LP Iccu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENDAHULUAN RUANG INTENSIVE CARDIAC CARE UNIT (ICCU) Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Tahap Stase Keperawatan Gawat Darurat



Disusun oleh: Mohamad Rizky Abdurohman



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BANI SALEH PROGRAM STUDI PROFESI NERS BEKASI 2022



A. Definisi ICCU ICCU adalah unit perawatan intensif dengan spesifikasi khusus untuk merawat pasien dengan masalah jantung atau kondisi cardinal berkelanjutan yang membutuhkan pengawasan yang intensif (Dharmatanna, 2016). Intensive Cardiovascular Care Unit (ICCU/ICVCU) merupakan unit mandiri di RS yang secara khusus memberikan pelayanan intensif terhadap pasien dengan kondisi kardiovaskular akut dan kritis. Ruang lingkup pelayanan ICCU meliputi pemberian dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernafasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, renal baik pada pasien dewasa, anak, dan pasien paska bedah (Depkes RI, 2003). Perkembangan terapi yang canggih selama lima dekade terakhir, membuat unit yang semula disebut unit perawatan koroner ini menjadi mampu untuk memberikan perawatan kritis yang kompleks untuk pasien jantung, dan seringkali juga perawatan paliatif sehingga unit ini sekarang tepat apabila disebut sebagai Intensif Cardiac Care Unit (ICCU) (Naib dkk., 2015). B. Karakateristik Ruang ICCU Secara umum tingkat pelayanan ICCU/ICVCU ditentukan oleh jenis layanan RS, jumlah dan kemampuan staf, serta ketersediaan fasilitas dan pelayanan penunjang. Level ICCU/ICVCU secara umum dibagi menjadi tiga tingkat dengan kemampuan yang semakin komprehensif; yakni level I, II dan level III. Semakin tinggi kelas suatu RS maka selayaknya semakin tinggi pula level pelayanan ICCU/ICVCU RS tersebut. Untuk RS umum kelas A dan B direkomendasikan memiliki ICCU/ICVCU level III atau II, sedangkan RS umum kelas C dan D direkomendasikan memiliki ICCU/ICVCU level II atau I. Sedangkan untuk RS khusus, disesuaikan dengan jenis layanan RS khusus tersebut. Adapun jenis layanan yang direkomendasikan untuk masing-masing level adalah seperti yang tertera di bawah ini: 1. ICCU/ICVCU level I



Pelayanan ICCU/ICVCU level I merupakan unit pelayanan intensif yang terpisah dari ICU, dilaksanakan oleh spesialis jantung dan pembuluh darah beserta timnya. ICCU/ICVCU secara fisik dapat berada di dalam ICU namun pelayanan medis untuk



penderita penyakit kardiovaskular akut diberikan oleh tim yang berdedikasi untuk kondisi kegawatan kardiovaskular tersebut. ICCU/ICVCU level I memiliki kemampuan minimal sebagai berikut: 



Resusitasi jantung paru serta penanganan pasca resusitasi







Pemantauan tanda vital dan hemodinamik non invasif lengkap (monitor EKG, pulse oxymetry, dll)







Kardioversi dan defibrilasi







Pemeriksaan ekokardiografi trans thorakal







Alat pacu jantung eksternal/transkutan







Terapi nutrisi, baik enteral maupun parenteral







Terapi fibrinolitik







Tatalaksana ventilasi non invasif







Pemasangan dan pemantauan akses vena sentral







Pericardiosentesis pada keadaan emergensi







Fasilitas tambahan lain di RS: X-Ray portable dan CT Scan, pemeriksaan







laboratorium 24 jam (kimia darah, analisa gas darah, elektrolit, enzim jantung,







profil koagulasi)



2. ICCU/ICVCU level II



Pelayanan ICCU/ICVCU level II merupakan unit pelayanan intensif yang terpisah dari ICU baik secara ruangan fisik maupun tim yang melaksanakan perawatan pasien. ICCU/ICVCU level II memiliki kemampuan pelayanan sesuai dengan ICCU/ICVCU level I, ditambah dengan pelayanan lain sebagai berikut: 



Pericardiocentesis







Pemasangan dan pemantauan pacu jantung sementara transvena (Temporary Pacemaker/TPM)







Pemantauan hemodinamik invasif







Tatalaksana temperatur terukur/ terapi hipotermia pasca henti jantung







Pemeriksaan ekokardiografi trans thorakal dan/atau tanpa trans esophageal







Fasilitas tambahan lain di RS: seperti pada ICCU/ICVCU level I ditambah dengan adanya laboratorium kateterisasi dengan layanan intervensi koroner perkutan



primer dan pemasangan pacu jantung permanen, layanan terapi pengganti ginjal baik di dalam unit ataupun di unit nefrologi/penyakit dalam, kemampuan pemantauan neurologi untuk evaluasi prognostic, penggunaan ventilasi mekanik jika tersedia 3. ICCU/ICVCU level III



Pelayanan ICCU/ICVCU level III merupakan unit pelayanan intensif yang terpisah dari ICU baik secara ruangan fisik maupun tim yang melaksanakan perawatan pasien. ICCU/ICVCU memiliki kemampuan topangan hemodinamik yang menyeluruh dengan alat-alat mutakhir. Perawatan di ICCU/ICVCU level III terutama ditujukan untuk pasien penyakit kardiovaskular akut dan kritis kompleks dengan gangguan multi organ. ICCU/ICVCU level III memiliki kemampuan pelayanan sesuai dengan ICCU/ICVCU level I dan II, ditambah dengan pelayanan lain sebagai berikut: 



Pemasangan dan pengelolaan alat bantu topangan hemodinamik seperti







Intra Aortic Balloon Pump/IABP







Pemasangan dan pengelolaan terapi pengganti ginjal (renal replacement







therapy) baik dalam bentuk hemofiltrasi, hemodialisa maupun continuous renal replacement therapy/CRRT







Tatalaksana jalan nafas lanjut dan ventilasi mekanik







Fasilitas tambahan lain di RS: seperti pada ICCU/ICVCU level I dan II ditambah dengan adanya: laboratorium kateterisasi dengan layanan intervensi koroner perkutan primer 24 jam, dan kemampuan untuk melakukan intervensi kardiovaskular kompleks baik koroner maupun struktural (Valvuloplasty, TEVAR/EVAR, embolisasi, Transcutaneous Aortic Valve Replacement/TAVR ataupun Transcutaneous Mitral Valve Repair, dll), layanan bedah jantung komprehensif



(bedah



pintas



arteri



koroner,



operasi



aorta



kompleks,



penggantian/perbaikan katup jantung), layanan terapi ablasi dan cardiovascular resynchronization therapy/CRT. C. Karakateristik Pasien ICCU Karakeristik pasien yang membutuhkan perawatan di ICCU adalah sebagai berikut :



1) Pasien yang membutuhkan intervensi medis secepatnya oleh tim Intensive Cardiac Care 2) Pasien yang membutuhkan pengelolaan fungsi sistem organ tubuh terutama sistem kardiovaskular secara terkoordinasi dan berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan 3) Pasien sakit kritis yang membutuhkan pemantauan secara kontinyu dan intervensi secepatnya untuk mencegah timbulnya dekompensasi fisiologis. D. Indikasi Masuk dan Keluar ICCU : 1) Kriteria masuk : a. Pasien prioritas 1 (satu) Pasien dengan penyakit atau gangguan akut pada organ vital yang memerlukan terapi intensif dan agresif seperti gagal nafas akut, gangguan atau gagal sirkulasi akibat gangguan kardiovaskular, misalnya pasien pasca operasi jantung. Terapi pada kelompok pasien ini bersifat tidak terbatas. b. Pasien prioritas 2 (dua) Pasien yang membutuhkan pemantauan canggih di ICCU, hal ini dikarenakan resiko besar yang mengancam pasien pada kelompok ini apabila tidak mendapat terapi intensif secepatnya, misalnya pada pasien pasca bedah dengan komplikasi penyakit jantung. Terapi pada kelompok pasien ini bersifat tidak terbatas c. Pasien prioritas 3 (tiga) Pasien sakit kritis yang tidak stabil tetapi masih memiliki harapan kecil untuk dapat disembuhkan (prognosa jelek) dan pengelolaan di ICCU hanya bertujuan untuk mengatasi masalah akutnya dan tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru, misalnya pada pasien dengan keganasan metatastik disertai penyulit infeksi. d. Pengecualian Pasien yang masuk dalam kelompok ini, atas pertimbangan luar biasa dan persetujuan kepala ICU bisa masuk ICCU dengan catatan sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari ICCU agar bisa digunakan oleh pasien prioritas satu, dua, dan tiga. Pasien yang termasuk kelompok pengecualian diantaranya adalah :



1. Pasien yang memenuhi kriteria masuk tapi menolak terapi tunjangan hidup, termasuk pasien dengan perintah DNR (Do Not Resuscitate) 2. Pasien dalam keadaan vegetatif permanen 3. Pasien yang sudah dipastikan mati batang otak namun hanya untuk keperluan donor organ saja 2) Kriteria keluar Pasien dapat dipindahkan dari ICCU berdasarkan pertimbangan medis oleh kepala ICCU dan tim medis yang merawat pasien. Kriteria pasien yang dapat keluar dari ICCU antara lain: 1. Kondisi pasien telah membaik dan cukup stabil 2. Terapi dan perawatan intensif tidak memberi hasil pada pasien 3. Pasien mengalami mati batang otak 4. Pasien sudah tidak perlu ventilator lagi 5. Pasien mengalami gagal napas stadium akhir 6. Pasien dan atau keluarga menolak menerima perawatan lebih lanjut di ICCU (pulang paksa) E. Perawat ICCU Seorang perawat yang bertugas di ICCU melaksanakan tiga tugas utama yaitu, life support, memonitor keadaan pasien dan perubahan keadaan akibat pengobatan dan mencegah komplikasi yang mungkin terjadi. Di Australia diklasifikasikan empat kriteria perawat ICCU yaitu, perawat ICCU yang telah mendapat pelatihan lebih dari dua belas bulan ditambah dengan pengalaman, perawat yang telah mendapat latihan sampai dua belas bulan, perawat yang telah mendapat sertifikat pengobatan kritis (critical care certificate), dan perawat sebagai pelatih (trainer). Di Indonesia, ketenagaan perawat di ruang ICCU di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1778/MENKES/SK/XII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ICCU di Rumah Sakit yaitu, untuk ICCU level I maka perawatnya adalah perawat terlatih yang bersertifikat bantuan hidup dasar dan bantuan lanjut, untuk ICCU level II diperlukan minimal 50% dari jumlah seluruh perawat di ICU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICCU, dan untuk ICCU level III diperlukan



minimal 75% dari jumlah seluruh perawat di ICCU merupakan perawat terlatih dan bersertifikat ICCU. F. Peralatan di ruang ICCU Pada prinsipnya alat dalam perawatan intensif dapat di bagi atas dua yaitu alat-alat pemantau dan alat-alat pembantu termasuk alat ventilator, hemodialisa dan berbagai alat lainnya termasuk defebrilator. Alat-alat monitor meliputi bedside dan monitor sentral, ECG, monitor tekanan intravaskuler dan intrakranial, komputer cardiac output, oksimeter nadi, monitor faal paru, analiser karbondioksida, fungsi serebral/monitor EEG, monitor temperatur, analisa kimia darah, analisa gas dan elektrolit, radiologi (X-ray viewers, portable Xray machine, Image intensifier), alat-alat respirasi (ventilator, humidifiers, terapi oksigen, alat intubasi (airway control equipment), resusitator otomatik, fiberoptik bronkoskop, dan mesin anastesi. Instrumentasi yang begitu beragam dan kompleks serta ketergantungan pasien yang tinggi terhadap perawat dan dokter (karena setiap perubahan yang terjadi pada pasien harus di analisa secara cermat untuk mendapat tindakan yang cepat dan tepat) membuat adanya keterbatasan ruang gerak pelayanan dan kunjungan keluarga. Kunjungan keluarga biasanya dibatasi dalam hal waktu kunjungan (biasanya dua kali sehari), lama kunjungan (berbeda-beda pada setiap rumah sakit) dan jumlah pengunjung (biasanya dua orang secara bergantian)



DAFTAR PUSTAKA



Amidah. 2018. Pengertian ICCU. Diunduh pada 15 Mei 2022 https://id.scribd.com/document/382701625/169960026-Pengertian-ICCU Dharmatanna, S. W. 2016. Rumah Sakit Khusus Jantung di Yogyakarta dengan Pendekatan Healing Environment Elliott, D., L. Aitken, dan W. Chaboyer. 2012. ACCCN’s Critical Care Nursing. Edisi 2.



Irmalita, dkk. 2021. Pedoman Pelayanan Kedokteran Unit Perawatan Intensive Kardiovaskular (ICCU/ICVCU). Diunduh pada 16 Mei 2022 https://inaheart.org/wpcontent/uploads/2021/07/PPK-ICCU-jadi.pdf Jannah, Miftahul. 2020. ICCU. Diunduh pada 16 Mei 2022 https://id.scribd.com/document/466535686/Iccu Wika, Titis. 2015. Pedoman Pelayanan ICCU. Diunduh pada 16 Mei 2022 https://fdokumen.com/download/pedoman-pelayanan-iccu