selaku Kepala Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomu dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang 4. Bapak Dr. Fadhil Yamaly S.E.,AK.,MM Selaku Dosen Pembimbing Magang yang selalu meluangkan waktu untuk memeberikan bimbingan, nasehat, serta waktunya sampai laporan ini selesai 5. Ibu Tamara Selaku Pembimbing S.Ip.,M.Si selaku pembi,bing ,aging diperusahaan aatau instansi. 6. Untuk kedua orang tua yang tercinta yang telah mendoakan dan mendukung penulis dan menyelesaikan laporan magang di badan pengelolaan pajak daerah 7. Seluruh pegawai Dinas Badan Pengelolaan Pajak Daerah yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam melaksanakan kegiatan magang dengan sebaik baiknya, 8. Dan yang terakhir kepada teman-teman yang belum bisa disebutkan satu persatu. Terimakasih atas bantuannya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang ini dengan sebaik baiknya.



2



Penulis menyadari bahwa laporan akhir magang ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki penulis.Oleh karena itu, penulis mengharapkan segala bentu saran serta masukkan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Semoga laporan magang ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak khususnya dalam bidang akuntansi perpajakan. Palembang,



Februari 2021



Penulis,



Kevin Josava Okchavianda



3



DAFTAR ISI Cover Lembar pengesahan………………………………………………………1 Kata Pengantar……………………………………………………………2 Daftar Isi………………………………………………………………….3 BAB 1 



PENDAHULUAN a. Latar Belakang……………………………………………4 b. Tujuan Penelitian…………………………………………5 c. Manfaat Penelitian………………………………………..5



BAB 2 



GAMBARAN UMUM INSTANSI a. Sejarah Badan Pengelolaan Pajak Daerah…………………...7 b. Visi Dan Misi Badan Pengelolaan Pajak Daerah…………….8 c. Struktur Organisasi…………………………………………...8



BAB 3 



ANALISIS DAN PEMBAHASAN a. Analisis dan Pembahasan…………………………………...11



BAB 4 



KESIMPULAN DAN SARAN a. Kesimpulan……………………………………………….…18 b. Saran………………………………………………………...18



Lampiran ……………………………...………………………………….....19 Daftar Pustaka………………………………………………………………20 4



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Praktek Kerja lapangan merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa Program Studi Strata 1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang.Praktek kerja Lapangan merupakan awal mula bertemunya mahasiswa dengan dunia kerja yang nyata. Setelah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan diharapkan mahasiswa lebih mengenal dunia kerja dan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama kuliah di perusahaan tempat iamelaksanakan Praktek Kerja Lapangan. Pada saat ini sebagai negara berkembang indonesia banyak melaksanakan pembangunan di segala bidang baik ekonomi, sosial, politik, hukum maupun bidang pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan secara adil dan makmur. Untuk mewujudkan tujuan dari Pembangunan Nasional tersebut setiap negara harus memperhatikan masalah pembiayaan.Salah satu usaha yang harus ditempuh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari negara Indonesia sendiri yaitu salah satunya berasal dari pajak. Pada saat ini sebagai Negara berkembang Indonesia banyak melakukan pembangunan disegala bidang baik ekonomi, social,politik, hukum, maupun pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara adil dan makmur. Untuk memastikan tujuan dari pembangunan nasional tersebut setiap Negara harus mempertimbangkan masalah pembiayaan.Salah satu usaha yang harus ditempuh oleh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari Negara Indonesia sendiri salah satunya berasal dari pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak walaupun nantinya manfaat dari membayar pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.



5



Pengelolaan dan pemungutan pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.Pajak pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut oleh negara.Pajak daerah adalah pajak yang pengelolaan dan pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan untuk kepentingan daerah itu sendiri. Tugas pokok Badan pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. Pajak daerah yang ada pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah Terdiri dari 11jumlah pajak, Yaitu, pajak reklame, pajak peneramgan jalan non PLN, pajak penerangan PLN, Pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung wallet,pajak mineral bukan logan dan bebatuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB). Pajak reklame adalah salah satu pajak yang dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah yang secara langsung memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pendukung kesinambungan dan keseimbangan kota Palembang. Pajak reklame merupakan pajak yang kewenangan memungutnya diberikan kepada kabupaten/kota. Pajak reklame mempunyai tarif sebesar 25%, tarif ini kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini terdiri atas dua komponen utama yaitu komponen nilai sewa reklame, yang dipengaruhi oleh faktor lama pemasangan, nilai strategis jaringan jalan, sudut pandang lokasi komponen yang kedua yaitu faktor harga pasar pembuatan dan pemasangan reklame, yang dipengaruhi oleh faktor jenis reklame dan ukuran reklame. Adapun objek pajak ialah penyelenggara reklame, yaitu Reklame Papan / Billboard, videotron / megatron, kain, vynil / plastik, stiker / melekat, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, peragaan, cahaya / film / slide. Kehadiran Reklame selalu di dekati dari 3 bentuk kepentingan yaitu pertama; reklame sebagai penyumbang pendapatan daerah, kedua; reklame sebagai elemen estetika perkotaan dan ketiga; reklame sebagai komoditi bisnis bagi para pengusaha.



6



B. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penulis dalam menyusun laporan praktek kerja lapangan yaitu: 



Untuk mengetahui macam-macam pajak daerah.







Untuk mengetahui Sistem Pembayaran Pajak Reklame di Badan Pengelolaaan Pajak Daerah Kota Palembang.







Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Sistem pembayaran Pajak Reklame diBadan Pengelolaan Pajak daerah kota Palembang.



C. Manfaat Penelitian 1. Bagi Penulis : 



Menambah pengetahuan mahasiswa tentang macam-macam pajak daerah







Sebagai sarana untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang Sistem Pembayaran Pajak Reklame di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang. 2. Bagi Perusahaan : Dengan dilakukan magang selama 30 hari hari kerja, diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan berupa sumbangan pemikiran, ide dan saran oleh penulis. 3. Bagi Universitas Muhammadiyah Palembang : Bagi Universitas Muhammadiyah Palembang Laporan tugas akhir ini dapat menjadi bahan informasi dan referensi serta pertimbangan bagi mahasiswa lain yang hendak ingin mengulas tentang Sistem Pembayaran Pajak Reklame di badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang. 4. Bagi Pembaca Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, laporan tugas akhir ini sangat berguna karena dengan adanya laporan ini, masyarakat bisa mengetahui Sistem Pembayaran Pajak Reklame di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang tanpa adanya kesalahan yang terjadi.



7



BAB 2 GAMBARAN UMUM INSTANSI A. Deskripsi Umum Instansi Awal mulanya Dinas Pendapatan Daerah atau sebelum menjadai Dinas Pendapatan Daerah dulu namanya Pajak Daerah (PD) Sekitar tahun 1980-an, Pajak Daerah ini dibagi menjadi dua tim yaitu IPEDA (Instansi Pendapatan Daerah) dan tim DIPEDA (Dinas Pendapatan Daerah). Sekitar 6 tahun berjalan IPEDA bergabung dengan DIPEDA ynag disebut dengan DISPENDA (Dinas Pendapatan Daeah) tingkat dua yang sekarang ini disebut Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Dinas Pendapatan Daeah Kota Palembang adalah suatu instansi yang bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi dareah dan pajak lainnya untuk pembangunan daerah, untuk mewujudkan keinginan tersebut, supaya pengelolaan pendapatan asli daerah dapat dilaksanakan dengan baik serta berhasil guna maka dengan keputusan walikota palembang No.67 tahun 2001 tentang tugas dan fungsi dinas pendapatan daerah kota palembang bahwa dinas pendapatan daerah kota palembang mempunyai struktur organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi. Terhitung mulai tanggal 01 januari 2017 DISPENDA Kota Palembang berubah menjadi BPPD (Badan Pengelolaan Pajak Daerah) berdasarkan PP No.18 Tahun 2016. Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang Sumatera selatan berfungsi sebagai unit pelaksanaan untuk mengkoordinasi urusan pemerintah dalam bidang keuangan.Selain fungsi tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang memiliki fungsi dan tugas lainnya.Tugas Utama dari BPPD adalah badan pengelola pajak daerah sesuai dengan undang-undang yabg berlaku. Fungsi BPPD sendiri ialah menyusun kebujakan teknis pengelolaan pajak daerah , pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pajak daerah. B. Visi dan Misi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang ~VISI : Visi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang: Terwujudnya pengelolaan pendapatan daerah yang professional untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang mandiri dan sejahtera.



8



~MISI : Misi Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang: 1. Merumuskan dan menyusun kebijakan di bidang pengelolaan pendapatan daerah 2. Meningkatkan kualitas sumber daya apatur bidang pendapatan daerah sesuai dengan



prinsip-prinsip



penyelenggaraan



pemerintah



yang



baik



(Good



Governance) 3. Menjalin jejaring kerja (Networking) dan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah. 4. Meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan daerah 5. Mewujudkan pelayanan public yang berkualitas. C. Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 74 Tahun 2016 Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Pajak Daerah terdiri dari: 1. Kepala Badan. 2. Sekretariat, membawahi: a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. b) Sub Bagian Keuangan. c) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. 3. Bidang PBB dan BPHTB, membawahi: a) Sub Bidang PBB. b) Sub Bidang BPHTB. c) Sub Bidang Pengurangan PBB. 4. Bidang Pajak Daerah Lainnya, membawahi: a) Sub Bidang Pajak Hotel, Pajak Air Bawah Tanah, dan Pajak Reklame. b) Sub Bidang Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Penerangan Jalan. c) Sub Bidang Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 5. Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah, membawahi: a) Sub Bidang Penagihan Piutang Pajak Daerah. 9



b) Sub Bidang Keberatan Piutang Pajak Daerah. c) Sub Bidang Pembukuan Piutang Pajak Daerah. 6. Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pajak Daerah, membawahi: a) Sub Bidang Pengkajian Potensi Pajak Daerah. b) Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah. c) Sub Bidang Evaluasi Pajak Daerah. 7. Unit Pelaksana Teknis (UPT). 8. Kelompok Jabatan Fungsional.



10



BAB 3 KAJIAN PUSTAKA



A. PAJAK 



Pengertian Pajak Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk Negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan Negara sector pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan rakyat. Uang Pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif yang lain.Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.







Ciri-Ciri Pajak : Berdasarkan UU KUP nomor 28 tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Pajak merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut harus hanya berlaku untuk warga Negara yang sudah memenuhi syarat objektif, yaitu warga Negara yang memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, artinya jika seorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam Undang-Undang Pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administrative maupunhukuman secara pidana.



11



3. Warga Negara tidak dapat Imbalan langsung, artinya pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi, ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu saranapemerataan pendapatan warga. Jadi ketika membayar jumlah pajak dalam jumlah tertentu, Kita tidak langsung menerima manfaat dari membayar pajak. Yang akan didapatkan misalnya, perbaikan jalan raya, fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan bagi anak-anak, dan lainnya. 4. Berdasarkan Undang-Undang, artinya pajak diatur dalam undang-undang Negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. B. Pengertian dan Macam-Macam Pajak Daerah a. Pengertian pajak Daerah Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan perundangundangan



yang



berlaku,



yang



digunakan



untuk



membiayai



penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. b. Jenis-Jenis Pajak Daerah Berdasarkan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut : 1. Pajak Provinsi yang terdiri dari : 



Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air







Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air







Pajak Bahan bakar kendaraan bermotor







Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.



2. Pajak Kabupaten/kota yang terdiri dari: 



Pajak Hotel







Pajak Restoran







Pajak Hiburan 12







Pajak Reklame







Pajak penerangan jalan Non PLN







Pajak penerangan jalan PLN







Pajak Parkir







Pajak Sarang Burung wallet







Pajak air tanah







Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan







Bea Perolehan atas Tanah dan bangunan



c. Karakteristik Pajak Daerah 1) Pajak Hotel Menurut peraturan daerah No.26 tentang pajak hotel (2002):1 “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah tas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah “bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut biaya, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur, di kelola dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Objek pajak adalah: “setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, objek pajak berupa :  Fasilitas penginapan seperti: gubuk pariwisata, Hotel, wisma, losmen, dan rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.  Pelayanan penunjang antara lain: Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelola hotel.  Fasilitas Olahraga dan hiburan. Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.Wajib pajak hotel adalah “pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah: “jumlah pembayaran dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, masa



13



pajak 1 (satu) bulan, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.



2) Pajak Restoran Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1): “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran”. Restoran atau rumah makan adalah: “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau cathering”. Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak restoran yaitu pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). 3) Pajak Hiburan Menurut Peraturan daerah No. 28 tentang Pajak Hiburan (2002:1), Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran. Objek pajak semua penyelenggaraan Hiburan berupa: a) Penyelenggara pertunjukan film di bioskop denga tarif pajak sebesar 31%. b) Pertunjukan kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pemeran seni, pameran busana dengan tarif 10%. c) Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%. d) Karaoke ditetapkan sebesar 20%. e) Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%. f) Pertandingan Olahraga ditetapkan sebesar 10%. 14



Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pajak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan. 4) Pajak Reklame ,Menurut Peraturan Daerah No. 27 Tentang Pajak Reklame (2002:2): pajak reklame selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan, mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar kecuali yang di lakukan oleh pemerintah. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, seperti: a) Reklame videotron / megatron; b) Reklame bando jalan; c) Reklame neon box; dan d) Reklame papan. e) Reklame kain; f) Reklame baliho; g) Reklame melekat, stiker; h) Reklame selebaran; i) Reklame udara; j) Reklame suara; k) Reklame apung; l) Reklame film/slide; dan m) Reklame peragaan.



Tidak termasuk objek pajak reklame adalah: a) Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta ingguan, warta bulanan dan sejenisnya;



15



b)



Label/merek



produk



yang



melekat



pada



barang



yang



diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c) Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak melebihi 0,50 m2 (lima per seratus) meter persegi; d) Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten; dan e) Penyelenggaraan reklame yang dipergunakan untuk keperluan amal, sosial, keagamaan dan politik. Subjek Pajak Reklame adalah “Orang pibadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Tarif pajak di tetapkan sebesar 25%. 5) Pajak Penerangan Jalan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 6) Pajak Parkir Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir



16



ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 7) Pajak Sarang Burung Walet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 75 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). 8) Pajak Air Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 9)



Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). 17



10) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). C. Pembahasan 



Izin Penyelenggaraan Reklame



a. Syarat administrasi dan teknis dari reklame papan/billboard dan videotron/megatron, sebagai berikut: 1. Permohonan baru : a) Foto copy Izin Mendirikan Bangunan; b) Surat kerelaan dari pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame; c) Foto copy/Akte Pendirian Perusahaan apabila penyelenggara dalam bentuk badan/lembaga, kecuali alat peraga; d) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); e) Foto lokasi simulasi pemasangan reklame; f) Gambar desain; g) Gambar potongan konstruksi reklame terhadap taman kota/selokan/trotoar/badan jalan; h) Surat pernyataan bertanggungjawab menanggung segala resiko; i)



Foto copy Izin Gangguan (HO) apabila reklame nama usaha;



j) Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; k) Surat pernyataan tidak menyilaukan khusus Reklame Videotron/Megatron. 2. Permohonan perpanjangan : a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Foto reklame terbaru; c) Fotocopy izin penyelenggaraan reklame sebelumnya; 18



d) Fotocopy bukti pembayaran pajak reklame/surat keterangan lunas pajak; e) eSurat kerelaan dari pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame; f) Surat pernyataan reklame tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi dan pernyataan bertanggungjawab menanggung segala resiko; g) Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri; h) Foto copy Bukti Setor Jaminan Bongkar; dan i) Menunjukkan surat izin asli periode sebelumnya. b. Syarat administrasi dan teknis reklame kain, vynil/plastik, melekat/stiker, selebaran, berjalan termasuk pada kendaraan, udara, apung, suara, peragaan, dan cahaya/film sebagai berikut: 1) Permohonan baru: a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Gambar desain; c) Gambar denah lokasi kecuali di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; d) Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri atau foto copy surat perjanjian/kontrak. 2) Permohonan perpanjangan: a) Menunjukkan surat izin asli periode sebelumnya; b) Surat kerelaan pemilik tanah persil (perseorangan) bila di tanah persil orang; dan c) Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri atau foto copy perjanjian/kontrak. 



Masa berlaku izin Masa berlaku izin dibedakan menjadi:



1. Izin reklame insidental berlaku paling lama 1 (satu) bulan; 2. Izin reklame permanen berlaku paling lama 1 (satu) tahun; 3. Izin reklame papan nama usaha / profesi yang berukuran sampai dengan 1 m2 (satu meter persegi) yang peletakannya melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.



19







Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan cara perhitungannya



o Dasar Pengenaan Pajak Reklame Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Sementara itu, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut: 1) Jenis reklame. 2) Bahan yang digunakan. 3) Lokasi penempatan (Kawasan A, Kawasan B, dan Kawasan C) 4) Jangka waktu penyelenggaraan. 5) Jumlah media reklame. 6) Ukuran media reklame. 



Cara Perhitungan 1) Rumus :



 Pajak Reklame = 25% x Nilai Sewa Reklame.  Nilai Sewa Reklame = Nilai Strategis Lokasi x Satuan  Media Reklame x Jangka Waktu x Harga Satuan Reklame.  Nilai Strategis Lokasi (NSL) = Nilai Kelompok Jalan (bobot 50%) + Nilai Sudut Pandang (bobot 40%) + Nilai Ketinggian (bobot 10%).  Jaminan Biaya Pembongkaran Reklame = Luas x Tarif 2) Satuan Media Reklame Satuan Media Reklame adalah harga yang ditentukan berdasarkan satuan media reklame dan jangka waktu.



20



21



22



Tarif dan Perhitungan Pajak Reklame



23



Target Pajak Daerah 2020 Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang



24



N



Uraian



1



Pajak Hotel



Target Pajak Daerah APBD 2019 APBD 2020 (RP) (RP) 108.000.000.000 140.000.000.000



2 3 4 5



Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak



170.000.000.000 81.120.000.000 20.000.000.000 5.980.000.000



250.000.000.000 81.120.000 50.000.000.000 5.980.000.000



80.000.000.000 30.000.000.000 -



47,06 150,00 -



240.000.000.000



335.000.000.000



95.000.000.000



39,58



34.000.000.000 62.400.000



53.000.000.000 90.000.000



19.000.000.000 27.600.000



55,88 44,23



o



Bertambah/Berkurang (RP) 32.000.000.000



% 29,63



Penerangan Jalan Non PLN Pajak Penerangan 6 7



Jalan PLN Pajak Parkir Pajak Air



8



Bawah Tanah Pajak Sarang



109.200.000



115.000.000



5.800.000



5,31



9



Burung Walet Pajak Mineral



1.320.000.000



1.700.000.000



379.200.000



28,71



Bukan Logam 1



dan Batuan Pajak Bumi



275.600.000.000



225.000.000.000



(202.600.000.000)



(7,47)



0 1



Dan Bangunan Bea Perolehan



378.040.000.000



330.000.000.000



(48.040.000.000)



(12,71)



1



Hak Atas dan 1.314.232.400.000



1.502.005.000.000



Bangunan Jumlah



D. ANALISIS Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara. Pajak reklame adalah pajak pungutan daerah atas reklame, Reklame yaitu benda, alat media, yang menurut bentuk, susunan, dan corak raganya untuk tujuan



25



komersialdipergunakan untuk memperkenalkan, mengajukan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau didengar kecualiyang dilakukan oleh pemerintah. A. Mekanisme Pembayaran Pajak Reklame 1. Mengisi Surat atau Form 2. Memenuhi Syarat Berkas 3. Meminta Validasi Input 4. Menunggu SPPD Keluar 5. Membayar di Bank sumsel Babel, Indomaret dan Alfamart 6. Lalu melapor ke Wajib Pajak Reklame dengan menunjukan Bukti Pembayaran B. Pelaporan pajak Reklame 1. Melampirkan NPWPD (Nommor Pokok Wajib Pajak Daerah) Pajak reklame 2. Mengisi Form pelaporan Pajak Reklame secara lengkap 3. Melampirkan KTP pimpinan/penanggung jawab apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa (Bermaterai) 4. Melampirkan foto reklame 5. Mengisi surat pernyataan yang ditandatangani (bermaterai) C. Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak Reklame DI Bdan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang  Kelebihan 



Mekanisme yang dianjurkan terbilang tertata dan terurut







Setiap WP memiliki salinan berkas atau bukti pembayaran







Pelayanan yang diberikan juga terbilang baik dan terkontrol







Setiap urutan kerja memiliki staff dan tenaga ahli yang begitu kompeten







WP yang kehilangan bukti bayar dapat meminta salinan yang telah diberikan sewaktu- waktu jika WP membutuhkan







Cara menuntut dan memberikan arahan terhadap WP pun dilakukan dengan sangat-sangant baik



26



 Kekurangan 



Sistem pembayaran begitu rumit sehingga memerlukan waktu yang cukup banyak untuk mengurus pembayaran







Beberapa tata cara yang terbilang menyulitkan karna mengharuskan WP bolak balik saat ingin membayar pajak







Kekeliruan saat menulis nomor objek pajak tak dapat terelakan karna banyaknya WP yang ingin membayar dan mengurus pajak



27



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Jenis-jenis pajak daerah ada 2 (dua) yaitu: o Pajak Provinsi, macam-macamnya terdiri dari: (1) Pajak Kendaraan Bemotor dan Kendaraan di Atas Air, (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, (3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan (4) Pajak Pengambilan dan Pemnafaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. o Pajak Kabupaten/Kota, macam-macamnya terdiri dari: (1) Pajak Hotel, (2) Pajak Restoran, (3) Pajak Hiburan, (4) Pajak Reklame, (5) Pajak Penerangan Jalan, (6) Pajak Parkir, (7) Pajak Sarang Burung Walet, (8) Pajak Air Tanah, (9) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (10) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.



28



Sistem Pembayaran Pajak Reklame di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, wajib pajak harus mengisi dengan benar dan lengkap formulir mendirikan pajak reklame Baru / Perpanjangan serta mengumpulkan syarat administrasi dan teknis reklame. Berkas tersebut diserahkan ke izin penyelenggara reklame agar di proses dan diterima atau tidak berkas tersebut. Berkas tersebut jika tidak disetujui maka wajib pajak harus melengkapi persyaratan dan jika diterima, wajib pajak harus membayar perpajaknnya di pelayanan pajak daerah. Wajib pajak mengisi SPTPD yang diberikan oleh Pelayanan pajak Daerah dan membayar pajak reklame serta jaminan bongkar reklame yang telah dihitung menurut SPTPD. Jaminan bongkar reklame dibayar tiga tahun sekali pada tahun pertama.Setelah membayar pajak reklame dan jaminan bongkar reklame, wajib pajak diberikan bukti pembayaran pajak reklame berupa SPTPD, SKPD, SSPD dan JABONG rangkap pertama.Bukti tersebut diberikan oleh pelayanan pajak daerah. Saran Berdasarkan kesimpulan dari sistem pembayaran pajak reklame di Badan Pengelolaan Pajak Derah Kota Palembang, maka penulis dapat memberikan saran agar lebih tegas dalam menerapkan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika pembayaran pajak reklame telah melewati masa berlaku. untuk para karyawan, ada baiknya jika prosedur yang digunakan dipermudan agar para WP tak harus bolak-balik untuk melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti bayar. Karna pada situasi sekarang tak baik jika harus ada ditengah keramaian terlalu lama, apalagi para WP yang terbilang sudah banyak yang lanjut usia.



29



DAFTAR PUSTAKA



 Baridwan, Zaki. 2002. Sistem Akuntansi. Yogyakarta: BPFE.  Brotodiharjo, R, Santoso. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Refika Aditama.  Mulyadi, 2001. Sistem Akuntansi. Yogyakarta: Salemba Empat.  Pasal 55 Undag-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan.  Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perhitungan Pembayaran Pajak Reklame.  Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame.  Susanto, Azhar,2004, Sistem Informasi Akuntansi, Bandung : Linggar Jaya.  Dokumentasi dan informasi dari Badan Pengelolaan pajak Daerah Kota Palembang. .



30



LAMPIRAN  Dokumen yang digunakan dalam pembayaran Pajak Reklame 1. Surat Pemberitahuan



31



2. Surat Pernyataan



32



3. Surat Kerelaan



33



4. Surat Izin



34



5. SPTPD



6. SKPD 35



7. SSPD



36



37



38



39